ANALISA BAHAN AJAR 4. KEDUDUKAN HADITS DAN FUNGSINYA TERHADAP AL-QUR’AN
NAMA :
KELAS :
PPG PAI B
MODUL :
AL-QUR’AN HADITS
KEGIATAN BELAJAR : 4. KEDUDUKAN HADITS DAN FUNGSINYA
TERHADAP AL-QUR’AN
ANALISIS VIDEO HADIS
SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
a. Tulislah
5 konsep dan deskripsinya yang anda temukan di dalam Bahan Ajar
1. Hadis
sebagai sumber hukum Islam kedua setelah al-Qur’an
Hadis
atau sunah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Alquran. Hadis menjadi
penjelas atas ayat-ayat Alquran yang tak sepenuhnya dipahami oleh umat Islam.
Banyak
ayat Alquran yang mengungkapkan perintah shalat. Namun, bagaimana shalat itu
dilakukan, hal itu tidak dijelaskan secara perinci. Dari sini, Nabi Muhammad
SAW menjelaskan bagaimana shalat harus dikerjakan. “Shalatlah kalian sebagaimana melihat
aku shalat.” (HR Bukhari).”
Begitu
juga dalam hal haji. Rasulullah menjelaskan, “Ambillah (kerjakanlah) haji itu
dari manasik yang aku kerjakan.”
Hal itu dimungkinkan karena Alquran tak hanya
berisi ayat-ayat yang qath’i (jelas), tetapi juga banyak yang zhanni (samar)
sehingga membutuhkan penjelasan terperinci. Salah satu contohnya adalah perihal
shalat.
Dari sini tampak bahwa kedudukan hadis
menjadi penting terhadap kandungan ayat-ayat Alquran. Karena itu, para ulama
sepakat untuk menempatkannya sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Alquran.
Dalam perkembangannya kemudian, sepeninggal
Rasulullah tak ada lagi tokoh sentral yang bisa menjelaskan kandungan ayat
Alquran secara mendetail. Meski demikian, Rasulullah telah meninggalkan
‘warisan’ berharga bagi umatnya, yakni berupa perkataan, perbuatan, atau pun
ketetapan hukum yang pernah dilakukan yang pernah dilakukan semasa hidupnya,
termasuk sifatsifatnya.
2. Dalil-dalil
(dasar) kehujjahan hadis
a) Bersumber
dari al-Qur’an itu sendiri
Misalnya
dari Q.S. al-Imran ayat 32 dan an-Nisa’ 95 serta beberapa surat-surat lain yang
menjelaskan tentang ketaatan pada Allah dan rasul-Nya.
b) Hadis
c) Ijma’
3. Fungsi
Hadis terhadap al-Qur’an
Sumber hukum Islam yang telah disepakati ada
empat, yakni Al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Al-Quran sendiri menjadi sumber
hukum Islam pertama atau yang pokok. Sedangkan kedudukan hadis sebagai sumber
hukum Islam ada di posisi kedua setelah Al-Quran.
Seperti diketahui bahwa apa yang dijelaskan
dalam Al-Quran sifatnya adalah universal atau umum. Karena itulah terkadang ada
beberapa pembahasan yang memerlukan penjelasan lebih rinci lagi agar mudah
untuk dipahami. Di sinilah peran hadis yang akan lebih memperjelas lagi detail
dari pembahasan tersebut. Sehingga akan lebih mudah untuk dipahami.
Kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam
pun memiliki peran yang sangat penting. Apalagi isi dari hadis adalah setiap
perbuatan dan perkataan dari Nabi Muhammad saw. Sehingga hal ini sudah dijamin
valid. Bahkan untuk menjaga keabsahan dari hadis tersebut, para ulama sudah
membagi hadis dengan berdasar pada kualitasnya yang terbagi menjadi tiga
kategori, yakni hadis shahih, hadis hasan, dan hadis dhaif.
Ada
3 fungsi hadis terhadap al-Qur’an, yaitu :
1. Bayan Ta’kid,
Hadis berfungsi memperkuat kandungan al-Qur’an
2. Bayan Tafsir,
Hadis menjelaskan lebih lanjut isi kandungan al-Qur’an. Ayat al-Qur’an yang
masih global dijelaskan lagi secara rinci.
Bayan Tafsir terbagi lagi
atas 3, yaitu : Tafsir
al-Mujhmal, Takshish al-‘Am, Taqyid al-Muthlaq.
3. Bayan Tasyri’,
Hadis yang menetapkan hukum yang belum ada ketetapannya di dalam al-Qur’an.
4. Argumentasi
yang dikemukakan para kelompok ingkar sunnah
Ingkar
sunnah sebagai paham atau kelompok yang
menolak sunah atau hadis Rasulullah SAW schagai hujah dan
sumber kedua ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan. Imam Syafi'i
menyatakan bahwa kelompok ini muncul di penghujung abad kedua
atau awal abad ketiga Hijriah.
Al-Shafi'i,
seperti dikutip oleh Shuhudi Ismail, dalam kitab al-Umm membagi kelompok Ingkar Sunnah menjadi tiga golongan, yaitu : pertama:Golongan yang
menolak seluruh Sunnah, kedua: Golongan yang
menolak Sunnah kecuali apabila Sunnah itu memiliki
kesamaan dengan petunjuk al-Qur'an, ketiga: Golongan yang
menolak Sunnah, yang hanya mau menerima Hadis Muttawatir saja.
a) Dalil
Naqli, yang bersumber dari al-Qur’an. Kelompok ini beranggapan bahwa sumber
hukum Islam hanya berdasarkan al-Qur’an saja, yaitu berdasarkan Q.S. Yunus, dan
beberapa surat lainnya.
b) Dalil
Aqli
· Al-Qur’an
diturunkan kepada Nabi Muhammad dalam bahasa Arab. Sehingga orang-orang yang
menafsirkan al-qur’an mampu memahami al-Qur’an secara baik sehingga tidak perlu
adanya hadis.
· Umat
Islam mengalami kemunduran setelah adanya pembukuan hadis Nabi.
· Pembukuan
hadis setelah Nabi wafat sangat rentan terhadap rusaknya keaslian terhadap
hadis-hadis tersebut.
5. Pendapat
ulama terhadap kelompok ingkar sunnah
Ulama terdahulu baik Imam Syafi’i maupun
ulama sekarang telah mampu mengungkapkan berbagai bantahan dan argumen yang
menjelaskan bahwa anggapan kelompok ingkar sunnah selama ini. Dengan
menunjukkan dasar-dasar dan dalil-dalil yang sesuai dengan aliran mereka
(kelompok ingkar sunnah). Sehingga dengan beberapa argumen yang mereka paparkan
mampu mematahkan pendapat kelompok ingkar sunnah, dan kelompok ingkar sunnahpun
akhirnya mengakui kesalahan mereka sehingga mereka menerima hadis sebagai
sumber ajaran islam kedua.
Pada akhir abad ke-19 juga terdapat beberapa
tokoh yang muncul mengingkari sunnah ini, yakni terdapat di beberapa negara
seperti di Mesir, India, Malaysia, maupun di Indonesia sendiri. Sehingga pada
tahun 1980-an akhirnya mereka dilarang keberadaannya dalam meyebarkan paham
tersebut.
b. Lakukan
evaluasi dan refleksi atas pemaparan materi pada Bahan Ajar.
Hadits
bukanlah teks suci sebagaimana Al-Quran. Namun, hadits selalu menjadi rujukan
kedua setelah Al-Quran dan menempati posisi penting dalam kajian keislaman.
Mengingat penulisan hadits yang dilakukan ratusan tahun setelah nabi Muhammad
SAW wafat, maka banyak terjadi silang pendapat terhadap keabsahan sebuah
hadits. sehingga hal tersebut memunculkan sebagian kelompok meragukan dan
mengingkari akan kebenaran hadits sebagai sumber hukum. Tulisan ini akan fokus
membahas tentang telaah terhadap penetapan kesahihan hadits sebagai sumber
hukum menurut Imam Syafii. Tulisan ini menggunakan metode library research
dengan studi analisa teks, karena itu penulis merujuk langsung kitab-kitab yang
ditulis oleh Imam Syafi`I dan melakukan perbandingan dengan kitab yang ditulis
oleh para muhadits. Temuan dalam riset ini bahwa tentang perdebatan soal
keshahihan hadits sebagai sumber hukum dalam Islam, al-Syäfi'iy nampak
beıpegang pada pendapat bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam hadis berada
dalam hukum-hukum Alquran; Dengan katalam, hadis Nabı dapat saja menambah hukum
yang ada dalam Alquran. Ia mengatakan bahwa wujud perintah yang ada, baik dan
alquran maupun hadis, adalah berpangkal dari sumber yang sama, meskipun melalui
jalur yang berbeda.
Perlu
disampaikan bahwa inkar sunnah itu secara umum dapat dibagi dua kelompok,
yakni inkar terhadap sebagaian sunnah
saja, dan inkar terhadap keseluruhan sunnah.
Demikian pula bahwa inkar sunnah yang menyeluruh tersebut juga banyak
macamnya, sesuai dengan tingkat pengetahuan yang dimiliki oleh
masing-masing; ada inkar sunnah yang
menyampaikan argumentasinya dengan
santun dan tampak intelek, tetapi ada juga inkar sunnah yang tampak
tidak mengetahui syariat Islam secara baik, sehinggga dalam menyampaikan argumentasi
tampak tidak memakai akhlak dan tidak
intelek sama sekali.
Pada
saat terjadi perang saudara antara pasukan yang pro terhadap Ali bin Abi thalib
di satu sisi dan pasukan yang pro terhadap Muawiyan bin Abu Sufyan di sisi
lain, terjadilah polariasasi umat Islam.
Ada yang kemudian tetap setia dalam barisan Ali, dan ada sebagian yang dahulunya
berada di pasukan Ali, kemudian membelot disebabkan kebijakan Ali yang
melakukan tahkim dan damai dengan pihak pasukan Muawiyah, yang mereka disebut
sebagai kelompok khawarij (yang keluar dari kelompok Ali), ada juga yang tetap
setia dengan Muawiyah, dan ada pula yang bersikap netral, tidak mengggolong
kepada salah satu diantara kelompok-kelompok yang ada. (pada akhirnya mereka
juga dikenal sebagai kelompok tersendiri).
Dari kenyataan tersebut kemudian juga berimbas kepada pendangan mereka
terhadap hadis nabi Muhammad SAW. Kelompok-kelompok yang ada tersebut pada
saatnya juga saling mencari dukungan, baik dari masyarakat maupun dari
argumentasi yang dianggap legal, yakni al-Quran
dan hadis Nabi. Untuk mendapatkan
dukungan dari ayat-ayat al-Quran, tentu mereka tidak akan mendapatkannya,
sedangkan untuk mendapatkan dukungan dari hadis, sesungguhnya mereka juga tidak
akan mendapatkannya, karena keduanya, yakni al-Quran dan hadis memang tidak akan
pernah memberikan dukungan kepada kelompok-keompok tersebut, keduanya justru mendorong untuk kesatuan yang
utuh dalam bingkai masyarakat Islam.
Karena itulah sebagian dari mereka kemudian berusaha untuk memalsukan
hadis-hadis Nabi. Tentu keondisi tersebut dibarengi pula dengan
ketetapan mereka menolak riwayat-riwayat yang tidak berasal dari golongan
mereka. Inilah yang kemudian dikenal
dengan golongan yang inkar terhadap sebagian sunnah/hadis, walaupun kemudian
muncul pula golongan serupa tetapi kriterianya bukan menolak sunnah yang
diriwayatkan oleh orang-orang yang bukan dari golongan mereka, melainkan mereka
menolak seluruh riwayat yang tidak mutawatir.
Sedangkan
golongan yang inkar terhadap keseluruhan sunnah, munculnya lebih
belakangan. Pada umumnya mereka memang
tidak menjadikan sunnah sebagai salah satu pedoman utama di samping
al-Quran. Mereka menganggap bahwa al-Quran
sudah cukup untuk memberikan berbagai penjelasan yang diperlukan umat manusia
di dunia ini. Biasanya mereka
mendasarkan diri kepada beberapa ayat yang
mereka pahami sebagai isyarat bahwa al-Quran itu memang sudah komplit, sehingga
tidak memerlukan lagi tambahan, seperti al-sunnah ataupun lainnya.
c.
Tulislah kelebihan dan kekurangan terkait
dengan penjelasan materi pada Bahan Ajar.
Kelebihan
:
·
Menambah wawasan dan ilmu tentang sejarah
Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua.
·
Di dalam video tersebut dijelaskan secara
rinci tentang fungsi hadis terhadap al-Qur’an.
Kelemahan :
·
Pada penjelasan fungsi hadis terhadap
al-Qur’an tidak disebutkan adanya Bayan
Nasakh, yaitu penjelasan hadis yang menghapus ketentuan hukum yang terdapat
dalam Al-Qur'an.
Apakah memang tidak termasuk di dalamnya atau bagaimana?
d. Kaitkan
isi Bahan Ajar dengan nilai moderasi beragama.
Berbicara tentang moderasi
beragama, Allah SWT telah berfirman dalam Al-quran surat al-Baqoroh ayat 143
menjelaskan pentingnya menjadi teladan umat Muhammad SAW sebagai sosok muslim
yang beriman, berbuat baik, adil dan moderat dalam bertindak dan berfikir.
Moderasi
beragama harus kita jadikan sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan
beragama dan berbangsa yang rukun, harmonis, damai, toleran, serta taat
konstitusi, sehingga kita bisa benar-benar menggapai cita-cita bersama menuju
Indonesia maju.
Untuk itu, melalui moderasi beragama, mari kita jaga persatuan dan kesatuan
negara Republik Indonesia ini, yang telah diperjuangkan dengan penuh
pengorbanan, termasuk oleh tokoh dan umat beragama, para pahlawan kita.
Di
samping Al-Qur’an menjelaskan posisi umat Islam sebagai umat penengah yang
menjadi penyeimbang dari sikap keberagamaan umat Yahudi dan Nasrani, hakikat
ajaran Islam itu sendiri sejatinya telah mencerminkan “moderasi” dalam seluruh
ajarannya. Sebagai contoh dalam aspek akidah; ajaran Islam menjadi penengah
(washith) antara keyakinan kaum musyrikin yang tunduk pada khurafat dan mitos,
dan keyakinan sekelompok kaum yang mengingkari segala sesuatu yang berwujud
metafisik. Dalam hal ini ajaran Islam menjadi penyeimbang, karena selain
manusia beriman kepada yang gaib, juga mengajak akal manusia membuktikan
ajarannya secara rasional. Ini membuktikan ajaran Islam dapat menjadi penengah
dan relevan dengan fitrah kemanusiaan.
Dalam
aspek ibadah, Islam mewajibkan penganutnya untuk melakukan ibadah dalam bentuk
dan jumlah yang sangat terbatas, misalnya shalat fardhu lima kali dalam sehari,
puasa Ramadhan sebulan dalam setahun, dan haji sekali dalam seumur hidup;
selebihnya ajaran Islam membuka peluang dan kesempatan bagi umatnya untuk
melahirkan berbagai kreativitas dan karya serta bekerja untuk mencari rezeki
Allah di muka bumi.
Selanjutnya
pada aspek akhlak, ajaran Islam hadir untuk memberi keseimbangan kebutuhan yang
harus terpenuhi pada jasad dan ruh manusia. Unsur jasad pada tubuh manusia
diberi kesempatan untuk menikmati kesenangan dan keindahan yang dianugerahkan
Allah untuk kenikmatan duniawi, sedangkan unsur ruh didorong untuk mematuhi
aturan-aturan Allah agar dalam menikmati dunia dengan tidak melupakan persiapan
bekal menuju akhirat.
Keseimbangan
(moderasi) antara pengamalan untuk dunia dan akhirat itu telah digariskan Allah
dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Qashash ayat 77:
“Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Bila
dipahami dengan cermat, ayat di atas memberikan tuntunan kepada umat Islam
untuk mengimplementasikan moderasi dalam 3 (tiga) pesan utama, yakni (1)
menyeimbangkan antara persiapan ibadah menuju kebahagiaan akhirat dengan
perolehan kenikmatan duniawi yang dilandasi pada keridhaan Allah; (2)
menyeimbangkan antara kebaikan berupa nikmat yang telah diberikan Allah dengan
upaya membalas nikmat Allah dengan berbuat baik terhadap sesama manusia; (3)
menyeimbangkan antara penciptaan dan pemeliharaan Allah terhadap alam semesta
dengan larangan berbuat kerusakan di muka bumi.
e. Indikator
moderasi beragama adalah :
a) Cinta
tanah air
Pada saat penyusunan ideologi bangsa, ada
kompromi cantik antara nasionalisme dan Islamisme. Maka diambillah
jalan tengah yakni ideologi Pancasila, yang bukan negara agama dan bukan
negara sekuler, tapi semua pemeluk agama bebas melaksanakan ajarannya
masing-masing. Pancasila dianggap sebagai hasil kompromi darul
mitsaq meminjam istilah NU atau darul ‘ahdi wasy syahadah meminjam
istilah Muhammadiyah atau nasionalisme tauhid meminjam istilah Soekarno.
Dikenal pula 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal
Ika, NKRI. Agama-agama berfungsi menjadi sumber nilai, sumber moral
yang secara subtansi integral mewarnai kehidupan
berbangsa dan bernegara, negara bersama. Pada dasarnya semua agama mengajarkan
nllai-nilai kerukunan, menolak ujaran intoleransi. Begitupun watak budaya
bangsa Indonesia adalah ramah, suka bergotong royong.
b) Toleransi
beragama
Sebagai
negara yang plural dan multikultural, konflik berlatar agama sangat potensial
terjadi di Indonesia. Kita perlu moderasi beragama sebagai solusi, agar dapat
menjadi kunci penting untuk menciptakan kehidupan keagamaan yang rukun,
harmoni, damai, serta menekankan keseimbangan, baik dalam kehidupan pribadi,
keluarga, masyarakat, maupun kehidupan secara keseluruhan.
Moderat sering disalah pahami dalam konteks
beragama di Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa
seseorang yang bersikap moderat dalam beragama berarti-tidak teguh pendirian,
tidak serius, atau tidak sungguh-sungguh dalam mengamalkan ajaran agamanya.
Moderat disalahpahami sebagai kompromi keyakinan teologis beragama dengan
pemeluk agama lain.
Seorang yang moderat seringkali dicap tidak
paripurna dalam beragama, karena dianggap tidak menjadikan keseluruhan ajaran
agama sebagai jalan hidup, serta tidak menjadikan laku pemimpin agamanya
sebagai teladan dalam seluruh aspek kehidupan. Umat beragama yang moderat juga
sering dianggap tidak sensitif, tidak memiliki kepedulian, atau tidak
memberikan pembelaan ketika, misalnya, simbol-simbol agamanya direndahkan.
Moderat dalam beragama sama sekali bukan
berarti mengompromikan prinsip-prinsip dasar atau ritual pokok agama demi untuk
menyenangkan orang lain yang berbeda paham keagamaannya, atau berbeda agamanya.
Moderasi beragama juga bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan
ajaran agamanya secara serius. Sebaliknya, moderat dalam beragama berarti
percaya diri dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya, yang mengajarkan
prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir
agama.
c) Anti
kekerasan
sikap toleransi adalah menghormati perbedaan
dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya
dan menyampaikan pendapat. Anti kekerasan, yakni menolak tindakan seseorang
atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengusung
perubahan yang diinginkan.
Kekerasan bukan pilihan utama yang bila
dipakai maka dunia sudah selesai. Budaya anti kekerasan harus menjadi doktrin
keyakinan kita dalam beragama.
Kekerasan bila dibungkus agama berdampak
dahsyat. Agama domain yg suci dan mulia, maka disebarkan secara baik.
d) Menerima
budaya lain
Orang
yang moderat dalah sikap
penerimaan terhadap tradisi, yakni ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya
lokal dalam berperilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok
ajaran agama.
Multikulturalisme
merupakan pengakuan bahwa beberapa kultur yang berbeda bisa eksis dalam
lingkungan yang sama dan menguntungkan satu dan lainnya. Indonesia adalah
bangsa yang sangat beragam adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri lagi.
Keragaman Indonesia tidak saja tercermin dari banyaknya pulau yang dipersatukan
di bawah satu kekuasaan negara, melainkan juga keragaman warna kulit, bahasa,
etnis agama dan budaya. Dalam perspektif sosiologi, agama dipandang sebagai
sistem kepercayaan yang diwujudkan dalam perilaku sosial tertentu. Agama
berkaitan dengan pengalaman manusia, baik sebagai individu maupun kelompok.
Oleh karena itu, perilaku yang diperankan oleh individu ataupun kelompok itu
akan terkait dengan sistem keyakinan dari ajaran agama yang dianutnya.
Perbedaan cara pandang agama dapat menimbulkan fanatisme sempit dan penguncian
diri terhadap pandangan lain dalam masyarakat. Maka agama memiliki potensi
untuk menimbulkan suatu konflik internal maupun eksternal yang akhirnya dapat
merugikan masyarakat itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar