RESUME FIQIH KB 4 SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM
PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resume Modul)
A.
Nama :
B.
Judul Modul : FIQIH
C.
Kegiatan Belajar : Sistem
Pemerintahan dalam Islam (KB4)
D.
Refleksi : Setelah Membaca dan memahami modul Seputar sistem
pemerintahan dalam islam dapat kami pahamai bahwa tidak ada ukuran atau bentuk
mutlak sistem pemerintahan dalam islam yang palinmg ideal kecuali kepemimpinan
Rasulullah yang langsung dibimbing oleh Allah melalui wahyunya, yang sangat
penting untuk disampaikan kepada peserta didik di sekolah
|
NO |
BUTIR REFLEKSI |
RESPON/JAWABAN |
|
1 |
Konsep (Beberapa
istilah dan definisi) di KB |
1. Sistem
Pemerintahan dalam Islam Menurut Hasan Al Banna sebagaimana
dikutip oleh muhammad Abdul Qadir Al
faris pemerintah Islam adalah pemerontah yang terdiri dari
pejabat pejabat pemerintah yang beragama islam,
melaksanakan kewajiban-kewajiban agama islam, tidak melakukan maksiat secara terang –terangan , melaksanakan hukum dan ajaran ajaran agama Islam. Maksud dan Tujuan Pemerintah
dalam Islam 1. Memelihara agama 2. Mengatur urusan masyarakat dengan car amenerapkan hukum
syara’ kepada mereka tanpa membedakan antara individu satu dengan invividu
lainya 3. Menjaga Negara dan ummat dari orang orang yang merongrong
Negara 4. Menyebarkan dakwah islam kepada segenap manusia diluar
wilayah daulah 5. Menghilangkan pertentangan dan perselisihan diantara
anggota masyarakat dengan penuh keadilan Islam sendiri telah mulai mengenalkan
sistem pemerintahan sejak
zaman Nabi di antaranya: 1. Nabi
: Teokrasi (pemerintahanTuhan yang dilaksanakan oleh Nabi) 2. Sahabat
: Teodemokrasi (nilai-nilai ketuhanan yang ada pada sahabat) 3. Umayah
: Monarki (kerajaan) 4. Abasiyah
: Monarki 5. Turki
Utsmani : Monarki
Kemudian diubah oleh Kamal At-Taturk menjadi Republik 2.
Khilafah
khalifah adalah pemimpin tertinggi umat Islam (khalifatul muslimin). Khilafah (the Caliphate), oleh sebagian
kalangan merupakan sistem politik dari ideologi
Islam yang mewadahi aturan hukum, pemerintah representatif, akuntabilitas masyarakat melalui mahkamah independen dan prinsip konsultasi representatif
Kekhalifahan merupakan pemerintahan yang dibangun di atas konsep
kewarganegaraan tanpa memandang etnis, jender atau kepercayaan dan sepenuhnya menentang perlakuan represif terhadap kelompok religius atau etnis. Terkait dengan istilah khilafah dengan
Khalifah, untuk membedakan kedua
macam istilah
tersebut, khilafah adalah sistem pemerintahan yang sah menurut ajaran Islam. Konsekuansi adanya khilafah mengharuskan adanya seorang yang
menjadi pemimpin khilafah. Orang yang
memimpin khilafah
dinamakan khalifah (kepala pemerintahan). Khilafah dan khalifah merupakan rukun terpenting adanya sebuah
pemerintahan dalam Islam. Dalam Islam seseorang layak menjadi
khalifah jika memenuhi syarat-syarat, yaitu: adil, berilmu, sanggup berijtihad,
sehat mental dan fisiknya serta berani dan tegas a. Pembentukan Khilafah (Negara) Dalam ajaran Islam, mendirikan sebuah khilafah (negara) merupakan sebuah keharusan.Oleh karena itu ulama bersepakat bahwa hukummenjadi pondasi menjadi kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Hal ini didasari oleh
alasan yang bersifat aqli dan naqli. Secara aqli (akal sehat) keharusan mendirikan khilafah (negara) disebabkan karen tidak mungkin
untuk melaksanakan hak dan kewajiban
seperti membela agama, menjaga keamanan dan sebagainya tanpa adanya khilafah (pemerintahan). Secara naqli,
banyak ayat al-Qur’an dan hadits
Rasulullah yang menegaskan bahwa ummat Islam
harus menjadi negara
yang berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan
Dengan demikian, khilafah dalam arti suatu sistem pemerintahan atau negara untuk mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan masyarakat telah
diimplementasikan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang beridiologi Pancasila
dengan Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan makna khalifah dalam arti suatu sistem yang mengharuskan dasar atau landasan suatu negara dengan formalistik Islam sangatlah tidak mungkin. Khilafah atau pendirian negara
khilafah di Indonesia sudah ditentang oleh para ulama. b. Dasar-Dasar Khilafah dan Nilai-Nilai
Pelaksanaan Pemerintahan Dalam Al-Quran terdapat sejumlah ayat yang
mengandung petunjuk dan pedoman bagi manusia
dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Ayat-ayat tersebut mengajarkan tentang kedudukan
manusia di bumi (Ali Imran: 26; Al-hadid:5; Al-An’aam:165 dan Yunus: 14) dan
tentang prinsip- prinsip yang harus diperhatikan dalam kehidupan bermasyarakat seperti: prinsip musyawarah (Ali Imran: 159 dan Al-Syura: 38), ketaatan kepada
pemimpin (Al-Nissa: 59), keadilan (Al-Nahl: 90 dan
Al-Nisssa: 58), persamaan (Al-Hujuraat: 13) dan kebebasan beragama (al-Baqarah: 256; Yunus:
99) Adapun nilai-nilai dalam pelaksanaan sistem
bernegara dan bermasyarakat bagi seorang pemimpin adalah sebagai berikut: 1. Kejujuran, keikhlasan serta tanggung jawab. 2. Keadilan yang bersifat menyeluruh kepada rakyat 3. Ketauhidan (mengesakan Allah) yang mengandung arti taat kepada Allah,
rasul- Nya. 4. Adanya kedaulatan rakyat.” Khalifah dapat
diangkat oleh wakil rakyat yang dipercaya yang disebut dengan ahlul hal wa al
aqdi. al-Qur’an menekankan azas musayawarah dalam mengambil keputusan penting. Termasuk
keputusan penting adalah mengangkat khalifah (kepala negara). Oleh karena itu untuk mengetahui
cara pengangkatan khalifah dapat kita lihat dalam
perjalanan sejarah Islam 1. Pengangkatan khalifah melalui pemilihan oleh para tokoh ummat. Seperti pengangkatan
Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah pertama
yang diadakan di Tsaqifah Bani Saidah. 2. Pengangkatan berdasarkan usulan (wasiat) oleh
khalifah sebelumnya seperti pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah . Umar terpilih
berdasarkan usulan Abu Bakar (khalifah pendahulunya) yang kemudian disetujui oleh para sahabat lainnya 3.
Pengangkatan khalifah melalui pemilihan yang langsung dilakukan oleh rakyat. Seperti pangangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah. 4. Pengangkatan khalifah berdasarkan persetujuan
secara bulat oleh rakyat karena calon khalifah dinilai memiliki jasa yang sangat besar seperti pengangkatan sultan Salim di Mesir 5. Pengangkatan khalifah berdasarkan keturunan.
Bentuk ini dilakukan dalam sistem kerajaan yang
pernah dipraktekkan oleh dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiah dan kerajaan Saudi sekarang ini c. Baiat Khalifah (Berjanji untuk taat kepada kepala negara) Kata baiat berasal dari kata ba’a )باع ) yang berarti menjual. Dalam khilafah, baiat mengandung janji setia antara rakyat dengan khalifah Hal ini sejalan
dengan pengertian yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun bahwa baiat adalah perjanjian atas dasar
kesetiaan. Orang yang berbaiat harus menerima seseorang yang terpilih menjadi kepala negara sebagai pemimpinnya untuk melaksanakan semua
urusan orang Islam. Menurut Hasbi Ash-Shidiqi
bahwa baiat merupakan sebuah bentuk pengakuan ummat untuk mematuhi dana mentaati imam. Ini dilakukan oleh ahlul halli wal aqdi dan dilaksanakan sesudah permusyawaratan. Baiat menjadi sebuah media perekat ikatan dalam bentuk solidaritas seagama dan senegara.
Keduanya memiliki hubungan simbiosis tersendiri lebih dari sekedar ikatan komunal, etnis, bahkan
keluarga sekalipun. Baiat dalam hal keagamaan
memberikan dampak terhadap pengekangankeganasan individual. Meminimalisir semangat persaingan yang tidak sehat, perasaan iri antar sesama, dan memberikan pandangan atas tujuan yang sama, yakni mendapat ridha dari Allah swt Adapun baiat dalam konteks politik Islam
Indonesia lebih terlihat pada
saat sumpah jabatan.
Baik lembaga eksekutif, legislatif dan yudhikatif saat mereka dilantik. Mereka akan disumpah dan
janji sesuai dengan agamanya masing-masing sebelum menjalankan
jabatannya.
Mereka didampingi oleh rohaniawan. Sumpah dan janji
inilah yang kemudian dikenal dengan sumpah
jabatan d. Hak dan Kewajiban Rakyat Dalam sistem khilafah, rakyat sebagai kumpulan manusia yangdipimpin memiliki hak dan
kewajiban yang harus dilaksanakan secara adil. Apa hak dan kewajiban rakyat setelah melakukan janji setia (baiat)?. Berikut ini adalah hak-hak rakyat di satu sisi. Tapi disi lain merupakan kewajiban pemerintah 1. Hak keselamatan jiwa dan harta. Dalam hal
ini pemerintah berkewajiban untuk melindungi keamanan hidup rakyatnya dan
harta benda yang mereka miliki sehingga
mereka bisa hidup dengan tenang. Hal ini ditegaskan oleh Allah swt. dalam surat al-Isra ayat 33 2. Hak untuk memperoleh keadilan hukum dan pemerataan. Dalam hal ini pemerintah wajib menegakkan keadilan dan pemerataan
untuk rakyatnya 3. Hak untuk menolak kezaliman dankesewenang-wenangan 4. Hak berkumpul dan menyatakan pendapat 5. Hak untuk bebas beragama 6. Hak mendapatkan bantuan materi bagi rakyat yang lemah e. Kewajiban Rakyat kepada Khalifah (kepala negara) 1. Kewajiban taat kepada khalifah 2. Kewajiban mentaati undang-undang dan tidak berbuat kerusakan 3. Membantu khalifah dalam semua usaha kebaikan 4. Bersedia berkorban jiwa maupun harta dalam mempertahankan dan membelanya\ 5. Menjaga Persatuan dan Kesatuan 2. Majlis
Syura Kata “majlis syura” terdiri dari dua kata yaitu kata majlis dan kata syura. Majlis artinya tempat duduk
syura artinya bermusyawarah.
Dengan demikian majlis syura secara bahasa artinya
tempat bermusyawarah (berunding). Dikaitkan dengan sistem pemerintahan, majlis syura memiliki pengertian tersendiri yaitu suatu lembaga negara yang terdiri dari para wakil rakyat
yang bertugas untuk memperjuangkan kepentingan
rakyat. Majlis ini memiliki tugas utama yaitu
mengangkat dan memberhentikan khalifah. Tidak semua orang bisa menjadi anggota
majlis syura. Mereka adalah orang- orang yang
memiliki kemampuan intelektual dan memiliki
sifat mental
yang terpuji. Oleh karena itu imam al-Mawardi merumuskan beberapa
syarat untuk
menjadi anggota majlis syura : 1. Berlaku adil dalam segala sikap dan tindakan. Sikap ini mencerminkan bahwa
anggota majlis syura adalah mereka memiliki
sifat jujur dan bertanggung jawab. 2. Berilmu pengetahuan yang luas. Yaitu
memiliki kecerdasan intelektual yang tajam. Sehingga segala ucapan
dan perbuatannya
didasari oleh ilmu bukan oleh hawa nafsu . 3. Memiliki kearifan dan.wawasan yang luas. Anggota majlis syura dalam memutuskan
sesuatu harus ditujukan untuk kemsalahatan
ummat bukan untuk kepentingan dirinya sendiri Terkait dengan kewajibannya, seseorang yang telah dipercaya menjadi majlis syura maka ia
memiliki kewajiban utama yaitu mengangkat dan
meberhentikan khalifah. Khalifah yang diangkat
oleh majlis syura adalah orang yang memiliki
pengetahuan yang luas, adil, bertanggung jawab, teguh dan cakap dalam menjalankan pemerintahan
dan sehat baik rohani dan jasmaninya. Jika dalam melaksnakan tugasnya seorang khalifah melanggar
hukum Alah (maksiat) maka Majlis Syura berkewajiban untuk memberhentikan khlaifah dari jabatannya dan mengantinya dengan yang lain. Tugas lain dari majlis syura adalah bermusyawarah dengan khalifah dalam menyelesaikan berbagai
persoalan yang menyangkut umat 3. Ahlul Halli wa al-Aqdi Istilah Ahlul Halli Wal ‘Aqdi barasal dari tiga suku kata, yaitu ahlun, hallun dan aqdun.
Dalam kamus bahasa arab kata “Ahl” mempuunyai
arti ahli atau keluarga. Kata “Hallu” berarti membuka atau menguraikan. Sedangkan “Aqd”
berarti kesepakatan/mengikat. Dari ketiga suku kata tersebut dapat dirangkai menjadi sebuah istilah yang mempunyai arti "orang-orang yang mempunyai wewenang melonggarkan
dan mengikat." Istilah ini
dirumuskan oleh ulama fikih untuk sebutan bagi orang-orang yang bertindak
sebagai wakil umat
untuk menyuarakan hati nurani mereka. Dalam ilmu fiqh Ahlul halli wal aqdi
diartikan orang yang dipilih sebagai wakil ummat untuk menyuarakan hati nurani ummat. Ahlul halli
wal aqdi adalah orang-orang pilihan. Mereka terdiri dari ulama, cerdik pandai dan pemimpin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat. Ahlul halli wal aqdi adalah wakil rakyat yang
menjadi anggota majlis syura. Mereka
dipercaya
oleh rakyat dan keputusan mereka ditaati oleh rakyat. Imam al-Mawardi menyebut sebagai ahlul ikhtiyar yaitu golongan yang berhak memilih.
Penyebutan ini sangat beralasan sebab tugas
utama Ahlul hali wal-aqdi karena memilih dan
memberhentikan secara langsung seorang kepala negara (khalifah) Kedudukan seorang pemimpin menurut
konsep Ahlul halli wal ‘aqdi, dapat dirumuskan sebagai berikut: Pertama, pemimpin adalah sebagai
pemangku kekuasaan tertinggi, pemimpin memiliki
kewenangan untuk mengambil segala bentuk kebjakan, baik itu menyangkut
produk hukum, militer, pembangunan atau yang lainnya. Kedua, keberadaan pemimpin tersebut merupakan pengangkatan yang dilakukan oleh Ahlul halli wal aqdi yang berdasarkan atas mandat dari rakyat, maka pemimpin harus bertanggungjawab terhadap
Ahlul halli wal aqdi ketika masa jabatannya berakhir. Ketiga, kedudukan Ahlul halli wal aqdi hanya
sebatas pemberi masukan, saran dan konsultasi
kepada pemimpin dalam rangka sebagai bahan
pertimbangan untuk mengambil kebijakan yang
berkaitan dengan berbagai bidang atau aspek keahlian yang dimiliki oleh Ahlul halli wal aqdi.
Keempat, pengangkatan pemimpin yang dilakukan
oleh Ahlul halli wal aqdi sangat berpotensi meminimalisir kepentingan-kepentingan segelintir orang yang menyampingkan kepentingan umat, karena komposisi Ahlul halli wal aqdi itu sendiri merupakan orang-orang professional yang memiliki kapabilitas di bidangnyamasing- masing dan
memiliki mandat rakyat, Kelima, pemimpin yang
melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of
power), maka dalam penanganannya dilakukan oleh Ahlul halli wal aqdi. |
|
2 |
Daftar materi pada KB yang sulit dipahami |
1. Bentuk system khilafah |
|
3 |
Daftar materi yang sering
mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran |
2. Sistem
pemerintahan yang ideal itu seperti apa yang digunakan oleh islam |
PETA KONSEP
|
Konsep Pemerintahan
dalam Islam |
|
|
|
|
|
Majlis
Syuro |
|
|
|
|
|
Ahlul Halli wa Aqdhi |
|
|
|
|
Dasar-dasar khilafah |
|
|
|
|
Pembentukan Khilafah |
|
|
|
|
Bai’at khilafah |
|
|
|
|
Hak dan kewjiban
rakyat kepada khalifah |
|
|
|
|
Hak dan kewajiban rakyat |
|
|
|
Komentar
Posting Komentar