JURNAL orientasi PPPK
![]()
![]()

S, S.Pd
NIP. 1
PEMERINTAH
KABUPATEN MERANGIN
DINAS PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
SMPN 0
TAHUN 2025
![]()
![]()
IDENTITAS GURU
Nama Sekolah : SMPN
Nama Guru : Wi
NIP : 198
NUPTK : 114
Nomor Sertifikat Pendidik : 0010
Pangkat/Golongan : IX
Alamat Sekolah :
Nama Jalan : Jl. PROF.
M.YAMIN, SH
Desa : PASAR ATAS
Kecamatan : BANGKO
Kabupaten : MERANGIN
Provinsi : JAMBI
Nomor Telepon : -
Nomor Fax : -
Alamat Website : -
Alamat Email : smp1merangin@gmail.com
Mengajar Mata Pelajaran : Guru IPA
SK Pengangkatan :
Sebagai PPPK : 01 Mei 2024
Pejabat yang mengangkat : Bupati Merangin
Nomor SK : 233/BKPSDMD/2024
Tanggal SK : 01 Juni 2024
Pejabat yang mengangkat : Bupati Merangin
Alamat Rumah
Nama Jalan : Jln
lintas Bangko Sarolangun Km 7
Desa : Langling
Kecamatan : Bangko
Kabupaten : Merangin
Provinsi : Jambi
Nomor Telepon :
62 821-7788-0431
Alamat email : windalasmawatis48@guru.smp.belajar.id
![]()
Materi Wawasan Kebangsaan
Pembukaan UUD 1945
sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat
dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan oleh karena
itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan
dasar dan sumber
hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia apapun
yang akan atau mungkin dibuat. Norma- norma dasar yang merupakan cita-cita
luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara
tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari
empat (4) alinea. Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945
merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground
norms) Pancasila beserta norma- norma dasar lainnya yang termuat dalam
Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum
sistem administrasi Negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya
sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan,
aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Wawasan Kebangsaan
adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa
dan bernegara yang dilandasi oleh
jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional
(national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan
Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa
dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara:
Pancasila
Pancasila
sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalamarti sebagai
dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya,
setiap materi muatan
kebijakan negara,
termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945
Kepustakaan hukum
di Indonesia menjelaskan istilah Negara hukum sudah sangat popular. Pada
umumnya istilah tersebut dianggap merupakan terjemahan yang tepat dari dua
istilah yaitu rechtstaat dan the rule of law. Istilah Rechstaat (yang dilawankan dengan Matchstaat) memang muncul di
dalam penjelasan UUD 1945 yakni sebagai kunci pokok pertama dari system
Pemerintahan Negara yang berbunyi “Indonesia ialah Negara yang berdasar
atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan
belaka (machtstaat)”. Kalau kita lihat di dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk
dan Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahu 2001, berbunyi “Negara
Indonesia adalah Negara hukum”. Dari teori mengenai unsur-unsur Negara hukum,
apabila dihubungkan dengan Negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bhinneka Tunggal Ika
Perumusan Bhinneka
Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah
sebuah pernyataan daya kreatif dalam paya mengatasi keanekaragaman kepercayaan
dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu.
Di kemudian hari, rumusan tersebut telah memberikan nilai-nilai inspiratif
terhadap sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan, dan bahkan telah berhasil menumbuhkan rasa dan semangat persatuan
masyarakat indonesia. Itulah sebab mengapa akhirnya
Bhinneka Tunggal Ika – Kakawin Sutasoma (Purudasanta) diangkat
menjadi semboyan yang diabadikan lambang NKRI Garuda Pancasila.
![]()
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Ditinjau dari sudut
hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lahir pada
tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu
Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif
berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah
melengkapi persyaratan berdirinya 16 negara yaitu berupa pemerintah yang
berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut
sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945,
dasar negara dan tujuannya.
Analisis Isu Kontemporer
Perubahan adalah
sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian yang selalu
menyertai perjalanan peradaban manusia. Cara kita menyikapi terhadap perubahan
adalah hal yang menjadi faktor pembeda yang akan menentukan seberapa dekat kita
dengan perubahan tersebut, baik pada perubahan lingkungan individu, keluarga ( family), Masyarakat pada level lokal dan
regional (Community/ Culture),
Nasional (Society), dan Dunia (Global).
Menurut DePorter
(2009:172), selain dapat meningkatkan daya ingat terhadap suatu informasi, mind
mapping juga mempunyai manfaat lain, yaitu sebagai berikut.
Fleksibel
Anda dapat dengan
mudah menambahkan catatan-catatan baru di tempat yang sesuai dalam peta pikiran
tanpa harus kebingungan dan takut akan merusak catatan yang sudah rapi.
Dapat Memusatkan Perhatian Dengan peta
pikiran, Anda tidak perlu berpikir untuk menangkap setiap kata atau
hubungan, sehingga Anda dapat berkonsentrasi pada gagasan-gagasan
intinya.
Meningkatkan Pemahaman Dengan peta pikiran,
Anda dapat lebih mudah mengingat materi pelajaran sekaligus dapat meningkatkan
pemahaman terhadap materi pelajaran tersebut. Karena melalui peta pikiran, Anda
dapat melihat kaitan- kaitan antar setiap gagasan.
Menyenangkan Imajinasi dan kreativitas Anda
tidak terbatas sehingga menjadikan pembuatan dan pembacaan ulang catatan
menjadi lebih menyenangkan. di gunakan untuk belajar.
Dalam melakukan teknik mind mapping,
terdapat 7 langkah pemetaan
sebagai berikut.
Mulai dari Bagian Tengah. Mulai dari bagian
tengah kertas kosong yang sisinya panjang dan diletakkan
mendatar. Memulai dari tengah memberi kebebasan kepada otak Anda untuk
menyebarkan kreativitas ke segala arah dengan lebih bebas dan alami.
Menggunakan Gambar atau Foto untuk Ide
Sentral Gambar bermakna seribu kata dan membantu Anda menggunakan imajinasi.
Sebuah gambar sentral akan lebih menarik, membuat Anda tetap terfokus, membantu
berkonsentrasi, dan mengaktifkan otak.
Menggunakan Warna Bagi otak, warna sama
menariknya dengan gambar. Warna membuat peta pikiran lebih hidup, menambah
energi pemikiran kreatif, dan menyenangkan.
Menghubungkan Cabang-cabang Utama ke Gambar
Pusat Hubungkan cabang- cabang utama ke gambar pusat kemudian hubungkan
cabang-cabang tingkat dua dan tiga ke tingkat satu dan dua dan seterusnya.
Karena otak bekerja menurut asosiasi. Otak senang mengaitkan dua (atau tiga,
atau empat) hal sekaligus. Jika kita menghubungkan cabang-cabang, kita akan
lebih mudah mengerti dan mengingat.
Membuat Garis Hubung yang Melengkung, Bukan
Garis Lurus Garis lurus akan membosankan otak. Cabang-cabang yang melengkung
dan organis, seperti cabang-cabang
pohon, jauh lebih menarik bagi mata.
Menggunakan Satu Kata Kunci untuk Setiap
Garis Kata kunci tunggal memberi lebih banyak daya dan flesibilitas kepada peta pikiran.
Setiap kata tunggal
atau
![]()
gambar adalah
seperti pengganda, menghasilkan sederet asosiasi dan hubungannya sendiri.
Menggunakan Gambar Seperti gambar sentral,
setiap gambar bermakna seribu kata. Jika anda hanya mempunyai gambar di dalam
peta pikiran, maka peta pikiran siswa sudah setara dengan 10.000 kata catatan
(Buzan, 2008:15-16).
Kesiapsiagaan Bela Negara
Kesiapsiagaan bela
negara merupakan aktualisasi nilai nilai bela negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara,
demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa
dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and character building.Proses nation and character building tersebut
didasari oleh sejarah perjuangan bangsa, sadar akan ancaman bahaya nasional
yang tinggi serta memiliki semangat cinta tanah air,kesadaran berbangsa dan
bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi
bangsa dan Negara. Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki
kemampuan awal bela negara, baik
secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara
menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani
dan rohani. Sedangkan
secara non fisik, yaitu
dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang
mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur
dan terhormat.
Dengan demikian, maka untuk bisa melakukan internalisasi dari nilai-nilai dasar
bela negara tersebut, kita harus memiliki kesehatan dan kesiapsiagaan jasmani
maupun mental yang mumpuni, serta memiliki etika, etiket, moral dan nilai
kearifan lokal
sesuai dengan jati
diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu dalam Bab III ini sebagai wujud bahwa
kita,memiliki kemampuan awal bela negara, maka kita akan membahas tentang
Kesehatan Jasmani dan Mental; Kesiapsiagaan Jasmani danMental; Etika, Etiket
dan Moral; serta Kearifan Lokal.
Berorientasi Pelayanan
Memberikan layanan
yang bermutu tidak boleh berhenti
ketika kebutuhan customer sudah dapat terpenuhi,
melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan customer. Layanan hari ini harus
lebih baik dari hari kemarin, dan
layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini(doing something better and better).”
Berorientasi Pelayanan merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang
dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi
kepuasan masyarakat. Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana
panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang semestinya dipahami dan
dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri
dari:
memahami
dan memenuhi
kebutuhan masyarakat;
ramah, cekatan, solutif
dan dapat diandalkan; dan
melakukan
perbaikan tiada
henti.
Penyelenggaraan
pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan
warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik
yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan
layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai
klien masyarakat, birokrasi wajib mendengarkan aspirasi dan keinginan
masyarakat. Citra positif ASN sebagai pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani
dengan senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapih; melayani
dengan cepat
dan tepat waktu;
melayani dengan memberikan kemudahan bagi Anda untuk memilih layanan yang
tersedia; serta melayani dengan dengan kemampuan, keinginan dan tekad
memberikan pelayanan yang prima.
![]()
Pemberian layanan
bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan masyarakat sudah dapat terpenuhi,
melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang
diberikan dapat melebihi harapan pengguna layanan. Layanan hari ini harus lebih
baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari
ini (doing something better and better).
Akuntabel
Akuntabilitas adalah
kata yang seringkali kita dengar, tetapi
tidak mudah untuk dipahami.
Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu
yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam
banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau
tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang
berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang
berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk
bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Amanah
seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai
dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku
tersebut adalah:
Kemampuan
melaksanaan tugas dengan
jujur, bertanggung jawab,
cermat, disiplin dan berintegritas tinggi
Kemampuan
menggunakan kekayaan dan barang milik negara
secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien
Kemampuan
menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi
Akuntabilitas dan
Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak menjadi landasan
dasar dari sebuah Administrasi sebuah negara (Matsiliza dan Zonke, 2017). Kedua
prinsip tersebut harus dipegang teguh oleh semua unsur pemerintahan dalam
memberikan layanang kepada masyarakat. Aulich (2011) bahkan mengatakan bahwa
sebuah sistem yang memiliki integritas yang baik akan mendorong terciptanya
Akuntabilitas, Integritas itu sendiri, dan Transparansi. Integritas adalah
konsepnya telah disebut filsuf Yunani kuno, Plato, dalam The Republic sekitar
25 abad silam, adalah tiang utama dalam kehidupan bernegara. Semua elemen
bangsa harus memiliki integritas tinggi,
termasuk para penyelenggara negara, pihak swasta, dan masyarakat pada umumnya.
Akuntabilitas dan Integritas Personal seorang ASN akan memberikan dampak
sistemik bila bisa dipegang teguh oleh semua unsur. Melalui Kepemimpinan,
Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan,
dan Konsistensi, dapat membangun lingkungan kerja ASN yang akuntabel.
Kompeten
Perilaku kompeten
sebagaimana dalam uraian modul ini, diharapkan menjadi bagian ecosystem
pembangunan budaya instansi pemerintah sebagai instansi pembelajar (organizational learning). Pada ujungnya,
wujudnya pemerintahan yang unggul dan kompetitif, yang diperlukan dalam era
global yang amat dinamis dan kompetitif, sejalan perubahan lingkungan strategis
dan teknologi yang berubah cepat.
Berkinerja yang BerAkhlak:
Setiap ASN sebagai
profesional sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain ciri
tersebut ASN terikat dengan etika profesi sebagai pelayan publik. Perilaku
etika profesional secara operasional tunduk pada perilaku BerAkhlak.
Meningkatkan
kompetensi diri:
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab
tantangan yang selalu berubah adalah keniscayaan.
Pendekatan pengembangan mandiri ini disebut dengan Heutagogi atau disebut juga
sebagai teori “net-centric”, merupakan pengembangan berbasis pada sumber pembelajaran
utama dari Internet.
![]()
Perilaku lain ASN pembelajar yaitu melakukan konektivitas dalam basis online
network.
Sumber pembelajaran lain bagi ASN dapat
memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan, yang mungkin dimiliki unit
kerja atau instansi tempat ASN bekerja atau tempat lain.
Pengetahuan juga dihasilkan oleh jejaring informal (networks), yang mengatur diri sendiri dalam interaksi
dengan pegawai dalam organisasi dan atau luar organisasi.
Membantu Orang Lain Belajar:
Sosialisasi dan Percakapan di ruang istirahat atau di kafetaria kantor termasuk morning tea/coffee sering
kali menjadi ajang transfer pengetahuan.
Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN
pembelajar yaitu aktif dalam “pasar pengetahuan” atau forum terbuka (Knowledge
Fairs
and Open Forums).
Mengambil dan mengembangkan pengetahuan yang
terkandung dalam dokumen kerja seperti laporan, presentasi, artikel, dan
sebagainya dan memasukkannya ke dalam repositori di mana ia dapat dengan mudah,
disimpan dan diambil (Knowledge Repositories).
Aktif untuk akses dan transfer Pengetahuan
(Knowledge Access and Transfer),
dalam bentuk pengembangan jejaring ahli (expert network), pendokumentasian pengalamannya/pengetahuannya,
dan
mencatat pengetahuan bersumber dari refleksi
pengalaman (lessons learned).
Melakukan kerja terbaik:
Pengetahuan menjadi karya: sejalan dengan kecenderungan setiap organisasi, baik
instansi pemerintah maupun swasta, bersifat dinamis, hidup dan berkembang
melalui berbagai perubahan lingkungan dan karya manusia.
Pentingnya berkarya terbaik dalam pekerjaan selayaknya tidak dilepaskan dengan
apa yang menjadi terpenting dalam hidup seseorang.
Harmonis
Keharmonisan dapat
tercipta secara individu, dalam keluarga, lingkungan bekerja dengan sesama
kolega dan pihak eksternal, serta dalam lingkup masyarakat yang lebih luas.
Semoga kita semua dapat menerapkan dan meciptakan keharmonisan tersebut bersama
kolega rekan sejawat, saat memberikan pelayanan public, dan kehidupan
bermasyarakat.
Keberagaman bangsa
Indonesia selain memberikan banyak manfaat juga menjadi sebuah tantangan bahkan
ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan
pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit
yang sewaktu bias menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau
persatuan dan kesatuan bangsa.
Terbentuknya NKRI merupakan
penggabungan suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia.
Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhineka
Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut. Etika
publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan,
kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud
keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus
dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok professional tertentu. Oleh karena itu, dengan diterapkannya kode etik
Aparatur Sipil
Negara, perilaku pejabat
publik harus berubah,
Pertama, berubah dari penguasa menjadi
pelayan;
Kedua, berubah
dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’
Ketiga, menyadari bahwa
jabatan publik adalah amanah
Membangun budaya
harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi.
Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai
bentuk organisasi. Identifikasi potensi disharmonis dan analisis strategi dalam
mewujudkan susasana harmonis harus dapat diterapkan dalam kehidupan ASN di
lingkungan bekerja dan bermasyarakat.
Loyal
Sikap loyal seorang
ASN dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan sumpah/janji yang
diucapkannya ketika diangkat menjadi ASN sebagaimana ketentuan perundang
undangangan yang berlaku. Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundangundangan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Loyal merupakan salah satu nilai yang
terdapat dalam Core Values ASN
BerAKHLAK
yang dimaknai
bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentinga bangsa dan negara. Materi modul ini diharapkan dapat
memberikan gambaran bagaimana
panduan perilaku loyal yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang
terdiri dari:
Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah;
Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi
dan negara; serta
Menjaga rahasia jabatan
dan negara.
Adapun kata-kata
kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal
tersebut di atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi,
nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”. Oleh
karena itu peserta Pelatihan Dasar diharapkan dapat mempelajari setiap materi
pokok dalam modul ini dengan seksama dan mengerjakan setiap latihan dan
evaluasi yang diberikan. Jika terdapat hal-hal yang belum dipahami dapat
ditanyakan dan didiskusikan dengan Pengampu Mata Pelatihan ini pada saat fase
pembelajaran jarak jauh maupun klasikal.
Adaptif
Dengan adanya
pemberdayaan budaya organisasi selain akan menghasilkan sumber daya manusia
yang berkualitas. Di sektor publik, budaya adaptif dalam pemerintahan ini dapat
diaplikasikan dengan tujuan untuk memastikan serta meningkatkan kinerja
pelayanan publik. Adapun ciri-ciri penerapan budaya adaptif dalam lembaga
pemerintahan antara lain sebagai berikut: a. Dapat mengantisipasi dan
beradaptasi dengan perubahan lingkungan;
Mendorong
jiwa kewirausahaan;
Memanfaatkan
peluang-peluang yang
berubah-ubah
Adaptasi merupakan kemampuan alamiah dari makhluk hidup.
Organisasi dan individu
di dalamnya memiliki kebutuhan beradaptasi selayaknya makhluk hidup,
untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Kemampuan beradaptasi juga
memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri
individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu
dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif. Pada level
organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan
organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif
dalam organisasi memerlukan beberapa hal, seperti di antaranya tujuan
organisasi
![]()
![]()
Perilaku adaptif
merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dalam mencapai tujuan – baik individu
maupun organisasi – dalam situasi apa pun. (hadapi uncertainty dengan
understanding, hadapi complexity dengan clarity, dan hadapi ambiguity dengan
agility. Organisasi adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuan untuk
merespon perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat
dan fleksibel. Budaya organisasi merupakan faktor yang sangat penting di dalam
organisasi sehingga efektivitas organisasi dapat ditingkatkan dengan
menciptakan budaya yang tepat dan dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi. Bila budaya organisasi telah disepakati sebagai sebuah strategi perusahaan maka budaya
organisasi dapat dijadikan alat untuk meningkatkan kinerja.
Kolaboratif
Kolaborasi menjadi
hal sangat penting di tengah tantang global yang dihadapi saat ini. Banyak ahli
merumuskan terkait tantangan-tantangan tersebut. Prasojo (2020) mengungkapkan
beberapa tantangan yang dihadapi saat ini yaitu disrupsi di semua kehidupan, perkembangan
teknologi informasi, tenaga kerja milenal Gen Y dan Z, serta mobilitas dan
fleksibilitas. Dalam pengertian USIP, WoG ditekankan pada pengintegrasian upaya-upaya kementerian atau lembaga pemerintah dalam
mencapai tujuan-tujuan bersama. WoG juga dipandang sebagai bentuk kerjasama
antar seluruh aktor, pemerintah dan sebaliknya. Pengertian dari USIP ini
menunjukkan bahwa WoG tidak hanya merupakan pendekatan yang mencoba mengurangi
sekat-sekat sektor, tetapi juga penekanan pada
kerjasama guna mencapai tujuan-tujuan bersama. Dari dua pengertian di atas, dapat diketahui bahwa
karakteristik pendekatan WoG dapat dirumuskan dalam prinsip-prinsip kolaborasi,
kebersamaan, kesatuan, tujuan bersama, dan mencakup keseluruhan aktor dari
seluruh sektor dalam pemerintahan. Dalam banyak literatur lainnya, WoG juga
seringdisamakan atau minimal disandingkan dengan konsep policy integration,
policy coherence, cross-cutting policy- making, joined-up government, concerned
decision making, policy coordination atau cross government. WoG memiliki
kemiripan karakteristik dengan konsep-konsep tersebut, terutama karakteristik
integrasi institusi atau penyatuan pelembagaan baik secara formal maupun
informal dalam satu wadah. Ciri lainnya adalah kolaborasi yang terjadi antar
sektor dalam menangani isu tertentu. Namun demikian terdapat pula perbedaannya,
dan yang paling nampak adalah bahwa WoG menekankan adanya penyatuan keseluruhan
(whole) elemen pemerintahan, sementara konsep-konsep tadi lebih banyak
menekankan pada pencapaian tujuan, proses integrasi institusi, proses kebijakan
dan lainnya, sehingga penyatuan yang terjadi hanya berlaku pada sektor-sektor
tertentu saja yang dipandang relevan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan diatur juga mengenai Bantuan Kedinasan yaitu
kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan
Administrasi Pemerintahan di suatu instansi
pemerintahan yang membutuhkan.
Smart ASN
Dunia digital saat
ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi
yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan
solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian
masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat
tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII,
2020). Angka ini melampaui
waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap
harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi
COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet
lebih dari 8 jam sehari. Pola
kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut
membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib
yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap
warga negara. Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah
yang harus dijalankan, yaitu:
![]()
Perluasan
akses dan peningkatan
infrastruktur digital.
Persiapkan betul roadmap transportasi digital
di sektor- sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan
sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan,
perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran.
Percepat integrasi Pusat
Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan.
Persiapkan
kebutuhan SDM talenta
digital.
Persiapan terkait dengan regulasi,
skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan
secepat-cepatnya
Literasi digital
lebih dari sekadar masalah fungsional belajar bagaimana menggunakan komputer dan keyboard, atau cara melakukan
pencarian online. Literasi
digital juga mengacu pada mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu, kepentingan produsennya, dan cara-cara di mana ia mewakilidunia; dan memahami bagaimana perkembangan
teknologi ini terkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang
lebih luas. Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses,
mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan
informasi secara aman dan
tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan. Ini
mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer,
literasi TIK, literasi
informasi dan literasi
media. Hasil survei Indeks
Literasi Digital Kominfo
2020 menunjukkan bahwa rata-rata skor indeks Literasi
Digital masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3. Sehingga literasi
digital terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan survey harus diperkuat. Penguatan
literasi digital ini sesuai
dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Roadmap Literasi Digital
2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan
fundamental untuk mengatasi persoalan
terkait percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital.
Sehingga perlu dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat
area kompetensi yaitu:
kecakapan
digital,
budaya
digital,
etika digital
dan keamanan
digital.
Indikator pertama dari kecakapan dalam Budaya Digital (Digital
Culture) adalah bagaimana setiap individu menyadari bahwa ketika memasuki Era Digital, secara otomatis dirinya
telah menjadi warga negara digital.
Dalam konteks keIndonesiaan, sebagai warga Negara
digital, tiap individu memiliki tanggung jawab (meliputi hak dan kewajiban) untuk melakukan seluruh
aktivitas bermedia digitalnya berlandaskan pada
nilai-nilai kebangsaan, yakni Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini karena Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan panduan kehidupan berbangsa, bernegara dan berbudaya di Indonesia. Sehingga
jelas, kita hidup di dalam negara yang multicultural dan plural dalam banyak aspek. Pemahaman multikulturalisme dan pluralisme membutuhkan upaya pendidikan sejak dini. Apalagi,
kita berhadapan dengan generasi masa kini, yaitu para digital native (warga digital)
yang lebih banyak ‘belajar’
dari media digital. Meningkatkan
kemampuan membangun mindfulness communication tanpa stereotip dan pandangan negative adalah juga persoalan
meningkatkan kemampuan literasi media dalam konteks
budaya digital. Hak digital
adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Hak Digital meliputi
hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi
dan hak untuk merasa nyaman. Hak harus diiringi dengan tanggung jawab. Tanggung jawab digital, meliputi
menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, menjaga
keamanan nasional atau atau ketertiban masyarakat atau kesehatan atau
moral publik.
Hak dan kewajiban
digital dapat memengaruhi kesejahteraan digital setiap pengguna. Kesejahteraan
digital merupakan istilah yang merujuk pada dampak dari layanan teknologi dan digital terhadap
kesehatan mental, fisik,
dan emosi seseorang. Siapa yang
![]()
bertanggung jawab
untuk menciptakan kesejahteraan digital? jawabannya adalah setiap individu.
Terdapat empat aspek kesejahteraan individu yang digambarkan dalam piramida dan
delapan prinsip praktik digital yang baik yang digambarkan pada lingkaran
(Jisc, n.d).
Manajemen ASN
Manajemen ASN
terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan
dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan,pengembangan karier,
pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan
tunjangan,penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua,
dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan;
penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian
penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian,
kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah
dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan Manajemen ASN 68 memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak,
jabatan, dan integritas serta persyaratan
lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pejabat Pembina
Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan
Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan
yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2
(dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan
Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Dalam
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan
laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri Pegawai ASN dapat menjadi
pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara
diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai
PNS.
Pegawai ASN
berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps
profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN;
dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin
efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN
diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara
nasional dan terintegrasi antar- Instansi Pemerintah Sengketa Pegawai ASN
diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari
keberatan dan banding administratif.
Manajemen ASN
adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki
nilai dasar, etika
profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi
pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil
Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman.
Berdasarkan jenisnya,
Pegawai ASN terdiri
atas: a)Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Pegawai ASN berkedudukan
sebagai aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari
pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai
politik Untuk menjalankan kedudukannya
tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi
sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan
public; b) Pelayan
public; dan c) Perekat dan pemersatu
bangsa Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan
hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. ASN sebagai profesi
berlandaskan pada kode etik
dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan
kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi
acuan bagi para ASN dalam
![]()
penyelenggaraan birokrasi
pemerintah. Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga
keadilan. Beberapa langkah
nyata dapat dilakukan untuk
menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun
jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi.
Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegaway
yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya. Manajemen ASN Pasca recruitment,
dalam organisasi berbagai system pengelolaan
pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya
didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan
sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan
menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai
diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain
bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari
organisasi untuk meningkatkan kinerja.
Manajemen ASN terdiri
dari Manjemen PNS dan Manajemen
PPPK
Manajemen PNS meliputi penyusunan dan
penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan,
pengembangan karier, pola
karier, promosi, mutasi, penilaian
kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian,
jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan
Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan;
pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan
kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian
kerja; dan perlindungan.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan
madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara,
lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah
dilakukan secara
terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang
mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama
2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali
Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar
ketentuan peraturan perundang-
undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Penggantian
pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum
2 (dua) tahun
dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat
diduduki paling lama 5 (lima) tahun
Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi,
Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada
KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik
berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun
atas inisiatif sendiri
Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara.
Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan
sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.
Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps
profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik
Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan
profesi ASN; dan mewujudkan jiwa
korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan
akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN.
Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-
Instansi Pemerintah
Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui
upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding
administratif.
Komentar
Posting Komentar