KITAB UNDANG-UNDANG TAMBO KERINCI (TK) 215 Uli Kozok1* dan Muhammad Haidar Izzuddin2
KITAB UNDANG-UNDANG TAMBO KERINCI (TK) 215
Uli Kozok1* dan Muhammad Haidar Izzuddin2
1
University of Hawai’i at Mānoa
2
Universitas Indonesia, Indonesia
*Korespondensi: info@ulikozok.com
ABSTRACT
When the Dutch linguist Dr. Petrus Voorhoeve was commisioned in 1942 to document and
transliterate manuscripts that were kept as heirlooms by the people of Kerinci, Sumatra, he
encountered more than 250 manuscripts, most in Malay language, and in three different scripts: Old
Sumatran, Kerinci Incung script, and Jawi (Arab-Malay). The manuscripts were recorded and
transliterated in a book entitled “Tambo Kerinci” (TK). TK 214 is a manuscript on tree bark in Old
Sumatran scipt entitled Nītisārasamuccaya. This code of law was composed in the 14th century in
Dharmasraya, West Sumatra. Written possibly during Adityawarman’s reign. In the Tanjung Tanah
heirloom collection is a second code of law, TK 215, written in Arab-Malay script on paper, is
essentially an 18th century re-interpretation of TK 214.
Keywords: Tambo Kerinci; Codex; Tanjung Tanah
ABSTRAK
Saat Dr. Petrus Voorhoeve, seorang ahli bahasa Belanda, ditugaskan pada tahun 1942 untuk
mendokumentasikan dan mentransliterasi naskah yang disimpan sebagai pusaka oleh masyarakat
Kerinci, Sumatera, ia menemukan lebih dari 250 naskah. Sebagian besar naskah berbahasa Melayu
dan ditulis dalam tiga aksara berbeda yaitu aksara Sumatera Kuno, aksara Kerinci Incung, dan Jawi
(Arab-Melayu). Naskah-naskah tersebut dicatat dan ditransliterasikan dalam sebuah buku berjudul
“Tambo Kerinci” (TK). TK 214 ditulis pada kulit kayu dengan aksara Sumatera Kuno yang berjudul
Nītisārasamuccaya. Kitab undang-undang ini disusun pada abad ke-14 di Dharmasraya, Sumatera
Barat. Kitab ini diperkirakan ditulis mungkin pada masa pemerintahan Adityawarman. Pada koleksi
pusaka Tanjung Tanah terdapat kitab undang-undang kedua yaitu TK 215 yang ditulis dengan aksara
Arab-Melayu di atas kertas, yang pada hakikatnya merupakan penafsiran ulang TK 214 abad ke-18.
Kata kunci: Tambo Kerinci; Kitab Undang-undang; Tanjung Tanah
1. PENDAHULUAN
Pada tahun 1942, Dr. Petrus Voorhoeve, seorang ahli bahasa Belanda, ditugaskan
untuk mendokumentasikan dan mentransliterasi naskah yang disimpan sebagai pusaka oleh
masyarakat Kerinci, Sumatera, ia menemukan lebih dari 250 naskah. Sebagian besar
naskah berbahasa Melayu dan ditulis dalam tiga aksara berbeda yaitu aksara Sumatera
Kuno, aksara Kerinci Incung, dan Jawi (Arab-Melayu). Naskah-naskah tersebut dicatat dan
ditransliterasikan dalam sebuah buku berjudul “Tambo Kerinci” (TK). TK 214 merupakan
salah satu naskah yang ditulis pada kulit kayu dengan aksara Sumatera Kuno yang berjudul
Nītisārasamuccaya. Naskah ini merupakan kitab undang-undang yang ditulis sekitar 1370
M di Dharmasraya, Sumatera Barat. Kitab ini diperkirakan ditulis mungkin pada masa
pemerintahan Adityawarman, dengan tujuan membantu pemimpin (Dipati) Kerinci dalam
menegakkan hukum, dan diberikan kepada masyarakat Tanjung Tanah (Kozok 2006,
2015). Selain TK 214, pada koleksi pusaka Tanjung Tanah terdapat kitab undang-undang
kedua yaitu TK 215. Kozok (2006) menemukan bahwa buku yang ditulis dengan aksara
Arab Melayu di atas kertas ini pada hakikatnya merupakan penafsiran ulang TK 214 abad
ke-18. TK 215 pernah dibahas oleh Kozok (2006) beserta terjemahan dalam bahasa Inggris.
KITAB UNDANG-UNDANG TAMBO KERINCI (TK) 215
Uli Kozok1* dan Muhammad Haidar Izzuddin2
1
University of Hawai’i at Mānoa
2
Universitas Indonesia, Indonesia
*Korespondensi: info@ulikozok.com
ABSTRACT
When the Dutch linguist Dr. Petrus Voorhoeve was commisioned in 1942 to document andtransliterate manuscripts that were kept as heirlooms by the people of Kerinci, Sumatra, heencountered more than 250 manuscripts, most in Malay language, and in three different scripts: OldSumatran, Kerinci Incung script, and Jawi (Arab-Malay). The manuscripts were recorded andtransliterated in a book entitled “Tambo Kerinci” (TK). TK 214 is a manuscript on tree bark in OldSumatran scipt entitled Nītisārasamuccaya. This code of law was composed in the 14th century inDharmasraya, West Sumatra. Written possibly during Adityawarman’s reign. In the Tanjung Tanahheirloom collection is a second code of law, TK 215, written in Arab-Malay script on paper, isessentially an 18th century re-interpretation of TK 214.
Keywords: Tambo Kerinci; Codex; Tanjung Tanah
ABSTRAK
Saat Dr. Petrus Voorhoeve, seorang ahli bahasa Belanda, ditugaskan pada tahun 1942 untukmendokumentasikan dan mentransliterasi naskah yang disimpan sebagai pusaka oleh masyarakatKerinci, Sumatera, ia menemukan lebih dari 250 naskah. Sebagian besar naskah berbahasa Melayudan ditulis dalam tiga aksara berbeda yaitu aksara Sumatera Kuno, aksara Kerinci Incung, dan Jawi(Arab-Melayu). Naskah-naskah tersebut dicatat dan ditransliterasikan dalam sebuah buku berjudul“Tambo Kerinci” (TK). TK 214 ditulis pada kulit kayu dengan aksara Sumatera Kuno yang berjudulNītisārasamuccaya. Kitab undang-undang ini disusun pada abad ke-14 di Dharmasraya, SumateraBarat. Kitab ini diperkirakan ditulis mungkin pada masa pemerintahan Adityawarman. Pada koleksipusaka Tanjung Tanah terdapat kitab undang-undang kedua yaitu TK 215 yang ditulis dengan aksaraArab-Melayu di atas kertas, yang pada hakikatnya merupakan penafsiran ulang TK 214 abad ke-18Kata kunci: Tambo Kerinci; Kitab Undang-undang; Tanjung Tanah
1. PENDAHULUAN
Pada tahun 1942, Dr. Petrus Voorhoeve, seorang ahli bahasa Belanda, ditugaskanuntuk mendokumentasikan dan mentransliterasi naskah yang disimpan sebagai pusaka olehmasyarakat Kerinci, Sumatera, ia menemukan lebih dari 250 naskah. Sebagian besarnaskah berbahasa Melayu dan ditulis dalam tiga aksara berbeda yaitu aksara SumateraKuno, aksara Kerinci Incung, dan Jawi (Arab-Melayu). Naskah-naskah tersebut dicatat danditransliterasikan dalam sebuah buku berjudul “Tambo Kerinci” (TK). TK 214 merupakansalah satu naskah yang ditulis pada kulit kayu dengan aksara Sumatera Kuno yang berjudulNītisārasamuccaya. Naskah ini merupakan kitab undang-undang yang ditulis sekitar 1370M di Dharmasraya, Sumatera Barat. Kitab ini diperkirakan ditulis mungkin pada masapemerintahan Adityawarman, dengan tujuan membantu pemimpin (Dipati) Kerinci dalammenegakkan hukum, dan diberikan kepada masyarakat Tanjung Tanah (Kozok 2006,2015). Selain TK 214, pada koleksi pusaka Tanjung Tanah terdapat kitab undang-undangkedua yaitu TK 215. Kozok (2006) menemukan bahwa buku yang ditulis dengan aksaraArab Melayu di atas kertas ini pada hakikatnya merupakan penafsiran ulang TK 214 abadke-18. TK 215 pernah dibahas oleh Kozok (2006) beserta terjemahan dalam bahasa Inggris.P- ISSN 2087-1074 E- ISSN 2685 -7391
DOI: 10.37014/jumantara.v14i2.4842
Diajukan 09-06-2023 Direview 08-09-2023 Direvisi 06-10-2023 Diterima 09-10-2023
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 235
Pada artikel ini kami sajikan terjemahan TK 215 dalam bahasa Indonesia dengan
keterangan dan catatan yang lebih lengkap.
2. PEMBAHASAN
Penanggalan
Pada naskah TK 215 tidak tercantum tanggal penulisan, namun kemungkinan besar
TK 215 ditulis pada akhir abad ke-17 atau awal abad ke-18. Berdasarkan surat-menyurat
dari Sultan Jambi ditunjukkan bahwa terdapat hubungan yang sangat erat antara Jambi dan
Kerinci dalam kurun waktu 1704 dan 1718, sehingga kebanyakan naskah Kerinci yang
mencantumkan tanggal penulisan berasal dari abad ke-18. Perkiraan penanggalan tersebut
didukung oleh Dr. Annabel Gallop dari British Library. Perkiraan ini diperkuat dengan
analisis paleografi yang dilakukannya, dimana kemungkinan besar TK 215 berasal dari
abad ke-17 atau ke-18.
Kesultanan Jambi pada akhir abad ke-17 dan awal abad ke-18 berada di bawah
pemerintahan Kiai Gede (1687–1719) dan Pangeran Pringgabaya (1691–1710).
Berdasarkan Pasal 52 diketahui bahwa TK 215 ditulis oleh Raden Temenggung, wakil
pangeran (Sultan Jambi) di Sanggaran Agung:
Tatkala Raden Temenggung dititahkan duli Pangeran naik Kerinci menetapkan
hamba rakyat duli Pangeran hina dahina. Maka datang ke Kerinci maka Raden
Temenggung duduk di dalam Sanggaran Agung. Tatkala itulah Raden Temenggung
menyuratkan undang-undang ini.
Sanggaran Agung, disebut juga Sandaran Agung, adalah sebuah kampung di tepi
Danau Kerinci yang dahulu kala menjadi salah satu kampung yang penting, dan juga pada
awalnya digunakan sebagai pusat pemerintahan Kerinci oleh pemerintah kolonial Belanda.
Sanggaran Agung terletak sekitar 4 km di sebelah timur Tanjung Tanah.
Raden adalah gelar kebangsawanan di kebudayaan Jawa, Sunda, dan Madura, tetapi
juga digunakan oleh suku Melayu di Palembang dan Jambi. Menurut Wilkinson (1959,
1195) seorang Temenggung adalah “pejabat sangat tinggi dalam kerajaan Melayu dan
Jawa”. Gelar Raden Temenggung juga sering disandang oleh seorang kepala daerah yang
jauh dari ibu kota.
Gambar 1. Halaman 5 naskah TK 214 Gambar 2. Halaman 2 naskah TK 215
Hubungan TK 215 dengan TK 214
TK 215 merupakan salinan dari TK 214, namun dengan banyak perubahan dan
penambahan sebagaimana dapat dilihat dalam tabel berikut. Angka dalam kurung bersegi
adalah nomor pasal pada TK 215. Pasal pada TK 214 tercantum dalam kolum ketiga.
Nomor/Huruf pasal adalah tambahan penulis dan tidak terdapat dalam naskah asli. Angka
dalam kurung biasa menunjukkan nomor halaman.
236 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
Tabel 1. Perbedaan pasal pada TIK 215 dan TIk 214
TK 215 TK 214
[1] (1) Bismillah al-rahman al-rahim.
Ini surat titah Pangeran di dalam
undang-undang kepada segala depati di
dalam tanah Kerinci tatkala Raden
Temenggung dititahkan duli Pangeran
naik Kerinci menetapkan hamba rakyat
duli Pangeran hina dahina. Maka datang
ke Kerinci maka Raden Temenggung
duduk di dalam Sanggaran Agung.
Tatkala itulah Raden Temenggung
menyuratkan undang-undang ini. Barang
siapa tiada mengikut seperti kata surat
yang di dalam undang-undang akan
pakaian segala depati yang di tanah
Kerinci ini.
(2) Inilah bunyinya di dalam undangundang.
(2) [Aum] [bé?] [...] suasti seri
saka[war-sa]tita [...] masa wesaka· [...]
[om] Jiasta masa titi keresnapaksa.
Di wase[ba]n peduka seri maharaja
Karetabessa seri Gandawangsa
Maredana, maga[t] perasena ...
Karetabessa .....
(3) Anugeraha atnya sang hya[ng]
Kemmattan peda mandalika di bumi
Kurinci silunjur Kurinci maka
mahasenapati pera-patih sama[ga]t
parebalang-balangngan di sa-pera[kara]
disi dengnga[n] desa hellat-mahellat di
desa peradesa be[n]nua sahaya, jangan
tida ida (4) peda dipatinya yang s[a]urang
s[a]urang
A
[2] Jikalau tiada menurut hukum depati
di dalam dendanya dua tahil sepaha akan
dendanya liat terupanya denda itu.
[...] Barang tida ida peda dipati, dua
tahil sapaha dandanya. B
Lihat pasal [13] sadang panghulunya bahauman tiada ia
manuruni, tiada ia manuruni pahauman,
mangada rakah kalahi, didanda satahil
sapaha.
C
(5) Jaka balawanan kadua sama
kadanda kadua. D
Pasal 3–12 merupakan tambahan pada TK 215 dan tidak terdapat dalam TK 214. Selain
daripada kesepuluh pasal berikut, terdapat tujuh pasal lagi yang juga merupakan
tambahan yaitu: 15, 16, 27, 44, 52, 53, 54.
[3] Jika orang berbantah mengamun memaki tiada dilawaninya oleh orang yang
dipemaki itu, hukumkan tengah tiga emas memeri kepada yang dipemaki itu, maka
dendanya lima emas.
[4] Jikalau balas dibalas datang kepada membayar keras sebelah menyebelah sama
jahatnya jikalau sama seorang maka yang melukai memeri pampas liat terupanya luka itu
didendanya setahil sepaha.
[5] Jikalau (3) sudah disapih maka ia mulai perbantahan atawa ia mendatang ke rumah
maka yang empunya rumah tiada melawan maka membayari ia pesumangar kepada yang
empunya rumah itu. Jika sedikit orang jika didatangi mengikut kepada yang sedikit jika
sedikit orang yang mendatangi mengikut kepada yang segala kita itu hukumnya sepuluh
emas kepada seorang adapun akan dendanya setahil sepaha walih kepada orang yang
mendatangi itu.
[6] Jikalau seorang luka seorang mati (4) maka luka itu bangunnya akan pampas orang
yang luka itu sekira-kira luka itu.
[7] Jika tersapih mendatangi pula ke rumahnya atau memarang tanam-tanaman atau
menyiar membakar rumahnya, maka dilawaninya oleh orang yang empunya jika mati yang
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 237
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
mendatangi tiadalah berbangun jikalau (luka] tiada beroleh pampas: jikalau yang didatangi
itu (mati] beroleh bangun jikalau luka beroleh pampas, adapun dendanya dua tahil sepaha;
jikalau tiada ia mati tiada ia luka (5) hukumkan separo yang dahulu itu.
[8] Jikalau orang disapih orang, luka yang menyapih itu, beroleh pampas, jika mati
orang yang menyapih beroleh bangun, akan dendanya dua tahil sepaha akan dendanya
orang yang melukai.
[9] Jikalau orang berbantah dengan perempuan orang hukumnya sepuluh emas
dendanya setahil sepaha. Gerak janggal dengan perempuan orang bunuh oleh depati
karena orang itu ulat bumi kepada Allah tiada diperlakukan.
[10] Jikalau orang berhutang maka digagahnya oleh orang yang empunya hutang tiada
hendak membayar maka ia memeri tahu kepada depatinya minta hukum kepada depatinya
(6) akan mengeluarkan harta orang itu; jikalau tiada ia menurut hukum depati, depati yang
menarik sekira-kira banyak utangnya itu tahan oleh depati gadai emas depati itu, adapun
sudah terbit emas itu kembalikan kepada orang empunya emas itu karena orang itu akan
dendanya dua tahil sepaha orang itu melawan hutang.
[11]Jikalau orang dagang diam di rumah orang jika ia kemalingan tiada orang empunya
rumah sama kemalingan (7) dindingnya pun tiada terbuka, jikalau ada terbuka atau
lantainya terbuka atawa hartanya ada sama hilang jikalau tiada kehilangan dendanya dua
tahil sepaha.
[12] Jikalau hukum orang berhuma atawa bersawah dalam negeri itu kandang seperti
adat kandang kerbau itu jika tiada hendak mengandang padinya tiada berbeli jika ada
kandangnya itu dimakannya padi itu oleh kerbau dibayar beli padi orang itu jika yang
dimakannya padi orang itu kembali kepada orang yang empunya emas.
Tabel 2. Lanjutan Perbedaan pasal pada TIK 215 dan TIk 214
TK 215 TK 214
[13] Jikalau orang (8) jika depatinya
musyawarat jika tiada ia mau berhimpun
dendanya setahil sepaha; jika ia melawan
mengunus senjatanya rampas alah segala
depati dengan menterinya.
[14] Jika orang maling mencuri atawa
menyamun himpunkan orang di dalam
negeri dengan depati yang tujuh; jika
tiada ia hendak mau dihukumkan oleh
segala depati yang tujuh bunuh rampas
oleh depati itulah orang sanggabumi.
Punarapi jaka mangenakan judi jahi,
yang adu m[aka] danda satahil sapaha,
yang bajudi kadanda satahil sapaha
s[a]urang s[a]urang, gegah rabuti
rampasi malawan mangunus keris [...]
tumbak bunuh; mati bala[nya] [...] (6)
dusun urang dunungan [b]erati maling
manyamun diangkatkan urang managih
marusak rumah urang maling rusuh
cengkal itu pabenuakan,
senggabumikan bunuh anaknya
terenyata panjing ka dalam saparu
lawan dipati, yang dunungannya
didanda dua tahil sapaha.
E
[15] Jika (9) menunggu managih orang
berhutang tanyakan pada penghulunya
dalam negeri itu; jika ia berbantah atau ia
mengamun memaki orang itu yang
menunggu ... dendanya setahil sepaha
emas menikal.
[16] Jika orang tandang atawa berantah
orang siang juko pemaling datang ke
negeri kita jika janggal budinya suruh ia
238 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
kembali, jika ia tiada hendak kembali
bunuh oleh depati.
(7) Punarapi jaka urang mamagat
paucap urang dipiraknya ulih urangurang yang mamagat, didanda satahil
[sa]paha.
F
Punarapi barang mangubah sukatan
gantang cupak, katian, kundir bungkal
pihayu didanda satahil sa[pa]ha.
G
Barang manunggu urang tida ta amit
(8) peda panghulunya urang yang
ditunggu mangadakan renyah baribin
didanda satahil sapaha, yang manyuruh
puan sama danda ... [ba]rang
mamagang urang tandang bartah
mahulukan judi jadi sabung maling,
barang mamagang didanda satahil
sa(9)paha.
H
[17] (10) Jika orang datang malam tiada
ia berseru atau tiada bersuluh bunuh orang
itu sanggabumi namanya himpunkan
orang dalam negeri sama dengan orang
memitas memanggil dengan orang
petanah bunuh oleh depati yang tujuh.
Barang urang naik ka rumah urang
tida ia barseru barekuat barsuluh, bunuh
senggabumikan salah ta ulih mamunuh
senggabumikan ulih dipati barampat
suku, sabusuk mamunuh sabusuk tida
(10) mamunuh.
I
[18] Jika memaling kambing atawa
memaling anjing besaja dendanya
sepuluh emas harganya kembali kepada
yang empunya; jika anjing raja atawa
anjing depati (11) dendanya setahil
sepaha; jika tiada bercina atau tiada
bertanda digagahinya adu sabung oleh
depati akan dendanya dua tahil sepaha
akan dendanya.
Maling kambing, maling babi danda
sapuluh mas.
Maling anjing lima mas, anjing
basaja, maling anjing mau sapuluh mas
anjing dipati puan sakian.
Anjing raja satahil sapaha.
J
[19] Jika memaling ayam sahaya orang
tengah tiga emas akan denda ayam pulang
menikal.
[20] Jika memaling ayam orang banyak
lima emas akan dendanya ayam pulang
menikal.
[21] Jika memaling ayam raja setahil
sepuluh emas akan dendanya ayam
pulang (12) menikal.
[22] Jika ayam depati anak cucu depati
denda sepuluh emas ayam pulang
menikal.
[23] Jika memaling telur ayam
dendanya sepuluh emas akan dendanya.
Maling hayam sahaya urang, (11)
bagi [esa] pulang dua.
Hayam benua s[a]ikur pulang tiga.
Hayam kutera bagi s[a]ikur pulang
lima.
Hayam dipati, ayam anak cucu dipati
bagi saiku[r] pulang tujuh.
Hayam raja bagi [e]sa pulang dua kali
tujuh.
Hayam benua lim[a] (12) kupang,
hayam pulang manikal.
Hayam gutera tengah tiga mas.
Hayam anak cucu dipati hayam dipati
lima mas.
Hayam raja sapuluh mas.
K
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 239
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
[24] Jika memanggil orang minum
makan tiada ia memohon pulang jika ia
luka mati tiada berbangun luka tiada
berpampas; jika mahu hantar pulang ke
rumahnya.
Barang mangiwat urang, dandanya
satahil sapaha, urang pulang sarupanya.
(13) Jaka urang tandang bajalan basaja
bawa minum makan lalukan.
Barang siapa urang mambawa atnya
panjalak pasuguhi hantar tati dusun,
pakamitkan ulih urang punya dusun.
L
[25] Jika orang memaling tuak di atas
atawa bawah akan denda lima emas akan
dendanya; jika haus minum (13) serukan
tujuh kali sebantah-bantah berseru.
Maling tuak di datas di bawah,
didanda lima mas. M
[26] lihat [31]
[27] Barang siapa pohon sangkat akan
dendanya dua tahil sepaha.
(14) Maling bubu, bubu ditimbuni [..]
padi sipanuhnya, jaka tida tarisi [..] lima
mas dandanya.
N
Barang ma[ng]uba[h] pancawida,
didanda lima tahil sapaha. O
Barang bahilang urang mata kareja
yang purewa, sakati lima dandanya. P
Barang siapa ba(15)rebunyi dusa
sangkita, danda dua tahil sapaha. Q
[28] Jika memaling tebu dipikul atau
digalasnya atawa dijunjungnya lima
kupang akan dendanya; jika tiada ia mahu
menebang maka ambil daun tebu itu dua
puluh helai suruh kapit kepadanya
helakan oleh orang yang tujuh.
Maling tebu dipikul dijujung digalas,
lima kupang dandanya.
Jaka dimakan dipahalunya
tanamannya tanamkan [...] sabatang di
kiri sabatang di kanan dikapit,
digenggam sabatang di kiri (16)
sabatang di kanan dibawa pulang tida
dusanya makan tebu itu[.]
R
[29] Jika orang memaling hubi (14]
birah kaladi di pohonnya empat puluh hari
kita perhamba; jika tiada ia hendak kita
perhamba lima emas akan dendanya.
Maling birah, kaladi, hubi, tuba
dipahamba dua puluh dua lapan hari,
tida handak dipahamba, lima mas
dandanya.
S
[30] Jika orang memaling bunga atawa
sirih pinang dua lapan puluh hari kita
perhamba jika tiada mahu diperhamba
lima emas lima kupang akan dendannya.
Maling bunga sirih pinang urang
atawa sasanginya, dua puluh dua lapan
[h]a(17)ri dipahamba, tida handak
dipahamba lima mas dandanya.
T
[26] Jika orang memaling padi sepuluh
emas akan dendanya.
[31] Jika orang memaling padi setahil
sepaha akan dendanya.
Maling padi satahil sapaha dandanya.
U
[32] Jika orang memaling tuba
berjunjung atawa hubi lima kupang akan
dendanya jika tiada (15) berjunjung lima
emas akan dendanya.
Maling hubi bajunjungan lima
kupang, yang tida bajunjungan lima
mas dandanya. V
240 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
[33] Jika orang memaling telur itik
depati tumbuk tujuh tumbuk, lima tumbuk
orang yang banyak, dua tumbuk,
mukanya dihusap dengan tahi ayam, jika
tiada ia hendak, sepuluh emas akan
dendanya.
Mali[ng] telur hayam, itik perapati
ditumbuk tujuh tumbuk lima tumbuk
urang ma(18)nangahi, dua tumbuk
tuhannya mukanya dihusap dangan tahi
hayam tida tarisi sakian tengah tiga mas
dandanya.
W
[34] Jika memaling jerat anjing pisau
raut sehelai akan dendanya.
Maling isi jerat, anjing s[a]ikur ia piso
raut sahalai, dandanya. X
[35] lenga setepayan akan dendanya,
jika tiada terhisi tengah tiga emas akan
dendanya.
Maling pulut isi pulut, lenga
satapayan dandanya, tida tarisi, tengah
tiga (19) mas dandanya.
Y
[36] Jika orang memaling kain bebat
(16) baju destar kita liat terupanya
sepuluh emas akan dendanya.
Maling kain, babat baju distar pari
rupanya, sapuluh mas dandanya. Z
[37] Jika memaling besi bebajan lima
emas akan dendanya.
Maling basi babajan lima mas
dandanya. AA
[38] Jika kersani lima emas akan
dendanya.
Maling kuraysani lima mas, AB
[39] Jika besi meléla baja tumpang
setahil sepaha akan dendanya. Jika tiada
terhisi dibunuh akan dendanya dua tahil
sepaha.
malila, baja tupang, sapuluh mas
dandanya, tida tarisi dibunuh. AC
Urang maru(20)gul sidandanya. AD
Urang maragang dua tahil sapaha,
tida tarisi sakian dibunuh. AE
[40] Jika orang memaling bubu
hampangan, tuak separah, udang
sedulang, piuku seekor, ambang seekor,
jikalau tiada terisi sekaliannya (17) itu,
sepuluh emas akan dendanya.
Maling hampangan tuak saparah
udang sadulang biyuku s[a]ikur babi
hutan s[a]ikurnya, tida tarisi sakian
sapuluh mas dandanya.
AF
[41] Jika memaling takalak penjalinnya
hijuk manau atau rotan, lima emas akan
dendanya, jika penjalinnya akar sepuluh
emas akan dendanya.
Maling takalak panyali(21)n hijuk,
lima kupang, panyalin mano, rutan lima
mas, panyalin akar sapuluh mas. AG
[42] Jika memaling antilingan, lima
emas akan dendanya.
Maling antilingan lima mas. AH
[43] Jika memaling pukat jala tengkul
segala pekarangan, sekaliannya itu lima
emas akan dendanya.
Maling pukat jala, tengkul, pasap,
telai, giterang, lima mas dandanya[.] AI
[44] Jika memaling timah akan
dendanya (18) liat terupanya akan
dendanya sepuluh emas akan dendanya.
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 241
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
[45] Jika membakar dangau pekarangan
atawa dangan peratun atawa diperusak,
lima akan dendanya.
Mambakar dango, babinasa dangu
paka(22)rangan urang, babinasa taltaloy, panaloyan urang, hatap dinding
lantai rango, lima mas dandanya.
AJ
Punarapi jaka bahutang mas pirak riti
rancung kangsa tambaga, si-lamanya
batiga puhun[,] singgan sapaha naik
mas manikal.
AK
[46] Jika berhutang beras padi jagung
hanjalai, dua tahun ketiga jamba beruk,
jika lebih dua (ta)hun ketiga yang galagalanya itu ganda.
Jaka bahutang beras padi, jawa,
ja(23)gung, hanjalai, dua tahun katiga
jamba beruk, labih dua tahun katiga
hinggannya manikal.
AL
[47] Jika orang menyelang perahu
atawa hilang atawa pecah (19) tiada
dipulangkannya bayar beli seharganya,
jika tiada diselangnya perahu itu liat
terupanya akan dendanya, jika lewat
daripada janjinya, tuak setempayan, ayam
seekor pemulangannya.
Punarapi jaka urang mambawa
parahu [u]rang, tida diselangnya, hilang
pacah binasa, dua mas dandanya. Jaka
ia diselang [pasang?], hilang ta ia pacah
binasa saraga(24)nya bayir bali, jaka
tida silihi sarupanya. Tida [...] yang [...]
liwat dari janjang, tuak satapayan
hayam s[a]ikur kapulangannya.
AM
[48] Sebermula barang yang diselang
yang menyelang menyelang jika
berbantah sebermula lagi biduk pengayuh
galah jala kajang lantai pulangan, itu pun
demikian juga harganya.
Biduk pangayuh galah, kajang lantay
pulangan, itu puan sakian raknanya.
AN
[49] (20) Jika orang tuduh-menuduh
tiada bersaksi dan tiada bertanda dan tiada
bercina maka adu sabung oleh depati jika
ia tiada mahu menyabung dialahkan oleh
depati orang itu.
Punarapi jaka urang (25) tuduhmanuduh, tida saksinya, tida cina
tandanya, adu sabung, barang tida
handak sabung dialahkan.
AO
[50] Jika orang mabuk pening memaki
mengamun membayar sepat.
Punarapi jaka urang mabuk pening
salah langkah salah kata salah kakapan,
mambayir sapat sicara purewa.
AP
[51] Jika orang bakarjakan anaknya
kawin panggil depati dahulu beserta
dengan orang banyak jika dipanggil
kemudian depati itu karena depati (21)
akan sepat raja dalam negeri membayar
sepat kepada depati tuak dua ayam dua
kain sehelai.
Yang perolehannya segala menteri yang
banyak kepada anak mudanya emas
belahan lima emas perolehannya segala
menteri dan pemangku yang di bawah
depati.
Punarapi jaka urang ba(26)dusa
sangkita hiram telihnya, belum ta suda
peda d[ip]ati, dapatan ta ulih jajanang,
kena danda samu [...] wan dua kali
sapaha, sapaha ka dalam, sapaha peda
jajanang lawan dipati. AQ
[52] Kemudian daripada itu adapun
hukum yang ditinggal Raden
Temenggung di dalam surat undangundang di dalam Sanggaran Agung
kepada depati yang banyak jika tiada
242 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
hendak (22) menurut hukum depati
dendanya setahil sepaha liat terupanya.
Jika ia menengahkan kawi sengketa
barang suatu hukum depati, tiada ia
hendak mendengar hukum, dialahkan
oleh depati.
[53] Jika orang memaling tikar atawa
periuk kancah terupanya karena periuk
dengan tikar akan perhiasan rumah akan
dendanya lima emas.
[54] Jika orang sumbang salah
mengupas merajang memitas memagang
karena ia itu larangan raja (23) dengan
depati yang banyak bunuh karena orang
itu ulat bumi seperti orang menyembah
berhala. Adapun kepala yang mas yang
sepaha di dalam undang-undang ingatkan
oleh depati seperti di dalam undangundang itu depati mangkubumi wa Allah.
Dipagat ulih manteri muda di luar
hinggan tengah tiga (27) mas tida
jajanang dipati barulih.
AR
Jaka baralahan lima mas samas
parulihan dipati. AS
Hinggan sapuluh mas ka datas
batahilan, dua mas parulihan dipati. AT
Punarapi peda benua. Peda sahaya,
sapuluh tengah tiga mas sipatannya,
sapu(28)luh mas peda di[pa]ti tengah
tiga mas peda urang punya anak.
AU
Benua[.] Jaka ia bapungu[tka]n
hanaknya, dipati dipenggil dahulu
bakareja peda dipati, jaka dipati kudian
ulih bakajakan hanak didusakan[.]
Sakian tabunyi(29)nya atnya titah
maharaja Daremmaseraya.
Yatna-yatna sidang mahatmia saisi
bumi Kurinci, silunju[r] Kurinci.
Samasta likitang Kuja Ali dipati, di
wasèban di bumi Palimbang, di
hadappan peduka seri maharaja
Dare(30)mmaseraya.
Barang salah sili[h]nya, suasta ulih
sidang mahatmia samapta.
Peran[e]mia diwang siresa [A]maléswarang.
“Aum”.
Peran[e]mia siresa diwam,
Terilukiadipati stutim, nana-setteru...
(31) deretang wakit niteri saterasamuksayam. Peranemmia nama,
tunduk manyambah, si-resa na[ma]
AV
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 243
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
kapala, diwa nama diwata, teri nama
surega madia peratala, dipati nama
labih derripeda sakellian, nana nama
banyak, deretang na(32)ma yang
dikatakan, satera nama yang satera,
samuksayam nama sarba sakellian.
Ini saluka dipati.
Alih Bahasa TK 215
TK 215 ditulis dalam bahasa Melayu. Namun, setiap bahasa mengalami perubahan
sepanjang masa, sehingga teks yang usianya sekitar 300 tahun tidak selalu dapat dimengerti
oleh penutur bahasa Indonesia abad ke-21. Oleh sebab itu, perlu adanya terjemahan atau
alih bahasa, meskipun kedua bahasa, Melayu dan Indonesia, pada dasarnya sama. Alih
bahasa TK 215 dilakukan oleh Uli Kozok (Honolulu) dan Eric van Reijn (Auckland)
dengan bantuan Waruna Mahdi (Berlin) dan Jan van der Putten (Hamburg).
Nama lain untuk naskah adalah manuskrip yang berasal dari bahasa Latin,
manuscriptum. Kata ini merupakan gabungan dua kata, yaitu manus (tangan) dan scriptum
(tulisan). Dikarenakan berupa tulisan tangan, maka tidak mengherankan jika ada beberapa
kesalahan dalam teks.
TK 215 bukan tulisan tangan yang ditulis luar kepala oleh seorang juru tulis. Naskah
ini merupakan salinan dari naskah TK 214, namun tidak diketahui apakah TK 215 disalin
langsung dari TK 214 atau ada teks perantara yang kini sudah hilang. Jika memang disalin
langsung, artinya bahwa pada akhir abad ke-17 atau awal abad ke-18 masih ada orang yang
pandai membaca aksara Malayu pra-Islam. Hal itu juga berarti bahwa pada zaman itu
mestinya masih ada lebih banyak naskah yang beraksara Malayu (Sumatera Kuno), karena
sebuah masyarakat tidak melestarikan pengetahuan tentang sebuah aksara hanya untuk
dapat membaca satu naskah saja. Artinya pada zaman itu naskah pra-Islam masih dianggap
penting dan dihargai.
Penyalinan naskah merupakan perkara biasa dalam tradisi pernaskahan, namun
masalah yang dihadapi oleh juru tulis ketika menyalin TK 214 bukanlah merupakan
perkara biasa karena harus menyalin sebuah naskah yang, karena perubahan zaman,
mengandung informasi yang tidak lagi berlaku, dan bahasanya pun terkesan kuno. Oleh
sebab itu, juru tulis memodernkan bahasa dan isi naskahnya sesuai dengan keadaan bahasa
dan sosial-budaya, termasuk agama, yang berlaku pada abad ke-18. Selain itu, juru tulis
juga menambahkan pasal baru dan menghilangkan pasal yang dianggap tidak relevan lagi,
sementara unutk pasal yang lain hanya mengubah bahasa, bukan isi.
Jika menemukan kesalahan (atau sesuatu yang dianggapnya salah!), maka juru tulis
akan memperbaiki. Selain itu, juru tulis yang menyalin TK 214 tidak lagi mengerti semua
kosa kata yang digunakan 400 tahun yang lalu saat TK 214 ditulis (sekitar 1370 M),
ditambah lagi dengan kesalahaan yang lazim terjadi pada penyalinan (salah salin,
melompat baris dsb.), sehingga hasilnya adalah teks yang serba baru, yang kadangkala juga
serba rancu. Dikarenakan TK 215 ditulis dalam bahasa Melayu abad ke-18 dan huruf Jawi
(Arab Melayu) yang tidak selalu terbaca dengan jelas dan terdapat kesalahan penulisan,
kesilapan dari sang penulis, serta terdapat sejumlah kata yang tidak terdapat di dalam
kamus, sehingga perlu ditegaskan bahwa “alih bahasa” yang disajikan di sini bukan
terjemahan biasa, tetapi terjemahan bebas dalam bahasa Indonesia modern yang lebih
244 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
sering merupakan tafsiran teks asli agar dapat dipahami dengan mudah oleh pembaca yang
budiman.
Pasal 1: Kata pengantar ini sangat berbeda dengan kata pengantar Pasal A TK 214, tetapi
keduanya menyebut: 1. bahwa undang-undang dikeluarkan oleh pihak Kerajaan Malayu,
dan 2. ditetapkan untuk seluruh rakyat Tanah Kerinci. TK 214 dikeluarkan oleh Raja
Dharmasraya (Sri Maharaja Dharmasraya) karena pada saat itu ibukota Malayu berada di
Dharmasaraya, dan ditulis oleh Depati Kuja Ali, sedangkan TK 215 dikeluarkan oleh
seorang Pangeran, yaitu Sultan Jambi dan ditulis oleh Raden Temenggung yang menjadi
wakil Sultan Jambi di Sanggaran Agung, Kec. Danau Kerinci, Kab. Kerinci.
Pasal A tidak menyebut Dharmasraya, tetapi nama ibukota Kerajaan Malayu ini
disebut pada akhir TK 214 beserta dengan nama penulis, yaitu Depati Kuja Ali, juru tulis
di Kerajaan Dharmasraya.
Teks Asli Alih Bahasa
Bismillah al-arhan al-rahim.
Ini surat titah Pangeran di dalam undangundang kepada segala depati di dalam tanah
Kerinci tatkala Raden Temenggung dititahkan
duli Pangeran naik Kerinci menetapkan hamba
rakyat duli Pangeran hina dahina. Maka datang
ke Kerinci maka Raden Temenggung duduk di
dalam Sanggaran Agung. Tatkala itulah Raden
Temenggung menyuratkan undang-undang ini.
Barang siapa tiada mengikut seperti kata surat
yang di dalam undang-undang akan pakaian
segala depati yang di tanah Kerinci ini.
Inilah bunyinya di dalam undang-undang
Bismillah al-rahman al-rahim.
Undang-undang ini titah Pangeran kepada
segala depati di dalam tanah Kerinci tatkala
Raden Temenggung dititahkan duli Pangeran
naik (ke Tanah) Kerinci kepada semua hamba
rakyat. Ketika datang ke Kerinci maka Raden
Temenggung menetap di Sanggaran Agung.
Tatkala itulah Raden Temenggung
menyuratkan undang-undang ini.
Barang siapa yang tidak menuruti kata surat
yang di dalam undang-undang akan dihukum
oleh segala depati yang ada di tanah Kerinci
ini.
Inilah bunyinya di dalam undang-undang.
Pasal 2 sepadan dengan Pasal B di dalam naskah TK 214 dan menyebut sekali lagi bahwa
seluruh rakyat diharuskan menaati undang-undang yang ditetapkan oleh kerajaan, dan
bahwa pelanggar akan didenda 2 ¼ tahil yang setara 86 gram emas murni.
Teks Asli Alih Bahasa
Jikalau tiada menurut hukum depati di dalam
dendanya dua tahil sepaha akan dendanya liat
terupanya denda itu.
Jika orang tidak menuruti hukum depati akan
dikenakan denda 2,25 tahil.
Pasal 3–12 menyebut berbagai jenis pelanggaran, banyak di antaranya tindakan kekerasan.
Pasal ini merupakan tambahan di TK 215 dan tidak terdapat di dalam TK 214. Sebagian
peraturan yang disebut kurang dapat dimengerti.
Pasal 3 menetapkan hukuman bagi orang yang “berbantah mengamun memaki tiada
dilawaninya oleh orang yang dipemaki itu”. Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, arti berbantah adalah ‘bertengkar mulut; bercekcok’.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang berbantah mengamun memaki tiada
dilawaninya oleh orang yang dipemaki itu,
hukumkan tengah tiga emas memeri kepada
yang dipemaki itu, maka dendanya lima emas.
Jika orang bertengkar, memaki dan menghina,
dan tidak dilawan oleh orang yang kena maki
itu maka si pemaki harus membayar 2,5 mas,
ditambah denda 5 mas.
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 245
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
Dalam Oendang-oendang Simboer Tjahaja (1939, 38) dari Sumatera Selatan
terdapat pasal yang hampir sama: “Jika orang maki-maki sebutkan perkataan yang tidak
pantas atau tingkah laku yang tidak patut, maka ia dihukum denda sampai 12 ringgit.”
Pasal 4–8 sulit dimengerti, tetapi isinya juga berkaitan dengan tindakan kekerasan.
Pasal 4 menyebut bahwa orang yang melukai orang lain harus membayar imbalan
(pampas) setinggi 1,25 tahil. Balas dibalas datang kepada membayar keras mungkin berarti
bahwa kedua belah pihak sama agresif.
Teks Asli Alih Bahasa
Jikalau balas dibalas datang kepada membayar
keras sebelah menyebelah sama jahatnya
jikalau sama seorang maka yang melukai
memeri pampas liat terupanya luka itu
didendanya setahil sepaha.
Jika (dua orang berkelahi ?) dengan beringas
dan tiada yang mau kalah, dan bila ada di antara
mereka yang melukai lawannya maka ia harus
memberi pampas (=ganti rugi), dan dikenakan
denda 1,25 tahil.
Pasal 5–8 berkaitan dengan perkelahian yang sudah dileraikan orang, tetapi salah satunya
tetap melawan penentangnya atau malahan melawan orang yang memisahkannya.
Hanya bagian pertama dari Pasal 5 dapat dimengerti walaupun arti kata pasumangar tidak
diketahui. Barangkali kata itu berasal dari akar kata sangar (dengan awalan pa- dan sisipan
-um) yang berarti ‘mendatangkan bahaya’.
Teks Asli Alih Bahasa
Jikalau sudah disapih maka ia mulai
perbantahan atawa ia mendatang ke rumah
maka yang empunya rumah tiada melawan
maka membayari ia pesumangar kepada yang
empunya rumah itu. Jika sedikit orang jika
didatangi mengikut kepada yang sedikit jika
sedikit orang yang mendatangi mengikut
kepada yang segala kita itu hukumnya sepuluh
emas kepada seorang adapun akan dendanya
setahil sepaha walih kepada orang yang
mendatangi itu.
Jika (orang yang berkelahi) sudah dipisah dan
salah satu di antaranya mulai melawan atau
mendatangi rumah (lawannya) sementara yang
empunya rumah tidak melawan maka ia
(pelanggar) harus membayar pesumangar
kepada yang empunya rumah itu. [bagian
berikut tidak jelas artinya]
Bagian kedua pasal ini tidak dapat dimengerti tetapi menyebut hukum (dalam
konteks ini yang dimaksud dengan hukum barangkali ganti rugi kepada korban) sebanyak
sepuluh emas, dan juga dikenakan denda 1,25 tahil.
Pasal 6: Ganti rugi bangun atau pampas harus diberikan jika orang dibunuh atau dilukai.
Kompensasi itu bernama pampas jika korban cederai, atau bangun jika korban mati.
Dikarenakan pasal ini terselip antara dua pasal yang berkaitan dengan memisahkan orang
yang bertikai, maka pasal ini pun kami anggap berkaitan dengan konteks yang serupa. Pasal
ini tampaknya kurang lengkap sehingga terjemahan berikut hanya sekadar interpretasi
kami:
Teks Asli Alih Bahasa
Jikalau seorang luka seorang mati maka luka
itu bangunnya akan pampas orang yang luka itu
sekira-kira luka itu.
Jika (salah seorang dari pihak yang berkelahi)
melukai atau membunuh lawannya, maka ia
harus membayar pampas kalau (lawannya)
luka, atau membayar bangun kalau (lawannya)
mati. Pampas disesuaikan dengan parahnya
luka itu.
246 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
Pasal 7: Sebagaimana pasal 5, pasal ini pun berkaitan dengan pertikaian antara orang yang
sudah dipisah. Kalau ada di antara mereka mendatangi rumah lawannya dan dibunuh atau
dilukai oleh yang empunya rumah itu maka pemilik rumah tidak perlu membayar ganti
rugi, tetapi harus membayar denda.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika tersapih mendatangi pula ke rumahnya
atau memarang tanam-tanaman atau menyiar
membakar rumahnya, maka dilawaninya oleh
orang yang empunya jika mati yang
mendatangi tiadalah berbangun jikalau (luka]
tiada beroleh pampas: jikalau yang didatangi
itu (mati] beroleh bangun jikalau luka beroleh
pampas, adapun dendanya dua tahil sepaha;
jikalau tiada ia mati tiada ia luka hukumkan
separo yang dahulu itu.
Jika seorang sudah dipisah (dari lawannya),
dan ia mendatangi pula rumahnya atau
menebas tanamannya atau membakar
rumahnya, dan ia mendapatkan perlawanan
oleh pemilik rumah itu, dan kalau ia dibunuh
atau dilukai (oleh yang empunya rumah), maka
tuan rumah itu tidak perlu membayar bangun
atau pampas. Adapun dendanya 2,25 tahil.
Kalau ia tidak mati tiada atau luka, dendnya
hanya separuh.
Pasal 8 merupakan kelanjutan Pasal 5–7 dan menentukan bahwa ganti rugi dan denda harus
dibayar jika juru pisah mereka cedera atau mati.
Teks Asli Alih Bahasa
Jikalau orang disapih orang, luka yang
menyapih itu, beroleh pampas, jika mati orang
yang menyapih beroleh bangun, akan
dendanya dua tahil sepaha akan dendanya
orang yang melukai.
Jika orang yang memisahkan dua pihak yang
berkelahi terluka atau mati, maka pampas atau
bangun harus dibayar ditambah dengan denda
2,25 tahil.
Pasal 9: Yang dimaksud dengan gerak janggal tidak sepenuhnya jelas, tetapi dalam
konteks ini tampaknya merujuk pada pelecehan seksual atau perbuatan bersanggama yang
tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Kami menerjemahkannya dengan ‘berzinah’.
Bandingkan juga dengan Pasal 54.
Teks Asli Alih Bahasa
Jikalau orang berbantah dengan perempuan
orang hukumnya sepuluh emas dendanya
setahil sepaha. Gerak janggal dengan
perempuan orang bunuh oleh depati karena
orang itu ulat bumi kepada Allah tiada
diperlakukan.
Jika seorang bertengkar mulut dengan istri
orang, maka ia didenda 1,25 tahil. Jika seorang
berzinah dengan istri orang maka ia akan
dibunuh oleh depati karena ia ulat bumi kepada
Allah.
Pasal 10 tidak sepenuhnya jelas dan oleh sebab itu maka terjemahan kami hanya sekadar
interpretasi teks:
Teks Asli Alih Bahasa
Jikalau orang berhutang maka digagahnya oleh
orang yang empunya hutang tiada hendak
membayar maka ia memeri tahu kepada
depatinya minta hukum kepada depatinya akan
mengeluarkan harta orang itu; jikalau tiada ia
menurut hukum depati, depati yang menarik
sekira-kira banyak utangnya itu tahan oleh
depati gadai emas depati itu, adapun sudah
terbit emas itu kembalikan kepada orang
empunya emas itu karena orang itu akan
Jika orang mempunyai utang, dan ia dianiaya
oleh orang yang meminjamkannya uang karena
ia tidak mau membayar utangnya maka orang
yang dianiaya itu mesti melaporkannya ke
Dipati dengan permintaan agar depati menyita
harta benda pelanggar. Jika pelanggar tidak
menuruti keputusan Dipati maka Dipati berhak
mengambil harta yang kira-kira seharga
dengan jumlah utang sebagai jaminan (gadai).
Jika uang itu sudah dibayar, Dipati harus
mengembalikan hartanya, dan pelanggar akan
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 247
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
dendanya dua tahil sepaha orang itu melawan
hutang.
didenda 2,25 tahil karena perselisihan yang
disebabkan oleh utang yang tidak dibayar (?).
Kami menerjemahkan gagahi dengan ‘aniaya’ sesuai dengan arti di KBBI, yaitu
‘menguasai dengan kekerasan; memaksa’. Dalam Undang-undang Malaka kata
menggagahi juga digunakan dalam arti ‘melanggar (hak seseorang)’, dan ‘melangkahi’
(Liaw 1976, 878-893).
Pasal 11 menetapkan apabila seorang pelancong (musafir) menumpang di rumah orang
dan ia kemalingan sementara tuan rumah tidak ikut kemalingan (hal mana mengisyaratkan
bahwa kemalingan terjadi karena kelalaian tuan rumah, atau tuan rumah sendiri
malingnya), dan rumah itu tidak menunjukkan tanda telah dibongkar maling maka tuan
rumah didenda. Sementara kalau dua-duanya (tuan rumah dan tamunya) kemalingan, tuan
rumah tidak didenda.
Teks Asli Alih Bahasa
Jikalau orang dagang diam di rumah orang jika
ia kemalingan tiada orang empunya rumah
sama kemalingan dindingnya pun tiada
terbuka, jikalau ada terbuka atau lantainya
terbuka atawa hartanya ada sama hilang jikalau
tiada kehilangan dendanya dua tahil sepaha.
Jika seorang pengelana tinggal di rumah orang
dan tamu itu kemalingan sementara tuan rumah
tidak ikut kemalingan, dan tidak ada bukti
bahwa rumah itu dibongkar entah dari dinding
atau dari lantai. Kalau ada tanda kemalingan
dengan membongkar dinding atau lantai, dan
baik tuan rumah maupun tamunya kemalingan
maka tidak dikenakan denda. Tetapi kalau tuan
rumah tidak kemalingan maka ia harus
membayar denda 2,25 tahil.
Pasal 12 sangat sulit dimengerti tetapi peraturan mengenai hewan ternak yang merusak
perladangan sangat umum dalam kitab undang-undang Melayu. Dalam beberapa undangundang ditetapkan bahwa hewan ternak harus dikandangkan:
Kerbau, sapi dan kambing hendaklah malam hari dimasukkan dalam kandangnya,
jika orang melanggar maka ia dihukum denda sampai 6 ringgit (Oendang-oendang
Simboer Tjahaja 1939, hlm. 45).
Dalam pasal yang lain pada Undang-Undang Simburcahaya kuda pun harus
dikandangkan untuk menghindari kerusakan.
Undang-undang Pahang menentukan apabila hewan merusak hasil ladang maka
yang empunya hewan itu harus membayar ganti rugi. Pasal 60 Undang-Undang Johor
menentukan bahwa ternak yang merusak tanaman pada malam hari boleh dibunuh (Sham;
Salim 1995, 83), tetapi jika perusakan tersebut terjadi di siang hari tidak harus memberi
ganti rugi. Alasannya karena yang empunya ternak harus mengandangkannya pada malam
hari sementara yang mempunyai ladang berkewajiban untuk memagari tanahnya agar
hewan tidak bisa masuk merusak tanamannya (Kempe dan Winstedt 1948, 18). Pasal 22.2
Undang-undang Malaka juga menegaskan kewajiban tuan tanah:
Adapun pagar huma itu, jikalau orang sudah memagar, maka orang lain itu tiada
memagar, maka dimakan babi atau dimakan kerbau, mengganti padi orang itu,
karena taksirnya tiada terpagar olehnya itu (Liaw 1976, 972–975).
Ketentuan yang hampir sama juga terdapat dalam Undang-undang Jambi:
Jika ladang berdampingan satu sama lain, dan pagar ladangmu sudah selesai
dibangun maka ulurkan tangan membantu yang lain. Jika seekor kerbau masuk ke
248 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
ladangmu melalui ladang yang belum dipagari dan memakan padimu, maka
kerbaunya tidak boleh ditikam. Jikalau ditikam, kamu wajib membayar seharga
kerbau itu (Ophuijsen 1896, 209).
Teks asli dalam kalimat kedua berbunyi “Jikalau masuk kerbau daripada yang belum
dikandang itu lalu kepada padi kamu dimakannya oleh kerbau itu tidak boleh kamu tikam.”
Kita lihat di sini bahwa dikandang artinya sama dengan ‘dipagari’.
Menurut Liaw Yock Fang (komunikasi pribadi 1 Desember 2007), dalam bahasa Melayu
klasik kandang selain daripada ‘ruang yang diberi pagar atau batas dan sebagainya’ (KBBI)
juga bisa bermakna ‘pagar’.
Untuk Pasal 12 kami mengusulkan terjemahan sebagai berikut:
Teks Asli Alih Bahasa
Jikalau hukum orang berhuma atawa bersawah
dalam negeri itu kandang seperti adat kandang
kerbau itu jika tiada hendak mengandang
padinya tiada berbeli jika ada kandangnya itu
dimakannya padi itu oleh kerbau dibayar beli
padi orang itu jika yang dimakannya padi orang
itu kembali kepada orang yang empunya emas.
Petani yang mengerjakan ladang atau sawah ...
pagar seperti adatnya kandang kerbau... jika
petani tidak memagari ladang atau sawahnya,
maka ia tidak berhak menerima ganti rugi...
jika ladang atau sawah diberi pagar dan
padinya dimakan oleh kerbau orang maka yang
empunya padi berhak mendapatkan ganti rugi
(dari pemilik kerbau)... kalau padi yang
dimakan itu dimiliki oleh orang itu maka (padi
itu ?) harus dikembalikan (diganti?) kepada
yang mempunyai uang (?).
Bagian pertama Pasal 13 sepadan dengan Pasal C TK 214 yang menetapkan bahwa
orang wajib menghadapi rapat yang diadakan oleh depati. Kalau tidak hadir harus
membayar denda 2,25 tahil. Bagian kedua dari Pasal 3 kira-kira berarti ‘kalau ia melawan
dengan senjata maka senjata itu diambil’. Bagian ini sepadan dengan Pasal E TK 214:
malawan mangunus keris (jika ia melawan dengan menghunus keris), tetapi tampaknya
bagian teks ini salah ditempatkan di sini karena tidak ada hubungan dengan kalimat
sebelum atau sesudahnya.
Teks Asli Alih Bahasa
Jikalau orang jika depatinya musyawarat jika
tiada ia mau berhimpun dendanya setahil
sepaha; jika ia melawan mengunus senjatanya
rampas alah segala depati dengan menterinya.
Jika orang tidak menghadiri musyawarat depati
maka dendanya 1,25 tahil; jika ia melawan
dengan menggunakan senjata, maka senjata itu
harus dirampas dan ia dikalahkan oleh segala
depati dan menterinya.
Pasal 14 hanya menunjukkan sedikit persamaan dengan TK 214 karena di dalamnya
terdapat kata menyamun, maling, rampas, dan sanggabumi yang juga terdapat pada Pasal
E TK 214. Kami menduga bahwa penulis TK 215 tidak mengerti Pasal E, sehingga pasal
ini sangat berbeda dengan pasal yang sama di TK 214. Oleh karena itu, penulis
menciptakan peraturan baru yang kira-kira bermakna sepert berikut:
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 249
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang maling mencuri atawa menyamun
himpunkan orang di dalam negeri dengan
depati yang tujuh; jika tiada ia hendak mau
dihukumkan oleh segala depati yang tujuh
bunuh rampas oleh depati itulah orang
sanggabumi.
Kalau ada maling atau perampok, maka
masyarakat hendak rapat dengan depati yang
Tujuh. Kalau ia menolak dihukum, maka ia
harus dibunuh dan (hartanya) disita karena ia
seorang sanggabumi.
Kata sanggabumi juga muncul – dan selalu bersama dengan kata bunuh – pada Pasal
17 TK 214 dan Pasal E dan I TK 214. Pada naskah TK 214 sanggabumi selalu digunakan
sebagai kata kerja dengan akhiran -kan: senggabumikan bunuh anaknya (Par. E) dan
mamunuh senggabumikan ulih dipati barampat suku (Pasal I). Pada TK 215 sanggabumi
digunakan sebagai kata benda atau kata sifat:
Pasal 14 ... bunuh rampas oleh depati itulah orang sanggabumi.
Pasal 17 ... bunuh orang itu sanggabumi namanya.
Kata tersebut barangkali ada hubungan dengan kata persangga – satuan ukuran
sepanjang 5,5 km yang juga berarti ‘batas (bumi)’. Persangga bumi juga digunakan di
dalam Hikayat Amir Hamzah (Ahmad 1987) dan Surat al-Anbiya’ (Hamdan Hassan 1992).
Apakah ada kaitan antara persangga dan sanggabumi tidak dapat dipastikan, tetapi
barangkali arti “batas (bumi)” cocok di dalam konteks ini sebagai kiasan bahwa kejahatan
yang dilakukan saking berat sehingga mencapai batas dan si pelanggar harus dibunuh.
Pasal 15: Arti perkataan emas menikal tidak begitu jelas. Biasanya emas adalah satuan
ukuran berat, tetapi satuannya (misalnya ‘dua emas’) tidak ada sehingga barangkali emas
di sini digunakan bukan dalam arti satuan, melainkan logam mulia emas. Yang dimaksud
barangkali bahwa ia harus membayar kembali utangnya dua kali lipat (menikal).
Kata menunggu dalam bahasa Minangkabau berarti ‘meminta untuk dikembalikan’. Kami
menduga bahwa itu pun artinya di sini. Hanya pada pasal ini terdapat kata penghulu (kepala
adat atau kepala kampung). Mengamun berasal dari kata hamun yang didefinisikan KBBI
sebagai berikut: ‘caci maki yang sangat kasar; sumpah serapah’.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika menunggu managih orang berhutang
tanyakan pada penghulunya dalam negeri itu;
jika ia berbantah atau ia mengamun memaki
orang itu yang menunggu ... dendanya setahil
sepaha emas menikal.
Jika (seseorang) mau menagih utang,
hendaknya ia bertanya kepada penghulu dulu.
Kalau (orang yang punya utang) berbantah,
bersumpah serapah kepada orang yang
berpiutang ..., maka dendanya 1,25 tahil, dan
(utang harus dibayar kembali ?) dua kali lipat.
Pasal 16 sulit dimengerti karena terdapat sejumlah kata yang bermasalah. Pertama, terdapat
kata yang ditulis b-r-n-t-h yang kami duga adalah kata ‘berantah’. Kemudian, terdapat
siang ciwi. Terakhir, tulisan tidak begitu jelas dan barangkali dapat dibaca juko yang
barangkali sama dengan bahasa Minangkabau joga (orang yang berkelakuan aneh, pejudi,
maling, perampok), akan tetapi dalam konteks dengan kata joga maka siang joga tidak
masuk akal. Kata tandang berarti ‘berjalan-jalan, bepergian, mengelana’, tetapi biasanya
memiliki konotasi negatif (Wilkinson 1959, 1164). Janggal budinya juga bermasalah
karena kedua kata biasanya tidak muncul berpasangan, tetapi terjemahan kami ‘tingkah
laku yang aneh’ sesuai dengan konteksnya:
250 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang tandang atawa berantah orang siang
juko pemaling datang ke negeri kita jika
janggal budinya suruh ia kembali, jika ia tiada
hendak kembali bunuh oleh depati.
Jika seorang pengelana atau seorang
pendatang, pengacau atau pencuri datang ke
negeri kita, kalau mereka berkelakuan tidak
pantas maka kita suruh mereka pergi. Kalau
mereka tidak mau pergi boleh dibunuh oleh
depati.
Pasal 17–51: Pasal-pasal ini sangat mirip dengan TK 214, dan malahan sering begitu mirip
sehingga boleh dikatakan merupakan salinan langsung, atau “terjemahan” harfiah dari
bahasa Melayu abad ke-14 ke dalam bahasa Melayu abad ke-18. TK 214.
Pasal 17 sepadan dengan Pasal I pada TK 214. Pada Pasal I hanya tersirat bahwa orang
yang masuk ke rumah atau halaman orang tanpa membawa suluh melakukannya pada
malam hari. Pada TK 215 hal ini tersurat dengan jika orang datang malam.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang datang malam tiada ia berseru atau
tiada bersuluh bunuh orang itu sanggabumi
namanya himpunkan orang dalam negeri sama
dengan orang memitas memanggil dengan
orang petanah bunuh oleh depati yang tujuh.
Jika orang datang pada malam hari tanpa
berseru dan tidak membawa suluh, maka orang
itu dapat dibunuh karena orang seperti itu
sanggabumi namanya. Himpunkan orang di
dalam negeri bersama dengan para pemilih
tanah agar ia dibunuh oleh depati yang tujuh.
Terdapat dua kata yang artinya tidak jelas, yaitu memitas dan petanah. Barangkali
yang dimaksud dengan petanah adalah pemilik tanah atau petani sementara memitas
barangkali salah tulis untuk memintas. Namun memintas adalah kata kerja dan bukan kata
sifat pelengkap orang (orang memintas). Lagipula, memanggil juga biasanya tidak diikuti
dengan kata ‘dengan’. Kalimat ini baru masuk akal apabila kedua kata memintas dan
memanggil dihilangkan: Himpunkan orang dalam negeri sama dengan orang petanah,
bunuh oleh depati yang tujuh.
Apabila dibandingkan dengan Pasal I TK 214 maka penulis TK 215 membuat
perubahan yang signifikan dengan menggantikan Dipati Barampat Suku dengan Depati
yang Tujuh. Dalam hal ini perlu diingat bahwa TK 215 tidak ditulis di Kerinci, melainkan
di Dharmasraya yang kini terletak di Provinsi Sumatera Barat dan yang dari dahulu kala
memiliki hubungan erat dengan Ranah Minangkabau. Lembaga Barampat Suku memang
sudah ada di daerah Minangkabau sejak abad ke-14 ketika Barempat Suku disebut dalam
prasasti Pagaruyung VII (Casparis 1989, 924). Istilah Berempat Suku sangat terkenal
dalam adat Minangkabau yang aslinya disebut dengan Nagari Barampat Suku, yaitu suatu
wilayah yang berdasarkan adat istiadat lama yang terdiri dari empat suku (Bodi, Chaniago,
Koto, dan Piliang).
TK 214 ditulis di Dharmasraya yang pada saat itu menjadi pusat Kerajaan Malayu
setelah ibukotanya dipindahkan dari kota Jambi ke Dharmasraya. Pada saat itu Malayu
menjadi salah satu kerajaan terbesar di Sumatera. Sementara Kerinci, walaupun dari segi
penduduk lebih besar daripada Jambi atau Inderapura selalu mengakui kekuasaan Jambi
atau Inderapura. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Kerinci secara de jure adalah
daerah taklukan Malayu-Dharmasraya—namun de facto Kerinci boleh dikatakan menjadi
negeri yang independen. Kami tidak mengetahui daerah-daerah mana selain Kerinci yang
termasuk bawahan Dharmasraya, tetapi kemungkinan Minangkabau menjadi salah satu
daerah yang berada di bawah pengaruh Dharmasraya. Dengan demikian, ada kemungkinan
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 251
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
bahwa naskah undang-undang yang serupa dengan TK 214 juga dikirim ke Minangkabau
dan ke daerah bawahan yang lain sehingga terdapat kesalahan tentang Dipati Barampat
Suku yang seharusnya dimasukkan ke dalam kitab undang-undang Minangkabau dan
bukan Kerinci.
Yang dimaksud dengan Depati yang Tujuh adalah Depati Empat di Ateh (‘di atas’)
dan Depati Tiga di Baruh (‘di bawah’). Yang dimaksud dengan ‘di atas’ ialah dataran tinggi
Kerinci dan yang dimaksud dengan ‘di bawah’ Kerinci rendah, yaitu permukiman yang ada
di tepi Batang Merangin dan anak sungainya seperti Mesumai dan Sungai Manau dari kota
Bangko ke hulu. Kerinci rendah ini meliputi sebagian Kabupaten Merangin. Selain di
Minangkabau ada pula istilah Depati Empat yang merujuk ke dataran tinggi Kerinci.
Dengan demikian ada interpretasi kedua, mengapa TK 215 menggantikan Dipati Barampat
Suku menjadi Depati yang Tujuh. Yakni untuk mengikutsertakan wilayah Merangin.
Bagian pertama Pasal 18 sepadan dengan Pasal J pada TK 214. Dalam TK 214 J
terdapat tiga kalimat yang diganti dengan dua kalimat pada TK 215.
Selain pencurian kambing dan anjing, TK 214 juga menyebut pencurian babi. Dalam TK
214 denda yang dikenakan untuk pencurian anjing basaja (anjing biasa) 5 emas, sedangkan
untuk anjing mawu (anjing terlatih) 10 emas.
Bagian kedua Pasal 18 menyatakan kalau tidak ada bukti (céna) atau tanda bahwa
terdakwa melakukan pencurian maka ia dapat dipaksa oleh Dipati untuk bersabung. Sabung
seperti laga ayam atau pengujian yang lain di dahulu kala sering dilakukan untuk
mengetahui apabila seorang terdakwa bersalah. JIka kalah dalam ujian tersebut, maka akan
ditetapkan sebagai pelanggar. Pasal ini tambahan baru yang hanya meminjam beberapa
unsur dari Pasal AO TK 214 seperti tida cina tandanya, dan adu sabung.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memaling kambing atawa memaling
anjing besaja dendanya sepuluh emas harganya
kembali kepada yang empunya; jika anjing raja
atawa anjing depati dendanya setahil sepaha;
jika tiada bercina atau tiada bertanda
digagahinya adu sabung oleh depati akan
dendanya dua tahil sepaha akan dendanya.
Pencuri kambing atau anjing biasa didenda
sepuluh emas, dan harus mengembalikan harga
(anjing yang dicuri) kepada yang empunya
anjing. Kalau anjing milik raja atau dipati
dendanya 1,25 tahil. Kalau tidak ada bukti atau
tanda (bahwa terdakwa melakukan pencurian)
maka ia dapat dipaksa oleh Dipati untuk
bersabung dan harus membayar denda 2,25
tahil.
Pasal 19–23 sepadan dengan Pasal K pada TK 214, tetapi sistem hukuman disederhanakan
pada TK 215 (lihat tabel).
Tabel 3. Hukuman yang terdapat pada TK 214
Pencurian seekor
ayam
Kembali
(TK214)
Denda
(TK214)
Kembali
(TK215)
Denda
(TK215)
1 Budak 2x tidak ada 2x 2½ mas
2 Rakyat biasa 3x tidak ada
3 Bangsawan (gutra) 5x tidak ada
4 Dipati & anak
cucu Dipati 7x tidak ada
252 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
5 Raja 2x7x tidak ada
6 Rakyat biasa 2x 5 kupang 2x 5 mas
7 Bangsawan tidak ada 2½ mas – –
8 Dipati & anak
cucu Dipati tidak ada 5 mas 2x 10 mas
9 Raja tidak ada 10 mas 2x 1 tahil
Hukuman pada TK 215 tampak jauh lebih berat, tetapi terdapat kemungkinan: 1.
bahwa bobot satu mas dalam gram emas berubah, dan/atau 2. bahwa harga emas murni
relatif lebih murah pada abad ke-18 dibandingkan dengan abad ke-14.
Pasal 19
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memaling ayam sahaya orang tengah tiga
emas akan denda ayam pulang menikal.
Jika (seorang) memaling ayam yang dimiliki
seorang budak didenda 2½ mas. Untuk setiap
ayam (yang dicuri) kembalikan dua.
Pasal 20
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memaling ayam orang banyak lima emas
akan dendanya ayam pulang menikal.
Jika (seorang) memaling ayam yang dimiliki
seorang rakyat biasa didenda 5 mas. Untuk
setiap ayam (yang dicuri) kembalikan dua.
Pasal 21
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memaling ayam raja setahil sepuluh emas
akan dendanya ayam pulang menikal.
Jika (seorang) memaling ayam yang dimiliki
seorang raja didenda 1 tahil dan 10 mas. Untuk
setiap ayam (yang dicuri) kembalikan dua.
Pasal 22
Teks Asli Alih Bahasa
Jika ayam depati anak cucu depati denda
sepuluh emas ayam pulang menikal.
“Jika (seorang) memaling ayam yang dimiliki
seorang depati, anak depati, atau cucu depati
didenda 10 mas. Untuk setiap ayam (yang
dicuri) kembalikan dua.”
Pasal 23
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memaling telur ayam dendanya sepuluh
emas akan dendanya.
Jika (seorang) memaling telur ayam didenda 10
mas.
Pada Pasal 24 hanya terdapat sedikit kesamaan dengan Pasal L pada TK 214. Keduanya
mengandung kata kerja makan dan minum, namun selain itu isinya berbeda sama sekali.
Terdapat satu kata pada Pasal 24 yang sulit dibaca; tidak jelas apakah mesti dibaca “luka
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 253
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
lari” atau “luka mati”. Tampaknya seolah-olah penulis hendak menulis luka tiada
berpampas, tetapi lalu sadar bahwa frasa yang bermula dengan luka semestinya menyusul
frasa mati tiada berbangun. Jika kata luka dihapus, maka kalimat ini masuk akal:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memanggil orang minum makan tiada ia
memohon pulang jika ia luka mati tiada
berbangun luka tiada berpampas; jika mahu
hantar pulang ke rumahnya.
Jika seorang diundang minum (dan) makan,
dan ia tidak minta izin untuk pulang. Jika dia
mati tidak perlu membayar bangun, kalau luka
tidak perlu membayar pampas. Kalau dia
minta, antarakan dia pulang ke rumahnya.
Artinya tuan rumah tidak bertanggungjawab atas keselamatan tamunya jika tamu itu
meninggalkan rumahnya tanpa minta izin. Peraturan serupa terdapat di Undang-undang
Sembilan Puluh Sembilan dari Perak. Pasal 19 menyatakan bahwa tamu harus memberitahu
tuan rumah setiap kali ia berniat meninggalkan rumahnya. Dalam hal ini tuan rumah
bertanggungjawab atas keselamatan tamunya misalnya kalau tamu itu kemalingan, dilukai
atau dibunuh (Sham dan Salim 1995, 157).
Pasal 25 sepadan dengan Pasal M:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang memaling tuak di atas atawa bawah
akan denda lima emas akan dendanya; jika
haus minum serukan tujuh kali sebantahbantah berseru.
Jika seseorang mencuri tuak di atas pohon atau
di bawah pohon didenda lima emas. Jika ia
haus dan meminum tuak itu maka dia harus
berteriak sekeras-kerasnya tujuh kali.
Kalimat kedua pasal ini merupakan tambahan baru dengan maksud bahwa
mengambil air nira hanya sekadar untuk melepas dahaga tidak termasuk pencurian asal
orangnya berseru tujuh kali dengan suara keras untuk memberitahu kepada orang
sekitarnya bahwa ia tidak berniat mencuri tuak itu, dan hanya meminumnya karena haus.
Pasal 26 sepadan dengan Pasal U pada TK 214. Lihat catatan di Pasal 31.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang memaling padi sepuluh emas akan
dendanya. [lihat juga Pasal 31]
Jika orang memaling padi, maka ia didenda
sepuluh emas.
Pasal 27 tidak ada padanan pada TK 214.
Teks Asli Alih Bahasa
Barang siapa pohon sangkat akan dendanya
dua tahil sepaha.
Orang yang minta ........ akan didenda 2,25
tahil.
Sayang apa yang diminta tidak dapat dibaca dengan jelas. Yang kami baca adalah
sangkat, namun kata ini tidak ada di dalam kamus. Pasal ini tidak ada padanan pada TK
214.
Bagian pertama Pasal 28 sepadan dengan kalimat pertama Pasal R, tetapi bagian
kedua Pasal 28 berbeda sekali dengan Pasal R pada TK 214.
Bagian kedua pasal 28 bermula dengan kata penghubung jika yang mendahului
klausa bersyarat, lalu diikuti dengan maka yang menyatakan akibatnya. Terjemahan
dipersulit karena ketiga hal berikut: 1. menebang tidak memiliki obyek, 2. klausa maka
tidak memiliki subyek, dan 3. tidak jelas apakah akibat pada klausa maka dapat dielakkan
atau tidak. Jika tidak dapat dielakkan maka kita harus menerjemahkan ambil dengan ‘harus
254 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
ambil’. Jika kita asumsikan bahwa pencuri adalah subyek yang tersirat dalam klausa maka
dan tebu adalah obyek dari menebang, dan bahwa akibat tidak dapat dielakkan, maka
terjemahannya menjadi:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memaling tebu dipikul atau digalasnya
atawa dijunjungnya lima kupang akan
dendanya; jika tiada ia mahu menebang maka
ambil daun tebu itu dua puluh helai suruh kapit
kepadanya helakan oleh orang yang tujuh.
Jika (seorang) memaling tebu yang dipikul,
digalas, atau dijunjung, maka ia didenda lima
kupang. Jika ia (pencuri) tidak mau menebang
(tebunya), maka (pencuri itu) harus mengambil
dua puluh helai daun tebu.
Sisa pasal ini mengandung tiga kata yang tidak dapat dibaca dengan jelas. Yang
pertama kata suruh (?) yang dalam Tambo Kerinci ditransliterasikan menjadi sunsang. Lalu
kata yang kami baca kapit ‘mengapit’ dan hélakan ‘menarik, menyeret’ juga tidak dapat
dibaca dengan jelas, dan hanya akhir kalimat oleh orang yang tujuh dapat dimengerti.
Selain kata kapit, kalimat ini tidak ada kesamaan dengan kalimat kedua Pasal R.
Tampaknya seakan-akan penulis TK 215 tidak sepenuhnya mengerti Pasal R di TK
214. Pada bagian tersebut dinyatakan bahwa orang dilarang mengambil tebu dalam jumlah
yang relatif besar – sebanyak atau lebih daripada yang dapat dipikul, digalas, atau
dijunjung, dan pelanggarnya akan didenda. Sementara memakan tebu di ladang, atau
membawa pulang jumlah kecil yang tidak melebihi dari dua batang, tidak dianggap sebagai
pelanggaran.
Pasal 29 sangat mirip dengan Pasal S.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang memaling hubi birah kaladi di
pohonnya empat puluh hari kita perhamba; jika
tiada ia hendak kita perhamba lima emas akan
dendanya.
Jika orang memaling ubi (ubi jalar), birah
(sejenis talas), atau keladi di ladang, (maka
pencuri itu) akan diperbudak selama empat
puluh hari; jika tidak mau diperhamba akan
didenda lima emas.
Pasal ini perlu dibaca bersamaan dengan Pasal 32 yang sepadan dengan Pasal V pada
TK 214. TK 214 menyatakan dalam Pasal S bahwa maling birah, talas, ubi jalar, atau tuba
akan diperbudak selama 28 hari, atau membayar denda 5 mas. Birah (Alocasia indica)
adalah sejenis keladi besar sementara tuba (Derris elliptica) adalah tumbuhan yang akarnya
beracun, dan yang digunakan sebagai racun ikan. Penulis TK 215 ternyata luput
memasukkan pencurian tuba di pasal ini. Sedangkan Pasal V menambahkan bahwa
pencurian ubi jalar bersama dengan pohonnya (bajunjungan) dendanya hanya lima kupang.
Kami menerjemahkan bajunjungan ‘berjunjung’ dengan “di pohon”. Junjung berarti
membawa sesuatu di atas kepala. Penyangga atau sokongan untuk tanaman yang berjalar
juga disebut junjung. Dengan demikian, arti berjunjung di sini ‘tanaman rambat yang
disokong’ dan dalam konteks pasal ini “di pohon” atau “di ladang”. Baik tuba dan ubi jalar
adalah tanaman rambat.
Pada TK 215 kita dapat mengamati perubahan sebagai berikut: Pencurian tuba tidak
disebut di Pasal 29 tetapi di Pasal 32. Pasal 29 menambahkan bahwa pencurian terjadi di
pohonnya, dan hukumannya lebih berat. Pelanggar diperbudak selama 40 hari, tidak hanya
selama 28 hari seperti di TK 214. Sedangkan dendanya, sebagai hukuman alternatif, tetap
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 255
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
5 emas (12 gram emas murni) pada TK 214 dan 215. Awalan pa- (pahamba) diganti dengan
per- (perhamba).
Entah mengapa penulis TK 215 menambahkan ‘di pohon’ di Pasal 29, yang
membuat Pasal 29 sama dengan Pasal 32 karena ‘di pohonnya’ dan ‘berjunjung’ memiliki
makna yang sama.
Pasal 30 sepadan dengan Pasal T:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang memaling bunga atawa sirih pinang
dua lapan puluh hari kita perhamba jika tiada
mahu diperhamba lima emas lima kupang akan
dendannya.
Jika orang memaling bunga (pinang) atau sirih
pinang akan diperbudak selama delapan puluh
hari; jika tidak mau diperhamba, dendanya
lima emas dan lima kupang.
Pelanggaran yang sama di Pasal S dan T juga dihukum dengan pelanggar diperbudak
selama 28 hari, sedangkan di Pasal 30 hukumannya dua kali lipat daripada Pasal 29 (baik
dalam jumlah hari si pelanggar diperbudak maupun denda yang dikenakan sebagai
hukuman alternatif).
Pasal 31 sepadan dengan Pasal U:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang memaling padi setahil sepaha akan
dendanya.
Jika orang memaling padi, dendanya 1,25 tahil.
Namun pelanggaran yang sama sudah disebut di Pasal 26 dengan menggunakan
perkataan yang persis sama kecuali dendanya pada Pasal 26 hanya 10 mas!
Pencurian padi juga disebut pada Pasal 35 Undang-Undang Sungai Ujung (Negeri
Sembilan) yang menambahkan agar pencuri mesti dibunuh kalau ia tidak membayar
dendanya (Sham dan Salim 1995, 253).
Pasal 32 sepadan dengan Pasal V. Baru di sini pencurian tuba yang seharusnya masuk di
Pasal 29 disebut:
Tampaknya seolah-olah kata berjunjung salah ditempatkan. Semestinya “Jika orang
memaling tuba atawa hubi berjunjung”. Namun dalam hal ini artinya sama dengan Pasal
29 karena “berjunjung” dan “di pohon” sama artinya.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang memaling tuba berjunjung atawa
hubi lima kupang akan dendanya jika tiada
berjunjung lima emas akan dendanya.
Jika orang memaling tuba atau ubi jalar
bersama dengan tanamannya, dendanya lima
kupang. Jika dicuri tanpa tanamannya
dendanya lima emas.
Apa alasan terdapat perbedaan antara pencurian tuba dan ubi jalar “dengan
tanamannya” dengan “tanpa tanamannya” dan mengapa dendanya “tanpa tanamannya”
lebih tinggi?
Alasannya karena “dengan tanamannya” berarti ubi atau tuba itu masih di ladang,
sedangkan “tanpa tanamannya” artinya ubi atau tuba itu sudah dipanen. Pantas jika yang
terakhir dihukum lebih berat karena yang dicuri bukan hanya tanamannya tetapi juga waktu
dan tenaga yang dibutuhkan untuk memanennya.
256 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
Pasal 33 yang sepadan dengan Pasal W padaTK 214, lebih jelas dalam TK 214: “Jika orang
memaling telur ayam, (telur) itik, atau (telur) merpati akan dihukum dengan tujuh kali
cambuk. Lima kali dicambuk oleh juru pisah, dua kali dicambuk oleh yang empunya
(telur). Mukanya diusap dengan tahi ayam. Kalau ia tidak mau dihukum demikian, ia harus
membayar denda 2,5 mas.”
Sementara di TK 215 pasal ini berbunyi:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang memaling telur itik depati tumbuk
tujuh tumbuk, lima tumbuk orang yang banyak,
dua tumbuk, mukanya dihusap dengan tahi
ayam, jika tiada ia hendak, sepuluh emas akan
dendanya.
Jika orang memaling telur itik depati (akan
dihukum dengan) tujuh kali cambuk. Lima kali
dicambuk oleh orang banyak, dua kali
dicambuk oleh yang empunya (telur).
Mukanya diusap dengan tahi ayam. Kalau ia
tidak mau dihukum demikian, ia harus
membayar denda sepuluh mas.
Ternyata penulis TK 215 salah membaca atau salah menerjemahkan kata perapati
(merpati) sehingga ia salah “perbaiki” teks menjadi telur itik depati. Penulis juga lupa
membubuhkan awalan pasif di-: Tumbuk tujuh tumbuk seharusnya ditumbuk tujuh tumbuk.
Lalu ia juga lupa memasukkan tuhannya (tuannya/pemilik) setelah dua tumbuk.
Hukumannya mukanya diusap dengan tahi ayam tetap sama dengan TK 214, hanya
dendanya dinaikkan menjadi empat kali lipat (10 mas).
Pasal W pada TK 214 juga menyebut pencurian telur ayam yang pada TK 215 disinggung
dalam Pasal 23.
Pasal 34 sepadan dengan Pasal X, tetapi penulis TK 215 menghilangkan kata isi, seolaholah jerat sendiri dicuri, pada hal yang dimaksud di TK 214 ialah isi jeratnya.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memaling jerat anjing pisau raut sehelai
akan dendanya.
Jika (orang) memaling jerat, maka dendanya
(terdiri atas) anjing dan pisau raut.
Karena penulis TK 215 tidak memasukkan kata seekor sebelum anjing maka kalimat
menjadi rancu karena bisa dibaca jerat anjing!
Pasal 35 sepadan dengan Pasal Y, tetapi pada TK 215 tampak seolah-olah kelanjutan dari
Pasal 34 karena tidak menyebut pelanggarannya apa. Berdasarkan TK 214 kita tahu bahwa
pelanggarannya adalah pencurian pulut dan isi pulut. Pulut adalah sejenis getah yang
dipulaskan pada ranting kayu untuk menangkap burung. Isi pulut mestinya burung yang
ditangkap dengan menggunakan pulut.
Namun, karena kesalahan yang terdapat pada TK 215 maka Pasal 34 dan 35
dijadikan satu pasal dengan arti yang serba beda dengan TK 214:
Teks Asli Alih Bahasa
... lenga setepayan akan dendanya, jika tiada
terhisi tengah tiga emas akan dendanya.
(Jika orang memaling ...), maka dendanya
(terdiri atas) sebuah tempayan lenga (=wijen),
atau ia didenda 2,5 emas.
Pasal 36 sepadan dengan Pasal Z. Penulis TK 215 salah membaca TK 214 Maling kain,
babat baju distar pari rupanya, sapuluh mas dandanya. Ternyata distar pari rupanya
(segala macam tutup kepala) tidak dimengerti oleh penulis TK 215. Tampaknya bahwa
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 257
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
pada akhir abad ke-17 kata pari (sekitar, keliling, bulat) tidak lagi dimengerti sehingga
frasa itu diganti menjadi liat terrupanya. Liat terrupanya juga terdapat di Pasal 2, 4, 42,
45, 50 dan 52, biasanya dalam konteks dengan kata denda. Liat bisa jadi sepadan dengan
‘lihat’, dan terrupanya terdiri atas unsur ter=rupa=nya namun dalam hal ini awalan tersangat tidak biasa. Sepertinya frasa ini tidak serat akan makna sehingga kami tidak
menerjemahannya:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang memaling kain bebat baju destar kita
liat terupanya sepuluh emas akan dendanya.
Jika orang memaling kain, bebat, baju, (atau)
destar, dendanya sepuluh emas.
Pasal 37 mirip sekali dengan Pasal AA:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memaling besi bebajan lima emas akan
dendanya.
Jika (orang) memaling besi baja, dendanya
lima mas.
Kata keempat sulit dibaca dan kira-kira dapat dibaca bebayah. Namun dari Pasal AA
TK 214 kita mengetahui bahwa yang dimaksud adalah kata babajan yang dibentuk dari
akar kata baja ditambah dengan awalan ba- (yang kini menjadi ber-), dan akhiran -an. Besi
babajan bisa dipastikan sama dengan besi baja. Besi adalah istilah yang umum, sedangkan
baja adalah sejenis besi yang telah dikeraskan. Oleh sebab itu besi bebajan bisa bermakna
baja saja. Namun ada pula kemunginan kedua, yaitu bahwa yang dimaksud dengan besi
bebajan adalah ‘besi dan baja’ atau ‘segala macam besi’.
Pasal 38 sepadan dengan Pasal AB dengan hanya menambahkan kata dendanya dan ejaan
kuraysani diganti menjadi kersani. Besi karsani (demikian ejaan menurut KBBI) berasal
dari daerah Khorasan di bagian barat Persia, dan di Nusantara dianggap sebagai besi
bermutu prima atau malahan sebagai besi yang sakti.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika kersani lima emas akan dendanya. Jika (orang memaling besi) kersani dendanya
lima emas.
Pasal 39 sepadan dengan Pasal AC:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika besi meléla baja tumpang setahil sepaha
akan dendanya. Jika tiada terhisi dibunuh akan
dendanya dua tahil sepaha.
Jika (orang memaling) besi meléla (atau) baja
tumpang, dendanya 2,25 tahil. Jika tidak
membayar denda, dibunuh (dan/atau?) didenda
2,5 tahil.
Besi maléla adalah besi hitam yang tidak berpamor. Kami tidak berhasil menemukan
istilah besi tumpang yang di TK 214 dieja besi tupang.
Tampaknya ketika menyalin pasal ini dari TK 214 penulis TK 215 membuat
kesalahan besar. Pada TK 214 Pasal AC diikuti oleh Pasal AD dan AE. AD menetapkan
hukuman untuk pemerkosaan (marugul) yang akan dihukum sidandanya, artinya dihukum
setimpal sesuai beratnya perkara sementara Pasal AE menetapkan denda dua tahil untuk
orang yang menyerang (maragang) orang lain. Kalau denda itu tidak dibayar maka
pelanggar akan dibunuh.
258 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
Mungkin ketika menyalin Pasal AC penulis tidak memperhatikan pasal berikutnya
dan menggabungkan AC dengan AE. Akibatnya, TK 215 menetapkan hukuman mati bagi
pencurian besi yang seharusnya dimaksud untuk pemerkosaan.
Pasal 40 sepadan dengan Pasal AF:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang memaling bubu hampangan, tuak
separah, udang sedulang, piuku seekor,
ambang seekor, jikalau tiada terisi sekaliannya
itu, sepuluh emas akan dendanya.
Jika orang memaling bubu hampangan, (maka
harus diganti dengan) tuak separah, udang
sedulang, biuku seekor, (dan) ambang seekor,
jikalau tidak terisi semuanya, sepuluh emas
akan dendanya.
Pada TK 215 disebut bubu hampangan sementara pada TK 214 hanya tertera
hampangan. Oleh sebab itu maka dapat disimpulkan bahwa hampangan adalah sejenis
bubu.
Pada istilah tuak separah juga dapat disimpulkan bahwa parah adalah satuan ukuran
isi. Air nira biasanya disadap dari pohon enau dengan menggunakan wadah yang terbuat
dari seruas bambu. Barangkali wadah seperti itu yang dimasud dengan parah.
Dulang didefinisikan dalam KBBI sebagai “nampan yang biasanya berbibir pada
tepinya dan berkaki, dibuat dari kayu.”
Pada pasal AF dalam TK 214 terdapat satu kata yang sulit terbaca, namun setelah
dibandingkan dengan TK 215, kami yakin bahwa Poerbatjaraka yang mengalihaksarakan
TK 214 untuk pertama kali dalam Tambo Kerinci (Voorhoeve 1941) dan membacanya
benar sebagai biyuku. Biuku dalam KBBI didefinisikan sebagai berikut: “kura-kura yang
sudut matanya bergaris kuning sehingga pandangan matanya tampak suram (tidak berseriseri); Notochelys platynota.” Biyuku juga merupakan nama sebuah kampung di Kec.
Betung, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan juga merupakan nama sebuah sungai
di provinsi yang sama.
Setelah biuku, TK 214 menyebut babi hutan yang pada TK 215 diganti menjadi ambang.
Namun tidak ada hewan yang bernama seperti itu.
Pasal 41 sepadan dengan Pasal AG dengan sususan kalimat yang lebih sederhana:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memaling takalak penjalinnya hijuk
manau atau rotan, lima emas akan dendanya,
jika penjalinnya akar sepuluh emas akan
dendanya.
Jika (orang) memaling (bubu) tengkalak yang
terbuat dari ijuk, manau atau rotan, dendanya
lima emas; kalau yang terbuat dari akar,
dendanya sepuluh emas.
Pasal 42 sepadan dengan Pasal AH:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memaling antilingan, lima emas akan
dendanya.
Jika (orang memaling jala) antilingan,
dendanya 5 emas.
Pasal 43 sepadan dengan Pasal AI. Setelah kata jala terdapat kata yang awalnya dibaca
tagala, namun kemungkinan besar yang dimaksud adalah tangkul – yang didefinisikan
dalam KBBI sebagai “jermal besar bertangkai yang dapat ditahan di dasar air (sungai, laut)
dan dapat pula diangkat ke permukaan air”. Daftar segala macam jala ikan pada Pasal AI
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 259
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
disingkat menjadi dua saja, yaitu jala dan tagala, sementara penangkap ikan yang lain
dijadikan segala pekarangan sekaliannya.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memaling pukat jala tengkul segala
pekarangan, sekaliannya itu lima emas akan
dendanya.
Jika (orang) memaling pukat, jala, tangkul atau
segala perlengkapan yang lain, dendanya 5
emas.
Pasal 44 adalah penambahan baru yang tidak terdapat pada TK 214. Tidak jelas mengapa
pada pasal ini terdapat tiga kali “akan dendanya”.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika memaling timah akan dendanya liat
terupanya akan dendanya sepuluh emas akan
dendanya.
Jika memaling timah dendanya sepuluh emas.
Pasal AK dalam TK 214, yang tidak ada pasal padanan di TK 215, menyebut utang
dalam bentuk logam seperti emas, perak, tembaga, kuningan, dan kangsa. Walaupun tidak
ada hubungan antara Pasal 44 dengan Pasal AK, keduanya berkaitan dengan logam.
Pasal 45 sepadan dengan Pasal AJ. Abdul Hamid, pengalih aksara Tambo Kerinci, hanya
mengalihaksarakan sebagian dari kalimat ini karena memang sulit dibaca. Oleh sebab itu,
terjemahan berikut barangkali tidak sepenuhnya akurat:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika membakar dangau pekarangan atawa
dangan peratun atawa diperusak, lima akan
dendanya.
Jika (orang) membakar dangau pekarangan
atau dangau peratun atau merusaknya,
dendanya 5 (emas).
Sebuah gubuk kebun disebut dangau. Dangau peratun salah ditulis dangan peratun.
Kata peratun tidak terdapat di dalam kamus.
Pasal 46 sepadan dengan Pasal AL. Kata jawa tidak disebut dalam Pasal 46, tetapi selain
itu kedua pasal hampir sama – kecuali kedua kata terakhir di Pasal 46 lagalagalannya dan
gada. Kata pertama masuk akal kalau dianggap la pada awal kata sebagai aksara tambahan
yang tidak sengaja, atau sebagai salah tulis untuk sa-. Selain itu, penambahan huruf n
sebelum akhiran -nya juga tidak perlu (tetapi sering terdapat di dalam naskah ini). Dengan
demikian dibaca segala-galanya. Kata gada kemungkinan besar adalah ganda – padan kata
untuk manikal pada Pasal AL. Dengan demikian teks ini dapat dibaca: Jika berhutang
beras padi jagung anjalai dua tahun ketiga jamba beruk jika lebih dua tahun ketiga yang
gala-galanya itu ganda yang berarti:
Teks Asli Alih Bahasa
[46] Jika berhutang beras padi jagung hanjalai,
dua tahun ketiga jamba beruk, jika lebih dua
(ta)hun ketiga yang gala-galanya itu ganda.
Jika (orang) mempunyai utang (berupa) beras,
padi, jagung, (atau) henjelai, maka hingga dua
sampai tiga panen dapat dikembalikan seperti
semula; (tetapi) jika (dikembalikan)
setelahnya, maka segala utang (perlu dibayar
kembali) dua kali lipat.
260 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
Pasal 47 sepadan dengan Pasal AM:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang menyelang perahu atawa hilang
atawa pecah tiada dipulangkannya bayar beli
seharganya, jika tiada diselangnya perahu itu
liat terupanya akan dendanya, jika lewat
daripada janjinya, tuak setempayan, ayam
seekor pemulangannya.
Jika orang meminjam perahu dan (perahu itu)
hilang atau pecah (dan) tidak dipulangkan
(kepada pemiliknya) maka ia harus
menggantinya dengan (perahu) yang sama
harganya. Jika perahu diambil tanpa minta izin
maka harus membayar denda. Jika lewat
daripada janjinya (untuk mengganti perahu
itu?), maka perlu diganti dengan tuak
setempayan, dan ayam seekor.
Pemulangan yang digunakan di sini berarti pengembalian, pengganti atau ganti rugi.
Pada Pasal AM digunakan imbuhan ka-...-an, namun pada Pasal 47 digunakan peN-...-an.
Pasal 48 sepadan dengan Pasal AN. Pasal AN berbunyi Biduk pangayuh galah, kajang
lantay pulangan, itu puan sakian raknanya yang kira-kira berarti “Untuk sebuah biduk
(sejenis perahu) (yang hilang), kembaliannya pengayuh, galah, (dan) tikar sesuai dengan
harga (perahu yang hilang).” Kajang didefinisikan dalam KBBI sebagai “anyaman dari
bambu (daun nipah, mengkuang, dan sebagainya) untuk atap (penutup) pedati dan
sebagainya”.
Pasal ini disalin kembali dengan beberapa perubahan. Misalnya, pada TK 215 bukan
biduk yang menjadi topik pasal tersebut, melainkan barang secara umum. Disebutkan pula
bahwa yang dimaksud ‘barang yang dipinjam orang’.
Penulis TK 215 membuka pasal ini dengan sebermula, dan bagian kedua (anak
kalimat) dibuka dengan sebermula lagi. Kedua frasa tidak terdapat pada Pasal AN, dan
kurang masuk dalam konteks pasal ini sehingga tidak kami terjemahkan:
Teks Asli Alih Bahasa
Sebermula barang yang diselang yang
menyelang menyelang jika berbantah
sebermula lagi biduk pengayuh galah jala
kajang lantai pulangan, itu pun demikian juga
harganya.
Barang yang dipinjam (orang) (dan yang
kemudian hilang), tetapi yang meminjamnya
membantah (bahwa barang itu hilang atas
kelalaiannya) maka untuk mengganti barang
yang hilang, perlu dikembalikan sebuah biduk,
pengayuh, galah, jala, dan sebuah tikar sesuai
dengan harga (barang yang dipinjam itu).
Pasal 49 sepadan erat dengan Pasal AO dengan beberapa perubahan kecil dan dengan
keterangan tambahan bahwa adu sabung diadakan dan perkaranya diputuskan oleh depati.
Bertanda ... bercina tampaknya sama dengan tanda cema ‘tanda bukti yang memberatkan’
di kamus bahasa Melayu (Wilkinson 1959, 1163). Céma dalam KBBI diartikan “1 tuduhan;
2 cemar”.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang tuduh-menuduh tiada bersaksi dan
tiada bertanda dan tiada bercina maka adu
sabung oleh depati jika ia tiada mahu
menyabung dialahkan oleh depati orang itu.
Jika orang saling tuduh-menuduh dengan tidak
ada saksi atau bukti, maka depati mengadakan
adu sabung. Jika (salah satu dari kedua pihak)
menolak adu sabung tersebut maka ia
dikalahkan (dinyatakan bersalah) oleh depati.
Pasal 50 merupakan versi ringkas daripada Pasal AP dengan menggantikan salah langkah
salah kata dengan mengamun:
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 261
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang mabuk pening memaki mengamun
membayar sepat.
Jika orang mabuk, memaki dan menghina
orang, maka ia harus membayar sepat.
Wilkinson (1959) menjelaskan arti hamun sebagai berikut: “memaki seseorang
bersama dengan keluarganya dengan menggunakan kata-kata yang paling kasar”. Arti
sapat pada TK 214 atau sepat tidak diketahui artinya.
Bagian pertama Pasal 51 mirip dengan Pasal AV: Dalam bahasa Melayu modern,
kata kerja pada umumnya berarti ‘melakukan sebuah kegiatan untuk mencari nafkah’,
tetapi secara tradisional, kata kerja juga berarti ‘mengadakan upacara atau berpesta’
sehingga bekerjakan anaknya kawin berarti ‘mengawinkan anaknya dengan mengadakan
upacara pernikahan’. Pasal ini lebih mudah dimengerti jika susunan kalimat diubah sedikit:
Jika orang bakarjakan anaknya kawin panggil depati dahulu beserta dengan orang
banyak; | jika dipanggil kemudian depati itu |membayar sepat kepada depati tuak
dua ayam dua kain sehelai |karena depati akan sepat raja dalam negeri.
Arti kata sepat tetap tidak jelas. Dalam konteks membayar sepat timbul kesan bahwa
sepat itu sejenis pembayaran, denda atau iuran yang harus dibayar karena terlambat
memberitahu depati. Namun dalam konteks depati akan sepat raja seolah-olah sepat sama
artinya dengan ‘wakil’.
Kalimat kedua Pasal 51 hanya sedikit berkaitan dengan Pasal AQ, dan AR–AU.
Tampaknya topik pasal ini berkaitan dengan pajak yang dikenakan atas emas kawin. Anak
muda yang disebut kemungkinan merujuk pada penganten perempuan yang keluarganya
menerima emas (emas kawin) yang dikenakan pajak lima emas. Karena teks tidak begitu
jelas maka terjemahan berikut ini hanya terjemahan sementara:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang bakarjakan anaknya kawin panggil
depati dahulu beserta dengan orang banyak jika
dipanggil kemudian depati itu karena depati
akan sepat raja dalam negeri membayar sepat
kepada depati tuak dua ayam dua kain sehelai.
Yang perolehannya segala menteri yang
banyak kepada anak mudanya emas belahan
lima emas perolehannya segala menteri dan
pemangku yang di bawah depati.
Jika orang hendak mengawinkan anaknya,
depati dan masyarakat perlu diberitahu terlebih
dahulu; kalau depati diberitahu di kemudian
hari (setelah perkawinan diadakan) (maka
pihak yang mengadakan pesta perkawinan)
harus membayar sepat kepada depati (berupa)
dua (botol) tuak, dua ayam, dan sehelai kain
karena depati adalah sepat raja di dalam negeri.
Semua menteri beserta para pemangku di
bawah depati memperoleh sebagian (?) emas
kawin dari pihak pengantin perempuan, yaitu
lima mas.
Tuak dua diterjemahkan sebagai ‘dua botol tuak’. Yang dimaksud bukan botol dalam
arti sempit, tetapi dalam arti lebih luas, yaitu ‘sebuah wadah untuk menyimpan tuak’ yang
kemungkinan terbuat dari bambu.
Pasal 52–55 merupakan penambahan baru yang tidak ada dalam TK 214.
Pada kalimat kedua Pasal 52 hanya terdapat sedikit persamaan dengan Pasal AQ.
Kedua pasal mengandung kata sengketa.
Teks Asli Alih Bahasa
Kemudian daripada itu adapun hukum yang
ditinggal Raden Temenggung di dalam surat
undang-undang di dalam Sanggaran Agung
Kemudian apabila ada (orang) yang menolak
mematuhi undang-undang yang ditulis oleh
Raden Temenggung di Sanggaran Agung
262 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
kepada depati yang banyak jika tiada hendak
menurut hukum depati dendanya setahil sepaha
liat rupanya.
Jika ia menengahkan kawi sengketa barang
suatu hukum depati, tiada ia hendak mendengar
hukum dialahkan oleh depati.
kepada para depati maka ia akan didenda 1,25
tahil.
Jika ia terlibat di dalam sengketa yang
menyangkut salah satu hukum depati, dan ia
menolak menuruti hukum, maka ia dinyatakan
kalah oleh depati.
Pasal ini seharusnya menjadi pasal penutup, tetapi, oleh alasan yang tidak diketahui,
pasal ini diikuti oleh dua pasal lagi:
Pasal 53 berbunyi:
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang memaling tikar atawa periuk kancah
terupanya karena periuk dengan tikar akan
perhiasan rumah akan dendanya lima emas.
Jika orang memaling periuk, kuali, atau tikar
yang digunakan sebagai perlengkapan rumah,
dendanya lima emas.
Bagian pasal yang mudah dipahami adalah Jika orang memaling tikar atawa periuk
kancah ... akan dendanya lima emas. Baik periuk maupun kancah adalah tempat untuk
menanak nasi yang masing-masing mempunyai bentuk yang tersendiri. Periuk kancah
diikuti oleh terupanya. Hanya di sini terupanya digunakan tanpa liat. Artinya tidak bessgitu
jelas, namun ada dua kemungkinan: 1. artinya bisa ‘segala macam (periuk)’, atau 2.
‘rupanya’. Jadi terupanya karena periuk dengan tikar akan perhiasan rumah dapat
diartikan ‘ternyata karena tikar dan periuk adalah perlengkapan rumah tangga’.
Pasal 54 sangat sulit untuk dipahami karena mengandung sejumlah kata yang artinya tidak
jelas dalam konteks kalimatnya (mengupas, merajang/merancang) atau malah tidak
diketahui (memitas, memagang). Kata merajang dialihaksarakan dalam Tambo Kerinci
menjadi merancang. Memitas barangkali berarti memintas (dari akar kata pintas). Pasal ini
berkaitan dengan sumbang yang berarti ‘melanggar adat atau kesopanan; bermukah;
berzinah’.
Teks Asli Alih Bahasa
Jika orang sumbang salah mengupas merajang
memitas memagang karena ia itu larangan raja
dengan depati yang banyak bunuh karena
orang itu ulat bumi seperti orang menyembah
berhala. Adapun kepala yang mas yang sepaha
di dalam undang-undang ingatkan oleh depati
seperti di dalam undang-undang itu depati
mangkubumi wa Allah.
Jika orang melakukan pelecehan atau
pelanggaran seksual, membuka baju
(seseorang), ... ... ... karena hal itu dilarang oleh
raja dan depati yang banyak. Pelanggar hendak
dibunuh karena ia ulat bumi seperti orang yang
menyembah berhala. Berkaitan dengan ... ... ...
... ... di dalam undang-undang ini, hendaknya
dilaporkan kepada para depati karena depati
adalah mangkubumi. Wa Allah!
3. KESIMPULAN
Naskah Tambo Kerinci 214 (TK 214) ditulis pada kulit kayu dengan aksara Sumatera
Kuno yang berjudul Nītisārasamuccaya, yang merupakan Kitab undang-undang yang
disusun pada abad ke-14 di Dharmasraya, Sumatera Barat. Kitab ini diperkirakan ditulis
mungkin pada masa pemerintahan Adityawarman. Pada koleksi pusaka Tanjung Tanah
terdapat kitab undang-undang kedua yaitu TK 215 yang ditulis dengan aksara Arab-Melayu
di atas kertas, yang pada hakikatnya merupakan penafsiran ulang TK 214 abad ke-18.
Terdapat beberapa perbedaan antara TIK 214 dan 215 yang diuraikan dengan jelas dalam
pembahasan.
Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 263
Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, A. Samad. Hikayat Amir Hamzah. diselenggarakan oleh A. Samad Ahmad. Kuala
Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, Kementerian Pelajaran. 1987
Casparis, J. G. de. (1989). “Peranan Adityawarman, putera Melayu di Asia Tenggara”.
Ismail Hussein, Aziz Deraman, and Abdul Rahman al-Ahmadi (peny.) Tamadun
Melayu (3). Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, Kementerian Pendidikan
Malaysia. hlm. 918–943.
Hamdan Hassan (peny.). Surat al-Anbiya', Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
1992.
Kempe, J.E. dan R.O. Winstedt. (1948). “A Malay Legal Digest”, JMBRAS, Vol. 21, Part
1.
Kozok, Uli. Kitab undang-undang Tanjung Tanah: Naskah Melayu yang tertua. Jakarta:
Yayasan Naskah Nusantara/Yayasan Obor Indonesia. 2006.
Kozok, Uli. A 14th Century Malay Code of Laws: The Nītisārasamuccaya. (with
contributions by Thomas Hunter, Waruno Mahdi and John Miksic). Singapore:
Institute of Southeast Asian Studies. 2015.
Liaw, Yock Fang. Undang-undang Melaka = The laws of Melaka. Series: Bibliotheca
Indonesica 13. The Hague: Martinus Nijhoff. 1976.
Kozok, Uli. Oendang-oendang Simboer Tjahaja: jaitoe oendang-oendang jang ditoeroet
didalam hoeloean Negeri Palembang. Palembang: Merde. 1939.
Ophuijsen, C.A. van. “Uitgave der oendang-oendang Djambi. Eenige opmerkingen naar
aanleiding van de door Prof. Mr. L. W. C. van den Berg bezorgde uitgave van de
oendang-oendang Djambi”. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde van
Nederlandsch-Indië, Deel 46 (1896), 2de Afl.: 153–213.
Sham, Abu Hassan, dan Mariyam Salim. Sastera undang-undang. Kuala Lumpur: Dewan
Bahasa dan Pustaka. 1995.
Voorhoeve, Petrus. 1941, Tambo Kerintji. Disalin dari Toelisan Djawa Koeno, Toelisan
Rentjong dan Toelisan Melajoe jang Terdapat pada Tandoek Kerbau, Daoen Lontar,
Boeloeh dan Kertas dan Koelit Kajoe, Poesaka Simpanan Orang Kerintji. P.
Voorhoeve, dengan pertolongan R.Ng. Dr. Poerbatjaraka, toean H. Veldkamp,
controleur B.B., njonja M.C.J. Voorhoeve, Bernelot Moens, goeroe A. Hamid,.
[diketik ulang oleh C.W. Watson].
Wilkinson, R. J. A Malay-English dictionary. London: Macmillan. 1959.
264 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023
Uli Kozok
Komentar
Posting Komentar