Resume Moderasi Beragama KB 3 Wawasan Kebangsaan
PENDALAMAN MATERI
A. Nama :
B. Judul : Moderasi Beragama
C. KB 3 : Wawasan Kebangsaan
| NO | Butir | Respon/Jawaban |
| 1 | Istilah dalam KB | 1. Wawasan Kebangsaan Mengacu pada Kesadaran diri sebagai earga negara terhadap identitasi, nilai-nilai, dan peran dalam suatu negara. 2. Wawasan Kebangsaan diartikan sebagi konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagi warga dari suatu negara yang mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara Wawasan kebangsaan merupakan konsep yang memandang Indonesia sebagi satu kesatuan wilayah,yan meliputi tanah, air, dan udara secara tidak terpisahkan, yang mempersatukan bangsa dan negara secara menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan kebangsaan Indonesia Menolak segala diskriminasisuku, ras, asal-usul, keterunan, warn akulit, kedaerahan, golongan agama, dan kepercayaan tuhan yang maha esa. Adapun wawasan kebangsaan menurut perspektif agama, yaitu : 1. Terhadap Konsep "Ukhuwah Islamiyah Wathoniyah Basyariyah" yang artinya Persaudaraan antara warga negara atau sesama bangsa 2. terhadap konsep "Hubbul wathon minal iman" yang artinya cinta terhadap tanah air adalah bagian dari iman Kebijakan Mengenai Wawasan Kebangsaan : 1. UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 Penetapan Presiden RI nomor 1 tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan Agama 2. Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/BER/mdn-mag/1969 tentang pelaksanaan tugas aparatur pemerintahan dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat Agama Oleh pemeluknya 3. Keputusan Bersama menteri agama dan menteri dalam negeri Nomor : 1 tahun 1979 tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan 4. Keputusan Menteri agama Nomor 35 tahun 1980 tentang wadah musyawarah umat beragama instruksi menteri agama nomor 4 tahun 1978 tentang kebijaksanaan mengenai aliran-aliran kepercayaan 5. Peraturan bersama Menteri agama dan menteri dala negeri no 9 tahun 2006 Bentuk -bentuk wawasan kebangsaan yang perlu ditanamkan sebagai warga negara adalah : 1. Toleransi 2. anti kekerasan 3. Akomodasi dan pembinaan terhadap tradisi dan budaya beberapa Nilai yang terkait dengan wawasan kebangsaan : a. Patriotisme : cinta dan kesetian terhadap tanah air serta semangat untuk berkontribusi dalam membangun dan memajukan negara b. Nasionalisme; Kesadara akan identitas nasional dan kepentingan bersama sebagai bangsa serta semangat untuk mempertahankan kedaulatan dan intergritas negara c. Bhineka Tunggal ika : menghargai dan mempromosikan keberagaman budaya, agama, suku dan bahasa sebagai kekayan bangsa serta membangun kerukunan antar warga negara d. Keadilan dan kesetaraan : mengupayakan keadilan sosial , kesetaraan hak dan kesempatan bagi seluruh warga tanpa diskriminasi e. Demokrasi : menghormati : menghormati prinsip- prinsip demokrasi, partisipasi aktif dalam kehidupan politik, serta penghargaan terhadap hak azazi manusia dan kebebasab berpendapat f. Tanggung jawab sosial g. Kemandirian |
| 2 | KB yang tidak faham | Tidak Ada |
| 3 | Miskonsepsi | sering bingung istilah istilah seperti Demokrasi, nasionalisme, patritisme |
Komentar
Posting Komentar