RESUME KODE ETIK GURU
PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resue Modul)
A.
Judul Modul : PENGEMBANGAN PROFESI
GURU
- Kegiatan Belajar : KODE ETIK GURU
- Refleksi
|
NO |
BUTIR REFLEKSI |
RESPON/JAWABAN |
|
1 |
Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di
modul bidang studi |
KODE ETIK GURU A. Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi. 1. Menurut Hornby sebagaimana yang
dijelaskan Udin Saefuddin Saud (2009) kode etik secara leksikal didefinisikan
sebagai berikut ”code as collection of laws arranged in a system; or system
of rules and principles that has been accepted by society or a class or group
of people”, dan ”ethic as system of moral principles, rules of conduct” 2. Kode etik profesi pada hakikatnya
merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan
yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan
organisasi keprofesian tertentu. 3. Adapun
tujuan dari adanya kode etik adalah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian
itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi
sebagaimana layaknya. B.
Kode Etik Profesi Keguruan. Ø Meskipun kode
etik itu dijadikan sebagai pedoman atau standar pelaksanaan kegiatan profesi,
tetapi kode etik ini masih memiliki beberapa keterbatasan antara lain: 1.
Beberapa isu tidak dapat diselesaikan
dengan kode etik, 2.
Ada beberapa kesulitan dalam menerapkan
kode etik, 3.
Kadang-kadang timbul konflik dalam
lingkup kode etik, 4.
Ada
beberapa isu legal dan etika yang tidak dapat tergarap oleh kode etik, 5.
Ada
beberapa hal yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu, mungkin
tidak cocok dalam waktu atau tempat lain, 6.
Kadang-kadang ada konflik antara kode
etik dan ketentuan hukum, 7.
Kode etik sulit untuk menjangkau lintas
budaya, 8.
Kode etik sulit untuk menembus berbagai
situasi. Ø Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 42 dinyatakan, “Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk:
(1) Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan,
kreatif, dinamis, dan dialogis; (2) Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu
pendidikan, dan (3) Memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya”. Ø Pengembangan kode etik guru dalam empat
tahapan yaitu: (1) tahap pembahasan/perumusan (tahun 1971-1973), (2)
tahap pengesahan (Kongres PGRI ke XIII November 1973), (3) tahap penguraian
(Kongres PGRI XIV, Juni 1979), (4)
tahap penyempurnaan (Kongres XVI, Juli 1989). Ø Kesembilan butir itu memuat hubungan
guru atau tugas guru dengan: 1.
pembentukan pribadi peserta didik, 2.
kejujuran profesional, 3. kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang
peserta didik, 4.
pembinaan kehidupan sekolah, 5.
orang tua murid dan masyarakat, 6.
pengembangan dan peningkatan kualitas diri, 7.
sesama guru (hubungan kesejawatan), 8.
organisasi profesi, dan 9.
pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. C.
Etos Kerja dan Profesionalisme Guru Ø Dalam dunia keprofesian kita mengenal
berbagai terminologi kualifikasi profesi yaitu: profesi, semi profesi,
terampil tidak terampil, dan quasi profesi. Definisi ini meliputi aspek
yaitu: 1. Ilmu pengetahuan tertentu; 2. Aplikasi kemampuan/kecakapan; 3.
Berkaitan dengan kepentingan umum. Ø Secara umum, kode etik ini diperlukan
dengan beberapa alasan, antara lain seperti berikut: a. Untuk melindungi pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku. b. Untuk mengontrol terjadinya
ketidakpuasan dan persengketaan dan para pelaksana, sehingga dapat menjaga
dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan. c. Melindungi para praktisi di masyarakat,
terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan. d. Melindungi anggota masyarakat dan
praktek-praktek yang menyimpang dan ketentuan yang berlaku. Ø Sebagai suatu
kondisi internal, etos kerja mengandung beberapa unsur antara lain: disiplin
kerja, sikap terhadap pekerjaan, kebiasaan-kebiasaan bekerja. Ø Beberapa unsur
kebiasaan kerja antara lain: kebiasan mengatur waktu, kebiasaan pengembangan
diri, disiplin kerja, kebiasaan hubungan antarmanusia, kebiasaan bekerja
keras, dan sebagainya. Ø Dalam aspek religi, etos kerja
bersumber pada kualitas ketaqwaan seseorang yang diwujudkan dalam keseluruhan
perilakunya. Ø Dalam aspek
sosial, etos kerja ditunjukkan dengan kualitas kompetensi sosial yaitu
kemampuan melakukan hubungan sosial secara efektif, seperti dalam sifat-sifat
luwes, komunikatif, senang bergaul, banyak hubungan, dan sebagainya. Ø Secara pribadi (personal), etos kerja
tercermin dan kualitas diri yang sedemikian rupa dapat menunjang keefektivan
dalam pekerjaan seperti sifat-sifat mampu mengenal dan memahami diri,
penampilan diri, jujur, dan sebagainya Ø Secara fisik, etos kerja bersumber dan
tercermin dalam kualitas kondisi fisik yang memadai sesuai dengan tuntutan
pekerjaannya. Ø Secara moral, etos kerja bersumber dan
kualitas nilai moral yang ada dalam dirinya. Ø Etika kerja dan etos kerja sangat
menentukan prwujudan loyalitas kerja. Artinya, mereka yang menaati etika
kerja dan memiliki etos kerja yang tinggi dan kuat, cenderung akan memiliki
loyalitas kerja yang baik. D.
Kode Etik Guru Indonesia Ø Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut (AD/ART
PGRI, 1994): 1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 3. Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 4. Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan 6. Guru secara pribadi dan bersama-sama,
mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya 7. Guru memelihara hubungan profesi,
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial. 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 9. Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan. E. Ikrar Guru Indonesia Selain
kode etik guru Indonesia, PGRI juga menyusun ”Ikrar Guru Indonesia” (AD/ART
PGRI, 1994): 1.
Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2.
Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia
pada UUD 1945. 3.
Kami Guru Indonesia,
bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan
Bangsa. 4.
Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan
kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan. 5.
Kami Guru Indonesia,
menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku
profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan. |
|
2 |
Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul |
1. Pekerjaan keguruan memerlukan adanya
kode etik profesi agar layanan yang diberikan oleh para guru dapat terlaksana
secara profesional dan akuntabel. 2.
Rekomendasi UNESCO/ILO tanggal 5 Oktober 1988 tentang “Status
Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan
kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan
professional, Tetapi hal ini berbeda dengan kenyataan yang di lapangan ,
status guru belum semuanya di katakana
professional karena keterbatasan syarat-syarat yang harus di penuhinya. 3.
Ruang lingkup isi kode etik guru di
Indonesia, pada garis besarnya mencakup dua hal yaitu preambul sebagai
pernyataan prinsip dasar pandangan terhadap posisi, tugas, dan tanggung jawab
guru, dan pernyataan-pernyataan yang berupa rujukan teknis operasional yang
termuat dalam sembilan butir batang tubuhnya. 4.
Loyalitas yang pasif dan mati hanya akan membuat kekakuan kerja
dan dapat merusak integritas pribadi dan pekerjaan. |
|
3 |
Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran |
a.
Beberapa isu tidak dapat diselesaikan
dengan kode etik, b.
Ada beberapa kesulitan dalam menerapkan
kode etik, c.
Kadang-kadang timbul konflik dalam
lingkup kode etik, d.
da beberapa isu legal dan etika yang
tidak dapat tergarap oleh kode etik, e.
Ada beberapa hal yang dapat diterima
dalam waktu atau tempat tertentu, mungkin tidak cocok dalam waktu atau tempat
lain, f.
Kadang-kadang ada konflik antara kode
etik dan ketentuan hukum, g.
Kode etik sulit untuk menjangkau lintas
budaya, h.
Kode etik sulit untuk menembus berbagai
situasi.
3.
Rekomendasi UNESCO/ILO tanggal 5 Oktober 1988 tentang “Status
Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan
kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan
professional, Tetapi hal ini berbeda dengan kenyataan yang di lapangan ,
status guru belum semuanya di katakana
professional karena keterbatasan syarat-syarat yang harus di penuhinya.
|
Komentar
Posting Komentar