RESUME PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU

                  

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

 

A.   Judul Modul            : PENGEMBANGAN PROFESI GURU

B.   Kegiatan Belajar   : PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU 

c.  Refleksi


NOBUTIR/REFLEKSIRESPON/JAWABAN
1Peta Konsep ( beberapa istilah dan definisi ) di Modul bidang studi

Karakter Guru Pada Merdeka Belajar

Pembentukan Karakter menjadi Kunci dalam proses pendidikan dan pengajaran. Guru sebagai Sosok pendidik profesional hendaknya memiliki karakter atau berakhlak Mulia. Agar dapat membantu pembentukan karakter  para peserta didik, para guru hendaknya, terlebih dahulumemiliki karakter yang akan ditergetkannnya, misalnya untuk membentuk anak memiliki karakter moderat, guru hendaknya memiliki pemikiran,  bersikap, dan berprilaku moderat, untuk menanamkan sikap disiplin, maka guru hendaknya sudah menunjukkan sikap dan perbuatan disiplin,  untuk menghadapi  perubahan zaman  dengan dampak yang semakin  kompleks, maka hendaknya guru bersikap dan berprilaku pantang menyerah dalam menghadapi beragam masalah, kreatif, kritis, inovatif, dan berkoborasi, dan berpikir kritis.

Sebab guru adalah contoh dan teladan, maka sikap dan perbuatan yang dilakukannya tentu akan dilihat, dicontoh atau ditiru oleh para peserta didik. Sikap dan perilaku keteladanan seorang pendidik dikuatkan oleh Imam Ghazali. Beliau berkata : Ketahuilah! Wajib bagi salik memiliki Guru ( mursyid dan murabbi) yang mengeluarkan akhalak tercela dan menggantinya dengan pendidiakn.  Dan juga Memiliki  guru yang mengajarkan adab dan menunjukkan kejalan kebenaran. (al. Ghazali, 2008). Al Ghazali juga Menuntut guru selaku untuk selalu berprilaku profesioanal dan senantiasa menjaga diri dari hal-hal yang dilarang  Allah SWT, karena guru menjadi teladan bagi anak didiknya.

Karakter Profesional tersebut di tuangkan  dalam rumusan CPL Prodi PPG, bahwa guru sebagai pendidik profesional yang bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa  dan berakhlak Mulia  dengan tugas  utama memdidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi diantaranya mampu melakasanakan tugas keprofesian  sebagai pendidik yang memeson, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disipilin, penuh panggilan jiwa, samata, disertai dengan jiwa  kesepenuhhatian dan kemurahhatian.

 

Karakter Moderasi Beragama

Nilai Utama  dalam moderasi beragama yang hendaknya dipraktikan guru. Yakni : at-tawassuth ( tengah-tengah ), i’tidal ( tegak lurus dan bersikap proporsional), Tasamuh (toleransi), asy-syura (musyawarah), al-ishlah (perbaikan), alqudwah (kepeloporan), al-muwathanah 9 cinta Tanah Air,  al-la’unf( anti kekerasan), i’tiraf-;urf ( ramah budaya)

Model Pengembangan Profesianalitas Guru

Pegembangan  profesionalitas guru dilakukan berdasarkan  kebutuhan institusi, kelompok guru, maupun individu guru sendiri.

Pegembangan guru berdasarkan kebutuhan institusi adalah penting, namun hal yang lebih penting adalah  berdasarkan kebutuhan individu guru untuk menajalani prose profesionalisasi, Karena substansi kajian dan konteks  pembelajaran selalu berkembang  dan berubah menurut dimensi  ruang dan waktu, guru di tuntut selalu meningkatkan kompetetnsinya

Model  Kompetensi adalah representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang teritegrasi. Model Kompetensi guru sebagaimana menliputi Kategori

a.       Pengetahuan  profesional

b.      Praktik pembelajaran Profesional

c.       Pengembangan Profesi

Stategi Pengembangan Profesionalitas Guru

1.       In House Training (IHT)

2.       Program Magang

3.       Kemitraan sekolah

4.       Belajar Jarak Jauh

5.       Pelatihan berjenjang dan pelatiah Khusus

6.       Kursus singkat di perguruan Tinggi atau Lembaga

7.       Pembinaan Internal Sekolah

8.       Pendidikan Lanjut

9.       Diskusi masalah- masalh pendidikan

10.   Seminar

11.   Workshop

12.   Penulisan buku/bahan ajar

13.   penelitian

14.   pembuatan media pembelajaran

15.   pembuatan karya teknolagi/karya seni

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru di Kemenag RI Berdasarkan PMA No. 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang diinisiasi direktorat GTK Ditjen Pendis Kemenag RI merupakan PMA yang melahirkan konsep pengembangan profesianalisme gur berbasis KKG/ MGMP. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan. PKB Guru bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik

Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru terdiri atas: 1. Pengembangan diri yang meliputi pendidikan dan pelatihan fungsional dan kegiatan pengembangan diri lainnya yang dilakukan sendiri oleh guru atau forum kerja guru. 2. Publikasi ilmiah yang meliputi presentasi pada forum ilmiah dan publikasi pada penerbitan ilmiah. 3. Karya inovatif yang meliputi: a. penyusunan standar, pedoman pembelajaran, dan instrumen penilaian; b. pembuatan media dan sumber belajar; dan c. pengembangan atau penemuan teknologi tepat guna. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan. Perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi: 1. persyaratan peserta; 2. asesmen guru; 3. analisis kebutuhan pengembangan profesi; 4. rencana pengembangan profesi; dan 5. pengembangan bahan dan pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pelaksanaan PKB dapat dilakukan oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan, asosiasi atau organisasi profesi dan lembaga atau organisasi terkait dengan ketentuan: 1. mengacu pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 2. melakukan penilaian terhadap kemajuan dan hasil belajar peserta, selama dan di akhir program; 3. menerbitkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi; dan 4. membangun komunitas belajar di lingkungannya untuk meningkatkan kompetensi guru. Selanjutnya, Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Kementerian Agama melakukan pemantauan dan evaluasi program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap aspek kemajuan dan capaian pelaksanaan. Semua kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru harus dilaporkan kepada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. 62 Sementara itu, biaya pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat, yang meliputi:

1. biaya mandiri;

2. hibah; dan

3. corporate social responsibility

2

lDaftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul


1.    Kompetensi Spiritual dan Leadership


3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

Profesional Guru, Kompetensi Guru


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK