NEGARA DEPATI 4 ALAM KERINCI

 Pemerintahan

Depati Empat

Alam Kerinci

PENULIS :

Prof. H. Idris Djakfar, SH

Indra Idris, SE. MM. Spn

.

2006

Djakfar, I & Idris, I

2

Pemerintahan

Depati Empat

Alam Kerinci

Penulis :

Prof. H. Idris Djakfar, SH

Indra Idris, SE. MM. Spn

3

Pemerintahan Depati Empat Alam Kerinci

Cetakan I, Jakarta 2006

304 hlm, 21 cm

Pasal 72

(1) Barang siapa dengan sengaja dan tampa hak

melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) di

pidana dengan pidana penjara masing-masing paling

singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit

Rp. 1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara

paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,

memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada

umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran

Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana

dimaksudkan pada ayat (1) dipidana dengan pidana

penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda

paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta

rupiah).

UU-RI No. 19 Tahun 2002

PEMERINTAHAN DEPATI EMPAT

ALAM KERINCI

Hak Cipta dilindungi Undang-Undang pada

pengarang :

Prof. H. Idris Djakfar, SH

& Indra Idris, SE, MM, Spn

.

4

 PENULIS BUKU










 Prof. H. Idris Djakfar, SH







 Indra Idris, SE. MM. Spn

5

Pengantar Penulis

Sudah cukup lama kami mengumpulkan

bahan untuk mewujudkan tulisan ini, baik melalui

penelitian literatur (library research) maupun

melakukan penelitian lapangan (file research).

Sungguh merupakan hal yang melelahkan karena

dihadapkan dengan berbagai kendala, terlebih lagi

kegiatan ini tidak ada yang membantu pendanaannya. Pada sisi lain, tentunya sejarah yang pernah

terukir di Alam Kerinci perlu diketahui masyarakat

secara luas.

Dalam penelitian literatur, kami mengalami

kesulitan mendapatkan buku yang mengungkapkan

tentang sejarah daerah Kerinci. Namun kami sedikit

terbantu dengan informasi yang sangat terbatas dari

beberapa tulisan dalam bahasa Belanda dan

Inggeris. Untuk mengimbanginya maka dilakukan

penelitian lapangan hampir pada sebagian besar

daerah Kerinci Tinggi maupun Kerinci Rendah guna

memperoleh informasi langsung dari para tetua dan

pemuka adat.

Secra keseluruhan tulisan ini mengungkapkan

tentang : bukti keberadaan negara, wilayah dan

penduduk, pusat pemerintahan, bentuk negara dan

penyelenggaraan pemerin-tahan baik pemerintah

pusat maupun pemerintahan daerah otonom.

Kami sangat menyadari bahwa buku ini

penulisannya masih belum sempurna mengingat data

dan informasi yang dimiliki masih terbatas.

Walaupun demikian kami beranggapan lebih baik

menulis dengan data yang ada dengan harapan

6

nantinya akan mendapat kritik dan masukan,

sehingga buku ini dapat disempurnakan untuk

penerbitan berikutnya. Selain itu diharapkan pula

buku ini sekaligus dapat memberi motivasi kepada

para peneliti lain untuk menggali secara lebih dalam

dan mengungkapkan pula dalam bentuk tulisan.


 Jakarta, 31 Mei 2006

 Penulis :

 Prof. H. Idris Djakfar, SH

 Indra Idris, SE.MM.Spn









7

DAFTAR ISI

Daftar Isi --- i

Kata Sambutan --- v

Pengantar Penulis --- vi

BAB I.

PENDAHULUAN --- 1

BAB II.

TERBENTUKNYA

NEGARA DEPATI EMPAT --- 7

BAB III.

WILAYAH DAN PENDUDUK --- 13

3.1. Lingkup Wilayah --- 33

3.2. Wilayah Menurut Sepanjang Adat --- 42

3.3. Penduduk --- 48

BAB IV.

IBU KOTA NEGARA --- 57

BAB. V.

PEMERINTAHAN --- 69

5.1. Gambaran Umum --- 69

5.2. Struktur Pemerintahan --- 78

5.3. Dewan Negara --- 83

5.4. Pemerintah Pusat --- 92

5.5. Pemerintah Daerah Otonom --- 104

8

BAB VI.

TANAH DEPATI ATUR BUMI --- 113

6.1. Tanah Mendapo Semurup --- 119

6.2. Tanah Mendapo Kemantan --- 128

6.3. Tanah Mendapo Depati Tujuh --- 134

6.4. Tanah Mendapo Rawang Mudik --- 139

6.5. Tanah Mendapo Rawang Hilir --- 146

6.6. Tanah Mendapo Penawar --- 159

6.7. Tanah Mendapo Hiang --- 164

6.8. Tanah Mendapo Seleman --- 172

BAB VII.

TANAH DEPATI BIANG SARI 179

7.1. Tanah Biang --- 180

7.2. Ibu Kota Negara --- 187

BAB VIII.

TANAH DEPATI RENCONG TELANG --- 189

8.1. Tanah Pemuncak Tuo Pulau Sangkar --- 197

8.2. Tanah Pemuncak Tengah Tanjung Kaseri --- 216

8.3. Tanah Pemuncak Bensu Koto Tapus --- 222

BAB IX.

TANAH DEPATI MUARA LANGKAP --- 233

9.1. Tanah Muaro di Ateh --- 237

9.2. Tanah Muaro di Bawah --- 242

9

BAB X.

DAERAH TIGO DI BARUH KERINCI RENDAH --249

10.1. Tanah Depati Setio Nyato --- 259

10.2. Tanah Depati Setio Rajo --- 271

10.3. Tanah Depati Setio Beti --- 275

BAB XI.

DAERAH KHUSUS KERINCI RENDAH --- 279

11.1. Tanah Pemuncak Merangin --- 284

11.2. Tanah Pemerab Merangin --- 286

BAB XII.

PENUTUP --- 289

DAFTAR PUSTAKA --- 297

RIWAYAT SINGKAT PENULIS --- 303

10

BAB I

Pendahuluan

EBERADAAN pemerintahan rakyat bumiputra

di Alam Kerinci sudah lama diketahui di

manca negara mulai dari Pemerintahan

Koying (Kera-jaan Koying), Pemerintahan Segindo

(Negara Segindo Alam Kerinci) dan terakhir

Pemerintahan Depati Empat (Negara Depati Empat

Alam Kerinci). Sebutan Kerajaan Koying (200 SM s.d

abad ke 6 M) yang ditemukan dalam beberapa

catatan sejarah negeri Cina diduga kuat berada di

Alam Kerinci. Kerajaan ini telah melakukan hubungan

dagang dengan kerajaan-kerajaan tetangga pada

masanya baik secara langsung maupun tidak

langsung. Demikian pula dengan Negara Segindo

Alam Kerinci (abad ke 7 M s.d 1295) mempunyai

hubungan dagang pula dengan banyak kerajaan

nusantara. Negara ini selalu dilirik karena wilayahnya

merupakan salah satu sumber penghasil komoditi

dagang pada saat itu. Ketika kerajaan Sriwijaya mulai

K

11

berjaya, wilayah negara Segindo pernah dikuasai dari

tahun 686 (Prasasti Karang Berahi) sampai dengan

tahun 1025 yaitu daerah Kerinci Rendah.

Penguasaan daerah ini tidak lain untuk

mengamankan pasokan komoditi dagang yang

dibutuhkan kerajaan Sriwijaya. Setelah kerajaan

Sriwijaya dikalahkan kerajaan Colamandala dari India

Selatan, rakyat Kerinci Rendah dapat merebut

kembali daerahnya dari kekuasaan kerajaan

Sriwijaya.

Pemerintahan Depati Empat merupakan

pemerintahan rakyat bumiputra yang terakhir di Alam

Kerinci dan diperkirakan telah ada sekitar abad ke 13

atau sekitar tahun 1286 M. Pemerintahan ini adalah

kelanjutan dari pemerintahan yang telah ada

sebelumnya. Keberadaan pemerintahan Depati

Empat yang memayungi sebuah negara mardeka dan

berdaulat, dapat dikemukakan berdasarkan buktibukti sejarah sebagai berikut :

1. Dr. E. Utrecht, SH dalam bukunya Sejarah

Hukum Internasional di Bali dan Lombok

(percobaan sebuah studi hukum internasional

regional di Indonesia) penerbit Sumur Bandung

Tahun 1962, halaman 19 mengatakan bahwa

“Tjatatan jang tertua jang kami perhatikan–

mungkin ada tjatatan sematjam jang lebih tua

12

jang tidak kami ketemukan–dikemukakan pada

tahun 1881, oleh J. E de Strurler dalam tesis Het

grondgebied van Netherland ost Indie in verband

met de tractaten met Spanje, England en Portugal

ditjatat bahwa hubungan-hubungan antara

kerajaan-kerajaan dan persekutuan-persekutuan

hidup yang lain diluar pulau Djawa dan Pulau

Madura pada pihak jang satu dengan

Gubernemen pada pihak lain, adalah “van

volkenrechtelijken ard, dor tractaten beheerscht

(tegasan dari kami), dan disamping keradjaan

Atjeh, masih ada lain “onafhankelijke saten of

stammen op Sumatra……… zoals Korintji,

Kwatan, de Battalanden en andera”. Disini Kerinci

dinyatakan sebagai onafhankelijke staat atau

negara merdeka, bersama negara lain, seperti

Kuantan dan negeri Batak. Tesis J.E de Sturler

tersebut dibuat pada tahun 1881 pada masa

Negara Depati Empat Alam Kerinci masih

merdeka. Belanda baru menjajah Kerinci (baik

Kerinci Tinggi maupun Kerinci Rendah) pada

tahun 1903. Negara bumiputera diatas telah

mengadakan perjanjian antar negara dengan

Spanyol, Inggris, Portugal dan yang terakhir

dengan pemerintah Hindia Belanda.

2. Sebuah perjanjian antar negara bumiputera

pernah dilakukan di atas Bukit Setinjau Laut pada

tahun 1530. Negara yang terlibat dalam

13

perjanjian ini adalah : Negara Depati Empat

Alam Kerinci, Kerajaan Kakubang Sungai Pagu,

Kesultanan Indrapura dan Kesultanan Jambi.

Diantara isi perjanjian yang penting terkait

dengan perbatasan bagian Utara antara Negara

Depati Empat Alam Kerinci dengan bagian

Selatan Kesultanan Indrapura. Batas bagian

Utara itu menyebutkan bahwa : ”Gunung yang

memuncak Depati Empat Punya, Laut Nan

Berdabur yang di Pertuan Punya”. Di sini

dijelaskan bahwa segala daerah pergunungan

Bukit Barisan adalah daerah Negara Depati

Empat Alam Kerinci, sedangkan daerah dataran

sampai ke pantai dan daerah lautnya sampai ke

Lautan Hindia adalah daerah Kesultanan

Indrapura. Wilayah pantai yang dimaksudkan

adalah mulai dari bagian Utara daerah Lunang

sampai ke Air Haji. Sedangkan bagian Selatan

mulai dari daerah Batang Selaut sampai daerah

Ketahun sepanjang pantai lautan Hindia hingga

dan ke pergunungan Bukit Barisan di daerah

Tanah Depati Rencong Telang (Tanah Pemuncak

Tuo, Pemuncak Tengah dan Pemuncak Bungsu)

daerah ini disebut oleh orang Kerinci dengan

“daerah Ombak Berdebur Depati Rencong

Telang”, yaitu daerah perbatasan Tanah Depati

Rencong Telang, sedangkan wilayah Lunang

sampai ke Air Haji disebut mereka dengan

14

“daerah Laut Nan Berdebur” yaitu daerah

Kesultanan Indrapura.

3. Setelah Belanda menguasai Kesultanan

Indrapura, lalu timbul keinginan memperluas

kekuasaan ke Negara Depati Empat. Untuk

maksud ini, Belanda menggunakan strategi

memperluas wilayah kesultanan dengan

mengambil sedikit demi sedikit bagian daerah

negara Depati Empat Alam Kerinci yang

berbatasan langsung dengan Kesultanan Indrapura. Asissten Resident Painan P.J Kooreman

dan Controluer Indrapura J. van Hengel, lalu

menghasut Tuanku Regent Indrapura Sultan

Permansyah mengatur perluasan daerahnya ke

wilayah Alam Kerinci.

Sultan Permansyah yang cukup mempunyai pengaruh dimata para pemangku adat Tanah

Selapan Helai Kain atau Tanah Depati Atur Bumi

(daerah Kerinci Utara) lalu memainkan peran tipu

daya membujuk sebagian dari depati, ninik

mamak, orang tuo dan cerdik pandai untuk

membuat perjanjian batas baru. Salah satu dari

mereka yang berhasil dipengaruhi adalah

Pemangku Suko Rami wakil Sultan Indrapura di

Tanah Depati Atur Bumi. Dialah yang mengatur

strategi mempengaruhi para pemangku adat

15

untuk mau berpihak kepada Sultan Indrapura dan

pemerintah Belanda. Selanjutnya perjanjian

penentuan batas wilayah lalu dibuat pada 26

Mei 1888 bertempat di Indrapura. Perjanjian

ditanda tangani oleh 3 pihak yaitu pemerintah

Hindia Belanda, Kesultanan Indrapura dan pihak

yang mengatas namakan Depati Empat Alam

Kerinci. Pihak Belanda diwakili Asisten Residen

Painan P.J Kooreman dan Controleur Indrapura

J. Van Hengel. Pihak Kesultanan Indrapuran

diwakili oleh Sultan Permansyah, Soetan

Gandau, Patih Bandai, Indo Satie, Datoeq Radjo

Dindo Tapan, Datoeq Rajo Dindo Loenang,

Datoeq Soeko Ramie, Radjo Pelawan, Malintang

Boemie, Radjo Nan Kajo, Datoeq Sari di Bandar,

Maharadjo Desa, Soeka Dana dan Datoeq

Sanding Diradjo. Sedangkan dari pihak yang

mengatas namakan Negara Depati Empat Alam

Kerinci diwakili oleh Pemangkoe Soeko Ramie,

Padoeko Indo, Singarapie, Hadjie Moham-mad

Abidin Selapan Loerah, Datoeq Hadjie Pangeran,

Dipatie Sagala Poetih, Datoek Soetan Keradjaan,

Datoek Radja Tiang Anau, Dipatie Manggala

Tjahja Dipatie, Dipatie Moeda Tamanggung, Patih

Toea, Hadji Mohd Basir, Rio Bongsoe, Patih

Berdiri, Hadjie Akbar, Dipatie Pasak dan Dipatie

Soengai Lago Pertama. Untuk mengetahui isi

perjanjian secara lengkap dapat dibaca pada

16

surat perjanjian tersebut yang dibuat dalam 2

bahasa yaitu bahasa Melayu berjudul “Soerat

menantoekan watas-watas antara Indra-porea

dengan tanah Koerintji dan terjemahannya dalam

bahasa Belanda berjudul Geschrift regelende de

grenzen van Indrapoera mer Koerintji.

Negara Depati Empat tidak mengakui perjanjian

ini, karena telah mengambil sebagian wilayah

Negara Depati Empat Alam Kerinci, namun

pemerintah Hindia Belanda berseteguh

memegangnya. Apalagi setelah Belanda dapat

mengalahkan Negara Depati Empat dalam

Perang Kerinci yang berakhir pada bulan Agustus

tahun 1903, maka rakyat Kerinci pasrah tidak

dapat berbuat apa-apa. Setelah pemerintah

Hindia Belanda menduduki Kerinci lalu

melaksanakan penentuan batas dengan

membuat patok batas antara Indrapura dan

Kerinci.

4. Kerajaan Majapahit ketika menguasai daerah

Jambi (1294-1500) mengakui kedaulatan dan

kemerdekaan Negara Depati Empat Alam Kerinci.

Kerajaan Majapahit menjalin hubungan

perdagangan dan persahabatan dengan Negara

Depati Empat Alam Kerinci, terutama dengan

daerah Kerinci Rendah. Dalam mempererat

17

hubungan antar negara maka dalam permulaan

abad ke 15 kerajaan Majapahit telah minta untuk

menempat seorang wakil tetap (duta negara) di

Negara Depati Empat. Permintaan ini

diperkenankan, duta kerajaan Majapahit diizinkan

menempati sebidang tanah di Ujung Tanjung

Muaro Mesumai (Bangko). Sebidang tanah yang

diberikan dalam seluko adat dinyatakan “kedarat

sepengadang ayam kesungai sepengambung

jalo” yaitu sebidang tanah cukup untuk

mendirikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Atas persetujuan itu, kerajaan Majapahit

mengang-kat pejabat bergelar Pangeran

Tumenggung Kabaruh di Bukit sebagai duta

negaranya di Alam Kerinci. Setelah dilantik

dipusat kerajaan Majapahit di Jawa Timur, lalu

yang bersangkutan dikirim ke Ujung Tanjung

Muaro Mesumai (Bangko) untuk melaksanakan

tugas sebagai duta kerajaan dan sekaligus

mewakili daerah Jambi sebagai bagian dari

kekuasaan Majapahit.

5. Pada tahun 1500 setelah kerajaan Majapahit

melepaskan kekuasaannya atas Jambi dan

Orang Kayo Hitam membentuk Kesultanan

Jambi, kesultanan inipun bersikap sama

terhadap Negara Depati Empat. Kesultanan

Jambi mengakui kedaulatan dan kemerdekaan

18

Negara Depati Empat Alam Kerinci. Atas sikap

tersebut Sultan Jambi pertama Orang Kayo

Hitam, menugaskan Pangeran Temenggung

Kabaruh di Bukit yang berada di Ujung Tanjung

Muara Mesumai berangkat ke Kerinci menemui

Depati Empat menyampaikan tanda pengakuan

dari Kesultanan Jambi berupa 4 lembar kain

sutera yang diberi nama “kain sabul luki-luki”

yang berarti kain bukti pengakuan kedaulatan dan

kemerdekaan. Empat helai kain itu, diserahkan

kepada 4 (empat) orang Depati yang memerintah

Alam Kerinci yaitu Depati Muara Langkap

Tanjung Sekian, Depati Rencong Telang, Depati

Biang Sari dan Depati Atur Bumi. Untuk Depati

Muaro Langkap Tanjung Sekian di serahkan di

dusun Tamiai. Untuk Depati Rencong Telang

diserahkan di dusun Pulau Sangkar. Untuk Depati

Biang Sari diserahkan di dusun Pengasih,

sedangkan untuk Depati Biang Sari diserahkan di

dusun Hiang,

Ketika Pangeran Tumenggung Kabaruh di Bukit

ke negeri Hiang kedatangannya telah dinanti para

pemangku adat Tanah Mendapo Nan VIII Helai

Kain atau Tanah Depati Atur Bumi di Hiang

Tinggi. Di hadapan banyak orang Pangeran

Tumenggung Kabaruh di Bukit lalu menerangkan

maksud kedatangannya ke Kerinci mewakili

19

Sultan Jambi untuk menegaskan kembali

pengakuan daerah Jambi atas kedaulatan Negara

Depati Empat Alam Kerinci. Dia telah

menyerahkan 3 helai kain sutera “kabul luki luki”

kepada Depati Muara Langkap Tanjung Sekian,

Depati Rencong Telang dan Depati Biang Sari.

Sekarang kain sutera “kabul luki luki” ke 4 akan

diserahkan kepada Depati Atur Bumi. Ketika kain

sutera “kabul luki luki” akan diserahkan maka

tujuh orang depati Tanah Mendapo Nan Delapan

Helai Kain mengajukan keinginan supaya

masing-masing depati memperoleh kain sutera

tersebut. Pangeran Tumenggung Kabaruh di

Bukit lalu menyatakan bahwa Kesultanan Jambi

hanya mengakui Depati Empat yang terhimpun

dalam satu wadah pemerintahan yaitu Negara

Depati Empat Alam Kerinci.

Setelah dilakukan perundingan maka diambil kata

sepakat untuk membagi kain sutera “kabul luki

luki” sepanjang 2,40 m dan lebar 1 m yang

diperuntukkan bagi Depati Atur Bumi atas dua

bagian. Sebagian diserahkan kepada Depati Atur

Bumi sebagai pemegang wewenang dan

kedaulatan dalam Tanah Depati Atur Bumi atau

Tanah Mendapo nan VIII Helai Kain. Bagian

inipun sekaligus diperuntukkan bagi Depati Batu

Hampar sebagai kepala mendapo Hiang.

20

Sebagian lagi dibagi menjadi 7 helai berukuran

panjang 1 m dan lebar 15 cm, lalu diberikan pada

: (1) kepala mendapo Rawang Mudik, Depati

Mudo Menggalo Beterawang Lido. (2) kepala

mendapo Rawang Hilir, Depati Cahaya Negeri.

(3) kepala mendapo Kumantan Depati Rajo Mudo

Pengeran, (4) kepala mendapo Semurup, Depati

Kepala Sembah, (5) kepala mendapo Koto Tuo,

Depati Kuning atau Depati Tujuh, (6) kepala

mendapo Penawar, Depati Penawar Rajo, dan (7)

kepala Mendapo Seleman, Depati Taroh Bumi.


Ajakan menjalin tali persahabatan yang lebih erat

dari Kesultanan Jambi disambut baik para

pemangku adat seluruh negeri dalam wilayah

Negara Depati Empat Alam Kerinci. Kain sutra

“kabul luki-luki” dari Sultan Jambi dijadikan harta

pusaka pendandan. Menurut informasi kain

tersebut sampai sekarang masih terdapat pada

tanah mendapo Rawang Mudik, tanah mendapo

Hiang dan tanah mendapo Seleman. Sedangkan

yang berada ditangan Depati Rencong Telang

dan Depati Biang Sari sudah musnah pada waktu

dusun Pulau Sangkar terbakar tahun 1927 dan

dusun Pengasih terbakar pada tahun 1957.

Sedangkan yang lainnya diduga sudah musnah

dimakan zaman akibat lama tersimpan, yaitu lebih

dari 490 tahun.

21

6. Keterangan dari Resident Sumatra’s Westkust

(Sumatera Barat) yang disampaikan oleh J.

Tideman dengan bantuan Ph. FL Sigar dalam

buku berjudul “Djambi" pada halaman 39 dan 40

mengatakan : “In Novemver 1890 werd de

Engelschman W. Houston Walker, die zisch,

niettegens taande hem zulks door het

Gouvernemet verboden was, van uit Sumatra’s

Weskust naar Boven Djmbi wilde begeven tot het

doen van mijnbouwkundige opsporingen on

Boekit Sangkar Lajang in het onafnankelijke

Soengaikoenjit, waar ook de Sultan van Jambi

geen gezag hed, vermoord. Dear hij echter geen

loes temming van den Residen had verkregen,

gaf deze moodzaak geen aanleiding tot politieke

verwikkelingen met Engeland. Terjemahan

kalimat diatas secara bebas mengatakan bahwa

pada bulan Nopember 1890 seorang Inggris W.

Housten Walker, sekalipun telah dilarang

pemerintah namun tetap melakukan perjalanan

dari Sumatera Barat menuju Jambi Hulu untuk

melakukan penyelidikan pertambangan di Bukit

Sangkar Layang. Di tepi Sungai Kunyit, sebuah

daerah yang masih merdeka dan bukan jajahan

dari Sultan Jambi dia ditemukan terbunuh. Dia

tidak menggunakan izin dari pemerintah Belanda

namun pembunuhan ini tidak menyebabkan

22

adanya gonca-ngan politik antara Inggris dan

Belanda.

Dalam tulisan diatas, jelas diterangkan bahwa

Bukit Sangkar Layang di tepi Sungai Kunyit

merupakan daerah merdeka bukan merupakan

jajahan Sultan Jambi, yaitu daerah yang terdapat

dalam Negara Depati Empat Alam Kerinci.

Daerah ini berada dalam wilayah Tanah Depati

Rencong Telang. Pernyataan Residen Sumatera

Barat sekaligus mengatakan bahwa daerah itu

bukan termasuk dalam tanah jajahan Hindia

Belanda, karena Kerinci pada masa itu belum

ditaklukan Belanda. Kerinci Rendah diserang

Belanda tahun 1901 dan Kerinci Tinggi pada

tahun 1902. Daerah Kerinci dapat dikuasai

Belanda pada tahun 1903, dan dapat diamankan

setelah tahun 1904. Keterangan Residen

Sumatera Barat (1890) yang disampaikan oleh J.

Tideman, jelas menerangkan bahwa daerah

Kerinci pada saat sebelum kedatangan

pemerintah Hindia Belanda merupakan sebuah

daerah merdeka.

7. Dalam kata pengantar (inleiding) dari buku

berjudul : "Geographisch en Ethnographisch

opstel over De Landschappen Korintji, Serampas

en Soengai Tenang" karangan E.A Klerks,

23

seorang Controleur terpandang dari pemerintah

dalam Negeri Hindia Belanda yang ditempatkan

di Muko-Muko pada alinia pertama menyebutkan

: “To de streken van den Indischen Archipel van

wier bevolking nog zeer winig bekend is,

behooren voorzeker de onafhankelijke landschappen Korintji, Serampas en Soengai Tenang.

(Terjemahan secara bebas adalah : termasuk

daerah Indonesia yang penduduknya sangat

kurang dikenal, pasti daerah-daerah merdeka

Kerinci, Serampas dan Sungai Tenang). Dari

keterangan diatas jelaslah bahwa daerah Kerinci,

Serampas dan Sungai Tenang merupakan

daerah merdeka. Kekuasaan asing belum sampai

ke sana, sebagai mana halnya dengan daerah

Muko-Muko pada tahun 1895. Namun daerah

disekitarnya seperti : Jambi, Palembang, Bengkulu, Sumatera Barat dan Riau semuanya telah

dikuasai Belanda. Sedangkan daerah Kerinci,

Serampas dan Sungai Tenang baru 8 tahun

kemudian di duduki Belanda.

Pengarang buku tersebut, E. A Klerks sebenarnya belum pernah ke Kerinci, Serampas dan

Sungai Tenang. Pengetahuan mengenai ketiga

daerah di atas didapatnya dari para saudagar dan

orang-orang dari ketiga daerah tersebut yang

datang ke Muko-Muko untuk berniaga. Berdasar-

24

kan keterangan yang diperoleh lalu ditulisnya

menjadi buku. Itu sebabnya dalam buku ini

banyak terdapat kesalahan, karena para informan tidak mempunyai pengetahuan yang luas

mengenai daerah Kerinci, Serampas dan Sungai

Tenang. Sungguhpun demikian yang penting

adalah seorang Controleur Belanda yang memerintah pada penghujung abad ke XIX di MukoMuko yang juga merupakan bekas wilayah

Negara Depati Empat Alam Kerinci, menyatakan

bahwa Negara Depati Empat Alam Kerinci masih

berdiri merdeka dan berdaulat di daerah Kerinci,

Serampas dan Sungai Tenang.

Demikian berberapa bukti yang dapat diungkapkan tentang keberadaan sebuah pemerintahan

berdaulat Negara Depati Empat Alam Kerinci.

Walaupun kesatuan wilayah Alam Kerinci pernah

lepas ketika Kerinci Rendah ditaklukan Kerajaan

Sriwijaya pada tahun 686 sampai tahun 1025

semasa pemerintahan Negara Segindo Alam Kerinci,

namun pada masa pemerintahan Negara Depati

Empat sekitar tahun 1525 dapat disatukan kembali

setelah ditandatanganinya kesepakatan Salam Baku,

antara seluruh pemangku adat di Kerinci Rendah

dengan Depati Empat Alam Kerinci. Kesepakatan ini

telah mengembalikan daerah Kerinci Rendah dan

25

Kerinci Tinggi dalam satu payung pemerintahan

sebagaimana pada masa-masa sebelumnya.

Dari beberapa bukti dan uraian yang telah

dikemukakan di atas, dapat dikatakan bahwa Negara

Depati Empat Alam Kerinci telah memenuhi

persyaratan sebagai sebuah negara dimana : memiliki wilayah yang jelas disebut Alam Kerinci (Kerinci

Tinggi dan Kerinci Rendah), memiliki rakyat sebagai

warga negara berasal dari komunitas suku bangsa

Kerinci, memiliki peme-rintahan berdaulat bernama

Negara Depati Empat dan diakui banyak kerajaan

baik dalam wilayah Indonesia maupun manca

negara.

26

BAB II

Terbentuknya

Negara Depati

Empat

EPASNYA Kerinci Rendah kedalam kekuasaan kerajaan Sriwijaya sekitar pertengahan

abad ke 7 M telah memberi pengaruh

terhadap berbagai perubahan dalam kehidupan

masyarakat, baik di Kerinci Tinggi maupun Kerinci

Rendah. Negeri-negeri Segindo di Kerinci Tinggi

memperlihatkan perkembangan yang semakin baik,

sebaliknya negeri-negri Segindo di Kerinci Rendah

mengalami kemunduran akibat pergolakan yang tak

henti-hentinya. Sejak Kerinci Rendah dikuasai Kerajaan Sriwijaya (686 M), infrastruktur pemerintahan

Segindo diwilayah ini boleh dikatakan porak

poranda. Kerajaan Sriwijaya telah membuat

infrastruktur pemerintahan baru dengan cara

L

27

membagi-bagi daerah administratif secara teritorial.

Pemerintah kerajaan kemudian menunjuk pemimpin

daerah administratif yang disebut Datu. Sejak saat itu

semua aparat pemerintah sampai ke tingkat dusun

dan kampung ditunjuk oleh pejabat di atasnya atas

persetujuan penguasa kerajaan Sriwijaya. Keberadaan pemerintah Segindo di daerah Kerinci Rendah sudah tidak diakui lagi.

Menjelang abad ke 13 M pemerintahan

Segindo hanya ada di Kerinci Tinggi. Perkembangan

konstilasi politik nusantara setelah Kerinci Rendah

dikuasai Kerajaan Sriwijaya hingga abad ke 10 M

khususnya dalam merebut pengaruh menguasai

Selat Malaka dari kerajaan-kerajaan besar semakin

memanas. Keadaan ini membuat pemerintah

Segindo di Kerinci Tinggi memfokuskan diri pada

pembenahan urusan dalam negeri bagi kesejahteraan penduduk negerinya, meningkatkan persatuan dan membangun perekonomian rakyat untuk

menangkal ancaman yang mungkin datang dari luar.

Langkah yang diambil telah membuat negeri-negeri

Segindo di Kerinci Tinggi berkembang dengan baik.

Perkembangan yang terjadi dapat dilihat antara lain

dari :

1. Penataan dusun-dusun semakin terpola dan

terarah, serta bertambahnya dusun-dusun baru

28

di berbagai tempat. Di bagian Utara maupun

bagian Selatan Kerinci Tinggi sudah terdapat

tidak kurang 100 dusun. Dusun dikembangkan

atas dasar pola yang disebut : "dusun yang

berparit empat berlawang dua". Dusun-dusun

itu telah dihubungkan oleh infrastruktur

tradisional jalan setapak dan jalan-jalan kecil

yang permanen, sehingga interaksi masyarakat

antar dusun dan lalulintas perdagangan

berlangsung cukup lancar, baik dalam wilayah

negeri-negeri Segindo maupun dengan negerinegeri pada kerajaan lain disekitar Alam Kerinci.

2. Perekonomian masyarakat memperlihatkan

kon-disi yang semakin baik dimana rakyat dapat

hidup secara wajar tidak kekurangan pangan

maupun sandang. Lahan-lahan persawahan

dan perladangan sebagai mata pencarian

pokok rakyat luasnya semakin bertambah. Dari

danau Kerinci ke arah Utara sampai ke kaki

gunung Kerinci, dan kearah Selatan di

sepanjang sungai Batang Merangin dan anakanak sungainya, sampai daerah Kerinci bagian

Selatan (Serampas, Sungai Tenang, Peratin

Tuo, Pemerab dan Pemenang) bahkan sampai

ke Kerinci Rendah dibawahnya telah menjadi

lahan persawahan dan perladangan rakyat.

29

3. Terbukanya akses perdagangan melalui

pelabuhan -pelabuhan pantai Barat Sumatera,

telah menga-tasi isolasi jalur perdagangan

pantai Timur yang dikuasai kerajaan Sriwijaya.

Arus perdagangan khususnya bagi rakyat

Kerinci Tinggi dan sebagian daerah Kerinci

Rendah menjadi hidup kembali. Sekarang

rakyat membina hubungan dagang dengan

negeri-negeri dan kerajaan-kerajaan di sekitar

pantai Barat. Perdagangan dengan daerah

pantai Barat menunjukkan kemajuan yang

semakin berkembang.

4. Seiring dengan perkembangan masyarakat,

tatanan budaya dalam kehidupan menunjukkan

kemajuan pula, baik secara publik maupun

individu, seperti pengaturan tentang negeri,

perkawinan, pengaturan kewarisan, kesenian,

perayaan-perayaan adat, dan ketentuan-ketentuan adat lainnya baik terhadap manusia

maupun terhadap lingkungan. Peran pemimpin

komunitas adat dalam dusun semakin jelas

dalam mengatur kehidupan warga dan lingkungan sehari-hari.

5. Masuknya agama Islam ke Kerinci turut

memberi perubahan besar dalam kehidupan

masyarakat. Diperkirakan Islam masuk ke

30

Kerinci sekitar pertengahan abad ke 12 M

melalui pantai Barat Sumatera (Muko-Muko,

Indrapura, Ipuh, Sebelat, dll) di bawa oleh para

pedagang Arab dan Turki dan para mubalih

(juru dakwah) dari Barus. Pada masa itu, Barus

sudah dikenal sebagai sebuah kota dagang dan

perkampungan Islam di pantai Barat Sumatera.

Di sini banyak bermukim pedagang dari Arab

Selatan seperti dari Hendralmaut, Oman,

Gujarat, dan India (Tamil). Di Barus ditemukan

banyak bekas peninggalan sejarah seperti

mushola, mesjid dan makam-makam, termasuk

peninggalan keramik dari berbagai situs periode

dinasti Tang hingga Ching. Pada sebuah bukit

kecil bernama Mahligai terdapat sebuah

makam bernama Siti Tuhar Amisuri (612 H atau

1206 M). Demikian pula pada prasasti

berbahasa Tamil di Lobu Tuo (abad ke11M)

menyebutkan terdapatnya pemukiman Tamil di

Barus. Hubungan perniagaan dari orang-orang

Kerinci dengan daerah patai Barat Sumatera di

atas telah menjadikan penduduk negeri di Alam

Kerinci sekitar akhir abad ke 14 M sebagian

besar (termasuk daerah Kerinci Rendah)

diyakini sudah memeluk agama Islam.

Dalam situasi perkembangan sebagaimana

disebutkan di atas, telah memberi pengaruh dan

31

perubahan terhadap sistem nilai dalam pola

kepemimpinan masyarakat. Implikasi dari berbagai

perubahan tersebut telah melemahkan kekuasaan

para Segindo dalam mengatur negeri. Tanpa disadari

peran mengatur negeri sudah beralih kepada para

pemuka adat dusun dan perangkat dusun yang

tercipta sesuai dengan tatanan kebutuhan rakyat saat

itu. Ikatan komunitas dusun semakin menunjukkan

eksestensinya dalam mengatur warga masyarakatnya sendiri. Pada masa terjadinya berbagai

perubahan ini, secara perlahan-lahan dan pasti posisi

para Segindo dan perangkat pemerintahannya

semakin terjepit.

Selain itu, berkembangnya agama Islam telah

menciptakan nuansa baru dalam kehidupan rakyat.

Pada setiap dusun telah berdiri surau dan mesjid

tempat masyarakat menjalankan aktifitas keagamaan, seperti : sholat lima waktu, sholat Jum’at,

belajar baca Al-Quran, dll. Perubahan yang terjadi

membutuhkan pengaturan masyarakat yang memerlukan perangkat pendukung dalam pemerintahan

untuk dapat menerapkan ketentuan-ketentuan

bernuansa Islami. Dalam komunitas masyarakat

dusun misalnya dibutuhkan adanya kadhi (hakim

agama), imam mesjid (pemimpin ibadah), khatib (juru

dakwah), bilal (penyeru azan), garim (penjaga rumah

ibadah), dll. Lain halnya pada masa sebelumnya,

32

pemerintahan negeri hanya diatur oleh para pejabat

yang berasal dari kaum adat saja, karena

pemerintahan Segindo hanya bersendi pada adat

semata. Setelah masuknya Islam, sendi agama tidak

dapat ditinggalkan lagi dan mutlak diinginkan dalam

mengatur kehidupan masyarakat. Maka berlakulah

secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat di

Alam Kerinci yang berazaskan pada : “Adat bersendi

syarak (hukum Islam), Syarak bersendi kitabullah (Al

Qur’an), Syarak mengato, Adat Memakai.” dalam

mengatur kehidupan sehari-hari.

Merespon berbagai perubahan yang terjadi,

secara perlahan-lahan para pemuka adat, pemuka

agama, para cerdik pandai sepakat untuk melakukan

restrukturisai kepemimpinan dalam masyarakat.

Melalui proses yang cukup panjang, maka

dilakukanlah berbagai langkah menyongsong tatanan

perubahan masyarakat baru dengan maksud agar

rakyat Kerinci Tinggi tetap berada dalam satu payung

pemerintahan yang disepakati semua pihak. Suatu

hal yang penting dan mendasar adalah upaya kearah

penyempurnaan struktur organisasi pemerintahan

rakyat yang dapat diterima semua pihak. Langkah ini

ditempuh secara alami dalam kurun waktu yang

cukup lama untuk menghindari agar tidak terjadi

gejolak dan perselisihan. Melalui pendekatan

musyawarah dan kesepakatan maka dapat dihindari

33

perpecahan dalam kelompok masyarakat (pemuka

adat, pemuka agama, cerdik pandai) yang saling tarik

menarik. Berpegang pada pepatah adat : “Bulat air

dek pembuluh, Bulat kato dek mufakat, Kalau bulat

dapat digulingkan, Pipih dapat dilayangkan, Putih

berkeadaan, Merah dapat dilihat, Panjang dapat

diukur, dan Berat dapat ditimbang”, maka satu demi

satu masalah dan kekurangan dapat diatasi dan

disempurnakan.

Berbagai masukkan untuk pengembangan

kondisi pemerintahan rakyat yang lebih idial dari

pemuka adat, pemuka agama, cerdik pandai negeri

maupun dari kerajaan tetangga sekitarnya baik yang

diperoleh secara langsung maupun melalui

pengamatan dikumpulkan dan disring. Sebelum

penghujung abad ke 13 M perubahan ke arah

penyempurnaan guna pembentukan suatu tatanan

pemerintahan baru yang lebih modern pada

prinsipnya telah dianggap selesai. Namun dalam

suasana menunggu saat yang tepat untuk mengimplementasikannya, tiba-tiba datang ke Kerinci Tinggi

sebagian dari pasukan Ekspedisi Pamelayu (1292)

yang tidak mau kembali ke Jawa Timur. Pasukan ini

dipimpin Patih Semangat (disebutkan dalam sko

pedandan dusun Tanjung Tanah “Kitab Daluwang”

bertulisan Jawa Kuno), sedangkan sebagian pasukan

yang pulang ke Jawa Timur dipimpin Kebo Anabrang.

34

Patih Semangat lalu menetap di Tanjung Tanah dan

kemudian mereka kawin dengan orang Kerinci.

Mereka dan keturunannya menjadi “anak betino”

atau menantu dari kerabat istri (perut, kelebu dan

lurah) dan sekaligus menjadi “anak betino” dari orang

dusun, mendapo dan tanah depati yang status

kewargaannya disamakan dengan penduduk asli.

Dalam posisi sebagai warga negara baru, mereka

diminta aktif menyumbangkan pemikirannya bagi

penyempurnaan pemerintahan negeri. Kedatangan

pasukan Ekspedisi Pamalayu tahun 1292 ke Kerinci

untuk meminta perlindungan kepada Negara Segindo

mempunyai andil yang cukup besar terhadap

perubahan ketatanegaraan terutama dengan

masuknya berbagai istilah Jawa. Mereka menyumbangkan gelar bagi pejabat adat sesuai dengan

fungsi dan tugas yang diemban, seperti Depati

berasal dari kata Adipati, Manggung berasal dari

Temenggung, Menti dari kata Permenti, demikian

pula dengan kata Rio, Ngabi, Kaluhah, dan Ngalawe.

Termasuk Mendapo berasal dari istilah Jawa yang

diambil dari kata Pendapa (pendopo). Selain itu,

dipakai pula istilah kata yang didapat dari daerah

sekitar Kerinci seperti : Rajo, Datuk, Sutan, dll.

Untuk pemakaian gelar dikelompokkan pula

atas strata (eselon) dimana depati merupakan eselon

tertinggi dari jabatan perangkat adat, diikuti ninik

35

mamak sebagai pejabat pelaksana, dan kemudian

pembantu pelaksana disebut dengan “uleh jari

sambung tangan”. Pembaruan ini sekaligus

meninggalkan pemakaian gelar lama seperti Segindo,

Tuo, dll. Pembaharuan lainnya masuknya kaum

agama dalam pemerintahan dengan mendapat

jabatan dan gelar seperti : pegawai syarak dengan

gelar kadhi (hakim agama), imam (pemimpin sholat),

khatib (pemberi khotbah), bilal (penyeru azan) dan

garim (petugas rumah ibadah). Sama halnya denga

pemilihan pemangku adat, petugas agama di atas

juga dipilih dan diangkat melalui system gilir ganti

(sko bergilir sandang berganti). Sebagai pejabat

negeri pegawai syarak mengurus urusan yang

berhubungan dengan keagamaan dan ibadah yang

terkait dengan syariat seperti : perkawinan, zakat,

infak, dan sadokah. Sedangkan pemangku adat

mengurus urusan keduniaan menurut aturan

sepanjang adat.

Dalam perkembangan lebih lanjut, maka

akhirnya pemerintahan Segindo lalu dihapuskan dan

diganti dengan sistem dan struktur pemerintahan

baru. Selanjutnya, atas dasar geografis dusun dan

geneologis komunitas seketurunan darah maka

dibentuklah tanah depati yang terbagi atas 4 besar

tanah depati. Hampir sama dengan pemerintahan

sebelumnya, ke empat tanah depati membentuk

36

dewan pemerintahan dan memproklamirkan menjadi

Negara Depati Empat Alam Kerinci. Adapun tanah

depati yang terbentuk di Kerinci Tinggi sebagai cikal

bakal dari Negara Depati Empat Alam Kerinci adalah

: (1) Tanah Depati Atur Bumi berpusat di negeri

Hiang, (2) Tanah Depati Biang Sari berpusat di negeri

Pengasih, (3) Tanah Depati Rencong Telang

berpusat di negeri Pulau Sangkar, dan (4) Tanah

Depati Muaro Langkap Tanjung sekian berpusat di

negeri Tamiai.

Pada saat Negara Depati Empat dibentuk,

daerah Kerinci Rendah belum bergabung. Rakyat

Kerinci Rendah masih dalam upaya pembenahan dan

pemulihan negeri. Keberadaan pemerintahan baru di

Kerinci Tinggi turut mendorong proses reposisi

pembenahan kelembagaan rakyat di Kerinci Rendah.

Penataan kelembagaan rakyat yang terjadi di Kerinci

Tinggi sangat berpengaruh terhadap arah dan

kebijakan penataan kelembagaan rakyat di Kerinci

Rendah. Hal ini mengingat besarnya keinginan dari

sebagian besar rakyat Kerinci Rendah untuk kembali

dalam satu payung pemerintahan karena mereka

adalah masyarakat serumpun.

Rakyat Kerinci Rendah yang pernah dijajah

kerajaan Sriwijaya (686 s.d. 1070) dalam proses

pembenahan daerahnya memerlukan waktu yang

37

cukup lama. Tahap penyelesaiannya baru dapat

dituntaskan dipenghujung abad ke 14. Setelah itu,

pada akhir tahun 1524 para pemangku adat dari

Kerinci Rendah lalu menyampaikan kepada Depati

Empat Alam Kerinci, bahwa penyusunan

pemerintahan menurut sepanjang adat telah selesai

dilakukan. Oleh sebab itu, mereka meminta kepada

Depati Empat Alam Kerinci untuk menyatukan

kembali daerah Kerinci Rendah dengan Kerinci

Tinggi sesuai dengan keinginan mayoritas rakyat

Kerinci Rendah.

Pada tahun 1525 Depati Empat Alam Kerinci

berangkat ke Kerinci Rendah untuk melihat

sejauhmana kesiapan yang telah dilakukan, serta

bagaimana sesungguhnya aspirasi dari rakyat.

Bertempat di dusun Salam Baku yang terletak ditepi

sungai Batang Mesumai (anak sungai Batang

Merangin), lalu diadakan musyawarah antara Depati

Empat Alam Kerinci dengan seluruh pemangku adat

Kerinci Rendah. Segala persoalan ketatanegaraan

terkait dengan Kerinci Rendah dikaji ulang secara

mendalam. Atas pertimbangan geografis daerah

dimana wilayah Alam Kerinci terbagi atas 2 bagian,

yaitu wilayah pergunungan Bukit Barisan dan dataran

rendah di sebelah Timur Kerinci pada pergunungan

Bukit Barisan disebut dengan Kerinci Tinggi atau

daerah Ateh, sedangkan wilayah Kerinci pada

38

dataran rendah sebelah Timur disebut dengan Kerinci

Rendah atau daerah Baruh. Ke dua wilayah di atas

sejak dulu telah dihuni masyarakat serumpun yang

berasal dari keturunan yang sama. Menimbang

bahwa penyusunan tata pemerintahan masyarakat

wilayah Kerinci Rendah dipandang telah sesuai

menurut sepanjang adat, maka keinginan rakyat

Kerinci Rendah untuk bersatu kembali sudah dapat

direalisir.

Akhirnya, musyawarah menyetujui dan

menetapkan wilayah Kerinci Rendah bergabung

kembali dengan wilayah Kerinci Tinggi. Selanjutnya

dalam wilayah Kerinci Rendah diberikan 3 daerah

berstatus tanah depati dan 2 daerah berstatus daerah

khusus. Meskipun 3 daerah tanah depati di Kerinci

Rendah kemajuannya belum setara dengan 4 daerah

tanah depati di Kerinci Tinggi, namun dengan

diberikan kesetaraan status diharapkan Kerinci

Rendah dapat segera mengejar ketertinggalannya.

Adanya pemberian status daerah khusus mengingat

ke dua daerah tersebut terletak pada sepanjang

sungai Batang Merangin yang sangat strategis.

Daerah ini merupakan lalulintas keluar masuknya

orang–orang yang datang dan pergi ke wilayah

Kerinci. Pemberian status daerah khusus

dimaksudkan agar lalu lintas perdagangan dan lalu

lintas keluar masuknya orang-orang ke daerah

39

Kerinci dapat terawasi dengan baik, sehingga

keamanan wilayah dapat terjaga dari pihak-pihak

yang bermaksud mempropokasi rakyat maupun dari

para penyusup yang ingin menghancurkan

kedaulatan negara.

Adapun tanah depati yang berada dalam

wilayah Kerinci Rendah adalah : (1) Tanah Depati

Setio Nyato dengan berpusat di negeri Tanah Renah,

(2) Tanah Depati Setio Rajo berpusat di negeri Lubuk

Gaung, (3) Tanah Depati Setio Beti berpusat di

negeri Nalo Tantan. Sedangkan 2 daerah khusus

adalah : (1) Tanah Pemuncak Merangin atau

kemudian lebih dikenal dengan Tanah Pemuncak

Pulau Rengas berpusat di negeri pulau Rengas, dan

(2) Tanah Pemerab Merangin atau kemudian lebih

dikenal dengan Tanah Pemerab Pemenang berpusat

di Pemenang. Daerah khusus yang terletak di aliran

sungai Batang Merangin ini, terbagi atas dua bagian

yang hampir sama panjang. Batasnya disebut

dengan Pulau Tujuh Sangkil Berlarik. Dari sini ke

muara sungai Batang Merangin di daerah Sungai

Nyamuk dan Batu Kucing termasuk kedalam wilayah

Tanah Pemerab Pemenang. Sedangkan dari pulau

Tujuh Sangkil Berlarik ke hulu sungai Batang

Merangin sampai batas tanah ulayat Bungo Tanjung

termasuk kedalam wilayah Pemuncak Pulau Rengas.

Pengukuhan 3 tanah depati dan 2 daerah khusus

40

dilakukan menurut sepanjang adat melalui kenduri

sko membunuh kerbau seekor dengan beras seratus

gantang.

Sebagai sebuah negara yang berdaulat,

negara Depati Empat Alam Kerinci mempunyai

bendera negara berwarna merah putih tersusun

ganda, berderet dari atas ke bawah dalam sebuah

kesatuan. Bendera dengan warna merah putih dilukis

pada sehelai kain atau beberapa lembar kain

berwarna merah putih dijahit dan disusun secara

terpadu. Bendera pada umumnya dibuat berbentuk

empat persegi panjang, selain itu terdapat pula

dalam bentuk segi tiga siku-siku. Luasnya tidak

ditentukan, hanya dibuat serasi dan indah dipandang.

Selain bendera negara, terdapat pula bendera dalam

berbagai warna seperti kuning, biru, hijau, ungu,

merah, putih atau dalam bentuk warna kombinasi

satu dengan lainnya, kecuali untuk warna merah

putih. Bendera seperti ini dinamai dengan merawa

atau karamintan yang dalam bahasa Indonesia

disebut umbul-umbul. Khusus warna merah putih

sangat melekat dalam kehidupan masyarakat Kerinci

sampai saat ini. Bila dalam kenduri atau perhelatan

adat dan pesta perkawinan serta pada perjamuan

hari raya Idul Fitri dan Idul Adha sajian makanan pasti

ditampilkan dalam bentuk masakan gule merah dan

gule putih. Gule merah merupakan masakan daging

41

yang dicampur dengan nangka (cempedak) yang

rasanya pedas. Gule putih masakan daging dicampur

kentang yang rasanya tidak pedas.

Tidak hanya mempunyai bendera, negara

inipun memiliki mata uang sendiri disebut uang meh,

karena dibuat dari emas atau dapat juga disebut

dengan uang cincin karena menyerupai sebuah

cincin yang berfungsi sebagai alat tukar. Kaum

wanita pada masa itu membawa uang dengan

mengikat atau menyimpannya pada gulungan ujung

selendang (kulok). Sedangkan kaum laki-laki

membawa uang dengan memasukkan kedalam

pundi-pundi dan biasanya diikat di pinggang celana.

42

 BAB III

Wilayah dan

 Penduduk


3.1. Lingkup Wilayah

EBAGAI sebuah negara merdeka Negara

Depati Empat Alam Kerinci menempati

wilayah yang disebut dengan Alam Kerinci.

Wilayah ini sudah didiami oleh penduduk yang

berasal dari satu komunitas induk yaitu suku bangsa

Kerinci. Mereka telah tinggal dan membangun

daerahnya sejak berabad-abad lamanya, diimulai

sejak masa sebelum pemerintahan Koying, kemudian

dilanjutkan pada masa pemerintahan Segindo dan

berlanjut pada masa pemerintahan Depati Empat

sampai sekarang. Mereka mendiami daerah asal,

yaitu wilayah Kerinci Tinggi yang berada pada bagian

Barat dari tanah pergunungan Bukit Barisan dan

S

43

wilayah Kerinci Rendah pada dataran rendah di

sebelah Timur pergunungan Bukit Barisan dan

daerah sepanjang aliran sungai Batang Merangin dan

sungai Batang Tabir. Wilayah ini berada diantara

Gunung Kerinci dan Gunung Tujuh di sebelah Utara,

dengan daerah perbukitan di sebelah Selatan

disepanjang wilayah sekitar Bukit Pengganti (321 m),

Bukit Bedang (629 m), Bukti Hulu Landas (905 m),

Bukit Legak Tinggi (439 m), Bukit Sepah (807 m) dan

Gunung Bujang (1951 m). Semua daerah di atas

berada di bagian Selatan dari gunung Masurai

(2935).

Masa pemerintahan Segindo, pada daerah

yang disebutkan di atas telah berkembang baik

dengan munculnya banyak negeri-negeri baru yang

berasal dari komunitas “talang dan koto.” Lahirlah

pada saat itu dusun-dusun yang disebut dengan

dusun purba baik di daerah Kerinci Tinggi maupun

Kerinci Rendah. Penduduk yang terus bertambah dan

menyebar telah menjadikan banyak dusun disekitar

dusun purba. Dusun-dusun ini kemudian berkembang

pula menjadi banyak dusun yang tersebar mengisi

wilayah Alam Kerinci yang sebelumnya masih

kosong. Diperkirakan sudah terdapat hampir 100

dusun pada daerah bagian Utara danau Kerinci dan

demikian pula pada daerah bagian Selatan.

Sedangkan di daerah Kerinci Rendah berkembang

44

dusun-dusun baru terutama di sepanjang sungai

Batang Merangin dan sungai-sungai disekitar daerah

Pangkalan Jambu, Batang Seringet, Batang

Mesumai, Batang Tantan, dan Batang Tabir. Selain

itu, komunikasi dan interaksi penduduk antar dusun

sudah berlangsung baik mengingat jalan-jalan

penghubung cukup banyak baik di dalam wilayah

Kerinci Tinggi maupun di dalam wilayah Kerinci

Rendah, termasuk jalan penghubung antara dusundusun di wilayah Kerinci Rendah dengan dusundusun di wilayah Kerinci Tinggi. Tentang hal ini telah

dijelaskan secara rinci dalam buku Seri Sejarah

Kerinci 2 bagian 3 sub bagian 2. Menjelang abad ke

14 wilayah Alam Kerinci boleh dikatakan sudah terisi

hampir merata. Seluruh penduduk yang mendiami

wilayah di atas itulah yang menjadi warga negara dari

Negara Depati Empat Alam Kerinci.

Walaupun pengertian wilayah Alam Kerinci

baik pada masa pemerintahan Koying maupun

pemerintahan Segindo masih samar-samar, namun

pada masa Negara Depati Empat telah dinyatakan

secara lebih jelas. Batas-batas itu ada yang

ditetapkan berdasarkan perjanjian dengan negara

tetangga, seperti dengan Kesultanan Indrapura,

berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Hindia

Belanda dan dalam bentuk batas alam, seperti

dengan Kerajaan Sungai Pagu (Muara Labuh) yaitu

45

gunung Kerinci, gunung Tujuh dan danau Tujuh dan

dalam bentuk patok alam lainnya seperti bukit,

sungai, dll.

Pada bagian sebelah Barat Negara Depati

Empat berbatas dengan Kesultanan Indrapura dan

Kerajaan Menjuto yang berada di bawah pengaruh

Pemuncak III Kaum (Muko-Muko). Sedangkan di

antara sungai Batang Selaut di Utara sampai sungai

Batang Ketahun di sebelah Selatan menurut

sepanjang adat dikatakan berbatas dengan “ombak

nan berdebur“ atau Lautan Hindia. Namun semenjak

daerah pantai barat Sumatera yang terletak antara

sungai Batang Selaut dengan sungai Batang Ketahun

di kuasai Inggris dan Belanda, maka daerah tersebut

menjadi lepas. Kedatangan Inggris dan Belanda pada

mulanya hanya untuk maksud berniaga. Mereka

diizinkan masuk dengan perjanjian harus membayar

uang adat (semacam upati) kepada Depati Rencong

Telang sebagai penguasa wilayah. Namun setelah

merasa kuat perjanjian yang dibuat dengan Depati

Rencong Telang lalu diingkari.

Pada bagian wilayah sebelah Timur dari

negara ini berbatas dengan daerah otonomi

persekutuan Hukum Adat orang Batin Muaro Bungo

dan daerah Kesultanan Jambi. Sedangkan batas

wilayah bagian Utara adalah Kerajaan Kakubang

46

Sungai Pagu Rantau Alam Minangkabau, dan batas

wilayah Selatannya dengan daerah otonomi

Persekutuan Hukum Adat orang Batin di Sarolangun

yang daerahnya berbatas dengan negari Rejang.

Negeri ini disebut orang dengan Rejang Tiang IV atau

disebut juga dengan Rejang IV Petulai.

Daerah Otonomi Persekutuan Hukum Adat

orang Batin di Muaro Bungo yang terletak di Sebelah

Timur Laut dari Negara Depati Empat Alam Kerinci

terdiri atas kampung dan dusun di sepanjang sungai

Batang Jujuhan, Batang Tebo, Batang Bungo, Batang

Pelepat, Batang Senamat, dan anak-anak sungai

lainnya. Sedangkan daerah persekutuan Hukum Adat

Orang Batin di Sarolangun pada bagian paling

Selatan Alam Kerinci terdapat kampung dan dusun

disepanjang aliran Sungai Batang Limun, Batang

Asai dan Batang Tembesi sampai ke muaranya yang

berbatas langsung dengan wilayah Kesultanan Jambi

yang dihuni oleh komunitas orang Melayu Jambi.

Pada kampung dan dusun disepanjang aliran sungai

diatas dihuni oleh orang Batin yang nenek

moyangnya berasal dari orang Kerinci. Disini mereka

membangun kampung-kampung dan dusun-dusun

yang mereka namakan dengan negeri. Kumpulan

dari beberapa negeri Batin lalu membentuk

persekutuan hukum adat yang lebih tinggi disebut

dengan persekutuan hukum adat orang Batin. Cerita

47

tentang negeri Batin akan ditulis dalam buku

tersendiri.

Secara geograpis Negara Depati Empat Alam

Kerinci terbagi atas dua wilayah yaitu wilayah Kerinci

Tinggi dan wilayah Kerinci Rendah. Wilayah Kerinci

Tinggi berada pada pergunungan Bukit Barisan,

bagian Utara merupakan daerah aliran sungai (das)

Batang Merangin dan bagian Selatannya merupakan

hulu daerah aliran sungai (das) Batang Tembesi.

Pergunungan Bukit Barisan yang berada di sini

merupakan bagian tengah dari Bukit barisan yang

membentang dari Utara ke Selatan pulau Sumatera

mulai dari Aceh sampai ke Lampung. Daerah ini

merupakan kawasan tertinggi di Sumatera dengan

puncak-puncak gunung seperti : Gunung Kerinci

(3805 m), Gunung Teribun (2691 m), Gunung Ulu

Liki (2396 m), Gunung Tujuh (2805 m ), Bukit Sapu

(2280 m), Bukit Lumut (2199 m), Gunung Ulu Tebo

(2051 m), Gunung Kuduk Jawi (2067 m), Gunung

Kransang (2762 m), Gunung Teresik (2050 m),

Gunung Raya (2550 m), Gunung Bemban (2169 m),

Gunung Kuyit (2403 m), Gunung Tebat Talas (2050

m), Gunung Pandan (2168 m), Gunung Patah Tigo

(2300 m), Gunung Sengiri (2112 m), Bukir Lintang

(2160 m), Gunung Bungkuk (2130 m), Gunung

Sumbing (2507 m), Gunung Ulu Nilo (2469 m),

Gunung Masurai (2935 m), dll.

48

Pergunungan tersebut pada masa kerajaan

Koying sebagian besar merupakan gunung api yang

aktif, namun setelah melalui masa yang panjang

dengan adanya perubahan geografis, pergeseran

kulit bumi dan sebagainya kini hanya tinggal

beberapa gunung saja yang masih aktif. Di sekitar

pergunungan di atas terdapat dataran tinggi seperti

dataran tinggi Kerinci, Serampas, Sungai Tenang,

Siau dan Jangkat. Hamparan dataran tinggi

umumnya berbentuk cekungan seperti kuali besar

yang dikelilingi pergunungan. Salah satu dataran

tinggi terluas adalah dataran tinggi Kerinci yang

berada di Selatan Gunung Kerinci dan disekitar

danau Kerinci. Di daerah ini bermukim sebagian

besar penduduk yang berada di wilayah Kerinci

Tinggi. Sedangkan pada dataran tinggi dibagian

Selatan hamparannya lebih kecil bila dibandingkan

dengan yang berada di Utara. Daerah inipun dihuni

penduduk yang jumlahnya tidak terlalu banyak.

Dataran tinggi itu, antara lain berada disekitar

Gunung Masurai dan danau Depati Empat (danau

Besar). Pada celah-celah pergunungan terdapat

lembah-lembah sempit yang di aliri sungai dan anakanak sungai. Baik daerah Utara maupun daerah

Selatan, karena letaknya tinggi dari permukaan laut

maka mudah dilihat dari berbagai penjuru. Puncakpuncak gunung yang menjulang terlihat jelas dari

kejauhan di sepanjang pantai Barat laut Hindia, dari

49

Muaro Bungo dan Sarolangun, dan dari daerah

Kerinci Rendah. Dari wilayah Kerinci Tinggi mengalir

banyak sungai besar maupun kecil ke pantai Barat

Pulau Sumatera dan ke patai Timur melewati dataran

rendah Jambi.

Pada bagian Timur daerah di atas, terletak

hamparan wilayah Kerinci Rendah. Pada daerah ini

tidak terdapat gunung-gunung yang tinggi, daerahnya

berpematang, berbusut besar, dan berbukit-bukit

kecil. Namun daerah ini lebih tinggi dari dataran

rendah Jambi yang berada di hilir. Banyak terdapat

sungai dan anak sungai yang mengalir dan dikirikanannya terdapat dusun-dusun. Sungai yang

disekitarnya terdapat banyak dusun adalah

disepanjang das Batang Merangin das Batang

Masumai, das Batang Tabir, dan das Batang Tantan.

Sedangkan sebagian besar dari anak sungai yang

berada di sini adalah anak sungai Batang Merangin

yang kebanyakan mengalir ke sungai Batang Hari.

Daerah Kerinci Tinggi dan Kerinci Rendah

merupakan hutan yang lebat. Tanah perswahan dan

perladangan hanya terdapat disekitar dusun dan

sepanjang jalan raya. Jumlahnya tidak banyak bila

dibandingkan dengan kawasan hutan. Sebahagian

kawasan hutan masih asli (vergin forest) dengan

curah hujan yang cukup tinggi (rain forest), sehingga

50

memberikan kesegaran pada iklim, cuaca, suhu dan

udara. Pada daerah ini banyak terdapat potensi

bahan tambang seperti emas, batu bara, minyak, air

raksa, semen, kapur, marmar, dll yang belum banyak

diolah. Hanya emas yang sejak dulu sudah

ditambang secara tradisional oleh rakyat terutama di

daerah Pangkalan Jambu (Perentak), Sungai Manau,

hulu sungai Batang Tabir, Muara Siau, Jangkat,

Serampas, Sungai Tenang, dll. Emas merupakan

hasil tambang dari Negara Depati Empat yang

banyak diekspor.

Wilayah Kerinci Tinggi sebagai mana yang

telah dikemukakan di atas, sekarang berada dalam

daerah kabupaten Kerinci serta kecamatan Muara

Siau dan kecamatan Jangkat yang kedua kecamatan

ini termasuk dalam kabupaten Merangin. Sedangkan

daerah Kerinci Rendah meliputi kecamatan sungai

Manau, kecamatan Bangko dan kecamatan Tabir,

sekarang berada dalam wilayah kabupaten Bangko.

3.2. Wilayah Menurut

 Sepanjang Adat

51

EMBAGIAN wilayah menurut sepanjang adat

dinyatakan dalam seluko adat atau pepatah adat

berbunyi : “Negara Depati Empat Alam Kerinci,

Empat di Ateh, Tigo di Baruh, Pemuncak Pulau

Rengas, Permarab Pemenang”. Seluko adat tersebut

menjelaskan bahwa Negara Depati Empat terbagi

atas 2 wilayah besar yaitu wilayah dataran

pergunungan yang tinggi atau “atas” yang disebut

dengan Kerinci Tinggi dan wilayah dataran

pergunungan yang rendah atau “bawah” disebut

dengan Kerinci Rendah.

Pada daerah Kerinci Tinggi terdapat 4 daerah

otonom Tanah Depati, sedangkan pada daerah

Kerinci Rendah terdapat 3 daerah otonom Tanah

Depati dan 2 daerah khusus. Tanah Depati

merupakan daerah otonom lapisan pertama atau

bisa disamakan dengan daerah otonom tingkat I,

sedangkan daerah khusus yang disebutkan dalam

seluko adat di atas statusnya setara dengan daerah

tingkat II atau daerah otonom pada lapisan ke dua.

Daerah otonom lapisan ke dua dalam struktur

kenegaraan berada di bawah pemerintahan Tanah

Depati.

Adapun 4 daerah otonom di “ateh” atau di

daerah Kerinci Tinggi terdiri atas :

P

52

1. Tanah Depati Atur Bumi wilayahnya berada pada

daerah kecamatan Sitinjau Laut, kecematan

Sungai Penuh, kecamatan Air Hangat dan

kecamatan Gunung Kerinci. Tanah Depati ini

memiliki 8 daerah otonom atau daerah tingkat II

yang disebut dengan Tanah Mendapo, terdiri atas

: (1) Tanah Mendapo Semurup memiliki 28

dusun, (2) Tanah Mendapo Kemantan memiliki 12

dusun, (3) Tanah Mendapo Depati Tujuh memiliki

12 dusun, (4) Tanah Mendapo Rawang Mudik

memiliki 18 dusun, (5) Tanah Mendapo Rawang

Hlir memiliki 17 dusun, (6) Tanah Mendapo

Penawar memiliki 4 dusun, (7) Tanah Mendapo

Hiang memiliki 9 dusun, dan (8) Tanah Mendapo

Seleman memiliki 7 dusun.

2. Tanah Depati Biang Sari wilayahnya berada

dalam daerah kecamatan Gunung Raya, dan

sebahagian dari daerah kecamatan danau

Kerinci. Tanah Depati ini memiliki 3 daerah

otonom atau daerah tingkat II yang disebut

dengan Tanah Biang, terdiri atas : (1) Tanah

Biang Pengasih memiliki 5 dusun., (2) Tanah

Biang Sanggar Agung memiliki 7 dusun, (3)

Tanah Biang Ngaol memiliki 14 dusun, (4) Tanah

Biang Muaro Kibul memiliki 14 dusun, dan (5)

Tanah Biang Rantau Panjang memiliki 14 dusun.

53

3. Tanah Depati Rencong Telang wilayahnya

sekarang berada pada daerah kecamatan

Gunung Raya, sebahagian daerah kecematan

danau Kerinci, kecamatan Muaro Siau,

kecamatan Jangkat dan kecamatan Tabir. Tiga

kecamatan terakhir berada dalam wilayah

kabupaten Merangin. Tanah Depati ini memiliki 3

daerah otonom atau daerah tingkat II yang

disebut dengan Tanah Pemuncak, terdiri atas :

(1) Tanah Pemuncak Tuo memiliki 35 dusun, (2)

Tanah Pemuncak Tengah memiliki 31 dusun, dan

(3) Tanah Pemuncak Bungsu memiliki 17 dusun.

Sebenarnya tanah Depati ini wilayahnya sampai

ke daerah pantai Barat, sering disebut orang

dengan “Ombak berdebur Depati Rencong

Telang” wilayahnya termasuk mulai dari Lunang,

Sungai Manjuto, Air Muko-Muko, Air Dikit

(merupakan daerah Tanah Pemuncak Tuo); Air

Ipuh, Bantan, Air Tenang (merupakan daerah

Tanah Pemuncak Tengah); Seblat dan Ketahun

(merupakan daerah Tanah Pemuncak Bungsu).

4. Depati Muara Langkap Tanjung Sekian

wilayahnya berada pada sebahagian daerah

kecamatan Gunung Raya dan sebahagian daerah

kecematan Sungai Manau (kabupaten Merangin).

Tanah Depati ini memiliki 2 daerah otonom atau

daerah tingkat II yang disebut dengan Tanah

54

Muaro, terdiri atas : (1) Tanah Muaro Ateh

memiliki 2 dusun, dan (2) Tanah Muaro Bawah

memiliki 6 dusun.

Sedangkan 3 daerah otonom di “baruh” yang

berada di dataran rendah Kerinci atau Kerinci

Rendah adalah :

1. Tanah Depati Setio Nyato wilayahnya berada

pada sebagian daerah kecamatan Sungai Manau

(kabupaten Merangin). Tanah Depati ini membagi

daerahnya atas 4 kawasan yang dibawahnya

terdapat dusun dan kampung. Pada tanah depati

ini terdapat lebih kurang 32 dusun.

2. Tanah Depati Setio Rajo wilayahnya berada pada

sebagian daerah kecamatan Bangko (kabupaten

Merangin). Tanah Depati ini dibawahnya

langsung terdiri atas dusun dan kampung. Pada

tanah depati ini terdapat lebih kurang 10 dusun.

3. Tanah Depati Setio Beti wilayahnya juga berada

pada sebagian daerah kecamatan Bangko

(kabupaten Merangin). Tanah Depati ini

dibawahnya langsung dibagi atas dusun dan

kampung. Pada tanah depati ini terdapat lebih

kurang 6 dusun.

55

Selain ke 3 tanah depati di atas, dalam

wilayah Kerinci Rendah masih terdapat 2 daerah

khusus yaitu :

1. Tanah Pemuncak Merangin atau disebut juga

dengan Tanah Pemuncak Pulau Rengas berpusat

di Pulau Rengas. Penduduk yang mendiami

daerah ini berasal dari Pemuncak Tuo Pulau

Sangkar. Daerah ini tediri atas 6 buah dusun.

2. Tanah Pemerab Merangin atau disebut juga

dengan Tanah Pemerab Pemenang berpusat di

dusun Pemenang. Penduduk daerah ini berasal

dari daerah Sungai Tenang. Daerah ini terdiri atas

10 buah dusun.

Wilayah ke dua daerah khusus di atas berada

pada sepanjang aliran sungai Batang Merangin

hingga sampai kemuara yang masuk ke sungai

Batang Tembesi. Tanah Pemuncak Merangin atau

Tanah Pemuncak Pulau Rengas dan Tanah Pemerab

Merangin atau Tanah Pemerab Pemenang dalam

perkembangannya terjadi perubahan dimana masingmasing terdiri atas 9 buah dusun. Oleh

Onderafdeeling Bangko lalu disebut dengan daerah

Batin Sembilan di Hulu, dan daerah Batin Sembilan di

Hilir.

56

Kesatuan wilayah Kerinci Tinggi dan Kerinci

Rendah tetap terjaga sampai kedatangan Belanda

pada tahun 1903. Setelah itu, Belanda lalu

memisahkan kembali daerah Kerinci Rendah dan

Kerinci Tinggi. Daerah Kerinci Rendah dijadikan

Onderafdeeling Bangko tergabung dalam Resedentie

Palembang, sedangkan daerah Kerinci Tinggi

dijadikan Landschap Korintji yang tergabung dalam

Gouverment Sumatra’s Westkust (Sumatera Barat).

Sejak kedatangan Belanda maka daerah Kerinci

mengalami beberapa kali perubahan penempatan

wilayah dan pemerintahan sesuai dengan keinginan

pemerintahan Belanda. Sungguhpun demikian

kesatuan wilayah Kerinci Tinggi dan Kerinci Rendah

masih tetap dapat dilihat sampai sekarang bila dilihat

dari sudut pandang kesamaan dialek bahasa dan

kesamaan adat istiadat masyarakatnya.

3.3. Penduduk

IILAYAH Alam Kerinci sudah dihuni sejak abad

pertama masehi oleh komunitas induk suku

Kerinci. Anak keturunan dari komunitas inilah yang

mendiami wilayah Kerinci Rendah dan Kerinci Tinggi.

Mereka merupakan warga negara dan penduduk asli

dari Negara Depati Empat. Mereka tersebar pada

W

57

ratusan dusun yang telah mereka buat dan mereka

kembangkan sejak zaman nenek moyang dulu. Di

sana mereka hidup dan beranak keturunan sebagai

warga negara yang terikat dengan ketentuanketentuan hukum adat dan hukum syarak. Selain

penduduk asli warga negara juga bisa berasal dari

orang luar yang kawin dengan penduduk asli dan

orang luar yang menetap di wilayah negara kemudian

mengajukan keinginan untuk bergabung menjadi

warga negara. Setiap warga negara mendapat

perlindungan dari negara, mempunyai hak politis,

dapat diangkat sebagai pemangku adat, dan

mempunyai kewajiban untuk membela dan

mempertahankan kedaulatan negara. Bagi yang

bukan berstatus warga negara dan tinggal di wilayah

Alam Kerinci, mereka harus tunduk pada hukum adat

Kerinci. Tradisi dan hukum adat negeri asal tidak

boleh dibawa. Seluko adat menyatakan :

• Di mana batang terguling, di situ cendawan

tumbuh

• Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung

• Di mano tembilang dicacak, di situ tanaman

tumbuh

• Di mano periuk pecah, di situ tembikar tinggal

• Di mano ranting dipatah, di situ air disauk

• Di mano negeri ditunggu, di situ adat dipakai

58

Dalam Negara Depati Empat, status sebagai

warga negara langsung atau otomatis diperoleh

bilamana yang bersangkutan adalah penduduk asli

(khalifah dijunjung, waris dijawat). Orang luar baik

laki-laki maupun perempuan kawin dengan orang

Kerinci atau disebut dengan istilah “menumbuk

bandul” maka yang bersangkutan lebur menjadi

orang Kerinci. Seorang laki-laki dari luar kawin

dengan perempuan Kerinci, maka yang bersangkutan

akan menjadi “anak betino” dari komunitas “perut,

kelebu, lurah” keluarga si perempuan, demikian pula

sebaliknya. Jadi se- seorang yang telah kawin

dengan orang Kerinci, dia tidak dipandang lagi

sebagai orang luar, tapi sudah dianggap merupakan

bagian dari kumunitas dimana yang bersangkutan

kawin dan kedudukannya menurut hukum adat sama

dengan kerabat lainnya. Pada sebagian besar daerah

di Kerinci “anak betino” yang datang dari luar dapat

diangkat menjadi pemangku adat. Hal ini telah

berlangsung sejak zaman dulu sampai sekarang.

Kasus-kasus ini banyak ditemukan pada dusundusun di Kerinci. Di sini pengertian “anak betino”

tidak sama dengan pengertian orang “sumando”

yang terdapat di Minangkabau, di mana orang

“sumando” tetap di anggap komunitas pihak istri

sebagai orang luar.

59

Orang luar dari daerah lain yang sudah lama

menetap di daerah Kerinci, telah berbaur dengan

penduduk asli, menjunjung tinggi tradisi dan hukum

adat mereka dapat dinyatakan sebagai warga

negara yang tentunya harus dikukuhkan menurut

sepanjang adat. Contohnya orang Penghulu yang

datang dari Minangkabau yang telah menetap

puluhan tahun lamanya di daerah Pangkalan Jambu

(Perentak), Seringek Hulu Tabir, dan lainnya. Daerah

seperti Pangkalan Jambu, Luhak Nan XVI

(Serampas), Sungai Tenang, Siau dan Jangkat

penduduk aslinya berasal dari Tamiai. Sedangkan

Seringek Hulu Tabir di daerah Air Liki penduduk

aslinya berasal dari Pulau Sangkar, Pengasih,

Terutung, dan Pulau Pandan. Sekarang dalam

perkembangannya, penduduk pada daerah yang

disebutkan di atas telah bercampur dan melebur satu

dengan lainnya.

Aturan adat yang mengatur warga negara di

buat akomodatif dan menguntungkan semua pihak,

sehingga masyarakat dapat hidup secara harmonis.

Solidaritas sosial diantara mereka sangat tinggi dan

mereka hidup saling tolong menolong dalam berbagai

hal, sebagaimana terkias dalam pepatah adat berikut

ini :

60

• Tudung menudung bak daun sirih, jahit menjahit

bak daun petai

• Hati gajah samo dilapah, hati tungao samo di

cecah

• Ado samo dimakan, idak samo di cari

Mata pencaharian pokok dari penduduk

adalah bertani, terutama mengerjakan sawah dan

ladang. Keberhasilan dalam menanam padi baik di

sawah maupun di ladang telah membuat Negara

Depati Empat dikenal sebagai salah satu daerah

lumbung padi di pulau Sumatera. Hasil padi yang

berlimpah disimpan dalam lumbung padi (bilik padi)

supaya tahan lama. Setiap “tumbi” (keluarga)

disamping memiliki rumah juga memiliki bilik padi

yang dibuat di depan atau di belakang halaman

rumah. Besar atau banyaknya bilik padi yang dimiliki

menjadi simbul kemakmuran.

Orang Kerinci dikenal sebagai pekerja keras

di bidang pertanian. Disamping menanam padi di

sawah dan di ladang, mereka juga menanam

tanaman seperti pinang, lada, buah-buahan dan

aneka macam sayuran. Usaha mengerjakan lahan

perladangan dan usaha bercocok tanam pada lahan

persawahan dilakukan secara bergantian. Jika

perkerjaan di swah telah rampung, maka mereka

mengerjakan ladangnya. Selain bertani mereka

61

mengerjakan pekerjaan tambahan untuk mendukung

kebutuhan hidup, seperti membuat aneka kerajinan,

beternak, mencari ikan dan berburu, mencari hasil

hutan dan tambang, serta berdagang.

Aneka produk kerajinan biasanya dikerjakan

kaum wanita seperti bertenun kain, membuat tikar,

jangki, bakul, niru, dll. Kain dibuat dari bahan kapas,

dan bahan kulit kayu bercampur bunga ilalang.

Ayaman tikar dibuat dari bahan pandan, bigau dan

sangkil, sedangkan jangki bakul, niru dibuat dari

bahan bambu dan rotan. Kerajinan tembikar dari

tanah liat seperti : periuk, belanga, kendi, selabu,

tempayan, cerek, dll berkembang pula dengan baik.

Selain itu, alat-alat keperluan sehari-hari yang terbuat

dari besi juga telah diproduksi sendiri seperti :

cangkul, tajak, parang, pisau, garpu, mata waluku,

rimbas, keris, dll. Apar (bengkel) atau dapur tempat

pandai besi sudah banyak ditemukan pada beberapa

dusun.

Kaum laki-laki juga mempergunakan

waktunya untuk mencari hasil hutan berupa damar,

getah perca, ambalau, sarang burung layang-layang,

manisan lebah (madu), kemeyan, kapur barus, rotan

dan manau. Hasil hutan itu mereka kumpulkan untuk

dijual. Pada beberapa daerah mereka menambang

dan mendulang emas, seperti di daerah Pangkalan

62

Jambu (Perentak), Tamiai, Batang Asai, Tanah

Renah, Sungai Manau, Saringek, Ulu Tabir, dll.

Rakyat menambang emas pada kaki-kaki bukit dan

mendulang di sungai-sungai. Alam Kerinci yang

potensial dan penduduknya yang rajin pada masa itu,

telah membuat mereka hidup makmur dan sejahtera.

Rakyat dengan kemampuan sendiri dapat memenuhi

kebutuhan pangan, sandang dan papan dengan

baik. Mereka melakukan interaksi perdagangan

dengan negeri-negeri luar disekitarnya untuk saling

melengkapi kebutuhan hidup sehari-hari.

Penduduk negeri Alam Kerinci menganut

agama Islam, dimana tatanan agama ini telah

memberikan kehidupan baru yang lebih baik dan

rasional dalam bermasyarakat. Kepercayaan

dinamisme dan animisme walaupun masih terdapat

pada segelintir masyarakat namun secara pelahanlahan mulai ditinggalkan. Adat yang mereka warisi

dari nenek moyang yang selama ini menjadi satusatunya pegangan dalam kehidupan, sekarang telah

mendapat pengaruh dan pembaharuan dari berbagai

aspek ajaran Islam. Walaupun tidak dapat dimungkiri

penguruh adat sangat kental dalam kehidupan

masyarakat, sebagaimana dinyatakan :

• Orang hidup dikandung adat, orang mati

dikandung tanah,

63

• Matri anak gempar serumah, mati adat gempar

sebangsa,

• Biar mati anak daripada mati adat.

Seluko adat di atas menyatakan bahwa

pengaruh adat dalam kehidupan bernegara dan

bermasyarakat masih amat kental. Kalau adat “mati”

atau tidak berfungsi, maka negara dan masyarakat

akan kacau. Roda pemerintah tidak bisa dijalankan,

hukum tidak bisa ditegakkan, tentunya malapetaka

dan kehancuran yang akan terjadi. Peran adat

selama ini telah membawa negara dan warganya

pada ketentraman, kedamaian, keselamatan dan

kebahagiaan. Oleh karenanya, masyarakat memegang teguh adat, yaitu : “Adat yang sebenar adat,

Adat yang diadatkan, Adat yang teradat , dan Adat

Istiadat”. Adat yang sebenar adat bersumber dari

Sunatullah dan Al Qur’an (tanggo batu) dilengkapi

dengan Sunnah Rasul (titian teras). Adat yang

diadatkan merupakan peraturan yang dibuat

berdasarkan kesepakatan (sekato). Adat yang teradat

merupakan kebiasaan yang diangkat menjadi adat.

Adat istiadat merupakan peraturan yang lazim ditaati

masyarakat dijadikan adat. Tegasnya Negara Depati

Empat menjadikan adat sebagai sumber hukum

positif yang berlaku dalam mengatur kehidupan

bermasyarakat dan bernegara. Mengatur hubungan

warga dengan negara, mengatur hubungan warga

64

dengan sesama warga, mengatur hubungan warga

dengan warga negara lainnya dan mengatur

hubungan warga dengan lingkungannya. Semua

yang bersifat privat maupun publik tunduk pada

ketentuan hukum adat.

BAB IV


Pusat

Pemerintahan

EBAGAI sebuah negara sudah pasti memiliki

ibukota pusat pemerintahan. Ibukota negara

dalam bahasa Kerinci disebut tanah

“kadipan”, tempat di mana kepala negara dan

aparatnya menjalankan roda pemerintahan atau

tanah sebagai tempat menerima kehadiran petinggi

negara baik dari dalam negeri maupun negeri luar.

Pada masa Negara Segindo Alam Kerinci pusat

pemerintahan (tanah kadipan) terletak disebelah

Selatan danau Kerinci yaitu Jerangkan Tinggi di

S

65

dekat dusun Muak sekarang. Sesudah negara ini

berubah menjadi Negara Depati Empat Alam Kerinci

(1296), maka ibu kota negara dialihkan kira-kira 5 km

kesebelah Timur Jerangkang Tinggi ditepi danau

Kerinci dan diberi nama Sanggar Agung. Pemindahan ibukota negara dari Jerangkang Tinggi ke

Sanggar Agung dimaksudkan guna mendukung

kelancaran kerja pemerintahan pusat, mengingat

tempat tersebut letaknya cukup strategis berada di

tengah-tengah negara Depati Empat Alam Kerinci.

Lokasi ini pada posisi di mana jarak dengan daerahdaerah dalam wilayah negara baik ke sebelah Timur,

Barat, Utara dan Selatan berada dalam radius yang

hampir sama. Selain itu, daerah ini merupakan

tempat yang paling mudah dicapai melalui 2 cara

yaitu menggunakan jalan setapak (fotpath) dan

berlayar memakai biduk (perahu) di aliran sungai dan

danau. Sungai yang dapat dilayari diantaranya sungai

Batang Siulak di Utara dan Batang Merangin di

sebelah Tenggara. Sedangkan orang-orang pada

dusun-dusun disekitar danau Kerinci dapat pula

dengan mudah berlayar dengan perahu menuju

Sanggar Agung.

Pada waktu pemindahan ibu kota negara,

tempat ini masih merupakan sebuah pemukiman kecil

atau "koto". Sebelumnya hanya merupakan sebuah

"talang" yang dibuat oleh orang Pengasih untuk

66

tempat tinggal sewaktu mereka membuka ladang dan

sawah. Migrasi yang dilakukan orang Pengasih di

sekitar daerah ini, dan ke daerah Pendung Talang

Genting, Seleman dan Tebing Tinggi sudah berjalan

lama. Perpindahan mereka tidak lain bertujuan untuk

mencari tanah guna dijadikan lahan sawah dan

ladang, mengingat daerah Pengasih yang terjepit

perbukitan tidak memungkinkan lagi untuk perluasan

areal persawahan dan perladangan. Pada lokasi

baru ini, usaha bersawah dan berladang yang

mereka rintis berhasil baik sehingga daerah ini

berkembang cepat dan makmur.

Setelah Sanggar Agung menjadi ibukota

negara, maka banyak penduduk negeri disekitarnya

bermukim ke sini terutama dari Jerangkan Tinggi.

Perkembangan yang pesat, membuat Sanggar

Agung dalam waktu singkat berubah menjadi sebuah

dusun besar dan makmur. Dusun Sanggar Agung

ditata secara apik dengan larik yang teratur,

sekaligus dijadikan sebagai prototif pengembangan

dusun-dusun di Kerinci. Sebagai sebuah ibukota

negara dusun Sanggar Agung dipimpin seorang

Depati dengan gelar Depati Sanggar Agung.

Sanggar Agung dalam bahasa keseharian

sering diucapkan dengan kata Sangga Agung.

Sangga berarti penahan atau penopang agar kuat

67

dan jangan roboh, sedangkan yang ditopang adalah

sebuah negara besar atau “agung”. Jadi Sanggar

Agung bermakna sebagai tempat menopang atau

menyangga sebuah negara, atau dengan kata lain

merupakan sebuah ibukota negara yang disebut

sebagai Tanah Kadipan. Kata ini berasal dari kausa

kata bahasa Kerinci yang merupakan salah satu

cabang dari bahasa Melayu. Selama ini banyak

terjadi kesalahan dalam menafsirkan kata tersebut,

karena tidak tahu persis akan asal usulnya.

Mengenai penamaan tempat ini, telah terjadi

beberapa kali perobahan dan kesalahan. Pada masa

penjajahan Belanda, pemerintahan Belanda

mengeluarkan peraturan (G.B van Juli 1907 No. 39

St. No 295) tentang ibu kota Afdeeling Korintji dengan

nama Sanggar Agung atau masih seperti aslinya.

Peraturan yang menyebutkan penamaan di atas

dapat dibaca pada Nota bereffende de afdeeling

Korintji, Aflevering VIII dari Mededeelingen van het

Bureau voor de Bestuurzaken der Buitenbesittingen

bewerk door het Encyclopaedeich Bureau, karangan

A. PH Van Aken tahun 1915 halaman 39. Kemudian

pada waktu Belanda menetapkan ibu kota dari district

Tiga Helai Kain, nama Sanggar Agung dirobah

menjadi Sanggaran Agung, dan selanjutnya waktu

menetapkan ibu kota inderdistrict Kerinci Hilir nama

itu dirobah lagi menjadi Sandaran Agung. Perubahan

68

dari Sanggar Agung menjadi Sanggaran Agung dan

berubahan lagi menjadi Sandaran Agung telah

menimbulkan kerancuan dalam mengartikan nama

tersebut. Kerancuan terjadi disebabkan kesalahan

informasi yang diberikan para pemangku adat dusun

tersebut pada masa lalu.

Kesalahan mencolok terjadi ketika tampat ini

disebut orang dengan Sandaran Agung. Menurut

mereka kata tersebut berasal dari “sandar dan

gung”, yang berarti tempat “sandaran gong”, tafsiran

ini jelas mengada-ngada. Setelah itu, pada waktu

menetapkan ibu kota Kecamatan Kerinci Hilir nama

Sanggaran Agung dipakai kembali sampai sekarang.

Kekeliruan sebagaimana disebutkan di atas

sebaiknya dibetulkan kembali dan dikembalikan

sesuai dengan nama aslinya yaitu Sanggar Agung.

Pembetulan diperlukan agar nilai historisnya tetap

terjaga, pada sisi lain nama asli tersebut sudah

dikenal orang di negeri luar seperti oleh Kerajaan

Melayu, Kerajaan Sriwijaya dan kerajaan-kerajaan di

belahan nusantara lainnya.

Setelah Kerajaan Majapahit (1377) mengalahkan Kerajaan Sriwijaya, Sanggar Agung menjadi

perbincangan banyak kalangan sebagai sebuah

ibukota negara pedalaman yang kaya akan hasil

buminya. Pada masa itu terdapat tiga buah ibu kota

69

negara pedalaman pulau Sumatera yang sering

dibicarakan, pertama Sekala Berak ibukota kerajaan

Sekala Berak pada dataran tinggi di Bukit Mesagi

dekat danau Ranau, kedua Sanggar Agung ibukota

Negara Depati Empat Alam Kerinci di tepi danau

Kerinci, dan ketiga Pagaruyung ibukota dari kerajaan

Minangkabau pada dataran tinggi sekitar Gunung

Merapi.

Sebagai ibukota negara, maka tempat ini

selalu menjadi ajang pertemuan para petinggi

negara, baik para petinggi Negara Depati Empat

Alam Kerinci, maupun petinggi kerajaan luar. Para

depati dan petinggi pemerintahan dari tanah depati

Empat Alam Kerinci datang kesini tentu saja dalam

melaksanakan tugas rutin urusan pemerintahan. Para

Depati Empat tidak berdiam menetap di ibu kota

negara Sanggar Agung, mereka berdomisili di pusat

negeri tanah depatinya masing-masing. Depati Atur

Bumi menetap di negeri Hiang, Depati Biang Sari di

negeri Pengasih, Depati Rencong Telang di negeri

Pulau Sangkar dan Depati Muara Lankap Tanjung

Sekian di negeri Tamiai. Mereka datang ke Sanggar

Agung bila ada urusan kenegaraan yang harus

diselesaikan, atau bila ada sidang Depati Empat yang

sudah dijadwalkan. Bila pekerjaan dapat dikerjakan

dalam waktu singkat, biasanya mereka tidak

bermalam di Sanggar Agung. Namun bilamana

70

banyak pekerjaan, baru mereka bermalam di

Sanggar Agung, seperti menerima tamu negara, dan

menghadiri rapat-rapat penting kenegaraan.

Biasanya Depati Atur Bumi dan Depati Biang

Sari datang ke Sanggar Agung mempergunakan

perahu (biduk). Dari dusun Hiang dan dusun

Pengasih ke Sanggar Agung dihubungkan oleh

sungai yang cukup tenang. Menggunakan perahu

merupakan pilihan yang tepat karena jaraknya cukup

dekat. Dari Hiang ke Sanggar Agung dapat mengikuti

aliran sungai tanpa mendayung. Sebaliknya dari

Pengasih ke Sanggar Agung terpaksa dilakukan

dengan mendayung perahu melawan arus di atas

sungai Batang Merangin. Selain melalui sungai dapat

pula digunakan jalan setapak yang menghubungkan

kedua daerah di atas. Sedangkan Depati Muara

Langkap Tanjung Sekian dari Tamiai dan Depati

Rencong Telang dari Pulau Sangkar selalu berjalan

kaki ke Sanggar Agung. Sungai Batang Merangin

yang melintasi daerah mereka sulit dilayari karena

beriam-riam dengan airnya yang deras dan banyak

gelombang. Antara Tamiai dengan Sanggar Agung

jaraknnya 19 km dan antara Pulau Sangkar dengan

Sanggar Agung berjarak 12 km. Walaupun sedikit

jauh, namun jalan setapak ke Sanggar Agung cukup

baik dan mudah dilalui. Biasanya rombongan kedua

depati selalu bersama-sama ke Sanggar Agung

71

apabila ada tugas kenegaraan karena Depati

Rencong Telang akan menunggu di Pulau Sangkar.

Petinggi dari negara luar datang ke Alam

Kerinci dalam rangka mempererat tali persahabatan,

membuat perjanjian antar negara dan berlibur. Raja

dan petinggi pemerintahan dari luar yang pernah ke

sini diantaranya dari Kerajaan Kakubang Sungai

Pagu, Kesultanan Indrapura dan Kesultanan Jambi

dll. Para petinggi kerajaan yang berlibur tidak lain

untuk beristirahat sekaligus ingin menikmati

keindahan pemandangan alam dan seni budaya

masyarakat. Dalam posisi Sanggar Agung yang

terletak pada sebuah dataran tanah tinggi menjorok

ke danau menjadikannya sangat strategis untuk

memandang keindahan danau Kerinci yang berada

dibawahnya. Memandang bukit barisan melingkari

dataran tinggi dan dataran rendah Kerinci

disekitarnya. Selain itu, suguhan atraksi kesenian

berupa tale atau nyanyian, serta bermacam tari-tarian

anak negeri menjadi daya tarik yang memikat pula.

Hal itu telah menyebabkan daerah Kerinci tidak

hanya dikunjungi para petinggi kerajaan tetangga

saja, tepi juga penduduk negeri-negeri yang berada

disekitarnya.

Sejak dulu dari daerah Muaro Bungo telah

ada jalan setapak dari Tanah Tumbuh ke Pungut

72

terus ke Sanggar Agung. Dari daerah Kerinci

Rendah terdapat pula dua lintasan dari Ujung

Tanjung Muaro Mesumai (Bangko) melalui Sungai

Manau, Perentak dan Tamiai; dan lintasan jalan

setapak dari Rantau Panjang melalui Air Liki dan

Terutung terus ke Sanggar Agung. Dari daerah

Sungai Tenang dan Serampas orang dapat pergi

melalui Lempur, Lolo dan Jujun terus ke Sanggar

Agung. Dari daerah Moko-Moko orang dapat ke

Sanggar Agung melalui Sungai Ipuh dan Lempur;

dari daerah Indrapura, Tapan dan Lunang dapat

melalui Tapan, Muaro Sako, Koto Limau Sering,

Sekukung terus ke Rawang dan akhirnya ke Sanggar

Agung. Demikian pula dari Muara Labuh, Simpang

Koto Baru, Sepanjang Batang Sangir ke Kayu Aro

dan kemudian meneruskan perjalanan ke Sanggar

Agung. Jalan-jalan penghubung di atas telah

memudahkan orang-orang untuk berkunjung ke

Sanggar Agung.

Disamping rumah rakyat yang ditata secara

apik, di Sanggar Agung dibangun pula sebuah

Balairung Sari tempat Depati Empat Alam Kerinci

bermusyawarah. Disebelahnya terdapat sebuah

rumah besar, semacam istana tempat Depati Empat

Alam Kerinci bermalam, sekaligus sebagai tempat

penginapan tamu negara. Berdekatan dengan kedua

bangunan tersebut berdiri sebuah mesjid besar

73

sebagai sarana tempat beribadah dan mengumandakan siar agama Islam. Tiga bangunan utama diatas

merupakan sebuah komplek berpekarangan luas.

Pelataran pekarangan dimanfaatkan untuk kegiatan

upacara keramaian adat dan agama. Di pinggir dusun

terdapat sebuah lapangan untuk tempat orang belajar

silat, berolahraga seperti bermain sepak raga dan

kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Sanggar Agung bisa dikatakan merupakan

sebuah dusun yang komplit sebagaimana tergambar

dalam pepatah adat: "dusun nan berparit empat,

berlawang nan berkatub duo, bermasjid nan berbalai

adat, berlarik nan bajajo, berpekarangan nan

bertepian dan berlabuh". Sanggar Agung juga disebut

sebagai Hamparan Agung, tempat berkumpul

pemangku adat seluruh Alam Kerinci. Di sini

dibicarakan masalah negeri baik urusan

ketatanegaraan maupun pembangunan negara,

seperti penetapan uang perkara (uang serah) pada

berbagai tingkatan peradilan, sehingga sama

diseluruh negeri; penentuan batas tanah depati dan

batas dengan negara lain; penentuan keadaan

darurat dan perang, seperti pernah dilakukan pada

tahun 1901 dalam perang melawan Belanda; hal-hal

terkait dengan kepentingan beberapa tanah depati

seperti gotong royong (gerbuh) serentak untuk

membersihkan, menggali dan memperdalam hulu

sungai dan muara danau dengan tujuan agar

permukaan air danau cepat turun, dan mengurangi

74

rawa-rawa agar dapat memperluas daerah lahan

persawahan dll.

Dari beberapa hal yang disebutkan di atas,

tampak betapa penting peranan Sanggar Agung

sebagai ibukota negara. Peran ini telah berlangsung

semenjak tahun 1296 sampai tahun 1910. Setelah

itu, kota Sanggar Agung lalu ditinggalkan karena

Belanda memindahkan pusat pemerintahan ke

Sungai Penuh. Pemindahan ibukota ke Sungai Penuh

berdasarkan ketetapan pemerintah Gouvernements

Besluit tanggal 3 Nopember 1909 No. 13 (St. No,

523) dengan menyatakan Sungai Penuh sebagai

Ibukota. Salah satu bunyi dari amar ketetapan adalah

: Voor den bestuurder van Koerintji was reeds bij

Goubernements Besluit van 3 November 1909 No. 13

(St. No. 523) Soengai Penoeh als standplaats aan

gewezen.

75

BAB V


Pemerintahan

5.1. Gambaran Umum

EGARA Depati Empat Alam Kerinci (1296)

merupakan sebuah negara berdaulat dan

merdeka. Pada waktu negara ini terbentuk

penduduk negeri Alam Kerinci telah memeluk agama

Islam. Oleh sebab itu, hukum adat dan ajaran Islam

menjadi pegangan dalam mengatur negara dan

penduduknya. Pengaruh Islam dinyatakan secara

jelas dan tegas dalam seluko adat yang berbunyi :

“Adat bersendi syarak, Syarak bersendi kitabullah

(Al-Qur’an), Syarak mengato, Adat memakai”.

Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa

Negara Depati Empat Alam Kerinci terbentuk setelah

terjadinya pembaharuan dan restrukturisasi dalam

organisasi atau institusi masyarakat dari

N

76

pemerintahan sebelumnya yaitu pemerintahan

Segindo. Baik pemerintahan Segindo maupun

pemerintahan Depati Empat sebenarnya mempunyai

beberapa kesamaan. Negara Segindo dibentuk atas

dasar penggabungan dari seluruh negeri-negeri

Segindo yang terdapat di Alam Kerinci, sedangkan

Negara Depati Empat terbentuk atas dasar

penyatuan negeri-negeri hasil restrukturisasi dari

negeri-negeri Segindo yang dikelompokkan atas

tanah depati. Oleh sebab itu, negeri-negeri yang

tergabung dalam tanah depati merupakan struktur

kelembagaan pemerintahan rakyat yang baru hasil

penyempurnaan dari pemerintahan sebelumnya.

Proses penyatuan negeri-negeri khususnya di Kerinci

Tinggi menjadi tanah depati dilakukan atas dasar

geografis dusun dan geneologis komunitas

seketurunan darah. Penataan ini telah menjadikan

dalam satu tanah depati terdapat beberapa tanah

Segindo beserta komunitas masyarakatnya.

Berdasarkan kenyataan di atas dapat dilihat baik

Negara Segindo maupun Negara Depati Empat pada

prinsipnya merupakan negara kesatuan (unitaris).

Awalnya Negara Depati Empat Alam Kerinci

terbentuk atas kesepakatan dan penyatuan

pemerintah tanah depati di Kerinci Tinggi.

Restrukturisasi kelembagaan masyarakat di Kerinci

Tinggi telah berhasil membentuk 4 pemerintahan

77

tanah depati. Ke empat tanah depati ini kemudian

sepakat untuk bersatu membuat satu pemerintah

induk (negara) yang diberi nama Negara Depati

Empat Alam Kerinci atau negara yang mempunyai

empat tanah depati. Adapun ke empat tanah depati

yang dimaksud, adalah : (1) Tanah Depati Atur Bumi,

(2) Tanah Depati Biang Sari, (3) Tanah Depati

Rencong Telang dan (4) Tanah Depati Muara

Langkap Tanjung Sekian.

Penyatuan empat pemerintahan tanah depati

secara politis dimaksudkan agar daerah Kerinci

Tinggi tetap berada dalam satu payung

pemerintahan. Hal ini untuk menghindari supaya tidak

terjadi perselisihan diantara tanah depati yang

akhirnya biasa menyebabkan terjadinya perang

dalam merebut pengaruh. Potensi kearah itu cukup

tinggi mengingat konstilasi politik nusantara yang

tidak kondusif, karena beberapa kerajaan besar

sedang memperebutkan posisi dalam menguasai

perairan Selat Malaka. Perebutan pengaruh dari

kerajaan besar di Selat Malaka cukup berdampak

pada kerajaan-kerajaan yang berada di sepanjang

pantai Timur dan kerajaan lainnya di pedalaman

Pulau Sumatera terutama untuk maksud menguasai

sumber-sumber komoditi dagang. Oleh sebab itu,

tidak tertutup kemungkinann ketegangan yang

sedang terjadi biasa dimanfaatkan pihak-pihak yang

78

ingin mengambil keuntungan memecahkan belah

rakyat Kerinci, seperti pernah terjadi sebelumnya

pada daerah Kerinci Rendah. Penyatuan

pemerintahan tanah depati dalam satu payung

pemerintahan merupakan langkah stratiegis guna

menghindari politik adu domba dari pihak lain.

Negara Depati Empat yang dibentuk

merupakan sebuah negara yang telah menerapkan

system pemerintahan yang lebih demokratis dan

modern dari pemerintahan sebelumnya. Kekuasaan

pemerintahan tidak bersifat terpusat atau absulut,

akan tetapi dikendalikan secara bersama-sama

melalui sebuah dewan. Keputusan dewan menjadi

acuan bagi pejabat negara dalam penyelenggaraan

pemerintahan. Selain itu, anggota dewan sekaligus

bertindak sebagai penyelenggara pemerintahan

negara dalam merealisasikan keputusan dewan.

Walaupun kelihatan sepertinya tugas eksekutif dan

legeslatif saling melekat, namun dalam pelaksanaan

penyelenggaraan pemerintahan setiap penjabat yang

memegang amanat rakyat dapat membedakan fungsi

tersebut dengan baik. Tidak mudah bagi seorang

pejabat pemerintahan melakukan tidakan semenamena karena mereka selalu saling mengawasi

berdasarkan ketentuan menurut hukum adat yang

berlaku.

79

Para penjabat adat yang mengemban tugas

negara dipilih dan diangkat dari bawah melalui

seleksi yang ketat. Mereka merupakan orang pilihan

yaitu dari orang yang utama dari rakyat yang sama

(primus inter parest). Keutamaan seseorang

diperoleh atas dasar perjuangan hidupnya yang

dinilai baik dan diketahui masyarakat secara luas.

Figur atau tokoh itulah yang dipromosikan untuk

menjadi pemangku adat dan pegawai syarak guna

mengurus kepentingan negara dan warga

masyarakat. Semua aparat atau pejabat mulai dari

strata pemerintahan terendah sampai ke pejabat

negara tertinggi diangkat dan dipilih oleh komunitas

masyarakat secara bottom up melalui suatu

kerapatan adat. Kedudukan mereka tidak ditentukan

atau ditunjuk oleh pejabat yang berada diatasnya

melainkan atas dasar pilihan rakyat. Cara yang

demikian telah diadatkan semenjak orang Kerinci

mulai membentuk negara dan telah dijadikan

sebagai "sko purbakala", atau warisan nenek moyang

yang selalu ditaati. Berdasarkan lapisan tingkatan

pemerintahan yang ada, maka dalam negara Depati

Empat terdapat pejabat sebagai pemangku adat dan

pegawai syarak dalam kampung dan dusun, pejabat

sebagai pemangku adat dan pegawai syarak pada

tingkat tanah mendapo, pejabat sebagai pemangku

adat dan pegawai syarak pada tingkat tanah depati,

dan terakhir pejabat sebagai pemangku adat dan

80

pegawai syarak pada tingkat pemerintahan negara

atau pemerintahan pusat.

Sejak masa silam mulai dari keberadaan

pemerintahan Koying (abad ke II SM a.d abad ke VI

M), negara Segindo Alam Kerinci (Abad ke VI M s.d

1296) dan negara Depati Empat Alam Kerinci (1296

s.d 1903), bentuk pemerintahan selalu disusun dari

bawah ke atas. Penuyusunan dilakukan bertingkat

dan berlapis mulai dari kelompok masyarakat terkecil

: talang, koto, kampung dan dusun. Pada setiap

kelompok mengangkat pimpinan masing-masing atas

dasar orang yang sama diantara mereka dengan

memilih yang utama sebagai pimpinan, yang

dilukiskan dalam pepatah adat sebagai : “gepuk

badannya, simbai ekornya dan langsing kokoknya”.

Gepuk badannya dimaksudkan : kuat, sehat fisik dan

baik keadaan ekonominya. Simbai ekornya adalah

orang yang bersih hatinya, jujur, berpengetahuan,

berwibawa dan berkemauan untuk mengurus “anak

jantan dan anak batino” atau komunitas masyarakat

dilingkungannya. Langsing kokoknya adalah

seseorang yang pandai mengemukakan pendapat

(berbicara), tahu pada ketentuan hukum dan berani

mengungkapkan di muka kerapatan dan pengadilan.

Pemilihan dan pengangkatan dengan sistem

“seko nan bagilir, sandang nan baganti” oleh “anak

81

jantan dan anak betino”, menyebabkan tidak ada

pewarisan gelar adat kepada keturunan atau anak

sendiri, seperti seorang raja mewariskan tahta

kepada putera mahkota. Jadi sistem pemerintahan

dalam masyarakat Kerinci bukanlah merupakan

sebuah pemerintahan kerajaan, tetapi sebuah bentuk

negara kerakyatan dengan memiliki ciri

ketatanegaraan sendiri yang khas. Sistem ini mereka

terima sebagai warisan “sko purbakala” dari nenek

moyang dan bukan berasal dari negeri luar. Lain

halnya dengan sistem kerajaan dan kesultanan yang

dipakai negeri tetangga, seperti Kerajaan

Minangkabau, Kerajaan Kakubang Sungai Pagu,

Kesultanan Indrapura dan Kesultanan Jambi semua

berasal dari negeri luar. Sistem kerajaan berasal dari

India yang dibawa oleh orang Hindu sekitar abad ke 1

masehi. Sistem kesultanan berasal dari Arab dibawa

oleh orang Arab Islam pada sekitar abad ke 8

masehi. Jadi sistem ketatanegaraan Negara Depati

Empat Alam Kerinci adalah sistem ketatanegaraan

yang spesifik, asli dan berkepribadian Indonesia.

Memilih orang yang utama sebagai pimpinan

dilakukan melalui sistem pemilihan “sko bagilir

sandang nan beganti” pada setiap lapisan atau

tingkatan. Pemimpin yang dipilih diantaranya bergelar

depati, ninik mamak (permenti), pemangku, rio,

ngabi, temenggung (menggung), sutan, rajo,

82

hulubalang, dll. Orang-orang yang terpilih akan

memimpin komunitasnya yang berada dalam dusun

atau tersebar pada beberapa dusun yang berdekatan

secara bersama. Cermin pemerintahan dusun secara

bersama (collogial) dalam satu dewan (college)

diperlakukan pula pada tingkat pemerintah lebih

tinggi, seperti pada pemerintahan tingkat tanah

mendapo tanah pemuncak, tanah muaro, tanah

biang, dan tingkat tanah depati, serta pada

pemerintahan negara.

Untuk mendapatkan gambaran atas sistem

pemerintahan yang telah disinggung di atas, dapat

diambil contoh pemerintah dusun-dusun di Sungai

Penuh, dimana terdiri atas 4 buah dusun, yaitu :

dusun Pondok Tinggi, dusun Gedang (Sungai

Penuh), dusun Baru dan dusun Empeh. Ke empat

dusun ini diperintah oleh dewan pemangku adat :

Depati nan Bertujuh, Permenti nan Sepuluh,

Pemangku nan Duo, Serto Ngabi Teh Sentio Bawo

Suluh Bindang dalam negeri. Contoh lain: negeri

Semerap diperintah oleh Dewan Pemangku Adat :

Depati nan Delapan, Ninik Mamak nan Sepuluh.;

dusun Tamiai diperintah oleh Dewan Pemangku adat

: Depati nan Empat Belas, Ninik Mamak nan

sembilan, Hulubalang Uleh Jari Sambung Tangan

nan Berempat; negeri Lempur atau Lekuk 50 Tumbi

diperintah oleh Dewan Pemangku adat : Depati nan

83

Sepuluh, Ninik Mamak nan Berenam, Lantak Depati

Agung, Cermin Depati Sukobarajo dan Karang Setio

Depati Anum. Untuk negeri Siulak oleh Dewan

Pemangku Adat : Depati Tigo Siulak Tanah

Sekudung, Pemangku nan Berenam dan Permenti

nan Delapan. Negeri Lolo diperintah oleh Dewan

Pemangku Adat : Depati nan Berenam, Ninik Mamak

nan Batigo. Negeri Terutung (lekuk 33 tumbi)

diperintah oleh dewan pemangku adat : Depati nan

Bertujuh, Ninik Mamak nan Bertujuh. Itulah bentuk

system pemerintahan pada tiap-tiap negeri dan

dusun pada masa Negara Depati Empat Alam

Kerinci, dimana sebuah negeri yang terdiri atas

beberapa dusun diperintah secara bersama

(collogial) oleh pemangku adat dalam suatu dewan

sebagaimana telah digambarkan di atas.

Setelah Belanda masuk ke Kerinci, system

pemerintahan adat yang demikian dianggap

pemerintah Belanda tidak efektif. Sungguhpun

demikian pemerintah Belanda pada mulanya

membiarkan tanah mendapo, tanah pemuncak, tanah

muaro dan tanah biang dalam pemerintah bersama

(meerhoofdig bestuur). Kemudian setelah itu,

Belanda lalu merubah dengan memakai satu kepala

pemerintahan (eenhoofdig berstuur), dengan

menunjuk dan mengangkat seorang kepala dusun

atau seorang kepala tanah mendapo, tanah

84

pemuncak, tanah muaro, dan tanah biang. Sebagai

contoh dewan mendapo (mendaporaad), kemudian

dirobah dengan menunjuk seseorang untuk menjadi

kepala pemerintahan tanah mendapo, yang disebut

dengan kepala mendapo (mendapo hoofd).

5.2. Struktur

Pemerintahan

ALAUPUN Negara Depati Empat Alam Kerinci

merupakan sebuah negara yang dibentuk

menurut ketatanegaraan “adat sko purbakala”,

namun telah memiliki perangkat organisasi yang

memadai untuk penyelenggaraan sebuah

pemerintahan yang efektif pada saat itu. Fungsi

kekuasaan negara, yaitu : fungsi mengatur

(legeslatif), fungsi bertindak (executif) dan fungsi

mengadili (yuridis atau yudikatif) telah ada. Perangkat

pemerintahan telah terstruktur mulai dari pemerintah

pusat sampai ke pemerintahan desa. Sungguhpun

pada sisi lain tidak dilakukan pemisahan secara tegas

antara fungsi aparat pelaksana pemerintahan satu

dengan yang lainnya. Dewan Negara disamping

mengerjakan pekerjaan mengatur (legislatif),

mengadili pada tingkat tertinggi (yudikatif) juga

terkesan melaksanakan fungsi pemerintahan

W

85

(executif). Hal ini disebabkan karena tugas

pemerintahan (executif) diberikan tanggung jawabnya

kepada masing-masing depati yang duduk di dewan

negara. Sepintas kelihatan bahwa kekuasaan Dewan

Depati Empat bersifat absulut dan tumpang tindih.

Namun kekuasaan tersebut ternyata dapat dijalankan

dengan baik dan adil, karena mereka adalah figure

orang yang bijaksana dipilih secara selektif, seperti

digambarkan dalam pepatah adat :“Gepuk badannya,

Simbai ekornya dan Langsing kokoknya”.

Cerita yang ditangkap dari masyarakat

tentang perbuatan sewenang-wenang (detournament de pouvoir) atau badan/organ pemerintah

menggunakan kekuasaan bertentangan dengan

tujuan yang telah digariskan tidak banyak

terungkapkan. Perbuatan yang menyimpang dari

amanah yang diembankan sangat dicela dalam

masyarakat adat Kerinci. Konsekwensinya cukup

berat disamping harus diturunkan dari jabatan, yang

bersangkutanpun akan tersisih dari pergaulan

masyarakat. Inilah yang ditegaskan hukum adat

dalam seluko berbunyi : 'Jatuh dipemanjat, hanyut

dipelayangan, gugur pusako (gelar) yang dipakai’.

Sistem pemilihan dan pengangkatan pemangku adat

dan/atau penjabat negara atas dasar “sko nan

bagile, sandang nan baganti”, menyebabkan orang

akan memegang amanah dengan baik karena bagi

86

yang mengingkari atau berbuat sewenang-wenang

(detorunement de pouvoir) dengan kekuasaan yang

diembannya dapat diberhentikan dari jabatan oleh

“anak jantan dan anak batino” atau masyarakat

komunitas yang memilihnya. Walaupun ke 3 fungsi

kekuasaan di atas saling melekat pada

penyelenggara negara, namun di antara satu fungsi

dengan fungsi yang lain dapat terkontrol dan

dibedakan secara jelas. Berpijak pada norma-norma

yang telah digariskan, maka roda pemerintahan

dapat berjalan dengan baik.

Secara garis besar struktur pemerintahan

negara Depati Empat dapat dibagi atas 3 bagian yaitu

: (1) Dewan Negara (2) Pemerintahan Pusat, dan (3)

Pemerintahan Daerah Otonom. Dewan Negara

merupakan pucuk pimpinan negara atau pemegang

kekuasaan tertinggi dari Negara Depati Empat Alam

Kerinci. Pada tangan dewan negara arah dan

kebijaksanaan penyelenggaraan negara ditentukan.

Sedangkan pelaksanaan pemerintahan negara

diserahkan kepada pemerintah pusat. Aparat tertinggi

pemerintah pusat hanya dipegang oleh 4 depati atau

depati empat dengan tugas dan kewenangan

mengurus urusan negara dalam 4 hal pokok yaitu :

(1) urusan dalam negeri, (2) urusan luar negeri, (3)

urusan keamanan negara, dan (4) urusan keuangan

dan ekonomi negara. Suatu hal yang unit dari Negara

87

Depati Empat adalah anggota dewan negara

sekaligus menjadi aparat pelaksana pemerintah

pusat. Selain itu Dewan Negara memegang

kekuasaan legeslatif dan eksekutif secara kolektif.

Pemerintahan daerah otonom merupakan perangkat

pemerintahan negara yang ada dibawah pemerintah

pusat. Pada lapisan pertama langsung dibawah

pemerintah pusat adalah pemerintahan Tanah

Depati. Pada lapisan kedua dibawah pemerintahan

Tanah Depati disebut dengan pemerintahan Tanah

Mendapo, Tanah Pemuncak, Tanah Muaro dan

Tanah Biang. Terakhir pada lapisan 3 disebut dengan

pemerintahan dusun. Pemerintahan dusun

merupakan ujung tombak yang bersentuhan

langsung dengan rakyat. Pada masing-masing

tingkatan di atas dilengkapi dengan aparat

penyelenggara pemerintahan dengan tugas,

kewenangan dan tanggung jawab yang telah

ditentukan dengan jelas.

Gambaran Struktur Pemerintahan Negara

Depati Empat Alam Kerinci

88

5.3. Dewan Negara

EWAN Depati Empat Alam Kerinci merupakan

pemegang kekuasaan negara dan penentu

kebijaksanaan dan arah penyelenggaraan negara.

Dewan negara merupakan satu kesatuan yang bulat

atau “Catur Tunggal” dengan pemerintahan pusat

sebagai penyelenggara negara. Hal ini disebabkan

karena anggota dewan negara berbagi tugas dalam

mengelola dan mengurus pemerintahan. Pembagian

tugas dan kewenangan masing-masing, tercermin

dari gelar yang disandang masing-masing depati.

Pola kepemimpinan dalam mengurus negara secara

bersama berlaku pada setiap tingkatan pemerintah

mulai dari bawah ke atas (berjenjang naik) dan dari

atas ke bawah (bertanggo turun). Semua ini

merupakan ketentuan adat ketatanegaraan yang

disepakati dan dijadikan sebagai ketentuan hukum

adat dalam mengatur negara dan rakyatnya. Negara

Depati Empat dikendalikan secara bersama-sama

D

89

(collogial) melalui satu majelis, bukan berada

dibawah kendali seseorang.

Dewan Depati Empat beranggotakan kepala

pemerintahan dari Empat Tanah Depati yang

membentuk negara. Mereka inilah secara bersamasama memerintah daerah Kerinci Tinggi dan Kerinci

Rendah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dari

negara. Arah dan kebijakan negara berada di tangan

dewan yang memegang kekuasaan antara lain :

1. Menetapkan kebijakan dan peraturan negara

seperti: sumber-sumber keuangan negara,

pembelanjaan negara, penetapan mata uang,

ketentuan peradilan, dll.

2. Memberi sangsi pada daerah-daerah otonom

yang melanggar peraturan negara yang telah

menjadi kesepakatan bersama.

3. Menyetujui/menolak perjanjian dengan negara

lain, serta mengangkat duta dari dan untuk

negara lain.

4. Menyatakan keadaan darurat, perang dan

mengerahkan rakyat untuk berperang.

Peraturan dan ketentuan yang bersifat umum

dan berlaku menyeluruh dalam negara Depati Empat

Alam Kerinci harus mendapat pengesahan dan

persetujuan dari dewan negara sebelum diterapkan

90

dalam kehidupan masyarakat seperti terhadap hal-hal

yang disebutkan pada point (1). Dewan negara

memegang kewenangan dalam memutuskan

pengenaan sanksi kepada daerah otonom yang

melanggar kesepakatan hukum adat seperti dalam

masalah perbatasan, peradilan, perdagangan antar

negara dll. Menyetujui/menolak kesepakatan perjanjian dengan kerajaan lain, seperti dilakukan pada

perjanjian Bukit Setinjau Laut pada tahun 1530,

dimana 4 negara yang terdiri atas : Negara Depati

Empat Alam Kerinci, Kerajaan Kakabung Sungai

Pagu, Kesultanan Indrapura dan Kesultanan Jambi

membuat kesepakatan bersama. Perjanjian ini

terkenal kerena diadakan di atas Bukit Setinjau Laut

dengan menggelar perhelatan besar “membunuh

kerbau dua ekor beras seratus gantang”. Kemudian

pernah pula dilakukan perjanjian dengan pemerintah

Inggris dan Belanda. Selain itu, Dewan Depati Empat

juga telah menyetujui pengangkatan duta asing,

seperti yang dilakukan terhadap Pangeran

Temanggung Kabaruh di Bukit, yang dikirimkan dari

Kerajaan Majapahit. Duta besar kerajaan Majapahit di

terima Negara Depati Empat Alam Kerinci dan

ditempatkan di Ujung Tanjung Muara Masumai

(Bangko) atau di Kerinci Rendah. Mengerahkan

rakyat melakukan perang melawan musuh, baik yang

datang dari luar maupun yang timbul dari dalam

negeri mesti melalui persetujuan dari dewan depati

91

empat. Jika terjadi perang, rakyat harus mematuhi

ketentuan hukum adat yang dicetuskan dalam seluko

adat berbunyi :

Seletus bedil, sealun suhak,

Bilo musuh dating dari mudik,

Samo-samo menyerang ke mudik,

Bilo musuh dating dari hilie,

Samo-samo menghalau ke hilie,

Bilo musuh datang dari tengah,

Samo-samo mengepung ke tengah.

Peristiwa terakhir abad 20 yang mendapat

rekomendasi dari Dewan Negara Depati Empat

adalah pengerahan rakyat melawan Belanda yang

meyerbu masuk ke Kerinci Rendah pada tahun 1901,

dan pada tahun berikutnya (1902) dikobarkan pula

perlawanan melawan Belanda yang menyerang

Kerinci Tinggi (Renah Kerinci) dan akhirnya pada

tahun 1903 Negara Depati Empat Alam Kerinci

mengalami kekalahan. Kekalahan ini sekaligus telah

melenyapkan keberadaan Negara Depati Empat

sebagai sebuah pemerintahan rakyat bumiputra di

Alam Kerinci.

Dewan negara juga turut serta dalam urusan

peradilan atau dalam menyelesaikan perkara. Pada

prinsipnya lembaga peradilan negara hanya

92

menangani perkara besar dalam lingkup terjadinya

perselisihan antar tanah depati seperti masalah

perbatasan, tanah hak ulayat, pertikaian antar

kelompok warga, penguasan sumber barang

tambang, potensi hutan, dan potensi alam lainnya,

serta menyelesaikan perkara kasasi yang tidak dapat

diselesaikan pada tingkat peradilan tanah depati

(tingkat banding). Sebenarnya tidak banyak perkara

yang sampai kepada peradilan negara, karena telah

ditangani dan diputuskan pada peradilan tingkat

bawah. Peradilan tingkat bawah berusaha secara

optimal menyelesaikan perkara dengan baik, supaya

segala perkara dalam masyarakat dapat

memperoleh penyelesaian dengan adil dan tidak

perlu dilanjutkan ke peradilan diatasnya atau “hentak

tajuk ile/mudik ke Sanggar Agung” atau kasasi

kepada Depati Empat Alam Kerinci. Untuk itu telah

disiapkan lembaga peradilan tingkat bawah pada

setiap dusun guna mengadili berbagai bentuk

perkara. Rakyat yang berselisih atau bersengketa

dapat menyerahkan perkara mereka pada peradilan

adat tingkat dusun untuk diselesaikan. Peradilan adat

tingkat dusun dimaksud adalah :

1. Kerapatan Tengganai, yaitu kerapatan yang

anggotanya terdiri dari para tengganai,

ditambah dengan orang tua dan cerdik pandai

dalam suatu lingkup kekerabatan terbatas pada

93

sebuah dusun. Sedangkan tengganai adalah

saudara laki-laki dari ibu/bapak, nenek/kakek

dan moyang/puyang. Kerapatan ini

mengupayakan penyelesaian secara dini suatu

perselisihan atau perkara yang terjadi dalam

masyarakat.

2. Kerapatan Ninik Mamak, yaitu kerapatan yang

anggotanya para ninik mamak dalam dusun,

ditambah dengan orang tua dan cerdik pandai.

Kerapatan ini menyelesaikan perkara banding

dari suatu perselisihan yang dinilai pihak yang

berperkara belum dapat diselesaikan dengan

adil pada kerapatan tengganai.

3. Kerapatan Depati, yaitu kerapatan yang

anggotanya terdiri dari para depati yang

terdapat dalam dusun, ditambah dengan orang

tua dan cerdik pandai. Kerapatan ini menangani

perkara banding dari perselisihan/ perkara yang

ditangani atau telah diputuskan pada kerapatan

ninik mamak yang dinilai pihak-pihak yang

berperkara masih belum mendapatkan keadilan.

4. Kerapatan Pegawai, merupakan kerapatan atau

peradilan agama yang mengadili atau

menyelesaikan berbagai persoalan seperti

perceraian (talak), rujuk, perzinaan, wakaf, dll.

Kerapatan ini anggotanya terdiri atas: kadhi,

94

imam, khatib, ulama, para guru agama (uztad)

ditambah orang tua dan cerdik pandai yang

dipilih oleh kerapatan.

Keberadaan peradilan tersebut sangat membantu rakyat dalam menyelesaikan perselisihan,

efisien dan efektif karena berada ditengah-tengah

masyarakat. Bagi yang berperkara dikenakan biaya

persidangan yang disebut dengan uang penyerah.

Biaya dibebankan pada kedua belah pihak, yaitu

orang yang mendakwakan (pendakwa) dan orang

yang didakwa (terdakwa). Pembebanan uang

penyerah antara kedua belah pihak (pendakwa dan

terdakwa) besarnya sama. Uang penyerah pada

masing-masing peradilan berlaku sama diseluruh

Alam Kerinci dengan rincian sebagai berikut :

1. Pada Kerapatan Tengganai besar Uang penyerah setara Meh Sepitih.

2. Pada Kerapatan Ninik Mamak besar uang

penyerah sebanyak Meh Sekunji

3. Pada Kerapatan Depati besar uang penyerah

sebanyak Meh Semeh

4. Pada Kerapatan Pegawai besar uang penyerah

sebanyak Meh Limo Kupang.

Jadi lembaga peradilan yang menggelar

persidangan antara pihak-pihak yang berperkara

95

hanya terdapat dalam dusun. Pada pemerintahan

Tanah Mendapo, Tanah Biang, Tanah Pamuncak,

dan tanah Muaro dan pemerintahan Tanah Depati

tidak diadakan lembaga peradilan yang secara

langsung menggelar perkara antara pihak-pihak yang

bersengketa baik peradilan adat maupun peradilan

agama. Kerapatan yang terdapat pada pemerintahan

Tanah Mendapo, Tanah Biang, Tanah Pamuncak,

Tanah Muaro dan pemerintahan Tanah Depati tugas

pokoknya hanya mengurus soal pemerintahan.

Setelah kesekapakan Salam Baku (1525)

ditandatangani maka terjadi penambahan 3 tanah

depati dan 2 daerah khusus. Sehingga jumlah tanah

depati dalam Negara Depati Empat menjadi 7

dengan 2 daerah khusus setingkat mendapo.

Perubahan ini berarti terjadinya penabahan daerah

kekuasaan dari Negara Depati Empat. Atas

perubahan itu, maka dalam seluko adat dinyatakan

bahwa kekuasan negara mencakup daerah : “Empat

di Ateh, Tigo di Baruh, Pemuncak Pulau Rengas,

Pemerap Pemenag”. atau sering juga dikatakan :

“Empat di Ateh, Tigo di Baruh, Mudik Pemuncak, Hilir

Pemerap”. Sungguhpun terdapat penambahan tanah

depati dan daerah khusus, namun tidak berpengaruh

pada perubahan nama negara. Nama negara tidak

diganti menjadi Negara Depati Tujuh Alam Kerinci,

tetapi tetap Negara Depati Empat Alam Kerinci

96

sebagaimana mana ikrar pembentukannya.

Masuknya wilayah Kerinci Rendah maka dewan

depati empat mendapat tambahan 5 (lima) anggota

baru yang berasal dari 3 kepala tanah depati dan 2

kepala daerah khusus. Namun anggota dewan yang

baru tidak mempunyai status yang sama dengan 4

anggota utama yang telah ada sebelumnya. Mereka

hanya mempunyai hak untuk mengemukakan

pendapat dalam sidang dewan, tapi tidak mempunyai

hak suara dalam pengambilan keputusan dewan.

Selain itu, dewan negara bila bersidang hanya

dipimpin secara bergilir diantara empat kepala tanah

depati yang utama, dimulai dari anggota tertua

hingga semua anggota dewan utama mendapat

giliran. Sedangkan 3 kepala tanah depati dari Kerinci

Rendah tidak mendapat hak untuk memimpin sidang

dewan. Komitmen ini merupakan bagian dari

kesepakatan yang telah disetujui dalam perjanjian

Salam Baku.

Dalam melaksanakan fungsi dewan, maka

pada setiap persidangan keputusan akan diambil

berdasarkan musyawarah dan mufakat : “bulat air

dek pembuluh, bulat kato dek mufakat, bulat boleh

digulingkan, pipih boleh dilayangkan". Dasar berfikir

dan prinsip yang dianut dalam menyelesaikan

masalah atau membuat kebijakan atau dalam

mengambil suatu keputusan dilandasi pada koridor :

97

“adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah,

syarak mengato, adat memakai”. Berpijak pada

landasan di atas, perselisihan pendapat akan dapat

di atasi. Sungguhpun terjadi perbedaan pendapat

maka akan dapat diselesaikan melalui musyawarah

dan mufakat. Musyawarah dan mufakat merupakan

cara efektif dalam mengambil keputusan menurut

sepanjang adat untuk mendapatkan jalan keluar yang

bijaksana terhadap penyelesaian suatu permasalahan. Cara voting tidak digunakan karena akan

ada pihak yang dikalahkan. Oleh sebab itu, selalu

diupayakan agar semua pihak sepakat dengan suatu

keputusan yang akan diambil. Berbagai keputusan

dan kebijaksanaan yang dibuat Dewan Negara akan

dijalankan oleh perangkat pemerintah negara atau

pelaksan pemerintah pusat.

5.4. Pemerintah Pusat

EMERINTAH pusat adalah pelaksana tugas

eksekutif kenegaraan. Kekuasaan negara

dipegang langsung oleh dewan negara, sedangkan

bidang tugas penting urusan pemerintahan negara

dibagi kepada masing-masing anggota dewan negara

yaitu kepala Tanah Depati. Dalam hal ini, kelihatan

P

98

bahwa anggota dewan negara berfungsi ganda, yaitu

menjalankan fungsi legeslatif, eksekutif dan juga

fungsi yudikatif. Anggota dewan negara sebagai

pelaksana kebijakan negara berfungsi sebagai

perangkat pemerintahan pusat yang menjalankan

fungsi eksekutif dengan pembagian tugas masingmasing yang telah disepakati bersama. Selain itu,

mereka juga terkait dengan fungsi yudikatif sebagai

perangkat peradilan negara. Ke tiga fungsi tersebut

walaupun tidak terpisah namun dapat dibedakan dan

akan kelihatan dalam pelaksanaan tugas-tugas

pemerintahan. Kelihatan bahwa pemerintahan

Negara Depati Empat merupakan pemerintahan

kolektif dimana ke empat depati bertanggung jawab

terhadap kelangsungan kehidupan bernegara secara

bersama-sama. Jadi bisa dikatakan Negara Depati

Empat sebelum masuknya daerah Kerinci Rendah

merupakan sebuah negara yang diurus, dikomandoi

dan dimotori oleh empat depati.

Depati Empat selain mengurus kepentingan

negara, mereka harus pula melaksanakan tugas

sebagai kepala pemerintahan daerah otonom Tanah

Depati. Kelihatan di sini kekuasaan mengurus

negara dan mengurus Tanah Depati saling melekat

satu sama lain. Sungguhpun demikian dalam

melaksanakan tugas pemerintahan tidaklah berarti

mereka bisa bertindak semena-mena karena diantara

99

mereka saling melakukan kontrol terhadap fungsi dan

tugas yang diemban melalui dewan negara. Secara

teoritis bentuk penyelenggaraan pemerintahan

seperti ini memang tidak ditemukan dalam literature.

Kondisi demikian mungkin dikarenakan tugas

penyelenggaraan negara pada saat itu belumlah

terlalu rumit dan komplek. Masyarakat tidak sulit

untuk di atur, mereka patuh kepada pemimpin serta

tidak banyak intrik dan kepentingan kelompok yang

terjadi. Pada sisi lain kepercayaan masyarakat

kepada pemimpin sangat tinggi karena mereka yang

terpilih adalah orang yang diyakini akan memegang

amanah, jujur, adil dan memiliki pengabdian yang

tinggi untuk kepentingan rakyat.

Kekuasaan pemerintahan pusat hanya

mengatur urusan yang bersifat umum dan

menyeluruh, sedangkan pelaksanaan pemerintahan

otonom diserahkan pada masing-masing daerah

otonom. Pada prinsipnya terlihat bahwa Negara

Depati Empat menganut azas desentralisasi. Dalam

hal ini, hanya terdapat 4 tugas pokok yang melekat

pada pemerintah pusat yaitu : (1) urusan

pemerintahan dalam negeri, (2) urusan pemerintahan

luar negri, (3) urusan pertahanan dan keamanan, dan

(4) urusan keuangan dan ekonomi negara.

Sedangkan diluar ke empat urusan pemerintahan di

100

atas penyelenggaraannya diserahkan sepenuhnya

kepada kebijakan daerah otonom masing-masing.

Walaupun pengendalian pemerintah pusat

berada di tangan dewan negara, namun tidaklah

mereka secara serentak atau bersama-sama setiap

saat menangani tugas kenegaraan tersebut. Sebagai

anggota dewan negara mereka hanya berkumpul

sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Sedangkan sebagai kepala tanah depati mereka

harus selalu berada ditengah-tengah masyarakat di

negeri masing-masing. Oleh sebab itu, untuk efektif

dan optimalnya pelaksanaan tugas-tugas negara

maka dipilah atau dikelompokkan urusan yang mesti

ditangani secara bersama, dan membagi urusanurusan yang menjadi tanggung jawab masing-masing

anggota dewan. Melalui kebijakan ini dimaksudkan

agar tugas mereka sebagai anggota dewan negara,

penyelenggara tugas pemerintahan pusat dan kepala

pemerintahan tanah depati dapat dilaksanakan

dengan baik. Selanjutnya sesuai dengan bidang

tugas kenegaraan yang menjadi tanggung jawab

setiap depati, maka dapat dijalankan dari negeri

masing-masing. Sedangkan urusan kenegaraan

yang mesti dibicarakan secara bersama terkait

dengan berbagai aspek dalam pelaksanaan

pemerintahan pusat akan dibahas dalam rapat

Dewan Negara di ibukota negara Sanggar Agung.

101

Adapun urusan negara yang disertakan atau

dilimpahkan kepada masing-masing depati, tercermin

dari gelar yang mereka sandang. Jadi Dewan Depati

Empat Alam Kerinci mengurus urusan pemerintah

negara secara bersama, dan melimpahkan urusan

pemerintah pusat menjadi tugas masing-masing

dengan lingkup tugas sebagai berikut :

1. Depati Atur Bumi memikul tugas mengurus

urusan pemerintah dalam negeri (mengatur

pemerintah daerah) atau disebut mengatur

bumi. Dalam mengatur pemerintahan dalam

negeri, Depati Atur Bumi berkewajiban menata

tanah depati terutama dalam menghadapi

kemajuan negeri-negeri yang sedang

berkembang. Salah satu tugas penting yang

pernah diemban Depati Atur Bumi adalah

menuntun penataan wilayah Kerinci Rendah

agar dapat tumbuh dan berkembang

sebagaimana negeri-negeri yang sudah mapan

di daerah Kerinci Tinggi sesuai dengan “ico

pakai” setempat dan nilai-nilai kultural yang

positif dari negeri-negeri yang pernah ada

sebelumnya. Stelsel pemerintahan dusun

negeri-negeri di Kerinci Rendah pernah dirubah

pada masa pendudukan kerajaan Sriwijaya

(686–1377). Hal ini perlu dikembalikan sesuai

menurut adat ketatanegaraan sko purbakala.

102

Pembenahan baru selesai tahun 1520 dan

pada tahun 1525 bertempat di dusun

Selembuku (Kerinci Rendah) Depati Atur Bumi

melaporkan hasilnya kepada Depati Empat

Alam Kerinci dalam musyawarah pemangku

adat di Kerinci Rendah, sekaligus menyepakati

pembentukan 3 buah tanah depati dan 2 buah

daerah khusus diwilayah Kerinci Rendah.

Persetujuan Salam Baku ini, telah menjadikan

Negara Depati Empat Alam Kerinci mempunyai

7 tanah depati dan 2 daerah khusus.

2. Depati Biang Sari diberi tugas mengurus urusan

pemerintahan dengan kerajaan tetangga atau

menangani urusan luar negeri dan memantau

gerak-gerik negeri luar terutama negara

tetangga. Situasi dan kondisi negeri luar harus

diamati secara saksama, dalam arti apakah

akan memberi dampak positif atau negatif, dan

tidak boleh sampai lengah. Membuat langkahlangkah strategis terhadap semua

perkembangan yang terjadi, serta melaporkan

kepada Depati Empat untuk diambil tindakan,

terutama terhadap hal-hal yang dianggap

penting bagi kelangsungan kehidupan

bernegara. Selain itu, Depati Biang Sari

bertugas menyelenggarakan penerimaan tamu

negara dan membuat kesepakatan pertemuan

103

dengan negara lain. Tamu negara yang datang

secara resmi akan disambut dengan upacara

kenegaraan dan dilayani dengan baik. Setiap

tamu negara diharuskan menunjukkan tanda

bukti kenegaraan yang menyatakan mereka

memang datang dari suatu negara tertentu.

Sebagai contoh, kedatangan Raja Kerajaan

Kakubang Sungai Pagu dan Sultan Indrapura

memperlihatkan “surat lipat”, surat yang

menyatakan mereka adalah kepala negara.

Sultan Jambi memperlihatkan keris Seginjai

sebagai lambang kebesaran Kesultanan Jambi.

3. Depati Rencong Telang diberi tugas mengurus

urusan pertahanan dan keamanan wilayah dari

berbagai kemungkinan ancaman yang merusak

keutuhan negara baik dari dalam maupun luar.

Keamanan dalam nagari harus dapat terjamin

dengan baik, demikian pula ancaman dari

negeri luar harus diatasi. Persatuan dan

kesatuan negeri perlu dijaga, rakyat harus

dididik menjadi pembela negara, pemuda dan

pemudi harus melatih diri dan memiliki

kepandaian/ilmu bela diri, seperti : silat, ilmu

kuat, dan ilmu kebal. Pengalaman pahit yang

pernah dialami rakyat Kerinci pada masa

Negara Segindo adalah kekalahan dalam

perang melawan kerajaan Sriwijaya pada tahun

104

686 di Kerinci Rendah, sehingga daerah ini

dijajah kerajaan Sriwijaya (686– 377).

Kemudian dalam Perang Kerinci (1901-1903)

melawan Belanda, Negara Depati Empat

mengalami kekalahan.

4. Depati Muara Langkap Tanjung Sekian diberi

tugas mengurus urusan keuangan. Muara

Langkap berarti pendapatan negara, sedangkan

Tanjung Sekian berarti pengeluaran negara.

Urusan keuangan negara diberikan kepada

Tanah Depati ini, karena daerah tanah depati ini

kaya akan potensi bahan galian emas. Sumber

tambang emas banyak ditemukan di daerah

Tamiai dan Pangkalan Jambu. Ladang emas

daerah ini sudah dikenal semenjak zaman

purbakala, yaitu semenjak beberapa abad

sebelum Masehi. Emas dari daerah ini telah

diperdagangkan orang keluar negeri, yaitu

kenegeri Cina, India, Persia dan Arab. Jalur

perdagangan emas semasa itu menempuh jalan

pantai Barat dan Timur pulau Sumatera. Selain

itu, Depati Muara Langkap juga diberi tugas

membuat mata uang emas yang disebut

dengan uang Meh atau uang Cincin. Nilai tukar

uang telah ditentukan dalam beberapa jenis,

dimana ada yang berharga : meh sepitih, meh

sekunji, meh semeh, meh limo kupang dll.

105

Bahkan ditentukan pula adanya pajak yang

harus dipungut seketika diperlukan untuk

pembiayaan negara, yang disebut dengan

pepan. Pepan merupakan pendapatan negara

yang dapat dipergunakan untuk keperluan

pengeluaran negara.

Gambaran tugas di atas memperlihatkan bahwa

Depati Empat Alam Kerinci mengemban tanggung

jawab cukup berat. Ke empat depati duduk dalam

Dewan Negara bersama-sama memerintah negara.

Masing-masing depati merupakan pelaksana

langsung dari pemerintah pusat, selain itu masingmasing mereka adalah kepala pemerintahan tanah

depati. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan tugas

pemerintah pusat maka Depati Empat Alam Kerinci

mengangkat 3 orang pegawai tinggi negara untuk

membantu pekerjaan. Pegawai tinggi negara diambil

dari pemangku adat dalam dusun tanah depati

seperti dari dusun Sungai Penuh (Tanah Depati Atur

Bumi), dusun Sanggar Agung (Tanah Depati Biang

Sari) dan dari dusun Lolo (Tanah Depati Rencong

Telang). Adapun pejabat pegawai tinggi pemerintah

pusat dimaksud adalah :

1. Pegawai Dalam dijabat oleh depati dari dusun

Sanggar Agung. yaitu Depati Sanggar Agung.

Dia dibantu kembang rekannya atau

106

pasangannya yaitu Depati Rio, para Menggung

(Tumenggung) dan Kabidin. Tugas penting dari

pegawai dalam adalah mengerjakan

tatalaksana administrasi pemerintah negara.

Untuk itu, pegawai dalam dipersyaratkan dapat

menulis secara baik dalam aksara Tulisan

Rencong dan Arab Melayu (Arab Gundul), serta

memahami berbagai bahasa seperti bahasa

Minangkabau, Indrapura, Jambi dan Rejang.

Tugas penting lainnya yang menjadi tanggung

jawab pegawai dalam adalah menjaga

Balairung Sari Istana, menyelenggarakan

penerimaan tamu negara dan menyimpan harta

pusaka pendandan negara. Harta pusaka

pedadan negara antara lain : (a) Mangkuk

Pengarang Setio di Bukit Sitinjau Laut, (b) Keris

Penatar Segar Jantan, (c) Keris Malelo

Pengarang Setio, (d) Keris Malelo Penikam

Batu dari Indrapura. Ke empat barang tersebut

merupakan cendra mata dari Sultan Indrapura.

Terdapat pula cendra mata dari Raja Jambi

berupa : (a) Kalikati Bergombak Emas alat

pembelah pinang, dan (b) Tanduk Kijang

Bercupang Tujuh. Sedangkan cendra mata dari

Raja Sungai Pagu berupa sebuah Tombak

Belang. Selain cendra mata di atas terdapat

pula harta pusaka pedadan negara berupa :

naskah tulisan rencong dan naskah tulisan arab

107

gundul dan lainnya. Semua harta pusaka

pedandan di atas disimpan dan diurus oleh

Kabidin.

2. Pegawai Jenang Pegawai Rajo Suluh Bindang

dalam Negeri dijabat oleh depati dari dusun

Sungai Penuh dari tanah Depati Atur Bumi.

Tugas yang diberikan kepadanya termasuk

tugas keahlian, karena mengurus urusan

protokolair, penerangan dan masalah urusan

keagamaan. Orang yang akan memangku

jabatan tersebut ditentukan dan ditunjuk oleh

Depati Nan Bertujuh, Permenti Nan Sepuluh,

Pemangku Nan Duo, Serta Ngabi Teh Setio

Bawo. Biasanya yang dipilih untuk jabatan ini

adalah depati yang memenuhi syarat untuk

tugas di atas. Dia diharapkan dapat menjembatani hubungan tamu negara atau tamu

penting lainnya dengan Depati Empat dan

pejabat negara lainnnya. Hubungan kejenangan

harus dilakukan secara baik dan memberi

kepuasan semua pihak. Raja-raja atau sultansultan mesti dilayani menurut aturan yang telah

ditetapkan. Dapat memberi penerangan secara

baik kepada berbagai pihak tentang kondisi dan

situasi negara serta dapat memberi penjelasan

tentang sesuatu hal yang dipertanyakan,

sehingga orang tidak menjadi ragu. Diantara

108

masalah yang sering dikemukakan rakyat pada

waktu itu adalah tentang Agama Islam. Ia harus

bisa pula menyampaikan fatwa ulama mengenai

sesuatu yang memerlukan kejelasan

masyarakat. Penyuluhan dan penerangan

kepada rakyat berada ditangannya karena

fungsinya menjadi suluh bindang dalam negeri

.

3. Kelambu Rajo adalah pegawai tinggi yang

mengurus tatalaksana pertahanan dan

keamanan negara. Menjadi garda terdepan

dalam melindungi negara dari berbagai

ancaman baik dari dalam maupun dari luar.

Tugas ini dijabat oleh depati yang berasal dari

dusun Lolo dalam tanah Depati Rencong

Telang. Orangnya ditentukan oleh Depati Nan

Berenam, Ninik Mamak Nan Batigo dari dusun

Lolo (Lolo Kecil, Lolo Gedang dan Lolo Hilir).

Menurut yang terjadi, jabatan ini terus menerus

dipercayakan kepada Depati Parbo. Tugas yang

diemban merupakan tugas lanjutan dari Depati

Rencong Telang dalam masalah pertahanan

dan keamanan negara. Dalam setiap

peperangan Kelambu Rajo menjadi komandan

angkatan perang Negara Depati Empat. Ketika

perang melawan Belanda tahun 1901–1903 di

Kerinci Rendah dan Kerinci Tinggi, rakyat

Kerinci dipimpin oleh Kelambu Rajo yaitu

109

Panglima Perang Depati Perbo dari dusun Lolo.

Dalam perang ini Negara Depati Empat Alam

Kerinci mengalami kekalahan, sehingga Kerinci

dijajah Belanda selama 41 tahun. Depati Perbo

dapat ditangkap kemudian diasingkan ke Pulau

Ternate, Provinsi Maluku Utara. Setelah Depati

Perbo dibuang ke Ternate barulah Kerinci dapat

diamankan Belanda.

5.5. Pemerintahan

Daerah Otonom

EMERINTAH daerah otonom dalam Negara

Depati Empat Alam Kerinci terdiri atas : (a)

Pemerintah Tanah Depati, (b) Pemerintah Tanah

Mendapo, Tanah Pemuncak, Tanah Biang, Tanah

Muaro, dan (c) Pemerintah Tanah Dusun. Pemerintah

Tanah Depati merupakan pemerintah otonom lapisan

1 langsung dibawah pemerintah negara atau

pemerintah pusat, dimana dibawahnya terdapat

pemerintahan yang disebut dengan Tanah Mendapo,

Tanah Pemuncak, Tanah Biang, dan Tanah Muaro.

Pemerintahan otonom pada lapisan 2 di bawah tanah

depati penamaannya tidak seragam. Pada daerah

Kerinci rendah dibawah tanah depati langsung tanah

dusun. Namun tanah-tanah dusun tersebut

P

110

dikelompokkan atas kawasan tanah kampung.

Pemerintah tanah depati lalu mengorganisir dusundusun melalui kelompok kawasan yang telah dibuat.

Pada sebagian besar tanah depati, menempatkan

pemerintahan tanah dusun pada posisi lapisan ke

dua setelah Tanah Mendapo, Tanah Pemuncak,

Tanah Biang, dan Tanah Muaro atau dengan kata

lain berada pada lapisan keempat dalam struktur

pemerintahan negara. Pemerintahan dusun mempunyai peran sangat strategis karena merupakan

ujung tombak yang langsung berinteraksi dengan

kehidupan masyarakat sehari-hari.

Basis dari pemerintahan Negara Depati Empat

adalah tanah depati, karena kumpulan dari tanah

depati inilah yang membentuk pemerintahan negara

di Alam Kerinci. Pada awalnya Negara Depati Empat

hanya memiliki empat tanah depati yang berada di

daerah Kerinci Tinggi atau di sebut dengan daerah

empat di Ateh (di atas). Ke empat tanah depati di

Kerinci Tinggi disebut juga sebagai tanah depati yang

utama karena merupakan tanah depati yang mulamula dibentuk berdasarkan restrukturisasi tanah

Segindo. Setelah daerah Kerinci Rendah bergabung,

maka terjadi penambahan 3 tanah depati dan 2

daerah khusus, sehingga jumlah tanah depati

menjadi 7. Implikasi atas perubahan ini, maka dalam

seluko adat disebutkan bahwa Negara Depati Empat

111

Alam Kerinci terdiri atas daerah :" Empat di Ateh,

Tigo di Baruh, Pemuncak Pulau Rengas, Pemarab

Pemenang". Kesemuanya itu adalah daerah otonom

dibawah pemerintah pusat. Secara geografis daerah

Empat di Ateh berada di Kerinci Tinggi dan

merupakan hasil pembagian daerah yang dibuat

pada tahun 1296 sewaktu Negara Depati Empat di

proklamirkan, sedangkan daerah Tigo di Baruh

dengan 2 daerah khusus berada di Kerinci Rendah

merupakan daerah yang diintegrasi kemudian pada

tahun 1525 berdasarkan perjanjian Salam Baku.

Pembagian tanah depati yang di dasarkan atas

geografis daerah dan geneologis komunitas

kelompok masyarakat, telah menghasilkan luas

wilayah anatara satu tanah depati dengan tanah

depati yang lain berbeda nyata. Terdapat tanah

depati yang cakupan wilayahnya luas, sebaliknya

adapula tanah depati yang wilayahnya tidak terlalu

luas. Perbedaan luas wilayah diantara tanah depati

ini ini terlihat jelas pada daerah Kerinci Tinggi.

Sedangkan pada daerah Kerinci Rendah luas wilayah

diantara tanah depati boleh dikatakan tidak berbeda

jauh.

Pembagian daerah otonom Negara Depati

Empat Alam Kerinci atas 9 daerah administratif

diatas, pada masa Kesultanan Jambi disebut dengan

“Pucuk Jambi Sembilan Lurah”. Lurah dimaksudkan

112

sebagai daerah administrasi pemerintahan. Dari

sudut geografis ke sembilan daerah di atas berada di

wilayah hulu Kesultanan Jambi pada daerah dataran

Tinggi Kerinci di pergunungan Bukit Barisan. Posisi

geografis tersebut menjadikannya disebut dengan

daerah “pucuk” atau daerah yang berada di atas

(ateh) atau daerah yang letaknya tinggi. Itulah yang

menyebabkannya disebut sebagai “pucuk Jambi”.

Jadi yang dimaksud dengan “Pucuk Jambi Sembilan

Lurah” adalah Negara Depati Empat Alam Kerinci.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya

bahwa pada daerah Kerinci Tinggi atau daerah di

Ateh terdapat 4 (empat) Tanah Depati, sedangkan

pada daerah Kerinci Rendah atau daerah di Baruh

terdapat 3 (tiga) Tanah Depati dan 2 (dua) daerah

khusus. Adapun Empat Tanah Depati yang berada di

Kerinci Tinggi atau pada daerah di Ateh adalah :

1. Tanah Depati Atur Bumi berpusat di negeri

Hiang.

2. Tanah Depati Biang Sari berpusat di negeri

Pengasih.

3. Tanah Depati Rencong Telang berpusat di

negeri Pulau Sangkar.

4. Tanah Depati Muara Langkap Tanjung Sekian

berpusat di negeri Tamiai.

113

Tiga Tanah Depati yang berada di Kerinci Rendah

atau pada daerah di Baruh terdiri atas :

1. Tanah Depati Setio Nyato berpusat di negeri

Tanah Renah.

2. Tanah Depati Setio Rajo berpusat di negeri

Lubuk Gaung.

3. Tanah Depati Setio Beti berpusat di Negeri Nalo

Tantan.

Sedangkan, 2 (dua) daerah khusus yang berada di

Kerinci Rendah atau pada daerah di Baruh adalah :

1. Daerah khusus Tanah Pemuncak Merangin

atau Tanah Pemuncak Pulau Rengas berpusat

di negeri Pulau Rengas.

2. Daerah khusus Tanah Pemerab Merangin atau

Tanah Pemerab Pemenang berpusat di negeri

Pemenang.

Ke sembilan daerah otonom sebagai mana

disebutkan di atas secara hirarki berada langsung

dibawah pemerintah pusat. Namun untuk dua daerah

khusus, sungguhpun secara hirarki berada langsung

dibawah pemerintah pusat namun statusnya sama

dengan pemerintahan yang berada pada lapisan 2.

Pemerintahan pada lapisan 2 merupakan pemerintahan yang berada dibawah pemerintahan Tanah

Depati seperti : Tanah Mendapo, Tanah Pemuncak,

114

Tanah Biang, dan Tanah Muaro. Jadi pemerintahan

Tanah Depati dapat dikatakan sama seperti

pemerintah daerah Tingkat I, sedangkan pemerintahan Tanah Mendapo, Tanah Pemuncak, Tanah

Biang, dan Tanah Muaro merupakan pemerintah

daerah Tingkat II. Oleh sebab itu, dua daerah khusus

di Kerinci Rendah merupakan daerah yang statusnya

sederajad dengan daerah Tingkat II dalam Negara

Depati Empat Alam Kerinci. Sedangkan lapisan

pemerintahan negara paling bawah adalah

pemerintahan dusun. Sungguhpun demikian terdapat

Tanah Depati yang dibawahnya langsung terdiri atas

tanah dusun seperti di daerah Kerinci Rendah.

Adanya keragaman ini disebabkan faktor geografis,

demografis dan politis, namun semuanya

dimungkinkan dalam adat ketatanegaraan rakyat

Kerinci, mengacu pada prinsip : "adat serupa ico

(pegang) pakai yang berlain-lain".

Keberadaan pemerintahan dusun sebagai

ujung tombak dalam mengurus rakyat ditopang oleh

peran tengganai atau saudara ibu/bapak dari sebuah

keluarga (tumbi). Tengganai secara informal

mempunyai tanggung jawab penting dalam mengurus

anak kemenakan atau komunitas lingkup kecil dari

suatu keluarga agar dapat menjadi warga negara

yang baik. Tengganai memegang peranan strategis

dalam terciptanya kehidupan yang harmonis dari

masyarakat dusun, namun secara struktural

115

tengganai bukan merupakan aparat pemerintahan

dusun.

Pada masing-masing lapisan mulai dari Tanah

Depati sampai pada strata lapisan terbawah yaitu

Tanah Dusun memiliki struktur dan perangkat

pemerintahan tersendiri secara otonom. Jadi pada

daerah otonom Negara Depati Empat Alam Kerinci

terdapat struktur dan perangkat pemerintahan Tanah

Depati, Tanah Mendapo, Tanah Pemuncak, Tanah

Muaro, Tanah Biang dan Tanah Dusun. Oleh sebab

itu, dalam Negara Depati Empat terdapat depati yang

memerintah Negara; depati memerintah Tanah

Depati; dan depati memerintah Tanah Mendapo,

Tanah Pemuncak, Tanah Muaro, Tanah Biang ; dan

depati memerintah dalam Tanah Dusun.

Gelar depati merupakan jabatan fungsional

tertinggi dari pemangku adat yang melekat pada diri

seseorang dalam suatu lingkup komunitas masyarakat. Untuk tingkatan struktural dari pemangku adat

yang menyandang gelar depati dapat dilihat dari

nama depati yang disandangnya. Jadi, bagi seorang

yang menyandang gelar depati maka pada dirinya

melekat dua jabatan sekaligus yaitu jabatan fungsional dan jabatan struktural pemerintahan bilamana

yang bersangkutan berada dalam struktur pemerintahan negara atau sebagai aparat pemerintahan.

116

Struktur dan hirarki pemerintahan Depati Empat

sebagaimana digambarkan di atas berlangsung

sampai Belanda datang ke Kerinci. Setelah Belanda

menguasai daerah Kerinci maka terjadi banyak

perubahan, diantaranya Belanda memisahkan

kembali Kerinci Rendah dari Kerinci Tinggi, Belanda

kemudian tidak mengakui Pemerintahan Depati

Empat dan menghapus pemerintahan lapisan ke 1

Tanah Depati dan hanya membiarkan keberadaan

pemerintahan lapisan ke 2 di Kerinci Tinggi yang

diseragamkan hanya dalam bentuk Tanah Mendapo.

Setelah itu, Belanda juga membuat beberapa

perubahan dengan melakukan penataan pada

berbagai aspek tertentu dan membentuk beberapa

mendapo baru.

Berbagai bentuk perubahan yang telah dilakukan

pemerintahan Belanda terhadap keberadaan Tanah

Mendapo di Kerinci Tinggi tidak akan dibahas dan

dijelaskan dalam bagian buku ini. Pembahasan

dalam buku ini hanya terkait dengan keberadaan

daerah otonom berdasarkan struktur dan hirarki pada

masa Pemerintahan Depati Empat di Alam Kerinci.

Untuk berbagai perubahan yang terjadi setelah

masuknya Belanda ke Kerinci akan dibahas dalam

buku tersendiri yang akan di tulis kemudian. –

117

BAB VI

Tanah Depati

Atur Bumi

ANAH Depati Atur Bumi merupakan salah

satu dari empat tanah depati “Empat di Ateh”

(Kerinci Tinggi). Tanah depati ini berbatas :

sebelah Utara dengan Kerajaan Kakabung Sungai

Pagu (Muara Labuh) Rantau Alam Minangkabau

dengan tapal batas Gunung Kerinci, Gunung Tujuh

dan danau Gunung Tujuh. Sebelah Barat berbatas

dengan Renah pesisir pantai sesuai dengan

Perjanjian Bukit Setinjau Laut (1530 M) yaitu :

Gunung Nan Memuncak Depati Empat Punyo, Laut

Nan Berdabur yang di Pertuan Punyo. Sebelah

Selatan berbatas dengan Tanah Depati Rencong

Telang dengan tapal batas antara dusun Kumun Hilir

dengan Tanjung Pauh Mudik, danau Kerinci, dan

Tanah Depati Biang Sari dengan tapal batas (didih

temih) di tengah-tengah dusun Seleman dan sejajar

T

118

dengan batas mudik dusun Tebing Tinggi dengan

dusun Cupak. Sebelah Timur berbatas dengan tapal

batas daerah Otonomi Persekutuan Hukum Adat

Orang Batin Muara Bungo. Batas-batas sebagaimana

disebutkan merupakan batas alam yang telah

disepakati para pemangku adat kedua belah pihak

dan batas-batas tersebut dihapal di luar kepala oleh

kedua belah pihak.

Tanah Depati Atur Bumi dipimpin oleh kepala

pemerintahan yang bergelar Depati Atur Bumi. Tanah

depati ini berpusat di negeri Hiang dan terdiri atas 8

(delapan) tanah mendapo, sehingga Tanah Depati

Atur Bumi disebut juga dengan Tanah Mendapo Nan

Delapan Helai Kain. Tentang hal ini dijelaskan dalam

seluko adat sebagai berikut :

Tanah Mendapo Nan Delapan Helai Kain,

Tigo di Mudik Empat Tanah Rawang,

Tigo di Hilir Empat Tanah Rawang.

Seluko adat di atas menjelaskan bahwa

Tanah Depati Atur Bumi terdiri atas 8 (delapan) tanah

mendapo, 3 (tiga) berada di daerah mudik, 3 (tiga)

berada di daerah hilir dan 2 (dua) lainnya berada di

tanah Rawang sebagai batas antara wilayah mudik

dan hilir. Oleh sebab itu, dua mendapo di tanah

Rawang, satu masuk dalam wilayah Tigo di Mudik

119

yaitu tanah Rawang Mudik dan satu lagi masuk ke

dalam wilayah Tigo di Hilir yaitu tanah Rawang Hilir.

Adapun tanah mendapo Tigo di Mudik Empat Tanah

Rawang yang dimaksudkan adalah ::

1. Tanah Mendapo Semurup berpusat di dusun

Semurup, dipimpin atau sebagai kepala

mendapo Depati Kepala Sembah.

2. Tanah Mendapo Kemantan berpusat di dusun

Kemantan Kebalai, dipimpin atau sebagai

kepala mendapo Depati Rajo Mudo Pangeran.

3. Tanah Mendapo Depati Tujuh berpusat di

dusun Koto Tuo, dipimpin atau sebagai kepala

mendapo Depati Kuning atau Depati Tujuh.

4. Tanah Mendapo Rawang Mudik, berpusat di

dusun Koto Teluk, dipimpin atau sebagai kepala

mendapo Depati Mudo Menggalo Beterawang

Lido.

.

Sedangkan tanah mendapo yang disebut

dengan Tigo di Hilir Empat Tanah Rawang terdiri pula

atas :

1. Tanah Mendapo Selemen, berpusat di dusun

Seleman, dipimpin atau sebagai kepala

mendapo Depati Taroh Bumi.

120

2. Tanah Mendapo Hiang, berpusat di dusun Koto

Baru, dipimpin atau sebagai kepala mendapo

Depati Batu Hampar.

3. Tanah Mendapo Penawar, berpusat di dusun

Tanjung Mudo, dipimpin atau sebagai kepala

mendapo Depati Mudo Beterawang Lidah atau

Depati Penawar.

4. Tanah Mendapo Rawang Hilir, berpusat di

dusun Koto Tuo, dipimpin atau sebagai kepala

mendapo Depati Mudo Beterawang Lido.

Sungguhpun ada yang beranggapan

seluko adat di atas ditafsirkan lain, dimana pada

Tanah Rawang Mudik dianggap terdapat 4

(empat) tanah mendapo dan pada Tanah Rawang

Hilir terdapat 4 (empat) tanah mendapo pula.

Seakan-akan di Tanah Rawang terdapat 8

(delapan) tanah mendapo. Kalau demikian halnya

maka pada Tanah Depati Atur Bumi ada

sebanyak 14 (empat belas) tanah mendapo,

tentunya hal ini sudah tidak sesuai lagi dengan

seluko adat yang menyebutkan Tanah Mendapo

Nan Delapan Helai Kain atau tanah yang memiliki

8 (delapan) kemendapoan. Selain itu, belum

ditemukan bukti-bukti dan literatur yang

menjelaskan keberadaan ke 14 (empat belas)

tanah mendapo tersebut, terutama untuk 8

(delapan) buah mendapo yang ada di Tanah

121

Rawang. Oleh sebab itu, maka tafsiran ini jelas

merupakan tafsiran yang keliru.

Sama halnya dengan pemerintah pusat, maka

pemerintah Tanah Depati dijalankan pula oleh Dewan

Musyawarah Tanah Depati. Adapun anggota Dewan

Musyawarah Tanah Depati Atur Bumi atau Dewan

Musyawarah Tanah Mendapo Nan Delapan Helai

Kain anggotanya terdiri dari seluruh kepala mendapo,

yaitu : kepala Menadpo Semurup (Depati Kepala

Sembah), kepala mendapo Kemantan (Depati Rajo

Mudo Pangeran), kepala Menapo Depati Tujuh

(Depati Kuning), kepala Mendapo Rawang Mudik

(Depati Mudo Menggalo Beterawang Lido), kepala

mendapo Rawang Hilir (Depati Beterawang Lido),

kepala Mendapo Penawar (Depati Mudo Beterawang

Lidah atau Depati Penawar), Kepala Mendapo Hiang

(Depati Batu Hampar), kepala Mendapo Seleman

(Depati Taroh Bumi), ditambah dengan para ninik

mamak, orang tuo, cerdik pandan dan pegawai

syarak.

Dalam melaksanakan pekerjaan pemerintahan seperti membahas masalah pembangunan,

ekonomi, ketertiban dan sosial politik bagi

kepentingan seluruh daerah kemendapoan, maka

para pemangku adat seluruh Tanah Depati Atur Bumi

atau Tanah Mendapo Nan Delapan Helai Kain

122

menetapkan Tanah Rawang menjadi Hamparan

Besar atau tempat bermusyawarah (bersidang) dan

bukan dusun Hiang ibu kota tanah depati. Penetapan

ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Tanah

Rawang letaknya sangat strategis dari segala

penjuru. Tanah Rawang terletak di tengah-tengah

Tanah Mendapo Nan Delapan Helai Kain, mudah

dicapai dengan berjalan kaki melalui jalan setapak

ataupun berlayar dengan perahu (biduk) melalui jalur

sungai dan danau. Selain itu, pada tiap-tiap pusat

pemerintahan tanah mendapo, terdapat pula sebuah

hamparan panjang tempat pertemuan.

Perlu diketahui bahwa tanah mendapo terdiri

pula atas tanah-tanah dusun atau beberapa buah

dusun sebagai tingkat pemerintahan paling bawah.

Jumlah dusun dalam setiap kemendapoan tidaklah

sama. Ada tanah mendapo yang terdiri atas banyak

dusun, namun terdapat pula kemendapoan yang

hanya terdiri dari beberapa dusun saja. Masingmasing tanah mendapo yang tergabung dalam Tanah

Mendapo Nan Delapan Helai Kain akan diterangkan

satu persatu secara ringkas mencakup aspek

geografis, asal usul, ketatapemerintahan, pemangku

adat dll. Sedangkan mengenai pemerintahan

mendapo dan dusun akan ditulis tersendiri dalam

buku lain, karena ada kaitannya dengan Anak

Undang Nan Dua Belas tentang Undang-Undang

123

yang takluk dengan hak rumah bertengganai

kampung nan batuo.

6.1. Tanah Mendapo

Semurup

ENDAPO Semurup daerahnya berada pada

bagian paling Utara dari Tanah Depati Atur

Bumi. Sebelah Utara berbatas langsung dengan

Kerajaan Kakabung Sungai Pagu (Muara Labuh)

Rantau Alam Minangkabau, dengan tapal batas alam

Gunung Kerinci, Gunung Tujuh dan danau Gunung

Tujuh. Sebelah Barat dengan Kesultanan Indrapura

Rantau Alam Minangkabau dengan tapal batas sisi

bukit pergunungan Bukit Barisan atau renah pantai

Pulau Sumatera sesuai dengan isi perjanjian Bukit

Sitinjau Laut (1530). Sedangkan sebelah Timur

berbatas dengan daerah otonomi persekutuan hukum

adat Orang Batin Muaro Bungo, dan di sebelah

Selatan berbatas dengan Mendapo Depati Tujuh.

Mendapo Semurup termasuk tanah mendapo yang

terluas dalam Tanah Mendapo Nan Delapan Helai

Kain. Daerah ini terletak pada dataran tinggi dengan

ketinggian lebih dari 900 m diatas permukaan laut.

M

124

Disini terdapat gunung tertinggi di Indonesia bagian

Barat yaitu Gunung Kerinci (3805 m).

Menurut legenda masyarakat, nenek moyang

mereka berasal dari Koto Limau Sering (Koto Masrin)

yang bernama Syekh Mangkudun Sati yang telah

menganut agama Islam. Kebenaran ini dapat dilihat

dari namanya yang telah memakai kata Syekh dan

makam (kuburan) yang menghadap kiblat, seperti

layaknya kuburan orang Islam. Kesimpulan sejarah

ini tentu saja ditarik atas dasar sejak masuknya Islam

ke Kerinci. Selain Syekh Makudun Sati ada lagi

seorang nenek yang bernama Rajo Cahayo (Cayo)

yang berdiam di Koto Payang Semurup Tinggi diatas

dusun Pendung. Syekh Makudun Sati mempunyai

adik bernama Mangku Agung Gedang yang berdiam

bersamanya. Keturunan mereka ini membentuk lurah

Depati Kepala Sembah (keturunan Syekh

Mangkudun Sati), lurah Depati Simpan Bumi

(keturunan Rajo Cahayo), dan selanjutnya dari

keturunan lurah di atas lalu membentuk pula lurah

baru, yaitu lurah Depati Mudo. Tigo Depati inilah yang

mengurus Mendapo Semurup, dengan kesepakatan

dari keturunan tertua yang menjadi kepala mendapo,

yaitu Depati Kepala Sembah.

Dalam memerintah tanah mendapo, Depati

Kepala Sembah dibantu oleh dua depati lainnya yaitu

125

Depati Simpan Bumi dan Depati Mudo, di tambah

dengan pemangku adat, ninik mamak, orang tuo,

cerdik pandai dan pegawai syarak. Pemekaran

dusun-dusun dalam tanah mendapo ini,

menyebabkan terjadi pula pemekaran pejabat adat

seperti depati, ninik mamak dan pemangku adat

lainnya. Pada dusun-dusun yang baru orang

membuat pula pemekaran Depati Kepala Sembah,

Depati Simpan Bumi dan Depati Mudo, dan mungkin

membentuk depati, ninik mamak dan pemangku adat

lainnya.

Pemekaran dusun dan penyebaran penduduk

sebagian besar mengisi daerah kemendapoan bagian

selatan, pada daerah dataran tinggi yang datar.

Lokasi ini sangat baik untuk persawahan dan disini

mereka membuat banyak dusun di tengah

persawahan. Kehidupan rakyat yang berhasil dalam

menggarap sawah dan ladang telah membuat daerah

ini menjadi makmur. Kehidupan rakyat yang

berkecukupan terutama dari hasil padi yang

melimpah telah menarik perhatian banyak penduduk

negri di wilayah Kerinci lainnya untuk pindah pula ke

sini.

Pada masa berikutnya datang ke sini, migrasi

dari penduduk dusun-dusun disekitar daerah dusun

purba Jerangkang Tinggi (sebelah selatan danau

126

Kerinci). Penduduk dusun-dusun disekitar

Jerangkang Tinggi umumnya hidup dari usaha

perladangan, sedangkan usaha persawahan boleh

dikatakan tidak bisa dilakukan karena kondisi

geografis yang tidak mendukung, sehingga mereka

sering kekurangan padi. Mendengar keberhasilan

penduduk di kemendapoan Semurup, maka mereka

bermaksud pula mengadu nasib ingin meneruko

(membuka lahan persawahan) baru bersama-sama.

Kelompok migrasi ini lalu datang ke Semurup dan

meminta kepada pemangku adat agar dapat

diberikan tanah untuk lahan persawahan. Pemangku

adat Semurup tidak keberatan, lalu memberi izin

untuk menggarap tanah di Ulak Utara atau bagian

Utara tanah mendapo Semurup. Tanah yang

diberikan disebut dengan Siulak Tanah Sekudung.

Maka berdatanganlah mereka pindah kesini

meneruko sawah dan mendirikan dusun-dusun baru.

Disamping daerah ini cocok untuk lahan persawahan

ternyata geografis sebagian daerah yang berbukitbukit sangat baik pula untuk daerah perladangan.

Kondisi itu dimanfaatkan dengan baik oleh orangorang yang pindah ke sini. Ketekunan dan kerja keras

yang dilakukan menyebabkan dalam kurun waktu

tidak begitu lama, mereka dapat mencapai

keberhasilan yang sama dan bahkan kemudian lebih

makmur dari saudara-saudara mereka di Semurup.

127

Di Siuluk Tanah Sekudung, mereka

mendirikan kerukunan persekutuan hukum adat

dalam naungan Mendapo Semurup. Persekutuan ini

mereka namakan dengan Persekutuan Hukum Adat

Depati Tigo Lurah Siuluk Tanah Sekudung. Adapun

Depati Tigo Luhah itu adalah ::

1. Depati Mangku Bumi Kulit Putih Sibo Dirajo.

2. Depati Rajo Simpan Bumi.

3. Depati Intan Gumbalo Bumi.

Setelah terjadi pemekaran dusun, lalu diikuti

pula terjadinya pemekaran dari para pemangku adat.

Dari Depati Tiga Luhak, Pemangku Nan Berenam

dan Permenti Nan Delapan di atas, lalu mekar

menjadi beberapa depati, ninik mamak (pemangku,

permentil dll) pada dusun-dusun baru yang

berkembang. Sebagai contoh di kemukakan di sini

sebuah dusun, yaitu dusun Mukai Mudik. Pada dusun

Mukai Mudik terdapat 7 depati dan 5 ninik mamak

yang semuanya berasal dari Depati Intan.

Depati yang bertujuh dusun Mukai Mudik itu

adalah :

1. Depati Intan Kemala Sari

2. Depati Intan Kuala Jambi

3. Depati Intan Tengah Padang

128

4. Depati Intan Tanah Mataram

5. Depati Intan Tanah Mendapo.

6. Depati Intan Tanah Pilih

7. Depati Intan Tanah Marajo

Sedangkan ninik mamaknya adalah :

1. Rajo Liko.

2. Jindah Tuo.

3. Pemangku.

4. Rajo Indah.

5. Rajo Penghulu.

Untuk Depati Tiga Luhah Siuluk Tanah

Sekudung diberikan tanah hak ulayat : “hilir sehinggo

Aro Tebing Tinggi, mudik hinggo Ladeh Bento

Gunung Merapi (Gunung Kerinci)”. Tanah ini berada

dalam kemendapoan Semurup dan merupakan hak

ulayat dari orang Semurup. Kedua komunitas

masyarakat di atas bahu membahu bekerja keras

membangun Tanah Mendapo Semurup menjadi

daerah yang makmur.

Pada zaman pemerintahan Depati Empat

Alam Kerinci dusun-dusun dalam Tanah Mendapo

Semurup belum begitu meluas penyebarannya

seperti sekarang. Di wilayah Siulak Tanah Sekudung

bagian Utara, yaitu pada wilayah Perkebunan Teh

Nusantara VI Kayu Aro sampai perbatasan dengan

129

Kabupaten Solok (bagian daerah Muara Labuh)

Provinsi Sumatera Barat belum terdapat dusundusun. Baru pada masa pemerintahan Hindia

Belanda setelah berdirinya perkebunan Teh Kayu Aro

pada tahun 1923 muncul perkampungan buruh

(koelie contract) yang didatangkan dari Jawa.

Perkampungan buruh ini lazim disebut dengan

bedeng, seperti : bedeng IV, bedeng V, bedeng VIII

dll. Pada sekitar tahun 1945, orang-orang Siulak yang

berladang di daerah ini mulai membuat dusun-dusun

baru. Pertumbuhan dan perkembangan dusun-dusun

disini sangat cepat, sehingga sekarang terdapat

banyak dusun di mana-mana.

Sedangkan dusun-dusun yang ada dalam

tanah mendapo ini antara lain : Dusun Balai, Koto di

Air, Koto Baru, Muara Semerah, Koto Cayo, Koto

Datuk, Koto Tengah, Koto Mudik, Dusun Baru, Koto

Duo, Koto Gedang, Pendung Tinggi, Pendung Ilir,

Siulak Gedang, Siulak Kecil, Siulak Panjang, Dusun

Baru Siulak, Koto Beringin, Koto Rendah, Koto

Kapeh, Siulak Mukai, Sungai Pangeh, Nakal Batakuk,

Sungai Lebuh, Lubuk Nan Gedang, Siulak Deras,

Siulak Tenang, dan Tanjung Genting.

Pemerintahan Mendapo Semurup berpusat di

dusun Semurup. Sebagai pegusaha adat tertinggi

dan kepala pemerintahan dalam tanah mendapo

130

adalah Depati Kepala Sembah dari dusun Semurup.

Depati ini berasal dari pemangku adat yang tertua

dari keturunan nenek Koto Limau Sering (Koto

Mansering). Depati Kepala Sembah dijadikan sebagai

:"orang yang berkata dulu sepatah dan berjalan dulu

selangkah" dari pemangku adat lain yang berasal

usul dari keturunan yang sama, seperti dari dusun :

Koto Beringin, Koto Tengah, Koto Datuk, Muara

Semerah, Koto Baru, Beluwi, Tebat Ijuk, Koto Tuo,

Sekungkung, Koto Cayo, Kubang dll.

Kepala mendapo dalam memerintahan

dibantu para pemangku adat utusan dari dusundusun lain. Mereka terhimpun dalam sebuah dewan

(raad) yang disebut Dewan Musyawarah Tanah

Mendapo (mendaporaad). Diatas sudah disebut

bahwa dalam tanah Mendapo Semurup terdapat 28

buah dusun, dengan demikian anggota Badan

Musyawarah Mendapo Semurup beranggotakan 28

anggota, ditambah dengan orang tuo, cerdik pandai

dan pegawai syarak. Mendaporaad ini diketuai oleh

Depati Kepala Sembah. Mengenai pemerintah dusun

yang ada dalam Tanah Mendapo Semurup, masingmasing diperintah pula secara bersama oleh

pemangku adat yang ada dalam dusun

bersangkutan.

131

Tanah Mendapo Semurup disebut orang

dengan Semurup Tigo Luhah, dikelola oleh

pemangku adat Depati Nan Bertigo, Pemangku Nan

Berduo, Ninik Mamak Permenti Nan Delapan.

Adapun Depati Nan Bertigo adalah :

1. Depati Kepala Sembah

2. Depati Rajo Simpan Bumi

3. Depati Mudo

Pemangku Nan Berduo adalah :

1. Mangku Rajo Tuo

2. Mangku Melano Tuo

Sedangkan Ninik Mamak Permenti Nan Delapan

adalah:

1. Ijung Simpan Depati

2. Ijung Mangku Depati

3. Ijung Dalam Depati

4. Ijung Setio Depati

5. Ijung Panda Rajo

6. Ijung Patu Rio

7. Ijung Pajinak

8. Ijung Pati Jadi

132

Pada beberapa dusun di Semurup Tigo

Luhah, terdapat para depati yang mengurus dusun

mereka masing-masing, seperti :

1. Depati Semurup Tuo

2. Depati Semurup Anggonalo

3. Depati Semurup Putih

4. Depati Tanah Pilih

5. Depati Au Malelo

6. Depati Simpan Negeri

7. Depati Gindo Putih Tuo

8. Depati Intan Kepalo Sari

9. Depati Sirah Mato

10. Depati Negaro

11. Depati Sigumi Putih Tuo

12. Depati Sigumi Tuo

13. Depati Sigumi Kelaut Cayo Mangkuto

14. Depati Rajo Simpan Bumi

6.2. Tanah Mendapo

Kemantan

ALAM literatur Belanda nama mendapo ini

sering di tulis dengan Kumantan atau

Karumantan. Sekarang di tengah masyarakat selalu

disebut dengan Kemantan. Mungkin semua kata

D

133

nama itu telah dipakai pada masa silam. Mendapo

Kemantan merupakan tanah mendapo yang kedua di

mudik dalam bilangan pepatah adat tentang Tanah

Mendapo Nan Delapan Helai Kain atau Tanah Depati

Atur Bumi.

Mendapo Kemantan berbatas di sebelah

Timur dengan daerah Otonomi Persekutuan Hukum

Adat Orang Batin Muara Bungo (sekarang kecamatan

Tanah Tumbuh); sebelah Barat berbatas dengan

tanah Mendapo Depati Tujuh; sebelah Utara berbatas

dengan tanah Mendapo Semurup; dan sebelah

Selatan berbatas dengan tanah Mendapo Hiang.

Batas-batas tersebut terang diketahui masing-masing

mendapo, dan wilayah dalam batas yang disebutkan

di atas merupakan hak ulayat dari Mendapo

Kemantan. Tanah Mendapo Depati Tujuh terletak di

sebelah Baarat dari Renah Kerinci, sedangkan Tanah

Mendapo Kemantan terletak di sebelah Timur dari

Renah Kerinci. Sebelah barat Renah Kerinci adalah

pergunungan Kerinci Barat, dan sebelah timur Renah

Kerinci adalah pergunungan Kerinci Timur. Wilayah

pada kedua mendapo ini, daerah pergunungannya

jauh lebih luas dari daerah-daerah dataran tingginya.

Hampir semua dataran tinggi di sini telah menjadi

sawah, sedangkan daerah pergunungannya baru

sebagian kecil yang dijadikan lahan perladangan.

134

Pusat kemendapoan Kemantan adalah dusun

Kemantan Kebalai, dari tempat ini Depati Rajo Mudo

Pangeran beserta aparat adat mengatur

pemerintahan tanah mendapo. Depati Rajo Mudo

Pangeran merupakan pemangku adat yang berasal

dari komunitas tertua dan tertinggi dari keturunan

nenek moyang yang datang dari dusun purba Talang

Banio. Sebagaimana diketahui bahwa di Selatan

Talang Banio tedapat koto Jelatang dan di

sebelahnya dekat danau Kerinci terdapat Jerangkang

Tinggi. Komunitas masyarakat dari dusun-dusun

yang berasal dari Talang Banio dan sekitarnya

menyebar ke arah pesisir kaki pergunungan Kerinci

Timur pada dataran tinggi yang luas. Di sana mereka

membuat dusun-dusun baru diantaranya adalah :

Koto Majidin, Kemantan Kebalai, Kemantan Dahek,

Ladeh Pauh, Air Angat, Sungai Medang, Sungai

Tutung, Dusun Baru, Sungai Abu, Koto Tebat, Pungut

Mudik, dan Pungut Ilir.

Tanah Mendapo Kemantan terbagi atas 2

(dua) kawasan, yaitu kawasan yang berada di Renah

Kerinci dan kawasan di celah pergunungan dusun

Pungut. Di celah pergunungan dusun Pungut

terdapat sebuah lembah dimana mengalir sungai

Batang Sangkir yang bermuara ke danau Kerinci.

Pada lembah yang sempit ini, mulanya hanya

terdapat 2 (dua) dusun yaitu dusun Pungut Mudik dan

135

dusun Pungut Ilir. Dari ke dua dusun itu, kemudian

lalu mekar menjadi sebuah dusun lagi, yaitu dusun

Pungut Tengah. Dataran lembah telah dibuat rakyat

menjadi persawahan, dan sepanjang pinggir gunung

lembah dibuat perladangan. Dari daerah ini

dihasilkan padi, cassia vera (kulit manis), kopi, dan

berbagai tanaman sayur-sayuran.

Kemendapoan Kemantan dipimpin dan diurus

oleh pemangku adat Tigo Lurah, Pemangku dan

Permenti Nan Berenam. Mereka-mereka itu

diantaranya adalah :

1. Depati Mudo Pangeran

2. Depati Suko Berajo

3. Rajo Mudo

4. Rio Bayang

5. Rio Bayang Hitam

6. Datuk

7. Patih Adil Bicaro

8. Kamingai

9. Patih Agung Seman

Selain itu, pada setiap dusun terdapat pula

pemangku adat yang mengurus dusun. Mereka

mengatur pemerintahan dusun dan masyarakatnya

baik pada tingkat bawah, maupun dengan

pemerintahan mendapo pada tingkat diatasnya.

136

Sebagai contoh dapat dikemukakan pemangku adat

dalam dusun Sungai Tutung, dimana dusun ini

membentuk pemangku adat yang disebut dengan

Depati Nan Balimo, Ninik Mamak Nan Balimo, terdiri

atas :

1. Depati Anum

2. Depati Mudo

3. Depati Suko Berajo

4. Depati Riyang

5. Depati Rajo Mudo

Sedangakan Ninik Mamak Nan Balimo adalah :

1. Rio Jidin Putih

2. Rio Bayang Tuo

3. Rio Kamingai

4. Rio Bayang Mangku Bumi

5. Rio Suko Berajo

Melihat kembali tentang sejarah dusun-dusun

dalam tanah mendapo Kemantan, maka pada dusun

Air Hangat banyak terdapat peninggalan prasejarah.

Di sana terdapat batu perahu situs megalit yang

berasal dari zaman batu tengah (mesolitikum) pada

masa 4.000 tahun sebelum kelahiran Nabi Isa. Batu

tersebut digunakan sebagai media pemujaan arwah

nenek moyang pada zamannya. Selain itu, terdapat

137

pula batu pasu (baskom batu), dan beberapa buah

lesung batu yang berasal dari zaman batu baru

(neolitikum). Batu pasu digunakan sebagai tempat

menampung air, sedangkan lesung batu sebagai alat

menumbuk padi. Diperkirakan nenek moyang pada

waktu itu telah berladang padi di sekitar dusun

mereka.

Melihat peninggalan prasejarah yang

ditemukan, dapat dikatakan dusun Air Hangat

umurnya sudah sangat tua. Di perkirakan jauh lebih

tua dari dusun Talang Banio, Koto Jelantang, Koto

Limau Seirng (Koto Mansering), Koto Bingin (Koto

Beringin) dan Koto Pandan. Dusun Air Hangat

diduga umurnya sama dengan Talang Betung dan

Jerangkan Tinggi, karena ditempat ini juga terdapat

peninggalan prasejarah yang berasal dari zaman

yang sama. Selain itu, di daerah ini pada perbukitan

pesisir Barat pergunungan Kerinci Timur terdapat

banyak sumber air panas yang muncul ke permukaan

bumi. Sumber air panas ini menandai bahwa dalam

lapisan bumi dibawahnya terdapat magma aktif.

Sumber air panas ini ditemukan antara lain di sekitar

dusun Sungai Medang dan Sungai Abu.

138

6.3. Tanah Mendapo

Depati Tujuh

ANAH Mendapo Depati Tujuh disebelah Utara

berbatas dengan Tanah Mendapo Semurup. Di

sebelah Selatan dengan Tanah Mendapo Rawang

Mudik. Di sebelah Timur berbatas dengan Tanah

Mendapo Kemantan, sedangkan disebelah Barat

berbatas dengan Kesultanan Indrapura. Sebagian

daerahnya masih berupa hutan belantara, hanya

sebagian kecil saja yang telah didiami orang, yaitu

pada daerah dataran tinggi datar yang bisa dijadikan

persawahan. Ditengah-tengah persawa= han itulah

terletak dusun-dusun dalam Kemenda-poan Depati

Tujuh. Sedangkan di daerah perbuki-tan pada

pergunungan Kerinci Barat belum terdapat dusun,

dan hanya ada sedikit hamparan perladang yang

dibuat orang pada pesisir Timur pergunungan ini.

Pusat pemerintahan tanah mendapo ini

adalah Koto Tuo, terletak pada bagian Timur di dekat

sungai Batang Merao (Batang Siulak) dan tidak jauh

dari perbatasan dengan Mendapo Kemantan. Dari

tempat ini Depati Kuning atau Depati Tujuh

memerintah masyarakat negeri. Kepala Mendapo

atau disebut mendapo hoof dalam menjalankan

T

139

pemerintahan dibantu oleh Dewan Musyawarah

Mendapo atau disebut dengan mendapo raad.

Penduduk kemendapoan Depati Tujuh nenek

moyangnya juga berasal dari Koto Limau Sering

(Koto Mansering), sama seperti asal penduduk

Tanah Mendapo Semurup. Perkembangan

keturunan nenek moyang Koto Limau Sering ini

menyebar luas kemana-mana, bahkan sampai keluar

daerah Tanah Mendapo Semurup dan Tanah

Mendapo Depati Tujuh. Adapun dusun-dusun yang

termasuk ke dalam Tanah Mendapo Depati Tujuh

antara lain : Sekungkung, Beluwi, Tebek Ijuk, Koto

Tuo, Koto Payang, Lubuk Suli, Ladeh, Koto Lanang,

Kubang Gedang, Koto Panjang, Koto Simpai, dan

Dusun Baru. Jika dibandingkan dengan jumlah

dusun-dusun yang terdapat dalam Mendapo

Semurup, maka jumlah tersebut jauh lebih sedikit.

Sungguhpun demikian daerah dalam kemendapoan

Depati Tujuh cukup potensial karena merupakan

daerah penghasil beras di Kerinci.

Kebanyakan nama untuk tanah mendapo

diberikan menurut nama dusun tempat pusat

pemerintahannya atau berdasarkan nama wilayah,

atau menurut nama sesuatu tempat. Akan tetapi

nama tanah mendapo ini, menurut legenda yang

berkembang dalam masyarakat diambil dari nama

140

nenek moyang mereka yang bertujuh yang

menyandang sko gelar depati dan ngabi. Adapun

nenek moyang dimaksud adalah :

1. Nenek Nyonyo yang bergelar Ngabi Putih.

2. Nenek Jabat yang bergelar Depati Sekungkung

Jenak Putih

3. Nenek Boho yang bergelar Depati Sekungkung

Sigindo Panjang.

4. Nenek Suko Mudo yang bergelar Depati Awang

Nenek yang empat itu adalah nenek Depati

Sekungkung Jenak Putih yang berasal dari tanah

Jawa (Mataram) dan tinggal di Koto Payang. Selain

nenek yang empat di atas, terdapat pula nenek nan

bertiga yaitu :

1. Nenek Tuo bergelar Depati Kuning Tuo, tinggal

di Tebat Ijuk

2. Nenek Nengah bergelar Depati Kuning

Melentak Bumi, tinggal di Koto Tuo

3. Nenek Bungsu bergelar Depati Kuning, tinggal

di Koto Payang.

Setiap dusun dalam wilayah kemendapoan

terikat dengan asal usul dan sko gelar dari ke tujuh

nenek di atas. Itulah sebabnya orang menyebut tanah

mendapo ini dengan nama Tanah Mendapo Depati

141

Tujuh. Menurut mereka nama tanah mendapo Depati

Tujuh sudah merupakah nama menurut sepanjang

adat, dan itulah yang harus dituturkan kepada anak

keterunan. Jadi mendapo Depati Tujuh dikuasai

komunitas keturunan dari Depati Sekungkung Jenak

Putih dan Depati Kuning.

Sama halnya dengan dusun-dusun dalam

kemendapoan lain di Kerinci, pemangku adat dalam

dusun Mendapo Depati Tujuh mengurus pula

pemerintahan dusun masing-masing. Dari 12 (dua

belas) dusun yang ada pada waktu itu, sebagai

contoh akan dikemukakan dusun Beluwi, namun

bukan berarti dusun-dusun lain tidak mempunyai

pemangku adat. Semua dusun dalam Mendapo

Depati Tujuh telah mempunyai alat perlengakapan

pemerintahan dusun yang lengkap terdiri dari

pejabat-pejabat depati, ninik mamak, dll.

Untuk pemangku adat dusun Beluwi terdiri

atas : Depati Nan Berempat Ninik Mamak Nan

Bertigo. Adapun Depati Nan berempat adalah :

1. Depati Kuning dalam Negeri

2. Depati Kuning Kodrat

3. Depati Semurup

4. Depati Mudo

142

Sedangkan Ninik Mamak Nan Bertigo terdiri atas :

1. Rio Karalhih

2. Rio Sukoberajo

3. Mangku

Pada awalnya pejabat pemerintahan dusun ini

cukup dengan anggota pemangku adat yang

disebutkan di atas. Namun lama kelamaan dusun

Beluwi tumbuh dan berkembang, sehingga

penduduknya menjadi banyak. Perkembangan

tersebut memerlukan penambahan pemangku adat

untuk mengurus anak jantan dan anak betino dalam

negeri. Akhirnya anak jantan dan anak betino dalam

dusun Beluwi sepakat mengem-bangkan pemangku

adatnya dengan cara menambah jumlah orang yang

memangku tiap-tiap jabatan depati dan ninik mamak

tersebut sebagai berikut :

1. Depati Kuning dari 2 (dua) orang menjadi 6

(enam) orang

2. Depati Semurup dari 1 (satu) orang menjadi 6

(enam) orang

3. Depati Mudo dari 1 (satu) orang menjadi 9

(sembilan) orang

4. Rio Karalhih dari 1 (satu) orang menjadi 7

(tujuh) orang

5. Rio Sukoberajo dari 1 (satu) orang menjadi 9

(sembilan) orang

143

6. Mangku dari 1 (satu) orang menjadi 4 (empat)

orang

Tanah Mendapo

Rawang Mudik

ETELAH mengemukakan tentang Tanah

Mendapo Semurup, Tanah Mendapo Kemantan

dan Tanah Mendapo Depati Tujuh, maka selesailah

keterangan Tigo di Mudik dari Tanah Mendapo

Delapan Helai Kain. Sebagaimana dinyatakan dalam

pepatah adat bahwa Tigo di Mudik disetalikan

dengan Empat Tanah Rawang. Empat Tanah

Rawang yang dimaksudkan di sini adalah Tanah

Mendapo Rawang Mudik yang merupakan Mendapo

ke empat dari Tanah Mendapo Nan Delapan Helai

Kain.

Tanah Mendapo Rawang Mudik berbatas di

sebelah Utara dengan Tanah Mendapo Depati Tujuh

dan Mendapo Kemantan. Di sebelah Timur berbatas

dengan Tanah Mendapo Kemantan, disebelah

Selatan dengan Tanah Mendapo Rawang Hilir, dan

disebelah Barat dengan daerah Kesultanan

Indrapura. Keadaan alamnya di bagian Barat

berbukit-bukit dan bergunung-gunung, karena

S

144

termasuk dalam pergunungan Kerinci Barat. Di

bagian Timur tanah Mendapo Rawang Mudik berupa

tanah dataran tinggi dengan hamparan sawah yang

luas, sedangkan dibagian Barat tanahnya berbukit

dan bergunung, dimana sebagian telah dibuat orang

menjadi ladang.

Pusat dari tanah Mendapo Rawang Mudik

adalah Koto Teluk. Dari tempat ini kepala Mendapo

yang bergelar Depati Mudo Menggalo Beterawang

Lido memerintah bersama Dewan Musyawarah

Mendapo (mendaporaad). Dewan diketuai oleh

kepala mendapo, sedangkan anggota dewan terdiri

atas utusan pemangku adat dusun, beserta orang

tuo, cerdik pandai dan pegawai syarak yang dipilih

dan diangkat oleh dewan.

Adapun dusun-dusun yang termasuk ke

dalam Mendapo Rawang Mudik diantaranya adalah :

Koto Renah, Koto Keras, Koto Lolo, Koto Bento,

Sungai Liuk, Koto Duo, Dusun Seberang, Kampung

Dalam, Larik Kemahan, Koto Dumo, Koto Beringin,

Koto Dian, Koto Teluk, Sungai Deras, Meliki Air,

Kampung di Ilir, Dusun di Ilir, dan Koto Baru.

Penduduk pada dusun-dusun tersebut, maupun

dusun lainnya di Tanah Rawang (Rawang Mudik dan

Rawang Hilir) berasal dari keturunan yang sama

yaitu dari Koto Pandan dan Koto Bingin (Koto

145

Beringing). Koto Pandan terletak diatas Kota Sungai

Penuh di dekat Pondok Tinggi, sedangkan Koto

Bingin (Koto Beringin) terletak di bukti diatas dusun

Sungai Liuk. Koto Bingin berada di sebelah Utara

dan Koto Pandan di Sebelah Selatan.

Di Koto Pandan ini, pada zaman dulu pernah

berdiam nienek Siak Lengih, sedangkan di Koto

Bingin berdiam nienek Tuanku Telago Undang.

Kedua mereka ini hidup sezaman dan telah memeluk

agama Islam. Anak keturunan mereka ini yang

membangun dusun-dusun di tanah Rawang.

Kumunitas ini membangun dusun-dusun yang

berdekatan letaknya, lalu kemudian terjadi interaksi

diantara mereka melalui proses perkawinan yang

berlangsung terus menerus dalam waktu yang lama.

Menurut cerita, pada waktu nienek Siak Lengih dan

nienek Tuanku Telaga Undang masih hidup, tiga

anak laki-laki dari Siak Lengih kawin dengan tiga

perempuan Rawang keturunan Tuanku Telaga

Undang. Mereka tinggal di tanah Rawang sampai

akhir hayatnya. Dari perkawinan itu melahirkan anak

keturunan yang banyak. Kini mereka yang berdiam

di sini telah menjadi keturunan dari dua nienek diatas,

yaitu nienek Koto Pandan (Siak Lengih) dan nienek

Koto Bingin (Tuanku Telaga Undang). Itulah

sebabnya sampai sekarang penduduk tanah Rawang

146

mengatakan bahwa mereka adalah keturunan dari

Depati Duo Nienek.

Pada acara kenduri sko di Kerinci, maka

dusun yang mengadakan wajib mengudang sanak

keluarga dari dusun lain yang seketurunan asal.

Misalnya kenduri sko dusun Baru, maka dusun ini

harus mengundang banyak orang dari berbagai

dusun di Tanah Rawang, seperti : Koro Keras, Koto

Lolo, Koto Bento di Rawang Pesisir Bukit ; dan dusun

Koto Teluk, Koto Baru, Larik Kemahan, Koto Dian

dan lain-lain di Rawang Dayi. Demikian pula

sebaliknya, jika dusun-dusun lain mengadakan

kenduri sko, maka panggil memanggil dalam

komunitas seketurunan dari Depati Duo Nienek

menjadi kewajiban untuk dilakukan.

Tanah Mendapo Rawang Mudik mendapat

keistimewaan, karena di tempat ini yaitu di dusun

Meliki Air ditempatkan Hamparan Besar atau tempat

permusyawaratan para pemangku adat Tanah Depati

Atur Bumi. Hamparan Besar Tanah Depati Atur Bumi

ditempatkan di sini karena letaknya sangat strategis

berada ditengah-tengah Tanah Depati Atur Bumi atau

Tanah Mendapo Nan Delapan Helai Kain. Tanah

Mendapo Rawang Mudik mudah dicapai dari segala

penjuru. Bisa dengan mudah ditempuh dengan

berjalan kaki, melalui jalan sungai ataupun danau.

147

Tanah Rawang di aliri sungai Batang Merao (Batang

Siulak), dimana orang-orang yang datang dari ulu

(Siulak, Semurup dll) dapat mengaliri air sungai

dengan perahu (biduk), dan orang-orang di hilir

(Seleman, Hiang, Penawar dll) dapat memudiki

sungai dan danau dengan perahu pula.

Depati Mudo Menggalo Beterawang Lido

memerintah dari dusun Koto Teluk. Tiap-tiap dusun

yang dibawahinya diperkuat dengan para pemangku

adat yang berkewajiban memimpin dan mengurus

dusun. Dibawah ini dikemukakan masing-masing 2

(dua) contoh dusun di Dayi (dusun di tepi sungai

Batang Merao) dan dusun di Pesisir Bukit (dusun

pada daerah pinggiran bukit).

1. Dusun Koto Baru Rawang di Dayi mempunyai

pemangku adat terdiri dari depati dan ninik

mamak, antara lain :

1) Depati Tembang Bumi

2) Depati Senang Gumi Gedang

3) Rio Bensu Putih

4) Rio Suku Bensu Hitam

5) Rio Balang Kodrat

6) Rio Balang B.T

7) Mangku Benda

8) Mangku Awang

148

2 Dusun Kampung di Ilir di Dayi memiliki

pemangku adat terdiri atas :

1) Depati Bagunjung Mas

2) Depati Niat

3) Depati Pasak

4) Rio Bensu Mas

5) Datuk Kitang

Sedangkan untuk dusun di Pesisir Bukit atau

dusun pada sekitar daerah pinggiran bukit dapat

dikemukakan pula diantaranya :

1. Dusun Koto Bento di Pesisir Barat memiliki

pemangku adat disebut dengan Depati Nan

Berenam, Ninik Mamak Nan Delapan. Adapun

Depati Nan Berenam terdiri dari :

1) Depati Singo Lago Kecik Pertama Alam

2) Depati Nyalo Gumi Tuo Sirah Mato

3) Depati Singo Lago Ilang Dilaman

4) Depati Singo Lago Kumbang

5) Depati Singo Lago Pemuncak Alam

6) Depati Singo Lago Gedang Tahan Kilat

149

Sedangkan Ninik Mamak Nan Delapan adalah :

1) Bujang Paniang Putih Anto Tapuro Koto

Bingin

2) Bujang Paniang Putih Tanah Mendapo

Koto Bingin

3) Bujang Paniang Putih Alang Lapang

4) Bujang Paniang Putih Ilang Dilaman

5) Bujang Paniang Putih Susun Negeri

6) Bujang Paniang Putih Menti Dalam

7) Bujang Paniang Gedang Cayo Negeri

8) Rio Temahak

2. Dusun Koto Keras di Pesisir Bukit dengan

pemangku adapt Depati Nan Berempat Ninik

Mamak Nan Bertujuh terdiri atas :

1) Depati Senyato Tuo

2) Depati Koto Keras Panjang Rambut

3) Depati Kemala Rajo

4) Depati Niat

Sedangkan Ninik Mamak Nan Bertujuh dusun

Koto Keras terdiri atas :

1) Patih

2) Yo Bensu

3) Suku Bensu

4) Datuk Singo Rajo Putih

150

5) Mangku Jin

6) Mangku Mudo

7) Mangku Agung

Secara ketatanegaraan tidak ada perbedaan

antara pemerintahan dusun yang terdapat di Pesisir

Bukit dengan dusun disepanjang tepi sungai Batang

Merao Dayi. Setiap dusun baik yang berada di

daerah Dayi maupun di daerah Pesisir Bukit menjadi

anggota Dewan Musyawarah Mendapo. Walaupun

ssecara geografis letaknya sedikit berjauhan dan

kondisi alamnyapun berbeda sehingga kelihatan efek

sosiologis yang menyebabkan komunitas pada

masing-masing daerah terasa lebih kental.

Sungguhpun demikian pergaulan antara orang

Rawang Pesisir Bukit dengan Rawang Dayi tetap

terjalin baik karena mereka berada dalam satu

payung Tanah Mendapo Rawang Mudik.

 Tanah Mendapo

Rawang Hilir

ANAH Mendapo Rawang Hilir sengaja diletakkan

pada urutan ke lima dalam penjelasan tentang

Tanah Mendapo Nan Delapan Helai Kain atau Tanah

Depati Atur Bumi. Berdasarkan urutan seluko adat

T

151

“Tigo di Hilir Empat Tanah Rawang”, seharusnya

tanah mendapo ini berada pada urutan ke 8.

Mengingat di tanah Rawang terdapat 2 (dua) buah

mendapo yaitu tanah Mendapo Rawang Mudik dan

tanah Mendapo Rawang Hilir, maka supaya tidak

membingungkan sengaja penjelasannya diletakkan

setelah tanah Mendapo Rawang Mudik.

Keberadaan Mendapo Rawang Hilir ini ada

yang meragukannya. Mereka berpendapat bahwa

letak daerah Mendapo Rawang Mudik dan Mendapo

Rawang Hilir tidak dapat diketahui secara jelas.

Menurut mereka di tanah Rawang bukan terdapat

dua tanah mendapo, melainkan terbagi atas dua

Karis Satio, yaitu : (1) Karis Setio Tap di Koto Baru,

dan (2) Karis Setio Balu di Kampung Dalam. Karis

Satio yang dua ini terbagi pula atas 4 patli, yaitu : (1)

Patli Sungai Liuk, (2) Patli Koto Baru, (3) Patli

Kampung Dalam, dan (4) Patli Tanah Kampung.

Dalam seluko adat ada dinyatakan : “Keris Setio yang

Duo, Petli yang Empat, Mendapo yang satu, yaitu

Mendapo Rawang”. Adapun dalam pembagian Tanah

Mendapo Nan Delapan Helai Kain dimana tanah

Rawang disebut dua kali, bukan berarti di tanah

Rawang terdapat 2 (dua) buah Mendapo, melainkan

2 (dua) Keris Setio. Masing-masing Keris Setio

mempunyai kekuasaan sebagai berikut : (1) Karis

Setio Tap mengusai Hutan dan Tanah, dan (2) Karis

152

Setio Balu memegang Undang dan Teliti. Sedangkan

isi dari Keris Setio Tap adalah : (1) Depati Awal, (2)

Depati Janggut, (3) Depati Punjung, (4) Depati Sino

Gumi ; dan isi Karis Setio Balu adalah : (1) Depati

Mudo, (2) Depati Nanggalo, (3) Depati Niat, (4)

Depati Bendaro.

Pendapat yang meragukan keberadaan

Mendapo Rawang Hilir sebagai mana dikemukakan

di atas, sepenuhnya diserahkan kepada para

pembaca untuk menilainya. Namun dalam seluko

adat pada masa pemerintahan Negara Depati Empat

Alam Kerinci tentang Tanah Depati Atur Bumi atau

Tanah Mendapo Nan Delapan Helain Kain secara

tegas di katakan : "Tigo di Mudik, Empat Tanah

Rawang; Tigo di Hilir, Empat Tanah Rawang". Di sini

jelas bahwa Tanah Depati Atur Bumi atau Tanah

Mendapo Nan Delapan Helai Kain, daerahnya terbagi

atas 8 (delapan) kemendapoan. Dimana Tigo di

Mudik, Empat Tanah Rawang adalah :

1. Mendapo Semurup

2. Mendapo Kemantan

3. Mendapo Depati Tujuh

4. Mendapo Rawang Mudik

Sedangkan Tigo di Hilir, Empat Tanah

Rawang adalah :

153

1. Mendapo Rawang Mudik

2. Mendapo Penawar

3. Mendapo Hiang

4. Mendapo Seleman

Sekarang yang perlu dijelaskan adalah

dimana letak tanah Mendapo Rawang Hilir. Adapun

Mendapo Rawang Hilir daerahnya merupakan

bagian dari Tanah Rawang yang tidak termasuk ke

dalam Mendapo Rawang Mudik, Mendapo Penawar,

Mendapo Hiang dan Mendapo Seleman. Daerah

tersebut adalah daerah Mendapo Tanah Kampung

dan Mendapo Lima Dusun yang merupakan

mendapo buatan (kosmatige mendapo) yang dibuat

pemerintah Hindia Belanda. Kedua mendapo itu

dalam struktur pemerintahan Negara Depati Empat

tidak ditemukan. Mendapo tersebut bukan mendapo

menurut sepanjang adat yang bernaung di bawah

pemerintahan Negara Depati Empat Alam Kerinci.

Pada masa Hindia Belanda terdapat

beberapa mendapo baru yang sengaja dibuat

pemerintah Belanda, seperti Mendapo Keliling

Danau, Mendapo Lolo, Mendapo Lima Dusun,

Mendapo Tanah Kampung, dan Mendapo Tiga Helai

Kain. Tidak hanya itu, malahan pada awal zaman

kemerdekaan orang Kerinci sendiri membuat pula

tambahan mendapo seperti : Mendapo Siulak,

154

Mendapo Natasari dan Mendapo Lempur. Penjelasan

tentang keberadaan dusun dan mendapo di Kerinci

akan ditulis dalam buku tersendiri berjudul : Hukum

Adat Tentang Pemerintahan Dusun dan Mendapo di

Kerinci. Selain itu telah disiapkan terjemahan bebas

dan penjelasan dari tulisan "De Mendapo Hiang in

het District Korintji, adatrechtelijke Verhandelingen",

karangan Dr. H. H. Morison seorang Controleur

Belanda yang pernah memerintah di Kerinci.

Tanah Mendapo Rawang Hilir pada masa

pemerintahan Depati Empat Alam Kerinci, daerahnya

berbatas di sebelah Utara dengan tanah Mendapo

Rawang Mudik, disebelah Selatan dengan tanah

Mendapo Penawar, tanah Mendapo Hiang dan tanah

Depati Rencong Telang (batas antara Kumun Hilir

dengan Tanjung Pauh Mudik), disebelah Timur

dengan tanah Mendapo Kemantan, dan sebelah

Barat dengan daerah Kesultanan Indrapura yang

merupakan daerah pergunungan dengan Renah

Pesisir (Tapan dan Lunang) di pantai Barat pulau

Sumatera. Keadaan alam tanah mendapo ini, pada

bagian barat berbukit dan bergunung, bagian dari

daerah pergunungan Kerinci Barat dari pergunungan

Bukit Barisan. Sedangkan bagian Tumur merupakan

dataran tinggi datar, yang semenjak dulu telah

dijadikan persawahan. Bentangan persawahan disini

dibelah oleh aliran sungai Batang Siulak (Batang

155

Merao), sungai Batang Sangkir dan sungai Batang

Bengkal. Pada ke 3 (tiga) muara sungai yang menuju

ke danau Kerinci terdapat banyak rawa-rawa seperti

di sekitar dusun Debai.

Pada daerah dataran tinggi persawahan inilah

terdapat banyak dusun, diantaranya: dusun Baru,

Pendung, Koto Luar, Koto Dumo, Koto Duwo, Koto

Baru, Koto Pudung, Koto Tengah, Koto Serai, Koto

Tuo, Koto Renah, Debai, Dusun Baru, dusun

Berenak, Sungai Penuh, Pondok Tinggi, dan Kumun.

Penduduk yang mendiami dusun-dusun tersebut

berasal dari keturunan yang berbeda, diantaranya

terdapat yang berasal dari keturunan Depati Duo

Nenek, sebagian lainnya berasal dari nenek Talang

Betung yang berdiam di atas dusun Kumun dan

adapula yang berasal dari nenek Koto Jelatang di

Hiang. Orang Kumun dan orang Debai pada

umumnya berasal dari nenek Telang Betung. Diduga

nenek Talang Betung termasuk nenek yang pertama

menurunkan orang-orang disini, di Talang Betung

berdapat Batu Besar (megalit) peninggalan

prasejarah dari Zaman Batu Tengah (mesolitikum).

Zaman Batu Tengah di Kerinci bermula pada tahun

4.000 SM. Sungguhpun dalam kurun waktu yang

sangat lama namun perkembangan keturunannya

hanya meliputi 2 (dua) dusun saja, yaitu dusun

Kumun dan dusun Debai.

156

Menurut legenda orang Sungai Penuh,

Pondok Tinggi dan dusun Baru mereka berasal dari

nenek Siak Lengih di Koto Pandan, dan dari

keturunan Depati Duo Nienek di Rawang. Suatu hal

yang menarik di Koto Pinang (sekarang Sumur Ayir)

terdapat peninggalan prasejarah yang sangat tua

berupa batu Manhir sezaman dengan peninggalan

prasejarah di Talang Betung berupa batu media

pemujaan arwah nenek moyang pada zaman dulu.

Namun orang Sungai Penuh, Pondok Tinggi dan

dusun Baru tidak pernah mengatakan bahwa mereka

berasal dari nenek yang mempunyai batu menhir itu.

Diduga mereka tidak tahu sejarah awal asal usul

keturunannya, atau barangkali mereka berpantang

(pemali) mengatakan berasal dari nenek yang kafir,

karena nenek pemilik batu menhir di Koto Pinang

sudah pasti bukan menganut agama Islam.

Ke daerah tanah Kampung yang dulunya

berupa rawa-rawa datang ke sini nienek dari Hiang

(Koto Jelantang) mencari pematang tanah yang

tinggi untuk membuat dusun. Dusun pertama yang

mereka bangun adalah Koto Tuo, kemudian lalu

berdiri pula dusun Koto Panawar, Koto Tengah dan

Koto Pidung. Setelah dusun ini berkembang datang

pula ke sini orang-orang keturunan Depati Duo

Nienek.

157

Mendapo Rawang Hilir juga memperoleh

keistimewaan dengan diberikan kedudukan untuk

mengisi jabatan menempatkan seorang pegawai

tinggi di pusat pemerintahan Negara Depati Empat

Alam Kerinci di Sanggar Agung. Jabatan yang

dimaksud adalah jabatan Pegawai Jenang Pegawai

Rajo Suluh Bindang Dalam Negeri. Jabatan Pegawai

Dalam dipegang oleh depati dari Sanggar Agung,

sedangkan Kelambu Rajo dijabat depati dari dusun

Lolo. Jadi pegawai tinggi itu diberikan kepada 3 (tiga)

orang depati dari 3 (tiga) tanah depati yaitu : Tanah

Depati Atur Bumi, Tanah Depati Biang Sari, dan

Tanah Depati Rencong Telang.

Keadaan lingkungan dusun-dusun di

Mendapo Rawang Hilir terbagi dua, yaitu lingkungan

dusun-dusun di sekitar Pesisir Bukit dan lingkungan

dusun-dusung disekitar tanah Dayi. Dusun-dusun

dilingkungan pesisir bukit adalah dusun Sungai

Penuh, Pondok Tinggi dan dusun Baru di sebelah

Utara dan dusun Kumun disebelah Selatan.

Sedangkan termasuk dalam lingkungan tanah Dayi

adalah semua dusun yang berada di Tanah

Kampung. Jarak antara lingkungan Pesisir Bukit

dengan lingkungan tanah Dayi hanya dibatasi oleh

daerah pertemuan tiga sungai besar di Renah

Kerinci, yaitu sungai Batang Merao, Batang Bengkal

dan Batang Sangkir. Pada daerah pertemuan ini

158

terdapat rawa-rawa luas, seakan-akan memisahkan

daerah Pesisir Bukit dengan daerah tanah Dayi.

Rawa-rawa ini tidak bisa ditempuh baik dengan

berjalan kaki maupun dilayari dengan biduk (perahu).

Kondisi ini menyebabkan hubungan dan kontak

antara masyarakat pada ke dua daerah menjadi sulit.

Interaksi masyarakat hanya lebih intensif pada

lingkungan kawasan masing-masing.

Pusat pemerintahan Mendapo Rawang Hilir

adalah Koto Tuo, dari sini Depati Mudo Beterawang

Lido memerintah Tanah Mendapo Rawang Hilir

bersama Dewan Musyawarah Mendapo (mendaporaad) yang di ketuainya. Dewan mendapo sendiri

beranggotakan utusan tiap-tiap dusun, para orang

tuo, cerdik pandai dan pegawai syarak. Jadi Depati

Mudo Beterawang Lido disamping sebagai kepala

mendapo dia merangkap sebagai ketua Dewan

Musyawarah Mendapo dan sekaligus sebagai

pemimpin komunitas orang adat dalam dusun Koto

Tuo.

Dusun Koto Tuo sendiri sebagai pusat

pemerintahan Mendapo Rawang Hilir diperintah oleh

Depati Nan Batigo, Ninik Mamak Nan Sembilan

Adapun Depati Nan Batigo adalah:

1. Depati Mudo Beterawang Lido

2. Depati Senang Bumi

159

3. Depati Mudo Perbo Alam

Sedangkan Ninik Mamak Nan Sembilan terdiri atas :

1. Rio Tunggak Rajo Gedang

2. Rio Tunggak Rajo Kecil

3. Rio Tunggak Rajo Menteri Alam

4. Rio Bendaro

5. Rio Titian Dirajo

6. Rio Bensu Panjang

7. Rio Bensu Susun Negeri

8. Rio Pilih Putih

9. Rio Pilih Hitam.

Tiap-tiap orang yang memangku jabatan Ninik

Mamak Nan Sembilan mengemban tugas mengurus

kelebu, dan bersama depati dalam lurah mengurus

lurahnya. Untuk melilhat bagaimana pemerintahan

dusun diatur, maka dikemukakan lagi sebuah contoh

dusun di Dayi yaitu dusun Koto Pendung dengan

pemerintahan dusun dipimpin Depati Nan Berempat

Ninik Mamak Nan Bertujuh.

Perangkat Depati Nan Berempat itu, adalah :

1. Depati Senang Bumi Hitam

2. Depati Mudo Sirah Dado

3. Depati Singo Lago Kenantan Lidah

4. Depati Lindo Benab.

160

Sedangkan perangkat Ninik Mamak Nan

Bertujuh adalah:

1. Rio Kelurah

2. Rio Bensu Panjang

3. Rio Depati Panjang

4. Rio Bensu

5. Rio Bensu Pandak

6. Rio Suko

7. Rio Temenggung.

Pada setiap dusun dalam kemendapoan

memiliki nama atau gelar dari pemangku adatnya,

namun kalau hal tersebut diungkapkan satu persatu

maka uraiannya akan menjadi panjang. Oleh sebab

itu, hanya dikemukakan 2 (dua) dusun saja sebagai

contoh pada setiap mendapo.


Sesungguhnya ditemukan sedikit perbedaan

dalam corak kepemimpinan masyarakat adat pada

lingkungan dusun-dusun di Pesisir Bukit dengan

dusun-dusun dilingkungan tanah Dayi. Pada

lingkungan tanah Dayi tiap-tiap dusun dipimpin oleh

sebuah dewan pemangku adat, namun dilingkungan

daerah Pesisir Bukit sebuah dewan adat memerintah

beberapa buah dusun. Perbedaan seperti ini bisa

saja terjadi karena masih sesuai dengan acuan

hukum adat yaitu : "Adat serupo, ico dipakai yang

161

belain-lain". Sebagai contoh dusun Kumun dan Debai

dipimpin oleh pemangku adat yang tergabung dalam

sebuah dewan disebut Depati Empat, Patih Nan Duo,

Pemangku Nan Duo. Sedangkan di daerah Sungai

Penuh terdiri atas dusun Baru, dusun Sungai Penuh,

dusun Pondok Tinggi dan dusun Empeh dipimpin

oleh sebuah dewan bernama Depati Nan Bertujuh,

Permenti Nan Sepuluh, Pemangku Nan Berduo,

Ngabi Teh Sentio Bawo.

Adapun perangkat adat Depati Nan Bertujuh

terdiri atas :

1. Depati Santioudo, dusun Sungai Penuh lurah

Rio Jayo, larik Iyun

2. Depati Payung, dusun Pondok Tinggi

3. Depati Sungai Penuh, dusun Sungai Penuh larik

Baru

4. Depati Pahlawan Negaro, dusun Sungai Penuh

larik Pantai

5. Depati Simpan Negeri, dusun Baru

6. Depati Nyato Negeri, Dusun Baru

7. Depati Setio Bawo Larik Baru ?

Perangkat adat Permenti Nan Sepuluh terdiri atas :

1. Datuk Singarapi, dusun Sungai Penuh

2. Rio Senggaro, dusun Pondok Tinggi.

162

3. Rio Mendaro/Rio Pati, Pondok Tinggi

4. Rio Temenggung, dusun Sungai Penuh

5. Rio Jayo, dusun Sungai Penuh

6. Rio Mendiho, dusun Sungai Penuh

7. Datuk Sepati Gagak, dusun Sungai Penuh

8. Datuk Sepati Uban, dusun Sungai Penuh

9. Datuk Kuning Kodrad, Sungai Penuh

10. Rio Mangkubumi, dusun Sungai Penuh

Sedangkan Perangkat adat Pemangku Nan

Berduo terdiri atas:

1. Mangku Rajo, dusun Sungai Penuh

2. Mangku Depati (Ngabi Teh Satio Bawo) dusun

Sungai Penuh.

Keadaan yang hampir sama terdapat pula

pada Dewan Depati Nan Empat, Patih Nan Duo,

Pemangku Nan Duo yang memerintah dan mengurus

dusun Kumun dan Debai sebagaimana telah

disebutkan di atas. Adapun Depati Nan Empat

adalah:

1. Depati Sempurno Bumi Putih

2. Depati Purwo Negaro

3. Depati Gelang Negeri

4. Depati Nyato Negaro

163

Sedangkan Patih Nan Duo adalah :

1. Patih Balang

2. Patih Nyampai

Pemangku Nan Dua adalah :

1. Mangku

2. Mangku Cahayo Depati

6.6. Tanah Mendapo

Penawar

AHULU Mendapo Penawar disebut orang

dengan Mendapo Penuras. Kata penawar dan

penuras adalah kuasa kata bahasa Kerinci yang

merupakan bagian dari bahasa Melayu. Kedua

kausa kata hampir sama artinya dan bersifat religius

megish. Penawar dapat diartikan sebagai obat untuk

menghilangkan daya kekuatan bisa, racun dan

penyakit. Dapat juga berarti mantra atau jampi untuk

menghilangkan sesuatu penyakit dari tubuh

seseorang. Dari sisi lain dapat pula berarti sesuatu

yang dapat membuat orang senang, misalnya

penawar hati yaitu membuat hati menjadi senang.

D

164

Hampir sama halnya dengan kata penuras yang

berarti sesuatu pelumas untuk mengobati penyakit.

Tanah Mendapo Penawar merupakan tanah

mendapo yang wilayah teritorialnya paling kecil

dibandingkan dengan tanah mendapo lain.

Daerahnya terdiri atas daerah persawahan dan

sebagian kecil daerah perladangan pada sekitar

lereng Bukit Katenggang. Disekitar persawahan

dilereng perbukitan yang datar, rakyat membuat

dusun-dusun tempat mereka tinggal. Mata pencarian

penduduk boleh dikatakan hanya bersawah dan

berladang kecil-kecilan.

Tanah Mendapo Penawar berbatas di sebelah

Timur dengan Mendapo Hiang dan Mendapo

Kemantan. Sebelah Utara dengan Mendapo Rawang

Hilir, dan disebelah Barat dengan Mendapo Hiang.

Sedangkan disebelah Selatan juga dengan Mendapo

Hiang. Disamping wilayah teritorialnya kecil, dusundusun yang terdapat di sini juga berjumlah sedikit.

Pada mulanya dusun-dusun dalam tanah mendapo

ini hanya berjumlah 4 (empat) buah, yaitu : dusun

Pendung Ilir, dusun Pendung Tengah, dusun Tanjung

Mudo dan dusun Koto Padang. Kemudian dalam

perkembangannya hanya bertambah sebuah dusun

saja, yaitu dusun Pendung Mudik. Sedangkan

penduduk yang mendiami dusun-dusun dalam

165

kemendapoan Penawar menurut sejarah berasal dari

koto Jelatang (Hiang Tinggi) sekitar 3 atau 4 km dari

daerah ini. Ke empat dusun yang telah disebutkan di

atas mempunyai hubungan kekerabatan dengan

orang-orang dusun Pendung Koto Padang, Debai,

Pendung, Hiang, Sungai Abu dan Koto Tebat.

Hubungan kekerabatan ini secara adat mengikat atau

mewajibkan orang Penawar untuk mengun-dang

orang-orang dusun-dusun tersebut pada waktu

mereka mengadakan kenduri sko dan perhelatan

adat lainnya, demikian pula sebaliknya.

Penguasa atau pemangku adat yang

memerintah dusun-dusun di tanah Penawar adalah

dewan Depati Nan Empat, Menti Nan Balimo, dalam

lurah Depati Mudo Beterawang Lido dan semua

mereka terhimpun dalam satu dewan atau majelis.

Pusat pemerintahan tanah Mendapo Penawar adalah

dusun Tanjung Mudo, sedangkan sebagai kepala

Mendapo adalah Depati Mudo Beterawang Lido. Dari

ulasan sebelumnya tampak bahwa gelar Depati Mudo

Beterawang Lido juga terdapat di Tanah Mendapo

Rawang Mudik dan Mendapo Rawang Hilir.

Bagaimana hal ini bisa terjadi dan apakah ada

hubungan berdasarkan keturunan darah di antara

mereka belumlah dapat di ketahui secara jelas. Atau

bisa saja mereka hanya saling meniru satu sama lain.

166

Adapun pemangku adat Depati Nan Empat dari

kemen-dapoan Penawar terdiri dari :

1. Depati Riang Kuning, dari Pendung Mudik

2. Depati Punjung Kecil, dari Pendung Tengah

3. Depati Mudo Lurah, dari Pendung Hilir

4. Depati Riang Berjanggut Hitam, dari Tanjung

Mudo

Ke empat depati tersebut dibantu oleh Menti

Nan Balimo, yang terdiri atas :

1. Mangku Mudo Rio Jayo

2. Rio Mulyo

3. Rio Mangku So

4. Patih Paud Patih Dani

5. Datuk Musali

Sama dengan kemendapoan lainnya, pada

setiap dusun dibentuk pula pemangku adat untuk

mengurus anak jantan dan anak batino dalam dusun.

Sebagai contoh di ambil dusun Koto Padang. Di sini

orang membentuk pemangku adat tingkat dusun

terdiri dari : Depati Nan Bertujuh, Ninik Mamak Nan

Sembilan. Adapun perangkat adat Depati Nan

Bertujuh adalah :

167

1. Depati Mudo Beterawang Lido

2. Depati Penawar Rajo

3. Depati German Besi

4. Depati Metak Bumi

5. Depati Lurah Gedang

6. Depati Penawar Agum

7. Depati Udo

Sedangkan Ninik Mamak Nan Sembilan adalah :

1. Patih Pimpon

2. Rio Sedalam

3. Rio Milijo

4. Rio Bensu Putih

5. Sembah Ajo

6. Rio Mendaro

7. Rio Mulyo Hitam

8. Mangku Tarajo

9. Patih Pimpon Negeri

Perangkat adat sebagaimana di atas terdapat

pula pada dusun-dusun lain. Di sini terlihat bahwa

dalam masyarakat adat Kerinci ditemukan perangkat

adat yang mengurus tanah dusun, tanah mendapo,

tanah depati, dan Alam Kerinci.

168

6.7. Tanah Mendapo

Hiang

EDUDUKAN Mendapo Hiang, baik dalam

sejarah maupun dalam ketatanegaraan sangat

pen-ting. Daerah ini telah ditetapkan menjadi pusat

Tanah Depati Atur Bumi atau Tanah Mendapo Nan

Delapan Helai Kain. Selain itu, sejarah mencatat

bahwa Hiang Tinggi awalnya bernama Koto

Jelantang, merupakan tempat asal keturunan orangorang dalam Mendapo Hiang, Mendapo Penawar,

sebagian Mendapo Rawang Hilir dan Mendapo

Seleman.

Berdasarkan legenda yang berkembang

dalam masyarakat, menyebutkan nenek moyang

mereka bernama Indar Baya dan Sibantut (suami

isteri) mempunyai anak Indar Mariam kemudian

kawin dengan Sibuku. Lalu melahirkan Indar Jati,

kemudian kawin dengan Maya. Suami isteri ini

melahirkan anak bernama Semaya. Semaya

bersuamikan pula dengan Indar Jati. Perkawinan

mereka melahirkan anak bernama Berusu Tunggal

dan kemudian kawin pula dengan Sitti Maya.

Perkawinan Berusu Tunggal dengan Sitti Maya

mempunyai anak sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu :

K

169

Dayang Endah, Dayang Ruami dan Dayang

Rumayah. Dari ke tiga anak perempuan itu

melahirkan banyak keturunan, diantara yang

terpenting adalah dari keturunan Dayang Endah. Dia

bersuami Ilang Dilaman dan mempunyai anak

sebanyak 5 (lima) orang, yaitu : Sari Endah, Sari

Setu, Meh Cincin, Meh Ripin dan Meh Jeman.

Diantara mereka yaitu Meh Jeman mempunyai 2

(dua) orang anak, yaitu : Serunjung Angin dan

Sejaman. Sedangkan Sari Endah melahirkan

Saindah, Sari Pemantu, dan Inten Pematu. Kemudian

Meh Ripin mempunyai anak pula bernama Saipin.

Sebagian besar dari keturunan tersebut menetap di

negeri Hiang dan Penawar, sedangkan yang lainnya

menyebar pada beberapa dusun di Kerinci. Namun,

sejauhmana kebenaran cerita ini tidaklah dapat

dijelaskan.


Tanah Mendapo Hiang di sebelah Utara

berbatas dengan daerah Otonomi Persekutuan

Hukum Adat Orang Batin Muaro Bungo. Sebelah

Selatan berbatas dengan danau Kerinci dan Tanah

Depati Rencong Telang (Pemuncak Tuo Pulau

Sangkar). Di sebelah Barat berbatas dengan

Mendapo Penawar dan Mendapo Kemantan, dan di

sebelah Timur dengan Mendapo Seleman. Daerah ini

pada bagian Barat merupakan daerah persawahan,

dengan dusun-dusun berpenduduk padat.

170

Sedangkan pada bagian Utara merupakan tanah

yang berbukit-bukit dan bergunung-gunung dan

masih berupa hutan. Adapun dusun-dusun dalam

tanah mendapo ini adalah : Hiang Tinggi, Betung

Kuning, Koto Baru, Ambai, Pendung, Semerah,

Sebukar, Kayu Aro Ambai dan Bungo Tanjung.

Dusun Sebukar, Kayu Aro Ambai, Ambai dan

Bungo Tanjung terletak di daerah Tanah Cuguk (bukit

kecil yang rendah) posisinya berada di tepi danau

Kerinci. Kondisi geografis ini menyebabkan Tanah

Mendapo Hiang berbatasan langsung dengan danau

Kerinci. Hiang Tinggi, Betung Kuning, Koto Baru dan

Ambai berada di kaki bukit pergunungan Kerinci

Timur, sedangkan Pendung dan Semerah berada di

tengah-tengah daerah persawahan.

Pusat pemerintahan Mendapo Hiang adalah

Koto Baru. Dari tempat ini Depati Batu Hampar

sebagai kepala mendapo memerintah bersama para

depati dan ninik mamak sebagai pelaksanan tugas

sehari-hari. Terdapat dewan Musyawarah Mendapo

(mendaporaad), dengan anggotanya terdiri dari

utusan pemangku adat dusun. Selain itu, pada tanah

Mendapo Hiang terdapat pula pusat pemerintahan

tanah Depati Atur Bumi atau Tanah Mendapo Nan

Delapan Helai Kain yaitu di Hiang Tinggi. Mengenai

Mendapo Hiang pernah ditulis oleh H. Marioson

171

seorang Controluer Belanda yang pernah memangku

jabatan sebagai Kepala Daerah Onderafdeeling

Kerintji Indrapura dan sebagai Kepala Daerah District

Kerinci.

Pada dusun Hiang Tinggi pusat Tanah Depati

Atur Bumi terdapat penguasa adat Depati Nan Balimo

Ninik Mamak Nan Balimo. Mereka secara bersama

menjalankan pemerintahan pada tingkat dusun dan

tanah depati. Dalam hukum adat Kerinci ditemukan

bentuk yang bersifat kebersamaan (komunal)

mengutamakan kepentingan bersama atau satu

untuk semua dan semua untuk satu.

Adapun perangkat Depati Nan Belimo adalah :

1. Depati Atur Bumi

2. Depati Atur Bayo

3. Depati Nyato Negara

4. Depati Yang Tunggal

5. Depati Tudoh

Sedangkan perangkat Ninik Mamak Nan Balimo

adalah :

1. Mendalo Ajo

2. Cindai Pati

3. Kalukah

172

4. Kebalo Ajo

5. Depati Ajo

Dalam Ninik Mamak Nan Balimo di atas

terdapat seorang ninik mamak bergelar Depati Ajo.

Walaupun bergelar depati namun statusnya adalah

ninik mamak. Khusus dalam mendapo Hiang banyak

depati yang berstatus ninik mamak, hal seperti ini

tidak terjadi pada daerah lain. Di Alam Kerinci gelar

depati merupakan gelar pejabat adat paling tinggi

dalam suatu komunitas masyarakat adat, kemudian

dibawahnya baru ninik mamak. Untuk membedakan

antara keduanya, maka ninik mamak biasanya diberi

gelar lain seperti : Rajo, Sutan, Datuk, Rio, Ngabi,

Mangku, Temenggung (Menggung), Patih, Kabalo,

Kelukah, Cindai dll. Sedangkan untuk perangkat adat

pada tingkat bawah diberi gelar pula seperti :

alingan (pesuruh), tukang canang, penggawa

(pengao), hulubalang dll. Bila seseorang

menyandang gelar tersebut, maka orang dapat

mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah

perangkat adat.

Selain dusun Hiang Tinggi dapat pula dilihat

dusun Betung Kuning disebelahnya. Dusun ini

termasuk dusun lama di Tanah Hiang dan diurus oleh

pemangku adat Depati Nan Berempat, Ninik Mamak

Nan Berempat. Bilangan depati dan ninik mamak

173

biasanya disesuaikan menurut banyaknya lurah

dalam sebuah dusun.

Perangkat adat Depati Nan Berempat, adalah :

1. Depati Agung

2. Depati Rajo

3. Depati Anggo Rajo

4. Depati Garmeng

Sedangkan perangkat Ninik Mamak Nan berempat

terdiri pula atas :

1. Rio Agung

2. Rio Pati

3. Rio Parbo

4. Rio Karango

Contoh lain dapat dikemukakan pula dua

buah dusun di luar negeri Hiang tapi masih dalam

satu kemendapoan. Ke dua dusun dimaksud adalah

dusun Ambai di lereng bukit pegunungan Kerinci

Timur dan dusun Bungo Tanjung di tepi Danau

Kerinci. Untuk dusun Ambai pemangku adat atau

pejabat adat yang memerintah disebut dengan :

Depati Nan Berenam Ninik Mamak Nan Berenam.

Adapun perangkat adat Depati Nan berenam

adalah :

174

1. Depati Intan

2. Depati Mandaro

3. Depati Simpan Negeri

4. Depati Mangkuto Alam

5. Depati Rajo Depati

6. Depati Jayo

Sedangkan Ninik Mamak Nan berenam adalah :

1. Rajo Mangkuto

2. Sutan Manenggang

3. Rajo Penghulu

4. Depati Suko Berajo

5. Depati Gerah Bumi

6. Depati Bumi Siam

Di atas terdapat 3 (tiga) orang yang bergelar

depati, tetapi berstatus ninik mamak. Tampak dalam

Mendapo Hiang keadaan seperti itu biasa terjadi,

tidak terlalu dibedakan benar. Pada daerah lain

seseorang yang menyandang gelar depati harus

berstatus depati, dan orang yang menyandang gelar

ninik mamak dicarikan pula gelar lain.

Pada dusun Bunga Tanjung perangkat adat

yang memerintah disebut Depati Nan Berempat Ninik

Mamak Nan Berempat. Adapun Depati Nan

berempat adalah :

175

1. Depati Celak Gedang

2. Depati Celak Kecik

3. Depati Celak Putih

4. Depati Celak Itam

Sedangkan Ninik Mamak Nan Berempat adalah :

1. Rajo Gedang

2. Rajo Kecik

3. Rajo Putih

4. Rajo Itam

Terlihat sedikit perbedaan gelar-gelar depati

dan ninik mamak dari dusun Bungo Tanjung, dimana

ke empat depatinya bergelar “Celak” dan ninik

mamak semuanya bergelar “Rajo”. Mungkin ini

disebabkan pengaruh dari asal usul keturunan orang

Bungo Tanjung dari Jerangkan Tinggi, bukan dari

Koto Jelatang, sebagai mana kebanyakan dusundusun dalam Mendapo Hiang.

Dari 4 (emat) buah dusun dalam Mendapo

Hiang, dusun Hiang Tinggi mempunyai 5 (lima) lurah

dan masing-masing lurah mempunyai 1 (satu) kelebu,

yang diurus oleh 5 (lima) orang depati dan 5 (lima)

orang ninik mamak. Dusun Betung Kuning

mempunyai 4 (empat) lurah dan 4 (empat) kelebu,

diurus oleh 4 (empat) orang depati dan 4 (empat)

orang ninik mamak. Dusun Debai mempunyai 6

176

(enam) lurah dan 6 (enam kelebu, diurus oleh 6

(enam) orang ninik mamak. Dusun Bungo Tanjung

mempunyai 4 (emapt) lurah dan 4 (empat) kelebu,

diurus oleh 4 (empat) orang depati dan 4 (empat)

orang ninik mamak.

6.8. Tanah Mendapo

Seleman

ENDAPO Seleman berbatas sebelah Utara

dengan Mendapo Hiang, sebelah Selatan

dengan Tanah Depati Biang Sari, sebelah Barat

dengan danau Kerinci, dan sebelah Timur dengan

daerah Otonomi Persekutuan Hukum Adat Orang

Batin Muara Bungo. Batas mendapo ini dengan

Tanah Depati Biang Sari menurut sepanjang adat

terletak di tengah-tengah dusun Seleman dan disebut

orang dengan “didih temih”, yaitu batas tanah depati

dengan tanah depati. Separuh dari dusun Seleman

masuk dalam Mendapo Seleman, Tanah Mendapo

Nan Delapan Helain Kain atau Tanah Depati Atur

Bumi, dan separuh lagi masuk dalam Tanah Depati

Biang Sari.

M

177

Dusun-dusun yang termasuk dalam Mendapo

Seleman menurut sepanjang adat adalah : Seleman

(Separuh), Tanjung Tanah, Koto Petai, Ujung Pasir,

Koto Iman, Koto Salak, dan Cupak. Tentang asal usul

penduduk yang mendiami dusun-dusun tersebut

berkembang beberapa legenda dalam masyarakat.

Salah satunya mengatakan orang yang pertama

dikenal di daerah ini adalah nenek Segindo Kuning,

atau ada yang menyebutnya dengan Nenek Sagindo

Kerau. Namun dari mana asalnya tidak mereka

ketahui. Mereka hanya mengatakan nenek Sagindo

Kuning atau nenek Segindo Kerau bertempat tinggal

di dusun Seleman di tepi Danau Kerinci. Beliau sering

berpindah tempat tinggal antara Seleman dengan

Tanjung Kerbau Jatuh di Sanggar Agung. Beliau

meninggal dan dikuburkan di Seleman. Kuburannya

sudah terendam air danau Kerinci. Terlepas dari

legenda di atas, perlu untuk digaris bawahi bahwa di

dekat daerah ini terdapat dua dusun purba yaitu :

Koto Jelantang di Hiang Tinggi dan Jerangkan Tinggi

di dekat dusun Muak disebelah Selatan danau

Kerinci. Secara logis maka sangat besar

kemungkinan asal anak keturunan yang berkembang

di sekitar daerah ini, datang dari kedua dusun purba

tersebut, baik secara langsung maupun tidak.

Mendapo Seleman sebagaimana telah

disebutkan di atas berbatas langsung dengan Tanah

178

Depati Biang Sari yang berpusat di dusun Pengasih.

Penduduk dusun Pengasih banyak bermigrasi ke

Pulau Pandan, Sanggar Agung, dan Pendung Talang

Genting. Dari ke 3 (tiga) dusun itu mereka pergi ke

dusun Seleman dan Tebing Tinggi. Mereka datang ke

sini tidak lain untuk membuat sawah. Selain itu, ke

daerah Mendapo Seleman datang pula migrasi dari

Koto Jelantang (Hiang Tinggi). Migrasi penduduk

bergerak ke Ambai, Cupak, Tanjung Tanah, Koto

Iman, Koto Salak, Ujung Pasir dan kemudian ke

dusun Seleman. Arus migrasi kemudian bertemu di

dusun Seleman, baik yang datang dari keturunan

nenek moyang Koto Jelantang maupun dari nenek

moyang Jerangkang Tinggi. Lalu secara bersamasama mereka membangun kehidupan dengan

membentuk dusun yang disebutkan di atas.

Pusat mendapo Seleman adalah dusun

Seleman dan dari sini roda pemerintahan dijalankan

oleh Depati Nan Delapan Ninik Mamak Nan Delapan.

Adapun perangkat Depati Nan Delapan yang

memerintah kemendapoan Seleman adalah :

1. Depati Taroh (Sirah) Bumi

2. Depati Tudung Manis

3. Depati Seku Bulan

4. Depati Rio Mudo

5. Depati Selago

179

6. Depati Pengasih

7. Depati Segalo Putih

8. Depati Senggaro

Sedangkan perangkat Ninik Mamak Nan

Delapan yang membantu tugas para depati dalam

mengurus negeri adalah :

1. Temenggung Rajo

2. Panglimo Sutan

3. Rajo Mudo Putih

4. Rajo Ketib

5. Rajo Tiang Alam

6. Rajo Temenggung

7. Rajo Sari

8. Rajo Negaro

Dusun Seleman selain sebagai pusat

kemendapoan, juga merupakan pusat pemerin-tahan

dusun. Pemerintah dusun Seleman dijalankan para

pemangku adat dusun dan juga dipimpin oleh Depati

Taroh Sirah Bumi dan kembarannya serta para depati

dan ninik mamak dusun. Dalam menjalankan

pemerintahan dusun, pelaksanaan tugas banyak

dijalankan oleh kembaran Depati Taroh Sirah Bumi

dan kembaran lainnya. Seorang depati dalam sebuah

dusun, dimana yang bersangkutan merangkap

sebagai pemangku adat dalam kemendapoan maka

180

tugas mengurus dusun dilaksanakan oleh

kembarannya. Keadaan yang sama juga berlaku

pada dusun-dusun lain, dimana setiap dusun memiliki

perangkat pemerintahan dusun. Sebagai contoh

dapat dikemukakan dusun Tanjung Tanah dan Dusun

Cupak. Pemangku adat yang memerintah dusun

Tanjung Tanah disebut dengan Depati Nan Batigo,

Ninik Mamak Nan Batigo. Adapun perangkat Depati

Nan Batigo terdiri atas :

1. Depati Talam

2. Depati Kerto Bumi

3. Depati Sikembang

Sedangkan perangkat Ninik Mamak Nan Batigo yang

membantu para depati adalah :

1. Rajo Bugis

2. Rajo Mendaro

3. Rajo Mudo.

Demikian pula dengan dusun Cupak sekitar 4

(empat) km dari dusun Tanjung Tanah, dimana

perangkat pemerintahan dusunnya disebut dengan

Depati Nan Berempat Ninik Mamak Nan Berempat.

Adapun perangkat Depati Nan Berempat terdiri atas :

1. Depati Mangku Bumi

2. Depati Serah Bumi

181

3. Depati Sakarjo

4. Depati Sukoberajo

Perangkat depati tersebut dibantu para Ninik

Mamak Nan Berempat terdiri atas :

1. Mangku Rajo

2. Rajo Laksano

3. Rajo Mendaro

4. Rajo Alam

Masing-masing perangkat adat yang

mengurus kemendapoan dan mengurus dusun

mempunyai tugas dan tanggung jawab sendirisendiri. Bila seorang pemangku adat dusun

merangkap pemangku adat mendapo, maka tugas

dalam mengurus dusun dijalankan kembarannya.

Dalam hal ini, posisi depati atau ninik mamak bisa

dijabat atau dipangku oleh lebih dari satu orang untuk

gelar depati atau gelar ninik mamak yang sama.

Penjelasan mengenai hal ini akan ditulis secara

tersendiri dalam uraian yang terpisah. Gambaran

tentang kemendapoan Seleman di atas, menutup

ulasan secara umum mengenai kemendapoan dalam

lingkup Tanah Mendapo Nan Delapan Helai Kain

atau Tanah Depati Atur Bumi.-

182

BAB VII


Tanah Depati

 Biang Sari

anah depati ini memiliki batas, di sebelah

Utara dengan Tanah Depati Atur Bumi,

dengan tapal batas berada di tengah-tengah

dusun Seleman, disebut dengan "didih temih". Batas

di sebelah Barat dengan Danau Kerinci dan Tanah

Depati Rencong Telang (antara Pidung dengan

Keluru) dan sungai Batang Merangin. Di sebelah

Selatan dengan Pulau Manis (antara Muan dengan

Terutung) Tanah Depati Rencong Telang, dan

disebelah Timur berbatas dengan Rantau Nan Tigo

Jenjang (Air Liki). Rantau Nan Tigo Jenjang diatas

termasuk dalam wilayah adat Tanah Depati Rencong

Telang.

T

183

Jika batas Tanah Depati Atur Bumi dengan

daerah Minangkabau (kerajaan Kakabung Sungai

Pagu) dalam bentuk batas alam yaitu Gunung Kerinci,

maka batas Tanah Depati Atur Bumi dengan Tanah

Depati Biang Sari berupa tapal batas buatan berada

di tengah-tengah dusun Seleman. Dalam seluko adat

disebutkan "batas alam bersuluh matahari,

sedangkan batas buatan bersuluh ingatan (fikiran),

dimana lantak tidak goyah, cermin tidak kabur".

7.1. Tanah Biang

ANAH Depati Biang Sari terdiri atas 5 (lima)

tanah pemerintahan lapisan ke 2 (dua) yang

disebut dengan “Tanah Biang”, yaitu :

1. Tanah Biang Pengasih terdiri atas dusun

Pengasih, Terutung, Pulau Pandan, Tanjung

Batu dan Pidung.

2. Tanah Biang Sanggar Agung terdiri atas dusun

Sanggar Agung, Pendung Talang Genting,

Seleman Ilir dan Tebing Tinggi.

T

184

3. Tanah Biang Ngaol terdiri atas dusun Telantam,

Kandang, Kampung Tengah, Rumah Panjang,

Pulau Demat, Tanjung Putus, Lubuk Punti,

Sungai Talang, Ngaol, Muaro Berembang, Air

Liki, Sarik Belarik, Genting, dan Renah

Kepayang.

4. Tanah Biang Muaro Kibul terdiri atas dusun Batu

Gedang, Muaro Lengah, Sungai Ampar,

Tanjung Putus, Pulau Tebakar, Muaro Gabah,

Kampung Baru, Kampung Tengah, Kampung

Aur, Kampung Dalam, Sungai Tabir, Lubuk

Resam, Padang Lendir, dan Pulau Lebar.

5. Tanah Biang Rantau Panjang terdiri atas dusun

Rantau Panjang, Pasar Rantau Panjang, Lubuk

Bumbun, Tanjung, Belur Panjang, Ulak Makam,

Rantau Limau Manis, Kandang, Koto Rayo,

Rantau Arau, Muaro Jernih, Pulau Aro, Kapuk

dan Seling.

Pusat pemerintahan tanah Depati Biang Sari

adalah dusun Pengasih. Dari dusun ini Depati Biang

Sari mengkoordinir pememerintahan dusun-dusun

yang bearda dalam wilayahnya. Depati Biang Sari

adalah kepala tanah depati dan ketua kerapatan adat

tanah depati yang beranggotakan para depati dari

masing-masing Tanah Biang. Selain dusun Pengasih,

185

dusun yang sangat penting kedudukannya adalah

dusun Sanggar Agung, karena dusun ini merupakan

pusat pemerintahan Negara Depati Empat Alam

Kerinci. Dusun Pengasih disebut sebagai tanah

sebingkah atau tempat pusat pemerintahan adat

tanah Depati Biang Sari. Dusun Pengasih sekaligus

merupakan hamparan besar dari Tanah Depati Biang

Sari, tempat para pemangku adat seluruh Tanah

Biang dan tanah dusun bermusyawarah dalam

mengelola negeri Tanah Biang Sari.

Seluko adat yang sering disebut-sebut dalam

kehidupan masyarakat Kerinci tentang pentingnya

peran Tanah Depati Biang Sari menyebutkan : "Tanah

Depati Biang Sari, Hamparan Besar Tanah Pengasih,

Sanggar Agung Tanah Kadipan, Tempat Musyawarah

Depati Alam Kerinci". Dalam menjalankan roda

pemerintahan tanah depati, maka Depati Biang Sari

dibantu oleh para depati dan ninik mamak dalam

dusunnya dan para depati dan ninik mamak yang

terdapat pada Tanah Biang dan tanah dusun lainnya.

Kebijakan pembangunan tanah depati dan rakyatnya

ditentukan secara bersama oleh para depati yang

memerintah, cerdik pandai dan para tetua adat dari

Tanah Biang dan dusun-dusun yang tergabung dalam

Tanah Depati Biang Sari. Sedangkan implementasi

secara langsung terhadap rakyat dilakukan para

depati, ninik mamak yang memerintah tanah Biang

186

dan tanah dusun. Perangkat pemerintahan tanah

depati hanya bersifat mengawasi, menuntun dan

memberi sanksi terhadap penyimpangan dari

kebijakan yang telah disepakati.

Dusun Pengasih sebagai pusat pemerintahan

tanah Depati Biang Sari diperintah oleh Depati Nan

Berempat, Ninik Mamak Nan Berempat, terdiri atas :

Depati Nan Berempat adalah :

1. Depati Biang Sari.

2. Depati Pengasih

3. Depati Parwo

4. Depati Sukoberajo

Sedangkan Ninik Mamak Nan Berempat adalah :

1. Rio Depati

2. Suko Berajo

3. Singo Negaro

4. Raji Temenggung

Pada dusun Pendung Talang Genting

susunan pemerintah dusun terdiri atas Depati Nan

Beduo Ninik Mamak Nan Beduo. Adapun Depati Nan

Berduo terdiri atas :

1. Depati Biasan

2. Depati Rio Suto

187

Sedangkan Ninik Mamak Nan Berduo adalah :

1. Rio Ginggang

2. Rio Laksano

Sedangkan pada dusun Tebing Tinggi yang

terletak di bagian Timur Laut dari Tanah Depati Biang

Sari (dibawah kaki bukit Seru) diperintah pula oleh

pemangku adat Depati Nan Berduo Ninik Mamak Nan

Berduo.

Adapun Depati Nan Berduo terdiri atas :

1. Depati Mongem

2. Depati Parbo

Sedangkan Ninik Mamak Nan Berduo adalah :

1. Rajo Muto Alam

2. Rajo Laksano

Posisi Tanah Depati Biang Sari berada di

sebelah Timur dari danau Kerinci dan sungai Batang

Merangin. Perkembangan penduduk yang mendiami

daerah ini, sebahagian banyak yang pindah ke arah

Barat menyeberangi sungai Barang Merangin masuk

ke darah tanah Depati Rencong Telang disebelah

Selatan danau Kerinci. Di tepi danau Kerinci mereka

188

membangun dusun Tanjung Batu dan Pidung. Orang

yang datang dari tanah Depati Biang Sari itu, dalam

seluko adat disebut : "belalang Depati Biang Sari,

padang Depati Rencong Telang”.

Daerah atau “padang” yang dihuni orangorang yang berasal dari tanah Depati Biang Sari

batasnya ditentukan oleh Depati Rencong Telang

sebagai pemilik tanah hak wilayat adat. Batas dibuat

antara dusun Tanjung Batu dengan dusun Muak, dan

diantara dusun Pidung dengan dusun Keluru. Untuk

menjaga batas daerah tersebut supaya tidak

dilanggar, maka Depati Rencong Telang lalu

menunjuk penjaga batas atau wali tanah di ke dua

tempat. Wali tanah untuk dusun Muak diangkat Rio

Genti Merajo dan untuk dusun Keluru diangkat Rio

Gilang. Keduanya berkewajiban menjaga batas

sesuai dengan yang telah ditentukan agar tidak terjadi

perselisihan di kemudian hari diantara ke dua tanah

depati (lantak nan tidak goyah, cermin nan tidak

kabur).

Daerah yang harus mereka awasi meliputi

daerah di atas tebing terjal dipinggir danau Kerinci

berupa dataran tinggi berbukit-bukit kecil meluas ke

arah Selatan sampai pada pergunungan yang

melintang dihadapannya yaitu anak pergunungan

dari Gunung Patah Tiga dan Gunung Sumbing.

Gunung dan pergunungan ini membatasi daerah

189

Pemuncak Tengah Tanjung Kaseri di Serampas.

Kedua daerah pemuncak itu termasuk ke dalam

Tanah Depati Rencong Telang.

Sedangkan patahan tebing di pinggir danau

Kerinci itu ,dimulai sejak dusun Benik sampai ke

Sanggar Agung. Sendangkan pingggiran danau

Kerinci dimulai dari dusun Pulau Tengah sampai ke

Tanjung Pauh Mudik. Sepanjang pinggir danau yang

kondisi daerahnya landai itu merupakan tempat

dusun-dusun di atas berada. Keadaan alam

sepanjang tepi danau Kerinci seperti itu telah dibentuk

pada zaman kwarter kira-kira 600.000 tahun yang

silam.

7.2. Ibu Kota Negara

USUN Sanggar Agung merupakan sebuah

dusun yang istimewa dalam Tanah Depati Biang

Sari, karena merupakan pusat Negara Depati Empat

Alam Kerinci. Pada dusun ini ditegakkan pemangku

adat yang memerintah dusun Sanggar Agung

sebagai pusat pemerintahan negara Depati Empat

Alam Kerinci. Pemangku adat dusun dipimpin oleh

Depati Sanggar Agung dengan para ninik mamaknya

terdiri atas : (1) Rio Depati, (2) Kamidin dan (3)

D

190

Menggung. Aparat ini telah dianggap cukup pada

masa itu untuk memerintah dusun Sanggar Agung

yang baru tumbuh. Dalam urusan pemerintahan

Negara Depati Empat Alam Kerinci Depati Sanggar

Agung ditetapkan sebagai Pegawai Dalam, dibantu

Pengawai Jenang dan Pegawai Rajo dari dusun

Lolo. Mengenai hal ini telah diterangkan pada awal

tulisan tentang pemerintah pusat.

Dalam menyelenggarakan berbagai aktivitas

kenegaraan di Sanggar Agung, aparat pemerintahan

selalu mendapat bantuan dari dusun-dusun di sekitar

Tanah Depati Biang Sari, antara lain dari : dusun

Pulau Pandan, Tanjung Batu dan Pendung Talang

Genting. Diantara kerja besar yang pernah dilakukan

berupa kenduri sko dusun Sanggar Agung, dan

menerima tamu negara, seperti : Raja Kerajaan

Kakubung Sungai Pagu, Sultan Kesultanan Indrapura

dan Sultan Kesultanan Jambi, Duta Kesultanan Jambi

Pangeran Temenggung Kabaruh di Bukit dll.

Sanggar Agung sebagi ibukota Negara Depati

Empat Alam Kerinci merupakan tempat pertemuan

para petinggi negara baik dari dalam maupun dari

luar. Petinggi negara dalam hirarki kepangkatan di

Kerinci mulai dari depati, baik yang berada pada

lapisan stuktuktur pemerintahann terbawah sampai

191

teratas (negara) disebut dengan “kedepatian”, dan

tempat pertemuannya disebut dengan “kadipan”.

BAB VIII


Tanah Depati

Rencong Telang

ANAH Depati Rencong Telang berpusat di

Pulau Sangkar. Tanah Depati Rencong

Telang dalam seluko adat disebut juga

dengan "Tanah Pemuncak Nan Tigo Kaum,

Pemuncak Tuo Pulau Sangkar, Pemuncak Tengah

Tanjung Kaseri, Pemuncak Bungsu Koto Tapus". Jadi

Tanah Depati Rencong Telang sama dengan Tanah

Pemuncak Nan Tigo Kaum. Tanah depati ini

merupakan tanah depati yang terluas dalam Negara

Depati Empat Alam Kerinci. Apa lagi bila dimasukkan

rantau dari Tanah Pemuncak Tuo Pulau Sangkar

yaitu Rantau Menjuto. Wilayah Tanah Depati

Rencong Telang terdiri dari daerah pergunungan,

T

192

dataran tinggi, dataran rendah dan daerah pantai.

Tiga lingkungan tersebut telah mempengaruhi

kehidupan dan mata pencaharian rakyat.

Sungguhpun demikian mata pencaharian pokok

rakyat tetap bertani dengan mengerjakan sawah dan

ladang. Sedangkan mata pencaharian tambahan

adalah mencari ikan, mendulang emas, dan mencari

hasil hutan, dll. Tanah Depati Rencong Telang

termasuk Rantau Menjuto dan Rantau Nan Tigo

Jenjang, berbatas di sebelah Utara dengan Tanah

Depati Biang Sari dan Tanah Depati Atur Bumi.

Bagian Barat Laut berbatas dengan Kesultanan

Indrapura dan bagian Barat Daya dengan Lautan

Hindia. Sebelah Selatan berbatas dengan daerah

Otonomi Persekutuan Hukum Adat Orang Batin

Sarolangon, dan di sebelah Timur berbatas dengan

daerah Kerinci Rendah.

Tanah Depati Rencong Telang berada

dibawah pemerintahan atau kendali dari Pemuncak

Tuo Pulau Sangkar. Tanah Depati ini dibagi atas 3

(tiga) Tanah Pemuncak, yang menurut sepanjang

adat disebut dengan Tanah Pemuncak Nan Tigo

Kaum, yaitu :

1. Tanah Pemuncak Pulau Sangkar dipimpin/

diperintah oleh Pemuncak Tuo, yang sekaligus

sebagai Depati Rencong Telang memerintah

193

seluruh Tanah Pemuncak Nan Tigo Kaum atau

Tanah Depati Rencong Telang.

2. Tanah Pemuncak Tanjung Kaseri, dipimpin/

diperintah oleh Pemuncak Tengah, memerintah

negeri-negeri disekitar Tanjung Kaseri yaitu di

daerah Serampas sekarang.

3. Tanah Pemuncak Koto Tapus, dipimpin/

diperintah oleh Pemuncak Bungsu, memerintah

negeri-negeri di sekitar Koto Tapus (Jangkat) di

daerah Sungai Tenang sekarang.

Hirarki pemerintahan pada Tanah Depati

Rencong Telang dari atas ke bawah terdiri dari :

tanah depati, tanah pemuncak dan tanah dusun.

Untuk dusun di sini ada yang terbagi atas larik, dan

ada pula atas kampung. Bila komunitas masyarakat

berada pada satu kelompok besar maka dusun dibagi

atas larik, namun bila komunitas masyarakat

menyebar terpecah-pecah maka dusun dibagi atas

kampung-kampung.

Tentang riwayat Tanah Pemuncak Nan Tigo

Kaum diceritakan bahwa Pemuncak Asal berasal dari

Jerangkang Tinggi dan telah lama memerintah disana

secara silih berganti. Jadi Pemuncak merupakan

gelar pemimpin negeri-negri pada masa itu yang

194

memerintah suatu hamparan wilayah tertentu. Pada

suatu ketika Pemuncak Asal yang terakhir menelusuri

sungai Batang Merangin kemudian mendapatkan

sebuah delta yang dikelilingi sungai lalu mendirikan

dusun yang kemudian diberi nama Pulau Sangkar.

Pemuncak Asal mempunyai 3 (tiga) orang anak lakilaki dan setelah dewasa mereka diberi tugas

membantu dalam urusan pemerintahan. Anak lakilaki tertua di beri tugas membantu memerintah di

Pulau Sangkar, anak yang tengah ditugaskan

memerintah di daerah Serampas sekarang, dan anak

yang bungsu di tempatkan di Koto Tapus (daerah

Jangkat sekarang). Pada hari tua dimana Pemuncak

Asal tidak memungkinkan lagi untuk memerintah, lalu

dibaginya Tanah Pemuncak yang diperintahnya

menjadi 3 (tiga) bagian, namun tetap tergabung

dalam payung pemerintahan Pemuncak Asal.

Pembagian ini disebut dengan “Tanah Pemuncak

Nan Tigo Kaum”. Sedangakan untuk memerintah

seluruh Tanah Pemuncak Asal diserahkan kepada

anak laki-laki tertua. Jadi anak tertua memikul dua

tugas, yaitu sebagai kepala pemerintahan Tanah

Pemuncak Asal atau Tanah Depati Rencong Telang

dan sebagai kepala pemerintahan Tanah Pemuncak

Tuo Pulau Sangkar.

Penduduk Tanah Pemuncak Nan Tigo Kaum

menurut asalnya datang dari Jerangkang Tinggi,

195

dekat Muak di sebelah Selatan danau Kerinci. Dulu

dari Jerangkang Tinggi orang berpindah menyebar ke

daerah sebelah Timur, Barat dan Selatan danau

Kerinci, bahkan sampai kesebelah Utara derah

Gunung Kerinci. Dari dusun purba Jerangkang Tinggi

terdapat sebagian orang berhijrah menyusuri Sungai

Batang Merangin ke hilir hingga sampai ke sebuah

delta yang merupakan daerah pertemuan Sungai

Batang Air Lingkat masuk ke sungai Batang

Merangin. Di atas delta itu kemudian mereka

membuat sebuah dusun yang di beri nama Pulau

Sangkar, karena delta itu berbentuk menyerupai

sebuah sangkar.

Dusun Pulau Sangkar merupakan tepat yang

dikelilingi sungai Barang Air Lingkat dan sungai

Batang Merangin. Lingkaran sungai di sekitar delta

dijadikan parit yang bersudut empat. Diluar sungai

yang melingkar itu orang membuka sawah dan

membuat ladang. Sebagai sebuah dusun kecil

tentunya dusun Pulau Sangkar mempunyai daya

tampung terbatas. Penduduk yang bertambah

dengan cepat telah membuat banyak diantara

mereka melakukan migrasi ke tempat lain. Migrasi

dilakukan ke daerah Selatan, yaitu ke daerah

Tanjung Kaseri (Serampas), Koto Tapus (Jangkat),

Muaro Siau dan Sungai Tenang. Dari sini mereka

melanjutkan perpindahannya kedaerah Batang Asai

196

dan Batang Limun. Orang Kerinci yang pindah ke

daerah Batang Asai dan Batang Limun menyatakan

diri sebagai Orang Batin. Perpindahan ke Selatan

hanya sampai ke daerah Batang Asai dan Batang

Limun saja, karena daerah Selatan telah banyak di isi

oleh orang Rejang. Orang Rejang telah hidup

berkelompok membuat kampung, bahkan mereka

telah mendirikan persekutuan hukum adat yang lebih

besar disebut dengan “Rejang Empat Petulai”.

Mereka telah menduduki daerah yang luas di Lebong,

Rejang, Lais, dll.

Orang dari Tanah Pemuncak yang lain

melakukan pula pengembaraannya ke daerah pantai

Barat pulau Sumatera. Mereka menelusuri beberapa

hulu sungai yang terdapat di daerah ini yang

bermuara ke pantai Barat. Pada sepanjang daerah

hulu-hulu sungai itu, mereka mendirikan kampungkampung atau dusun-dusun kecil. Mereka lalu

disebut dengan orang hulu sungai, karena

kedatangan mereka berasal dari daerah hulu sungai.

Komunitas masyarakat yang mendiami daerah huluhulu sungai kemudian membuat persekutuan hukum

adat orang hulu sungai. Komunitas masyarakat adat

ini oleh orang luar dikenal sebagai kerajaan Hulu

Sungai. Kemudian dalam perjalanan sejarah yang

panjang kerajaan Hulu Sungai lalu dikenal dengan

sebutan Kerajaan Menjuto.

197

Migrasi penduduk dari dusun Pulau Sangkar

berlangsung terus. Tercatat pula perpindahan 33

tumbi (keluarga) ke daerah Terutung sekarang.

Kemudian mereka bermigrasi pula ke hulu sungai

sungai Batang Tabir dengan membangun beberapa

buah dusun. Dusun-dusun itu dulunya berada di

bawah naungan dari Depati Rencong Telang di Pulau

Sangkar. Untuk mengurus pemerintahan dusun disini

Depati Rencong Telang mendelegasikan

kekuasaannya kepada Depati Bendaro Langit dari

dusun Terutung. Setelah itu berpindah lagi orang dari

dusn Pulau Sangkar ke dusun Lolo. Kemudian diikuti

pula dengan berpindahnya 50 Tumbi orang dusun

Pulau Sangkar ke sebuah lembah di sebelah barat

dusun Lolo, yang diberi nama dengan Lekuk 50

Tumbi. Nama ini kemudian berubah menjadi dusun

Lempur. Demikian cerita asal usul nenek moyang

yang mendiami Tanah Pemuncak Tigo Kaum, daerah

Orang Batin Batang Asai dan Limun, daerah Rantau

Negeri Menjuto dan Rantau Nan Tigo Jenjang.

Tanah Depati Rencong Telang sebagaimana

disebut diatas diperintah dari dusun Pulau Sangkar.

Tanah depati ini dipimpin oleh Depati Rencong

Telang sebagai penguasa tertinggi beserta kembang

rekannya yang terdiri atas para depati dan ninik

mamak, yang disebut dengan Depati Nan Berenam

198

Ninik Mamak Nan Delapan. Adapun Depati Nan

Berenam adalah :

1. Depati Telago Pemuncak Alam

2. Depati Agung

3. Depati Anggo

4. Depati Kerinci

5. Depati Kalinggo

6. Depati Sangkar

Sedangkan Ninik Mamak Nan Delapan adalah :

1. Rajo Depati

2. Bagindo Sutan Mas

3. Kiyai Ngabi

4. Rajo Mudo

5. Rajo Batuah

6. Rajo Alam

7. Mantiko Alam

8. Bagindo Rajo Mudo

Selain Ninik Mamak Nan Delapan terdapat

pula Mangku dari dusun Pondok, karena dusun ini

masih merupakan satu kesatuan dengan dusun

Pulau Sangkar. Mangku ini disebut orang dengan

Kayu Tinggi, sebab kepadanya diberi tugas untuk

melindungi dan mengurus dusun satelit Pulau

Sangkar itu. Sebenarnya masih terdapat depati-

199

depati lain dalam dusun Pulau Sangkar, seperti :

Depati Permai, Depati Cahayo Negaro dll, tetapi

mereka tidak menjadi kembang rekan dari Depati

Rencong Telang dalam memerintah, namun hanya

ikut memerintah dalam tanah dusun saja.

8.1. Tanah Pemuncak Tuo

Pulau Sangkar

ANAH Pemuncak Tuo Pulau Sangkar atau

Tanah Pemuncak Pulau Sangkar berbatas

sebelah Utara dengan Tanah Depati Atur Bumi

(Mendapo Rawang Hilir) dan danau Kerinci, sebelah

Timur dengan danau Kerinci dan Tanah Depati Biang

Sari dan Kesultanan Jambi, sebelah Selatan dengan

Tanah Depati Muaro Langkap Tanjung Sekian dan

Tanah Pemuncak Tanjung Kaseri, sedangkan

sebelah Barat dengan Lautan Hindia (Ombak Nan

Berdebur).

Daerah Pemuncak Tuo Pulau Sangkar terbagi

atas 2 (dua) daerah, yaitu daerah Asal dan daerah

Rantau. Daerah Asal adalah daerah asal mula

keturunan komunitas orang Tanah Pemuncak Nan

Tigo Kaum, yaitu dari Jerangkang Tinggi dan Pulau

Sangkar. Sedangkan daerah Rantau adalah daerah

T

200

yang letaknya sudah jauh dari daerah Asal yang

didatangi oleh komunitas orang-orang dari daerah

asal. Daerah asal secara geografis terbagi atas

daerah di tepi sungai Batang Merangin dengan

segala anak-anak sungainya, dan daerah di tepi

danau Kerinci. Pada daerah sepanjang tepi sungai

Batang Merangin dengan anak-anak sungainya

terdapat dusun-dusun, antara lain : Muak, Dusun

Pondok, Pulau Sangkar, Lempur Mudik, Lempur

Tengah, Lempur Hilir, Selempaung, Lubuk Paku,

Terutung, Lolo Gedang, Lolo Kecil, Talang Kemuning,

dan Lolo Hilir. Sedangkan dusun-dusun disepanjang

tepi danau Kerinci adalah : Jujun, Benik, Keluru, Koto

Dian, Koto Tuo, Lempur Danau, Semerap, Tanjung

Pauh Hilir, Tanjung Pauh Mudik, dan Pondok

Sibuang.

Menurut sepanjang adat secara “berjenjang

naik bertanggo turun (hirarki)” pemerintahan terdiri

atas : kampung (larik), dusun, Tanah Pemuncak dan

Tanah Depati, dan demikian sebaliknya dari atas ke

bawah. Dalam hirarki dari atas ke bawah Depati

Rencong Telang duduk sebagai kepala Tanah Depati

Rencong Telang, atau kepala dari Tanah Pemuncak

Tuo Pulau Sangkar dan kepala dari dusun Pulau

Sangkar. Dalam memerintah Tanah Depati, maka

Depati Rencong Telang mambawahi pemerintahan 3

(tiga) Tanah Pemuncak sebagai mana telah

201

disebutkan. Dalam memerintah Tanah Pemuncak

Tuo Pulau Sangkar, maka Depati Rencong Telang

membawahi 23 (dua puluh tiga) pemerintahan tanah

dusun di daerah asal dan berpuluh-puluh dusun di

daerah rantau (Rantau Menjuto dan Rantau Nan Tigo

Jenjang).

Tiap jenjang pemerintahan tersebut, masingmasing diberikan otonomi luas untuk mengatur rumah

tangganya sendiri. Dengan begitu tiap-tiap daerah

tidak bergantung kepada daerah lain, atau dari

daerah yang lebih tinggi dari daerahnya. Kebebasan

bergerak telah memberi peluang kepada masingmasing daerah untuk mandiri. Dusun-dusun pada

daerah Asal dapat mengatur daerahnya sendirisendiri dengan leluasa. Sebagai contoh dapat

dikemukakan di sini dusun Terutung, Lolo dan

Lempur. Terutung merupakan sebuah dusun penting,

sebab dusun ini, pertama ditugaskan sebagai Tunggu

Tanah (grondvoegd) yang menjaga batas tanah

antara Tanah Depati Rencong Telang dengan Tanah

Depati Biang Sari. Batas tanah kedua tanah depati

ditentukan berdasarkan batas alam yaitu sungai

Batang Air Selai yang terletak antara Pengasih Baru

dengan Terutung. Tugas kedua adalah mengurus

daerah Rantau Nan Tigo Jenjang dan tugas ketiga

mengurus dusun Terutung sendiri. Tugas-tugas

202

tersebut dijalankan oleh pejabat pemangku adat

Depati Nan Tujuh, Ninik Mamak Nan Tujuh.

Adapun Depati Nan Tujuh adalah :

1. Depati Langit Kecik

2. Depati Paduko Rajo

3. Depati Mendaro Udo

4. Depati Langit Gedang

5. Depati Mudo

6. Depati Suko Berajo

7. Depati Sungai

Sedangkan Ninik Mamak Nan Tujuh adalah :

1. Pendekar Alam

2. Rajo Depati

3. Kelurah

4. Paduko Rajo

5. Rajo Temenggung

6. Paduko Garang

7. Rio

Susunan pemangku adat Depati Nan Tujuh,

Ninik Mamak Nan Tujuh sudah dianggap mampu

menjalakan tugas pemerintahan yang diemban, yaitu

sebagai Tunggu Tanah (grondvoegd), mengurus

Rantau Nan Tigo Jenjang dan mengurus dusun

203

Terutung sendiri. Dusun Terutung letaknya tidak

berapa jauh dari dusun Pulau Sangkar yang

merupakan dusun induknya, karena sebanyak 33

Tumbi orang Pulau Sangkar pindah ke Terutung

dalam rangka mencari tanah sawah. Itulah sebabnya

dusun Terutung bernama Lekuk 33 Tumbi, namun

kemudian berubah menjadi Terutung. Konon

perubahan nama tersebut disebabkan karena orang

ingin menyebut dengan nama yang lebih ringkas atau

pendek. Perubahan nama ini diambil dari pohon

durian besar yang bernama durian Terutung.

Dusun lain yang penting kedudukannya

adalah dusun Lempur. Dusun ini nama asalnya Lekuk

50 Tumbi, karena yang membuat dusun ini adalah 50

Tumbi migran yang datang dari Pulau Sangkar untuk

meneroko sawah dan membuka ladang. Dusun

Lempur terletak pada persimpangan jalan kecil atau

jalan setapak bersimpang tiga, menuju ke Pulau

Sangkar, Tanjung Kaseri (Serampas) dan ke MukoMuko daerah Rantau Menjuto di pesisir pantai pulau

Sumatera. Simpang arah ke Serampas berarti ke

Tanah Pemuncak Tengah Tanjung Kaseri,

selanjutnya bisa ke Tanah Pemuncak Bensu Koto

Tapus (Jangkat) di Sungai Tenang, seterusnya ke

Selatan daerah orang Batin di Sarolangon. Simpang

kedua dapat terus ke Rantau Menjuto (Kerajaan

Menjuto) di pesisir pantai Barat pulau Sumatera.

204

Sedangkan simpang ketiga menuju ke Pulau Sangkar

pusat pemerintahan Tanah Depati Rencong Telang.

Dalam posisi strategis itu, maka dusun Lempur

(Lempur Mudik dan Lempur Hilir atau sekarang

Lempur Tengah) diperkuat dengan depati dan ninik

mamak yang cukup andal disebut dengan Depati Nan

Sepuluh, Ninik Mamak Nan Enam, Lantak Depati

Agung, Cermin Depati Suko Berajo, Karang Setio

Depati Anum.

Sungguhpun sebutannya Depati Nan

Sepuluh, namun bilangannya dalam kenyataan

ternyata berbeda. Dalam dusun Lempur Mudik

terdapat 12 (dua belas) depati, terbagi atas 6 (enam)

depati berasal dari dusun Pulau Sangkar dan 6

(enam) depati berasal dari dusun Serampas. Adapun

6 (enam) nama depati yang berasal dari dusun Pulau

Sangkar adalah :

1. Depati Telago Pemuncak Alam

2. Depati Anggo

3. Depati Kerinci

4. Depati Sangkar

5. Depati Belinggo

6. Depati Agung

Sedangkan 6 (enam) depati yang berasal dari

dusun Serampas adalah :

205

1. Depati Serampas

2. Depati Ketau

3. Depati Naur

4. Depati Karamo

5. Depati Payung

6. Depati Pulang

Depati yang 12 (dua belas) ini mereka sebut

saja dengan Depati Nan Enam, karena 6 (enam)

depati berasal dari Pulau Sangkar dan 6 (enam)

depati lagi berasal dari Serampas. Di Lempur Hilir

(sekarang Lempur Tengah) terdapat 4 (empat) orang

depati yang asal kedatangannya dari berbagai dusun

seperti : Pulau Sangkar, Lolo, Serampas dan Tamiai.

Adapun depati yang berempat di Lempur Hilir adalah

:

1. Depati Suko Berajo dari Pulau Sangkar

2. Depati Mudo dari Lolo

3. Depati Nalo dari Serampas

4. Depati Muncak dari Tamiai

Depati yang 4 (empat) ini mereka gabungkan

dengan yang 6 (enam) dari Lempur Mudik, sehingga

menjadi 10 (sepuluh). Inilah yang mereka sebut

dengan Depati Nan Sepuluh, walaupun sebenarnya

adalah 16 (enam belas), karena di Lempur Mudik

terdapat 12 (dua belas0 depati. Adapun mengenai

Ninik Mamak Nan Enam, memang jumlahnya secara

206

riel adalah 6 (enam) orang, terdiri atas 3 (tiga) orang

ninik mamak di Lempur Mudik dan 3 (tiga) orang ninik

mamak di Lempur Hilir (sekarang Lempur Tengah).

Adapun Ninik Mamak Nan Bertigo dari Lempur Mudik

adalah :

1. Kedemang Seri Menanti

2. Kedemang Seri Menato

3. Seri Paduko Rajo

Sedangkan 3 (tiga) ninik mamak di Lempur Hilir

adalah :

1. Rajo Depati

2. Rajo Bujang

3. Rajo Mangkuto Alam

Demikianlah gambaran keadaan susunan

para pemangku adat di Lempur. Daerah ini

kemajuannya berjalan cukup cepat. Dimulai dari

penduduknya 50 (lima puluh) Tumbi (keluarga) yang

datang dari Pulau Sangkar, kemudian di tambah

dengan kedatangan orang dari Serampas dan Sungai

Tenang, serta orang-orang dari Sungai Ipuh (pantai

Barat pulau Sumatera), telah menjadikan negeri ini

berkembang dan makmur.

207

Sebuah dusun tetangga Lempur yang patut

menjadi perhatian adalah dusun Lolo, karena

peranannya sebagai “Kelambu Rajo” dan komando

Lasykar Rakyat Negara Depati IV Alam Kerinci.

Sekarang negeri Lolo terdiri atas : Lolo Kecil, Lolo

Gedang dan Lolo Hilir (Lolo Tamiang). Diantara ke 3

(tiga0 dusun yang ada, Lolo Gedang merupakan

dusun terbesar. Pemerintahan Lolo Gedang menurut

sepanjang adat disebut dengan Depati Nan Berenam

Ninik Mamak Nan Bertigo.

Adapun Depati Nan Berenam adalah :

1. Depati Perbo Panjang

2. Depati Bento

3. Depati Lolo

4. Depati Kerto Udo

5. Depati Yudo

6. Depati Jayo

Sedangkan Ninik Mamak Nan Bertigo adalah :

1. Rajo Batuah

2. Rajo Tiang Alam

3. Sutan Bagindo

Keadaan negeri Lolo hampir sama dengan

negeri Lempur, alamnya berbukit-bukit dan

208

berlembah-lembah kecil. Bukitnya dapat dijadikan

ladang sedangkan hamparan lembahnya dapat

dibuat sawah. Pada kenyataannya disini persawahan

lebih sedikit jika dibandingkan dengan perladangan

yang memenuhi hampir sebagian besar bukit-bukit

disekitarnya.

Selain dusun-dusun di tepi sungai Batang

Merangin dengan anak-anak sungainya, terdapat

pula dusun-dusun dalam Tanah Pemuncak Tuo

Pulau Sangkar yang berada di tepi danau Kerinci.

Dusun sepanjang danau ini berbaris dari Utara ke

Selatan diantaranya : Tanjung Pauh Mudik, Tanjung

Pauh Hilir, Pondok Sibuang, Semerap, Lempur

Danau, Koto Tuo, Koto Dian, Benik, Jujun dan

Keluru. Semua dusun-dusun diatas berada di antara

tepi danau dengan kaki bukit dihadapannya.

Hamparan lahan sampai ke kaki bukit sudah diteruko

atau dibuat menjadi sawah. Mata pencaharian

penduduk disini hidup bertani dengan mengerjakan

sawah dan ladang serta mencari ikan di danau.

Dusun penting lainnya adalah dusun Jujun

dengan bagiannya dusun Koto Agung dan Talang

Lindung. Ke tiga dusun terletak pada sebuah lereng

bukit yang membentang ke pinggir danau. Mata

pencaharian penduduk disini bertani dengan

mengutamakan ladang, sawah dan mencari ikan di

209

danau. Namun lahan persawahan jumlahnya sangat

terbatas. Ke tiga mata pencaharian itu, cukup

memberi kehidupan yang baik kepada warga dusun.

Dusun Jujun diperintah oleh Depati Nan Delapan,

Ninik Mamak Nan Delapan.

Adapun susunan pemangku adat Depati Nan

Delapan adalah :

1. Depati Jujun

2. Depati Jayo

3. Depati Sti

4. Depati Tarajo

5. Depati Iman

6. Depati Kuju

7. Depati Manco

8. Depati Matan

Sedangkan perangkat Ninik Mamak Nan

Delapan adalah :

1. Rajo Batuah

2. Rajo Mudo

3. Rajo Tiang Alam

4. Imam Pati

5. Rajo Pati

6. Jati

7. Rajo Mangkuto Alam

8. Sutan Bagindo Mas

210

Selain Jujun, dusun utama lainnya adalah

dusun Pulau Tengah yang terbagi atas : Koto Dian,

dusun Baru dan Koto Tuo. Dusun Pulau Tengah yang

tiga diatas masing-masing mempunyai pemerintahan

adat sendiri-sendiri. Pemerintah adat Koto Dian

disebut dengan Depati Nan Berempat, Ninik Mamak

Nan Batigo. Adapun para depatinya adalah :

1. Depati Mudo

2. Depati Citam

3. Depati Cayo

4. Depati Telago

Ninik Mamak Nan Batigo adalah :

1. Mangku (Nan 30)

2. Malin Sutan

3. Malin Besar

Pemerintahan adat Dusun Baru disebut

dengan Depati Nan Baduo, Ninik Mamak Nan Baduo.

Adapun Depati Nan Baduo adalah :

1. Depati Gayur

2. Depati Mudo

Sedangkan Ninik Mamak Nan Baduo adalah :

1. Rio Tino

2. Rio Jenang

211

Pemerintahan adat dusun Koto Tuo disebut

dengan Depati Nan Bertigo, Ninik Mamak Nan

Bertigo. Adapun yang disebut Depati Nan Bertigo

adalah :

1. Depati Citam

2. Depati Suko Berajo

3. Depati Gento Menggalo

Sedangkan Ninik Mamak Nan Bertigo adalah :

1. Pranomanti

2. Pemangku

3. Rajo Pati

Pejabat adat pada tiap-tiap dusun diatas

merupakan pejabat adat tertinggi dalam dusun.

Mereka dibantu pejabat adat atau pegawai adat pada

tingkat dibawahnya yang merupakan uleh jari atau

sambungan tangan seperti : juru tulis dusun, tukang

canang, alingan (pesuruh), hulubalang, penggawa

dan lainnya. Selain itu terdapat pula para tetua negeri

(orang tuo) yang berpengalaman dalam menerapkan

hukum adat, dan cerdik pandai (orang muda yang

berilmu pengetahuan) sebagai penasehat yang

duduk dalam kerapatan adat baik eksekutif maupun

legeslatif. Dalam dusun juga terdapat pegawai syarak

terdiri atas : Kadhi (hakim agama), imam, khatib dan

212

bilal. Mereka dibantu para ulama, ustadz dan para

guru mengaji, yang ada dalam dusun. Tugas mereka

menyelenggarakan urusan keagamaan dalam

masyarakat seperti : pendidikan agama, pengajian,

mesjid, surau dan urusan kematian.

Tanah Pemuncak Tuo Pulau Sangkar

mempunyai 2 (dua) tanah rantau, yaitu tanah Rantau

Menjuto atau disebut orang Kerajaan Menjuto atau

sebelumnya dikenal dengan Kerajaan Hulu Sungai,

dan Tanah Rantau Nan Tigo Jenjang. Kedua rantau

ini terpisah jauh satu sama lain. Rantau Menjuto

terletak di sebelah Barat dari Tanah Pemuncak Tuo

Pulau Sangkar, yaitu di pesisir Barat pantai pulau

Sumatera, sedangkan Rantau Nan Tigo Jenjang

terletak di sebelah Timur, di sepanjang Sungai

Batang Tabir.

Kerajaan Menjuto telah dibangun semenjak

masa Negara Segindo Alam Kerinci. Dimulai dengan

gerakan migrasi yang dilakukan penduduk Pemuncak

Tengah Tanjung Kaseri (Serampas) dan Pemuncak

Bunsu Koto Tapus (Sungai Tenang) ke daerah pesisir

pantai Barat pulau Sumatera yaitu ke negeri Lunang

dan Selaut, dan ke Utara ke negeri Ketahun pada

bagian Selatannya. Migrasi ini juga dilakukan orang

Pemuncak Tuo Pulau Sangkar bersama dengan

orang-orang Kerinci Utara dari daerah Semurup,

213

Kemantan, Koto Tuo, Rawang dan Sungai Penuh.

Cerita perpindahan meraka di catat dalam beberpa

naskah tulisan rencong yang di tulis di atas tanduk

kerbau dan disimpan sebagai pusaka pedandan di

beberapa dusun di Kerinci. Gerakan migrasi ke

daerah diatas banyak dilakukan sesudah Kerajaan

Sriwijaya menduduki Kerinci Rendah pada tahun 686

(Prasasti Karang Berahi).

Migrasi ini telah melahirkan dusun-dusun di

daerah Lunang dan sepanjang sungai Batang Air

Selaut, dan Sepanjang Batang Air Selegen seperti :

Pondok Kopi, Teras Terunjam, Pondok Baru, Sungai

Ipuh, Sungai Gading, Sungai Jerinjing, Sungai

Bungkal, Lubuk Sahung dan Penarik. Sepanjang

Batang Air Dikit antara lain: Air Dikit, Pondok Lunang,

Tanah Relah, Pondok Batu, Tanjung Mulya, Pauh

Terenja, Lubuk Sansi, Dusun Baru, Pelekan dan

Ujung Padang. Sepanjang sungai Batak Retak Mudik

dan Batang Air Manau diantaranya : Tunggang,

Pondok Sugah, Air Berau, Bungo Tanjung, Bantal,

Pondok Baru, Air Bikuk dan Air Putih. Sepanjang

sungai Batang Air Selat seperti : Karang Pulau,

Karang Tengah, Air Pelai, Air Muring, Air Putih,

Talang Arah, Seblat dan Air Pandan.

Selain dusun-dusun diatas masih banyak lagi

dusun lainnya yang terdapat pada sungai-sungai lain.

214

Dusun di sepanjang aliran sungai di atas satu sama

lainnya membuat persekutuan hukum adat dengan

negeri asalnya yaitu Segindo Balak di Tanjung

Kaseri, Segindo Elok Misai di dusun Sungai Tenang

dan Segindo Batinting di dusun Pulau Sangkar.

Pada mulanya di zaman Negara Segindo

Alam Kerinci Kerajaan Menjuto disebut orang dengan

Kerajaan Ulu Sungai, dan diperintah oleh Segindo

Balak dari Tanjung Kaseri, hal ini disebabkan karena

banyak penduduk negeri ini berasal dari daerah

Tanjung Kaseri (Serampas). Pemerintahan di bawah

Segindo Balak berjalan lama dan baru berakhir ketika

Negara Segindo berubah menjadi Negara Depati

Empat Alam Kerinci. Ketika terjadi perubahan ini

pada tahun 1296, Segindo Balak menyerahkan

daerah rantau Kerajaan Hulu Sungai kepada Segindo

Batinting, yang pada waktu itu telah diangkat menjadi

Depati Rencong Telang, yang memerintah seluruh

Tanah Depati Rencong Telang atau Tanah

Pemuncak Tigo Kaum. Dalam memimpin Rantau

Menjuto, Depati Rencong Telang dibantu beberapa

penguasa adat yang berdekatan dengan daerah

rantau itu. Pengusaha adat yang membantu adalah

para depati dan ninik mamak dari dusun Lempur,

Sungai Ipuh, Serampas dan Sungai Tenang.

215

Daerah rantau kedua dari Tanah Pemuncak

Tuo Pulau Sangkar adalah Rantau Nan Tigo Jenjang.

Daerah rantau ini berada di sepanjng sungai Batang

Tabir yang hulunya berada di daerah Terutung dan

muaranya masuk ke Sungai Batanghari di dusun

Peninjauan. Pada daerah aliran sungai ini, nenek

moyang pada zaman dulu berdiam dengan membuat

3 (tiga) kelompok komunitas masyarakat adat (adat

groep) di sebut dengan Rantau Nan Tigo Jenjang.

Jenjang pertama adalah kelompok

masyarakat adat (adat groep) daerah Tabir Hulu

Adapun kampung-kampung dan dusun-dusun dalam

kelompok masyarakat adat (adat groep) Tabir Hulu

adalah : Telentam, Kandang, Kampung Tengah,

Rumah Panjang, Pulau Damar, Tanjung Putus, Lubuk

Punti, Sungai Talang, Ngaol, Muara Berembang, Air

Liki, Sarik Belarik, Genteng, dan Renah Kepayang.

Semua dusun dan kampung diatas terletak di

sepanjang hulu Sungai Batang Tabir dan anak-anak

sungai disekitarnya seperti anak sungai : Petelah, Air

Liki, Berembang, Ngaol, Telentam dan Temelan.

Dusun dan kampung disana letaknya ada yang

berdekatan, tetapi banyak pula yang berjauhan

sehingga sulit dijangkau orang. Hubungan hanya bisa

melalui jalan setapak dan melalui sungai dengan

mempergunakan perahu atau biduk.

216

Jenjang ke dua adalah kelompok masyarakat

adat (adat groep) Tabir Tengah. Situasi dan kondisi

daerahnya tidak banyak berbeda dengan daerah

Tabir Hulu. Semua dusun dan kampung terletak pada

Sungai Batang Tabir dengan anak-anak sungainya.

Adapun dusun dan kampung pada sungai Batang

Tabir dengan anak-anak sungainya yang termasuk

dalam Tabir Tengah adalah : Batu Gedang, Muaro

Langeh, Sungai Ampar, Tanjung Putus, Pulau

Terbakar, Muaro Gobah, Kampung Baru, Kampung

Tengah, Kampung Aur, Kampung Dalam, Sungai

Tabir, Lubuk Resam, Padang Lendir, dan Pulau

Lebar.

Jenjang ke tiga adalah kelompok masyarakat

adat (adat groep) Tabir Hilir. Daerah Tabir Hilir juga

disebut orang dengan Batin V, karena kelompok

masyarakat adat di sini dibentuk oleh 5 (lima) negeri

asal. Situasi dan kondisi daerah ini sedikit berbeda

dengan Tabir Hulu dan Tabir Tengah. Daerah ini

merupakan dataran rendah, air sungai mengalir tidak

begitu deras seperti di Tabir Hulu dan Tabir Tengah.

Dusun dan kampung terletak di sepanjang sungai

Batang Tabir dengan anak-anak sungainya. Adapun

dusun dan kampung yang termasuk dalam Tabir Hilir

adalah : Rantau Panjang, Lubuk Bumbun, Tanjung,

Belur Panjang, Ulak Makam, Rantau Limau Manis,

217

Kandang, Koto Rayo, Rantau Arau, Muaro Jernih,

Pulau Aro, Kapuk, dan Seling.

Ke 3 (tiga) kelompok adat di atas mempunyai

pusat negeri atau disebut sebagai “pucuk jalo” dari

segala kampung-kampung dan dusun-dusun yang

terdapat di wilayah masing-masing. Kelompok adat

Tabir Hulu berpusat di Ngaol, Tabir Tengah di Muaro

Kibul dan Tabil Hilir di Rantau Panjang. Rantau Nan

Tigo Jenjang mempunyai ikatan adat dengan dusun

Terutung dan Pulau Sangkar, karena daerahnya

termasuk dalam daerah Pamuncak Tuo Pulau

Sangkar. Pada waktu penjajahan Belanda, daerah

Rantau Nan Tigo Jenjang hendak digabungkan

dengan Afdeeling Korintji. Namun karena keadaan

geographis daerah ini termasuk ke dalam daerah

Kerinci Rendah, maka untuk kepetingan pelaksanaan

administrasi pemerintahan agar lebih praktis, maka

Belanda memasukkan ke dalam Onder Afdeeling

Bangko.

Pemerintahan dusun dan kampung disini

dibentuk sebagaimana bentuk dan susunan

pemerintahan menurut hukum adat Kerinci baik yang

berlaku di Kerinci Tinggi maupun di Kerinci Rendah.

Depati Rencong Telang dalam memerintah daerah

Rantau Nan Tigo Jenjang mendelegasikan

218

kekuasaan dan kewenangannya kepada Depati

Mendaro Langit dari dusun Terutung.

8.2. Tanah Pemuncak

Tengah Tanjung Kaseri

ANAH Pemuncak Tengah Tanjung Kaseri atau

Tanah Pemuncak Tanjung Kaseri merupakan

tanah pemuncak yang luas wilayahnya paling kecil.

Daerahnya di bagian Utara diapit oleh Tanah

Pemuncak Tuo Pulau Sangkar, di bagian Timur dan

Selatan oleh Tanah Pemuncak Bensu dan di bagian

Barat oleh Rantau Menjuto (Kerajaan Menjuto).

Dalam sejarah masa silam daerah ini memainkan

peranan penting, terutama dalam terbentuknya

rantau Kerajaan Hulu Sungai. Migrasi yang pertama

bergerak berasal dari tanah pemuncak ini. Berabad

lamanya Segindo Balak penguasa daerah ini pada

zaman Negara Segindo Alam Kerinci membangun

tanah rantau Hulu Sungai. Setelah rantau ini

terbentuk baru berdatangan migrasi dari tanah

pemuncak lain, yaitu dari Tanah Pemuncak Tuo

Pulau Sangkar dan Pemuncak Bensu Koto Tapus.

Orang pemuncak Tengah Tanjung Kaseri

berasal dari tanah pemuncak asal di Jerangkang

T

219

Tinggi dan Pulau Sangkar. Pada zaman Pemuncak

Asal, orang Pulau Sangkar berdatangan ke Tanah

Pemuncak Tengah Tanjung Kaseri. Disini mereka

membuat talang, koto dan kampung dan kemudian

menjadi dusun purba. Dusun purba yang terdapat di

daerah Serampas anatara lain : Renah Punti, Talang

Menggalo dan Muaro Penon. Cukup lama dusun

purba di sini bertahan, diantaranya ada yang lenyap

namun terdapat pula dusun purba yang kemudian

melahirkan banyak dusun disekitarnya. Beberapa

dusun hasil pemekaran dari dusun purba di daerah

ini, antara lain : Rantau Kermas, Renah Kemumu,

Tanjung Kaseri, Renah Alai, Lubuk Muntilan, Muaro

Sungai Lindung, Talang Menggalo, Tanjung Agung,

Koto Muring, dan Tanjung Menuang.

Semua dusun-dusun diatas disebut dengan

Tanah Serampas. Dengan demikian Tanah

Serampas sama dengan Tanah Pemuncak Tengah

Tanjung Kaseri. Jadi antara kedua nama di atas

objek daerahnya sama. Pemukiman disini terletak

pada dataran tinggi yang berbukit-bukit dan

bergunung-gunung, dan salah satu gunung yang

tertinggi disini adalah Gunung Masurai (2935m).

Daerah Serampas terletak di sebelah Tenggara dari

gunung Masurai dengan pemandangan alam yang

indah.

220

Dusun di sini satu sama lainnya berjarak

cukup jauh, namun telah dihubungkan dengan jalan

pintas setapak. Mata pencaharian rakyat bersawah

dan berladang. Hasil panen sawah cukup berlebih

sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan

pangan dan keperluan sehari-hari dengan baik.

Kelebihan padi mereka simpan dalam lubung padi

(bilik padi). Mereka menyimpan padi sampai puluhan

tahun lamanya dan padi yang sudah lama tersimpan

itu bila dijadikan beras disebut dengan beras usang.

Beras seperti ini mengandung vitamin B yang bergizi

tinggi.

Pemuncak Tuo Pulau Sangkar dengan

Pemuncak Tengah Tanjung Kaseri dan Pemuncak

Bensu Koto Tapus letaknya berjauhan. Dipisahkan

oleh Gunung Patah Tigo dan Gunung Sumbing serta

pergunungan yang menghubungkan kedua gunung

itu. Sedangkan antara Pemuncak Tengah Tanjung

Kaseri dengan Pemuncak Bensu Koto Tapus

letaknya berdekatan. Kedua daerah mengelilingi

Gunung Masurai, sehingga yang boleh dikatakan

berada dalam lingkungan geographis yang unik.

Pemuncak Tengah Tanjung Kaseri dan

Pemuncak Bensu Koto Tapus membentuk sebuah

kerukunan kekerabatan adat yang dinamakan

dengan Luak Nan Enam Belas (XVI) yang terdiri atas

221

6 (enam) induk dan 10 (sepuluh) anak negeri. Induk

negeri yang 6 (enam) terdiri atas : Tiang Pumpung,

Pratin Tuo, Sungai Tenang, Pemarap, Senggrahan,

dan Serampas. Sedangkan 10 (sepuluh) anak

negerinya, yaitu : Rangkiling (Depati Kecik, Batin

Enam (VI) Mandiangin), Dusun Ngai (Depati Agung

Tiang Pumpung ), Muaro Siau (Depati Mudo),

Pematang Pauh (Depati Renah Udo, Sungai

Tenang), Dusun Kabu (Depati Tiang Menggalo,

Sungai Tenang), Dusun Gedang (Depati Kerto Dewo,

Sungai Tenang), Serampas (Depati Sungai

Menggalo), Rantau Suli (Depati Siang Dito, Sungai

Tenang), Dusun Tuo (Depati Agung, Pratin Tuo).

Luak Nan Enam Belas (XVI) bukan

merupakan daerah administrasi pemerintahan, tetapi

merupakan organisasi pangguyuban kerukunan dan

kekerabatan belaka. Mereka membuat kerukunan

kekerabatan yang berjauhan letaknya bukan atas

dasar administrasi pemerintahan. Rangkiling dalam

Batin Enam (VI) Mandiangin terletak di hilir sungai

Batang Tembesi berjauhan dengan negeri Serampas

dan Sungai Tenang yang berada di pergunungan

Bukit Barisan.

Pemerintahan Pemuncak Tengah Tanjung

Kaseri dipimpin oleh Depati Sri Bumi Pemuncak

Alam, dengan kembang rekannya atau para

222

pembantu aparat pemerintah di Tanah Serampas.

Diantara kembang rekannya terdapat depati-depati

dari Tanah Serampas sebagai berikut :

1. Depati Serampas

2. Depati Ketau

3. Depati Naur

4. Depati Karamo

5. Depati Payung

6. Depati Pulang

Ke 6 (enam) depati tersebut gelarnya dipakai

pula oleh orang Serampas yang pindah ke dusun

Lumpur. Banyaknya orang Serampas yang pindah ke

dusun Lumpur menyebabkan tiap-tiap lurah dari

depati-depati terdapat pula di dusun Lempur. Mereka

masing-masing dapat menegakkan depati yang sama

disana, seperti Depati Sri Bumi Pemuncak Alam

berasal dari keturunan Segindo Segerinting

(Batinting) dari Jerangkang Tinggi. Keturunan ini

berdiam di pulau Sangkar dan kemudian pindah ke

Tanjung Kaseri untuk memerintah disana. Sebelum

dibentuk pemerintahan tanah depati dari negara

Depati Empat Alam Kerinci, keturunan ini telah

memerintah di Tanah Serampas.

Dalam pemerintahan adat, terdapat dewan

kerapatan Adat Tanah Pemuncak Tengah Tanjung

223

Kaseri yang dipimpin langsung oleh Depati Sri Bumi

Pemuncak Alam. Dewan beranggotakan depati dan

ninik mamak utusan dari tiap-tiap dusun. Mereka

akan berkumpul untuk mengadakan rapat di dusun

Tanjung Kaseri. Dusun ini merupakan Hamparan

Panjang dari Tanah Pemuncak Tengah Tanjung

Kaseri. Semua keputusan dewan akan dijalankan

oleh Depati Sri Bumi Pemuncak Alam dan segala

para pemangku adat yang tersebar di setiap dusun.

Keputusan dewan menjadi adat yang diadatkan, adat

yang menjadi pegang pakai anak jantan dan anak

batino dalam kehidupan sehari- hari.

8.3. Tanah Pemuncak

Bensu Koto Tapus

ELOMPOK lain dari migrasi yang datang dari

Tanah Pemuncak Tuo Pulau Sangkar

mendirikan pula beberapa buah dusun purba seperti

Durian Tinggi dan Sungai Kuyung di daerah Muaro

Siau, dusun purba Koto Mutun di daerah Jangkat dan

dusun purba Renah Lipai Tuo di daerah dusun Tuo.

Dusun-dusun yang lahir dari dusun purba di atas

kemudian bergabung dalam Tanah Pemuncak Bensu

Koto Tapus. Tanah pemuncak ini luasnya berimbang

dengan Tanah Pemuncak Tuo Pulau Sangkar.

K

224

Tanah Pemuncak Bensu Koto Tapus berbatas

sebelah Barat dengan Rantau Negeri Menjuto

(Kerajaan Menjuto), disebelah Timur dengan Daerah

Otonomi Persekutuan hukum Adat Orang Batin

Sarolangon, di sebelah Utara berbatas dengan

Tanah Pemuncak Pulau Rengas, Tanah Depati Setio

Nyato, Tanah Depati Muaro Langkap Tanjung Sekian

dan Tanah Pemuncak Tuo Pulau Sangkar.

Tanah Pemuncak Bensu Koto Tapus

merupakan sebuah dataran tinggi yang berbukit dan

bergunung. Gunung tertinggi di daerah ini adalah

gunung Masurai (2935 m). Di sekeliling gunung

merupakan hamparan dataran tinggi datar yang luas.

Dataran tinggi yang ada disini merupakan

sambungan dari dataran tinggi di sebelah Selatan

danau Kerinci. Hampir berdekatan dengan Gunung

Masurai terdapat danau Kecil dan danau Pauh.

Disebelah baratnya pada perbatasan dengan Rantau

Menjuto terdapat danau Depati Empat dan

merupakan danau terbesar di daerah ini. Danau

Depati Empat diapit oleh gunung Pandan Tuo dan

gunung Pandan Bensu. Danau Depati Empat

pantainya landai tidak bertebing, berpasir dan

berkerikil putih. Airnya jernih dan bening, sehingga

ikan yang berenang didalamnya kelihatan. Mungkin

karena airnya jernih dan pantai berpasir bersih maka

225

tidak terdapat disini ikan yang bersisik seperti belut,

limbat, tilan dan baung.

Makin ke Timur daerahnya makin landai dan

kemudian turun menuju ke lembah sungai Batang

Merangin. Disekitar lembah sungai Batang Merangin

terdapat pula pemukiman penduduk. Daerah ini di isi

oleh orang-orang dari hulu sungai seperti dari Pulau

Sangkar, Tamiai dan dari Tanah Depati Tigo di

Baruh, serta dari daerah Muaro Siau, Jangkat,

Sungai Tenang dan Serampas.

Dusun-dusun dalam Tanah Pemuncak Bensu

Koto Tapaus, berasal dari penduduk sekitar daerah

Jangkat dan daerah Muaro Menderas di antara

dusun tersebut, adalah: Sungai Tenang, Koto

Tamiang, Rantau Suli, Tebat Lukung, Beringin Tinggi,

Koto Mengkirai, Tanjung Mudo, dusun Renah,

Tanjung Beringin, Tanjung Menuang, Pulau Tengah,

Talang Tembago, Muaro Menderas, Koto Rawang,

Lubuk Tunggu, Koto Teguh, Tanjung Alam, Tanjung

Hara, Tanjung Jati, Koto Tapus, Jangkat, Muaro

Tangi, Jambu Tutuh, dan Rantau Jering

Banyak sekali terdapat dusun-dusun yang

berasal dari kelompok daerah Jangkat di sebelah

Timur sampai ke Pulau Tengah di sebelah Barat.

Umumnya dusun-dusun itu telah dihubungkan oleh

226

jalan kecil. Selain dusun diatas masih terdapat lagi

beberapa dusun kecil seperti : dusun Pematang

Pauh, dusun Baru, dusun Gedang, dll.

Mengenai bentuk dan susunan pemerintahan

Tanah Pemuncak Bensu Koto Tapus boleh dikatakan

sama seperti Tanah Pemuncak lainnya. Pusat

pemerintahan dari Tanah Pemuncak Bensu Koto

Tapus adalah Koto Tapus atau Jangkat. Dari sini

Depati Kerto Dewo sebagai pucuk pimpinan

pemerintahan memerintah negeri dibantu para depati

terdiri atas :

1. Depati Kerto Dewo dari dusun Gedang

2. Depati Siang Dito dari dusun Rantau Suli

3. Depati Naudo dari dusun Pematang Pauh

4. Depati Tiang Menggalo dari dusun Baru

Koto Tapus atau Jangkat disebut sebagai

Hamparan Panjang, yaitu tanah tempat persidangan

para pemangku adat dari seluruh negeri. Menurut

sepanjang adat tempat persidangan para pemangku

adat cukup diadakan di rumah adat, yaitu rumah

lurah pertama dari keturunan nenek moyang yang

pertama dalam sebuah dusun. Rumah adat ini

disebut juga dengan Rumah Ketelai, Rumah Jenang,

Rumah Rajo, yaitu rumah adat tempat

bermusyawarah bagi kerapatan adat dalam dusun.

227

Dalam perjalanan sejarah yang panjang

penduduk Tanah Pemuncak Tengah Tanjung Kaseri

dan Pemuncak Bensu Koto Tapus semakin

bertambah. Sebahagian dari mereka lalu mengisi

daerah kosong disekitarnya dengan membangun

dusun baru seperti ke daerah Pratin Tuo, Tiang

Pumpung, Senggerahan dan Pemarab Guguk. Salah

satu daerah yang banyak di isi adalah Pratin Tuo,

mungkin disebabkan karena daerah ini mudah untuk

di capai. Daerah Serampas dan Sungai Tenang

berada di sebelah Barat gunung Masurai, sedangkan

daerah Pratin Tuo berada di sebelah Timur gunung

Masurai. Adapun kampung dan dusun yang muncul

karena migrasi ke Pratin Tuo diantaranya adalah :

Dusun Tuo, Tanjung Berugo, Nilo Dingin, Dusun

Baru, Koto Rami, Sungai Dilin, Dusun Rancan, dan

Dusun Tiaro.

Menurut bukti peninggalan sejarah yang

terdapat di dekat sebelah hilir dusun Nilo Dingin

terdapat bekas peninggalan dusun purba kampung

Renah Lipai Tuo. Selain itu, di sini terdapat pula

kuburan Segindo Kuning, nenek moyang asal

penduduk di sekitar tempat ini. Nenek Segindo

Kuning berasal dari Pulau Sangkar, bukti ini

menjelaskan arus migrasi yang mula-mula ke tempat

tersebut berasal dari orang Kerinci dan Serampas.

228

Dari perkembangan anak keturunan nenek

Segindo Kuning melahirkan dusun-dusun diatas.

Keturunan beliaulah yang membuat organisasi

kampung dan dusun di daerah ini dengan

mengangkat pemimpin kelompok komunitasnya yang

diberi gelar Depati Setio Manggalo Pemuncak Alam,

dimana kemudian keturunannya (4 orang anak)

diangkat masyarakat menjadi pemimpin dusun, yaitu :

1. Depati Agung, memimpin dusun Tuo

2. Depati Karti Udo, memimpin dusun Tanjung

Berugo (meliputi dusun Baru, dan dusun Nilo

Dingin).

3. Depati Penganggun, memimpin dusun Koto

Rami (meliputi dusun Rancan dan Sungai

Dingin)

4. Rio Perbo Nyato, memimpin dusun Tiaro

Disamping itu, di daerah Sungai Tenang

terdapat dusun Tiang Pumpung yang mekar menjadi

banyak kampung dan dusun sebagai akibat

banyaknya orang-orang dari sungai Tenang ke sana.

Adapun kampung dan dusun dimaksud antara lain :

Talang Paruh, Talang Asal, Durian Mukut, Muaro

Kelukup, Peradun Temeras, Muaro Siau, Teluk

Sikumbang, Rantau Bayur, Rantau Macang,

Sepantai, Rantau Bidaro, Air Lago, Rantau Panjang,

Pulau Raman, Sekancing, Alam Paruh, Beringin

229

Sanggul, dusun Baru, Rantau Limau Kapas, Pulau

Bayur, dan Selango.

Menurut penuturan masyarakat, orang yang

menyempurnakan organisasi pemerintahan adat di

daerah ini bernama Syekh Rajo yang kemudian diberi

gelar Depati Sembilan Tiang Pumpung. Dia

mempunyai 2 (dua) orang saudara, yaitu : Syekh Biti

yang memerintah di dusun Guguk dan Syekh Bita

yang memerintah di dusun Nilo (Sanggerahan).

Dalam memerintah daerah ini Depati

Sembilan Tiang Pumpung dibantu para pemangku

adat :

1. Depati Majuang di Muaro Siau dengan

kampung-kampung dibawahnya : Teluk Sikumbang, Rantau Bayur, Rantau Macang, Sepantai,

Rantau Panjang, Rantau Bidaro, dan Air Lago.

2. Depati Purbo Alam di dusun Baru dengan

kampung Beringin Sanggul.

3. Depati Agung dengan kampungnya pulau

Reman,

4. Rio Depati Datuk Panglimo di Sekancing

dengan kampungnya Alam Paruh.

5. Depati Permai Yudo di Pulau Bayur meliputi

kampung Rantau Limau Kapas.

230

6. Depati Suko Berajo di Selango, dengan

kampung Muaro Inum.

Di sebelah daerah Tiang Pumpung dan Pratin

Tuo terdapat pula daerah Senggerahan, dimana pada

daerah ini terdapat dusun-dusun seperti : Dusun

Kandang, Lubuk Beringin, Lubuk Birah, dan Durian

Rambun. Dusun dan kampung disini tidak begitu

banyak, karena sudah jauh dari pusat penyebaran.

Setiap dusun dan kampung diatas dipimpin oleh

pemangku adat seperti depati dan ninik mamak, di

bantu para juru tulis dusun, hulubalang, penggawa,

alingan dan tukang canang. Selain itu, orang tuo,

cerdik pandai dan pegawai syarak (kadhi, imam,

khatib dan bilal) turut aktif pula dalam membangun

masyarakat. Beberapa depati yang patut untuk

dikemukakan pada 4 (empat) buah dusun diatas

adalah :

1. Depati Surau

2. Depati Tiang Manggalo

3. Depati Karamo

Daerah pinggiran lain adalah daerah

Pemerab, dimana jumlah dusun dan kampungnya

tergolong sedikit, seperti pada daerah Sanggerahan.

Orang daerah Pemerab merupkan campuran dari

orang-orang yang datang dari sungai Tenang,

231

Serampas, Tiang Pumpung dan dari daerah hulu

sungai Batang Merangin, terutama dari Kerinci

Rendah seperti dari Tanah Depati Setio Nyato, dan

Tanah Depati Setio Rajo. Bahkan ada juga yang

datang dari Kerinci Tinggi, seperti dari dusun Pulau

Sangkar. Adapun dusun-dusun yang menjadi bagian

dari Tanah Pemarab ini adalah : Guguk, Parit, Ujung

Tanjung, Air Batu, dusun Baru, dan dusun Kebun.

Sedangkan asal usul dari ke enam dusun

tersebut adalah dari dusun purba Pelegai

Panjang. Dusun ini mekar menjadi dusun Guguk

dan dusun Kebun. Ke tiga dusun masih ada,

tetapi penduduknya sepi. Selain itu, ketiga dusun

ini melahirkan dusun Parit, Ujung Tanjung, Air

Batu dan dusun Baru. Ke enam dusun yang telah

disebut di atas terletak di tepi sungai Batang

Merangin.

Para depati yang mengurus dusun-dusun

diatas adalah :

1. Depati Suko Berajo atau Depati Mangku Yudo

di dusun Guguk

2. Depati Malindan di dusun Parit

3. Depati Karang Sari di dusun Air Batu

4. Depati Purbo Nyato di dusun Baru

5. Depati Anom di dusun Ujung Tanjung

232

Demikianlah beberapa hal yang dapat

dikemukakan mengenai Tanah Pemuncak Bensu

Koto Tapus yang merupakan Tanah Pemuncak ke

tiga dalam Tanah Depati Rencong Telang atau Tanah

Pemuncak Nan Tigo Kaum. Dari sini dapat diketahui

bahwa orang- orang yang terhimpun dalam Tanah

Pemuncak Nan Tigo Kaum merupakan satu kerabat

besar yang mempunyai ikatan pertalian darah satu

dengan yang lainnya (genealogish). Rasa pertalian

darah ini sampai sekarang tetap terpatri pada setiap

orang dalam Tanah Pemuncak Nan Tigo Kaum atau

Tanah Depati Rencong Telang.

Bila orang dari daerah Serampas, Sungai

Tenang, Muaro Siau, Jangkat dan dusun lainnya

datang ke Tanah Pemuncak Tuo Pulau Sangkar,

seperti mengunjungi dusun Lempur, Lolo, Pulau

Sangkar dll, maka mereka menyambutnya dan

berkata : “ hai lah tibo sanak kandung kami dari

dusun Serampas, Sungai Tenang, Muara Siau,

Jangkat dll, ...... naik lah kayo ke rumah kami “.

demikian pula sebaliknya. Selain itu, dalam hal tanah

adat atau tanah hak ulayat adat, diantara ketiga

Tanah Pemuncak tidak di buat orang batasnya,

semua mereka berada dalam satu tanah adat atau

tanah ulayat. Bagi masing-masing mereka secara

adat boleh saja mengambil tanah untuk digarap

233

dengan memberi tahu kepada pemangku adat

setempat.

Bab IX



Tanah Depati

Muaro Langkap

ANAH Depati Muaro Langkap atau sering

disebut juga dengan Tanah Depati Muaro

Langkap Tanjung Sekiau merupakan tanah

depati yang ke empat dari Negara Depati Empat

Alam Kerinci yang berada di daerah Kerinci Tinggi.

Tanah depati ini membagi daerahnya atas 2 wilayah

yaitu : (1) Tanah Muaro di Ateh atau Tanah Tamiai

dan (2) Tanah Muaro di Bawah (di Baruh) atau Tanah

Pangkalan Jambu. Tanah Muaro di Ateh daerahnya

berada dalam wilayah Kerinci Tinggi, sedangkan

Tanah Muaro di Bawah berada di daerah Kerinci

Rendah. Pusat pemerintahan Tanah Depati Muara

T

234

Langkap adalah dusun Tamiai. Dari sini Depati Muara

Langkap memerintah tanah depati beserta dusundusun yang terdapat dalam wilayahnya. Di dusun

Tamiai ditempatkan hamparan besar tempat

persidangan atau permusyawaratan pemangku adat

negeri-negeri dari tanah depati ini. Dalam

memerintah Depati Muara Langkap didampingi oleh

sebuah kerapatan Adat Tanah Depati. Kerapatan

beranggotakan seluruh pemangku adat wakil dari

Tanah Muaro di Bawah dan Tanah Muaro di Ateh dan

utusan dari tiap-tiap dusun dan kampung. Sedangkan

ketua kerapatan Adat Tanah Depati adalah Depati

Muara Langkap sendiri. Keanggotaan kerapatan adat

yang dibuat luas mencakup sampai pada tingkat

dusun dan kampung dikarenakan daerah Tanah

Depati Muara Langakap wilayahnya tidak begitu luas.

Tanah Depati Muaro Langkap berbatas di

sebelah Utara dengan Tanah Depati Rencong

Telang, sebelah Barat juga berbatas dengan tanah

Depati Rencong Telang (Tanah Paemuncak Nan Tigo

Kaum), disebelah Timur dengan Tanah Depati Setio

Nyato Kerinci Rendah, dan disebelah Selatan dengan

Tanah Pemuncak Bensu Koto Tapus, yang juga

merupakan Tanah Depati Rencong Telang.

Pada mulanya Tanah Depati Muara Langkap

daerahnya hanya Tanah Muaro di Ateh saja yaitu

235

Tanah Tamiai yang batasnya ke arah Barat (Kerinci

Rendah) sampai ke sungai Batang Air Miai (sungai

yang terletak di antara Kabupaten Kerinci dengan

Kabupaten Merangin) sekarang. Adanya Tanah

Muaro di Bawah disebabkan terjadinya suatu

peristiwa (kasus) pidana pembunuhan pada daerah

ini. Sebelumnya daerah tersebut merupakan wilayah

Tanah Depati Setio Nyato dari Tanah Renah (Sungai

Manau) yang masih kosong, hanya didiami sedikit

orang pada daerah hulu sungai Kunyit, yang juga

merupakan daerah dari hulu-hulu sungai di daerah

Pangkalan Jambu. Daerah hulu sungai Kunyit didiami

orang-orang yang berasal dari Tamiai. Menurut

cerita, pada suatu ketika datang ke daerah

Pangkalan Jambu seorang anak buah dari Depati

Muara Langkap yang bernama Rio Tunai. Pada

sebuah anak sungai kecil yang ada disini, Rio Tunai

bertemu dengan seorang yang datang dari Tanah

Renah atau Sungai Manau. Kemudian terjadi

pertengkaran di antara mereka, yang diakhiri dengan

perkelahian. Dalam perkelaian ini Rio Tunai

terbunuh, dan mayatnya dibiarkan orang terbujur

disana.

Oleh Depeti Muara Langkap kasus pidana ini

dimintakan penyelesaiannya kepada Depati Setio

Nyato di Tanah Renah. Depati Setio Nyato ternyata

tidak dapat menemukan siapa pembunuh Rio Tunai,

236

akibatnya beliau tidak dapat meminta pertanggung

jawaban pidana kepada siapapun. Ke tidak beresan

penyelesaian kasus pidana ini, lalu diadukan kepada

Depati Empat Alam Kerinci di Sanggar Agung. Depati

Muara Langkap meminta kepada Depati Empat Alam

Kerinci, agar Depati Setio Nyato bertanggung jawab

atas delik yang menimpa anak buahnya. Depati

Empat Alam Kerinci lalu meminta pertanggung

jawaban kepada Depati Setio Nyato. Namun Depati

setio Nyato tetap tidak dapat menemukan siapa

sipembunuh Rio Tunai. Untuk mempertanggung

jawabankan kasus ini, maka Depati Setio Nyato lalu

menyerahkan pampasan tanah sebagai

konsekwensinya mulai dari sungai dimana mayat tadi

terbujur sampai ke batas tanahnya di sungai Batang

Penetai, yaitu batas dengan Tanah Depati Muara

Langkap. Penyerahan tanah ini dimaksudkan sebagai

ganti dari anak buah Depati Muara Langkap yaitu Rio

Tunai yang telah terbunuh. Penyerahan tanah ini

diterima dengan baik oleh Depati Muara Langkap dan

kasus ini dianggap selesai. Tempat ditemukan mayat

Rio Tunai terbunuh dinamai dengan Sungai Bujur,

karena di tempat itu dia mati terbujur. Dengan

penyerahan tanah tersebut, maka daerah itu menjadi

bagian wilayah baru dari Tanah Depati Muara

Langkap dan diberi nama Tanah Muaro di Bawah

Pangkalan Jambu.

237

9.1. Tanah Muaro

di Ateh

ENDUDUK Tanah Muaro di Ateh berasal dari

dusun purba Jerangkang Tinggi. Dari

Jerangkang Tinggi penduduk asal itu berpindah ke

dusun purba di Muara Sekiau, yang terletak di pinggir

sungai Batang Merangin pada muara sungai Batang

Air Miai. Dusun purba dimaksud sudah lama lenyap

karena ditinggalkan orang, sedangkan penduduknya

pindah ke dusun Tamiai sekarang. Selain itu, ada

pula diantara mereka melanjutkan perpindahannya

dan kemudian membuat dusun di Barung Pulau hulu

sungai Batang Air Imat. Barung Pulau adalah sebuah

dusun dengan 2 buah kampung, yaitu Kampung

Barung Pulau Mudik dan Barung Pulau Hilir.

Pada masa lalu mata pencaharian rakyat di

Tanah Muaro di Ateh hanya bertani (bersawah dan

berladang). Di daerah ini sangat banyak sumber air,

sehingga orang mudah membuat saluran air (irigasi)

untuk persawahan. Tanahnya subur sehingga hasil

pertanian terutama sawah sangat memuaskan.

Sedangkan usaha perladangan kebanyakan hanya

P

238

dikerjakan sekedar untuk memenuhi kebutuhan

sendiri saja.

Dusun Tamiai memegang peranan penting

karena merupakan pusat pemerintahan Tanah Muaro

di Ateh dan pusat pemerintahan dari Tanah Depati

Muaro Langkap. Sebagai pusat pemerintahan Tanah

Depati maka dusun Tamiai beserta perangkat

adatnya merupakan penopang secara langsung dari

pemerintahan Tanah Depati. Pada dusun ini

perangkat adat yang dibentuk disebut orang dengan :

“Depati Nan Empat Belas, Ninik Mamak Nan

Sembilan, Hulubalang Nan Berempak Uleh Jari

Sambungan Tangan”.

Adapun Depati Nan Empat Belas terdiri atas :

1. Depati Bendaro Langkap

2. Depati Nanggung

3. Depati Miti

4. Depati Suko Berajo

5. Depati Anum

6. Depati Muncak

7. Depati Karto Udo

8. Depati Birau

9. Depati Malau

10. Depati Singo

11. Depati Karamo

239

12. Depati Mudo

13. Depati Kecik

14. Depati Tiang Kayo

Sedangkan Ninik Mamak Nan Sembilan terdiri atas :

1. Tiang Bungkuk

2. Ngabih

3. Kelurah

4. Siding Rajo

5. Kedemang Kecik

6. Ki Sutan Bujang

7. Rajo Pati

8. Sri Mangku Bumi

9. Ki Sutan Bungsu

Adapun Hulu Balang Nan Berempak Uleh Jari

Sambungan Tangan adalah :

1. Meninding Alam

2. Ngalawe

3. Rajo Tiang Alam

4. Rajo Batuah

Susunan pemangku adat dusun Tamiai di atas

merupakan tulang punggung dari Depati Muara

Langkap karena merekalah yang membantu dalam

melaksanakan tugas harian dari pemerintahan Tanah

240

Depati Muara Langkap. Para pemangku adat dari

daerah ini terkenal militan dalam menja-lankan tugas

untuk kepentingan negara. Dalam sebuah legenda

diceritakan bahwa pada suatu ketika tersebar isu

yang disampaikan salah seorang raja Kerajaan Jambi

yang pada waktu itu berada dalam kekuasaan

Kerajaan Majapahit tentang keinginan Kerajaan

Majapahit akan melebarkan wilayah kekuasaannya

ke Alam Kerinci. Tentu saja isu ini mendapat

tanggapan yang emosional dari seluruh rakyat

Kerinci. Salah seorang pemuka adat Tanah Depati

Muaro Langkap yaitu Tiang Bungkuk lalu tampil

mengumandangkan perlawanan rakyat. Dia

menyatakan perlawanan terhadap Kerajaan

Majapahit dengan memancung segala tandan pisang

dan ayam jago yang berkokok menghadap ke Jambi.

Atas gerakan perlawanan yang dipimpinnya rakyat

lalu memberi gelar kepadanya dengan Tiang

Bungkuk Mendugo Rajo.

Isu ini telah merusak hubungan baik Kerajaan

Jambi yang berada di bawah kekuasaan Majapahit

dengan Negara Depati Empat Alam Kerinci. Raja

Jambi terpaksa meredam gerakan Tiang Bungkuk

Mendugo Rajo dengan mengirim misi rahasia untuk

menangkap Tiang Bungkuk Mendugo Rajo ke Tamiai.

Usaha licik ini berhasil, Tiang Bungkuk Mendugo

Rajo dapat dibawa dengan rakit ke Jambi. Sepanjang

241

perjalanan dia ditikam dan direndam dalam air di

bawah rakit, namun karena dia seorang keramat

maka dia tidak sedikitpun luka. Tetapi dengan tipu

daya, akhirnya dia dapat dibunuh dengan kerisnya

sendiri. Ada sebagian orang yang mengatakan

setelah dibunuh lalu dikuburkan di Jambi disuatu

tempat yang dirahasiakan. Hal ini dimaksudkan agar

kuburan-nya tidak diketahui, karena Raja Jambi takut

keturunannya akan datang meminta keramatnya

supaya dapat membalas dendam. Namun ada pula

yang mengatakan bahwa Tiang Bungkuk Mendugo

Rajo dapat meloloskan diri, kemudian kembali ke

Tamiai lalu setelah tua meninggal di Tamiai dan

dikuburkan di dekat Batang Merangin. Sekarang ini di

desa Batang Merangin terdapat kuburan keramat

yang dikatakan sebagai kuburan keramat Tiang

Bungkuk Mendugo Rajo.

9.2. Tanah Muaro

di Bawah

ANAH Muaro di Bawah sebagaimana telah

disebutkan sebelumnya merupakan daerah

kosong. Kemudian datang ke daerah ini orang Tamiai

yang mengisi daerah disekitar daerah hulu sungai

Pangkalan Jambu. Mereka datang kesini mencoba

T

242

untuk mencari penghidupan dengan membuka lahan

sawah dan ladang. Selain itu, mereka juga

menemukan mata pencarian baru yaitu mendulang

emas. Usaha ini ternyata cukup berhasil dan

kemudian lalu tersebar berita keberbagai pelosok

bahwa di daerah Pangkalan Jambu banayak terdapat

emas. Berita terdapatnya emas di daerah Pangkalan

Jambu menyebabkan banyak orang datang ke

daerah ini. Dari Minangkabau datang sekelompok

orang di bawah pimpinan Datuk Putih berasal dari

Tanah Datar, kemudian disusul oleh Datuk Mangkuto

Merajo dari Lima Puluh Koto. Mereka mendirikan

dusun Nangko dan Bungo Tanjung dan beberapa

dusun lainnya. Kelompok masyarakat yang datang

dari Minang-kabau lalu kemudian menamakan diri

dengan orang Penghulu. Setelah banyak berdiri

dusun-dusun maka datang pula kemudian orang dari

Luak Nan Enam Belas dan orang dari Tamiai. Mereka

bergabung menjadi satu dengan orang Penghulu dan

menamakan diri dengan orang Pangkalan Jambu.

Jadi di daerah Tanah Muaro di Bawah mata

pencarian rakyat selain bertani (bersawah dan

berladang), rakyat umumnya mendulang emas di

sungai-sungai kecil yang banyak terdapat disini.

Selain mencari emas di sungai, di antara mereka ada

juga yang membuat tambang-tambang emas di kakikaki bukit. Ternyata daerah ini kaya akan kandungan

emas, sehingga hasil mendulang emas cukup banyak

243

didapatkan. Emas yang diperoleh mereka jual keluar

daerah dan ke mancanegara.

Pemerintahan adat yang dibentuk masyarakat

di daerah ini dikenal dengan nama pemerintahan

Datuk Nan Berempat Menti Nan Bertigo.

Pemerintahan ini dimintakan pengesahannya kepada

Depati Empat Alam Kerinci dalam kenduri adat "sko

naik sko turun" dengan menyembelih kerbau seekor

beras 100. Kenduri besar dihadiri oleh :

1. Depati Empat Alam Kerinci

2. Utusan dari Luak Nan Enam Belas

3. Pemerintahan Pemuncak Nan Tigo Kaum

Dalam kenduri adat ini, Depati Empat Alam

Kerinci mengukuhkan berdirinya pemerintahan Datuk

Nan Berempat Menti Nan Bertigo, sebagai

pemerintahan setempat di Pangkalan Jambu yang

termasuk ke dalam pemerintahan Tanah Depati

Muara Langkap. Depati Empat Alam Kerinci juga

menegaskan, bahwa orang Penghulu yang datang

dari Minangkabau, tidak boleh membawa “cupak

membawa gantang” dari negerinya dan harus

memakai adat istiadat setempat. Artinya orang

Penghulu tidak boleh membawa dalam kehidupan

sehari-hari adat istiadat Minangkabau, dan mereka

harus menegakkan adat istiadat setempat, yaitu adat

244

istiadat Kerinci (dimana bumi dipijak, disitu langit

dijunjung; dimana sumur disauk, disitu ranting

dipatah; dimana negeri dihuni, disitu adat istiadatnya

dipakai). Setelah pemerintahan adat Tanah Muaro di

Bawah berdiri, maka sejak saat itu, Tanah Depati

Muaro Langkap dinyatakan dalam seluko adat

dengan "Tanah Nan Duo Kabung, Sekabung di Ateh

Tanah Tamiai, Sekabung di Baruh Tanah Pangkalan

Jambu"

Adapun pemerintah adat Datuk Nan Berempat

Menti Nan Batigo sebagaimana di sebutkan di atas

adalah :

Datuk Nan Berempat terdiri atas :

1. Datuk Penghulu Mudo, alur Tanah Datar

2. Datuk Penghulu Rajo, alur Tanah Datar

3. Datuk Bendaro Kayo, alur Tiga Puluh Koto

4. Datuk Rajo Bantan, alur Tiga Puluh Koto

Sedangkan Menti Nan Bertigo terdiri pula atas :

1. Rio Niti, alur Patah Rantau

2. Rio Gemalo, alur Patah Rantau

3. Rio Sari, alur Patah Rantau

Jika orang Kerinci membagi kelompok

seketurunan darah (genealogisch) dengan luhak

(lurah), maka orang di Pangkalan Jambu

245

membaginya dengan sebutan "alur". Jadi alur sama

dengan luhak (lurah), icu pakai yang demikian

dibenarkan dalam hukum adat Kerinci atau dalam

seluko adat dikatakan “adat serupo ico (pegang)

pakai nan balain-lain”. Alur yang terdapat di

Pangkalan Jambu ada 3 (tiga), yaitu Alur Tanah

Datar, Alur Tiga Puluh Koto dan Alur Patah Rantau.

Kepada Alur Tanah Datar dan Alur Tigo Puluh Koto

diberikan kedudukan sebagai datuk Nan Berempat,

dimana masing-masingnya memperoleh 2 orang

datuk, sedangkan Alur Patah Rantau mendapat 3

orang Menti.

Menurut sepanjang adat Datuk Penghulu

Mudo bertugas mengurus hubungan dengan negerinegeri lain, mengurus kesejahteraan sosial dan

mengurus orang keluar masuk Pangkalan Jambu.

Dalam bertugas dia dibantu oleh datuk Rajo Menanti.

Sedangkan tugas Datuk Penghulu Rajo adalah

mengurus keramaian (kenduri atau perhelatan adat),

yang diadakan di daerah ini. Dalam bertugas dia

dibantu oleh Datuk Sempurno Kayo yang

bertanggung jawab dalam soal keamanan negeri

dibantu oleh Datuk Rajo Malindan. Sedangkan Datuk

Rajo Bantan bertugas mengurus pertambangan emas

dengan pembantunya Datuk Rajo Malintang. Untuk

Manti Nan Bertigo diberi tugas mengepalai kampung

dan mengurus tanah yang termasuk dalam wilayah

246

Pangkalan Jambu. Disamping itu, mereka bertindak

sebagai "tunggu tanah" yang mengawasi batas-batas

wilayah dengan daerah lain. Kekuasaan tertinggi

dalam pemerintahan Datuk Nan Berempat Manti Nan

Bertigo terletak ditangan mereka bertujuh. Mereka

bersama dengan pemangku adat lainnya membentuk

kerapatan yang menentukan keputusan untuk

mengurus dan memimpin Tanah Muaro di Bawah

atau daerah Pangkalan Jambu.

Sejak dulu daerah ini banyak menghasilkan

emas, hal ini telah menjadi mata pencaharian

tambahan rakyat. Hampir pada setiap sungai di

daerah sekitar Pangkalan Jambu terdapat kandungan

emas diantaranya : Sungai Sipanin, Sungai Tajeh,

Sungai Peniun, Sungai Ludan, Batang Langen,

Batang Birun dll. Selain itu, emas juga ditemukan

dikaki gunung dan bukit sekitarnya. Terdapatnya

kekayaan emas dalam jumlah yang cukup besar

menyebabkan perlunya penguasa adat yang diberi

tugas mengurus dan mengelola masalah

pertambangan emas, yaitu Datuk Rajo Bantan yang

dibantu oleh Datuk Langkap Tanjung Sekiau. Negara

Depati Empat Alam Kerinci mengeluar dan

mengedarkan uang yang terbuat dari emas murni

dengan mutu 23 dan 24 karat kebanyakan bahan

baku logam emasnya berasal dari Tanah Muaro di

247

Bawah Pangkalan Jambu yang merupakan salah

satu bagian dari Tanah Depati Muara Langkap.

Akhir dari ulasan mengenai Tanah Depati

Muaro Langkap ini, maka daerah Empat di Ateh telah

dikemukakan semua, sedangkan untuk daerah Tigo

di Baruh, serta daerah khusus Tanah Pemuncak

Merangin atau disebut juga dengan Tanah Pemuncak

Pulau Rengas dan Tanah Pemerab Merangin atau

disebut Tanah Pemerab Pemenang akan

dikemukakan pada bagian berikutnya.

248

BAB X


Daerah Tigo di

Baruh Kerinci Rendah

ANAH Depati Tigo di Baruh berada di Kerinci

Rendah yaitu pada daerah Alam Kerinci yang

terletak di sebelah Timur dari Kerinci Tinggi

atau pergunungan Bukit Barisan. Daerah ini berada

pada ketinggian lebih kurang 100 m dari permukaan

laut. Topografi daerahnya datar dan banyak

pematang besar (busut) dan hanya sedikit terdapat

bukit-bukit, namun terdapat banyak aliran sungai dan

anak-anak sungai. Diantara sungai yang mengalir di

sini adalah sungai Batang Merangin, sungai Batang

Tembesi, sungai Batang Mesumai, sungai Batang

Tabir, sungai Batang Tantan dan sungai-sungai kecil

lainnya. Semua sungai-sungai di atas berasal dari

pergunungan Bukit Barisan atau dari daerah Kerinci

Tinggi.

Secara geographish daerah Kerinci Tinggi dan

daerah Kerinci Rendah merupakan satu kesatuan

yaitu Alam Kerinci, hanya saja sebagian dari

T

249

wilayahnya terletak lebih tinggi dari bagian wilayah

lainnya. Bagian wilayah yang tinggi disebut dengan

Kerinci Tinggi, sedangkan bagian wilayah yang

rendah disebut dengan Kerinci Rendah. Perbedaan

ini dalam kehidupan masyarakat sehari-hari kelihatan

jelas dengan adanya istilah di Ateh atau Pucuk untuk

Kerinci Tinggi dan di Baruh atau di Bawah untuk

Kerinci Rendah. Pergi ke Ateh atau ke Pucuk berarti

pergi ke Kerinci Tinggi seperti ke Sungai Penuh,

Serampas, Sungai Tenang, Muara Siau, Jangkat dll.

Sedangkan pergi ke Baruh atau ke bawah berarti

pergi ke Kerinci Rendah seperti ke Bangko, Rantau

Panjang, Pemenang, Sarolangon dll. Istilah ini

sampai sekarang masih berlaku dalam percakapan

sehari-hari, baik pada komunitas masyarakat Kerinci

yang berada di Kerinci Tinggi maupun yang berada di

Kerinci Rendah.

Daerah Kerinci Rendah pernah diduduki

Kerajaan Sriwijaya pada tahun 868 M dan baru

mardeka kembali tahun 1025 M, setelah Kerajaan

Sriwijaya meninggalkan daerah ini. Selama Kerajaan

Sriwijaya berada di Kerinci Rendah telah terjadi

banyak pergeseran dalam aspek tatanilai kehidupan

masyarakat, dimana tatanan adat masyarakat di

daerah ini telah dirubah dengan aturan dan ketentuan

yang dibuat dan diarahkan oleh penguasa.

Kekerabatan yang bersifat genealogisch yang

terbentuk selama ini telah luluh dan hilang. Sebagai

contoh, pola kepemimpinan dalam masyarakat yang

250

sebelumnya dipilih oleh anggota komunitas secara

demokratis yang berpijak pada aturan “sko bergilir

sandang berganti” tidak diberlakukan lagi dan dirubah

dengan cara penunjukkan langsung oleh penguasa

Kerajaan Sriwijaya.

Pembenahan tatanan adat rakyat Kerinci

Rendah dilakukan kembali setelah Kerajaan Sriwijaya

meninggalkan daerah ini (1025 M). Perbaikan untuk

mengembalikan tatanan rakyat Kerinci Rendah

sesuai dengan tatanan “adat sko purbokalo” cukup

rumit, karena berbagai perubahan selama

keberadaan Kerajaan Sriwijaya telah menjadi tatanilai

baru yang dipakai cukup lama dalam kehidupan

masyarakat. Namun dengan tekad yang bulat rakyat

berupaya keras dengan tujuan agar adat lama yang

merupakan tatanilai asli mereka bisa ditegakkan

kembali. Pemerintah desa dan para pejabat atau

pemangku adat mulai dibentuk dan disusun kembali

dari bawah. Para pemangku adat dipilih kembali dari

anak jantan yang utama dari yang sama, dengan

sistem pemilihan “sko bergilir sandang berganti”.

Proses evolusi pembenahan dan penataan ini

berlangsung cukup lama.

Sebelum daerah Kerinci Rendah bergabung

dengan Negara Depati Empat, di daerah ini sudah

terdapat pemerintah rakyat yang disebut

pemerintahan Pemuncak Alam, terdiri atas :

pemerintahan Batin Pemangku Alam Mesumai,

251

pemerintahan Pemuncak Alam Tanah Renah, dan

pemerintahan Pemangku Alam Batang Tantan.

Pemerintahan Batin Pemangku Alam Mesumai

berkedudukan di Renah Limau Abung sebagai cikal

bakal pemerintahan Tanah Depati Setio Rajo.

Daerahnya meliputi : Lubuk Gaung Kering, Cuban,

Sekorahi, Tanjung Mudo, Peninjauan, Lubuk Puri,

Dusun Tinggi, Gelanggang, Tanjung Hutan Udang,

Dusun Potlob. Semua dusun-dusun itu sudah tidak

ada lagi, karena sudah ditinggal orang.

Perubahan ke tiga tanah Pemuncak Alam

tersebut menjadi tanah depati Tigo di Baruh

berlangsung dalam proses cukup panjang. Dalam hal

ini disebutkan peranan dari seseorang yang bernama

“Karenggo Bungkuk Timpang Dado”. Cerita

mengenai Karenggo Bungkuk Timpang Dado, orang

Kerinci Rendah mengatakan bahwa dia berasal dari

Pulau Sangkar (Tanah Depati Rencong Telang) di

Kerinci Tinggi. Pada suatu ketika dia menelusuri

sungai Batang Merangin, masuk ke Batang Tembesi

dan terus ke Batanghari dan kemudian singgah di

Tanah Pilih ibu kota Kesultanan Jambi. Karenggo

Bungkuk adalah orang yang cakap dan berakhlak

baik, sehingga dalam pergaulan dia dikenal, mulai

dari kalangan bawah sampai ke kalangan istana.

Raja Jambi sangat simpati padanya, dia boleh saja

bebas keluar masuk istana, karena telah dianggap

sebagai keluarga istana. Setelah lama berdiam di

Tanah Pilih, lalu dia menyatakan kepada Raja Jambi

252

hendak pulang ke tempat asalnya di mudik atau

Kerinci Tinggi.

Raja Jambi terperangah mendengar keinginan

Karenggo Bungkuk untuk kembali, sebab dia sudah

menyayanginya dan telah menganggap sebagai

anaknya sendiri. Walaupun harus berpisah namun

Raja Jambi menghendaki supaya hubungan

kekeluargaan tetap terjalin dan tidak putus begitu

saja. Oleh sebab itu, sebelum dia pulang raja lalu

mengawinkan dengan anak angkatnya yang bernama

Puteri Lelo Beruji, karena anak kandung raja sudah

semuanya bersuami. Setelah kawin keduanya lalu

berangkat ke mudik dan kemudian sampailah mereka

di Lubuk Gaung. Di sini mereka bermaksud untuk

menetap sementara. Untuk menopang kehidupan

mereka ikut bertani dan mendulang emas di sungai

Batang Mesumai sebagai mata pencaharian. Berkat

kerja keras mereka dapat hidup berkecukupan dan

bahkan dapat membantu banyak orang

dilingkungannya.

Setelah sekian lama, Puteri Lelo Beruji lalu

melahirkan anak laki-laki kembar tiga. Seorang lahir

pada waktu pagi, seorang lahir pada waktu siang dan

seorang lagi lahir pada waktu petang hari. Anak yang

lahir pagi atau yang tertua diberi nama Setio Nyato,

yang lahir siang diberi nama Setio Rajo dan yang

lahir petang hari atau sibungsu diberi nama Setio

Beti. Nama itu diberikan dengan harapan supaya

253

kelak mereka berkelakuan sesuai dengan nama yang

disandangnya. Setio Nyato diharapkan akan

mengabdi penuh kepada negeri dan rakyatnya, Setio

Rajo akan setia kepada pemerintahan yang adil (raja

adil raja disembah, raja zalim raja disanggah), dan

Setio Beti diharapkan menjadi pemersatu dalam

masyarakat. Ketiganya dididik dengan baik,

berwawasan luas tentang masyarakat, memahami

adat istiadat, etika, sopan santun, berkerja keras dan

mau mengabdi bagi kepentingan orang banyak.

Setelah sampai masa waktu berumah tangga, maka

Setio Nyato Kawin dengan gadis Tanah Renah, Setio

Rajo kawin dengan gadis Lubuk Gaung dan Setio

Beti kawin dengan gadis Nalo.

Di tempat lingkungan kerabat isteri masingmasing mereka menjadi orang yang terpandang

(anak betino yang bijak), karena suka mengurus

kepentingan masyarakat. Lalu mereka diangkat

menjadi pemangku adat dari puak isterinya, dan

menurut sepanjang adat dibenarkan. Dalam

kiprahnya ketiganya berperan dan berhasil

membangun organisasi pemerintahan setempat.

Negeri menjadi tertib, maju, dan rakyat hidup dalam

keadaan rukun, damai dan makmur.

Diperkirakan Karenggo Bungkuk Timpang

Dado dan Puteri Lelo Beruji sampai di Lubuk Gaung

sekitar tahun 1480 M. Di Lubuk Gaung mereka hidup

dalam tatanan masyarakat setempat dan ikut

membangun daerah tempat mereka tinggal.

254

Kerenggo Bungkuk yang banyak tahu tentang

pemerintahan karena lama tinggal dilingkungan

istana Kerajaan Jambi menyumbangkan

pengetahuannya untuk menata dan membenahi

pemerintahan negeri di sini. Waktu itu di tempat ini

telah ada pemerintahan negeri yaitu : pemerintahan

Batin Pemangku Alam Mesumai, pemerintahan

Pemangku Alam Tanah Renah dan pemerintahan

Pemngku Alam Batang Tantan.

Selama upaya penataan yang dilakukan

Karenggo Bungkuk, dia selalu mengikut sertakan 3

orang anak laki-laki kembarnya untuk berperan pada

masing-masing negeri. Ke 3 anak Kerenggo Bungkuk

mempunyai perhatian besar pada kepentingan

masyarat dan rela berkorban untuk itu. Penataan

yang dilakukan berpedoman pada pola dan sistem

pemerintahan negeri-negeri di Kerinci Tinggi. Atas

kerja keras itu, mereka diberikan penghargaan

dengan menjadikan nama ketiganya sebagai nama

Tanah Depati dan sekaligus mengangkat ketiganya

menjadi pemimpin Tanah Depati yang pertama.

Mereka hidup rukun dan damai dalam memimpin

Tanah Depati. Ke tiga tanah depati yang dipimpin

saudara kandung ini, tidak membagi hak ulayat atas

tanah yang mereka pimpin secara terpisah. Rakyat

dari ketiga Tanah Depati dapat saja mengambil tanah

di mana saja, tidak perlu “mengisi cupak dengan

gantang” atau membayar uang adat, cukup dengan

memberi tahu kepada pengusaha adat setempat.

255

Jadi antara tanah depati yang satu dengan tanah

depati yang lain tidak terdapat tapal batas yang

disebut dengan “didih temih”.

Setelah pembenahan tatanan masyarakat adat

Kerinci Rendah berhasil dilakukan, maka dalam

tahun 1525 M diadakan Kerapatan Besar yang

dihadiri seluruh Pemangku Adat Kerinci Rendah

dengan Depati Empat Alam Kerinci di dusun Salam

Buku. Tempat ini terletak antara dusun Titian Teras

dengan Ujung Tanjung Muara Mesumai (Bangko).

Kerapatan besar ini menghasilkan Persetujuan Salam

Buku 1525 M yang isinya menerima dan menetapkan

3 (tiga) buah tanah depati dan 2 (dua) buah daerah

khusus di Kerinci Rendah menjadi bagian dari

Negara Depati Empat. Selain itu, dikukuhkan pula

anak dari Karenggo Bungkuk Timpang Dado, dengan

Putri Lolo Beruji, bernama Setio Nyato diangkat

menjadi depati pertama untuk memimpin Tanah

Depati Setio Nyato yang berpusat di Tanah Renah

dengan gelar Depati Setio Nyato; anak ke dua

bernama Seto Rajo diangkat menjadi depati pertama

Tanah Depati Setio Rajo yang berpusat di Lubung

Gaung dengan gelar Depati Setio Rajo; dan anak ke

tiga bernama Setio Beti diangkat menjadi depati

pertama memimpin Tanah Depati Setio Beti yang

berpusat di Nalo Tantan dengan gelar Depati Setio

Beti. Disamping itu diangkat pula pemangku adat dari

dusun Pemenang menjadi kepala Tanah Pemerab

Merangin atau Tanah Pemarap Pemenang dan

256

pemangku adat dusun Pulau Rengas menjadi kepala

Tanah Pemuncak Merangin atau Tanah Pemuncak

Pulau Rengas. Persetujuan Salam Baku sekaligus

meresmikan penggabungan Kerinci Rendah ke dalam

Negara Depati Empat Alam Kerinci. Jadi ketika

Negara Depati Empat Alam Kerinci terbentuk pada

tahun 1296 M daerah Kerinci Rendah belum masuk

ke dalam struktur pemerintahan.

Semenjak adanya persetujuan Salam Buku,

maka pemerintahan tanah depati dari Negara Depati

Empat Alam Kerinci menjadi bertambah. Jika

sebelumnya hanya terdapat 4 (empat) tanah depati,

maka sekarang telah menjadi 7 (tujuh) tanah depati

dan ditambah lagi dengan 2 (dua) daerah khusus,

sehingga seloko adat tentang administrasi

pemerintahan daerah dinyatakan menjadi :

Depati Empat Alam Kerinci,

Empat di Ateh, Tigo di Baruh,

Mudik Pemuncak, Hilir Pemarab,

Seloko adat ini sering pula diucapkan dengan :

Negara Depati Empat Alam Kerinci,

Empat di Ateh, Tigo di Baruh,

Pemuncak Pulau Rengas,

Pemarab Pemenang.

257

Tanah depati di Kerinci Tinggi (Empat di

Ateh) telah dijelaskan pada bagian sebelumnya,

ssdangkan tanah depati di Kerinci Rendah (Tigo di

Baruh) yang akan dikemukakan dalam ulasan

selanjutnya adalah :

1. Tanah Depati Setio Nyato berpusat di Tanah

Renah dekat Sungai Manau

2. Tanah Depati Setio Rajo berpusat di Lubuk

Gaung

3. Tanah Depati Setio Beti berpusat di Nalo

Tantan

4. Daerah khusus Tanah Pemuncak Merangin

atau Tanah Pemuncak Pulau Rengas berpusat

di Pulau Rengas

5. Daerah khusus Tanah Pemerab Merangin atau

Tanah Pemarab Pemenang berpusat di

Pemenang

Mengenai ke 7 (tujuh) tanah depati di Alam

Kerinci ini, sering juga disebut orang dengan : “Tanah

Depati Empat Selo atau Tanah Depati Empat Helai

Kain di Ateh” untuk tanah depati di Kerinci Tinggi,

sedangkan untuk tanah depati di Kerinci Rendah

disebut juga “Tanah Depati Tigo Selo atau Tanah

Depati Tigo Helai Kain di Baruh”. Selepas itu yang

dimaksud dengan Hilir Pemarab adalah daerah

khusus Tanah Pemarab dan Mudik Pemuncak adalah

daerah khusus Tanah Pemuncak, dimana ke dua

daerah khusus ini terletak di tepi sungai Batang

258

Merangin. Itupula sebabnya kedua daerah khusus itu,

disebut juga dengan Tanah Pemuncak Merangin dan

Tanah Pemerab Merangin.

10.1. TANAH DEPATI

SETIO NYATO

ANAH Depati Setio Nyato merupakan salah satu

atau satu-satunya tanah depati di Kerinci Rendah

yang berbatas langsung dengan Kerinci Tinggi.

Daerahnya bersebelahan dengan daerah Pangkalan

Jambu (daerah Muaro di Bawah), yang merupakan

bagian dari Tanah Depati Muara Langkap. Tanah

Depati Setio Nyato pada sisi bagian baratnya adalah

sungai Batang Merangin. Letak daerahnya

memanjang dari arah Barat ke Timur. Adapun batasbatas daerah tanah depati ini adalah: sebelah Utara

dengan Tanah Depati Setio Beti, sebelah Selatan

dengan daerah khusus Tanah Pemarab Pemenang,

sebelah Timur dengan Tanah Depati Setio Rajo,

sedangkan sebelah Barat berbatas dengan Tanah

Muaro di Bawah daerah Pangkalan Jambu.

Pusat pemerintahan Tanah Depati Setio

Nyato adalah dusun Tanah Renah dekat dusun

Sungai Manau. Disini berkedudukan Depati Setio

Nyato sebagai kepala pemerintahan, bersama

T

259

kembang rekannya dan aparat pemerintahan lain,

serta didampingi sebuah dewan kerapatan tanah

depati. Dusun Tanah Renah sekaligus menjadi

Hamparan Besar tempat bertemunya para pemuka

negeri.

Daerah Tanah Depati Setio Nyato tidak begitu

luas, diperkirakan sekitar 560 km2

, merupakan

dataran rendah dengan ketinggian dari permukaan

laut di bawah 100 m dan tanahnya berpematang

besar dan berbukit-bukit yang merupakan lanjutan

dari perbukitan pergunungan Bukit Barisan.

Perbukitan yang terdapat disini diantaranya : Bukit

Aur, Bukit Pematang Panjang, Bukit Melintang (bukit

Nangko), Bukit Gedung dan Bukit Kapur, dll. Diantara

bukit tersebut yang tertinggi adalah Bukit Pematang

Panjang.

Jika dibandingkan dengan Empat di Ateh

daerah ini hampir sama luasnya dengan Tanah

Depati Biang Sari. Kampung dan dusun didalamnya

tidaklah begitu banyak. Keadaan yang serupa berlaku

pula terhadap tanah depati lainnya di Kerinci Rendah.

Mungkin disebabkan hal tersebut, maka pola dan

struktur tanah depati Tigo di Baruh meniru pola dan

susunan Tanah Depati Biang Sari di Kerinci Tinggi.

Melalui sungai Batang Merangin dari danau

Kerinci yang melewati dusun pulau Sangkar

pengaruh dari daerah di Ateh merembes masuk ke

260

daerah Kerinci Rendah. Baru setelah itu datang

pengaruh Hindu Budhis (868 M) yang dibawa

Kerajaan Sriwijaya. Secara ethnologis (antropologis),

sosial politik dan kebudayaan semuanya datang dari

Kerinci Tinggi, baru pada tahun 1343 M masuk

pengaruh dari Minangkabau dengan kedatangan

orang Penghulu.

Tanah di daerah ini cukup subur, baik tanah

kering maupun tanah basah seperti rawa-rawa dll.,

sehinggga dapat dijadikan lahan persawahan dan

perladangan yang baik. Keadaan alam tersebut telah

menjadi daya tarik bagi orang Pulau Sangkar untuk

pindah ke tempat ini pada masa lalu. Migrasi telah

berlangsung semenjak zaman purbakala, dan terus

berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama.

Pada mulanya mereka membuat talang dan

berkebun, kemudian membuka koto dan dusun

purba. Dusun purba ini sekarang sudah tidak ada

lagi, karena telah lama ditinggalkan orang.

Pemekaran dari dusun-dusun purba yang

pernah terdapat di sini, telah melahirkan dusun dan

kampung baru diantaranya : Sungai Jering, Sungai

Mati, Sungai Ipuh, Rumah Gedang, Lubuk Gelam,

Bukit Batu, Air Batu, Lubuk Cempedak, Sungai Nilau,

Sungai Manau, Sungai Pinang, Palipan, Muara

Seringek, Dusun Pulau, Sungai Kelumpang,

Gelanggang, Tiangko, Tiangko Ulu, Ulu Tanjung,

Muaro Tiangko, Durian Lecah, Kampung Tengah,

261

Kampung Seringek, Koto Jayo, Benteng, Lubuk

Sepuh, Muaro Panco, Durian Batakuk, Talang

Segegah, Tanah Renah, Muaro Bantan, Dusun Parit,

Dusun Kebun, Dusun Baru, Guguk, dll.

Letak dusun dan kampung diatas berada pada

sepanjang daerah aliran sungai Batang Merangin di

sisi bagian Selatannya dan pada sepanjang sungai

Batang Pangkalan Jambu dan sungai Batang

Seringat. Kedua sungai ini, bertemu dan sama-sama

bermuara ke Sungai Batang Mesumai. Sungai

Batang Mesumai bermuara di Ujung Tanjung Muaro

Mesumai atau koto Bangko sekarang.

Dusun dan kampung tersebut berada dibawah

payung pemerintahan Tanah Depati Setio Nyato.

Dalam memerintah Depati Setio Nyato dibantu oleh

kembang rekannya dan para pembantu pemerintahan

yang diangkat dari para depati dan pemuka adat, dan

didampingi oleh sebuah dewan kerapatan adat.

Kembang rekan pembantu Depati Setio Nyato dalam

memerintah menurut sepanjang adat disebut dengan

Rio Nan Berempat, terdiri atas :

1. Cinto Berajo

2. Pemangku

3. Rio Seri

4. Penghulu Besar

262

Pada Rio Nan Berempat di atas, Depati Setio

Nyato mempercayakan pelaksanaan tugas

pemerintahan (eksekutif) sehari-hari. Struktur

pemerintahan di Kerinci Rendah, dibawah Tanah

Depati adalah pemerintahan dusun yang terbagi atas

beberapa buah kampung. Masing-masing Rio Nan

Berempat diberi kekuasaan mengkoordinir sebuah

kawasan yang terdiri atas dusun dan kampung.

Tanah Depati Setio Nyato di bagi atas 4 kawasan

pemerintahan dusun dan kampung, sebagai berikut :

1. Kawasan Rio Cinto Berajo mengkoordinir dan

bertanggung jawab atas pemerintahan dusun

Tanah Renah meliputi dusun dan kampung

antara lain : Tanah Renah, Durian Batakuk,

Muaro Bantan, Talang Segegah, Dusun Baru,

Dusun Guguk, Dusun Parit

Dulu daerah dusun Baru, dusun Guguk dan

dusun Parit termasuk dalam Tanah Depati Setio

Nyato. Ke tempat ini kemudian datang orang

Pemarab disebelahnya (seberang Batang

Merangin) menetap dan membuat ketiga dusun

tersebut. Akibatnya menim-bulkan perubahan

administrasi pemerin- tahan secara adat

dengan daerah ketiga dusun tersebut. Jadi ke 3

dusun itu, padang dari dusun Tanah Depati

Setio Nyato, tetapi belalangnyo (orang yang ada

disana) berasal dari Tanah Pemarab. Dalam

aspek kewilayahan secara adat daerah tersebut

263

tunduk pada aturan Tanah Depati Setio Nyato,

namun aspek kemasyarakatan adatnya

mengacu pada “icu pakai” atau tata nilai

masyarakat adat Tanah Pemerab.

Kemudian, ketika terjadi kasus pembunuhan

Rio Tunai (warga Tanah Depati Muara

Langkap), lalu menyebabkan Depati Setio

Nyato harus menyerahkan Tanah Pangkalan

Jambu sebagai “tanah bangun” kepada Depati

Muara Langkap. Akibat dari ke dua kasus itu,

menyebabkan Tanah Depati Setio Nyato

menjadi berkurang.

Pengendalian dusun dan kampung diatas

dilakukan dari dusun Tanah Renah. Untuk

pengurusannya terdapat 3 penjabat adat yang

ditugaskan , yaitu :

1) Depati Setio Nyato memerintah seluruh

Tanah Depati

2) Cinto Berajo menjadi Kepala Dusun

Tanah Renah. Disamping sebagai kepala

dusun sewaktu-waktu dia juga dapat

mewakili Depati Setio Nyato bila mana

yang bersangkutan berhalangan. Hal ini

disebabkan Cinto Berajo dan Depati Setio

Nyato masih sakelebu (sepuak ) dalam

kekerabatan.

264

3) Tuo Kampung yang menjadi kepala

kampung Tanah Renah.

Mereka dibantu oleh kembang rekan masingmasing dan para pejabat lainnya yang lebih

rendah seperti : ninik mamak, tengganai,

hulubalang, penggawa, alingan (pesuruh),

tukang canang dll, sebagai “uleh jari

sambungan tangan”.

2. Kawasan Pemangku mengkoordinir dan

bertanggung jawab atas pemerintah dusun

Muaro Panco dengan beberapa kampung

dibawahnya seperti : Muaro Ponco, Batu Kijang,

Palipan, Seringat, Sungai Lempur, Sungai

Kelumpang (Gelanggang), Durian Lecah,

Kampung Tengah, Benteng

Di dusun Muaro Panco merupakan tempat

kedudukan pejabat adat yang mengurus

kawasan Pemangku. Dusun Muaro Panco

letaknya tidak berapa jauh dari dusun Tanah

Renah pusat pemerintahan Depati Setio Nyato.

Sehingga para pejabat adat daerah Muaro

Panco dengan mudah dapat berhubungan

dengan Depati Setio Nyato. Adapun pejabat

adat yang mengurus Kawasan Pemangku

adalah :

265

1) Pemangku sebagai kepala dusun Muara

Panco.

2) Pemangku sebagai Kunci Bilik Dalam bagi

Depati Setio Nyato. Berfungsi

menampung terlebih dahulu segala

urusan dari bawah yang akan

disampaikan kepada Depati Setio Nyato

dan urusan Depati Setio Nyato yang patut

diurusnya atau yang diminta oleh Depati

Setio Nyato untuk ditangani.

3) Tuo kampung sebagai kepala kampung

Muaro Panco, khusus mengurus urusan

dalam kampung Muaro Panco saja.

Pemangku dan Tuo kampung di atas masingmasing mempunyai kembang rekan sebagai

pembantu tugas sehari-hari. Mereka merupakan

pejabat adat bawahan, seperti : ninik mamak

yang mengepalai kelebu (pauk), tengganai yang

memimpin perut (piak), hulubalang, penggawa,

alingan (pesuruh) dan tukang canang, dimana

semuanya merupakan “uleh jari sambungan

tangan”.

Pada setiap dusun atau kampung dalam Tanah

Depati Setio Nyato terdapat pejabat yang

disebut pegawai syarak, yaitu pejabat agama

Islam yang mengurus urusan agama. Pegawai

266

syarak ini mengurus urusan keagamaan mulai

dari urusan mesjid, menjadi Imam, Khatib dan

Bilal. Selain itu, juga mengurus urusan diluar

mesjid sebagai hakim agama atau disebut

khadi. Sebagai hakim agama, khadi

mengepalai kerapatan agama yang disebut

dengan Kerapatan Pegawai Syarak.

3. Kawasan Rio Seri memerintah dan

mengkoordinir dusun Sungai Manau dengan

kampung di antaranya : Sungai Manau, Sungai

Nilau, Sungai Jering, Sungai Mati, Bukit Batu,

Tanjung Mudo, Rumah Gedang, Lubuk

Cempedak, Muaro Seringat.

Dusun Sungai Manau letaknya juga berdekatan

dengan Tanah Renah pusat pemerintahan

Tanah Depati Setio Nyato. Semua dusun dan

kampung yang disebutkan diatas berada di

sepanjang sungai Batang Pangkalan Jambu

dan Batang Mesumai. Sedangkan Muaro

Seringat terletak pada pertemuan muara sungai

Batang Pangkalan Jambu dengan muara sungai

Batang Seringat yang masuk ke dalam sungai

Batang Mesumai. Pada das ketiga sungai ini

banyak terdapat dusun dan kampung yang

dikelilingi sawah.

267

Sungai Manau berstatus sebagai dusun dan

kampung, maka di sini terdapat 2 kedudukan

pejabat adat, yaitu sebagai :

1. Rio Seri sebagai kepala dusun

mengkoordinir pemerintahan kampung

yang terdapat dikawasan tersebut.

2. Tuo Kampung sebagai kepala kampung

mengurus kampung masing-masing

terutama urusan pemerintahan ke dalam.

Mereka dibantu kembang rekannya masingmasing dan para pejabat adat lainnya yang

lebih rendah, seperti ninik mamak yang

memimpin kelebu (puak), dan para tengganai

yang mngurus perut (piak) beserta dengan

hulubalang, penggawa, alingan dan tukang

canang sebagai “uleh jari sambungan tangan”.

4. Kawasan Penghulu Besar mengkoordinir

pemerintahan dusun Tiangko Panjang dan

kampung yang berada di bawahnya, seperti :

Tiangko Panjang, Tiangko Tengah, Sungai

Pinang.

Dusun dan kampung tersebut terletak di

sepanjang sungai Batang Tiangko dengan jarak

yang berdekatan. Di antara Tiangko Panjang

dengan Tiangko Tengah terbentang lahan

persawahan. Dusun Tiangko Panjang

268

merupakan pusat koordinasi pemerintahan

kawasan ini, tempat penghulu besar kepala

dusun berada. Oleh sebab itu, disini terdapat 2

(dua) pejabat adat :

1) Penghulu Besar sebagai kepala dusun

Tiangko Panjang dan sekaligus koordinator dari kampung di bawahnya.

2) Tuo Kampung sebagai kepala kampung

Tiangko Panjang yang mengurus urusan

pemerintahan ke dalam.

Dua pejabat diatas mempunyai kembang rekan

masing-masing dan dibantu para pejabat adat

dibawahnya, seperti: ninik mamak mengepalai

kelebu (pauk) dalam kampung, para tengganai

memimpin perut (piak), hulubalang, penggawa,

alingan dan tukang canang, termasuk pegawai

syarak, yaitu imam, khatib, bilal dan kadhi.

Masing-masing pusat pemerintahan Rio Nan

Berempat merupakan induk dari kampung-kampung

yang ada di sekitarnya. Kampung-kampung itu

merupakan pecahan dari kampung yang semula telah

ada, sebagai akibat dari pertumbuhan dan

perkembangan penduduk. Semua kampung yang ada

dalam masing-masing kawasan Rio Nan Berempat

disebut dengan dusun. Nama dusun diambil dari

nama kampung yang mula-mula terbentuk. Dalam

269

Tanah Depati Setio Nyato kampung awal atau

kampung induknya adalah : Tanah Renah, Muaro

Panco, Sungai Manau dan Tiangko.

Dalam menjalankan pemerintahan, Rio Nan

Berempat bertanggung jawab kepada Depati Setio

Nyato. Pemerintahan pada setiap kampung

dijalankan oleh kepala kampung yang dulu disebut

dengan Tuo Kampung. Kepala kampung dalam

menjalankan pemerintahan bertanggung jawab

kepada masing-masing Rio Nan Berempat.

Kampung-kampung dalam kawasan Rio Nan

Berempat merupakan suatu kesatuan masyarakat

hukum. Itulah gambaran bentuk dan susunan

organisasi pemerintahan mesyarakat hukum adat

Tanah Depati Setio Nyato.

10.2. TANAH DEPATI

SETIO RAJO

ANAH Depati Setio Rajo letaknya diapit dua

tanah depati dan satu daerah khusus di Kerinci

Rendah. Daerahnya berada pada lingkungan sungai

Batang Mesumai. Dusun dan kampung umumnya

tersusun dari Barat ke Timur. Adapun batas-batas

dari Tanah Depati Setio Rajo, sebelah Utara berbatas

dengan Tanah Depati Setio Beti atau daerah Nalo

T

270

Tantan, sebelah Selatan berbatas dengan daerah

Khusus Pemuncak Pulau Rengas, sebelah Timur

juga berbatas dengan daerah Khusus Pemuncak

Pulau Rengas, sedangkan sebelah Barat berbatas

dengan Tanah Depati Setio Nyato terutama dengan

daerah Sungai Manau dan Tanah Renah.

Tanah Depati Setio Rajo berpusat di dusun

Lubuk Gaung. Dari sini Depati Setio Rajo memerintahan, bersama dengan kembang rekannya dan

didampingi sebuah dewan Kerapatan Hamparan

Besar tanah depati. Tanah Depati Setio Rajo

merupakan tanah depati yang terkecil diantara yang

lain. Luasnya diperkirakan 169 km2

, jauh lebih kecil

bila dibandingkan dengan Tanah Depati Setio Nyato

(560 km2

) dan Tanah Depati Setio Beti (418 km2

).

Daerahnya merupakan dataran rendah,

dengan tinggi dari permukaan laut hanya sekitar 75

m. Tanahnya merupakan tanah pematang besar

pada daerah aliran sungai Batang Mesumai. Semua

Tanah Depati Nan Tigo di Baruh termasuk ke dalam

pengaruh alam lingkungan sungai Batang Merangin.

Daerahnya subur, berhutan lebat dan banyak

terdapat aliran sungai. Sungai-sungai yang mengalir

di sini antara lain: Batang Mesumai, Batang Salam

Buku dan Batang Nibung, dan anak-anak sungai lain

yang dapat dipergunakan untuk mengairi sawah.

Kondisi alam yang mendukung membuat daerah ini

menjadi daerah persawahan dan perladangan yang

271

subur. Selain itu, pada sungai-sungai di sini terdapat

banyak kandungan biji emas, sehingga rakyat banyak

yang mendulang emas di sungai.

Penduduk daerah ini juga berasal dari orang

Pulau Sangkar di Kerinci. Tinggi. Baru jauh kemudian

datang migrasi orang Minangkabau pada tahun

1343. Mereka merupakan orang pelarian, karena

tidak menyukai Aditiyawarman menjadi Raja

Minangkabau. Pada waktu itu Aditiyawarman seorang

bangsawan Kerajaan Majapahit menguasai

Minangkabau dan menduduki Pagaruyung. Orang

pelarian Minangkabau ini disebut dengan orang

Penghulu. Orang penghulu mencari tempat kediaman

di tengah orang Kerinci di Kerinci Rendah, pada

dusun dan kampung di daerah Pangkalan Jambu

(Tanah Depati Muara Langkap Tanjung Sekian), dan

di daerah Nibung, Seringat dan Ulu Tabir (Tanah

Depati Setio Nyato). Diantara mereka adapula yang

pindah ke daerah Muaro Bungo pada ulu sungai

Pelepat, Sinemat dan tempat lain. Lebih jauh lagi

mereka sampai ke daerah Batang Limun, Batang

Asai dan Kampung Nan Empat di Sarolangon

(Sungai Baung, Sungai Abang, Panti, Tinting dan

Bernai).

Migrasi penduduk kesini tidak lain karena

melihat daerah ini memiliki prospek yang baik untuk

membuka lahan persawahan dan perla-dangan.

Orang yang mula-mula datang ke daerah ini yang

272

membuat dusun purba Muaro Semukun, Lubuk Buluh

dan Demahu adalah dari Pulau Sangkar. Dari dusn

purba itu, lalu mekar dan berganti menjadi dusundusun baru yang merupakan tempat kediaman orang

Tanah Depati Setio Rajo. Pada tanah depati ini

terdapat sedikit perbedaan, dimana dusun tidak lagi

terbagi atas kampung-kampung. Setiap dusun

dikepalai oleh seorang kepala dusun, yang bergelar

Rio atau Datuk. Adapun dusun-dusun dalam Tanah

Depati Setio Rajo adalah : Lubuk Gaung, Pulau

Layang, Kampung Baru, Kederasan Panjang, Rantau

Alai, Nibung, Pelangki, Tambang Besi, Titian Teras,

Salam Buku.

Pusat pemerintahan tanah depati ini, adalah

dusun Lubuk Gaung tempat Depati Setio Rajo dan

kembang rekannya memerintah. Lubuk Gaung juga

merupakan Hamparan Besar tanah depati, tempat

para pemangku adat bermusyawarah atau bersidang.

Dalam memerintah Depati Setio Rajo dibantu para

pejabat adat terdiri dari:

1. Rio Sidik Alam dari dusun Pulau Layang

2. Rio Gemam dari dusun Tambang Besi

3. Rio Ibu dari dusun Lubuk Gaung Sendiri

Rio Sidik Alam dan Rio Gemam dalam

kesehariannya bertugas dalam urusan pertahanan,

keamanan dan ketentraman negeri. Dalam adat

dikatakan “Hilir Pasak, Mudik Kunci “ yang berarti

273

bilamana ada musuh dari hilir, maka Rio Gemam dari

Tambang Besi yang menghadapinya, dan kalau ada

musuh dari mudik maka Rio Sidik Alam dari Pulau

Layang yang menghadapinya. Kalau musuh berda di

tengah maka dikepung bersama.

Rio Ibu dari dusun Lubuk Gaung bertugas

mendampingi Depati Setio Rajo dalam melaksanakan pekerjaan rutinnya memimpin tanah depati.

Rio Ibu mengomandoi kembang rekan atau aparat

pemerintahan Depati Setio Rajo, membawa mereka

untuk sehilir semudik dalam menyelesai-kan berbagai

persoalan terutama dalam tugas yang dipikul

bersama. Untuk tugas yang melekat pada masingmasing maka menjadi urusan dan tanggung jawab

sendiri-sendiri. Jadi tugas bersama dipertanggung

jawabkan oleh Rio ibu, dan tugas masing-masing

dipertanggung jawabkan sendiri kepada Depati Setio

Rajo.

Seperti sudah disebutkan bahwa dusun

dikepalai oleh seorang kepala dusun. Seorang kepala

dusun harus menyandang jabatan adat dengan gelar

Rio. Dalam kehidupan sehari-hari kepala dusun

dipanggil dengan sapaan Datuk. Dia dipilih dan

diangkat menurut sepanjang adat “sistem sko bergilir

sandang baganti”. Dalam memerintah kepala dusun

dibantu para ninik mamak sebagai kepala dari

“kelebu (puak)”. Para ninik mamak dibantu pula oleh

para tengganai yang memimpin “perut”. Selain itu

274

terdapat pula pejabat adat berupa hulubalang,

penggawa, alingan dan tukang canang sebagai “uleh

jari sambungan tangan” dari mereka.

10.3. TANAH DEPATI

SETIO BETI

ANAH Depati Setio Beti merupakan tanah depati

yang ketiga di Kerinci Rendah. Daerah tanah

depati ini berbatas, sebelah Utara dengan daerah

orang Batin V Tabir dan Rantau Nan Tigo Jenjang,

sebelah Selatan dengan Tanah Pemuncak Pulau

Rengas dan Pemarap Pemenang (di sepanjang

sungai Batang Merangin), sebelah Barat dengan

Tanah Depati Setio Rajo dan Tanah Depati Setio

Nyato, sedangkan sebelah Timur dengan Tanah

Kalebu Air Hitam daerah Kesultanan Jambi.

Luasnya lebih kurang 418 km2

. terdiri dari

dataran rendah sepanjang sungai Batang Tantan dan

selebihnya berupa tanah yang berbukit dan

berlembah. Batang Tantan adalah sungai yang

terbesar dalam Tanah Depati Setio Beti, yang

mengalir memanjang dari Barat ke Timur. Sungai ini

bermuara ke dalam sungai Batang Merangin di Pulau

Tujuh Sangkil Berlarik. Pulau Tujuh Sangkil berlarik

merupakan tapal batas alam antara Tanah Pemuncak

Pulau Rengas di Mudik dengan Tanah Pemarap

T

275

Pemenang di Hilir. Sungai Batang Tantan merupakan

prasarana lintas air dalam tanah depati Setio Beti

yang dapat dilayari dengan perahu dan rakit mulai

dari dusun Baru Nalo dihulu, sampai ke dusun Telun

di muaranya. Di sepanjang tepi Batang Tantan

berjejer dusun dan kampung dari hulu sungai sampai

ke hilirnya. Adapun dusun ysng terdapat dalam tanah

depati ini adalah : dusun Dalam, Nalo Gedang, dusun

Telun, dusun Danau, Aur Baduri, dan Sungai Ulak.

Pusat Tanah Depati Setio Beti adalah dusun

Nalo Gedang. Dari sini Depati Setio Beti dan para

pembantunya memerintah tanah depati. Nalo Gedang

merupakan hamparan Besar tanah depati, tempat

para pemangku adat, mulai tingkat bawah sampai

tingkat tanah depati bermusyawarah. Kerapatan

Tanah Depati dipimpin oleh Depati Setio Beti sendiri.

Sedangkan dalam memerintah negeri Depati Setio

Beti dibantu “kembang rekannya” sebagai berikut :

1. Depati Sekerat Kain dari dusun Sungai Ulak

2. Pemangku dari dusun Lubuk Gedang

3. Gelegah Sange dari dusun Telun dan dusun

Danau, kedua mereka juga kepala dusun dari

masing-masing dusun tersebut.

Penduduk yang mendiami daerah ini, asalnya

sama dengan penduduk tanah depati yang lain, yaitu

dari daerah Pulau Sangakar. Tentang cerita lainnya

tidak berbeda, karena Depati Setio Beti satu asal

276

yaitu dari keturunan Karenggo Bungkuk Timpang

Dado dengan isterinya Puteri Lelo Beruji yang

mempunyai anak kembar tiga (Setio Nyato, Setio

Rajo dan Setio Beti). Semula Setio Beti berangkat

dari Lubuk Gaung ke Nalo dan Menetap di Muaro

Semukun. Di Muaro Semukun dia diangkat oleh

Pemangku Muaro Semukun menjadi anak angkat.

Kemudiam dia pindah ke Nalo dan disana kawin

dengan gadis Nalo. Setelah kawin di Nalo dia bekerja

keras bersama masyarakat ikut menyempurnakan

bentuk dan susunan pemerin-tahan yang ada disini.

Atas keberhasilannya lalu namanya diabadikan

sebagai nama tanah depati dan sekaligus diangkat

menjadi orang pertama yang memimpin negeri ini.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya

ke tiga anak kebar Karenggo Bungkuk Timpang Dado

dengan isterinya Puteri Lelo Beruji mempunyai andil

besar dalam pembenahan tata pemerintahan

masyarakat adat di Kerinci Rendah. Atas jasanya itu,

maka nama mereka dijadikan gelar tanah depati di

Kerinci Rendah dan ketiganya merupakan kepala

tanah depati di Kerinci Rendah yang pertama.

277

BAB XI

Daerah Khusus

Kerinci Rendah

ELAIN tiga Tanah Depati di Kerinci Rendah,

terdapat pula dua daerah khusus yang

ditempatkan dalam bilangan sembilan daerah

administrasi Negara Depati Empat Alam Kerinci. Hal

ini tercermin dalam “seloko adat” ketatanegaraan

yang menyebutkan: “Negara Depati Empat Alam

Kerinci, Empat di Ateh, Tigo di Baruh, Mudik

Pemuncak, Hilir Pemarab”. Dimaksud dengan Mudik

Pemuncak adalah daerah khusus Tanah Pemuncak

Merangin atau disebut juga dengan Tanah Pemuncak

Pulau Rengas berpusat di dusun Pulau Rengas dan

yang dimaksud dengan Hilir Pemarab adalah daerah

khusus Tanah Pemerab Merangin atau disebut juga

dengan Tanah Pemarab Pemenang berpusat di

dusun Pemenang. Kedua daerah terletak di

sepanjang sisi kiri dan kanan tepi Sungai Batang

Merangin, daerah Merkeh dan daerah hilir sungai dari

dusun Merkeh ke Batu Kucing.

S

278

Sungguhpun merupakan daerah khusus,

namun status yang diberikan setingkat dengan tanah

mendapo atau daerah lapisan ke dua setelah

pemerintah pusat. Ke dua daerah bukan merupa-kan

daerah istimewa, sebab dalam segala hal baik ethnik,

adat istiadat, bahasa, agama dll sama dengan

dengan daerah lainnya. Penduduk pada ke dua

daerah ini juga berasal dari daerah Pulau Sangkar

Kerinci Tinggi. Walaupun terdapat pergeseranpergeseran dalam penerapan adat istiadat namun

secara prinsip tidak terdapat perbedaan yang berarti

atau “adat serupo, ico pakai nan balaian-lain”.

Tentang bahasa dalam pergaulan sehari-hari tidak

berbeda dengan bahasa orang Pulau Sangkar dan

daerah sekitarnya.

Kekhususan diberikan karena daerah ini

merupakan salah satu pintu masuk utama ke wilayah

Negara Depati Empat Alam Kerinci baik melalui

sungai maupun jalan setapak, sehingga daerah ini

perlu mendapat pengawasan yang ketat. Orang

Kerinci pada masa pemerintahan Koying,

pemerintahan Segindo dan pemerintahan Depati

Empat mengadakan hubungan perdagangan dengan

Kerajaan Melayu, Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan

Colamendala, Kerajaan Singosari, Kerajaan

Majapahit dan Kesultanan Jambi terutama

mengandalkan jalur sungai Batang Merangin yang

bisa menembus daerah hulu membawa barang-

279

barang. Sungai ini merupakan sungai yang cukup

besar dengan kedalaman yang memadai sehingga

barang-barang dalam jumlah banyak dapat diangkut.

Lama setelah Kerajaan Sriwijaya meninggalkan Kerinci Rendah (1025 M) tanpa diduga daerah

Teluk Sungai Lintang mendapat serangan dari

Palembang dan serangan terhebat terjadi di Pulau

Rengas. Berkat tampilnya pemuka adat bernama

Syekh Rajo dan isterinya bernama Panatih Lelo

Beruji, mereka dapat mengobarkan semangat rakyat

melawan agresi. Para penyerang dari Palembang

dapat dipukul mundur dan daerah ini aman kembali.

Keberhasilan Syekh Rajo menjadi kebanggaan rakyat

Pulau Rengas, sehingga dia mendapat penghargaan

yang tinggi dari penguasa adat di Teluk Sungai

Lintang.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut,

rakyat dusun Pulau Rengas meminta sebuah status

pemerintahan adat yang berkedudukan sama dengan

pemerintahan di Teluk Sungai Lintang. Aspirasi

rakyat itu kemudian dikabulkan sebagai hadiah atas

keberhasilan menahan gempuran musuh. Lalu

daerah Teluk Sungai Lintang dibagi atas dua bagian

dengan batas antara keduanya ditetapkan di Pulau

Tujuh Sangkil Belarik. Tempat ini terletak di muara

Batang Tantan yang aliran sungainya masuk ke

dalam sungai Batang Merangin. Pada saat itu,

pemerintahan adat di Teluk Sungai Lintang

280

membawahi 9 (sembilan) buah dusun, yaitu dusun :

Biuku Tanjung, Kungkai, Pulau Rengas, Bangko

Tinggi, Tanjung Lamin, Pemenang (Teluk Sungai

Lintang), Jelatang, Papit, dan Limbur Merangin.

Dusun di atas termasuk dalam kelompok dusun lama

di daerah hilir sungai Batang Merangin.

Setelah tanah pemerintahan adat Teluk

Sungai Lintang di bagi menjadi 2 (dua) daerah

pemerintahan maka disebut dalam seluko adat

dengan “mudik Pemuncak Hilir Pemerab“.

Pemerintahan Mudik Pemuncak atau Pemuncak

Merangin berpusat di dusun Pulau Rengas, sehingga

sering disebut juga dengan Tanah Pemuncak Pulau

Rengas. Pemerintah Hilir Pemarab atau Pemerab

Merangin berpusat di dusun Pemenang, kerenanya

sering juga disebut dengan Tanah Pemarab

Pemenang.

Pada waktu itu di Tanah Pemuncak Merangin

atau Tanah Pemucak Pulau Rengas hanya terdapat 5

buah dusun saja, yaitu :

1. Biuku Tanjung

2. Kungkai

3. Pulau Rengas

4. Bangko Tinggi

5. Tanjung Lamin

281

Demikian pula di Tanah Pemerab Merangin

atau Tanah Pemarab Pemenang juga terdapat 5

buah dusun pula, yaitu :

1. Pemenang

2. Jelatang

3. Papit

4. Limbur Merangin

5. Tanjung Lamin

Terhadap dusun Tanjung Lamin sebahagian

dimasukkan ke dalam Mudik Pemuncak (Pemuncak

Pulau Rengas) dan sebagian lagi dimasukkan ke

dalam Hilir Pemarab (Pemarab Pemenang). Oleh

sebab itu, menurut sepanjang adat kedua

pemerintahan adat ini disebut dalam seluko adat :

“Empat di Mudik, Empat di Hilir dengan Tanjung

Lamin”. Pembagian daerah bagian hilir sepanjang

aliran sungai Batang Merangin yang dilakukan

pemangku adat setempat, baru mendapat

pengesahan dari Depati Empat Alam Kerinci setelah

penandatanganan Persetujuan Salam Buku (1525

M). Sejak ini maka resmi kedua daerah bagian hilir

aliran sungai Batang Merangin menjadi 2 (dua)

daerah khusus di bawah naungan Negara Depati

Empat. Dalam perkembangannya semasa

pemerintahan Belanda pada saat dibentuknya

Onderafdeeling Bangko nama Tanah Pemuncak

Pulau Rengas ditukar dengan Batin Sembilan Hulu

282

dan Tanah Pemerab Pemenang dengan Batin

Sembilan Hilir.

11.1. Tanah Pemuncak

Merangin

ANAH Pemuncak Merangin atau juga dikenal

dengan Tanah Pemuncak Pulau Rengas

seluruhnya berada di sepanjang bagian hilir sungai

Batang Merangain mulai dari Merkeh sampai ke

Pulau Tujuh Sangkil Berlarik. Daerahnya berbatas di

sebelah Barat dengan Tanah Depati Setio Nyato,

disebelah Timur dengan Tanah Pemarab Pemenang. Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Depati

Setio Rajo dan Tanah Depati Setio Beti, dan di

sebelah Selatan dengan Tanah Depati Rencong

Telang.

Wilayahnya merupakan daerah perbukitan

yang dibelah oleh sungai Batang Merangin, dan

sebagian lagi merupakan dataran rendah dengan

pematang-pematang besar yang dilalui sungai

Batang Merangin dan cukup baik dijadikan ladang.

Mata pencaharian rakyat berladang menanam padi,

dan tanaman perladangan lainnya, dan selain itu

berburu binatang di hutan dan menagkap ikan di

sungai.

T

283

Dari 5 (lima) dusun pada Tanah Pemuncak

Merangin yang telah disebutkan di atas yaitu : Biuku

Tanjung, Kungkai, Pulau Rengas, Bangko Tinggi dan

dusun Tanjung Lamin, kemudian hanya bertambah 2

(dua) buah dusun saja yaitu : dusun Bangko Rendah,

dan dusun Mudo. Daerah ini ternyata

perkembangannya tidaklah begitu pesat. Tanah

Pemuncak Pulau Rengas berpusat di dusun Pulau

Rengas. Tempat ini juga merupakan Hamparan

Besar dari Tanah Pemuncak, tempat Depati Suko

(Sebo) Berajo memerintah bersama kembang

rekannya yang terdiri atas : Rio Jemenang Rajo,

Mangku dan Hulubalang Batin dan lainnya. Selain itu,

juga terdapat Dewan Kerapatan Tanah Pemuncak

Pulau Rengas.

Walaupun daerahnya kecil, namun peranannya dalam menjaga konstilasi hubungan dengan

negeri luar cukup penting. Di sini berdiam duta

kerajaan yang mewakili kepentingan Kerajaan Jambi

dan Kerajaan Majapahit bergelar Pangeran

Temenggung Kabaruh di Bukit. Penempatan duta ini

atas permintaan atau diajukan oleh Kerajaan

Majapahit. Depati Empat menyerahkan penem-patan

dan pengaturannya kepada Depati Tigo di Baruh dan

Kepala Pemuncak Pulau Rengas dan Pemarab

Pemenang. Pilihan tempat kediaman jatuh pada

sebidang tanah di Ujung Tanjung Muaro Mesumai.

Tanah yang diberikan luasnya disebutkan dalam

seluko adat “kedarat sepengadang ayam dan ke

284

sungai sepengambun jala”. Di tempat ini Pengeran

Temenggung Kabaruh di Bukit melaksanakan

tugasnya sebagai duta untuk Negara Depati Empat

Alam Kerinci. Dia bertugas sebagai penghubung

antara Raja Jambi dengan petinggi Negara Depati

Empat Alam Kerinci, baik di Kerinci Rendah maupun

Kerinci Tinggi. Demikian pula sebaliknya, bilamana

Negara Depati Empat Alam Kerinci hendak

berurusan dengan Raja Jambi atau Kerajaan

Majapahit maka Pangeran Temenggung Kebaruh di

Bukit yang mengaturnya.

11.2. Tanah Pemerab

Merangin

ANAH Pemerab Merangin atau dikenal juga

dengan Tanah Pemerab Pemenang daerahnya

sama-sama berada di sepanjang aliran sungai

Batang Merangin pada bagian hilir. Daerahnya lebih

luas dari Pemuncak Pulau Rengas, berbatas di

sebelah Utara dengan Ketemenggungan (kerajaan,

kalebu) Air Hitam dari Kesultanan Jambi, di sebelah

Selatan dengan daerah Batin Delapan Tanjung

(Sarolangun), di sebelah Barat dengan Tanah

Pemuncak Pulau Rengas, dan di sebelah Timur

dengan daerah Pauh.

T

285

Dari 5 (lima) buah dusun pada waktu daerah

ini dikukuhkan yaitu : Pemenang, Jelatang, Papit,

Limbur Merangin dan Tanjung Lamin, daerah ini lalu

berkembang menjadi 16 dusun. Adapun dusun yang

terbentuk kemudian adalah : Karang Anyer, Karang

Berahi, Muaro Belengo, Keroya Ulu, Keroya Hilir,

Tanjung Gedang, Empang Benoa, Sungai Nyamuk,

Pangkal Bulian, Kubang Ujo, dan Kasang Melintang.

Pusat pemerintahan Tanah Pemarab Pemenang adalah dusun Pemenang. Letak dusun

Pemenang cukup strategis, karena berada di tengahtengah diantara banyak dusun baik ke bagian arah

hulu maupun ke bagian arah hilirnya. Semua dusundusun disini terletak di pinggir Batang Merangin.

Meskipun ada jalan kecil dan jalan setapak yang

menghubungkan dusun-dusun itu, namun jalur

transportasi yang dominan dilakukan dengan perahu

dan kapal kayu. Perahu dan kapal kayu dapat

berlayar dengan bebas, sebab sungai Batang

Merangin disini sudah lebar dan dalam.

Pemerintah Tanah Pemerab dipimpin oleh

Pemerab yang menyandang gelar Rio Depati Suko

Lamo (Rio Kepala). Dalam memerintah Rio Depati

Suko Lamo dibantu “kembang rekannya” atau para

pembantunya yang terdiri atas : Rio Senduk

Pemangku Leka, Mangku dan Hulubangan Batin

serta orang Tuo dan Cerdik Pandai. Selain itu,

didukung pula petugas adat bawahan yang menjadi

286

“uleh jari sambungan tangan” seperti : juru tulis,

penggawa, alingan, dan tukang canang. Di sini juga

terdapat kerapatan adat Tanah Pemerab Pemenang

yang turut mengurus masyarakat daerah ini.

Kerapatan ini beranggotakan Rio Kepala dari 16

(enam belas) dusun yang ada, ditambah dengan para

pemangku adat lain. Keputusan kerapatan

merupakan keputusan tertinggi yang harus dipatuhi

Rio Depati Suko Lamo dan segala pemangku adat

lainnya. Para Rio Kepala yang memimpin dusun akan

menerapkan keputusan-keputusan tersebut ditengah

masyarakat sebagai aturan hukum adat yang harus

ditaati.

BAB XII


 Penutup

alam beberapa literatur yang ditulis para ahli

sejarah dari negeri Cina, Belanda, Inggeris,

maupun Indonesia telah disebutkan dengan

jelas bahwa pada masa silam di Alam Kerinci

terdapat pemerintahan berdaulat yang mempunyai

rakyat, wilayah luas dan telah mengadakan

hubungan dagang, serta membuat perjanjian dengan

D

287

kerajaan sekitarnya dan diperbincangkan banyak

kerajaan dari negeri luar seperti dari daratan Cina

dan India, serta diakui oleh kerajaan yang ada

disekitarnya seperti Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan

Indrapura, Kerajaan Melayu Jambi dan termasuk

oleh Kerajaan Majapahit di pulau Jawa. Pada sisi

lain, di Alam Kerinci sejak dulu sampai sekarang

tidak pernah ada bentuk kepemimpinan dalam

masyarakat yang diwariskan secara turun temurun,

melainkan dipilih secara demokratis berjenjang

menurut ketentuan adat mulai dari tingkat paling

bawah dalam bentuk komunitas keluarga, lurah,

dusun, kampung, tanah mendapo (tanah Biang,

tanah Pemuncak, tanah Muaro) dan Tanah Depati.

Oleh sebab itu, maka lebih tepat dipakai kata negara

bukan kata kerajaan untuk mengaktualisasikan

bentuk pemerintahan rakyat bumiputra yang pernah

ada di daerah ini.

Beberapa hal yang perlu digaris bawahi

sehubungan dengan ulasan dalam buku ini adalah :

1. Pemerintahan Depati Empat Alam Kerinci

sebagai sebuah pemeritahan rakyat bumiputra

telah memenuhi persyaratan sebuah negara

karena : mempunyai wilayah, penduduk, dan

pemerintahan yang jelas, serta diakui oleh

banyak kerajaan pada waktu itu. Negara ini

merupakan sebuah negara kesatuan (unitaris)

yang menyatukan empat Tanah Depati dengan

288

berlandaskan pada “Adat bersendi syarak,

Syarak bersendi kitabullah (Al-Qur’an)”. .Ke 4

Tanah Depati tersebut merupakan daerah

otonom tingkat pertama yang terletak di Kerinci

Tinggi, kemudian ditambah dengan 3 Tanah

Depati dan 2 daerah khusus setelah bergabungnya kembali daerah Kerinci Rendah yang

sebelumnya berada di bawah kekuasaan

Sriwijaya.

2. Negara Depati Empat terbentuk karena

perkembangan konstilasi politik nusantara

disekitar Alam Kerinci dan perkembangan

penduduk yang mendiami wilayah Alam Kerinci

yang menuntut berdirinya sebuah pemerintahan

bumiputra yang lebih modern dari pemerintahan

sebelumnya.

3. Sebagai sebuah negara, Sanggar Agung

ditetapkan menjadi pusat pemerintahan.

Sanggar Agung, Sekala Berak (ibukota kerajaan

Sekala Berak), Pagaruyung (ibukota kerajaan

Minangkabau) merupakan pusat pemerintahan

negara pedalaman Sumatera yang sering

dibincangkan pada masa itu.

4. Daerah Empat di Ateh di Kerinci Tinggi

merupakan tanah depati yang mula-mula

dibentuk sebagai hasil kesepakatan rakyat

terhadap restrukturisasi institusi Tanah Segindo.

289

Ke Empat Tanah Depati di Kerinci Tinggi itu

disebut Tanah Depati Utama yang kemudian

sepakat membentuk sebuah pemerintahan atau

disebut dengan Pemerintahan Depati Empat

(1296 M). Pemberian nama pemerintahan/

negara Depati Empat bermakna pemerintahan/

negara yang memiliki Empat Tanah Depati

sebagai wilayah kekuasaannya.

5. Pemerintah otonom dibawah pemerintah pusat

masing-masing menyelenggara pemerintahan

sendiri sesuai dengan kebijakan yang telah

ditetapkan negara mulai dari pemerintah tanah

depati, tanah mendapo dan tanah dusun.

(pemerintahan daerah otonom akan dibahas

pada buku berikutnya).

6. Tanah Depati merupakan daerah otonom

lapisan pertama setelah pemerintah negara

atau bisa dikatakan pemerintahan tanah depati

sama dengan pemerintahan daerah Tingkat I.

Pada lapisan ke dua atau sama dengan daerah

Tingkat II terdapat peme-rintahan Tanah

Mendapo, Tanah Pemuncak, Tanah Biang dan

Tanah Muaro, sedangkan pada lapisan paling

bawah atau lapisan ke tiga terdapat

pemerintahan dusun. Namun pada Tanah

Depati Tigo di Baruh dibawahnya terdapat

pemerintahan kampung yang meng-koordinir

beberapa dusun.

290

7. Tanah depati Tigo di Baruh dan dua daerah

khusus di Kerinci Rendah merupakan daerah

otonom dari Negara Depati Empat yang

bergabung kemudian setelah ditandatangani

Perjanjian Salam Baku (1525 M). Perjanjian ini

mempunyai arti dan nilai sejarah yang tinggi

bagi rakyat Kerinci saat itu, karena kembalinya

rakyat Kerinci Rendah dalam satu payung

pemerintahan yang sama dengan rakyat Kerinci

Tinggi sebagaimana masa-masa sebelumnya.

8. J.E. Sturler (1881) seorang Belanda

mengatakan Negara Depati Empat adalah

sebuah negara mardeka seperti Kuantan dan

negeri Batak. Ketiganya pernah mengadakan

perjanjian antar negara dengan Spanyol,

Inggeris, Portugal dan Belanda. Selain itu, E. A.

Klerks dalam bukunya mengatakan pula bahwa

Kerinci merupakan sebuah daerah mardeka.

9. Pemerintahan Depati Empat Alam Kerinci

hanya berlansung sampai tahun 1903, karena

pada tahun ini Belanda telah menguasai

seluruh daerah Kerinci. Belanda menyerang

Kerinci Rendah tahun 1901 dan menyerang

Kerinci Tinggi tahun 1902. Setelah itu, Belanda

tidak mengakui lagi keberadaan Negara Depati

Empat, namun para depati yang memerintah

daerah Kerinci untuk sementara masih diberi

291

kewenangan memerintah tanah depati masingmasing.

10. Belanda kemudian mulai melakukan penataan

ulang daerah Kerinci. Untuk kepentingan

pengendalian dan pengawasan wilayah, maka

daerah Kerinci Tinggi dan daerah Kerinci

Rendah dipisahkan kembali. Pemisahan ini juga

dalam rangka politik “devide et impera” dimana

sengaja dilakukan untuk memecah belah

kesatuan rakyat. Kerinci Rendah dijadikan

Onderafdeeling Bangko yang tergabung dalam

Resedentie Palembang, sedangkan Kerinci

Tinggi dijadikan Landschap Korintji (daerah

swapraja Kerinci) disatukan ke dalam

Gouvernement Sumatra’s Westkust (Sumatera

Barat).

11. Keberadaan pemerintahan lapisan ke dua

(dalam bentuk tanah mendapo) dan

pemerintahan dusun tetap dipertahankan,

namun keberadaan pemerintahan Tanah Depati

secara perlahan dihilangkan. Pada tahun 1906

Belanda mengeluarkan Jambi dari Keresidenan

Palembang dan membentuk keresidenan baru

yaitu Keresidenan Jambi. Landschap Kerinci

lalu dipindahkan ke dalam Keresidenan Jambi.

Bersamaan dengan ini secara resmi Belanda

memberhentikan Depati Empat Alam Kerinci

dan Sultan Jambi dari Jabatannya.

292

12. Sejak saaat itu keberadaan pemerintahan

Tanah Depati resmi dihilangkan. Khusus di

daerah Kerinci Tinggi sebutan pemerintahan

tanah Biang, tanah Pemuncak dan tanah Muaro

ditiadakan dan diseragamkan menjadi tanah

Mendapo. Belanda membagi daerah Kerinci

Tinggi atas distrik Kerinci Hilir dan distrik Kerinci

Hulu.

13. Distrik Kerinci Hilir dijadikan 6 daerah

kemendapoan yaitu : Mendapo Sungai Penuh,

Mendapo Rawang, Mendapo Depati Tujuh,

Mendapo Kemantan, Mendapo Semurup dan

Mendapo Pasar Sungai Penuh. Sedangkan

distrik Kerinci Hulu dibagi atas 10

kemendapoan yaitu : Mendapo Sanggaran

Agung, Mendapo Pengasih, Mendapo Pulau

Sangkar, Mendapo Tamiai, Mendapo Lolo,

Mendapo Seleman, Mendapo Penawar,

Mendapo Hiang, Mendapo Tanah Kampung dan

Mendapo Pasar Sanggaran Agung. Selama

pemerintahan Belanda berada di Kerinci

perubahan dan pengaturan wilayah seperti di

atas selalu dilakukan sampai tahun 1945.

___000___

293

Daftar Pustaka

Abdullah Siddik, Prof. Dr. H. : Hukum Adat Rejang ,

PN. Balai Pustaka, Jakarta 1980.

Agus Kamin,: Mendapo Semurup, Skripsi Sarjana Muda

Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1973.

Aken, A. PH. Van, : Nota Betreffende de Afdeeling

Koerintji, Encyclopaedisch Koerintji, Encyclopaedisch, Bureau, Afl, VIII, 1915.

Amiruddin Z, : Marga Sungai Tenang, Skripsi Sarjana

Muda Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1971.

Anthony J. Whitten, dkk. 1987. Sumatera, University Press

Gadjah Mada, Yogyakarta.

-----------, 1930. Catatan Keputusan Kerapatan Mendapo,

Kepala Dusun dan Pemangku Adat (Depati,Ninik

Mamak, Orang Tuo dan Cerdik Pandai) seluruh

Onderafdeeling Kerintji, Sungai Penuh.

Datoek Toeah, H, : Tembo Alam Minangkabau, Cetakan

ke lima, Koto Nan Gadang, Payakumbuh, Percetakan Limbago (tidak bertahun).

Graaf, S. De en Stible, D. G. : Encycllopaedie van

Nederlandsch Indie, Gravenhage, Tweede druk,

1921.

Hilman Hadikusumah, Prof, H. SH, : Pengantar Ilmu

Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung,

1992.

294

Idris Djakfar, Prof. H, SH, dkk. : Hukum Waris Adat

Kerinci, Pustaka Anda, Sungai Penuh Kerinci,

1993.

----------,Menguak Tabir Prasejarah di Alam Kerinci,

Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, Sungai

Penuh 2002.

----------,Pemerintahan Koying dan Segindo di Alam

Kerinci, Penerbit PD. Lega Hati, Jambi, 2003.

----------,Hukum Adat Tentang Pemerintahan Dusun

dan Mendapo di Kerinci, Skripsi Sarjana

Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas,

Padang 1966.

----------,Perkembangan Hukum Adat di Jambi, Prasaran

Musyawarah Lembaga Adat Jambi 24-25 April

1985.

----------,Nilai dan Manfaat Sastra Daerah Jambi,

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,

Jakarta 1994.

----------,Undang-Undang Jambi, Sebuah Himpunan

Hukum Raja dari Kesultanan Jambi, Makalah

Seminar Persuratan Johor II, Johor Bahru,

Malaysia 1997.

Iskandar Zakaria. 1974. Tembo Sakti Alam Kerinci,

Sungai Penuh (buku stensilan).

Ismail Hussein , dkk. 1977. Temadun Melayu Menyongsong Abad ke Dua Puluh Satu, Edisi ke dua,

Penerbit University Malaysia, Bangi, bab 2

Tamadun Melayu dan Pembinaan Abad ke Dua

Puluh Satu, Wan Hashim Wan The.

295

Idris Suid : Marga Batin III Ulu, Skripsi Sarjana Muda Ilmu

Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

Jaspen, Prof, 1962. Keradjaan Sriwidjaja Tidak Sampai

Kepedalaman, Mimbar Minggu, Padang 30-31

Desember 1962.

Jasmani : Kemendapoan Kemantan, Skripsi Sarjana Muda

Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

Kemas Sulaiman Hs. : Marga Nalo Tantan, Skripsi

Sarjana Muda Ilmu Pemerintahan, APDN

Jambi, 1970.

Kosasih Husin : Marga Pemerap, Skripsi Sarjana Muda

Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

Klerks, E. A, : Geografisch en Ethnographisch opste lover

de Landschappen Korintji, Serampas en Soengai

Tenang, Batavia 1895.

Mansoer, Drs. M. D. dkk, : Sejarah Minangkabau, Bharata,

Jakarta 1970.

Majid Isrin, : Marga Tanah Renah, Skripsi Sarjana Muda

Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

Marjani Ibrahim, : Kemendapoan Depati VII, Skripsi

Sarjana Muda Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi,

1973.

Morison, Dr. H.H, : De Mendapo Hiang in het District

Korintji, Adatrechtelijke Verhandelingen, Proefschrift, 1940.

Mohamad Idris, : Marga Ulu Tabir, Skripsi Sarjana Muda

Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

Moehamad M, : Marga Tanah Sepenggal, Skripsi Sarjana

Muda Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

296

Muhamad Abu Bakar, : Marga Simpang III Pauh, Skripsi

Sarjana Muda Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi,

1970.

Muhamad Ripin Abdul Saman, : Marga Peratin Tuo, Skripsi

Sarjana Muda Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi,

1970.

Nasaruddin. A. Mukti, : Jambi Dalam Sejarah, Buku

Stensilan 1989.

Navis. A.A., : Alam Takambang Jadi Guru, Adat dan

Kebudayaan Minangkabau, Grafiti Press,

Jakarta 1984.

Nosky Roesam, : Marga Batin VII, Skripsi Sarjana Muda

Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

Nursali Gani, : Marga Lubuk Gaung, Skripsi Sarjana Muda

Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

Rusli, : Mendapo Tanah Kampung, Skripsi Sarjana Muda

Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1973.

Qadri, H. Depati Intan, : Hukum Adat Sakti Alam Kerinci,

Suatu Pedoman dan Ico Pakai di Tigo Luhak

Tanah Sekudung, Siulak Mukai 1995.

Rachman Hs. R.A., : Kemendapoan Seleman, Skripsi

Sarjana Muda Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi,

1973.

Rahmanuddin,: Kemendapoan Rawang, Skripsi Sarjana

Muda Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1973.

Rapilus, : Kemendapoan Keliling Danau, Skripsi Sarjana

Muda Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1973.

Rizal Ramli, : Marga Pangkalan Jambu, Skripsi Sarjana

Muda Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

297

Sagimun M. D. (editor) : Adat Istiadat Daerah Jambi,

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jambi

1985.

Sjahril, : Marga Batin II, Skripsi Sarjana Muda Ilmu

Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

Sjofjan AR., : Marga Pelepat, Skripsi Sarjana Muda

Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

Sjarif Asjura, : Marga Batin V Tabir, Skripsi Sarjana Muda

Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

Soenarko, Mr., : Dasar Dasar Umum Tatanegara, Penerbit

Djambatan, Djakarta 1951.

Slamet Muljono, Prof. Dr. : Menudju Puntjak Kemegahan,

sedjarah keradjaan Madjapahit, PN.Balai Pustaka,

Djakarta 1965.

Ter Haar, Mr.B. Bzn, : Azas Azas dan Susunan Hukum

Adat (Beginselen en Stelsel van het Adatrecht),

terdjemahan K.Ng. Soebakti Poesponoto, Pradnya

Paramita 1958.

Tideman, J. : Djambi, Koninkelijke Vereeniging, Koloniaal

Instituut, Amsterdam 1938.

Utrecht, Dr.E.SH., : Sedjarah Hukum Internasional di Bali

dan Lombok (Pertjobaan sebuah study hokum

Internasional Regonal di Indonesia, Bandung

1962.

Wahab Moehib, A. : Marga Batin III Ilir, Skripsi Sarjana

Muda Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

Willinck, Mr.G.D, : Het Rechtleven bij Menangkabausche Malaiers, Leiden 1912.

Yatim Abbas, BA., : Meninjau Hukum Adat Kerinci, Koto

Keras 1985 (belum dicetak).

298

Zainal Arifin Adnan, H., : Mendapo Hiang, Skripsi Sarjana

Muda Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1973.

Zulkarnain B., : Marga Tiang Pumpung, Skripsi Sarjana

Muda Ilmu Pemerintahan, APDN Jambi, 1970.

299

Riwayat Singkat

Penulis

.H. Idris Djakfar, SH, lahir 2 September 1927 di Pulau

Sangkar (Kerinci). Sebelumnya berkiprah di dunia

pendidikan sebagai dosen pada Fakultas Hukum

Universitas Jambi dan pensiun sebagai Guru Besar Hukum

Adat. Kegiatan selama menjalani masa pensiun diisi

dengan mendalami berbagai aspek sosial budaya daerah

Provinsi Jambi terutama bidang hukum adat. Publikasi

ilmiah yang pernah di tulis dalam bentuk buku tentang

daerah Kerinci diantaranya : (1) Hukum Waris Adat Kerinci

(1995), (2) Menguak Tabir Prasejarah

di Alam Kerinci (2001), (3) Pemerintah

Koying dan Segindo di Alam Kerinci

(2003), dan (4) Pemerintahan Depati

Empat Alam Kerinci (2006). Sebagai

putra Kerinci pernah ditunjuk

pemerintah mewakili Provinsi Jambi

menyelesaikan masalah perbatasan

Letter W dengan Provinsi Sumatera

Barat. Selama mengabdi pada negara telah dianugerahkan

tanda jasa : Satya Lencana Perang Kemerdekaan I, Satya

Lencana Perang Kemerdekaan II, Bintang Gerilya, Satya

Lencana Sapta Marga, Satya Lencana Penegak, Satya

Lencana Karya Satya, Satya Lencana Veteran RI dan

mendali Pejuang Angkatan 45. Selain itu, diberi gelar oleh

komunitas adat Provinsi Jambi sebagai Adipati Suryo

Negoro dan komunitas adapt negeri Pulau Sangkar

sebagai Depati Agung. Menetap di Jambi, alamat Komplek

Dosen Universitas Jambi RT.08 RW.03 No.17 Telanaipura

Kodya Jambi (36122), Telp. 0741-61328.

300

Indra Idris, SE,MM,Spn, tinggal di

Jakarta, peneliti dan pemerhati tentang

social ekonomi kerakyatan dan aktif

dalam berbagai kegiatan penelitian, Ikut

tertarik mendalami aspek budaya

masyarakat bumiputra dalam daerah

Provinsi Jambi. Bersama Prof. H. Idris

Djakfar, SH telah menulis beberapa buku

tentang daerah Kerinci antara lain : (1) Hukum Waris Adat

Kerinci (1995), (2) Menguak Tabir Prasejarah di Alam

Kerinci (2001), (3) Pemerintah Koying dan Segindo di Alam

Kerinci (2003), dan (4) Pemerintahan Depati Empat Alam

Kerinci (2006). Alamat : Komplek Bintara Jaya Permai

RT.06, RW.11 Blok C.157 Cibening Bekasi Barat (17136),

Telp. 021-8645465.



--------------oOo---------------

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK