RESUME FIQIH KB 4 SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM

 

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

A.   Nama                       :

B.   Judul Modul            : FIQIH

C.  Kegiatan Belajar   : Sistem Pemerintahan dalam Islam (KB4)

D.  Refleksi                    : Setelah Membaca dan memahami modul Seputar sistem pemerintahan dalam islam dapat kami pahamai bahwa tidak ada ukuran atau bentuk mutlak sistem pemerintahan dalam islam yang palinmg ideal kecuali kepemimpinan Rasulullah yang langsung dibimbing oleh Allah melalui wahyunya, yang sangat penting untuk disampaikan kepada peserta didik di sekolah

 

NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB

1. Sistem Pemerintahan dalam Islam

              Menurut Hasan Al Banna sebagaimana dikutip oleh    muhammad Abdul Qadir Al faris pemerintah Islam

       adalah pemerontah yang terdiri dari pejabat pejabat

       pemerintah yang beragama islam, melaksanakan kewajiban-kewajiban agama islam, tidak melakukan maksiat secara  terang –terangan , melaksanakan hukum  dan ajaran ajaran  agama Islam.

  

          Maksud dan Tujuan Pemerintah dalam Islam

1.      Memelihara agama

2.      Mengatur urusan masyarakat dengan car amenerapkan hukum syara’ kepada mereka tanpa membedakan antara individu satu dengan invividu lainya

3.      Menjaga Negara dan ummat dari orang orang yang merongrong Negara

4.      Menyebarkan dakwah islam kepada segenap manusia diluar wilayah daulah

5.      Menghilangkan pertentangan dan perselisihan diantara anggota masyarakat dengan penuh keadilan

 

Islam sendiri telah mulai mengenalkan sistem       

     pemerintahan sejak zaman Nabi di antaranya:

1.    Nabi : Teokrasi (pemerintahanTuhan yang dilaksanakan oleh Nabi)

2.    Sahabat : Teodemokrasi (nilai-nilai ketuhanan yang ada pada sahabat)

3.    Umayah : Monarki (kerajaan)

4.    Abasiyah : Monarki

5.    Turki Utsmani : Monarki

    Kemudian diubah oleh Kamal At-Taturk menjadi Republik

 

 

2.    Khilafah

        khalifah adalah pemimpin tertinggi umat Islam

 

(khalifatul muslimin).

 

Khilafah (the Caliphate), oleh sebagian kalangan merupakan sistem politik dari ideologi Islam yang mewadahi aturan hukum, pemerintah representatif, akuntabilitas masyarakat melalui mahkamah independen dan prinsip konsultasi representatif Kekhalifahan                 merupakan pemerintahan yang dibangun di atas konsep kewarganegaraan tanpa memandang etnis, jender atau kepercayaan dan sepenuhnya menentang perlakuan represif terhadap kelompok religius atau etnis.

Terkait dengan istilah khilafah dengan Khalifah, untuk membedakan kedua macam istilah tersebut, khilafah adalah sistem pemerintahan yang sah menurut ajaran Islam. Konsekuansi adanya khilafah mengharuskan adanya seorang yang menjadi    pemimpin khilafah.       Orang    yang memimpin khilafah      dinamakan khalifah (kepala pemerintahan). Khilafah dan khalifah merupakan rukun terpenting adanya sebuah pemerintahan dalam Islam.

Dalam   Islam seseorang layak menjadi khalifah jika memenuhi syarat-syarat, yaitu: adil, berilmu, sanggup berijtihad, sehat mental dan fisiknya serta berani dan tegas

 

a. Pembentukan Khilafah (Negara)

 

Dalam ajaran Islam, mendirikan sebuah khilafah (negara)   merupakan sebuah keharusan.Oleh karena itu ulama bersepakat                 bahwa hukummenjadi      pondasi                 menjadi   kewajiban

 

kolektif (fardhu kifayah). Hal ini didasari oleh alasan yang       bersifat aqli dan naqli. Secara aqli (akal sehat) keharusan mendirikan khilafah (negara)  disebabkan                  karen tidak   mungkin untuk     melaksanakan hak dan          kewajiban seperti membela agama, menjaga keamanan dan sebagainya tanpa adanya khilafah (pemerintahan). Secara naqli,     banyak ayat al-Quran dan hadits Rasulullah yang menegaskan bahwa ummat Islam harus menjadi negara yang berjuang menegakkan kebenaran dan keadilan Dengan demikian, khilafah dalam arti suatu sistem pemerintahan atau negara untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan     masyarakat        telah diimplementasikan       dalam      Negara                  Kesatuan Republik Indonesia yang beridiologi Pancasila dengan Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan makna khalifah dalam arti suatu sistem yang mengharuskan dasar atau landasan suatu negara dengan formalistik Islam sangatlah tidak mungkin. Khilafah atau pendirian negara khilafah di Indonesia sudah ditentang oleh para ulama.

b. Dasar-Dasar      Khilafah       dan       Nilai-Nilai Pelaksanaan Pemerintahan

Dalam Al-Quran terdapat sejumlah ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Ayat-ayat tersebut mengajarkan tentang kedudukan manusia di bumi (Ali Imran: 26; Al-hadid:5; Al-Anaam:165 dan Yunus: 14) dan tentang prinsip-

             prinsip yang harus diperhatikan dalam kehidupan

bermasyarakat seperti: prinsip musyawarah (Ali

 

Imran: 159 dan Al-Syura: 38), ketaatan kepada pemimpin (Al-Nissa: 59), keadilan (Al-Nahl: 90 dan Al-Nisssa: 58), persamaan (Al-Hujuraat: 13) dan kebebasan beragama (al-Baqarah: 256; Yunus: 99)

Adapun nilai-nilai dalam pelaksanaan sistem bernegara                            dan                     bermasyarakat             bagi    seorang pemimpin adalah sebagai berikut:

1. Kejujuran, keikhlasan serta tanggung jawab. 2. Keadilan yang bersifat menyeluruh kepada

rakyat

 

3. Ketauhidan    (mengesakan   Allah)      yang mengandung arti taat kepada Allah, rasul- Nya.

4. Adanya kedaulatan rakyat.

 

Khalifah dapat diangkat oleh          wakil rakyat yang dipercaya yang disebut dengan ahlul hal wa al aqdi. al-Quran menekankan azas musayawarah dalam mengambil keputusan penting. Termasuk keputusan penting adalah mengangkat khalifah (kepala negara). Oleh karena itu untuk mengetahui cara pengangkatan khalifah dapat kita lihat dalam perjalanan sejarah Islam

1. Pengangkatan khalifah                    melalui                                            pemilihan oleh para tokoh ummat. Seperti pengangkatan Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah pertama yang diadakan di Tsaqifah Bani Saidah.

2. Pengangkatan berdasarkan usulan (wasiat) oleh khalifah sebelumnya seperti pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah . Umar terpilih berdasarkan usulan                        Abu        Bakar (khalifah pendahulunya) yang kemudian disetujui oleh para

               sahabat lainnya

        3.  Pengangkatan khalifah melalui pemilihan yang

 

langsung   dilakukan   oleh     rakyat.     Seperti pangangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah.

4.    Pengangkatan khalifah berdasarkan persetujuan secara bulat oleh rakyat karena calon khalifah dinilai memiliki jasa yang sangat besar seperti pengangkatan sultan Salim di Mesir

5.    Pengangkatan khalifah berdasarkan keturunan. Bentuk ini dilakukan dalam sistem kerajaan yang pernah dipraktekkan oleh dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiah dan kerajaan Saudi sekarang ini

c.    Baiat Khalifah (Berjanji untuk taat kepada kepala negara)

Kata baiat berasal dari kata baa )باع ) yang berarti menjual. Dalam khilafah, baiat mengandung janji setia antara rakyat dengan khalifah Hal ini sejalan dengan pengertian yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun bahwa baiat adalah perjanjian atas dasar kesetiaan. Orang yang berbaiat harus menerima seseorang yang terpilih menjadi kepala negara sebagai pemimpinnya untuk melaksanakan semua urusan orang Islam. Menurut Hasbi Ash-Shidiqi bahwa baiat merupakan sebuah bentuk pengakuan ummat untuk mematuhi dana mentaati imam. Ini dilakukan   oleh    ahlul    halli    wal    aqdi    dan dilaksanakan sesudah permusyawaratan.

Baiat menjadi sebuah media perekat ikatan dalam bentuk             solidaritas  seagama dan                senegara. Keduanya memiliki hubungan simbiosis tersendiri lebih dari sekedar ikatan komunal, etnis, bahkan keluarga sekalipun. Baiat dalam hal keagamaan  memberikan           dampak                terhadap      pengekangankeganasan individual. Meminimalisir semangat

 

persaingan yang tidak sehat, perasaan iri antar sesama, dan memberikan pandangan atas tujuan yang sama, yakni mendapat ridha dari Allah swt Adapun   baiat        dalam                 konteks            politik      Islam Indonesia lebih terlihat pada saat sumpah jabatan. Baik lembaga eksekutif, legislatif dan yudhikatif saat mereka dilantik. Mereka akan disumpah dan janji sesuai dengan agamanya masing-masing sebelum       menjalankan       jabatannya.       Mereka didampingi oleh rohaniawan. Sumpah dan janji inilah yang kemudian dikenal dengan sumpah jabatan

d. Hak dan Kewajiban Rakyat

 

Dalam sistem khilafah, rakyat sebagai kumpulan manusia yangdipimpin memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara adil. Apa hak dan kewajiban rakyat setelah melakukan janji setia (baiat)?. Berikut ini adalah hak-hak rakyat di satu sisi. Tapi disi lain  merupakan kewajiban pemerintah

1.    Hak keselamatan jiwa dan harta. Dalam hal ini                          pemerintah            berkewajiban  untuk melindungi keamanan hidup rakyatnya dan harta benda yang mereka miliki sehingga mereka bisa hidup dengan tenang. Hal ini ditegaskan oleh Allah swt. dalam surat al-Isra ayat 33

2.    Hak untuk memperoleh keadilan hukum dan pemerataan. Dalam hal ini pemerintah wajib menegakkan keadilan dan pemerataan untuk rakyatnya

     3.      Hak        untuk  menolak     kezaliman      dankesewenang-wenangan

 

4.    Hak berkumpul dan menyatakan pendapat 5.   Hak untuk bebas beragama

6.    Hak mendapatkan bantuan materi bagi rakyat yang lemah

e. Kewajiban Rakyat kepada Khalifah (kepala negara)

1. Kewajiban taat kepada khalifah

 

2. Kewajiban mentaati undang-undang dan tidak berbuat kerusakan

3. Membantu   khalifah   dalam    semua   usaha kebaikan

4. Bersedia   berkorban   jiwa     maupun   harta dalam mempertahankan dan membelanya\

5. Menjaga Persatuan dan Kesatuan

 

 

2. Majlis Syura

 

Kata majlis syura terdiri dari dua kata yaitu kata majlis dan kata syura. Majlis artinya tempat       duduk syura artinya bermusyawarah. Dengan demikian majlis syura secara bahasa artinya      tempat               bermusyawarah                    (berunding). Dikaitkan dengan sistem pemerintahan,               majlis syura memiliki pengertian tersendiri yaitu suatu lembaga negara yang terdiri dari para wakil rakyat yang bertugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Majlis ini memiliki tugas utama yaitu mengangkat dan memberhentikan khalifah.

Tidak semua orang bisa menjadi anggota       majlis syura. Mereka adalah orang- orang yang memiliki kemampuan intelektual dan memiliki sifat mental   yang terpuji. Oleh karena itu imam   al-Mawardi merumuskan beberapa syarat untuk  menjadi anggota  majlis syura :

 

1.    Berlaku    adil    dalam    segala   sikap    dan tindakan. Sikap ini mencerminkan bahwa anggota majlis syura adalah mereka memiliki sifat jujur dan bertanggung jawab.

 

2.    Berilmu   pengetahuan  yang   luas.   Yaitu memiliki kecerdasan intelektual yang tajam. Sehingga segala ucapan dan perbuatannya didasari oleh ilmu bukan oleh hawa nafsu .

 

3.    Memiliki kearifan dan.wawasan yang luas. Anggota majlis syura dalam memutuskan sesuatu harus ditujukan untuk kemsalahatan ummat bukan untuk kepentingan dirinya sendiri

 Terkait dengan kewajibannya, seseorang       yang telah dipercaya menjadi majlis syura maka ia memiliki kewajiban utama yaitu mengangkat dan meberhentikan  khalifah. Khalifah yang diangkat oleh majlis syura adalah orang yang memiliki pengetahuan yang luas, adil, bertanggung jawab, teguh dan cakap dalam  menjalankan pemerintahan dan sehat baik rohani dan  jasmaninya. Jika dalam melaksnakan tugasnya seorang  khalifah melanggar hukum    Alah    (maksiat)        maka   Majlis  Syura berkewajiban untuk memberhentikan khlaifah dari jabatannya dan mengantinya dengan yang lain. Tugas lain dari majlis syura adalah bermusyawarah dengan khalifah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut umat

3. Ahlul Halli wa al-Aqdi

 

Istilah Ahlul Halli Wal Aqdi barasal dari tiga suku kata, yaitu ahlun, hallun dan aqdun. Dalam kamus bahasa arab kata Ahl mempuunyai arti ahli atau keluarga. Kata Hallu” berarti membuka atau menguraikan. Sedangkan Aqd” berarti kesepakatan/mengikat. Dari ketiga suku kata tersebut dapat dirangkai menjadi sebuah istilah yang mempunyai arti "orang-orang yang mempunyai wewenang melonggarkan dan mengikat." Istilah ini dirumuskan oleh ulama fikih untuk sebutan bagi orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani mereka.

Dalam ilmu fiqh Ahlul halli wal aqdi diartikan orang yang dipilih sebagai wakil ummat untuk menyuarakan hati nurani ummat. Ahlul halli wal aqdi adalah orang-orang pilihan. Mereka terdiri dari ulama, cerdik pandai dan pemimpin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat. Ahlul halli wal aqdi adalah wakil rakyat yang menjadi anggota majlis syura. Mereka     dipercaya oleh rakyat dan keputusan mereka ditaati oleh rakyat. Imam al-Mawardi menyebut sebagai ahlul ikhtiyar yaitu golongan yang berhak memilih. Penyebutan ini sangat beralasan sebab tugas utama Ahlul               hali     wal-aqdi               karena                  memilih  dan memberhentikan secara langsung seorang kepala negara (khalifah)

Kedudukan  seorang  pemimpin   menurut konsep Ahlul halli wal aqdi, dapat dirumuskan sebagai berikut: Pertama, pemimpin adalah sebagai pemangku kekuasaan tertinggi, pemimpin memiliki kewenangan             untuk mengambil               segala     bentuk kebjakan, baik itu menyangkut produk hukum,

         militer, pembangunan atau yang lainnya. Kedua,  keberadaan     pemimpin      tersebut merupakan  pengangkatan yang dilakukan oleh Ahlul halli wal

aqdi yang berdasarkan atas mandat dari rakyat,

 maka pemimpin harus bertanggungjawab terhadap  Ahlul halli wal aqdi ketika masa jabatannya berakhir. Ketiga, kedudukan Ahlul halli wal aqdi hanya sebatas pemberi masukan, saran dan konsultasi kepada pemimpin dalam rangka sebagai bahan    pertimbangan untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan berbagai bidang atau aspek keahlian yang dimiliki oleh Ahlul halli wal aqdi.

       Keempat, pengangkatan pemimpin yang dilakukan oleh Ahlul halli wal aqdi sangat berpotensi meminimalisir kepentingan-kepentingan segelintir orang yang menyampingkan kepentingan umat, karena komposisi Ahlul halli wal aqdi itu sendiri merupakan orang-orang professional yang memiliki kapabilitas di bidangnyamasing- masing dan memiliki mandat rakyat,

Kelima, pemimpin yang melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of power), maka dalam penanganannya dilakukan oleh Ahlul halli wal aqdi.

 

2

Daftar materi pada KB yang sulit dipahami

1.    Bentuk system khilafah

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

2.   Sistem pemerintahan yang ideal itu seperti apa yang digunakan oleh islam

 

 

 

     PETA KONSEP

 

 

Konsep Pemerintahan dalam Islam

 

 

 

 


 

 

Sistem Khilafah


 

 

Majlis Syuro

 

 


 

 

Ahlul Halli wa Aqdhi

 

 


 

 

 




 


Dasar-dasar khilafah

 

 

 

Pembentukan Khilafah

 

 


 

 

Baiat khilafah

 

 


 

 

Hak dan kewjiban rakyat kepada khalifah

 

 

 

Hak dan kewajiban rakyat

 

 

 




 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK