ANALISA BAHAN AJAR 4. KEDUDUKAN HADITS DAN FUNGSINYA TERHADAP AL-QUR’AN

 

NAMA                                    :

KELAS                                     : PPG PAI B

MODUL                                  : AL-QUR’AN HADITS

KEGIATAN BELAJAR              : 4. KEDUDUKAN HADITS DAN FUNGSINYA TERHADAP AL-QUR’AN

ANALISIS VIDEO HADIS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM

a.     Tulislah 5 konsep dan deskripsinya yang anda temukan di dalam Bahan Ajar

1.  Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an

Hadis atau sunah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Alquran. Hadis menjadi penjelas atas ayat-ayat Alquran yang tak sepenuhnya dipahami oleh umat Islam.

Banyak ayat Alquran yang mengungkapkan perintah shalat. Namun, bagaimana shalat itu dilakukan, hal itu tidak dijelaskan secara perinci. Dari sini, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bagaimana shalat harus dikerjakan. “Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat.” (HR Bukhari).”

Begitu juga dalam hal haji. Rasulullah menjelaskan, “Ambillah (kerjakanlah) haji itu dari manasik yang aku kerjakan.”

Hal itu dimungkinkan karena Alquran tak hanya berisi ayat-ayat yang qath’i (jelas), tetapi juga banyak yang zhanni (samar) sehingga membutuhkan penjelasan terperinci. Salah satu contohnya adalah perihal shalat.

Dari sini tampak bahwa kedudukan hadis menjadi penting terhadap kandungan ayat-ayat Alquran. Karena itu, para ulama sepakat untuk menempatkannya sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Alquran.

Dalam perkembangannya kemudian, sepeninggal Rasulullah tak ada lagi tokoh sentral yang bisa menjelaskan kandungan ayat Alquran secara mendetail. Meski demikian, Rasulullah telah meninggalkan ‘warisan’ berharga bagi umatnya, yakni berupa perkataan, perbuatan, atau pun ketetapan hukum yang pernah dilakukan yang pernah dilakukan semasa hidupnya, termasuk sifatsifatnya.

2.  Dalil-dalil (dasar) kehujjahan hadis

a)     Bersumber dari al-Qur’an itu sendiri

Misalnya dari Q.S. al-Imran ayat 32 dan an-Nisa’ 95 serta beberapa surat-surat lain yang menjelaskan tentang ketaatan pada Allah dan rasul-Nya.

b)     Hadis

c)      Ijma’

3.  Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an

Sumber hukum Islam yang telah disepakati ada empat, yakni Al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Al-Quran sendiri menjadi sumber hukum Islam pertama atau yang pokok. Sedangkan kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam ada di posisi kedua setelah Al-Quran.

Seperti diketahui bahwa apa yang dijelaskan dalam Al-Quran sifatnya adalah universal atau umum. Karena itulah terkadang ada beberapa pembahasan yang memerlukan penjelasan lebih rinci lagi agar mudah untuk dipahami. Di sinilah peran hadis yang akan lebih memperjelas lagi detail dari pembahasan tersebut. Sehingga akan lebih mudah untuk dipahami.

Kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam pun memiliki peran yang sangat penting. Apalagi isi dari hadis adalah setiap perbuatan dan perkataan dari Nabi Muhammad saw. Sehingga hal ini sudah dijamin valid. Bahkan untuk menjaga keabsahan dari hadis tersebut, para ulama sudah membagi hadis dengan berdasar pada kualitasnya yang terbagi menjadi tiga kategori, yakni hadis shahih, hadis hasan, dan hadis dhaif.

Ada 3 fungsi hadis terhadap al-Qur’an, yaitu :

1.      Bayan Ta’kid, Hadis berfungsi memperkuat kandungan al-Qur’an

2.      Bayan Tafsir, Hadis menjelaskan lebih lanjut isi kandungan al-Qur’an. Ayat al-Qur’an yang masih global dijelaskan lagi secara rinci.

Bayan Tafsir terbagi lagi atas 3, yaitu : Tafsir al-Mujhmal, Takshish al-‘Am, Taqyid al-Muthlaq.

3.      Bayan Tasyri’, Hadis yang menetapkan hukum yang belum ada ketetapannya di dalam al-Qur’an.

 

4.  Argumentasi yang dikemukakan para kelompok ingkar sunnah

Ingkar sunnah sebagai paham atau kelompok yang menolak sunah atau hadis Rasulullah SAW schagai hujah dan sumber kedua ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan. Imam Syafi'i menyatakan bahwa kelompok ini muncul di penghujung abad kedua atau awal abad ketiga Hijriah.

Al-Shafi'i, seperti dikutip oleh Shuhudi Ismail, dalam kitab al-Umm membagi kelompok Ingkar Sunnah menjadi tiga golongan, yaitu : pertama:Golongan yang menolak seluruh Sunnah, kedua: Golongan yang menolak Sunnah kecuali apabila Sunnah itu memiliki kesamaan dengan petunjuk al-Qur'an, ketiga: Golongan yang menolak Sunnah, yang hanya mau menerima Hadis Muttawatir saja.

a)     Dalil Naqli, yang bersumber dari al-Qur’an. Kelompok ini beranggapan bahwa sumber hukum Islam hanya berdasarkan al-Qur’an saja, yaitu berdasarkan Q.S. Yunus, dan beberapa surat lainnya.

b)     Dalil Aqli

·      Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad dalam bahasa Arab. Sehingga orang-orang yang menafsirkan al-qur’an mampu memahami al-Qur’an secara baik sehingga tidak perlu adanya hadis.

·      Umat Islam mengalami kemunduran setelah adanya pembukuan hadis Nabi.

·      Pembukuan hadis setelah Nabi wafat sangat rentan terhadap rusaknya keaslian terhadap hadis-hadis tersebut.

5.  Pendapat ulama terhadap kelompok ingkar sunnah

Ulama terdahulu baik Imam Syafi’i maupun ulama sekarang telah mampu mengungkapkan berbagai bantahan dan argumen yang menjelaskan bahwa anggapan kelompok ingkar sunnah selama ini. Dengan menunjukkan dasar-dasar dan dalil-dalil yang sesuai dengan aliran mereka (kelompok ingkar sunnah). Sehingga dengan beberapa argumen yang mereka paparkan mampu mematahkan pendapat kelompok ingkar sunnah, dan kelompok ingkar sunnahpun akhirnya mengakui kesalahan mereka sehingga mereka menerima hadis sebagai sumber ajaran islam kedua.

Pada akhir abad ke-19 juga terdapat beberapa tokoh yang muncul mengingkari sunnah ini, yakni terdapat di beberapa negara seperti di Mesir, India, Malaysia, maupun di Indonesia sendiri. Sehingga pada tahun 1980-an akhirnya mereka dilarang keberadaannya dalam meyebarkan paham tersebut.

b.     Lakukan evaluasi dan refleksi atas pemaparan materi pada Bahan Ajar.

Hadits bukanlah teks suci sebagaimana Al-Quran. Namun, hadits selalu menjadi rujukan kedua setelah Al-Quran dan menempati posisi penting dalam kajian keislaman. Mengingat penulisan hadits yang dilakukan ratusan tahun setelah nabi Muhammad SAW wafat, maka banyak terjadi silang pendapat terhadap keabsahan sebuah hadits. sehingga hal tersebut memunculkan sebagian kelompok meragukan dan mengingkari akan kebenaran hadits sebagai sumber hukum. Tulisan ini akan fokus membahas tentang telaah terhadap penetapan kesahihan hadits sebagai sumber hukum menurut Imam Syafii. Tulisan ini menggunakan metode library research dengan studi analisa teks, karena itu penulis merujuk langsung kitab-kitab yang ditulis oleh Imam Syafi`I dan melakukan perbandingan dengan kitab yang ditulis oleh para muhadits. Temuan dalam riset ini bahwa tentang perdebatan soal keshahihan hadits sebagai sumber hukum dalam Islam, al-Syäfi'iy nampak beıpegang pada pendapat bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam hadis berada dalam hukum-hukum Alquran; Dengan katalam, hadis Nabı dapat saja menambah hukum yang ada dalam Alquran. Ia mengatakan bahwa wujud perintah yang ada, baik dan alquran maupun hadis, adalah berpangkal dari sumber yang sama, meskipun melalui jalur yang berbeda.

Perlu disampaikan bahwa inkar sunnah itu secara umum dapat dibagi dua kelompok, yakni  inkar terhadap sebagaian sunnah saja, dan inkar terhadap keseluruhan sunnah.  Demikian pula bahwa inkar sunnah yang menyeluruh tersebut juga banyak macamnya, sesuai dengan tingkat pengetahuan yang dimiliki oleh masing-masing;  ada inkar sunnah yang menyampaikan argumentasinya dengan  santun dan tampak intelek, tetapi ada juga inkar sunnah yang tampak tidak mengetahui syariat Islam secara baik, sehinggga dalam menyampaikan argumentasi tampak tidak memakai  akhlak dan tidak intelek sama sekali.

Pada saat terjadi perang saudara antara pasukan yang pro terhadap Ali bin Abi thalib di satu sisi dan pasukan yang pro terhadap Muawiyan bin Abu Sufyan di sisi lain, terjadilah polariasasi umat Islam.  Ada yang kemudian tetap setia dalam barisan Ali, dan ada sebagian yang dahulunya berada di pasukan Ali, kemudian membelot disebabkan kebijakan Ali yang melakukan tahkim dan damai dengan pihak pasukan Muawiyah, yang mereka disebut sebagai kelompok khawarij (yang keluar dari kelompok Ali), ada juga yang tetap setia dengan Muawiyah, dan ada pula yang bersikap netral, tidak mengggolong kepada salah satu diantara kelompok-kelompok yang ada. (pada akhirnya mereka juga dikenal sebagai kelompok tersendiri).  Dari kenyataan tersebut kemudian juga berimbas kepada pendangan mereka terhadap hadis nabi Muhammad SAW. Kelompok-kelompok yang ada tersebut pada saatnya juga saling mencari dukungan, baik dari masyarakat maupun dari argumentasi  yang dianggap legal, yakni al-Quran dan hadis Nabi.  Untuk mendapatkan dukungan dari ayat-ayat al-Quran, tentu mereka tidak akan mendapatkannya, sedangkan untuk mendapatkan dukungan dari hadis, sesungguhnya mereka juga tidak akan mendapatkannya, karena keduanya, yakni al-Quran dan hadis memang tidak akan pernah memberikan dukungan kepada kelompok-keompok tersebut,  keduanya justru mendorong untuk kesatuan yang utuh dalam bingkai masyarakat Islam.  Karena itulah sebagian dari mereka kemudian berusaha untuk memalsukan hadis-hadis  Nabi.  Tentu keondisi tersebut dibarengi pula dengan ketetapan mereka menolak riwayat-riwayat yang tidak berasal dari golongan mereka.  Inilah yang kemudian dikenal dengan golongan yang inkar terhadap sebagian sunnah/hadis, walaupun kemudian muncul pula golongan serupa tetapi kriterianya bukan menolak sunnah yang diriwayatkan oleh orang-orang yang bukan dari golongan mereka, melainkan mereka menolak seluruh riwayat yang tidak mutawatir.

Sedangkan golongan yang inkar terhadap keseluruhan sunnah, munculnya lebih belakangan.  Pada umumnya mereka memang tidak menjadikan sunnah sebagai salah satu pedoman utama di samping al-Quran.  Mereka menganggap bahwa al-Quran sudah cukup untuk memberikan berbagai penjelasan yang diperlukan umat manusia di dunia ini.  Biasanya mereka mendasarkan diri kepada beberapa ayat yang  mereka pahami sebagai isyarat bahwa al-Quran itu memang sudah komplit, sehingga tidak memerlukan lagi tambahan, seperti al-sunnah ataupun lainnya.

c.      Tulislah kelebihan dan kekurangan terkait dengan penjelasan materi pada Bahan Ajar.

Kelebihan :

·         Menambah wawasan dan ilmu tentang sejarah Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua.

·         Di dalam video tersebut dijelaskan secara rinci tentang fungsi hadis terhadap al-Qur’an.

Kelemahan :

·         Pada penjelasan fungsi hadis terhadap al-Qur’an tidak disebutkan adanya Bayan Nasakh, yaitu penjelasan hadis yang menghapus ketentuan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an.

Apakah memang tidak termasuk di dalamnya atau bagaimana?

d.     Kaitkan isi Bahan Ajar dengan nilai moderasi beragama.

Berbicara tentang moderasi beragama, Allah SWT telah berfirman dalam Al-quran surat al-Baqoroh ayat 143 menjelaskan pentingnya menjadi teladan umat Muhammad SAW sebagai sosok muslim yang beriman, berbuat baik, adil dan moderat dalam bertindak dan berfikir.

Moderasi beragama harus kita jadikan sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang rukun, harmonis, damai, toleran, serta taat konstitusi, sehingga kita bisa benar-benar menggapai cita-cita bersama menuju Indonesia maju.
Untuk itu, melalui moderasi beragama, mari kita jaga persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia ini, yang telah diperjuangkan dengan penuh pengorbanan, termasuk oleh tokoh dan umat beragama, para pahlawan kita.

Di samping Al-Qur’an menjelaskan posisi umat Islam sebagai umat penengah yang menjadi penyeimbang dari sikap keberagamaan umat Yahudi dan Nasrani, hakikat ajaran Islam itu sendiri sejatinya telah mencerminkan “moderasi” dalam seluruh ajarannya. Sebagai contoh dalam aspek akidah; ajaran Islam menjadi penengah (washith) antara keyakinan kaum musyrikin yang tunduk pada khurafat dan mitos, dan keyakinan sekelompok kaum yang mengingkari segala sesuatu yang berwujud metafisik. Dalam hal ini ajaran Islam menjadi penyeimbang, karena selain manusia beriman kepada yang gaib, juga mengajak akal manusia membuktikan ajarannya secara rasional. Ini membuktikan ajaran Islam dapat menjadi penengah dan relevan dengan fitrah kemanusiaan.

Dalam aspek ibadah, Islam mewajibkan penganutnya untuk melakukan ibadah dalam bentuk dan jumlah yang sangat terbatas, misalnya shalat fardhu lima kali dalam sehari, puasa Ramadhan sebulan dalam setahun, dan haji sekali dalam seumur hidup; selebihnya ajaran Islam membuka peluang dan kesempatan bagi umatnya untuk melahirkan berbagai kreativitas dan karya serta bekerja untuk mencari rezeki Allah di muka bumi.

Selanjutnya pada aspek akhlak, ajaran Islam hadir untuk memberi keseimbangan kebutuhan yang harus terpenuhi pada jasad dan ruh manusia. Unsur jasad pada tubuh manusia diberi kesempatan untuk menikmati kesenangan dan keindahan yang dianugerahkan Allah untuk kenikmatan duniawi, sedangkan unsur ruh didorong untuk mematuhi aturan-aturan Allah agar dalam menikmati dunia dengan tidak melupakan persiapan bekal menuju akhirat.

Keseimbangan (moderasi) antara pengamalan untuk dunia dan akhirat itu telah digariskan Allah dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Qashash ayat 77:

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

Bila dipahami dengan cermat, ayat di atas memberikan tuntunan kepada umat Islam untuk mengimplementasikan moderasi dalam 3 (tiga) pesan utama, yakni (1) menyeimbangkan antara persiapan ibadah menuju kebahagiaan akhirat dengan perolehan kenikmatan duniawi yang dilandasi pada keridhaan Allah; (2) menyeimbangkan antara kebaikan berupa nikmat yang telah diberikan Allah dengan upaya membalas nikmat Allah dengan berbuat baik terhadap sesama manusia; (3) menyeimbangkan antara penciptaan dan pemeliharaan Allah terhadap alam semesta dengan larangan berbuat kerusakan di muka bumi.

e.     Indikator moderasi beragama adalah :

a)    Cinta tanah air

Pada saat penyusunan ideologi bangsa, ada kompromi  cantik  antara nasionalisme dan Islamisme. Maka diambillah jalan tengah yakni ideologi Pancasila,  yang bukan negara agama dan bukan negara sekuler, tapi semua pemeluk agama bebas melaksanakan ajarannya masing-masing. Pancasila dianggap sebagai hasil  kompromi darul mitsaq meminjam istilah NU atau  darul ‘ahdi  wasy syahadah  meminjam istilah Muhammadiyah atau nasionalisme tauhid meminjam istilah Soekarno.  Dikenal pula 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Agama-agama berfungsi  menjadi sumber nilai, sumber moral  yang secara subtansi integral  mewarnai    kehidupan berbangsa dan bernegara, negara bersama. Pada dasarnya semua agama mengajarkan nllai-nilai kerukunan, menolak ujaran intoleransi. Begitupun watak budaya  bangsa Indonesia adalah ramah, suka bergotong royong.

b)    Toleransi beragama

Sebagai negara yang plural dan multikultural, konflik berlatar agama sangat potensial terjadi di Indonesia. Kita perlu moderasi beragama sebagai solusi, agar dapat menjadi kunci penting untuk menciptakan kehidupan keagamaan yang rukun, harmoni, damai, serta menekankan keseimbangan, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun kehidupan secara keseluruhan.

Moderat sering disalah pahami dalam konteks beragama di Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa seseorang yang bersikap moderat dalam beragama berarti-tidak teguh pendirian, tidak serius, atau tidak sungguh-sungguh dalam mengamalkan ajaran agamanya. Moderat disalahpahami sebagai kompromi keyakinan teologis beragama dengan pemeluk agama lain.

Seorang yang moderat seringkali dicap tidak paripurna dalam beragama, karena dianggap tidak menjadikan keseluruhan ajaran agama sebagai jalan hidup, serta tidak menjadikan laku pemimpin agamanya sebagai teladan dalam seluruh aspek kehidupan. Umat beragama yang moderat juga sering dianggap tidak sensitif, tidak memiliki kepedulian, atau tidak memberikan pembelaan ketika, misalnya, simbol-simbol agamanya direndahkan.

Moderat dalam beragama sama sekali bukan berarti mengompromikan prinsip-prinsip dasar atau ritual pokok agama demi untuk menyenangkan orang lain yang berbeda paham keagamaannya, atau berbeda agamanya. Moderasi beragama juga bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderat dalam beragama berarti percaya diri dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya, yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama.

c)    Anti kekerasan

sikap toleransi adalah menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya dan menyampaikan pendapat. Anti kekerasan, yakni menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengusung perubahan yang diinginkan.

Kekerasan bukan pilihan utama yang bila dipakai maka dunia sudah selesai. Budaya anti kekerasan harus menjadi doktrin keyakinan kita dalam beragama.

Kekerasan bila dibungkus agama berdampak  dahsyat. Agama domain yg suci dan mulia, maka disebarkan secara baik.

d)    Menerima budaya lain

Orang yang moderat dalah sikap penerimaan terhadap tradisi, yakni ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam berperilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.

Multikulturalisme merupakan pengakuan bahwa beberapa kultur yang berbeda bisa eksis dalam lingkungan yang sama dan menguntungkan satu dan lainnya. Indonesia adalah bangsa yang sangat beragam adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri lagi. Keragaman Indonesia tidak saja tercermin dari banyaknya pulau yang dipersatukan di bawah satu kekuasaan negara, melainkan juga keragaman warna kulit, bahasa, etnis agama dan budaya. Dalam perspektif sosiologi, agama dipandang sebagai sistem kepercayaan yang diwujudkan dalam perilaku sosial tertentu. Agama berkaitan dengan pengalaman manusia, baik sebagai individu maupun kelompok. Oleh karena itu, perilaku yang diperankan oleh individu ataupun kelompok itu akan terkait dengan sistem keyakinan dari ajaran agama yang dianutnya. Perbedaan cara pandang agama dapat menimbulkan fanatisme sempit dan penguncian diri terhadap pandangan lain dalam masyarakat. Maka agama memiliki potensi untuk menimbulkan suatu konflik internal maupun eksternal yang akhirnya dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK