RESUME PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU
PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resume Modul)
A. Judul Modul : PENGEMBANGAN PROFESI GURU
B. Kegiatan Belajar : PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU
c. Refleksi
| NO | BUTIR/REFLEKSI | RESPON/JAWABAN |
| 1 | Peta Konsep ( beberapa istilah dan definisi ) di Modul bidang studi | Karakter Guru Pada Merdeka Belajar Pembentukan Karakter menjadi Kunci dalam proses pendidikan dan pengajaran. Guru sebagai Sosok pendidik profesional hendaknya memiliki karakter atau berakhlak Mulia. Agar dapat membantu pembentukan karakter para peserta didik, para guru hendaknya, terlebih dahulumemiliki karakter yang akan ditergetkannnya, misalnya untuk membentuk anak memiliki karakter moderat, guru hendaknya memiliki pemikiran, bersikap, dan berprilaku moderat, untuk menanamkan sikap disiplin, maka guru hendaknya sudah menunjukkan sikap dan perbuatan disiplin, untuk menghadapi perubahan zaman dengan dampak yang semakin kompleks, maka hendaknya guru bersikap dan berprilaku pantang menyerah dalam menghadapi beragam masalah, kreatif, kritis, inovatif, dan berkoborasi, dan berpikir kritis. Sebab guru adalah contoh dan teladan, maka sikap dan perbuatan yang dilakukannya tentu akan dilihat, dicontoh atau ditiru oleh para peserta didik. Sikap dan perilaku keteladanan seorang pendidik dikuatkan oleh Imam Ghazali. Beliau berkata : Ketahuilah! Wajib bagi salik memiliki Guru ( mursyid dan murabbi) yang mengeluarkan akhalak tercela dan menggantinya dengan pendidiakn. Dan juga Memiliki guru yang mengajarkan adab dan menunjukkan kejalan kebenaran. (al. Ghazali, 2008). Al Ghazali juga Menuntut guru selaku untuk selalu berprilaku profesioanal dan senantiasa menjaga diri dari hal-hal yang dilarang Allah SWT, karena guru menjadi teladan bagi anak didiknya. Karakter Profesional tersebut di tuangkan dalam rumusan CPL Prodi PPG, bahwa guru sebagai pendidik profesional yang bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa dan berakhlak Mulia dengan tugas utama memdidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi diantaranya mampu melakasanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memeson, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disipilin, penuh panggilan jiwa, samata, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian.
Karakter Moderasi Beragama Nilai Utama dalam moderasi beragama yang hendaknya dipraktikan guru. Yakni : at-tawassuth ( tengah-tengah ), i’tidal ( tegak lurus dan bersikap proporsional), Tasamuh (toleransi), asy-syura (musyawarah), al-ishlah (perbaikan), alqudwah (kepeloporan), al-muwathanah 9 cinta Tanah Air, al-la’unf( anti kekerasan), i’tiraf-;urf ( ramah budaya) Model Pengembangan Profesianalitas Guru Pegembangan profesionalitas guru dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi, kelompok guru, maupun individu guru sendiri. Pegembangan guru berdasarkan kebutuhan institusi adalah penting, namun hal yang lebih penting adalah berdasarkan kebutuhan individu guru untuk menajalani prose profesionalisasi, Karena substansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkembang dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu, guru di tuntut selalu meningkatkan kompetetnsinya Model Kompetensi adalah representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang teritegrasi. Model Kompetensi guru sebagaimana menliputi Kategori a. Pengetahuan profesional b. Praktik pembelajaran Profesional c. Pengembangan Profesi Stategi Pengembangan Profesionalitas Guru 1. In House Training (IHT) 2. Program Magang 3. Kemitraan sekolah 4. Belajar Jarak Jauh 5. Pelatihan berjenjang dan pelatiah Khusus 6. Kursus singkat di perguruan Tinggi atau Lembaga 7. Pembinaan Internal Sekolah 8. Pendidikan Lanjut 9. Diskusi masalah- masalh pendidikan 10. Seminar 11. Workshop 12. Penulisan buku/bahan ajar 13. penelitian 14. pembuatan media pembelajaran 15. pembuatan karya teknolagi/karya seni Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru di Kemenag RI Berdasarkan PMA No. 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang diinisiasi direktorat GTK Ditjen Pendis Kemenag RI merupakan PMA yang melahirkan konsep pengembangan profesianalisme gur berbasis KKG/ MGMP. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan. PKB Guru bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru terdiri atas: 1. Pengembangan diri yang meliputi pendidikan dan pelatihan fungsional dan kegiatan pengembangan diri lainnya yang dilakukan sendiri oleh guru atau forum kerja guru. 2. Publikasi ilmiah yang meliputi presentasi pada forum ilmiah dan publikasi pada penerbitan ilmiah. 3. Karya inovatif yang meliputi: a. penyusunan standar, pedoman pembelajaran, dan instrumen penilaian; b. pembuatan media dan sumber belajar; dan c. pengembangan atau penemuan teknologi tepat guna. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan. Perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi: 1. persyaratan peserta; 2. asesmen guru; 3. analisis kebutuhan pengembangan profesi; 4. rencana pengembangan profesi; dan 5. pengembangan bahan dan pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pelaksanaan PKB dapat dilakukan oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan, asosiasi atau organisasi profesi dan lembaga atau organisasi terkait dengan ketentuan: 1. mengacu pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 2. melakukan penilaian terhadap kemajuan dan hasil belajar peserta, selama dan di akhir program; 3. menerbitkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi; dan 4. membangun komunitas belajar di lingkungannya untuk meningkatkan kompetensi guru. Selanjutnya, Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Kementerian Agama melakukan pemantauan dan evaluasi program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap aspek kemajuan dan capaian pelaksanaan. Semua kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru harus dilaporkan kepada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. 62 Sementara itu, biaya pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat, yang meliputi: 1. biaya mandiri; 2. hibah; dan 3. corporate social responsibility |
| 2 | lDaftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul | 1. Kompetensi Spiritual dan Leadership |
| 3 | Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran | Profesional Guru, Kompetensi Guru |
Komentar
Posting Komentar