RESUME KB 1 FIQIH HUKUM ZAKAT

 

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

 

A.  Judul Modul             : FIQH

B.   Kegiatan Belajar     : 1. HUKUM ZAKAT

 

C.  Refleksi

 

NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB

1.      Kata zakat ( زَكَاةٌ ) berasal dari bahasa Arab, secara bahasa artinya suci, tumbuh berkembang dan berkah. Makna zakat secara bahasa ini mencerminkan sifat zakat yang dapat mensucikan harta dan jiwa serta mengandung nilai positif yang dapat dikembangkan berupa kebaikan bagi si muzakki dan kemaslahatan ekonomi bagi para mustahiq.

2.     Firman Allah swt :

Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang mensucikan dirinya.” (QS. al-Syams: 9)

3.     Zakat sering juga disebut shadaqah ( صدقة ) karena tindakan itu adalah tindakan yang benar (shidq). Istilah zakat dalam al-Qur'an sering sekali penyebutannya digandengkan dengan kata sholat, ditemukan sebanyak 82 ayat. Penyelarasan ini menunjukkan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang sangat penting setelah perkara sholat.

 

4.     Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Tanah yang Disewakan

pengertian zakat tanah yang disewakan adalah zakat yang dikeluarkan dari tanah yang disewakan. Zakat tanah yang disewakan harus memenuhi beberapa komponen dalam transaksi zakat hasil tanah yang disewakan sebagai berikut :

 

 

 

 

Zakat tanah yang disewakan harus memenuhi beberapa komponen dalam transaksi zakat hasil tanah yang disewakan sebagai berikut :

 

 

 

 

 


 

 a. Sebidang tanah yang disewakan ( أَ لٌأرَْضُاٌْلمُسْتَأْجَرَة )

b. Pemilik tanah ( صَاحِبً أٌَلأرَْض ): Orang yang menyewakan tanahnya kepada orang lain.

c. Penyewa tanah( أَلْمُسْتَأْجِر ) sekaligus penggarap tanah yang disewakan.

d. Ajru (upah) yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik tanah

 

5.     Solusi lain yang juga dapat dipandang bijak dalam pemerataan pengeluaran zakat adalah pendapat yang ditawarkan oleh Abu Zahra. Menurutnya, kedua-duanya baik si pemilik tanah maupun si penyewa sama-sama wajib mengeluarkan zakat. Hal ini demi memenuhi keadilan dalam pemungutan zakat, dengan ketentuan pihak penyewa mengeluarkan zakat tanaman setelah dikurangi harga sewa yang ia bayar kepada pemilik tanah; sedangkan pemilik tanah mengeluarkan zakat atas dasar harga sewa yang ia terima dari si penyewa; yang berarti ia mengeluarkan zakat uang. Dengan demikian keduanya terkena beban untuk mengeluarkan zakat.

 

6.     Solusi lain yang dapat dipertimbangkan adalah jika kedua belah pihak sebelum transaksi telah bersepakat untuk mengeluarkan zakatnya patungan dengan tujuan agar keduanya tidak terlalu terbebani, maka zakat itu dapat dilakukan secara patungan antara kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan itu.

 

7.     Adapun ketentuan zakat tanah yang disewakan untuk kegiatan usaha tersebut diqiyaskan pada zakat perdagangan. Besaran nishabnya setara nishab emas dan perak senilai 85 gram emas murni, zakatnya sebesar 2,5 %. Cara menghitung zakat perdagangan yakni jumlah total harta dikurangi total biaya yang telah dikeluarkan, kemudian dikalikan dengan 2,5 %.

 

8.     Ketentuan di atas mensyaratkan syarat-syarat sebagai berikut :

9.     Terhadap hukum zakat profesi, terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Hal ini antara lain dikarenakan dasar hukum tentang zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha tersebut masih bersifat zhan (dugaan).

 

10.  Zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah ( زكاة كٌسب اٌلعمل وٌالمهن اٌلحرة ), atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah itu digunakan oleh Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqhu Zakah dan Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

 

11.  Gagasan zakat profesi dipelopori oleh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Namun tampaknya Yusuf Qardhawi dalam hal ini mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya, yaitu Abdul Wahhab Khallaf dan Abu Zahrah. Dalil ayat al-Qur’an yang dijadikan dasar bagi kewajiban zakat profesi yaitu QS. al-Baqarah. 267. Pekerjaan yang termasuk profesi bersifat umum, tidak terbatas oleh keahlian yang diperoleh dari pendidikan; namun juga mencakup semua jenis pekerjaan yang baik.

12.  Zakat profesi meliputi semua pekerjaan yang halal dan baik. Zakat dapat dikeluarkan sesuai dengan waktu perolehannya setelah diambil terlebih dahulu untuk kewajiban biaya terhadap keluarga dan biaya operasional. Seseorang dengan profesinya yang berpenghasilan pas-pasan bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bukanlah termasuk profesi yang wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan mereka tergolong orang yang berhak menerima zakat (mustahiq); seperti tukang becak.

 

13.  Zakat profesi merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan umat islam, apabila sudah memenuhi syarat untuk menjadi muzakki. Indikator pengeluaran zakat profesi merupakan penghasilan yang diperoleh. Semakin besar penghasilan, maka semakin besar juga zakat yang harus dikeluarkan. Karena itu, ulama menetapkan nishab zakat prof disetarakan dengan zakat emas, yakni minimal memiliki harta yang setara dengan harga 85% gram emas.

 

14.  Adapun syarat-syarat lain yang harus dipenuhi adalah 1) harta kepemilikan penuh, yakni harta profesi benar-benar milik sendiri; 2) penghasilan sudah memenuhi kebutuhan pokok; dan 3)telah mencapai nishab; berdasarkan fatwa MUI minimal setara dengan 85 gram emas; sedangkan pendapat Abu Zahra, minimal setara dengan 930 liter atau 653 kg hasil panen. Sedangkan jumhur ulama yang dikutip oleh Sulaiman Rasyid menetapkan nishabnya adalah setara dengan 93, 6 gram Emas. Sedang syarat 4) , bebas dari hutang; yakni muzakki benar-benar bebas dari hutang.

15.  Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

 

16.  ZAKAT PRODUKTIF

Kemunculan istilah di atas dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk “kritik” terhadap penyaluran zakat kepada mustahiq yang pada umumnya bersifat konsumtif. Zakat yang diterima oleh mustahiq biasanya bersifat konvensional yaitu sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang sifatnya “menghabiskan”. Namun di sisi lain terdapat mustahiq yang keberadaannya masih produktif baik dari tenaga, ilmu dan keterampilan. Mustahiq yang masih mampu produktif tersebut dapat diberikan zakat berupa modal usaha untuk pengembangan kemampuan yang dimilikinya.

 

17.  Ide untuk mengembangkan zakat sebagai modal usaha muncul ketika fokus perhatian dilakukan secara seksama bahwa para fuqara dan masakin tidak semuanya orang-orang yang memiliki keterbatasan kekuatan fisik. Di antara mereka terdapat banyak yang memiliki kesehatan fisik dan keahlian yang dapat dikembangkan, tapi mereka tidak memiliki modal.

 

18.  Prospek ke depan, zakat yang diperoleh dari hasil usaha ini memiliki peluang yang cerah jika pengelolaannya dilakukan secara baik dan profesional. Pengelolaan itu dapat dilakukan melalui pengembangan sumber daya mustahiq yang potensial yang jumlahnya cukup banyak. Lain halnya ketika menghadapi mustahiq zakat yang konsumtif, yaitu yang tidak memiliki kemampuan dan keahlian untuk mengembangkan zakat seperti orang jompo, anak yatim yang masih kecil, orang dewasa yang cacat atau sakit berat maka zakat untuk mereka ini hanya untuk membantu kelangsungan hidup mereka karena mereka lebih banyak bersifat pasif.

19.  Hikmah yang dapat dipetik dari praktek zakat produktif diantaranya agar terjadi komunikasi yang dapat menghilangkan menara gading antara si miskin dengan si kaya. Efek yang ditimbulkannya menjadikan si muzakki (pemberi zakat) akan merasa puas dan senang karena zakatnya bisa berkembang; di sisi lain menjadikan mustahiq tidak menjadi mental pengemis dan tersalurkan kemampuannya.

 

20.  Hukum Zakat untuk Pembangunan Masjid

Dalam surat at-Taubah ayat 60, , pembangunan dan pemugaran mesjid tidak termasuk ke dalam mustahiq zakat.

21.  Skala prioritas harus diutamakan. Terlebih sekarang ini, keberadaan masjid di masyarakat begitu banyak dan pesat, sehingga jarak masjid sangat berdekatan dan relatif jamaahnya di beberapa masjid ditemukan sangat sedikit.

22.  Penyaluran zakat untuk masjid itu harus diutamakan untuk masjid baru yang dibangun karena masjid yang berdekatan sudah tidak mampu lagi untuk menampung jamaah atau untuk agenda perluasan masjid karena daya tampungnya tidak lagi mencukupi untuk menampung jamaah.

2

Daftar materi pada KB yang sulit dipahami

1.    Cara menentukan jenis profesi apa saja yang dikenai zakat profesi

2.    Tata cara mengeluarkan zakat produktif

 

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

1.    Pengertian Profesi dalam pembelajaran masih mengalami beberapa perbedaan pendapat. Kalau dari modul ini mengartikan bahwa Profesi merupakan pekerjaan yang sudah menjadi keahlian seseorang yang diperoleh melalui proses Pendidikan atau pelatihan yang memerlukan waktu yang lama, Lalu bagaimana dengan para youtuber dan vlogger atau sejenisnya, ini merupakan bidang profesi baru yang sangat menggiurkan dan tidak memerlukan Pendidikan atau pelatihan dalam jangka waktu lama, lalu apakah mereka dibebani kewajiban yang sama berupa zakat profesi.

2.    Cara menghitung zakat profesi berbeda-beda dalam pembelajaran

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK