KITAB UNDANG-UNDANG TAMBO KERINCI (TK) 215 Uli Kozok1* dan Muhammad Haidar Izzuddin2

 KITAB UNDANG-UNDANG TAMBO KERINCI (TK) 215

Uli Kozok1* dan Muhammad Haidar Izzuddin2

1

University of Hawai’i at Mānoa

2

Universitas Indonesia, Indonesia

*Korespondensi: info@ulikozok.com

ABSTRACT

When the Dutch linguist Dr. Petrus Voorhoeve was commisioned in 1942 to document and

transliterate manuscripts that were kept as heirlooms by the people of Kerinci, Sumatra, he

encountered more than 250 manuscripts, most in Malay language, and in three different scripts: Old

Sumatran, Kerinci Incung script, and Jawi (Arab-Malay). The manuscripts were recorded and

transliterated in a book entitled “Tambo Kerinci” (TK). TK 214 is a manuscript on tree bark in Old

Sumatran scipt entitled Nītisārasamuccaya. This code of law was composed in the 14th century in

Dharmasraya, West Sumatra. Written possibly during Adityawarman’s reign. In the Tanjung Tanah

heirloom collection is a second code of law, TK 215, written in Arab-Malay script on paper, is

essentially an 18th century re-interpretation of TK 214.

Keywords: Tambo Kerinci; Codex; Tanjung Tanah

ABSTRAK

Saat Dr. Petrus Voorhoeve, seorang ahli bahasa Belanda, ditugaskan pada tahun 1942 untuk

mendokumentasikan dan mentransliterasi naskah yang disimpan sebagai pusaka oleh masyarakat

Kerinci, Sumatera, ia menemukan lebih dari 250 naskah. Sebagian besar naskah berbahasa Melayu

dan ditulis dalam tiga aksara berbeda yaitu aksara Sumatera Kuno, aksara Kerinci Incung, dan Jawi

(Arab-Melayu). Naskah-naskah tersebut dicatat dan ditransliterasikan dalam sebuah buku berjudul

“Tambo Kerinci” (TK). TK 214 ditulis pada kulit kayu dengan aksara Sumatera Kuno yang berjudul

Nītisārasamuccaya. Kitab undang-undang ini disusun pada abad ke-14 di Dharmasraya, Sumatera

Barat. Kitab ini diperkirakan ditulis mungkin pada masa pemerintahan Adityawarman. Pada koleksi

pusaka Tanjung Tanah terdapat kitab undang-undang kedua yaitu TK 215 yang ditulis dengan aksara

Arab-Melayu di atas kertas, yang pada hakikatnya merupakan penafsiran ulang TK 214 abad ke-18.

Kata kunci: Tambo Kerinci; Kitab Undang-undang; Tanjung Tanah

1. PENDAHULUAN

Pada tahun 1942, Dr. Petrus Voorhoeve, seorang ahli bahasa Belanda, ditugaskan

untuk mendokumentasikan dan mentransliterasi naskah yang disimpan sebagai pusaka oleh

masyarakat Kerinci, Sumatera, ia menemukan lebih dari 250 naskah. Sebagian besar

naskah berbahasa Melayu dan ditulis dalam tiga aksara berbeda yaitu aksara Sumatera

Kuno, aksara Kerinci Incung, dan Jawi (Arab-Melayu). Naskah-naskah tersebut dicatat dan

ditransliterasikan dalam sebuah buku berjudul “Tambo Kerinci” (TK). TK 214 merupakan

salah satu naskah yang ditulis pada kulit kayu dengan aksara Sumatera Kuno yang berjudul

Nītisārasamuccaya. Naskah ini merupakan kitab undang-undang yang ditulis sekitar 1370

M di Dharmasraya, Sumatera Barat. Kitab ini diperkirakan ditulis mungkin pada masa

pemerintahan Adityawarman, dengan tujuan membantu pemimpin (Dipati) Kerinci dalam

menegakkan hukum, dan diberikan kepada masyarakat Tanjung Tanah (Kozok 2006,

2015). Selain TK 214, pada koleksi pusaka Tanjung Tanah terdapat kitab undang-undang

kedua yaitu TK 215. Kozok (2006) menemukan bahwa buku yang ditulis dengan aksara

Arab Melayu di atas kertas ini pada hakikatnya merupakan penafsiran ulang TK 214 abad

ke-18. TK 215 pernah dibahas oleh Kozok (2006) beserta terjemahan dalam bahasa Inggris.

KITAB UNDANG-UNDANG TAMBO KERINCI (TK) 215

Uli Kozok1* dan Muhammad Haidar Izzuddin2

1

University of Hawai’i at Mānoa

2

Universitas Indonesia, Indonesia

*Korespondensi: info@ulikozok.com

ABSTRACT

When the Dutch linguist Dr. Petrus Voorhoeve was commisioned in 1942 to document andtransliterate manuscripts that were kept as heirlooms by the people of Kerinci, Sumatra, heencountered more than 250 manuscripts, most in Malay language, and in three different scripts: OldSumatran, Kerinci Incung script, and Jawi (Arab-Malay). The manuscripts were recorded andtransliterated in a book entitled “Tambo Kerinci” (TK). TK 214 is a manuscript on tree bark in OldSumatran scipt entitled Nītisārasamuccaya. This code of law was composed in the 14th century inDharmasraya, West Sumatra. Written possibly during Adityawarman’s reign. In the Tanjung Tanahheirloom collection is a second code of law, TK 215, written in Arab-Malay script on paper, isessentially an 18th century re-interpretation of TK 214.

Keywords: Tambo Kerinci; Codex; Tanjung Tanah

ABSTRAK

Saat Dr. Petrus Voorhoeve, seorang ahli bahasa Belanda, ditugaskan pada tahun 1942 untukmendokumentasikan dan mentransliterasi naskah yang disimpan sebagai pusaka oleh masyarakatKerinci, Sumatera, ia menemukan lebih dari 250 naskah. Sebagian besar naskah berbahasa Melayudan ditulis dalam tiga aksara berbeda yaitu aksara Sumatera Kuno, aksara Kerinci Incung, dan Jawi(Arab-Melayu). Naskah-naskah tersebut dicatat dan ditransliterasikan dalam sebuah buku berjudul“Tambo Kerinci” (TK). TK 214 ditulis pada kulit kayu dengan aksara Sumatera Kuno yang berjudulNītisārasamuccaya. Kitab undang-undang ini disusun pada abad ke-14 di Dharmasraya, SumateraBarat. Kitab ini diperkirakan ditulis mungkin pada masa pemerintahan Adityawarman. Pada koleksipusaka Tanjung Tanah terdapat kitab undang-undang kedua yaitu TK 215 yang ditulis dengan aksaraArab-Melayu di atas kertas, yang pada hakikatnya merupakan penafsiran ulang TK 214 abad ke-18Kata kunci: Tambo Kerinci; Kitab Undang-undang; Tanjung Tanah

1. PENDAHULUAN

Pada tahun 1942, Dr. Petrus Voorhoeve, seorang ahli bahasa Belanda, ditugaskanuntuk mendokumentasikan dan mentransliterasi naskah yang disimpan sebagai pusaka olehmasyarakat Kerinci, Sumatera, ia menemukan lebih dari 250 naskah. Sebagian besarnaskah berbahasa Melayu dan ditulis dalam tiga aksara berbeda yaitu aksara SumateraKuno, aksara Kerinci Incung, dan Jawi (Arab-Melayu). Naskah-naskah tersebut dicatat danditransliterasikan dalam sebuah buku berjudul “Tambo Kerinci” (TK). TK 214 merupakansalah satu naskah yang ditulis pada kulit kayu dengan aksara Sumatera Kuno yang berjudulNītisārasamuccaya. Naskah ini merupakan kitab undang-undang yang ditulis sekitar 1370M di Dharmasraya, Sumatera Barat. Kitab ini diperkirakan ditulis mungkin pada masapemerintahan Adityawarman, dengan tujuan membantu pemimpin (Dipati) Kerinci dalammenegakkan hukum, dan diberikan kepada masyarakat Tanjung Tanah (Kozok 2006,2015). Selain TK 214, pada koleksi pusaka Tanjung Tanah terdapat kitab undang-undangkedua yaitu TK 215. Kozok (2006) menemukan bahwa buku yang ditulis dengan aksaraArab Melayu di atas kertas ini pada hakikatnya merupakan penafsiran ulang TK 214 abadke-18. TK 215 pernah dibahas oleh Kozok (2006) beserta terjemahan dalam bahasa Inggris.P- ISSN 2087-1074 E- ISSN 2685 -7391

DOI: 10.37014/jumantara.v14i2.4842

Diajukan 09-06-2023 Direview 08-09-2023 Direvisi 06-10-2023 Diterima 09-10-2023

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 235

Pada artikel ini kami sajikan terjemahan TK 215 dalam bahasa Indonesia dengan

keterangan dan catatan yang lebih lengkap.

2. PEMBAHASAN

Penanggalan

Pada naskah TK 215 tidak tercantum tanggal penulisan, namun kemungkinan besar

TK 215 ditulis pada akhir abad ke-17 atau awal abad ke-18. Berdasarkan surat-menyurat

dari Sultan Jambi ditunjukkan bahwa terdapat hubungan yang sangat erat antara Jambi dan

Kerinci dalam kurun waktu 1704 dan 1718, sehingga kebanyakan naskah Kerinci yang

mencantumkan tanggal penulisan berasal dari abad ke-18. Perkiraan penanggalan tersebut

didukung oleh Dr. Annabel Gallop dari British Library. Perkiraan ini diperkuat dengan

analisis paleografi yang dilakukannya, dimana kemungkinan besar TK 215 berasal dari

abad ke-17 atau ke-18.

Kesultanan Jambi pada akhir abad ke-17 dan awal abad ke-18 berada di bawah

pemerintahan Kiai Gede (1687–1719) dan Pangeran Pringgabaya (1691–1710).

Berdasarkan Pasal 52 diketahui bahwa TK 215 ditulis oleh Raden Temenggung, wakil

pangeran (Sultan Jambi) di Sanggaran Agung:

Tatkala Raden Temenggung dititahkan duli Pangeran naik Kerinci menetapkan

hamba rakyat duli Pangeran hina dahina. Maka datang ke Kerinci maka Raden

Temenggung duduk di dalam Sanggaran Agung. Tatkala itulah Raden Temenggung

menyuratkan undang-undang ini.

Sanggaran Agung, disebut juga Sandaran Agung, adalah sebuah kampung di tepi

Danau Kerinci yang dahulu kala menjadi salah satu kampung yang penting, dan juga pada

awalnya digunakan sebagai pusat pemerintahan Kerinci oleh pemerintah kolonial Belanda.

Sanggaran Agung terletak sekitar 4 km di sebelah timur Tanjung Tanah.

Raden adalah gelar kebangsawanan di kebudayaan Jawa, Sunda, dan Madura, tetapi

juga digunakan oleh suku Melayu di Palembang dan Jambi. Menurut Wilkinson (1959,

1195) seorang Temenggung adalah “pejabat sangat tinggi dalam kerajaan Melayu dan

Jawa”. Gelar Raden Temenggung juga sering disandang oleh seorang kepala daerah yang

jauh dari ibu kota.


 Gambar 1. Halaman 5 naskah TK 214 Gambar 2. Halaman 2 naskah TK 215

Hubungan TK 215 dengan TK 214

TK 215 merupakan salinan dari TK 214, namun dengan banyak perubahan dan

penambahan sebagaimana dapat dilihat dalam tabel berikut. Angka dalam kurung bersegi

adalah nomor pasal pada TK 215. Pasal pada TK 214 tercantum dalam kolum ketiga.

Nomor/Huruf pasal adalah tambahan penulis dan tidak terdapat dalam naskah asli. Angka

dalam kurung biasa menunjukkan nomor halaman.


236 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

Tabel 1. Perbedaan pasal pada TIK 215 dan TIk 214

TK 215 TK 214

[1] (1) Bismillah al-rahman al-rahim.

Ini surat titah Pangeran di dalam

undang-undang kepada segala depati di

dalam tanah Kerinci tatkala Raden

Temenggung dititahkan duli Pangeran

naik Kerinci menetapkan hamba rakyat

duli Pangeran hina dahina. Maka datang

ke Kerinci maka Raden Temenggung

duduk di dalam Sanggaran Agung.

Tatkala itulah Raden Temenggung

menyuratkan undang-undang ini. Barang

siapa tiada mengikut seperti kata surat

yang di dalam undang-undang akan

pakaian segala depati yang di tanah

Kerinci ini.

(2) Inilah bunyinya di dalam undangundang.

(2) [Aum] [bé?] [...] suasti seri

saka[war-sa]tita [...] masa wesaka· [...]

[om] Jiasta masa titi keresnapaksa.

Di wase[ba]n peduka seri maharaja

Karetabessa seri Gandawangsa

Maredana, maga[t] perasena ...

Karetabessa .....

(3) Anugeraha atnya sang hya[ng]

Kemmattan peda mandalika di bumi

Kurinci silunjur Kurinci maka

mahasenapati pera-patih sama[ga]t

parebalang-balangngan di sa-pera[kara]

disi dengnga[n] desa hellat-mahellat di

desa peradesa be[n]nua sahaya, jangan

tida ida (4) peda dipatinya yang s[a]urang

s[a]urang

A

[2] Jikalau tiada menurut hukum depati

di dalam dendanya dua tahil sepaha akan

dendanya liat terupanya denda itu.

[...] Barang tida ida peda dipati, dua

tahil sapaha dandanya. B

Lihat pasal [13] sadang panghulunya bahauman tiada ia

manuruni, tiada ia manuruni pahauman,

mangada rakah kalahi, didanda satahil

sapaha.

C

(5) Jaka balawanan kadua sama

kadanda kadua. D

Pasal 3–12 merupakan tambahan pada TK 215 dan tidak terdapat dalam TK 214. Selain

daripada kesepuluh pasal berikut, terdapat tujuh pasal lagi yang juga merupakan

tambahan yaitu: 15, 16, 27, 44, 52, 53, 54.

[3] Jika orang berbantah mengamun memaki tiada dilawaninya oleh orang yang

dipemaki itu, hukumkan tengah tiga emas memeri kepada yang dipemaki itu, maka

dendanya lima emas.

[4] Jikalau balas dibalas datang kepada membayar keras sebelah menyebelah sama

jahatnya jikalau sama seorang maka yang melukai memeri pampas liat terupanya luka itu

didendanya setahil sepaha.

[5] Jikalau (3) sudah disapih maka ia mulai perbantahan atawa ia mendatang ke rumah

maka yang empunya rumah tiada melawan maka membayari ia pesumangar kepada yang

empunya rumah itu. Jika sedikit orang jika didatangi mengikut kepada yang sedikit jika

sedikit orang yang mendatangi mengikut kepada yang segala kita itu hukumnya sepuluh

emas kepada seorang adapun akan dendanya setahil sepaha walih kepada orang yang

mendatangi itu.

[6] Jikalau seorang luka seorang mati (4) maka luka itu bangunnya akan pampas orang

yang luka itu sekira-kira luka itu.

[7] Jika tersapih mendatangi pula ke rumahnya atau memarang tanam-tanaman atau

menyiar membakar rumahnya, maka dilawaninya oleh orang yang empunya jika mati yang

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 237

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

mendatangi tiadalah berbangun jikalau (luka] tiada beroleh pampas: jikalau yang didatangi

itu (mati] beroleh bangun jikalau luka beroleh pampas, adapun dendanya dua tahil sepaha;

jikalau tiada ia mati tiada ia luka (5) hukumkan separo yang dahulu itu.

[8] Jikalau orang disapih orang, luka yang menyapih itu, beroleh pampas, jika mati

orang yang menyapih beroleh bangun, akan dendanya dua tahil sepaha akan dendanya

orang yang melukai.

[9] Jikalau orang berbantah dengan perempuan orang hukumnya sepuluh emas

dendanya setahil sepaha. Gerak janggal dengan perempuan orang bunuh oleh depati

karena orang itu ulat bumi kepada Allah tiada diperlakukan.

[10] Jikalau orang berhutang maka digagahnya oleh orang yang empunya hutang tiada

hendak membayar maka ia memeri tahu kepada depatinya minta hukum kepada depatinya

(6) akan mengeluarkan harta orang itu; jikalau tiada ia menurut hukum depati, depati yang

menarik sekira-kira banyak utangnya itu tahan oleh depati gadai emas depati itu, adapun

sudah terbit emas itu kembalikan kepada orang empunya emas itu karena orang itu akan

dendanya dua tahil sepaha orang itu melawan hutang.

[11]Jikalau orang dagang diam di rumah orang jika ia kemalingan tiada orang empunya

rumah sama kemalingan (7) dindingnya pun tiada terbuka, jikalau ada terbuka atau

lantainya terbuka atawa hartanya ada sama hilang jikalau tiada kehilangan dendanya dua

tahil sepaha.

[12] Jikalau hukum orang berhuma atawa bersawah dalam negeri itu kandang seperti

adat kandang kerbau itu jika tiada hendak mengandang padinya tiada berbeli jika ada

kandangnya itu dimakannya padi itu oleh kerbau dibayar beli padi orang itu jika yang

dimakannya padi orang itu kembali kepada orang yang empunya emas.

Tabel 2. Lanjutan Perbedaan pasal pada TIK 215 dan TIk 214

TK 215 TK 214

[13] Jikalau orang (8) jika depatinya

musyawarat jika tiada ia mau berhimpun

dendanya setahil sepaha; jika ia melawan

mengunus senjatanya rampas alah segala

depati dengan menterinya.

[14] Jika orang maling mencuri atawa

menyamun himpunkan orang di dalam

negeri dengan depati yang tujuh; jika

tiada ia hendak mau dihukumkan oleh

segala depati yang tujuh bunuh rampas

oleh depati itulah orang sanggabumi.

Punarapi jaka mangenakan judi jahi,

yang adu m[aka] danda satahil sapaha,

yang bajudi kadanda satahil sapaha

s[a]urang s[a]urang, gegah rabuti

rampasi malawan mangunus keris [...]

tumbak bunuh; mati bala[nya] [...] (6)

dusun urang dunungan [b]erati maling

manyamun diangkatkan urang managih

marusak rumah urang maling rusuh

cengkal itu pabenuakan,

senggabumikan bunuh anaknya

terenyata panjing ka dalam saparu

lawan dipati, yang dunungannya

didanda dua tahil sapaha.

E

[15] Jika (9) menunggu managih orang

berhutang tanyakan pada penghulunya

dalam negeri itu; jika ia berbantah atau ia

mengamun memaki orang itu yang

menunggu ... dendanya setahil sepaha

emas menikal.

[16] Jika orang tandang atawa berantah

orang siang juko pemaling datang ke

negeri kita jika janggal budinya suruh ia

238 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

kembali, jika ia tiada hendak kembali

bunuh oleh depati.

(7) Punarapi jaka urang mamagat

paucap urang dipiraknya ulih urangurang yang mamagat, didanda satahil

[sa]paha.

F

Punarapi barang mangubah sukatan

gantang cupak, katian, kundir bungkal

pihayu didanda satahil sa[pa]ha.

G

Barang manunggu urang tida ta amit

(8) peda panghulunya urang yang

ditunggu mangadakan renyah baribin

didanda satahil sapaha, yang manyuruh

puan sama danda ... [ba]rang

mamagang urang tandang bartah

mahulukan judi jadi sabung maling,

barang mamagang didanda satahil

sa(9)paha.

H

[17] (10) Jika orang datang malam tiada

ia berseru atau tiada bersuluh bunuh orang

itu sanggabumi namanya himpunkan

orang dalam negeri sama dengan orang

memitas memanggil dengan orang

petanah bunuh oleh depati yang tujuh.

Barang urang naik ka rumah urang

tida ia barseru barekuat barsuluh, bunuh

senggabumikan salah ta ulih mamunuh

senggabumikan ulih dipati barampat

suku, sabusuk mamunuh sabusuk tida

(10) mamunuh.

I

[18] Jika memaling kambing atawa

memaling anjing besaja dendanya

sepuluh emas harganya kembali kepada

yang empunya; jika anjing raja atawa

anjing depati (11) dendanya setahil

sepaha; jika tiada bercina atau tiada

bertanda digagahinya adu sabung oleh

depati akan dendanya dua tahil sepaha

akan dendanya.

Maling kambing, maling babi danda

sapuluh mas.

Maling anjing lima mas, anjing

basaja, maling anjing mau sapuluh mas

anjing dipati puan sakian.

Anjing raja satahil sapaha.

J

[19] Jika memaling ayam sahaya orang

tengah tiga emas akan denda ayam pulang

menikal.

[20] Jika memaling ayam orang banyak

lima emas akan dendanya ayam pulang

menikal.

[21] Jika memaling ayam raja setahil

sepuluh emas akan dendanya ayam

pulang (12) menikal.

[22] Jika ayam depati anak cucu depati

denda sepuluh emas ayam pulang

menikal.

[23] Jika memaling telur ayam

dendanya sepuluh emas akan dendanya.

Maling hayam sahaya urang, (11)

bagi [esa] pulang dua.

Hayam benua s[a]ikur pulang tiga.

Hayam kutera bagi s[a]ikur pulang

lima.

Hayam dipati, ayam anak cucu dipati

bagi saiku[r] pulang tujuh.

Hayam raja bagi [e]sa pulang dua kali

tujuh.

Hayam benua lim[a] (12) kupang,

hayam pulang manikal.

Hayam gutera tengah tiga mas.

Hayam anak cucu dipati hayam dipati

lima mas.

Hayam raja sapuluh mas.

K

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 239

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

[24] Jika memanggil orang minum

makan tiada ia memohon pulang jika ia

luka mati tiada berbangun luka tiada

berpampas; jika mahu hantar pulang ke

rumahnya.

Barang mangiwat urang, dandanya

satahil sapaha, urang pulang sarupanya.

(13) Jaka urang tandang bajalan basaja

bawa minum makan lalukan.

Barang siapa urang mambawa atnya

panjalak pasuguhi hantar tati dusun,

pakamitkan ulih urang punya dusun.

L

[25] Jika orang memaling tuak di atas

atawa bawah akan denda lima emas akan

dendanya; jika haus minum (13) serukan

tujuh kali sebantah-bantah berseru.

Maling tuak di datas di bawah,

didanda lima mas. M

[26] lihat [31]

[27] Barang siapa pohon sangkat akan

dendanya dua tahil sepaha.

(14) Maling bubu, bubu ditimbuni [..]

padi sipanuhnya, jaka tida tarisi [..] lima

mas dandanya.

N

Barang ma[ng]uba[h] pancawida,

didanda lima tahil sapaha. O

Barang bahilang urang mata kareja

yang purewa, sakati lima dandanya. P

Barang siapa ba(15)rebunyi dusa

sangkita, danda dua tahil sapaha. Q

[28] Jika memaling tebu dipikul atau

digalasnya atawa dijunjungnya lima

kupang akan dendanya; jika tiada ia mahu

menebang maka ambil daun tebu itu dua

puluh helai suruh kapit kepadanya

helakan oleh orang yang tujuh.

Maling tebu dipikul dijujung digalas,

lima kupang dandanya.

Jaka dimakan dipahalunya

tanamannya tanamkan [...] sabatang di

kiri sabatang di kanan dikapit,

digenggam sabatang di kiri (16)

sabatang di kanan dibawa pulang tida

dusanya makan tebu itu[.]

R

[29] Jika orang memaling hubi (14]

birah kaladi di pohonnya empat puluh hari

kita perhamba; jika tiada ia hendak kita

perhamba lima emas akan dendanya.

Maling birah, kaladi, hubi, tuba

dipahamba dua puluh dua lapan hari,

tida handak dipahamba, lima mas

dandanya.

S

[30] Jika orang memaling bunga atawa

sirih pinang dua lapan puluh hari kita

perhamba jika tiada mahu diperhamba

lima emas lima kupang akan dendannya.

Maling bunga sirih pinang urang

atawa sasanginya, dua puluh dua lapan

[h]a(17)ri dipahamba, tida handak

dipahamba lima mas dandanya.

T

[26] Jika orang memaling padi sepuluh

emas akan dendanya.

[31] Jika orang memaling padi setahil

sepaha akan dendanya.

Maling padi satahil sapaha dandanya.

U

[32] Jika orang memaling tuba

berjunjung atawa hubi lima kupang akan

dendanya jika tiada (15) berjunjung lima

emas akan dendanya.

Maling hubi bajunjungan lima

kupang, yang tida bajunjungan lima

mas dandanya. V

240 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

[33] Jika orang memaling telur itik

depati tumbuk tujuh tumbuk, lima tumbuk

orang yang banyak, dua tumbuk,

mukanya dihusap dengan tahi ayam, jika

tiada ia hendak, sepuluh emas akan

dendanya.

Mali[ng] telur hayam, itik perapati

ditumbuk tujuh tumbuk lima tumbuk

urang ma(18)nangahi, dua tumbuk

tuhannya mukanya dihusap dangan tahi

hayam tida tarisi sakian tengah tiga mas

dandanya.

W

[34] Jika memaling jerat anjing pisau

raut sehelai akan dendanya.

Maling isi jerat, anjing s[a]ikur ia piso

raut sahalai, dandanya. X

[35] lenga setepayan akan dendanya,

jika tiada terhisi tengah tiga emas akan

dendanya.

Maling pulut isi pulut, lenga

satapayan dandanya, tida tarisi, tengah

tiga (19) mas dandanya.

Y

[36] Jika orang memaling kain bebat

(16) baju destar kita liat terupanya

sepuluh emas akan dendanya.

Maling kain, babat baju distar pari

rupanya, sapuluh mas dandanya. Z

[37] Jika memaling besi bebajan lima

emas akan dendanya.

Maling basi babajan lima mas

dandanya. AA

[38] Jika kersani lima emas akan

dendanya.

Maling kuraysani lima mas, AB

[39] Jika besi meléla baja tumpang

setahil sepaha akan dendanya. Jika tiada

terhisi dibunuh akan dendanya dua tahil

sepaha.

malila, baja tupang, sapuluh mas

dandanya, tida tarisi dibunuh. AC

Urang maru(20)gul sidandanya. AD

Urang maragang dua tahil sapaha,

tida tarisi sakian dibunuh. AE

[40] Jika orang memaling bubu

hampangan, tuak separah, udang

sedulang, piuku seekor, ambang seekor,

jikalau tiada terisi sekaliannya (17) itu,

sepuluh emas akan dendanya.

Maling hampangan tuak saparah

udang sadulang biyuku s[a]ikur babi

hutan s[a]ikurnya, tida tarisi sakian

sapuluh mas dandanya.

AF

[41] Jika memaling takalak penjalinnya

hijuk manau atau rotan, lima emas akan

dendanya, jika penjalinnya akar sepuluh

emas akan dendanya.

Maling takalak panyali(21)n hijuk,

lima kupang, panyalin mano, rutan lima

mas, panyalin akar sapuluh mas. AG

[42] Jika memaling antilingan, lima

emas akan dendanya.

Maling antilingan lima mas. AH

[43] Jika memaling pukat jala tengkul

segala pekarangan, sekaliannya itu lima

emas akan dendanya.

Maling pukat jala, tengkul, pasap,

telai, giterang, lima mas dandanya[.] AI

[44] Jika memaling timah akan

dendanya (18) liat terupanya akan

dendanya sepuluh emas akan dendanya.

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 241

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

[45] Jika membakar dangau pekarangan

atawa dangan peratun atawa diperusak,

lima akan dendanya.

Mambakar dango, babinasa dangu

paka(22)rangan urang, babinasa taltaloy, panaloyan urang, hatap dinding

lantai rango, lima mas dandanya.

AJ

Punarapi jaka bahutang mas pirak riti

rancung kangsa tambaga, si-lamanya

batiga puhun[,] singgan sapaha naik

mas manikal.

AK

[46] Jika berhutang beras padi jagung

hanjalai, dua tahun ketiga jamba beruk,

jika lebih dua (ta)hun ketiga yang galagalanya itu ganda.

Jaka bahutang beras padi, jawa,

ja(23)gung, hanjalai, dua tahun katiga

jamba beruk, labih dua tahun katiga

hinggannya manikal.

AL

[47] Jika orang menyelang perahu

atawa hilang atawa pecah (19) tiada

dipulangkannya bayar beli seharganya,

jika tiada diselangnya perahu itu liat

terupanya akan dendanya, jika lewat

daripada janjinya, tuak setempayan, ayam

seekor pemulangannya.

Punarapi jaka urang mambawa

parahu [u]rang, tida diselangnya, hilang

pacah binasa, dua mas dandanya. Jaka

ia diselang [pasang?], hilang ta ia pacah

binasa saraga(24)nya bayir bali, jaka

tida silihi sarupanya. Tida [...] yang [...]

liwat dari janjang, tuak satapayan

hayam s[a]ikur kapulangannya.

AM

[48] Sebermula barang yang diselang

yang menyelang menyelang jika

berbantah sebermula lagi biduk pengayuh

galah jala kajang lantai pulangan, itu pun

demikian juga harganya.

Biduk pangayuh galah, kajang lantay

pulangan, itu puan sakian raknanya.

AN

[49] (20) Jika orang tuduh-menuduh

tiada bersaksi dan tiada bertanda dan tiada

bercina maka adu sabung oleh depati jika

ia tiada mahu menyabung dialahkan oleh

depati orang itu.

Punarapi jaka urang (25) tuduhmanuduh, tida saksinya, tida cina

tandanya, adu sabung, barang tida

handak sabung dialahkan.

AO

[50] Jika orang mabuk pening memaki

mengamun membayar sepat.

Punarapi jaka urang mabuk pening

salah langkah salah kata salah kakapan,

mambayir sapat sicara purewa.

AP

[51] Jika orang bakarjakan anaknya

kawin panggil depati dahulu beserta

dengan orang banyak jika dipanggil

kemudian depati itu karena depati (21)

akan sepat raja dalam negeri membayar

sepat kepada depati tuak dua ayam dua

kain sehelai.

Yang perolehannya segala menteri yang

banyak kepada anak mudanya emas

belahan lima emas perolehannya segala

menteri dan pemangku yang di bawah

depati.

Punarapi jaka urang ba(26)dusa

sangkita hiram telihnya, belum ta suda

peda d[ip]ati, dapatan ta ulih jajanang,

kena danda samu [...] wan dua kali

sapaha, sapaha ka dalam, sapaha peda

jajanang lawan dipati. AQ

[52] Kemudian daripada itu adapun

hukum yang ditinggal Raden

Temenggung di dalam surat undangundang di dalam Sanggaran Agung

kepada depati yang banyak jika tiada

242 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

hendak (22) menurut hukum depati

dendanya setahil sepaha liat terupanya.

Jika ia menengahkan kawi sengketa

barang suatu hukum depati, tiada ia

hendak mendengar hukum, dialahkan

oleh depati.

[53] Jika orang memaling tikar atawa

periuk kancah terupanya karena periuk

dengan tikar akan perhiasan rumah akan

dendanya lima emas.

[54] Jika orang sumbang salah

mengupas merajang memitas memagang

karena ia itu larangan raja (23) dengan

depati yang banyak bunuh karena orang

itu ulat bumi seperti orang menyembah

berhala. Adapun kepala yang mas yang

sepaha di dalam undang-undang ingatkan

oleh depati seperti di dalam undangundang itu depati mangkubumi wa Allah.

Dipagat ulih manteri muda di luar

hinggan tengah tiga (27) mas tida

jajanang dipati barulih.

AR

Jaka baralahan lima mas samas

parulihan dipati. AS

Hinggan sapuluh mas ka datas

batahilan, dua mas parulihan dipati. AT

Punarapi peda benua. Peda sahaya,

sapuluh tengah tiga mas sipatannya,

sapu(28)luh mas peda di[pa]ti tengah

tiga mas peda urang punya anak.

AU

Benua[.] Jaka ia bapungu[tka]n

hanaknya, dipati dipenggil dahulu

bakareja peda dipati, jaka dipati kudian

ulih bakajakan hanak didusakan[.]

Sakian tabunyi(29)nya atnya titah

maharaja Daremmaseraya.

Yatna-yatna sidang mahatmia saisi

bumi Kurinci, silunju[r] Kurinci.

Samasta likitang Kuja Ali dipati, di

wasèban di bumi Palimbang, di

hadappan peduka seri maharaja

Dare(30)mmaseraya.

Barang salah sili[h]nya, suasta ulih

sidang mahatmia samapta.

Peran[e]mia diwang siresa [A]maléswarang.

“Aum”.

Peran[e]mia siresa diwam,

Terilukiadipati stutim, nana-setteru...

(31) deretang wakit niteri saterasamuksayam. Peranemmia nama,

tunduk manyambah, si-resa na[ma]

AV

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 243

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

kapala, diwa nama diwata, teri nama

surega madia peratala, dipati nama

labih derripeda sakellian, nana nama

banyak, deretang na(32)ma yang

dikatakan, satera nama yang satera,

samuksayam nama sarba sakellian.

Ini saluka dipati.

Alih Bahasa TK 215

TK 215 ditulis dalam bahasa Melayu. Namun, setiap bahasa mengalami perubahan

sepanjang masa, sehingga teks yang usianya sekitar 300 tahun tidak selalu dapat dimengerti

oleh penutur bahasa Indonesia abad ke-21. Oleh sebab itu, perlu adanya terjemahan atau

alih bahasa, meskipun kedua bahasa, Melayu dan Indonesia, pada dasarnya sama. Alih

bahasa TK 215 dilakukan oleh Uli Kozok (Honolulu) dan Eric van Reijn (Auckland)

dengan bantuan Waruna Mahdi (Berlin) dan Jan van der Putten (Hamburg).

Nama lain untuk naskah adalah manuskrip yang berasal dari bahasa Latin,

manuscriptum. Kata ini merupakan gabungan dua kata, yaitu manus (tangan) dan scriptum

(tulisan). Dikarenakan berupa tulisan tangan, maka tidak mengherankan jika ada beberapa

kesalahan dalam teks.

TK 215 bukan tulisan tangan yang ditulis luar kepala oleh seorang juru tulis. Naskah

ini merupakan salinan dari naskah TK 214, namun tidak diketahui apakah TK 215 disalin

langsung dari TK 214 atau ada teks perantara yang kini sudah hilang. Jika memang disalin

langsung, artinya bahwa pada akhir abad ke-17 atau awal abad ke-18 masih ada orang yang

pandai membaca aksara Malayu pra-Islam. Hal itu juga berarti bahwa pada zaman itu

mestinya masih ada lebih banyak naskah yang beraksara Malayu (Sumatera Kuno), karena

sebuah masyarakat tidak melestarikan pengetahuan tentang sebuah aksara hanya untuk

dapat membaca satu naskah saja. Artinya pada zaman itu naskah pra-Islam masih dianggap

penting dan dihargai.

Penyalinan naskah merupakan perkara biasa dalam tradisi pernaskahan, namun

masalah yang dihadapi oleh juru tulis ketika menyalin TK 214 bukanlah merupakan

perkara biasa karena harus menyalin sebuah naskah yang, karena perubahan zaman,

mengandung informasi yang tidak lagi berlaku, dan bahasanya pun terkesan kuno. Oleh

sebab itu, juru tulis memodernkan bahasa dan isi naskahnya sesuai dengan keadaan bahasa

dan sosial-budaya, termasuk agama, yang berlaku pada abad ke-18. Selain itu, juru tulis

juga menambahkan pasal baru dan menghilangkan pasal yang dianggap tidak relevan lagi,

sementara unutk pasal yang lain hanya mengubah bahasa, bukan isi.

Jika menemukan kesalahan (atau sesuatu yang dianggapnya salah!), maka juru tulis

akan memperbaiki. Selain itu, juru tulis yang menyalin TK 214 tidak lagi mengerti semua

kosa kata yang digunakan 400 tahun yang lalu saat TK 214 ditulis (sekitar 1370 M),

ditambah lagi dengan kesalahaan yang lazim terjadi pada penyalinan (salah salin,

melompat baris dsb.), sehingga hasilnya adalah teks yang serba baru, yang kadangkala juga

serba rancu. Dikarenakan TK 215 ditulis dalam bahasa Melayu abad ke-18 dan huruf Jawi

(Arab Melayu) yang tidak selalu terbaca dengan jelas dan terdapat kesalahan penulisan,

kesilapan dari sang penulis, serta terdapat sejumlah kata yang tidak terdapat di dalam

kamus, sehingga perlu ditegaskan bahwa “alih bahasa” yang disajikan di sini bukan

terjemahan biasa, tetapi terjemahan bebas dalam bahasa Indonesia modern yang lebih

244 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

sering merupakan tafsiran teks asli agar dapat dipahami dengan mudah oleh pembaca yang

budiman.

Pasal 1: Kata pengantar ini sangat berbeda dengan kata pengantar Pasal A TK 214, tetapi

keduanya menyebut: 1. bahwa undang-undang dikeluarkan oleh pihak Kerajaan Malayu,

dan 2. ditetapkan untuk seluruh rakyat Tanah Kerinci. TK 214 dikeluarkan oleh Raja

Dharmasraya (Sri Maharaja Dharmasraya) karena pada saat itu ibukota Malayu berada di

Dharmasaraya, dan ditulis oleh Depati Kuja Ali, sedangkan TK 215 dikeluarkan oleh

seorang Pangeran, yaitu Sultan Jambi dan ditulis oleh Raden Temenggung yang menjadi

wakil Sultan Jambi di Sanggaran Agung, Kec. Danau Kerinci, Kab. Kerinci.

Pasal A tidak menyebut Dharmasraya, tetapi nama ibukota Kerajaan Malayu ini

disebut pada akhir TK 214 beserta dengan nama penulis, yaitu Depati Kuja Ali, juru tulis

di Kerajaan Dharmasraya.

Teks Asli Alih Bahasa

Bismillah al-arhan al-rahim.

Ini surat titah Pangeran di dalam undangundang kepada segala depati di dalam tanah

Kerinci tatkala Raden Temenggung dititahkan

duli Pangeran naik Kerinci menetapkan hamba

rakyat duli Pangeran hina dahina. Maka datang

ke Kerinci maka Raden Temenggung duduk di

dalam Sanggaran Agung. Tatkala itulah Raden

Temenggung menyuratkan undang-undang ini.

Barang siapa tiada mengikut seperti kata surat

yang di dalam undang-undang akan pakaian

segala depati yang di tanah Kerinci ini.

Inilah bunyinya di dalam undang-undang

Bismillah al-rahman al-rahim.

Undang-undang ini titah Pangeran kepada

segala depati di dalam tanah Kerinci tatkala

Raden Temenggung dititahkan duli Pangeran

naik (ke Tanah) Kerinci kepada semua hamba

rakyat. Ketika datang ke Kerinci maka Raden

Temenggung menetap di Sanggaran Agung.

Tatkala itulah Raden Temenggung

menyuratkan undang-undang ini.

Barang siapa yang tidak menuruti kata surat

yang di dalam undang-undang akan dihukum

oleh segala depati yang ada di tanah Kerinci

ini.

Inilah bunyinya di dalam undang-undang.

Pasal 2 sepadan dengan Pasal B di dalam naskah TK 214 dan menyebut sekali lagi bahwa

seluruh rakyat diharuskan menaati undang-undang yang ditetapkan oleh kerajaan, dan

bahwa pelanggar akan didenda 2 ¼ tahil yang setara 86 gram emas murni.

Teks Asli Alih Bahasa

Jikalau tiada menurut hukum depati di dalam

dendanya dua tahil sepaha akan dendanya liat

terupanya denda itu.

Jika orang tidak menuruti hukum depati akan

dikenakan denda 2,25 tahil.

Pasal 3–12 menyebut berbagai jenis pelanggaran, banyak di antaranya tindakan kekerasan.

Pasal ini merupakan tambahan di TK 215 dan tidak terdapat di dalam TK 214. Sebagian

peraturan yang disebut kurang dapat dimengerti.

Pasal 3 menetapkan hukuman bagi orang yang “berbantah mengamun memaki tiada

dilawaninya oleh orang yang dipemaki itu”. Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa

Indonesia, arti berbantah adalah ‘bertengkar mulut; bercekcok’.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang berbantah mengamun memaki tiada

dilawaninya oleh orang yang dipemaki itu,

hukumkan tengah tiga emas memeri kepada

yang dipemaki itu, maka dendanya lima emas.

Jika orang bertengkar, memaki dan menghina,

dan tidak dilawan oleh orang yang kena maki

itu maka si pemaki harus membayar 2,5 mas,

ditambah denda 5 mas.

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 245

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

Dalam Oendang-oendang Simboer Tjahaja (1939, 38) dari Sumatera Selatan

terdapat pasal yang hampir sama: “Jika orang maki-maki sebutkan perkataan yang tidak

pantas atau tingkah laku yang tidak patut, maka ia dihukum denda sampai 12 ringgit.”

Pasal 4–8 sulit dimengerti, tetapi isinya juga berkaitan dengan tindakan kekerasan.

Pasal 4 menyebut bahwa orang yang melukai orang lain harus membayar imbalan

(pampas) setinggi 1,25 tahil. Balas dibalas datang kepada membayar keras mungkin berarti

bahwa kedua belah pihak sama agresif.

Teks Asli Alih Bahasa

Jikalau balas dibalas datang kepada membayar

keras sebelah menyebelah sama jahatnya

jikalau sama seorang maka yang melukai

memeri pampas liat terupanya luka itu

didendanya setahil sepaha.

Jika (dua orang berkelahi ?) dengan beringas

dan tiada yang mau kalah, dan bila ada di antara

mereka yang melukai lawannya maka ia harus

memberi pampas (=ganti rugi), dan dikenakan

denda 1,25 tahil.

Pasal 5–8 berkaitan dengan perkelahian yang sudah dileraikan orang, tetapi salah satunya

tetap melawan penentangnya atau malahan melawan orang yang memisahkannya.

Hanya bagian pertama dari Pasal 5 dapat dimengerti walaupun arti kata pasumangar tidak

diketahui. Barangkali kata itu berasal dari akar kata sangar (dengan awalan pa- dan sisipan

-um) yang berarti ‘mendatangkan bahaya’.

Teks Asli Alih Bahasa

Jikalau sudah disapih maka ia mulai

perbantahan atawa ia mendatang ke rumah

maka yang empunya rumah tiada melawan

maka membayari ia pesumangar kepada yang

empunya rumah itu. Jika sedikit orang jika

didatangi mengikut kepada yang sedikit jika

sedikit orang yang mendatangi mengikut

kepada yang segala kita itu hukumnya sepuluh

emas kepada seorang adapun akan dendanya

setahil sepaha walih kepada orang yang

mendatangi itu.

Jika (orang yang berkelahi) sudah dipisah dan

salah satu di antaranya mulai melawan atau

mendatangi rumah (lawannya) sementara yang

empunya rumah tidak melawan maka ia

(pelanggar) harus membayar pesumangar

kepada yang empunya rumah itu. [bagian

berikut tidak jelas artinya]

Bagian kedua pasal ini tidak dapat dimengerti tetapi menyebut hukum (dalam

konteks ini yang dimaksud dengan hukum barangkali ganti rugi kepada korban) sebanyak

sepuluh emas, dan juga dikenakan denda 1,25 tahil.

Pasal 6: Ganti rugi bangun atau pampas harus diberikan jika orang dibunuh atau dilukai.

Kompensasi itu bernama pampas jika korban cederai, atau bangun jika korban mati.

Dikarenakan pasal ini terselip antara dua pasal yang berkaitan dengan memisahkan orang

yang bertikai, maka pasal ini pun kami anggap berkaitan dengan konteks yang serupa. Pasal

ini tampaknya kurang lengkap sehingga terjemahan berikut hanya sekadar interpretasi

kami:

Teks Asli Alih Bahasa

Jikalau seorang luka seorang mati maka luka

itu bangunnya akan pampas orang yang luka itu

sekira-kira luka itu.

Jika (salah seorang dari pihak yang berkelahi)

melukai atau membunuh lawannya, maka ia

harus membayar pampas kalau (lawannya)

luka, atau membayar bangun kalau (lawannya)

mati. Pampas disesuaikan dengan parahnya

luka itu.

246 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

Pasal 7: Sebagaimana pasal 5, pasal ini pun berkaitan dengan pertikaian antara orang yang

sudah dipisah. Kalau ada di antara mereka mendatangi rumah lawannya dan dibunuh atau

dilukai oleh yang empunya rumah itu maka pemilik rumah tidak perlu membayar ganti

rugi, tetapi harus membayar denda.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika tersapih mendatangi pula ke rumahnya

atau memarang tanam-tanaman atau menyiar

membakar rumahnya, maka dilawaninya oleh

orang yang empunya jika mati yang

mendatangi tiadalah berbangun jikalau (luka]

tiada beroleh pampas: jikalau yang didatangi

itu (mati] beroleh bangun jikalau luka beroleh

pampas, adapun dendanya dua tahil sepaha;

jikalau tiada ia mati tiada ia luka hukumkan

separo yang dahulu itu.

Jika seorang sudah dipisah (dari lawannya),

dan ia mendatangi pula rumahnya atau

menebas tanamannya atau membakar

rumahnya, dan ia mendapatkan perlawanan

oleh pemilik rumah itu, dan kalau ia dibunuh

atau dilukai (oleh yang empunya rumah), maka

tuan rumah itu tidak perlu membayar bangun

atau pampas. Adapun dendanya 2,25 tahil.

Kalau ia tidak mati tiada atau luka, dendnya

hanya separuh.

Pasal 8 merupakan kelanjutan Pasal 5–7 dan menentukan bahwa ganti rugi dan denda harus

dibayar jika juru pisah mereka cedera atau mati.

Teks Asli Alih Bahasa

Jikalau orang disapih orang, luka yang

menyapih itu, beroleh pampas, jika mati orang

yang menyapih beroleh bangun, akan

dendanya dua tahil sepaha akan dendanya

orang yang melukai.

Jika orang yang memisahkan dua pihak yang

berkelahi terluka atau mati, maka pampas atau

bangun harus dibayar ditambah dengan denda

2,25 tahil.

Pasal 9: Yang dimaksud dengan gerak janggal tidak sepenuhnya jelas, tetapi dalam

konteks ini tampaknya merujuk pada pelecehan seksual atau perbuatan bersanggama yang

tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Kami menerjemahkannya dengan ‘berzinah’.

Bandingkan juga dengan Pasal 54.

Teks Asli Alih Bahasa

Jikalau orang berbantah dengan perempuan

orang hukumnya sepuluh emas dendanya

setahil sepaha. Gerak janggal dengan

perempuan orang bunuh oleh depati karena

orang itu ulat bumi kepada Allah tiada

diperlakukan.

Jika seorang bertengkar mulut dengan istri

orang, maka ia didenda 1,25 tahil. Jika seorang

berzinah dengan istri orang maka ia akan

dibunuh oleh depati karena ia ulat bumi kepada

Allah.

Pasal 10 tidak sepenuhnya jelas dan oleh sebab itu maka terjemahan kami hanya sekadar

interpretasi teks:

Teks Asli Alih Bahasa

Jikalau orang berhutang maka digagahnya oleh

orang yang empunya hutang tiada hendak

membayar maka ia memeri tahu kepada

depatinya minta hukum kepada depatinya akan

mengeluarkan harta orang itu; jikalau tiada ia

menurut hukum depati, depati yang menarik

sekira-kira banyak utangnya itu tahan oleh

depati gadai emas depati itu, adapun sudah

terbit emas itu kembalikan kepada orang

empunya emas itu karena orang itu akan

Jika orang mempunyai utang, dan ia dianiaya

oleh orang yang meminjamkannya uang karena

ia tidak mau membayar utangnya maka orang

yang dianiaya itu mesti melaporkannya ke

Dipati dengan permintaan agar depati menyita

harta benda pelanggar. Jika pelanggar tidak

menuruti keputusan Dipati maka Dipati berhak

mengambil harta yang kira-kira seharga

dengan jumlah utang sebagai jaminan (gadai).

Jika uang itu sudah dibayar, Dipati harus

mengembalikan hartanya, dan pelanggar akan

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 247

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

dendanya dua tahil sepaha orang itu melawan

hutang.

didenda 2,25 tahil karena perselisihan yang

disebabkan oleh utang yang tidak dibayar (?).

Kami menerjemahkan gagahi dengan ‘aniaya’ sesuai dengan arti di KBBI, yaitu

‘menguasai dengan kekerasan; memaksa’. Dalam Undang-undang Malaka kata

menggagahi juga digunakan dalam arti ‘melanggar (hak seseorang)’, dan ‘melangkahi’

(Liaw 1976, 878-893).

Pasal 11 menetapkan apabila seorang pelancong (musafir) menumpang di rumah orang

dan ia kemalingan sementara tuan rumah tidak ikut kemalingan (hal mana mengisyaratkan

bahwa kemalingan terjadi karena kelalaian tuan rumah, atau tuan rumah sendiri

malingnya), dan rumah itu tidak menunjukkan tanda telah dibongkar maling maka tuan

rumah didenda. Sementara kalau dua-duanya (tuan rumah dan tamunya) kemalingan, tuan

rumah tidak didenda.

Teks Asli Alih Bahasa

Jikalau orang dagang diam di rumah orang jika

ia kemalingan tiada orang empunya rumah

sama kemalingan dindingnya pun tiada

terbuka, jikalau ada terbuka atau lantainya

terbuka atawa hartanya ada sama hilang jikalau

tiada kehilangan dendanya dua tahil sepaha.

Jika seorang pengelana tinggal di rumah orang

dan tamu itu kemalingan sementara tuan rumah

tidak ikut kemalingan, dan tidak ada bukti

bahwa rumah itu dibongkar entah dari dinding

atau dari lantai. Kalau ada tanda kemalingan

dengan membongkar dinding atau lantai, dan

baik tuan rumah maupun tamunya kemalingan

maka tidak dikenakan denda. Tetapi kalau tuan

rumah tidak kemalingan maka ia harus

membayar denda 2,25 tahil.

Pasal 12 sangat sulit dimengerti tetapi peraturan mengenai hewan ternak yang merusak

perladangan sangat umum dalam kitab undang-undang Melayu. Dalam beberapa undangundang ditetapkan bahwa hewan ternak harus dikandangkan:

Kerbau, sapi dan kambing hendaklah malam hari dimasukkan dalam kandangnya,

jika orang melanggar maka ia dihukum denda sampai 6 ringgit (Oendang-oendang

Simboer Tjahaja 1939, hlm. 45).

Dalam pasal yang lain pada Undang-Undang Simburcahaya kuda pun harus

dikandangkan untuk menghindari kerusakan.

Undang-undang Pahang menentukan apabila hewan merusak hasil ladang maka

yang empunya hewan itu harus membayar ganti rugi. Pasal 60 Undang-Undang Johor

menentukan bahwa ternak yang merusak tanaman pada malam hari boleh dibunuh (Sham;

Salim 1995, 83), tetapi jika perusakan tersebut terjadi di siang hari tidak harus memberi

ganti rugi. Alasannya karena yang empunya ternak harus mengandangkannya pada malam

hari sementara yang mempunyai ladang berkewajiban untuk memagari tanahnya agar

hewan tidak bisa masuk merusak tanamannya (Kempe dan Winstedt 1948, 18). Pasal 22.2

Undang-undang Malaka juga menegaskan kewajiban tuan tanah:

Adapun pagar huma itu, jikalau orang sudah memagar, maka orang lain itu tiada

memagar, maka dimakan babi atau dimakan kerbau, mengganti padi orang itu,

karena taksirnya tiada terpagar olehnya itu (Liaw 1976, 972–975).

Ketentuan yang hampir sama juga terdapat dalam Undang-undang Jambi:

Jika ladang berdampingan satu sama lain, dan pagar ladangmu sudah selesai

dibangun maka ulurkan tangan membantu yang lain. Jika seekor kerbau masuk ke

248 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

ladangmu melalui ladang yang belum dipagari dan memakan padimu, maka

kerbaunya tidak boleh ditikam. Jikalau ditikam, kamu wajib membayar seharga

kerbau itu (Ophuijsen 1896, 209).

Teks asli dalam kalimat kedua berbunyi “Jikalau masuk kerbau daripada yang belum

dikandang itu lalu kepada padi kamu dimakannya oleh kerbau itu tidak boleh kamu tikam.”

Kita lihat di sini bahwa dikandang artinya sama dengan ‘dipagari’.

Menurut Liaw Yock Fang (komunikasi pribadi 1 Desember 2007), dalam bahasa Melayu

klasik kandang selain daripada ‘ruang yang diberi pagar atau batas dan sebagainya’ (KBBI)

juga bisa bermakna ‘pagar’.

Untuk Pasal 12 kami mengusulkan terjemahan sebagai berikut:

Teks Asli Alih Bahasa

Jikalau hukum orang berhuma atawa bersawah

dalam negeri itu kandang seperti adat kandang

kerbau itu jika tiada hendak mengandang

padinya tiada berbeli jika ada kandangnya itu

dimakannya padi itu oleh kerbau dibayar beli

padi orang itu jika yang dimakannya padi orang

itu kembali kepada orang yang empunya emas.

Petani yang mengerjakan ladang atau sawah ...

pagar seperti adatnya kandang kerbau... jika

petani tidak memagari ladang atau sawahnya,

maka ia tidak berhak menerima ganti rugi...

jika ladang atau sawah diberi pagar dan

padinya dimakan oleh kerbau orang maka yang

empunya padi berhak mendapatkan ganti rugi

(dari pemilik kerbau)... kalau padi yang

dimakan itu dimiliki oleh orang itu maka (padi

itu ?) harus dikembalikan (diganti?) kepada

yang mempunyai uang (?).

Bagian pertama Pasal 13 sepadan dengan Pasal C TK 214 yang menetapkan bahwa

orang wajib menghadapi rapat yang diadakan oleh depati. Kalau tidak hadir harus

membayar denda 2,25 tahil. Bagian kedua dari Pasal 3 kira-kira berarti ‘kalau ia melawan

dengan senjata maka senjata itu diambil’. Bagian ini sepadan dengan Pasal E TK 214:

malawan mangunus keris (jika ia melawan dengan menghunus keris), tetapi tampaknya

bagian teks ini salah ditempatkan di sini karena tidak ada hubungan dengan kalimat

sebelum atau sesudahnya.

Teks Asli Alih Bahasa

Jikalau orang jika depatinya musyawarat jika

tiada ia mau berhimpun dendanya setahil

sepaha; jika ia melawan mengunus senjatanya

rampas alah segala depati dengan menterinya.

Jika orang tidak menghadiri musyawarat depati

maka dendanya 1,25 tahil; jika ia melawan

dengan menggunakan senjata, maka senjata itu

harus dirampas dan ia dikalahkan oleh segala

depati dan menterinya.

Pasal 14 hanya menunjukkan sedikit persamaan dengan TK 214 karena di dalamnya

terdapat kata menyamun, maling, rampas, dan sanggabumi yang juga terdapat pada Pasal

E TK 214. Kami menduga bahwa penulis TK 215 tidak mengerti Pasal E, sehingga pasal

ini sangat berbeda dengan pasal yang sama di TK 214. Oleh karena itu, penulis

menciptakan peraturan baru yang kira-kira bermakna sepert berikut:

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 249

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang maling mencuri atawa menyamun

himpunkan orang di dalam negeri dengan

depati yang tujuh; jika tiada ia hendak mau

dihukumkan oleh segala depati yang tujuh

bunuh rampas oleh depati itulah orang

sanggabumi.

Kalau ada maling atau perampok, maka

masyarakat hendak rapat dengan depati yang

Tujuh. Kalau ia menolak dihukum, maka ia

harus dibunuh dan (hartanya) disita karena ia

seorang sanggabumi.

Kata sanggabumi juga muncul – dan selalu bersama dengan kata bunuh – pada Pasal

17 TK 214 dan Pasal E dan I TK 214. Pada naskah TK 214 sanggabumi selalu digunakan

sebagai kata kerja dengan akhiran -kan: senggabumikan bunuh anaknya (Par. E) dan

mamunuh senggabumikan ulih dipati barampat suku (Pasal I). Pada TK 215 sanggabumi

digunakan sebagai kata benda atau kata sifat:

Pasal 14 ... bunuh rampas oleh depati itulah orang sanggabumi.

Pasal 17 ... bunuh orang itu sanggabumi namanya.

Kata tersebut barangkali ada hubungan dengan kata persangga – satuan ukuran

sepanjang 5,5 km yang juga berarti ‘batas (bumi)’. Persangga bumi juga digunakan di

dalam Hikayat Amir Hamzah (Ahmad 1987) dan Surat al-Anbiya’ (Hamdan Hassan 1992).

Apakah ada kaitan antara persangga dan sanggabumi tidak dapat dipastikan, tetapi

barangkali arti “batas (bumi)” cocok di dalam konteks ini sebagai kiasan bahwa kejahatan

yang dilakukan saking berat sehingga mencapai batas dan si pelanggar harus dibunuh.

Pasal 15: Arti perkataan emas menikal tidak begitu jelas. Biasanya emas adalah satuan

ukuran berat, tetapi satuannya (misalnya ‘dua emas’) tidak ada sehingga barangkali emas

di sini digunakan bukan dalam arti satuan, melainkan logam mulia emas. Yang dimaksud

barangkali bahwa ia harus membayar kembali utangnya dua kali lipat (menikal).

Kata menunggu dalam bahasa Minangkabau berarti ‘meminta untuk dikembalikan’. Kami

menduga bahwa itu pun artinya di sini. Hanya pada pasal ini terdapat kata penghulu (kepala

adat atau kepala kampung). Mengamun berasal dari kata hamun yang didefinisikan KBBI

sebagai berikut: ‘caci maki yang sangat kasar; sumpah serapah’.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika menunggu managih orang berhutang

tanyakan pada penghulunya dalam negeri itu;

jika ia berbantah atau ia mengamun memaki

orang itu yang menunggu ... dendanya setahil

sepaha emas menikal.

Jika (seseorang) mau menagih utang,

hendaknya ia bertanya kepada penghulu dulu.

Kalau (orang yang punya utang) berbantah,

bersumpah serapah kepada orang yang

berpiutang ..., maka dendanya 1,25 tahil, dan

(utang harus dibayar kembali ?) dua kali lipat.

Pasal 16 sulit dimengerti karena terdapat sejumlah kata yang bermasalah. Pertama, terdapat

kata yang ditulis b-r-n-t-h yang kami duga adalah kata ‘berantah’. Kemudian, terdapat

siang ciwi. Terakhir, tulisan tidak begitu jelas dan barangkali dapat dibaca juko yang

barangkali sama dengan bahasa Minangkabau joga (orang yang berkelakuan aneh, pejudi,

maling, perampok), akan tetapi dalam konteks dengan kata joga maka siang joga tidak

masuk akal. Kata tandang berarti ‘berjalan-jalan, bepergian, mengelana’, tetapi biasanya

memiliki konotasi negatif (Wilkinson 1959, 1164). Janggal budinya juga bermasalah

karena kedua kata biasanya tidak muncul berpasangan, tetapi terjemahan kami ‘tingkah

laku yang aneh’ sesuai dengan konteksnya:

250 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang tandang atawa berantah orang siang

juko pemaling datang ke negeri kita jika

janggal budinya suruh ia kembali, jika ia tiada

hendak kembali bunuh oleh depati.

Jika seorang pengelana atau seorang

pendatang, pengacau atau pencuri datang ke

negeri kita, kalau mereka berkelakuan tidak

pantas maka kita suruh mereka pergi. Kalau

mereka tidak mau pergi boleh dibunuh oleh

depati.

Pasal 17–51: Pasal-pasal ini sangat mirip dengan TK 214, dan malahan sering begitu mirip

sehingga boleh dikatakan merupakan salinan langsung, atau “terjemahan” harfiah dari

bahasa Melayu abad ke-14 ke dalam bahasa Melayu abad ke-18. TK 214.

Pasal 17 sepadan dengan Pasal I pada TK 214. Pada Pasal I hanya tersirat bahwa orang

yang masuk ke rumah atau halaman orang tanpa membawa suluh melakukannya pada

malam hari. Pada TK 215 hal ini tersurat dengan jika orang datang malam.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang datang malam tiada ia berseru atau

tiada bersuluh bunuh orang itu sanggabumi

namanya himpunkan orang dalam negeri sama

dengan orang memitas memanggil dengan

orang petanah bunuh oleh depati yang tujuh.

Jika orang datang pada malam hari tanpa

berseru dan tidak membawa suluh, maka orang

itu dapat dibunuh karena orang seperti itu

sanggabumi namanya. Himpunkan orang di

dalam negeri bersama dengan para pemilih

tanah agar ia dibunuh oleh depati yang tujuh.

Terdapat dua kata yang artinya tidak jelas, yaitu memitas dan petanah. Barangkali

yang dimaksud dengan petanah adalah pemilik tanah atau petani sementara memitas

barangkali salah tulis untuk memintas. Namun memintas adalah kata kerja dan bukan kata

sifat pelengkap orang (orang memintas). Lagipula, memanggil juga biasanya tidak diikuti

dengan kata ‘dengan’. Kalimat ini baru masuk akal apabila kedua kata memintas dan

memanggil dihilangkan: Himpunkan orang dalam negeri sama dengan orang petanah,

bunuh oleh depati yang tujuh.

Apabila dibandingkan dengan Pasal I TK 214 maka penulis TK 215 membuat

perubahan yang signifikan dengan menggantikan Dipati Barampat Suku dengan Depati

yang Tujuh. Dalam hal ini perlu diingat bahwa TK 215 tidak ditulis di Kerinci, melainkan

di Dharmasraya yang kini terletak di Provinsi Sumatera Barat dan yang dari dahulu kala

memiliki hubungan erat dengan Ranah Minangkabau. Lembaga Barampat Suku memang

sudah ada di daerah Minangkabau sejak abad ke-14 ketika Barempat Suku disebut dalam

prasasti Pagaruyung VII (Casparis 1989, 924). Istilah Berempat Suku sangat terkenal

dalam adat Minangkabau yang aslinya disebut dengan Nagari Barampat Suku, yaitu suatu

wilayah yang berdasarkan adat istiadat lama yang terdiri dari empat suku (Bodi, Chaniago,

Koto, dan Piliang).

TK 214 ditulis di Dharmasraya yang pada saat itu menjadi pusat Kerajaan Malayu

setelah ibukotanya dipindahkan dari kota Jambi ke Dharmasraya. Pada saat itu Malayu

menjadi salah satu kerajaan terbesar di Sumatera. Sementara Kerinci, walaupun dari segi

penduduk lebih besar daripada Jambi atau Inderapura selalu mengakui kekuasaan Jambi

atau Inderapura. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Kerinci secara de jure adalah

daerah taklukan Malayu-Dharmasraya—namun de facto Kerinci boleh dikatakan menjadi

negeri yang independen. Kami tidak mengetahui daerah-daerah mana selain Kerinci yang

termasuk bawahan Dharmasraya, tetapi kemungkinan Minangkabau menjadi salah satu

daerah yang berada di bawah pengaruh Dharmasraya. Dengan demikian, ada kemungkinan

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 251

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

bahwa naskah undang-undang yang serupa dengan TK 214 juga dikirim ke Minangkabau

dan ke daerah bawahan yang lain sehingga terdapat kesalahan tentang Dipati Barampat

Suku yang seharusnya dimasukkan ke dalam kitab undang-undang Minangkabau dan

bukan Kerinci.

Yang dimaksud dengan Depati yang Tujuh adalah Depati Empat di Ateh (‘di atas’)

dan Depati Tiga di Baruh (‘di bawah’). Yang dimaksud dengan ‘di atas’ ialah dataran tinggi

Kerinci dan yang dimaksud dengan ‘di bawah’ Kerinci rendah, yaitu permukiman yang ada

di tepi Batang Merangin dan anak sungainya seperti Mesumai dan Sungai Manau dari kota

Bangko ke hulu. Kerinci rendah ini meliputi sebagian Kabupaten Merangin. Selain di

Minangkabau ada pula istilah Depati Empat yang merujuk ke dataran tinggi Kerinci.

Dengan demikian ada interpretasi kedua, mengapa TK 215 menggantikan Dipati Barampat

Suku menjadi Depati yang Tujuh. Yakni untuk mengikutsertakan wilayah Merangin.

Bagian pertama Pasal 18 sepadan dengan Pasal J pada TK 214. Dalam TK 214 J

terdapat tiga kalimat yang diganti dengan dua kalimat pada TK 215.

Selain pencurian kambing dan anjing, TK 214 juga menyebut pencurian babi. Dalam TK

214 denda yang dikenakan untuk pencurian anjing basaja (anjing biasa) 5 emas, sedangkan

untuk anjing mawu (anjing terlatih) 10 emas.

Bagian kedua Pasal 18 menyatakan kalau tidak ada bukti (céna) atau tanda bahwa

terdakwa melakukan pencurian maka ia dapat dipaksa oleh Dipati untuk bersabung. Sabung

seperti laga ayam atau pengujian yang lain di dahulu kala sering dilakukan untuk

mengetahui apabila seorang terdakwa bersalah. JIka kalah dalam ujian tersebut, maka akan

ditetapkan sebagai pelanggar. Pasal ini tambahan baru yang hanya meminjam beberapa

unsur dari Pasal AO TK 214 seperti tida cina tandanya, dan adu sabung.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memaling kambing atawa memaling

anjing besaja dendanya sepuluh emas harganya

kembali kepada yang empunya; jika anjing raja

atawa anjing depati dendanya setahil sepaha;

jika tiada bercina atau tiada bertanda

digagahinya adu sabung oleh depati akan

dendanya dua tahil sepaha akan dendanya.

Pencuri kambing atau anjing biasa didenda

sepuluh emas, dan harus mengembalikan harga

(anjing yang dicuri) kepada yang empunya

anjing. Kalau anjing milik raja atau dipati

dendanya 1,25 tahil. Kalau tidak ada bukti atau

tanda (bahwa terdakwa melakukan pencurian)

maka ia dapat dipaksa oleh Dipati untuk

bersabung dan harus membayar denda 2,25

tahil.

Pasal 19–23 sepadan dengan Pasal K pada TK 214, tetapi sistem hukuman disederhanakan

pada TK 215 (lihat tabel).

Tabel 3. Hukuman yang terdapat pada TK 214

Pencurian seekor

ayam

Kembali

(TK214)

Denda

(TK214)

Kembali

(TK215)

Denda

(TK215)

1 Budak 2x tidak ada 2x 2½ mas

2 Rakyat biasa 3x tidak ada

3 Bangsawan (gutra) 5x tidak ada

4 Dipati & anak

cucu Dipati 7x tidak ada

252 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

5 Raja 2x7x tidak ada

6 Rakyat biasa 2x 5 kupang 2x 5 mas

7 Bangsawan tidak ada 2½ mas – –

8 Dipati & anak

cucu Dipati tidak ada 5 mas 2x 10 mas

9 Raja tidak ada 10 mas 2x 1 tahil

Hukuman pada TK 215 tampak jauh lebih berat, tetapi terdapat kemungkinan: 1.

bahwa bobot satu mas dalam gram emas berubah, dan/atau 2. bahwa harga emas murni

relatif lebih murah pada abad ke-18 dibandingkan dengan abad ke-14.

Pasal 19

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memaling ayam sahaya orang tengah tiga

emas akan denda ayam pulang menikal.

Jika (seorang) memaling ayam yang dimiliki

seorang budak didenda 2½ mas. Untuk setiap

ayam (yang dicuri) kembalikan dua.

Pasal 20

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memaling ayam orang banyak lima emas

akan dendanya ayam pulang menikal.

Jika (seorang) memaling ayam yang dimiliki

seorang rakyat biasa didenda 5 mas. Untuk

setiap ayam (yang dicuri) kembalikan dua.

Pasal 21

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memaling ayam raja setahil sepuluh emas

akan dendanya ayam pulang menikal.

Jika (seorang) memaling ayam yang dimiliki

seorang raja didenda 1 tahil dan 10 mas. Untuk

setiap ayam (yang dicuri) kembalikan dua.

Pasal 22

Teks Asli Alih Bahasa

Jika ayam depati anak cucu depati denda

sepuluh emas ayam pulang menikal.

“Jika (seorang) memaling ayam yang dimiliki

seorang depati, anak depati, atau cucu depati

didenda 10 mas. Untuk setiap ayam (yang

dicuri) kembalikan dua.”

Pasal 23

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memaling telur ayam dendanya sepuluh

emas akan dendanya.

Jika (seorang) memaling telur ayam didenda 10

mas.

Pada Pasal 24 hanya terdapat sedikit kesamaan dengan Pasal L pada TK 214. Keduanya

mengandung kata kerja makan dan minum, namun selain itu isinya berbeda sama sekali.

Terdapat satu kata pada Pasal 24 yang sulit dibaca; tidak jelas apakah mesti dibaca “luka

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 253

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

lari” atau “luka mati”. Tampaknya seolah-olah penulis hendak menulis luka tiada

berpampas, tetapi lalu sadar bahwa frasa yang bermula dengan luka semestinya menyusul

frasa mati tiada berbangun. Jika kata luka dihapus, maka kalimat ini masuk akal:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memanggil orang minum makan tiada ia

memohon pulang jika ia luka mati tiada

berbangun luka tiada berpampas; jika mahu

hantar pulang ke rumahnya.

Jika seorang diundang minum (dan) makan,

dan ia tidak minta izin untuk pulang. Jika dia

mati tidak perlu membayar bangun, kalau luka

tidak perlu membayar pampas. Kalau dia

minta, antarakan dia pulang ke rumahnya.

Artinya tuan rumah tidak bertanggungjawab atas keselamatan tamunya jika tamu itu

meninggalkan rumahnya tanpa minta izin. Peraturan serupa terdapat di Undang-undang

Sembilan Puluh Sembilan dari Perak. Pasal 19 menyatakan bahwa tamu harus memberitahu

tuan rumah setiap kali ia berniat meninggalkan rumahnya. Dalam hal ini tuan rumah

bertanggungjawab atas keselamatan tamunya misalnya kalau tamu itu kemalingan, dilukai

atau dibunuh (Sham dan Salim 1995, 157).

Pasal 25 sepadan dengan Pasal M:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang memaling tuak di atas atawa bawah

akan denda lima emas akan dendanya; jika

haus minum serukan tujuh kali sebantahbantah berseru.

Jika seseorang mencuri tuak di atas pohon atau

di bawah pohon didenda lima emas. Jika ia

haus dan meminum tuak itu maka dia harus

berteriak sekeras-kerasnya tujuh kali.

Kalimat kedua pasal ini merupakan tambahan baru dengan maksud bahwa

mengambil air nira hanya sekadar untuk melepas dahaga tidak termasuk pencurian asal

orangnya berseru tujuh kali dengan suara keras untuk memberitahu kepada orang

sekitarnya bahwa ia tidak berniat mencuri tuak itu, dan hanya meminumnya karena haus.

Pasal 26 sepadan dengan Pasal U pada TK 214. Lihat catatan di Pasal 31.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang memaling padi sepuluh emas akan

dendanya. [lihat juga Pasal 31]

Jika orang memaling padi, maka ia didenda

sepuluh emas.

Pasal 27 tidak ada padanan pada TK 214.

Teks Asli Alih Bahasa

Barang siapa pohon sangkat akan dendanya

dua tahil sepaha.

Orang yang minta ........ akan didenda 2,25

tahil.

Sayang apa yang diminta tidak dapat dibaca dengan jelas. Yang kami baca adalah

sangkat, namun kata ini tidak ada di dalam kamus. Pasal ini tidak ada padanan pada TK

214.

Bagian pertama Pasal 28 sepadan dengan kalimat pertama Pasal R, tetapi bagian

kedua Pasal 28 berbeda sekali dengan Pasal R pada TK 214.

Bagian kedua pasal 28 bermula dengan kata penghubung jika yang mendahului

klausa bersyarat, lalu diikuti dengan maka yang menyatakan akibatnya. Terjemahan

dipersulit karena ketiga hal berikut: 1. menebang tidak memiliki obyek, 2. klausa maka

tidak memiliki subyek, dan 3. tidak jelas apakah akibat pada klausa maka dapat dielakkan

atau tidak. Jika tidak dapat dielakkan maka kita harus menerjemahkan ambil dengan ‘harus

254 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

ambil’. Jika kita asumsikan bahwa pencuri adalah subyek yang tersirat dalam klausa maka

dan tebu adalah obyek dari menebang, dan bahwa akibat tidak dapat dielakkan, maka

terjemahannya menjadi:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memaling tebu dipikul atau digalasnya

atawa dijunjungnya lima kupang akan

dendanya; jika tiada ia mahu menebang maka

ambil daun tebu itu dua puluh helai suruh kapit

kepadanya helakan oleh orang yang tujuh.

Jika (seorang) memaling tebu yang dipikul,

digalas, atau dijunjung, maka ia didenda lima

kupang. Jika ia (pencuri) tidak mau menebang

(tebunya), maka (pencuri itu) harus mengambil

dua puluh helai daun tebu.

Sisa pasal ini mengandung tiga kata yang tidak dapat dibaca dengan jelas. Yang

pertama kata suruh (?) yang dalam Tambo Kerinci ditransliterasikan menjadi sunsang. Lalu

kata yang kami baca kapit ‘mengapit’ dan hélakan ‘menarik, menyeret’ juga tidak dapat

dibaca dengan jelas, dan hanya akhir kalimat oleh orang yang tujuh dapat dimengerti.

Selain kata kapit, kalimat ini tidak ada kesamaan dengan kalimat kedua Pasal R.

Tampaknya seakan-akan penulis TK 215 tidak sepenuhnya mengerti Pasal R di TK

214. Pada bagian tersebut dinyatakan bahwa orang dilarang mengambil tebu dalam jumlah

yang relatif besar – sebanyak atau lebih daripada yang dapat dipikul, digalas, atau

dijunjung, dan pelanggarnya akan didenda. Sementara memakan tebu di ladang, atau

membawa pulang jumlah kecil yang tidak melebihi dari dua batang, tidak dianggap sebagai

pelanggaran.

Pasal 29 sangat mirip dengan Pasal S.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang memaling hubi birah kaladi di

pohonnya empat puluh hari kita perhamba; jika

tiada ia hendak kita perhamba lima emas akan

dendanya.

Jika orang memaling ubi (ubi jalar), birah

(sejenis talas), atau keladi di ladang, (maka

pencuri itu) akan diperbudak selama empat

puluh hari; jika tidak mau diperhamba akan

didenda lima emas.

Pasal ini perlu dibaca bersamaan dengan Pasal 32 yang sepadan dengan Pasal V pada

TK 214. TK 214 menyatakan dalam Pasal S bahwa maling birah, talas, ubi jalar, atau tuba

akan diperbudak selama 28 hari, atau membayar denda 5 mas. Birah (Alocasia indica)

adalah sejenis keladi besar sementara tuba (Derris elliptica) adalah tumbuhan yang akarnya

beracun, dan yang digunakan sebagai racun ikan. Penulis TK 215 ternyata luput

memasukkan pencurian tuba di pasal ini. Sedangkan Pasal V menambahkan bahwa

pencurian ubi jalar bersama dengan pohonnya (bajunjungan) dendanya hanya lima kupang.

Kami menerjemahkan bajunjungan ‘berjunjung’ dengan “di pohon”. Junjung berarti

membawa sesuatu di atas kepala. Penyangga atau sokongan untuk tanaman yang berjalar

juga disebut junjung. Dengan demikian, arti berjunjung di sini ‘tanaman rambat yang

disokong’ dan dalam konteks pasal ini “di pohon” atau “di ladang”. Baik tuba dan ubi jalar

adalah tanaman rambat.

Pada TK 215 kita dapat mengamati perubahan sebagai berikut: Pencurian tuba tidak

disebut di Pasal 29 tetapi di Pasal 32. Pasal 29 menambahkan bahwa pencurian terjadi di

pohonnya, dan hukumannya lebih berat. Pelanggar diperbudak selama 40 hari, tidak hanya

selama 28 hari seperti di TK 214. Sedangkan dendanya, sebagai hukuman alternatif, tetap

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 255

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

5 emas (12 gram emas murni) pada TK 214 dan 215. Awalan pa- (pahamba) diganti dengan

per- (perhamba).

Entah mengapa penulis TK 215 menambahkan ‘di pohon’ di Pasal 29, yang

membuat Pasal 29 sama dengan Pasal 32 karena ‘di pohonnya’ dan ‘berjunjung’ memiliki

makna yang sama.

Pasal 30 sepadan dengan Pasal T:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang memaling bunga atawa sirih pinang

dua lapan puluh hari kita perhamba jika tiada

mahu diperhamba lima emas lima kupang akan

dendannya.

Jika orang memaling bunga (pinang) atau sirih

pinang akan diperbudak selama delapan puluh

hari; jika tidak mau diperhamba, dendanya

lima emas dan lima kupang.

Pelanggaran yang sama di Pasal S dan T juga dihukum dengan pelanggar diperbudak

selama 28 hari, sedangkan di Pasal 30 hukumannya dua kali lipat daripada Pasal 29 (baik

dalam jumlah hari si pelanggar diperbudak maupun denda yang dikenakan sebagai

hukuman alternatif).

Pasal 31 sepadan dengan Pasal U:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang memaling padi setahil sepaha akan

dendanya.

Jika orang memaling padi, dendanya 1,25 tahil.

Namun pelanggaran yang sama sudah disebut di Pasal 26 dengan menggunakan

perkataan yang persis sama kecuali dendanya pada Pasal 26 hanya 10 mas!

Pencurian padi juga disebut pada Pasal 35 Undang-Undang Sungai Ujung (Negeri

Sembilan) yang menambahkan agar pencuri mesti dibunuh kalau ia tidak membayar

dendanya (Sham dan Salim 1995, 253).

Pasal 32 sepadan dengan Pasal V. Baru di sini pencurian tuba yang seharusnya masuk di

Pasal 29 disebut:

Tampaknya seolah-olah kata berjunjung salah ditempatkan. Semestinya “Jika orang

memaling tuba atawa hubi berjunjung”. Namun dalam hal ini artinya sama dengan Pasal

29 karena “berjunjung” dan “di pohon” sama artinya.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang memaling tuba berjunjung atawa

hubi lima kupang akan dendanya jika tiada

berjunjung lima emas akan dendanya.

Jika orang memaling tuba atau ubi jalar

bersama dengan tanamannya, dendanya lima

kupang. Jika dicuri tanpa tanamannya

dendanya lima emas.

Apa alasan terdapat perbedaan antara pencurian tuba dan ubi jalar “dengan

tanamannya” dengan “tanpa tanamannya” dan mengapa dendanya “tanpa tanamannya”

lebih tinggi?

Alasannya karena “dengan tanamannya” berarti ubi atau tuba itu masih di ladang,

sedangkan “tanpa tanamannya” artinya ubi atau tuba itu sudah dipanen. Pantas jika yang

terakhir dihukum lebih berat karena yang dicuri bukan hanya tanamannya tetapi juga waktu

dan tenaga yang dibutuhkan untuk memanennya.

256 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

Pasal 33 yang sepadan dengan Pasal W padaTK 214, lebih jelas dalam TK 214: “Jika orang

memaling telur ayam, (telur) itik, atau (telur) merpati akan dihukum dengan tujuh kali

cambuk. Lima kali dicambuk oleh juru pisah, dua kali dicambuk oleh yang empunya

(telur). Mukanya diusap dengan tahi ayam. Kalau ia tidak mau dihukum demikian, ia harus

membayar denda 2,5 mas.”

Sementara di TK 215 pasal ini berbunyi:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang memaling telur itik depati tumbuk

tujuh tumbuk, lima tumbuk orang yang banyak,

dua tumbuk, mukanya dihusap dengan tahi

ayam, jika tiada ia hendak, sepuluh emas akan

dendanya.

Jika orang memaling telur itik depati (akan

dihukum dengan) tujuh kali cambuk. Lima kali

dicambuk oleh orang banyak, dua kali

dicambuk oleh yang empunya (telur).

Mukanya diusap dengan tahi ayam. Kalau ia

tidak mau dihukum demikian, ia harus

membayar denda sepuluh mas.

Ternyata penulis TK 215 salah membaca atau salah menerjemahkan kata perapati

(merpati) sehingga ia salah “perbaiki” teks menjadi telur itik depati. Penulis juga lupa

membubuhkan awalan pasif di-: Tumbuk tujuh tumbuk seharusnya ditumbuk tujuh tumbuk.

Lalu ia juga lupa memasukkan tuhannya (tuannya/pemilik) setelah dua tumbuk.

Hukumannya mukanya diusap dengan tahi ayam tetap sama dengan TK 214, hanya

dendanya dinaikkan menjadi empat kali lipat (10 mas).

Pasal W pada TK 214 juga menyebut pencurian telur ayam yang pada TK 215 disinggung

dalam Pasal 23.

Pasal 34 sepadan dengan Pasal X, tetapi penulis TK 215 menghilangkan kata isi, seolaholah jerat sendiri dicuri, pada hal yang dimaksud di TK 214 ialah isi jeratnya.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memaling jerat anjing pisau raut sehelai

akan dendanya.

Jika (orang) memaling jerat, maka dendanya

(terdiri atas) anjing dan pisau raut.

Karena penulis TK 215 tidak memasukkan kata seekor sebelum anjing maka kalimat

menjadi rancu karena bisa dibaca jerat anjing!

Pasal 35 sepadan dengan Pasal Y, tetapi pada TK 215 tampak seolah-olah kelanjutan dari

Pasal 34 karena tidak menyebut pelanggarannya apa. Berdasarkan TK 214 kita tahu bahwa

pelanggarannya adalah pencurian pulut dan isi pulut. Pulut adalah sejenis getah yang

dipulaskan pada ranting kayu untuk menangkap burung. Isi pulut mestinya burung yang

ditangkap dengan menggunakan pulut.

Namun, karena kesalahan yang terdapat pada TK 215 maka Pasal 34 dan 35

dijadikan satu pasal dengan arti yang serba beda dengan TK 214:

Teks Asli Alih Bahasa

... lenga setepayan akan dendanya, jika tiada

terhisi tengah tiga emas akan dendanya.

(Jika orang memaling ...), maka dendanya

(terdiri atas) sebuah tempayan lenga (=wijen),

atau ia didenda 2,5 emas.

Pasal 36 sepadan dengan Pasal Z. Penulis TK 215 salah membaca TK 214 Maling kain,

babat baju distar pari rupanya, sapuluh mas dandanya. Ternyata distar pari rupanya

(segala macam tutup kepala) tidak dimengerti oleh penulis TK 215. Tampaknya bahwa

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 257

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

pada akhir abad ke-17 kata pari (sekitar, keliling, bulat) tidak lagi dimengerti sehingga

frasa itu diganti menjadi liat terrupanya. Liat terrupanya juga terdapat di Pasal 2, 4, 42,

45, 50 dan 52, biasanya dalam konteks dengan kata denda. Liat bisa jadi sepadan dengan

‘lihat’, dan terrupanya terdiri atas unsur ter=rupa=nya namun dalam hal ini awalan tersangat tidak biasa. Sepertinya frasa ini tidak serat akan makna sehingga kami tidak

menerjemahannya:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang memaling kain bebat baju destar kita

liat terupanya sepuluh emas akan dendanya.

Jika orang memaling kain, bebat, baju, (atau)

destar, dendanya sepuluh emas.

Pasal 37 mirip sekali dengan Pasal AA:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memaling besi bebajan lima emas akan

dendanya.

Jika (orang) memaling besi baja, dendanya

lima mas.

Kata keempat sulit dibaca dan kira-kira dapat dibaca bebayah. Namun dari Pasal AA

TK 214 kita mengetahui bahwa yang dimaksud adalah kata babajan yang dibentuk dari

akar kata baja ditambah dengan awalan ba- (yang kini menjadi ber-), dan akhiran -an. Besi

babajan bisa dipastikan sama dengan besi baja. Besi adalah istilah yang umum, sedangkan

baja adalah sejenis besi yang telah dikeraskan. Oleh sebab itu besi bebajan bisa bermakna

baja saja. Namun ada pula kemunginan kedua, yaitu bahwa yang dimaksud dengan besi

bebajan adalah ‘besi dan baja’ atau ‘segala macam besi’.

Pasal 38 sepadan dengan Pasal AB dengan hanya menambahkan kata dendanya dan ejaan

kuraysani diganti menjadi kersani. Besi karsani (demikian ejaan menurut KBBI) berasal

dari daerah Khorasan di bagian barat Persia, dan di Nusantara dianggap sebagai besi

bermutu prima atau malahan sebagai besi yang sakti.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika kersani lima emas akan dendanya. Jika (orang memaling besi) kersani dendanya

lima emas.

Pasal 39 sepadan dengan Pasal AC:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika besi meléla baja tumpang setahil sepaha

akan dendanya. Jika tiada terhisi dibunuh akan

dendanya dua tahil sepaha.

Jika (orang memaling) besi meléla (atau) baja

tumpang, dendanya 2,25 tahil. Jika tidak

membayar denda, dibunuh (dan/atau?) didenda

2,5 tahil.

Besi maléla adalah besi hitam yang tidak berpamor. Kami tidak berhasil menemukan

istilah besi tumpang yang di TK 214 dieja besi tupang.

Tampaknya ketika menyalin pasal ini dari TK 214 penulis TK 215 membuat

kesalahan besar. Pada TK 214 Pasal AC diikuti oleh Pasal AD dan AE. AD menetapkan

hukuman untuk pemerkosaan (marugul) yang akan dihukum sidandanya, artinya dihukum

setimpal sesuai beratnya perkara sementara Pasal AE menetapkan denda dua tahil untuk

orang yang menyerang (maragang) orang lain. Kalau denda itu tidak dibayar maka

pelanggar akan dibunuh.

258 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

Mungkin ketika menyalin Pasal AC penulis tidak memperhatikan pasal berikutnya

dan menggabungkan AC dengan AE. Akibatnya, TK 215 menetapkan hukuman mati bagi

pencurian besi yang seharusnya dimaksud untuk pemerkosaan.

Pasal 40 sepadan dengan Pasal AF:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang memaling bubu hampangan, tuak

separah, udang sedulang, piuku seekor,

ambang seekor, jikalau tiada terisi sekaliannya

itu, sepuluh emas akan dendanya.

Jika orang memaling bubu hampangan, (maka

harus diganti dengan) tuak separah, udang

sedulang, biuku seekor, (dan) ambang seekor,

jikalau tidak terisi semuanya, sepuluh emas

akan dendanya.

Pada TK 215 disebut bubu hampangan sementara pada TK 214 hanya tertera

hampangan. Oleh sebab itu maka dapat disimpulkan bahwa hampangan adalah sejenis

bubu.

Pada istilah tuak separah juga dapat disimpulkan bahwa parah adalah satuan ukuran

isi. Air nira biasanya disadap dari pohon enau dengan menggunakan wadah yang terbuat

dari seruas bambu. Barangkali wadah seperti itu yang dimasud dengan parah.

Dulang didefinisikan dalam KBBI sebagai “nampan yang biasanya berbibir pada

tepinya dan berkaki, dibuat dari kayu.”

Pada pasal AF dalam TK 214 terdapat satu kata yang sulit terbaca, namun setelah

dibandingkan dengan TK 215, kami yakin bahwa Poerbatjaraka yang mengalihaksarakan

TK 214 untuk pertama kali dalam Tambo Kerinci (Voorhoeve 1941) dan membacanya

benar sebagai biyuku. Biuku dalam KBBI didefinisikan sebagai berikut: “kura-kura yang

sudut matanya bergaris kuning sehingga pandangan matanya tampak suram (tidak berseriseri); Notochelys platynota.” Biyuku juga merupakan nama sebuah kampung di Kec.

Betung, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan juga merupakan nama sebuah sungai

di provinsi yang sama.

Setelah biuku, TK 214 menyebut babi hutan yang pada TK 215 diganti menjadi ambang.

Namun tidak ada hewan yang bernama seperti itu.

Pasal 41 sepadan dengan Pasal AG dengan sususan kalimat yang lebih sederhana:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memaling takalak penjalinnya hijuk

manau atau rotan, lima emas akan dendanya,

jika penjalinnya akar sepuluh emas akan

dendanya.

Jika (orang) memaling (bubu) tengkalak yang

terbuat dari ijuk, manau atau rotan, dendanya

lima emas; kalau yang terbuat dari akar,

dendanya sepuluh emas.

Pasal 42 sepadan dengan Pasal AH:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memaling antilingan, lima emas akan

dendanya.

Jika (orang memaling jala) antilingan,

dendanya 5 emas.

Pasal 43 sepadan dengan Pasal AI. Setelah kata jala terdapat kata yang awalnya dibaca

tagala, namun kemungkinan besar yang dimaksud adalah tangkul – yang didefinisikan

dalam KBBI sebagai “jermal besar bertangkai yang dapat ditahan di dasar air (sungai, laut)

dan dapat pula diangkat ke permukaan air”. Daftar segala macam jala ikan pada Pasal AI

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 259

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

disingkat menjadi dua saja, yaitu jala dan tagala, sementara penangkap ikan yang lain

dijadikan segala pekarangan sekaliannya.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memaling pukat jala tengkul segala

pekarangan, sekaliannya itu lima emas akan

dendanya.

Jika (orang) memaling pukat, jala, tangkul atau

segala perlengkapan yang lain, dendanya 5

emas.

Pasal 44 adalah penambahan baru yang tidak terdapat pada TK 214. Tidak jelas mengapa

pada pasal ini terdapat tiga kali “akan dendanya”.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika memaling timah akan dendanya liat

terupanya akan dendanya sepuluh emas akan

dendanya.

Jika memaling timah dendanya sepuluh emas.

Pasal AK dalam TK 214, yang tidak ada pasal padanan di TK 215, menyebut utang

dalam bentuk logam seperti emas, perak, tembaga, kuningan, dan kangsa. Walaupun tidak

ada hubungan antara Pasal 44 dengan Pasal AK, keduanya berkaitan dengan logam.

Pasal 45 sepadan dengan Pasal AJ. Abdul Hamid, pengalih aksara Tambo Kerinci, hanya

mengalihaksarakan sebagian dari kalimat ini karena memang sulit dibaca. Oleh sebab itu,

terjemahan berikut barangkali tidak sepenuhnya akurat:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika membakar dangau pekarangan atawa

dangan peratun atawa diperusak, lima akan

dendanya.

Jika (orang) membakar dangau pekarangan

atau dangau peratun atau merusaknya,

dendanya 5 (emas).

Sebuah gubuk kebun disebut dangau. Dangau peratun salah ditulis dangan peratun.

Kata peratun tidak terdapat di dalam kamus.

Pasal 46 sepadan dengan Pasal AL. Kata jawa tidak disebut dalam Pasal 46, tetapi selain

itu kedua pasal hampir sama – kecuali kedua kata terakhir di Pasal 46 lagalagalannya dan

gada. Kata pertama masuk akal kalau dianggap la pada awal kata sebagai aksara tambahan

yang tidak sengaja, atau sebagai salah tulis untuk sa-. Selain itu, penambahan huruf n

sebelum akhiran -nya juga tidak perlu (tetapi sering terdapat di dalam naskah ini). Dengan

demikian dibaca segala-galanya. Kata gada kemungkinan besar adalah ganda – padan kata

untuk manikal pada Pasal AL. Dengan demikian teks ini dapat dibaca: Jika berhutang

beras padi jagung anjalai dua tahun ketiga jamba beruk jika lebih dua tahun ketiga yang

gala-galanya itu ganda yang berarti:

Teks Asli Alih Bahasa

[46] Jika berhutang beras padi jagung hanjalai,

dua tahun ketiga jamba beruk, jika lebih dua

(ta)hun ketiga yang gala-galanya itu ganda.

Jika (orang) mempunyai utang (berupa) beras,

padi, jagung, (atau) henjelai, maka hingga dua

sampai tiga panen dapat dikembalikan seperti

semula; (tetapi) jika (dikembalikan)

setelahnya, maka segala utang (perlu dibayar

kembali) dua kali lipat.

260 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

Pasal 47 sepadan dengan Pasal AM:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang menyelang perahu atawa hilang

atawa pecah tiada dipulangkannya bayar beli

seharganya, jika tiada diselangnya perahu itu

liat terupanya akan dendanya, jika lewat

daripada janjinya, tuak setempayan, ayam

seekor pemulangannya.

Jika orang meminjam perahu dan (perahu itu)

hilang atau pecah (dan) tidak dipulangkan

(kepada pemiliknya) maka ia harus

menggantinya dengan (perahu) yang sama

harganya. Jika perahu diambil tanpa minta izin

maka harus membayar denda. Jika lewat

daripada janjinya (untuk mengganti perahu

itu?), maka perlu diganti dengan tuak

setempayan, dan ayam seekor.

Pemulangan yang digunakan di sini berarti pengembalian, pengganti atau ganti rugi.

Pada Pasal AM digunakan imbuhan ka-...-an, namun pada Pasal 47 digunakan peN-...-an.

Pasal 48 sepadan dengan Pasal AN. Pasal AN berbunyi Biduk pangayuh galah, kajang

lantay pulangan, itu puan sakian raknanya yang kira-kira berarti “Untuk sebuah biduk

(sejenis perahu) (yang hilang), kembaliannya pengayuh, galah, (dan) tikar sesuai dengan

harga (perahu yang hilang).” Kajang didefinisikan dalam KBBI sebagai “anyaman dari

bambu (daun nipah, mengkuang, dan sebagainya) untuk atap (penutup) pedati dan

sebagainya”.

Pasal ini disalin kembali dengan beberapa perubahan. Misalnya, pada TK 215 bukan

biduk yang menjadi topik pasal tersebut, melainkan barang secara umum. Disebutkan pula

bahwa yang dimaksud ‘barang yang dipinjam orang’.

Penulis TK 215 membuka pasal ini dengan sebermula, dan bagian kedua (anak

kalimat) dibuka dengan sebermula lagi. Kedua frasa tidak terdapat pada Pasal AN, dan

kurang masuk dalam konteks pasal ini sehingga tidak kami terjemahkan:

Teks Asli Alih Bahasa

Sebermula barang yang diselang yang

menyelang menyelang jika berbantah

sebermula lagi biduk pengayuh galah jala

kajang lantai pulangan, itu pun demikian juga

harganya.

Barang yang dipinjam (orang) (dan yang

kemudian hilang), tetapi yang meminjamnya

membantah (bahwa barang itu hilang atas

kelalaiannya) maka untuk mengganti barang

yang hilang, perlu dikembalikan sebuah biduk,

pengayuh, galah, jala, dan sebuah tikar sesuai

dengan harga (barang yang dipinjam itu).

Pasal 49 sepadan erat dengan Pasal AO dengan beberapa perubahan kecil dan dengan

keterangan tambahan bahwa adu sabung diadakan dan perkaranya diputuskan oleh depati.

Bertanda ... bercina tampaknya sama dengan tanda cema ‘tanda bukti yang memberatkan’

di kamus bahasa Melayu (Wilkinson 1959, 1163). Céma dalam KBBI diartikan “1 tuduhan;

2 cemar”.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang tuduh-menuduh tiada bersaksi dan

tiada bertanda dan tiada bercina maka adu

sabung oleh depati jika ia tiada mahu

menyabung dialahkan oleh depati orang itu.

Jika orang saling tuduh-menuduh dengan tidak

ada saksi atau bukti, maka depati mengadakan

adu sabung. Jika (salah satu dari kedua pihak)

menolak adu sabung tersebut maka ia

dikalahkan (dinyatakan bersalah) oleh depati.

Pasal 50 merupakan versi ringkas daripada Pasal AP dengan menggantikan salah langkah

salah kata dengan mengamun:

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 261

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang mabuk pening memaki mengamun

membayar sepat.

Jika orang mabuk, memaki dan menghina

orang, maka ia harus membayar sepat.

Wilkinson (1959) menjelaskan arti hamun sebagai berikut: “memaki seseorang

bersama dengan keluarganya dengan menggunakan kata-kata yang paling kasar”. Arti

sapat pada TK 214 atau sepat tidak diketahui artinya.

Bagian pertama Pasal 51 mirip dengan Pasal AV: Dalam bahasa Melayu modern,

kata kerja pada umumnya berarti ‘melakukan sebuah kegiatan untuk mencari nafkah’,

tetapi secara tradisional, kata kerja juga berarti ‘mengadakan upacara atau berpesta’

sehingga bekerjakan anaknya kawin berarti ‘mengawinkan anaknya dengan mengadakan

upacara pernikahan’. Pasal ini lebih mudah dimengerti jika susunan kalimat diubah sedikit:

Jika orang bakarjakan anaknya kawin panggil depati dahulu beserta dengan orang

banyak; | jika dipanggil kemudian depati itu |membayar sepat kepada depati tuak

dua ayam dua kain sehelai |karena depati akan sepat raja dalam negeri.

Arti kata sepat tetap tidak jelas. Dalam konteks membayar sepat timbul kesan bahwa

sepat itu sejenis pembayaran, denda atau iuran yang harus dibayar karena terlambat

memberitahu depati. Namun dalam konteks depati akan sepat raja seolah-olah sepat sama

artinya dengan ‘wakil’.

Kalimat kedua Pasal 51 hanya sedikit berkaitan dengan Pasal AQ, dan AR–AU.

Tampaknya topik pasal ini berkaitan dengan pajak yang dikenakan atas emas kawin. Anak

muda yang disebut kemungkinan merujuk pada penganten perempuan yang keluarganya

menerima emas (emas kawin) yang dikenakan pajak lima emas. Karena teks tidak begitu

jelas maka terjemahan berikut ini hanya terjemahan sementara:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang bakarjakan anaknya kawin panggil

depati dahulu beserta dengan orang banyak jika

dipanggil kemudian depati itu karena depati

akan sepat raja dalam negeri membayar sepat

kepada depati tuak dua ayam dua kain sehelai.

Yang perolehannya segala menteri yang

banyak kepada anak mudanya emas belahan

lima emas perolehannya segala menteri dan

pemangku yang di bawah depati.

Jika orang hendak mengawinkan anaknya,

depati dan masyarakat perlu diberitahu terlebih

dahulu; kalau depati diberitahu di kemudian

hari (setelah perkawinan diadakan) (maka

pihak yang mengadakan pesta perkawinan)

harus membayar sepat kepada depati (berupa)

dua (botol) tuak, dua ayam, dan sehelai kain

karena depati adalah sepat raja di dalam negeri.

Semua menteri beserta para pemangku di

bawah depati memperoleh sebagian (?) emas

kawin dari pihak pengantin perempuan, yaitu

lima mas.

Tuak dua diterjemahkan sebagai ‘dua botol tuak’. Yang dimaksud bukan botol dalam

arti sempit, tetapi dalam arti lebih luas, yaitu ‘sebuah wadah untuk menyimpan tuak’ yang

kemungkinan terbuat dari bambu.

Pasal 52–55 merupakan penambahan baru yang tidak ada dalam TK 214.

Pada kalimat kedua Pasal 52 hanya terdapat sedikit persamaan dengan Pasal AQ.

Kedua pasal mengandung kata sengketa.

Teks Asli Alih Bahasa

Kemudian daripada itu adapun hukum yang

ditinggal Raden Temenggung di dalam surat

undang-undang di dalam Sanggaran Agung

Kemudian apabila ada (orang) yang menolak

mematuhi undang-undang yang ditulis oleh

Raden Temenggung di Sanggaran Agung

262 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

kepada depati yang banyak jika tiada hendak

menurut hukum depati dendanya setahil sepaha

liat rupanya.

Jika ia menengahkan kawi sengketa barang

suatu hukum depati, tiada ia hendak mendengar

hukum dialahkan oleh depati.

kepada para depati maka ia akan didenda 1,25

tahil.

Jika ia terlibat di dalam sengketa yang

menyangkut salah satu hukum depati, dan ia

menolak menuruti hukum, maka ia dinyatakan

kalah oleh depati.

Pasal ini seharusnya menjadi pasal penutup, tetapi, oleh alasan yang tidak diketahui,

pasal ini diikuti oleh dua pasal lagi:

Pasal 53 berbunyi:

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang memaling tikar atawa periuk kancah

terupanya karena periuk dengan tikar akan

perhiasan rumah akan dendanya lima emas.

Jika orang memaling periuk, kuali, atau tikar

yang digunakan sebagai perlengkapan rumah,

dendanya lima emas.

Bagian pasal yang mudah dipahami adalah Jika orang memaling tikar atawa periuk

kancah ... akan dendanya lima emas. Baik periuk maupun kancah adalah tempat untuk

menanak nasi yang masing-masing mempunyai bentuk yang tersendiri. Periuk kancah

diikuti oleh terupanya. Hanya di sini terupanya digunakan tanpa liat. Artinya tidak bessgitu

jelas, namun ada dua kemungkinan: 1. artinya bisa ‘segala macam (periuk)’, atau 2.

‘rupanya’. Jadi terupanya karena periuk dengan tikar akan perhiasan rumah dapat

diartikan ‘ternyata karena tikar dan periuk adalah perlengkapan rumah tangga’.

Pasal 54 sangat sulit untuk dipahami karena mengandung sejumlah kata yang artinya tidak

jelas dalam konteks kalimatnya (mengupas, merajang/merancang) atau malah tidak

diketahui (memitas, memagang). Kata merajang dialihaksarakan dalam Tambo Kerinci

menjadi merancang. Memitas barangkali berarti memintas (dari akar kata pintas). Pasal ini

berkaitan dengan sumbang yang berarti ‘melanggar adat atau kesopanan; bermukah;

berzinah’.

Teks Asli Alih Bahasa

Jika orang sumbang salah mengupas merajang

memitas memagang karena ia itu larangan raja

dengan depati yang banyak bunuh karena

orang itu ulat bumi seperti orang menyembah

berhala. Adapun kepala yang mas yang sepaha

di dalam undang-undang ingatkan oleh depati

seperti di dalam undang-undang itu depati

mangkubumi wa Allah.

Jika orang melakukan pelecehan atau

pelanggaran seksual, membuka baju

(seseorang), ... ... ... karena hal itu dilarang oleh

raja dan depati yang banyak. Pelanggar hendak

dibunuh karena ia ulat bumi seperti orang yang

menyembah berhala. Berkaitan dengan ... ... ...

... ... di dalam undang-undang ini, hendaknya

dilaporkan kepada para depati karena depati

adalah mangkubumi. Wa Allah!

3. KESIMPULAN

Naskah Tambo Kerinci 214 (TK 214) ditulis pada kulit kayu dengan aksara Sumatera

Kuno yang berjudul Nītisārasamuccaya, yang merupakan Kitab undang-undang yang

disusun pada abad ke-14 di Dharmasraya, Sumatera Barat. Kitab ini diperkirakan ditulis

mungkin pada masa pemerintahan Adityawarman. Pada koleksi pusaka Tanjung Tanah

terdapat kitab undang-undang kedua yaitu TK 215 yang ditulis dengan aksara Arab-Melayu

di atas kertas, yang pada hakikatnya merupakan penafsiran ulang TK 214 abad ke-18.

Terdapat beberapa perbedaan antara TIK 214 dan 215 yang diuraikan dengan jelas dalam

pembahasan.

Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023 263

Kitab Undang-Undang Tambo Kerinci (TK) 215

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, A. Samad. Hikayat Amir Hamzah. diselenggarakan oleh A. Samad Ahmad. Kuala

Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, Kementerian Pelajaran. 1987

Casparis, J. G. de. (1989). “Peranan Adityawarman, putera Melayu di Asia Tenggara”.

Ismail Hussein, Aziz Deraman, and Abdul Rahman al-Ahmadi (peny.) Tamadun

Melayu (3). Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, Kementerian Pendidikan

Malaysia. hlm. 918–943.

Hamdan Hassan (peny.). Surat al-Anbiya', Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.

1992.

Kempe, J.E. dan R.O. Winstedt. (1948). “A Malay Legal Digest”, JMBRAS, Vol. 21, Part

1.

Kozok, Uli. Kitab undang-undang Tanjung Tanah: Naskah Melayu yang tertua. Jakarta:

Yayasan Naskah Nusantara/Yayasan Obor Indonesia. 2006.

Kozok, Uli. A 14th Century Malay Code of Laws: The Nītisārasamuccaya. (with

contributions by Thomas Hunter, Waruno Mahdi and John Miksic). Singapore:

Institute of Southeast Asian Studies. 2015.

Liaw, Yock Fang. Undang-undang Melaka = The laws of Melaka. Series: Bibliotheca

Indonesica 13. The Hague: Martinus Nijhoff. 1976.

Kozok, Uli. Oendang-oendang Simboer Tjahaja: jaitoe oendang-oendang jang ditoeroet

didalam hoeloean Negeri Palembang. Palembang: Merde. 1939.

Ophuijsen, C.A. van. “Uitgave der oendang-oendang Djambi. Eenige opmerkingen naar

aanleiding van de door Prof. Mr. L. W. C. van den Berg bezorgde uitgave van de

oendang-oendang Djambi”. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde van

Nederlandsch-Indië, Deel 46 (1896), 2de Afl.: 153–213.

Sham, Abu Hassan, dan Mariyam Salim. Sastera undang-undang. Kuala Lumpur: Dewan

Bahasa dan Pustaka. 1995.

Voorhoeve, Petrus. 1941, Tambo Kerintji. Disalin dari Toelisan Djawa Koeno, Toelisan

Rentjong dan Toelisan Melajoe jang Terdapat pada Tandoek Kerbau, Daoen Lontar,

Boeloeh dan Kertas dan Koelit Kajoe, Poesaka Simpanan Orang Kerintji. P.

Voorhoeve, dengan pertolongan R.Ng. Dr. Poerbatjaraka, toean H. Veldkamp,

controleur B.B., njonja M.C.J. Voorhoeve, Bernelot Moens, goeroe A. Hamid,.

[diketik ulang oleh C.W. Watson].

Wilkinson, R. J. A Malay-English dictionary. London: Macmillan. 1959.

264 Jumantara: Jurnal Manuskrip Nusantara Vol. 14 No. 2 Tahun 2023

Uli Kozok

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK