RESUME KB 2 FIQIH 2.PERNIKAHAN MONOGAMI, POLIGAMI DAN NIKAH MUT’AH
PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resume Modul)
a)
Judul Modul : FIQH
b)
Kegiatan
Belajar : 2.PERNIKAHAN MONOGAMI,
POLIGAMI DAN NIKAH MUT’AH
c)
Refleksi
|
NO |
BUTIR REFLEKSI |
RESPON/JAWABAN |
|
1 |
Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB |
1.
Kedudukan nikah dalam Islam
merupakan syariat yang terkandung didalamnya nilai-nilai ibadah. Kelayakan
manusia untuk menerima syariat tersebut paling tidak diperkuat oleh tiga
argumen, di antaranya : 2.
Pada zaman Jahiliyah telah
dikenal beberapa praktek perkawinan yang merupakan warisan turun temurun dari
perkawinan Romawi dan Persia. a) Perkawinan pacaran (khidn), yaitu berupa pergaulan bebas pria dan
wanita sebelum perkawinan yang resmi dilangsungkan yang tujuannya untuk
mengetahui kepribadian masing-masing pasangan. b) Nikah badl, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki lain untuk
saling menukar istrinya. c) Nikah istibdha, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki kaya,
bangsawan atau orang pandai agar bersedia mengumpuli istrinya yang dalam
keadaan suci sampai ia hamil. d) Nikah Raht (urunan), seorang wanita dikumpuli oleh beberapa pria
sampai hamil. Nikah ini sama dengan nikah baghaaya (nikah pelacur). 3.
Memperhatikan berbagai macam
illat nikah maka hukum nikah dapat ditetapkan sebagai berikut : a)
Wajib, hukum ini layak dibebankan kepada orang yang
telah mampu memberi nafkah, jiwanya terpanggil untuk nikah dan jika tidak
nikah khawatir terjerumus ke lembah perzinahan. b)
Sunah, hukum ini pantas bagi orang yang merindukan
pernikahan dan mampu memberi nafkah tapi sebenarnya ia masih mampu menahan
dirinya dari perbuatan zina. c)
Haram, hukum ini layak bagi orang yang tidak mampu
memberikan nafkah dan jika ia memaksakan diri untuk menikah akan mengkhianati
isterinya atau suaminya, baik dalam pemberian nafkah lahiriyah maupun
batiniyah, sehingga dengan perkawinan itu hak-hak istri/suami tidak
terpenuhi. 4.
Asas monogami telah ditetapkan
oleh Islam sejak lima belas abad yang lalu sebagai salah satu asas perkawinan
dalam Islam. Tujuannya untuk memberikan landasan dan modal utama dalam
pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Oleh
karena itu hukum asal perkawinan dalam Islam adalah monogami. 5.
Poligami Pada asalnya hukum poligami itu diperbolehkan jika seseorang suami tidak
dikhawatirkan berbuat zhalim terhadap isteri-isterinya. Jika dipastikan akan
berlaku zhalim, maka seorang suami lebih baik untuk beristeri satu saja. 6.
Alasan kebolehan berpoligami
bagi sang suami dikarenakan terdapat kondisi darurat dan syarat berlaku adil
terdapat hikmah di dalamnya. 4 Hikmah Poiligami yang
dikemukakan oleh Rasyid Ridha : 7.
Contoh praktik poligami ideal
adalah Baginda Rasulullah saw yang
selalu berusaha untuk berlaku adil sampai kepada masalah bepergian dan untuk
memenuhi rasa keadilan tersebut, Rasulullah mengundi di antara
isteri-isterinya. Bagi yang keluar undiannya, maka dialah yang menjadi teman
pergi Rasulullah, hal ini dilakukan oleh Rasulullah supaya tidak melukai
perasaan dan meminta kerelaan dari isteri-isteri yang tidak pergi bersama
Rasul. Bukan hanya itu, Beliau berpoligami hanya semata untuk kepentingan
dakwah sebab istri-istri yang dinikahi oleh beliau adalah wanita-wanita yang
sangat memerlukan bantuan, lihatlah sosok wanita yang beliau nikahi semuanya
adalah janda kecuali Sayyidatina ‘Aisyah r.a. 8.
Meskipun poligami diizinkan
dalam ajaran Islam dengan syarat-syarat ketat, tetapi realitasnya ternyata
menyisakan penderitaan bagi istri, orang tua dan anak-anak. Hancurnya rumah
tangga dan putusnya cinta kasih di antara mereka, bahkan anak yang tidak
berdosa pun sering menjadi korban. Karena itu, poligami hendaknya dihindari
oleh setiap suami, sebab mengandung kemudharatan bagi setiap anggota
keluarga. Hal ini terungkap dalam hadis Nabi SAW Riwayat Imam al-Bukhari,
Muslim, Turmudzi dan Ibnu Majah dari Miswar bin Makhramah yang mengangkat
peristiwa yang dialami keluarga putri Nabi SAW (Fatimah) ketika Ali akan
melakukan poligami. 9.
Hadis-hadis tentang poligami
tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunah atau yang dianjurkan.
Poligami dalam Islam merupakan ketentuan pembatasan yang pernah terjadi
sebelumnya (yang tidak terbatas). Poligami dilakukan dengan memenuhi
ketentuan adil. 10. Sedangkan hikmah kebolehan Rasulullah beristeri lebih dari empat
bukanlah karena dorongan hawa nafsu sebagaimana yang dituduhkan oleh kaum
orientalis, tapi mengandung hikmah yang besar, yaitu kepentingan dakwah Islam
sebagaimana dikemukakan oleh Abbas Mahmud al-Aqqad sebagai berikut: a)
Untuk kepentingan pendidikan
dan pengajaran agama. Semua isteri Nabi yang berjumlah sembilan dapat
dijadikan sumber informasi bagi umat Islam yang hendak mengetahui
ajaran-ajaran Nabi dan praktek kehidupan beliau dalam berkeluarga,
bermasyarakat, terutama masalah rumah tangga. b)
Untuk kepentingan politik,
yaitu mempersatukan suku-suku bangsa Arab dan sekaligus menarik mereka masuk
Islam. Seperti perkawinan Nabi dengan Juwairiyah putri al-Harist kepala suku
bani al-Musthaliq dan Shafiyah, seorang tokoh dari Bani Quiraizhah dan Bani
al-Nadhir. d)
Untuk kepentingan sosial dan
kamanusiaan. Seperti perkawinan beliau dengan janda dermawan bernama Khadijah
dan janda pahlawan Islam seperti Saudah binti Zuma’ah (suaminya meninggal
setelah kembali dari hijrah ke Abesenia), Hafsah binti Umar (suaminya gugur
pada perang badar), Hindun Ummu Salamah (suaminya gugur di perang Uhud). 11. Lebih lanjut Al-Jarjawi menguraikan pula hikmah pembatasan poligami
sampai empat orang istri, yaitu: pertama, jumlah empat istri merupakan
kompilasi dari empat unsur bumi dan merupakan simbol atas kesinambungan
spesies manusia. Kedua, jumlah empat sesuai dengan sumber nafkah yakni
kepemimpinan, perdagangan, pertanian dan industri. Ketiga, empat adalah
jumlah pembagian cuaca dalam setahun, pergantian yang memperbaiki semua sendi
kehidupan manusia, kehidupan tumbuhan, dan kehidupan binatang. Keempat, empat
orang istri dianggap cukup untuk mendapatkan setiap mereka satu hari kemudian
menanti dalam rentang waktu tiga hari lainnya. Rentang waktu tiga hari ini
dirasa cukup untuk menumbuhkan kerinduan dan kasih sayang. Seorang istri
tidak bisa menanti lebih dari waktu tersebut. Kelima, sesungguhnya syariat
menjadikan jumlah tiga sebagai tambahan karena ia sudah menjadi satu
standarisasi umum dalam banyak hukum di berbagai negara. 12. Konsep Nikah Mut’ah Semarak nikah mut’ah atau sering disebut dengan nikah kontrak nampaknya
masih menghiasi kehidupan sebagian kecil masyarakat. Keprihatinan dan
kekhawatiran pun muncul dari orang tua, tokoh masyarakat, pendidik bahkan
ulama terhadap pernikahan yang terkesan “main-main” ini. Praktek nikah mut’ah
seperti tersebut terjadi selain karena terdapat legitimasi dari kelompok yang
membolehkan, juga ditemukan alasan untuk terhindar dari perzinahan demi
memenuhi tuntutan sex sesaat. 13. Kata mut’ah (مُتْعَةٌ ), berasal dari bahasa Arab yang mempunyai
arti antara lain bekal yang sedikit dan barang yang menyenangkan. Pengertian
ini sejalan dengan kata mut’ah yang terdapat dalam al-Quran yang
berarti bercampur (bersenang-senang bersama istri dengan bersenggama) dan
pemberian yang menyenangkan oleh suami kepada isterinya yang dicerai. 14. Yusuf Qardhawi memberikan pengertian nikah mut’ah secara
terminologi, yaitu seorang laki-laki mengikat (menikahi) seorang perempuan
untuk waktu yang ditentukan dengan imbalan uang yang tertentu pula. Di
Indonesia, kawin mut’ah ini popular dengan sebutan kawin kontrak 15. Nikah mut’ah pada zaman Nabi diperbolehkan namun tidak berlaku
untuk semua orang hanya untuk orang tertentu dikarenakan terdapat suatu
kondisi yang sangat mendesak. Menurut Yusuf Qardhawi, rahasia diperbolehkan
nikah mut’ah pertama kali pada zaman Nabi, karena umat ketika itu
berada pada “masa transisi” dari dunia Jahiliyah ke dunia Islam. 16.
Penghalalan nikah mut’ah pada masa sekarang ini dapat dikatakan bathil
dan sangat mudah untuk ditolak baik secara aqli maupun naqli : a.
Islam menetapkan pernikahan
sebagai ikatan perjanjian yang kuat. Yang dibangun atas landasan motivasi
untuk hubungan yang kekal yang akan menumbuhkan cinta, kasih sayang dan
ketentraman batin serta menciptakan keturunan yang langgeng. Sedangkan dalam
nikah mut’ah (kontrak) perkawinan tidak bersifat kekal, tapi dibatasi oleh
waktu yang telah disepakati. Dan perceraian kedua pasangan itu secara
otomatis dikarenakan habisnya masa kontrak. Jelas nikah mut’ah ini bertentangan
dengan prinsip dan tujuan nikah dalam Islam. b.
Menghalalkan kembali nikah
mut’ah berarti langkah mundur dari sesuatu yang telah ditetapkan secara
sempurna oleh Islam. Salah satu sebab diperbolehkannya nikah pada zaman Nabi
karena kondisi “transisi” dari Jahiliyah kepada Islam. Di mana perzinahan
pada zaman Jahiliyah merupakan budaya yang sudah menyebar. Diperbolehkannya
nikah mut’ah ketika itu sebagai langkah proses menuju pernikahan yang
sempurna. Jadi nikah mut’ah sekarang ini tidak dapat dibenarkan karena sudah
disyariatkannya nikah yang sempurna. c.
Alasan darurat untuk
menghalalkan kembali nikah mut’ah merupakan alasan yang terlalu dibuat-buat.
Sebab alasan darurat diperbolehkannya nikah mut’ah pada zaman Nabi itu dalam
keadaan berperang di mana isteri mereka tinggal berjauhan, sulit mereka untuk
bertemu. Apakah relevan kalau hanya alasan nafsu seks itu dijadikan dalih
untuk membolehkan nikah mut’ah sekarang ini? Tentu tidak relevan karena itu
qiyas fariq yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. d.
Dampak negatif yang diakibatkan
dari nikah mut’ah sangat merusak dimensi sosial. Sebab akibat nikah mut’ah
akan bermunculan perempuan-perempuan yang kehilangan suaminya, seakan-akan
wanita dijadikan pemuas nafsu laki-laki sesaat dan akan muncul anak-anak yang
tidak mendapatkan kasih sayang ayahnya. Hal ini akan menggangu pertumbuhan
psikologis anak. |
|
2 |
Daftar materi pada KB yang sulit dipahami |
1. Pada zaman Jahiliyah telah dikenal beberapa praktek perkawinan yang
merupakan warisan turun temurun dari perkawinan Romawi dan Persia. a)
Perkawinan pacaran (khidn) b)
Nikah badl c)
Nikah istibdha d)
Nikah Raht (urunan / nikah
baghaaya /nikah pelacur) Saya
masih belum paham dengan istilah-istilah tersebut. Karena belum dijelaskan
secara rinci. 2. Nikah Mut’ah |
|
3 |
Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam
pembelajaran |
1. Dalam Poligami di masa sekarang ini telah banyak mengalami miskonsepsi,
terutama bagi laki-laki yang ingin melakukan poligami bukannya karena alasan
darurat yang diperbolehkan tetapi kondisi lain dengan alasan agar terhindar
dari “fitnah dan zina” walaupun sebenarnya istri mereka masih mampu secara
lahir maupun bathin. Bahkan ada beberapa di antara mereka yang tidak minta
izin kepada istri pertama. Kondisi inilah sebenarnya yang dapat memicu terjadinya
konflik dan perselisihan terhadap pasangan. Jadi, konsep poligami itu sendiri
sebenarnya perlu dipahami secara menyeluruh dan mendasar bukan hanya dipahami
secara teoritis saja. 2. Istilah Pacaran yang sudah marak dikalangan anak muda dan masyarakat sekarang
ini mengartikan dengan hal biasa padahal istilah ini sudah ada di zaman
jahiliyah hakekatnya diartikan sebagai bentuk perkawinan (khidn). 3. Hak dan kewajiban seorang suami dan istri ini masih sering terjadi
kesalah pahaman dalam kehidupan sehari-hari. |
Komentar
Posting Komentar