RESUME FIQIH KB 3. BANK, RENTE DAN FEE
PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resume Modul)
A.
Judul Modul : FIQH
B.
Kegiatan
Belajar : 3. BANK, RENTE DAN FEE
C. Refleksi
|
NO |
BUTIR REFLEKSI |
RESPON/JAWABAN |
||
|
1 |
Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB |
1.
Konsep Bank dalam ajaran Islam Serupa dengan definisi perbankan
syariah yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
(Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Ada dua jenis Bank di Indonesia, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
2.
Bank Syariah adalah sebuah
Lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana nasabah dan
menginvestasikannya dengan tujuan membangkitkan ekonomi masyarakat muslim dan
merealisasikan hubungan kerja sama Islami berdasarkan syariah Islam. Diantara
konsep paling penting adalah menjauhi transaksi ribawi dan akad-akad yang
dilarang. 3.
Asas Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan
usahanya adalah Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip
kehati-hatian. Prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang sejalan dengan tuntunan
ekonomi Islam seperti menghindari
riba, gharar (tipuan) dan maysir (judi). 4.
Prinsip-prinsip syariah yang
dikembangkan dalam rangka menghindari bunga bank adalah sebagai berikut : 5.
Rente atau Bunga Bank Rente adalah istilah yang
berasal dari bahasa Belanda yang berarti bunga. Fuad Muhammad Fachruddin mendefinisikan bahwa rente ialah keuntungan
yang diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjamkan uang untuk
melancarkan perusahaan orang yang meminjam. Berkat bantuan bank yang
meminjamkan uang kepadanya, perusahaannya bertambah maju dan keuntungan yang
diperolehnya juga bertambah banyak. 6.
Hal yang mungkin terjadi saat
si peminjam dana dalam pengelolaannya terjadi kegagalan atau kerugian. Tapi
pada umumnya masyarakat menerima dengan baik dan merasa diuntungkan oleh
sistem bunga bank. Penetapan besarnya persentase bunga yang akan diterima
memberikan perasaan pasti pada para pemilik modal. Tidak adanya kepastian
prosentase bunga seperti yang terdapat dalam bank Islam merupakan salah satu
penyebab mengapa bank itu sukar menarik modal. Apa yang dipraktekkan oleh
bank Islam itu sungguh sangat mulia, karena Islam mengajarkan kepada orang
yang memiliki rezeki yang lebih agar membantu meminjamkan kepada orang lain
yang membutuhkan tanpa mengharap keuntungan. Tapi himbauan ini menjadi tidak
relevan kalau modal yang dipindahtangankan untuk sementara itu meliputi
jumlah besar dan untuk modal usaha bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif
keluarga. 7.
Ikhtilaf Hukum Bunga Bank Adapun beberapa ulama yang
menilai boleh atau syubhat tentang bunga bank dilatarbelakangi oleh beberapa
argumen sebagai berikut: a.
Bahwa bunga bank tidak berlipat
ganda, tetapi hanya sebesar 4 %, 7 % atau 9 %. Sehingga, tidak masuk dalam
nash yang melarang riba (surat al-Baqarah : 275) dan tidak masuk dalam riba
yang biasa dilakukan oleh bangsa Arab. b.
Mereka berargumen bahwa kata
‘riba’ dalam syariat masih mujmal (global). Sebab ayat riba merupakan
ayat paling terakhir yang belum sempat dijelaskan oleh Rasulullah saw. c.
Sebagian penulis kontemporer
seperti Ma’ruf ad Dawalibi beranggapan bahwa riba yang diharamkan adalah riba
qardh (pinjaman) untuk konsumsi. Riba ini dilakukan oleh orang-orang
yang memiliki kebutuhan mendesak dan dilunasi secara berlipat. Adapun
pinjaman untuk investasi seperti industri, perdagangan maupun pertanian, maka
kelebihan itu tidak termasuk riba yang diharamkan. d.
Mereka yang membolehkan
beranggapan bahwa bunga pinjaman investasi adalah suatu tuntutan kebutuhan
riil sehingga dibolehkan meskipun mengandung kemudharatan. e.
Mereka beranggapan bahwa bank
adalah sebuah kebutuhan penting ekonomi di masa modern. f.
Bunga dapat dijadikan pengganti
nilai uang yang hilang akibat inflasi. g.
Bahwa uang kertas adalah barang
yang tidak ditimbang sehingga bukan termasuk barang ribawi, tetapi merupakan
jenis barang dagangan. h.
Bunga bank yang diberikan
kepada pemilik harta dan ditentukan jumlahnya pada hakikatnya tetap dan tidak
bertambah atau berkurang sebab uang itu digunakan untuk pengembangan modal
yang diinvestasikan untuk proyek-proyek industri. 8.
Hukum riba secara jelas adalah haram. Keharaman riba, pada hakekatnya
adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi.
Penghapusan riba dalam ekonomi Islam dapat dimaknai sebagai penghapusan riba
yang terjadi dalam jual beli dan hutang-piutang. Dalam konteks ini, berbagai
transaksi yang spekulatif dan mengandung unsur gharar harus dilarang. 9.
Juga disebut dengan riba jali
atau qath’i, sebab dasar hukumnya disebut secara jelas dan pasti.
Sejarah mencatat bahwa praktek riba nasiah ini pernah dipraktekkan
oleh kaum Thaqif yang telah terbiasa meminjamkan uang kepada Bani Mughirah.
Setelah waktu pembayaran tiba, kaum Mughirah berjanji akan membayar lebih
banyak apabila mereka diberi tenggang waktu pembayaran. Sebagian tokoh sahabat
Nabi, seperti paman Nabi, Abbas dan Khalid bin Walid, keduanya pernah
mempraktekkannya sehingga turun ayat yang mengharamkannya yang kemudian
membuat heran orang musyrik, karena mereka telah menganggap jual beli itu
sama dengan riba. 10.
Riba Nasiah mengandung tiga unsur 11. Selain riba nasiah seperti telah dijelaskan, dalam kajian fiqh
dikenal juga riba dalam bentuk lain yang disebut dengan riba fadhal. Menurut Ibnu Qayyum, riba fadhal ialah
riba yang kedudukannya sebagai penunjang keharaman riba nasiah. Dengan
kata lain bahwa riba fadhal diharamkan supaya seseorang tidak
melakukan riba nasiah yang sudah jelas keharamannya. Maka Rasulullah
melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
korma dengan korma, kecuali dengan sama banyak dan secara tunai. Barang
siapa yang menambah atau minta tambah, masuklah ia pada riba. Yang mengambil
dan yang memberi sama hukumnya (HR. Bukhari). 12. Tahapan Pengharaman Riba Pada periode Mekkah turun firman Allah swt surat al-Rum ayat 39 tentang
riba. Pada periode Madinah turun ayat yang secara jelas dan tegas tentang
keharaman riba, terdapat dalam surat Ali Imran ayat 130 Ayat terakhir yang memperkuat keharaman riba terdapat dalam surat
al-Baqarah ayat 278-279 Adapun tahap-tahap pelarangan riba dalam al-Qur'an dapat dijelaskan
sebagai berikut : 13.
Hikmah Keharaman Riba akibat yang ditimbulkan oleh praktek riba dapat merusak tatanan kehidupan
seseorang baik secara personal maupun sosial yang diistilahkan dalam agama
jauh dari keberkahan hidup. Jika praktek riba dibiarkan tanpa usaha untuk
mengembalikan kepada sistem perekonomian Islam yang terbebas dari sistem riba
maka sistem kapitalis di mana terjadi pemerasan dan penganiayaan terhadap
kaum lemah akan tetap merajai sistem perekonomian dan di saat itu pula
terjadi kegersangan yang dahsyat bagi kehidupan manusia modern. Di sisi lain
akan semakin kuatlah adigium yang menyatakan bahwa orang yang kaya semakin
kaya dan yang miskin semakin tertindas. 14. Konsep Fee dalam Ajaran Islam Fee artinya pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk
kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional, dan
lain-lain. Pungutan itu pada hakikatnya bisa dikategorikan bunga, tapi apakah
keberadaannya bisa dipersamakan dengan hukum bunga bank. 15. Bagi kelompok ulama yang mengharamkan bunga bank, maka mereka pun
mengharamkan fee, karena berarti itu kelebihan, yaitu dengan mengambil
manfaat dari sebuah transaksi utang piutang. Tegasnya, mereka menganggap fee
adalah riba, meskipun fee itu digunakan untuk dana operasional. Sedangkan
ulama yang menghalalkan bunga bank dengan alasan keadaan bank itu darurat
atau alasan lainnya, mereka pun mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba,
oleh karena itu hukumnya boleh selain alasan bahwa tanpa fee, maka bank tidak
bisa beroperasi maka keberadaan sesuatu sebagai alat sama hukumnya dengan
keberadaan asal. Dalam hal ini, hukum fee sama dengan bunga bank, yaitu
boleh. |
||
|
2 |
Daftar materi pada KB yang sulit dipahami |
1. Masih belum bisa memahami Riba Fadhl 2. Membedakan pengertian wadiah, mudarabah, syirkah dan murabahah 3. Menganalisis jenis-jenis riba’ |
||
|
3 |
Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam
pembelajaran |
1. Transaksi di bank sering diidentikan dengan riba’ padahal ada transaksi
bank yang tidak mennggunakan bunga yaitu bank syari’ah 2. Membedakan bank murni syariah dan bank konvensional yang mengatasnamakan
bank syariah seperti bank BNI Syariah dan sebagainya. 3. Riba
dalam pandangan Islam berada dalam kelebihan baik dalam bentuk uang ataupun
barang. Riba berarti kelebihan atau pertambahan dan jika dalam suatu kontak
penukaran satu barang yang sama, hingga itu disebut dengan riba. Riba disebut
juga pembayaran yang dikenakan terhadap pinjaman yang berlaku dimana modal
yang berada dalam pinjaman tersebut digunakan. Riba juga merupakan sebagian
dari kegiatan ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga pada
sampai saat ini. Sistem pinjam meminjam pada sistem riba ini banyak
menguntungkan kaum pemilik modal karena banyak mendapat keuntungan yang lebih
dari yang dipinjamkan. Dari adanya riba tersebut sehingga Islam melarang atau
mengharamkan adanya riba karena menumbuhkan tradisi shadaqah agar tidak ada
yang teraniaya karena adanya riba. Dalam
kesamaan antara Bunga dan Riba yang dilarang di Al-Qur’an dan hadits tapi
masih banyak umat muslim yang masih bergabung dengan bank konvensional yang
menggunakan sistem bunga dalam kehidupan maka dari itu turunlah ayat Allah
yang melarang adanya riba yang menyebabkan kemelaratan dan kerusakan dalam
kehidupan manusia. Meskipun sudah banyak dalil
yang melarang tentang haramnya Riba, namun pada kenyataannya masih banyak
yang menjalani hal ini dalam kehidupan mereka sehari-hari. Meskipun mereka
sendiri sebenarnya tahu Riba tersebut haram hukumnya. |
Komentar
Posting Komentar