JEJAK NEGARA DEPATI IV DI JAMBI ATAS

 JEJAK NEGARA DEPATI IV  DI JAMBI ATAS


Ketika di sealiran Batanghari (Jambi ilir) timbul, tumbuh dan tenggelam Kesultanan Jambi, maka di Jambi Atas, ada pemerintahan Negara Depati IV yang berpusat di Kerinci. Adanya Negara Depati IV ini telah diberitakan oleh Sturler. J .E. dalam bukunya yang berjudul England en Portugal" yang dikemukakan Sturler dalam tahun  1881.

 Catatan Studer itu kemudian disitir oleh •Dr. E. Utrech S.H. (1962) dalam bukunya " Hukum lnternasional di Bali dan Lombok." Dia menyebut ten tang adanya onafhankelyke staat Sumatera yaitu suatu negara merdeka di pulau Sumatera Zoal Kerinci, de Bataklanden an anderc. 

E.A. Klerk dalam bukunya "Geegrafhische en etnograhische opstel oven de lanschappen Kerinci, Serampas en Sungai Tenang (1890)" juga ada menguraikan tentang negara dan pemerintahan Negara Depati IV. Dia menyebutkan tentang adanya perjanjian-perjanjian antara daerah merdeka Kerinci dengan Kesultanan Indrapura dan Kesultanan Jambi serta menyebutkan tentang perselisihan-perselisihan tapal batas dengan daerah Muko-Muko di Bengkulu. 

Pemerintahan itu terbagi atas daerah Delapan Helai Kain (Barat Laut) dan daerah Tiga Helai Kain (Tenggara). Tiap-tiap bagian terbagi lagi atas mendapo-mendapo yang masing-masingnya meliputi banyak dusun. Pemerintahan Agung Kerinci terdiri atas empat Depati Kepala dan Pemangku, sedangkan bagi liap-tiap mendapo diangkat satu orang Kepala yang juga bergelar Depati. Keempat Depati Kepala itu ialah: 

a. Depati Atur Bumi dari Hiang.

b. Depati Biang Sari dari Pengasih. 

c. Depati Rencong Talang dari Pulau Sangkar.

 d. Depati Muara Langkap Tanjung Sekian dari Tamiai. 

Empat Depati inilah  yang mula-mula mengendalikan roda pemerintahan di Kerinci. Itulah sebabnya menurut Klerks, nama empat negara itu negara Depati empat. Selanjutnya dikatakan, bahwa nama itu kemudiannya jadi berobah sesudah adanya pernyataan netral Kerinci sebagai akibat perjanjian Bukit Sitinjau Laut, karena tampilnya seorang penguasa baru yaitu Pemangku Soeko Ramai dari Koto Teluk Rawang dan Bungkal Pandan Dusun Sungai Penuh.

 Naskah persetujuan di Bukit Sitinjau Laut ini sekarang masih ada tersimpan di Lurah rio Mendiho Sungai Penuh. Dalam naskah yang ditulis dengan huruf dan bahasa Malayu ini disebutkan bahwa yang mengadakan persetujuan itu adalah yang Dipertuan berdarah Putih (Sultan Firmansyah) dari  Indrapura, Raja Muda dan Depati  Rencong Telang dari Kerinci, sedangkan dari Jambi adalah Temenggung Kebaruh Dibukit. diperkirakan tahun 1246 H (atau sekitar tahun 1833 -M). .

 Pemerintahan Kerinci itu merupakan suatu Konfederasi dan selalulah Depati Atur Bumi dari Hiang dianggap sebagai Ketua Konfederasi. Dialah orangnya yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan dalam negeri Selapan Helai Kain dan Tiga Helai Kain, apabila oleh kepala-kepala yang bersangkutan tak dapat dibereskan, atau jika persoalan-persoalan itu sangat penting, atau bila soal itu berhubungan dengan negeri-negeri selalu diselenggarakan dengan perantaraannya.

 Sejak masa lama Kerinci telah mempunyai hubungan diplomatik dan perdagangan dengan daerah Muko-Muko, Jambi dan lndrapura. Klerks menyebutkan tentang adanya dibuat tonggak tiga sudut pada tahun 1887 di atas Gunung Perkis Tinggi sebagai penentuan batas. Tetapi tak dapat diterima oleh penguasa di Kerinci. Perjanjian perbatasan telah dicapai dengan Sultan lndrapura dan Jambi dalam pemusyawaratan di Bukit Sitinjau Laut yang_ oleh Klerks diartikan juga sebagai pernyataan netral Kerinci terhadap Kekuasaan lainnya, Jambi dan Indrapura. 

Pusat pemerintahan Kerinci di Sanggaran Agung. Sanggaran Agung dalam kata-kata adat di Kerinci disebut sebagai ''Tanah Kadipan" atau ''Tanah Rajo." Di Sanggaran Agung ini keempat Depati berkumpul untuk melakukan pemerintahan atas seluruh Daerah Kerinci. Dalam melakukan urusan pemerintahan pusat ini, keempat Depati Kepala itu dibantu oleh alat-alat perlengkapan negara pusat, yaitu: 

a. Pegawai Dalam yang dilakukan oleh Depati-Depati dari Dusun Sanggaran Agung.

b. Pegawai Jenang pegawai Rajo, Suluh bidang Depati Empat Selapan Helai Kain, sebagai Kadhi, Hakim tertinggi dalam negara dilakukan oleh Depati-Depati dari Sungai penuh. 

c. Kelambu Rajo, sebagai Bayangkari negara, dilakukan oleh Depati-Depati dari Dusun Lolo. 

Daerah negara dari Negara Depati Empat Alam Kerinci terbagi empat tanah Depati. Keempat tanah Depati ini adalah sebagai berikut: 

a. Tanah Depati dari Depati Atur Bumi yang berpusat kedudukan di Hiang. Daerah tanah Depati ini merupakan daerah Kerinci Barat Laut di sebelah Utara Danau Kerinci sampai pada daerah Gunung Kerinci. 

b. Tanah Depati dari Depati Biang sari yang berpusat di dusun Pengasih. Daerahnya terletak di sebelah tenggara dan timur Danau Kerinci, daerah tanah Depati inilah yang terkecil sekali arealnya. Tapi dalam tanah Depati inilah terletaknya Sanggaran Agung, Pusat pengendalian pemerintahan seluruh Kerinci. 

c. Tanah Depati dari Rencong Telang yang berpusat di Pulau Sangkar. Daerah tanah Depati ini terletak di sebelah Barat dan Selatan di Danau Kerinci. Menurut sepanjang adat juga termasuk di dalamnya daerah Serampas, Sungai Tenang dalam Kabupaten Sarko dan daerah Sungai Ipuh di Muko-muko (Kabupaten Bengkulu Utara).

 d. Tanah Depati dari Depati Muara Lengkap Tanjung Sekian yang berpusat di Tamiai. Daerah tanah Depati ini terletak di sebelah daerah tanah Depati Rencong Telang. Wilayahnya meliputi daerah Tamia sekarang sampai pada daerah Sungai Bujur di Daerah Parentak Pangkalan Jambu yang berada dalam daerah Kabupaten Sarko. 


Tanah Depati  dibagi atas beberapa bagian Wilayah yang lebih kecil. Bagi daerah tanah Depati Atur Bumi, daerahnya dibagi atas delapan tanah mendapo, sedangkan bagi daerah tanah Depati Rencong Telang daerahnya dibagi atas tiga tanah Pamuncak. 

Adapun tanah mendapo yang delapan itu ialah: 

a. Mendapo Semerup. 

b. Mendapo (Kecamatan) Karamatan. 

c. Mendapo Depati Tujuh. 

d. Mendapo Depati Rawang Mudik.

 e. Mendapo Rawang Hilir.

 f. Mendapo Penawar.

 g. Mendapo Seleman

 h. Mendapo Hiang.

Ketiga tanah Pemuncak dalam tanah Depati Rencong Telang adalah:

 a. Tanah Pemuncak Asli atau Tanah Pemuncak Tua yang berpusat di dusun Pulau Sangkar. 

b. Tanah Pemuncak Tengah atau Tanah Pemuncak Tanjung Sari yang berpusat di Dusun Serampas.

 c.  Tanah Pemuncak Bungsu atau Tanah Pemuncak Koto Tapus yang berpusat di Dusun Sungai Tenang.

  Tentang tanah Depati dari Depati Biang Sari dan Depati Muara Langkap Tanjung Sekian daerahnya langsung dibagi atas Dusun-Dusun dan hal ini mungkin karena arealnya jauh lebih kecil, sehingga dianggap tidak perlu dibagi lebih lengkap. Demikianlah mengenai struktur Organisasi negara dari negara Depati Empat Alam Kerinci yang tradisionil yang telah berlaku semenjak berabad-abad lamanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK