RESUME KB 1 FIQIH HUKUM ZAKAT
PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resume Modul)
A.
Judul Modul : FIQH
B. Kegiatan Belajar : 1. HUKUM ZAKAT
C.
Refleksi
|
NO |
BUTIR REFLEKSI |
RESPON/JAWABAN |
|
|
1 |
Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB |
1. Kata zakat ( زَكَاةٌ ) berasal dari bahasa Arab, secara bahasa artinya
suci, tumbuh berkembang dan berkah. Makna zakat secara bahasa ini
mencerminkan sifat zakat yang dapat mensucikan harta dan jiwa serta
mengandung nilai positif yang dapat dikembangkan berupa kebaikan bagi si muzakki
dan kemaslahatan ekonomi bagi para mustahiq. 2. Firman Allah swt : Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang mensucikan dirinya.” (QS. al-Syams: 9) 3. Zakat sering juga disebut shadaqah ( صدقة
) karena tindakan itu adalah tindakan yang benar (shidq). Istilah
zakat dalam al-Qur'an sering sekali penyebutannya digandengkan dengan kata
sholat, ditemukan sebanyak 82 ayat. Penyelarasan ini menunjukkan bahwa zakat
merupakan rukun Islam yang sangat penting setelah perkara sholat. 4. Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Tanah yang Disewakan pengertian zakat tanah yang disewakan adalah zakat yang dikeluarkan dari
tanah yang disewakan. Zakat tanah yang disewakan harus memenuhi beberapa
komponen dalam transaksi zakat hasil tanah yang disewakan sebagai berikut :
a. Sebidang tanah yang disewakan ( أَ لٌأرَْضُاٌْلمُسْتَأْجَرَة
) b. Pemilik tanah ( صَاحِبً أٌَلأرَْض ): Orang yang menyewakan tanahnya
kepada orang lain. c. Penyewa tanah( أَلْمُسْتَأْجِر ) sekaligus penggarap tanah yang
disewakan. d. Ajru (upah) yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik tanah 5. Solusi lain yang juga dapat dipandang bijak dalam pemerataan pengeluaran
zakat adalah pendapat yang ditawarkan oleh Abu Zahra. Menurutnya,
kedua-duanya baik si pemilik tanah maupun si penyewa sama-sama wajib
mengeluarkan zakat. Hal ini demi memenuhi keadilan dalam pemungutan zakat,
dengan ketentuan pihak penyewa mengeluarkan zakat tanaman setelah dikurangi
harga sewa yang ia bayar kepada pemilik tanah; sedangkan pemilik tanah
mengeluarkan zakat atas dasar harga sewa yang ia terima dari si penyewa; yang
berarti ia mengeluarkan zakat uang. Dengan demikian keduanya terkena beban
untuk mengeluarkan zakat. 6. Solusi lain yang dapat dipertimbangkan adalah jika kedua belah pihak
sebelum transaksi telah bersepakat untuk mengeluarkan zakatnya patungan
dengan tujuan agar keduanya tidak terlalu terbebani, maka zakat itu dapat
dilakukan secara patungan antara kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan
itu. 7. Adapun ketentuan zakat tanah yang disewakan untuk kegiatan usaha tersebut
diqiyaskan pada zakat perdagangan. Besaran nishabnya setara nishab emas dan
perak senilai 85 gram emas murni, zakatnya sebesar 2,5 %. Cara menghitung
zakat perdagangan yakni jumlah total harta dikurangi total biaya yang telah
dikeluarkan, kemudian dikalikan dengan 2,5 %. 8. Ketentuan di atas mensyaratkan syarat-syarat sebagai berikut : 9. Terhadap hukum zakat profesi,
terdapat perbedaan pendapat diantara ulama. Hal ini antara lain dikarenakan
dasar hukum tentang zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha tersebut masih
bersifat zhan (dugaan). 10. Zakat penghasilan dan profesi lebih populer disebut dengan istilah zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah
( زكاة كٌسب اٌلعمل وٌالمهن اٌلحرة ), atau zakat atas penghasilan kerja dan
profesi bebas. Istilah itu digunakan oleh Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqhu
Zakah dan Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. 11. Gagasan zakat profesi
dipelopori oleh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Namun tampaknya Yusuf
Qardhawi dalam hal ini mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya, yaitu Abdul
Wahhab Khallaf dan Abu Zahrah. Dalil ayat al-Qur’an yang dijadikan dasar bagi
kewajiban zakat profesi yaitu QS. al-Baqarah. 267. Pekerjaan yang termasuk
profesi bersifat umum, tidak terbatas oleh keahlian yang diperoleh dari
pendidikan; namun juga mencakup semua jenis pekerjaan yang baik. 12. Zakat profesi meliputi semua pekerjaan yang halal dan baik. Zakat dapat
dikeluarkan sesuai dengan waktu perolehannya setelah diambil terlebih dahulu
untuk kewajiban biaya terhadap keluarga dan biaya operasional. Seseorang
dengan profesinya yang berpenghasilan pas-pasan bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya bukanlah termasuk profesi yang wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan
mereka tergolong orang yang berhak menerima zakat (mustahiq); seperti tukang
becak. 13. Zakat profesi merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan umat islam,
apabila sudah memenuhi syarat untuk menjadi muzakki. Indikator pengeluaran
zakat profesi merupakan penghasilan yang diperoleh. Semakin besar penghasilan,
maka semakin besar juga zakat yang harus dikeluarkan. Karena itu, ulama
menetapkan nishab zakat prof disetarakan dengan zakat emas, yakni minimal
memiliki harta yang setara dengan harga 85% gram emas. 14. Adapun syarat-syarat lain yang harus dipenuhi adalah 1) harta kepemilikan
penuh, yakni harta profesi benar-benar milik sendiri; 2) penghasilan sudah
memenuhi kebutuhan pokok; dan 3)telah mencapai nishab; berdasarkan fatwa MUI
minimal setara dengan 85 gram emas; sedangkan pendapat Abu Zahra, minimal
setara dengan 930 liter atau 653 kg hasil panen. Sedangkan jumhur ulama yang
dikutip oleh Sulaiman Rasyid menetapkan nishabnya adalah setara dengan 93, 6
gram Emas. Sedang syarat 4) , bebas dari hutang; yakni muzakki benar-benar
bebas dari hutang. 15. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang
dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan
lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat
negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,
konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan
bebas lainnya. 16. ZAKAT PRODUKTIF Kemunculan istilah di atas dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk “kritik”
terhadap penyaluran zakat kepada mustahiq yang pada umumnya bersifat
konsumtif. Zakat yang diterima oleh mustahiq biasanya bersifat
konvensional yaitu sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang
sifatnya “menghabiskan”. Namun di sisi lain terdapat mustahiq yang
keberadaannya masih produktif baik dari tenaga, ilmu dan keterampilan. Mustahiq
yang masih mampu produktif tersebut dapat diberikan zakat berupa modal
usaha untuk pengembangan kemampuan yang dimilikinya. 17. Ide untuk mengembangkan zakat sebagai modal usaha muncul ketika fokus
perhatian dilakukan secara seksama bahwa para fuqara dan masakin tidak
semuanya orang-orang yang memiliki keterbatasan kekuatan fisik. Di antara
mereka terdapat banyak yang memiliki kesehatan fisik dan keahlian yang dapat
dikembangkan, tapi mereka tidak memiliki modal. 18. Prospek ke depan, zakat yang diperoleh dari hasil usaha ini memiliki
peluang yang cerah jika pengelolaannya dilakukan secara baik dan profesional.
Pengelolaan itu dapat dilakukan melalui pengembangan sumber daya mustahiq yang
potensial yang jumlahnya cukup banyak. Lain halnya ketika menghadapi mustahiq
zakat yang konsumtif, yaitu yang tidak memiliki kemampuan dan keahlian
untuk mengembangkan zakat seperti orang jompo, anak yatim yang masih kecil,
orang dewasa yang cacat atau sakit berat maka zakat untuk mereka ini hanya
untuk membantu kelangsungan hidup mereka karena mereka lebih banyak bersifat
pasif. 19. Hikmah yang dapat dipetik dari praktek zakat produktif diantaranya agar
terjadi komunikasi yang dapat menghilangkan menara gading antara si miskin
dengan si kaya. Efek yang ditimbulkannya menjadikan si muzakki (pemberi
zakat) akan merasa puas dan senang karena zakatnya bisa berkembang; di sisi
lain menjadikan mustahiq tidak menjadi mental pengemis dan tersalurkan
kemampuannya. 20. Hukum Zakat untuk Pembangunan Masjid Dalam surat at-Taubah ayat 60, , pembangunan dan pemugaran mesjid tidak
termasuk ke dalam mustahiq zakat. 21. Skala prioritas harus diutamakan. Terlebih sekarang ini, keberadaan
masjid di masyarakat begitu banyak dan pesat, sehingga jarak masjid sangat
berdekatan dan relatif jamaahnya di beberapa masjid ditemukan sangat sedikit. 22. Penyaluran zakat untuk masjid itu harus diutamakan untuk masjid baru yang
dibangun karena masjid yang berdekatan sudah tidak mampu lagi untuk menampung
jamaah atau untuk agenda perluasan masjid karena daya tampungnya tidak lagi
mencukupi untuk menampung jamaah. |
|
|
2 |
Daftar materi pada KB yang sulit dipahami |
1. Cara menentukan jenis profesi apa saja yang dikenai zakat profesi 2. Tata cara mengeluarkan zakat produktif |
|
|
3 |
Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam
pembelajaran |
1. Pengertian Profesi dalam pembelajaran masih mengalami beberapa perbedaan
pendapat. Kalau dari modul ini mengartikan bahwa Profesi merupakan pekerjaan
yang sudah menjadi keahlian seseorang yang diperoleh melalui proses
Pendidikan atau pelatihan yang memerlukan waktu yang lama, Lalu bagaimana
dengan para youtuber dan vlogger atau sejenisnya, ini merupakan bidang
profesi baru yang sangat menggiurkan dan tidak memerlukan Pendidikan atau
pelatihan dalam jangka waktu lama, lalu apakah mereka dibebani kewajiban yang
sama berupa zakat profesi. 2. Cara menghitung zakat profesi berbeda-beda dalam pembelajaran |
Komentar
Posting Komentar