RESUME FIQIH KB 3. BANK, RENTE DAN FEE

 

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

 

A.  Judul Modul             : FIQH

B.  Kegiatan Belajar     : 3. BANK, RENTE DAN FEE

 

C.  Refleksi

 

NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB

1.            Konsep Bank dalam ajaran Islam

Serupa dengan definisi perbankan syariah yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. (Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah).

Ada dua jenis Bank di Indonesia, yaitu bank konvensional dan bank syariah.

Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat

 

 

2.            Bank Syariah adalah sebuah Lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana nasabah dan menginvestasikannya dengan tujuan membangkitkan ekonomi masyarakat muslim dan merealisasikan hubungan kerja sama Islami berdasarkan syariah Islam. Diantara konsep paling penting adalah menjauhi transaksi ribawi dan akad-akad yang dilarang.

3.            Asas Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya adalah Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang sejalan dengan tuntunan ekonomi Islam seperti menghindari riba, gharar (tipuan) dan maysir (judi).

4.            Prinsip-prinsip syariah yang dikembangkan dalam rangka menghindari bunga bank adalah sebagai berikut :

5.            Rente atau Bunga Bank

Rente adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti bunga. Fuad Muhammad Fachruddin mendefinisikan bahwa rente ialah keuntungan yang diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam. Berkat bantuan bank yang meminjamkan uang kepadanya, perusahaannya bertambah maju dan keuntungan yang diperolehnya juga bertambah banyak.

 

6.            Hal yang mungkin terjadi saat si peminjam dana dalam pengelolaannya terjadi kegagalan atau kerugian. Tapi pada umumnya masyarakat menerima dengan baik dan merasa diuntungkan oleh sistem bunga bank. Penetapan besarnya persentase bunga yang akan diterima memberikan perasaan pasti pada para pemilik modal. Tidak adanya kepastian prosentase bunga seperti yang terdapat dalam bank Islam merupakan salah satu penyebab mengapa bank itu sukar menarik modal. Apa yang dipraktekkan oleh bank Islam itu sungguh sangat mulia, karena Islam mengajarkan kepada orang yang memiliki rezeki yang lebih agar membantu meminjamkan kepada orang lain yang membutuhkan tanpa mengharap keuntungan. Tapi himbauan ini menjadi tidak relevan kalau modal yang dipindahtangankan untuk sementara itu meliputi jumlah besar dan untuk modal usaha bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif keluarga.

 

7.            Ikhtilaf Hukum Bunga Bank

Adapun beberapa ulama yang menilai boleh atau syubhat tentang bunga bank dilatarbelakangi oleh beberapa argumen sebagai berikut:

a.         Bahwa bunga bank tidak berlipat ganda, tetapi hanya sebesar 4 %, 7 % atau 9 %. Sehingga, tidak masuk dalam nash yang melarang riba (surat al-Baqarah : 275) dan tidak masuk dalam riba yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab.

b.         Mereka berargumen bahwa kata ‘riba’ dalam syariat masih mujmal (global). Sebab ayat riba merupakan ayat paling terakhir yang belum sempat dijelaskan oleh Rasulullah saw.

c.         Sebagian penulis kontemporer seperti Ma’ruf ad Dawalibi beranggapan bahwa riba yang diharamkan adalah riba qardh (pinjaman) untuk konsumsi. Riba ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kebutuhan mendesak dan dilunasi secara berlipat. Adapun pinjaman untuk investasi seperti industri, perdagangan maupun pertanian, maka kelebihan itu tidak termasuk riba yang diharamkan.

d.         Mereka yang membolehkan beranggapan bahwa bunga pinjaman investasi adalah suatu tuntutan kebutuhan riil sehingga dibolehkan meskipun mengandung kemudharatan.

e.         Mereka beranggapan bahwa bank adalah sebuah kebutuhan penting ekonomi di masa modern.

f.          Bunga dapat dijadikan pengganti nilai uang yang hilang akibat inflasi.

g.         Bahwa uang kertas adalah barang yang tidak ditimbang sehingga bukan termasuk barang ribawi, tetapi merupakan jenis barang dagangan.

h.        Bunga bank yang diberikan kepada pemilik harta dan ditentukan jumlahnya pada hakikatnya tetap dan tidak bertambah atau berkurang sebab uang itu digunakan untuk pengembangan modal yang diinvestasikan untuk proyek-proyek industri.

8.        Hukum riba secara jelas adalah haram. Keharaman riba, pada hakekatnya adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi. Penghapusan riba dalam ekonomi Islam dapat dimaknai sebagai penghapusan riba yang terjadi dalam jual beli dan hutang-piutang. Dalam konteks ini, berbagai transaksi yang spekulatif dan mengandung unsur gharar harus dilarang.

9.        Juga disebut dengan riba jali atau qath’i, sebab dasar hukumnya disebut secara jelas dan pasti. Sejarah mencatat bahwa praktek riba nasiah ini pernah dipraktekkan oleh kaum Thaqif yang telah terbiasa meminjamkan uang kepada Bani Mughirah. Setelah waktu pembayaran tiba, kaum Mughirah berjanji akan membayar lebih banyak apabila mereka diberi tenggang waktu pembayaran. Sebagian tokoh sahabat Nabi, seperti paman Nabi, Abbas dan Khalid bin Walid, keduanya pernah mempraktekkannya sehingga turun ayat yang mengharamkannya yang kemudian membuat heran orang musyrik, karena mereka telah menganggap jual beli itu sama dengan riba.

10.     Riba Nasiah mengandung tiga unsur

11.     Selain riba nasiah seperti telah dijelaskan, dalam kajian fiqh dikenal juga riba dalam bentuk lain yang disebut dengan riba fadhal. Menurut Ibnu Qayyum, riba fadhal ialah riba yang kedudukannya sebagai penunjang keharaman riba nasiah. Dengan kata lain bahwa riba fadhal diharamkan supaya seseorang tidak melakukan riba nasiah yang sudah jelas keharamannya. Maka Rasulullah melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, korma dengan korma, kecuali dengan sama banyak dan secara tunai. Barang siapa yang menambah atau minta tambah, masuklah ia pada riba. Yang mengambil dan yang memberi sama hukumnya (HR. Bukhari).

12.     Tahapan Pengharaman Riba

Pada periode Mekkah turun firman Allah swt surat al-Rum ayat 39 tentang riba.

Pada periode Madinah turun ayat yang secara jelas dan tegas tentang keharaman riba, terdapat dalam surat Ali Imran ayat 130

Ayat terakhir yang memperkuat keharaman riba terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 278-279

Adapun tahap-tahap pelarangan riba dalam al-Qur'an dapat dijelaskan sebagai berikut :

13.        Hikmah Keharaman Riba

akibat yang ditimbulkan oleh praktek riba dapat merusak tatanan kehidupan seseorang baik secara personal maupun sosial yang diistilahkan dalam agama jauh dari keberkahan hidup. Jika praktek riba dibiarkan tanpa usaha untuk mengembalikan kepada sistem perekonomian Islam yang terbebas dari sistem riba maka sistem kapitalis di mana terjadi pemerasan dan penganiayaan terhadap kaum lemah akan tetap merajai sistem perekonomian dan di saat itu pula terjadi kegersangan yang dahsyat bagi kehidupan manusia modern. Di sisi lain akan semakin kuatlah adigium yang menyatakan bahwa orang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin tertindas.

14.     Konsep Fee dalam Ajaran Islam

Fee artinya pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional, dan lain-lain. Pungutan itu pada hakikatnya bisa dikategorikan bunga, tapi apakah keberadaannya bisa dipersamakan dengan hukum bunga bank.

 

15.     Bagi kelompok ulama yang mengharamkan bunga bank, maka mereka pun mengharamkan fee, karena berarti itu kelebihan, yaitu dengan mengambil manfaat dari sebuah transaksi utang piutang. Tegasnya, mereka menganggap fee adalah riba, meskipun fee itu digunakan untuk dana operasional. Sedangkan ulama yang menghalalkan bunga bank dengan alasan keadaan bank itu darurat atau alasan lainnya, mereka pun mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba, oleh karena itu hukumnya boleh selain alasan bahwa tanpa fee, maka bank tidak bisa beroperasi maka keberadaan sesuatu sebagai alat sama hukumnya dengan keberadaan asal. Dalam hal ini, hukum fee sama dengan bunga bank, yaitu boleh.

2

Daftar materi pada KB yang sulit dipahami

1.    Masih belum bisa memahami Riba Fadhl

2.    Membedakan pengertian wadiah, mudarabah, syirkah dan murabahah

3.    Menganalisis jenis-jenis riba’

 

 

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

1.    Transaksi di bank sering diidentikan dengan riba’ padahal ada transaksi bank yang tidak mennggunakan bunga yaitu bank syari’ah

2.    Membedakan bank murni syariah dan bank konvensional yang mengatasnamakan bank syariah seperti bank BNI Syariah dan sebagainya.

3.    Riba dalam pandangan Islam berada dalam kelebihan baik dalam bentuk uang ataupun barang. Riba berarti kelebihan atau pertambahan dan jika dalam suatu kontak penukaran satu barang yang sama, hingga itu disebut dengan riba. Riba disebut juga pembayaran yang dikenakan terhadap pinjaman yang berlaku dimana modal yang berada dalam pinjaman tersebut digunakan. Riba juga merupakan sebagian dari kegiatan ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga pada sampai saat ini. Sistem pinjam meminjam pada sistem riba ini banyak menguntungkan kaum pemilik modal karena banyak mendapat keuntungan yang lebih dari yang dipinjamkan. Dari adanya riba tersebut sehingga Islam melarang atau mengharamkan adanya riba karena menumbuhkan tradisi shadaqah agar tidak ada yang teraniaya karena adanya riba. Dalam kesamaan antara Bunga dan Riba yang dilarang di Al-Qur’an dan hadits tapi masih banyak umat muslim yang masih bergabung dengan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga dalam kehidupan maka dari itu turunlah ayat Allah yang melarang adanya riba yang menyebabkan kemelaratan dan kerusakan dalam kehidupan manusia.

 

 

Meskipun sudah banyak dalil yang melarang tentang haramnya Riba, namun pada kenyataannya masih banyak yang menjalani hal ini dalam kehidupan mereka sehari-hari. Meskipun mereka sendiri sebenarnya tahu Riba tersebut haram hukumnya.

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK