RESUME KB 2 FIQIH 2.PERNIKAHAN MONOGAMI, POLIGAMI DAN NIKAH MUT’AH

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

 

a)   Judul Modul             : FIQH

b)   Kegiatan Belajar     : 2.PERNIKAHAN MONOGAMI, POLIGAMI DAN NIKAH MUT’AH

 

c)   Refleksi

 

NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB

1.         Kedudukan nikah dalam Islam merupakan syariat yang terkandung didalamnya nilai-nilai ibadah. Kelayakan manusia untuk menerima syariat tersebut paling tidak diperkuat oleh tiga argumen, di antaranya :

2.         Pada zaman Jahiliyah telah dikenal beberapa praktek perkawinan yang merupakan warisan turun temurun dari perkawinan Romawi dan Persia.

a)     Perkawinan pacaran (khidn), yaitu berupa pergaulan bebas pria dan wanita sebelum perkawinan yang resmi dilangsungkan yang tujuannya untuk mengetahui kepribadian masing-masing pasangan.

b)     Nikah badl, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki lain untuk saling menukar istrinya.

c)     Nikah istibdha, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki kaya, bangsawan atau orang pandai agar bersedia mengumpuli istrinya yang dalam keadaan suci sampai ia hamil.

d)     Nikah Raht (urunan), seorang wanita dikumpuli oleh beberapa pria sampai hamil. Nikah ini sama dengan nikah baghaaya (nikah pelacur).

 

3.         Memperhatikan berbagai macam illat nikah maka hukum nikah dapat ditetapkan sebagai berikut :

 

 

a)        Wajib, hukum ini layak dibebankan kepada orang yang telah mampu memberi nafkah, jiwanya terpanggil untuk nikah dan jika tidak nikah khawatir terjerumus ke lembah perzinahan.

b)        Sunah, hukum ini pantas bagi orang yang merindukan pernikahan dan mampu memberi nafkah tapi sebenarnya ia masih mampu menahan dirinya dari perbuatan zina.

c)         Haram, hukum ini layak bagi orang yang tidak mampu memberikan nafkah dan jika ia memaksakan diri untuk menikah akan mengkhianati isterinya atau suaminya, baik dalam pemberian nafkah lahiriyah maupun batiniyah, sehingga dengan perkawinan itu hak-hak istri/suami tidak terpenuhi.

 

4.         Asas monogami telah ditetapkan oleh Islam sejak lima belas abad yang lalu sebagai salah satu asas perkawinan dalam Islam. Tujuannya untuk memberikan landasan dan modal utama dalam pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Oleh karena itu hukum asal perkawinan dalam Islam adalah monogami.

 

5.         Poligami

Pada asalnya hukum poligami itu diperbolehkan jika seseorang suami tidak dikhawatirkan berbuat zhalim terhadap isteri-isterinya. Jika dipastikan akan berlaku zhalim, maka seorang suami lebih baik untuk beristeri satu saja.

 

6.         Alasan kebolehan berpoligami bagi sang suami dikarenakan terdapat kondisi darurat dan syarat berlaku adil terdapat hikmah di dalamnya.

4 Hikmah Poiligami yang dikemukakan oleh Rasyid Ridha :

7.         Contoh praktik poligami ideal adalah Baginda Rasulullah saw yang selalu berusaha untuk berlaku adil sampai kepada masalah bepergian dan untuk memenuhi rasa keadilan tersebut, Rasulullah mengundi di antara isteri-isterinya. Bagi yang keluar undiannya, maka dialah yang menjadi teman pergi Rasulullah, hal ini dilakukan oleh Rasulullah supaya tidak melukai perasaan dan meminta kerelaan dari isteri-isteri yang tidak pergi bersama Rasul. Bukan hanya itu, Beliau berpoligami hanya semata untuk kepentingan dakwah sebab istri-istri yang dinikahi oleh beliau adalah wanita-wanita yang sangat memerlukan bantuan, lihatlah sosok wanita yang beliau nikahi semuanya adalah janda kecuali Sayyidatina ‘Aisyah r.a.

 

8.         Meskipun poligami diizinkan dalam ajaran Islam dengan syarat-syarat ketat, tetapi realitasnya ternyata menyisakan penderitaan bagi istri, orang tua dan anak-anak. Hancurnya rumah tangga dan putusnya cinta kasih di antara mereka, bahkan anak yang tidak berdosa pun sering menjadi korban. Karena itu, poligami hendaknya dihindari oleh setiap suami, sebab mengandung kemudharatan bagi setiap anggota keluarga. Hal ini terungkap dalam hadis Nabi SAW Riwayat Imam al-Bukhari, Muslim, Turmudzi dan Ibnu Majah dari Miswar bin Makhramah yang mengangkat peristiwa yang dialami keluarga putri Nabi SAW (Fatimah) ketika Ali akan melakukan poligami.

9.         Hadis-hadis tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunah atau yang dianjurkan. Poligami dalam Islam merupakan ketentuan pembatasan yang pernah terjadi sebelumnya (yang tidak terbatas). Poligami dilakukan dengan memenuhi ketentuan adil.

 

10.      Sedangkan hikmah kebolehan Rasulullah beristeri lebih dari empat bukanlah karena dorongan hawa nafsu sebagaimana yang dituduhkan oleh kaum orientalis, tapi mengandung hikmah yang besar, yaitu kepentingan dakwah Islam sebagaimana dikemukakan oleh Abbas Mahmud al-Aqqad sebagai berikut:

a)           Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Semua isteri Nabi yang berjumlah sembilan dapat dijadikan sumber informasi bagi umat Islam yang hendak mengetahui ajaran-ajaran Nabi dan praktek kehidupan beliau dalam berkeluarga, bermasyarakat, terutama masalah rumah tangga.

b)           Untuk kepentingan politik, yaitu mempersatukan suku-suku bangsa Arab dan sekaligus menarik mereka masuk Islam. Seperti perkawinan Nabi dengan Juwairiyah putri al-Harist kepala suku bani al-Musthaliq dan Shafiyah, seorang tokoh dari Bani Quiraizhah dan Bani al-Nadhir.

d)           Untuk kepentingan sosial dan kamanusiaan. Seperti perkawinan beliau dengan janda dermawan bernama Khadijah dan janda pahlawan Islam seperti Saudah binti Zuma’ah (suaminya meninggal setelah kembali dari hijrah ke Abesenia), Hafsah binti Umar (suaminya gugur pada perang badar), Hindun Ummu Salamah (suaminya gugur di perang Uhud).

 

11.     Lebih lanjut Al-Jarjawi menguraikan pula hikmah pembatasan poligami sampai empat orang istri, yaitu: pertama, jumlah empat istri merupakan kompilasi dari empat unsur bumi dan merupakan simbol atas kesinambungan spesies manusia. Kedua, jumlah empat sesuai dengan sumber nafkah yakni kepemimpinan, perdagangan, pertanian dan industri. Ketiga, empat adalah jumlah pembagian cuaca dalam setahun, pergantian yang memperbaiki semua sendi kehidupan manusia, kehidupan tumbuhan, dan kehidupan binatang. Keempat, empat orang istri dianggap cukup untuk mendapatkan setiap mereka satu hari kemudian menanti dalam rentang waktu tiga hari lainnya. Rentang waktu tiga hari ini dirasa cukup untuk menumbuhkan kerinduan dan kasih sayang. Seorang istri tidak bisa menanti lebih dari waktu tersebut. Kelima, sesungguhnya syariat menjadikan jumlah tiga sebagai tambahan karena ia sudah menjadi satu standarisasi umum dalam banyak hukum di berbagai negara.

 

12.     Konsep Nikah Mut’ah

Semarak nikah mut’ah atau sering disebut dengan nikah kontrak nampaknya masih menghiasi kehidupan sebagian kecil masyarakat. Keprihatinan dan kekhawatiran pun muncul dari orang tua, tokoh masyarakat, pendidik bahkan ulama terhadap pernikahan yang terkesan “main-main” ini. Praktek nikah mut’ah seperti tersebut terjadi selain karena terdapat legitimasi dari kelompok yang membolehkan, juga ditemukan alasan untuk terhindar dari perzinahan demi memenuhi tuntutan sex sesaat.

13.     Kata mut’ah (مُتْعَةٌ ), berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti antara lain bekal yang sedikit dan barang yang menyenangkan. Pengertian ini sejalan dengan kata mut’ah yang terdapat dalam al-Quran yang berarti bercampur (bersenang-senang bersama istri dengan bersenggama) dan pemberian yang menyenangkan oleh suami kepada isterinya yang dicerai.

14.     Yusuf Qardhawi memberikan pengertian nikah mut’ah secara terminologi, yaitu seorang laki-laki mengikat (menikahi) seorang perempuan untuk waktu yang ditentukan dengan imbalan uang yang tertentu pula. Di Indonesia, kawin mut’ah ini popular dengan sebutan kawin kontrak

15.     Nikah mut’ah pada zaman Nabi diperbolehkan namun tidak berlaku untuk semua orang hanya untuk orang tertentu dikarenakan terdapat suatu kondisi yang sangat mendesak. Menurut Yusuf Qardhawi, rahasia diperbolehkan nikah mut’ah pertama kali pada zaman Nabi, karena umat ketika itu berada pada “masa transisi” dari dunia Jahiliyah ke dunia Islam.

 

16.     Penghalalan nikah mut’ah pada masa sekarang ini dapat dikatakan bathil dan sangat mudah untuk ditolak baik secara aqli maupun naqli :

a.        Islam menetapkan pernikahan sebagai ikatan perjanjian yang kuat. Yang dibangun atas landasan motivasi untuk hubungan yang kekal yang akan menumbuhkan cinta, kasih sayang dan ketentraman batin serta menciptakan keturunan yang langgeng. Sedangkan dalam nikah mut’ah (kontrak) perkawinan tidak bersifat kekal, tapi dibatasi oleh waktu yang telah disepakati. Dan perceraian kedua pasangan itu secara otomatis dikarenakan habisnya masa kontrak. Jelas nikah mut’ah ini bertentangan dengan prinsip dan tujuan nikah dalam Islam.

 

b.        Menghalalkan kembali nikah mut’ah berarti langkah mundur dari sesuatu yang telah ditetapkan secara sempurna oleh Islam. Salah satu sebab diperbolehkannya nikah pada zaman Nabi karena kondisi “transisi” dari Jahiliyah kepada Islam. Di mana perzinahan pada zaman Jahiliyah merupakan budaya yang sudah menyebar. Diperbolehkannya nikah mut’ah ketika itu sebagai langkah proses menuju pernikahan yang sempurna. Jadi nikah mut’ah sekarang ini tidak dapat dibenarkan karena sudah disyariatkannya nikah yang sempurna.

 

c.         Alasan darurat untuk menghalalkan kembali nikah mut’ah merupakan alasan yang terlalu dibuat-buat. Sebab alasan darurat diperbolehkannya nikah mut’ah pada zaman Nabi itu dalam keadaan berperang di mana isteri mereka tinggal berjauhan, sulit mereka untuk bertemu. Apakah relevan kalau hanya alasan nafsu seks itu dijadikan dalih untuk membolehkan nikah mut’ah sekarang ini? Tentu tidak relevan karena itu qiyas fariq yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

 

d.        Dampak negatif yang diakibatkan dari nikah mut’ah sangat merusak dimensi sosial. Sebab akibat nikah mut’ah akan bermunculan perempuan-perempuan yang kehilangan suaminya, seakan-akan wanita dijadikan pemuas nafsu laki-laki sesaat dan akan muncul anak-anak yang tidak mendapatkan kasih sayang ayahnya. Hal ini akan menggangu pertumbuhan psikologis anak.

2

Daftar materi pada KB yang sulit dipahami

1.    Pada zaman Jahiliyah telah dikenal beberapa praktek perkawinan yang merupakan warisan turun temurun dari perkawinan Romawi dan Persia.

a)    Perkawinan pacaran (khidn)

b)    Nikah badl

c)    Nikah istibdha

d)    Nikah Raht (urunan / nikah baghaaya /nikah pelacur)

Saya masih belum paham dengan istilah-istilah tersebut. Karena belum dijelaskan secara rinci.

2.    Nikah Mut’ah

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

1.    Dalam Poligami di masa sekarang ini telah banyak mengalami miskonsepsi, terutama bagi laki-laki yang ingin melakukan poligami bukannya karena alasan darurat yang diperbolehkan tetapi kondisi lain dengan alasan agar terhindar dari “fitnah dan zina” walaupun sebenarnya istri mereka masih mampu secara lahir maupun bathin. Bahkan ada beberapa di antara mereka yang tidak minta izin kepada istri pertama. Kondisi inilah sebenarnya yang dapat memicu terjadinya konflik dan perselisihan terhadap pasangan. Jadi, konsep poligami itu sendiri sebenarnya perlu dipahami secara menyeluruh dan mendasar bukan hanya dipahami secara teoritis saja.

2.    Istilah Pacaran yang sudah marak dikalangan anak muda dan masyarakat sekarang ini mengartikan dengan hal biasa padahal istilah ini sudah ada di zaman jahiliyah  hakekatnya diartikan sebagai bentuk perkawinan (khidn).

3.    Hak dan kewajiban seorang suami dan istri ini masih sering terjadi kesalah pahaman dalam kehidupan sehari-hari.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK