Analisis bahan ajar Jurnal keuangan islam (FIQIH)
ANALISIS BAHAN AJAR KEGIATAN
BELAJAR:
Dosen : Dra. Hj, Huda, M.Pd.I
Nama Siswa: Erwin
Kusnadi S.Pd.I
|
Judul Modul |
FIQIH |
|
|
Judul Kegiatan Belajar
(KB) |
Jurnal
keuangan islam |
|
|
Bahan
ajar yang dianalsis |
Artikel 2 |
|
|
No |
Butir Pertanyaan |
Respon/jawaban |
|
1. |
Tuliskan minimal 3 (tiga) konsep beserta deskripsinya yang Anda temukan di dalam bahan ajar; |
1. Konsep Perbankan dalam Hukum Perundangan Indonesia Menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Serupa
dengan definisi perbankan syariah yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat. (Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Ada dua jenis Bank di Indonesia, yaitu bank konvensional dan bank
syariah. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya
secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum
Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank
yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut
jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 2. Konsep
bank dalam ajaran Islam Bank Syariah adalah sebuah Lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan
dana nasabah dan menginvestasikannya dengan tujuan membangkitkan ekonomi
masyarakat muslim dan merealisasikan hubungan kerja sama Islami berdasarkan
syariah Islam. Diantara konsep paling penting adalah menjauhi transaksi
ribawi dan akad-akad yang dilarang. Adapun prinsip-prinsip syariah yang dikembangkan dalam rangka menghindari
bunga bank adalah sebagai berikut: Pertama,
wadiah yaitu titipan uang, barang dan surat-surat berharga. Dalam operasinya
bank Islam menghimpun dengan cara menerima deposito berupa uang, benda dan surat
berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank Islam.
Bank berhak menggunakan dana tersebut tanpa harus membayar imbalannya. Namun
bank harus menjamin bahwa dana itu dapat dikembalikan tepat pada waktu
pemilik deposito memerlukannya. Kedua,
mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana). Dengan
mudharabah bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk
perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil, baik untung maupun rugi sesuai
dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya. Ketiga, musyarakah/syirkah (persekutuan). Pihak bank dan
pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan. Kedua belah
pihak andil dalam mengelola usaha patungan itu dan menanggung untung rugi
bersama atas dasar perjanjian profit and loss sharing. Keempat, murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atas
dasar harga pembelian yang pertama secara jujur). Syarat murabahah antara
lain bahwa pihak bank harus memberikan informasi selengkapnya kepada pembeli
tentang harga pembeliannya dan keuntungan bersihnya dari cost plusnya. Kelima, Qard hasan (pinjaman yang
baik). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah
yang baik terutama para nasabah yang memiliki deposito di bank Islam. Keenam, Ijarah, yaitu akad
sewa-menyewa antara satu atau dua orang, atau antara satu lembaga dengan
lembaga lain berdasarkan prinsip syariah. Ketujuh,
Hiwalah, yaitu akad perpindahan utang dari si A kepada B atau C yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. 3. Konsep
Rente dan bunga bank Rente adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti bunga.
Fuad Muhammad Fachruddin mendefinisikan bahwa rente ialah keuntungan yang
diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan
orang yang meminjam. Sedangkan bunga bank adalah sebuah sistem yang
diterapkan oleh bank- bank konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga
keuangan yang mana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan
kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha,
yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain. 4. Konsep riba dalam ajaran
Islam Hukum riba secara jelas adalah haram. Keharaman riba, pada hakekatnya
adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi.
Penghapusan riba dalam ekonomi Islam dapat dimaknai sebagai penghapusan riba
yang terjadi dalam jual beli dan hutang-piutang. Dalam konteks ini, berbagai
transaksi yang spekulatif dan mengandung unsur gharar harus dilarang. Adapun tahap-tahap pelarangan riba dalam al-Qur'an dapat dijelaskan
sebagai berikut: a.
Tahap pertama, bahwa riba akan menjauhkan kekayaan dari keberkahan Allah,
sedangkan shodaqoh akan meningkatkan keberkahan berlipat ganda (QS. Ar-Rum:
39). b.
Tahap kedua, pada awal periode Madinah, praktik riba dikutuk dengan
keras, sejalan dengan larangan pada kitab-kitab terdahulu. Riba dipersamakan
dengan mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar dan
mengancam kedua belah pihak dengan siksa Allah yang pedih (QS. An-Nisa’:
160-161). c.
Tahap ketiga, keharaman riba dikaitkan pada suatu tambahan yang berlipat
ganda (QS. Ali Imran: 130). Ayat ini turun setelah perang Uhud yaitu tahun
ke-3 Hijriyah. Menurut Antonio (2001: 49), istilah berlipat ganda harus
dipahami sebagai sifat bukan syarat sehingga pengertiannya adalah yang
diharamkan bukan hanya yang berlipat ganda saja sementara yang sedikit, maka
tidak haram, melainkan sifat riba yang berlaku umum pada waktu itu adalah
berlipat ganda. d.
Tahap keempat merupakan tahap terakhir yang dengan tegas dan jelas Allah
mengharamkan riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara jual beli dan riba
dan menuntut kaum Muslimin agar menghapuskan seluruh hutang-pihutang yang
mengandung riba (QS. Al-Baqarah: 278-279). praktek riba terkandung potensi secara psikologis yang
dapat melemahkan kreativitas manusia untuk bekerja, sehingga manusia
melalaikan perdagangannya dan aktivitas ekonomi lainnya yang mampu memutus
kreativitas hidupnya. Dampak negatif ini muncul sangatlah beralasan
dikarenakan uang yang mengalir ke dalam sakunya diperoleh secara mudah tanpa mengeluarkan keringat sehingga
hidupnya bergantung kepada riba yang diperolehnya tanpa usaha, sehingga
muncul mental-mental manusia yang konsumtif dan tidak produktif. 5. Konsep
fee dalam ajaran Islam Fee artinya pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk
kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional, dan
lain-lain. Pungutan itu pada hakikatnya bisa dikategorikan bunga, tapi apakah
keberadaannya bisa dipersamakan dengan hukum bunga bank. Untuk menjawab
masalah ini dapat dikembalikan kepada pendapat ulama tentang hukum bunga bank itu sendiri. Bagi
kelompok ulama yang mengharamkan bunga bank, maka mereka pun mengharamkan
fee, karena berarti itu kelebihan, yaitu dengan mengambil manfaat dari sebuah
transaksi utang piutang. Tegasnya, mereka menganggap fee adalah riba,
meskipun fee itu digunakan untuk dana operasional. Sedangkan ulama yang
menghalalkan bunga bank dengan alasan keadaan bank itu darurat atau alasan
lainnya, mereka pun mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba, oleh karena itu
hukumnya boleh selain alasan bahwa tanpa fee, maka bank tidak bisa beroperasi
maka keberadaan sesuatu sebagai alat sama hukumnya dengan keberadaan asal.
Dalam hal ini, hukum fee sama dengan bunga bank, yaitu boleh |
|
2. |
Lakukan kontekstualisasi atas pemaparan materi dalam
bahan ajar dengan
realitas sosial; |
a. Evaluasi:
Bahan ajar modul/aritikel
jurnal ini menyajikan informasi tentang konsep mu’amalah yang sering dan tidak mungkin dihindari pada era
milenium ini, khususnya perbankan, rente dan riba. b. Refleksi:
Penyajian bahan ajar/modul sangat menyenangkan
terutama jika digunakan untuk model pembelajaran pola diskusi. |
|
3. |
Refleksikan hasil kontekstualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna. |
Materi dalam modul ini
sangat relevan dan membentuk sistem perekonomian yang berkeadilan
menuju kemaslahatan sosial |
Bangko,
12 – 11 – 2024
Mahasiswa
ERWIN
KUSNADI , S.Pd.I
Komentar
Posting Komentar