ADAT KERINCI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Kerinci adalah nama sebuah daerah, salah satu dari
enam daerah tingkat II dalam lingkungan Provinsi Jambi. Lengkapnya disebut
Kabupaten/ daeah Tingkat II Kerinci. Sukunya disebut suku Kerinci, gunungnya
disebut Gunung Kerinci, danaunya disebut Danau Kerinci, adat istiadatnya
disebut Adat Kerinci atau Adat Sakti Alam Kerinci, dan orangnya disebut orang
Kerinci (uhang kincai). Luas wilayah Kabupaten Kerinci adalah 4.200 Km2,
merupakan dataran tinggi dikelilingi perbukitan dan pengunungan dengan
ketinggian bervariasi antara 725 MDPL sampai 3.805 MDPL (puncak Gunung
Kerinci).
Berdasarkan bahasa
dan adat-istiadat suku Kerinci termasuk dalam kategori Proto
Melayu,
dan paling dekat dengan Minangkabau Deutro Melayu dan Jambi Deutro Melayu. Sebagian besar suku Kerinci menggunakan
bahasa Kerinci, yang memiliki beragam dialek, yang bisa berbeda cukup jauh
antar satu dusun dengan dusun lainnya di dalam wilayah Kabupaten Kerinci dan
Kota Madya Sungai Penuh - setelah pemekaran wilayah tahun 2008. Untuk berbicara
dengan pendatang biasanya digunakan bahasa Minangkabau atau bahasa
Indonesia
(yang masih dikenal dengan sebutan Melayu Tinggi).
Catatan sejarah menyebutkan bahwa dahulu
daerah Kerinci pernah menjadi bagian dari
Keresidenan Jambi. setelah itu pada tahun 1922 dipindahkan ke dalam
kekuasaan Keresidenan Sumatera Barat. Tahun
1927 Kerinci pernah menyuarakan keinginannya agar kembali lagi kedalam
Keresidenan Jambi, namun aspirasi itu tidak mendapat tanggapan dari
pemerintahan Belanda yang menjajah Jambi saat itu. Ketika rakyat Riau dan Jambi
mengajukan otonomi daerah tingkat I, rakyat Kerinci kembali menyampaikan
keinginannya bersatu dalam Propinsi Jambi.
(Sumber: PidatoProf.Idris Jakfar, SH:Sekitar Perjuangan Otonomi Daerah Tingkat
II Kabupaten Kerinci: Diterbitkan oleh Pemda Tingkat II Kabupaten
Kerinci 10-11-1989).
1.2. Rumusan Masalah
1. Pembagian adat Kerinci
2. Hukum adat Kerinci
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
ADAT YANG EMPAT
Adat terdiri dari empat macam yaitu:
1. Adat sebenar adat
2. Adat yang teradat
3. Adat yang diadatkan
4. Adat istiadat
1.
ADAT YANG SEBENAR ADAT
Adat yang sebenar adat yaitu adat yang berdasarkan atas
Al-Qur’an dan Hadist (syarak). Adat yang bersendi syarak, syarak bersendikan
kitabullah. Yang sah di pakai, betul di buang. Menurut adat syarak mengato adat
memakai. Yakni adat yang berdasarkan agama, yang sesuai dengan negara kita pun
berdasarkan agama, seperti tertulis dalam pancasila yaitu ketuhanan yang maha
esa.
Yang sebenar adat itulah yang dikatakan, terpahat di bendul
jati, yang terlukis ditiang tengah yang tidak lapuk karena hujan, tidak lekang
karena panas, tidak boleh diasak, tidak boleh di anggu, diasuk mati dianggu
layu.
Biar bersilang pedang di padang, beribu batu panarungan
Parit terbentang menghalangi, tertegak pagar yang kokoh
Berdinding sampai ke langit, bersilang pedang di leher
Hinggo leher telago bangkai, hinggo pinggang telago darah
Namun adat tidak boleh diasak
Adat tidak boleh diasak, pusako tidak boleh diubah. Adat
jangan diasak orang lalu pusako jangan dirubah orang nempuh
2.
ADAT YANG TERADAT
Adat yang teradat yaitu adat yang berasal dari buatan nenek
moyang kita dahulu, yang telah dipakai secara turun menurun, dan sebagian besar
berasal dari alam minang kabau.
Menurut adat: undang-undang turun dari minang kabaru, teliti
mudik dari banda jambi, adat yang empat datang alam Kerinci bertemu di Bukit
Jumbak, Bukit Jumbak berimbun besi. Contoh buataan-buatan nenek moyang kita seperti
cupak yang duo, adat yang empat, negeri yang empat, undang yang empat, kato
yang empat
3.
ADAT YANG DIADATKAN
Adat yang diadatkan yaitu adat yang dipakai disetiap negeri.
Adat sepenjang jalan, cupak sepanjang betung, lain lubuk, lain ikan, lain
padang lain belalang, adat datar, pusako lepeh, namun pemakaian lain-lain.
4.
ADAT ISTIADAT
Adat istiadat yaitu adat yang dibuat dengan mufakat, dirobah
dengan mufakat. Pepatah adat mengatakanbulek ayi di pembuluh bulek kato di
mufakat. Bulek dapat digolekkan ditempat yang data, pipih dapat
dilayangkan ditempat yang licin
Sebagian daerah mengatakan adat istiadat yaitu adat jahiliah
ialah adat yang sudah ada sebelum masuk agama Islam. sorak sorai orang dalam
negeri, tidak ada sopan dan santun, kcik tidak hormat kepado orang tuo,
yang tuo tidak kasih kepado yang mudo, yang kuat makan yang lemah. Di kalo
negeri sekelam kabut, rantau sigajah bingung.
2.2.
LEMBAGA ADAT
Dalam rangka meningkatkan
pembangunan disegala bidang daerah sakti alam kerinci, peranan pemangku adat
mempunyai peran yang sangat penting terutama dalam hal menjaga ketertiban,
mengamankan, mengayomi masyarakat. Sebagaimana adat mengatakan tugas
para pemangku adat adalah mengarahkan. Mengajun, memapah,
membimbing, menghilo, membentang, serto menjernihkan yang keruh, menyelesaikan
yang kusut, mematut yang silang menyusun yang renggang.
Untuk menyelesaikan suatu
permasalahan antara anak buah anak kemenakan, hendaklah dilakukan secara
berjenjang naik ber tangga turun yang dikenal dengan adat yaitu melalaui
lembaga (lembago).
Lembaga (lembago) merupakan suatu
wadah pemangku adat untuk menyelesaikan suatu permasalahan antara anak buah
anak kemenakan di dalam negeri yang dilakukan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
Menurut adat Sakti Alam Kerinci
bahwa lembaga terdiri dari empat macam:
1.
Lembaga Dapur (Lembaga Jati)
2.
Lembaga Kurung
3.
Lembaga Negeri
4.
Lembaga Alam
1)
LEMBAGA DAPUR
Lembaga dapur yaitu suatu wadah tempat
menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara anak buah anak kemenakan yang
masih dalam lingkungan satu depati, satu ninik mamak dan
satu anak jantan.
Masalah yang diselesaikan didalam lembaga dapur menurut adat
yaitu air belum beriak, daun kayu belum beringgung. Untuk menyelesaikan masalah
ini maka adat memberikan kewenangan kepada Depati, Ninik Mamak, Anak Jantan.
Tengganai rumahlah yang berhak memutuskan atau mendamaikan sengeketa tersebut.
Menurut adat berbunyi”Kuaso ikan kareno ideh, kuaso
burung kareno sayang dan rumah bertenggganai berarti anak buah anak
kemenakan masih bisa sekato tengganai, atau dikuasai oleh tengganai.
Pedoman untuk menyelesaikan suatu maslaah antara anak buah
anak kemenakan didalam lembaga dapur menurut adat berbunyi” mano nge
tinggi mak nyu ndah, mano nge gdang mak nyu kcik, mano nge kcik mak nyu abih.
Dapat diartikan bahwa setiap masalah yang terjadi antara
anak antara anak buah anak kemenakan tidak boleh masalah itu
dibesarkan-besarkan dan harus kita selesaikan dengan sebaik-baiknya oleh anak
jantan tengganai rumah itu sendiri.
Dalam menyelesaikan masalah antara anak buah anak kemenakan
hendaknya diselesaikan melalui lembaga dapru dengan mendudukan anak jantan
tengganai rumah dengan menggunakan Mas penyelesaiannya yaitu Mas
Sepetai. Mas sepetai yaitu mas anak jantan tengganai rumah.
2)
LEMBAGA KURUNG
Lembaga kurung yaitu suatu wadah tempat menyelesaikan
masalah yang tenjadi antara anak buah anak kemenakan didalam kutung kampung
dalam sautu suku / kalbu.
Adat mengatakan bahwa dikatakan Lembaga kurung yaitu “atap
busanggit, mendun butumbuk, lebuh baulong samo di uni, samo tegenang samo
dicauk, laman bersih samo ditempuh, anak buah anak kemenakan samo dipapah dalam
negeri”.
Lingkup masalah yang diselesaikan didalam lembaga kurung,
menurut adat berbunyi: lemban balu tpung tawa, luko dipampeh, mati
dibangun, kundur batang sandaran bangun. Keruh ayi tegok ke hulu, nyintung ayi
tingok ke maro, berarti masalah yang terjadi itu benar-benar kito
mengetahui usul dengan asal, sebab dengan karno tidak bisa kito langsung
menjatuhkan hukm, melainkan dikaji secara adat menurut ico pakai, ngimak
cuntoh nge sudah, ngimak tuah nge menang. Disini mulai berlaku kcik
bunamo, gedang bugelar, tidak bisa pula dilakukan sewenang-wenang apa
kehendak emosi kita saja, seharusnya menurut adat yang ico kito pakai.
Adata megatokan:
Dulu rabat dengan butangkai
Kini lengkundi dengan bubungo
Dulu adat dengan dipakai
Kini kehendak hati dengan buguno
Untuk menyelesaikan masalah antara anak buah anak kemenakan
haruslah diselesaikan dengan baik-baik yaitu atas suka sama suko. Adat
mengatakan “bagi mano penydahnyo ateh mbuk samo mbuk, ateh suko samo
suko”. Dalam menyelesaikan masalah ini maka Mas yang digunkan
yaitu Mas Sekundi. Duduk yang dipakai Duduk Tingkat
Ninik Mamak
3)
LEMBAGA NEGERI
Lembaga negeri yaitu suatu lembaga yang tepat menyelesaikan
permasalahan yang terjadi antara anak buah anak kemenakan didalam parit yang
bersudut empat,di pegang purbukalo bungkan yang empat,tigo luhah isi negeri.
Masalah yang dapat diselesaikan didalam lembaga negeri yaitu
masalah yang terjadi antara anak buah anak kemenakan yang berlainan suku atau
kalbu,yang tidak bisa di selesaikan pada tingkat lembaga kurung. Duduk ini
dikenal juga dengan duduk batang pusko artinyo tidak bu uhang bu kami, yang
benar tetap benar, yang salah tetap salah.
Sebagai pedoman dalam melakukan penyelesaian di tingkat
lembaga negeri, sesuai dengan kata adat berbunyi:
Kalau tumbuh silang selisih bagi mano dawahnyo, kito dawah
dalom batong pusko, bagi mano kajinyo tasangkut kno tabalik lpeh io membaya
idak basudah, manen bunyi kajinyo bneh setingkin ampo segenggam, bah kekiri
menang kekanan, alah suci menang bebeh, beruk di rimbo kno susu anak dipangku
kno buang, kato pusko idak diasak, mencari sap dengen cermin (jerami), mencari
tunggun dengen marwan, mencari tuneh dengen memarap, kalu idak nyado dengen
sadu itu, bia sabilik mebawo padi, padi ampo, bia seguci membawo meh meh
lancung.
Pengertian kata-kata adat tersebut di atas, masalah yang
terjadi harus di selesaikan secara benar dan adil, yang benar itu tetap benar
tidak boleh memihak atau menegakkan benang basah, yang salah tetap di hukum
menurut adat walaupun yang salah itu anak kita sendiri.
Untuk menyelesaikan masalah pada tingkat lembaga negeri di
gunakan mas yang bernama mas se emas yaitu mas depati.
Dapat pula di jadikan pedoman dalam menyelesaikan masalah pada
tingkat lembaga negeri. Adat mengatakan “ tibo di perut jangan di kempih, tibo
di mato jangan di picing tibo di papan jangan berentak, tibo diduri jangan
singinjek, bukato jangan ngulung lidah, bujalan jangan nginjen kaki”.
Bagi yang ikut duduk dalam menyelesaikan masalah haruslah
benar-benar menegakkan kebenaran untuk mencapai keadilan, sehingga sepermasi
hukum adat benar-benar dapat ditegakkan.
4) LEMBAGA ALAM
lembaga alam yaitu suatu wadah tempat menyelasaikan ……… anak
buah anak kemenakan didalam suatu wilayah yang ……… antara negeri dengan
negeri,maupun antara kecamatan
Sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah menurut adat ………
adat mengatakan :’’apubilo tumbuh silang selisih mako didibawah dalom yang bu
undang yaitu sari ado,sari bunamo,sari mati sari bugela,sari guntur sari
kilat,sari butepuk telingo angat,sari mati bulanjo,sari butakuk,permen
tanah,bukit didaki luhah diturun,kreh ditakik lunakdisudu,jingok penaki balik
penurun,jingok padang di balik rimbo,jingok udang di balik batu,idak jugo
sedang disitu idak buremeh bungkan diasah,idak bubreh atah dikisai,idak bukayu
jenjang diengkah,pekaro ini dimajukan jugo idak jugo sedang disitu bia
terbesut ke tanah abang,tunggak kedatih bubung kebawah,lah kito tuik kito tanyo
bupasirili bupadang mudik,idak jugo gsedang disitu kalu buhanyut bak air,naik
balai turun mendapo,jingok masjik yang duo bleh kito takik ketanah hiang,lik
bukit kajang selapak,idak jugo sedang disitu undang-undang batali galeh,teliti
butali semat,dukung breh jago sangu balatak jaguk ili ku jambi jinjek semat
yang duo puluh.
Dari kata-kata adat diatas dapatlah kita tarik pengertian
bahwa masalah yang terjadi antara anak buah anak kemenakan tidak boleh
dibiar kan begitu saja, maka kita selaku pemimpin harus segara menyelesaikan
agar masalah tersebut tidak semakin besar,apabila kita yang salah maka kita
harus mengakui dan sanggup mematuhi atau mentaati hukum yang telah dijatuh kan
menurut undang-undang yang berlaku.namun apabila masalah ini atas hukum yang
dijatuhkan tidak mau patuh dan tunduk maka hal ini dapat dapat dilanjutkan
ketingkat yang lebih tinggi.
Di samping itu adat kita mengatakan: tumbuh di ceupak samo
di hati, tumbuh di adat samo di susuni, tumbuh dibang pusko samo di kaki,
tumbuh di undang samo dikerasi, tumbuh di syarak samo di kaji.
UNDANG-UNDANG
YANG EMPAT
Menurut adat yang ico kito pakai, bahwa
undang-undang dapat di bagi empat di antaranya:
1.
Undang Luak
2.
Undang negeri
3.
Undang orang dalam Negeri
4.
Undang undang yang dua puluh
1.
Undang Luak
Undang luak yaitu undang yang mengatur bahwa setiap
luak ada pemimpinnya.
Adat mengatakan : Rumah bertengganai, kampung butuo, luhah
bepenghulu, negeri bebatin, alam berajo.
Rumah dikuasai oleh tengganai
Kampung di kuasai oleh tuo
Negeri dikuasai oleh bathin
Alam di kuasai oleh rajo
2. Undang negeri
Undang megeri yaitu aturan yang mengatur syarat –syarat
sahnya suatu negeri.
Adat mengatakan sahnya suatu negeri yaitu ada parit
terentang, ado lebuh tepiah, ado balai yang menganjung, ado mesjid yang
memuncak, ado penghulu jiwa negeri, ado hulubalang tabin negeri, ado alim ulamo
suluh amat terang , ayi yang amat jernih, ado kaum adat yang memegang kunci
kampung dalam negeri, nge tahu jengkun pakunyo, masuk kepetang ngluakan pagi,
ado pasak serto kancin, ado anak buah kembang baik dalom negeri batu nyu sah
negeri itu.
Negeri diatur, disusun oleh orang tua-tua, karena baiknya
suatu ngeri sangat tergantung pada kepemimpinan dari orang tua-tua yang
emngarah, mengajun, membimbing, memapah, anak buah anak kemenakan didalam
negeri. Terbitnya, amannya, dan makmurnya suatu anggota masyarakat sangat
dipengaruhi oleh para pemangku adat di negeri itu
Ada mengatakan: iluk negeri dek uhang tuo, ramai
tapain dek uhan mudo. Uhang tua penunggu dusun, kalu dio hidup tempat butuik
kalu dio mati tempat basumpah.
Iluk negeri dek uhan tuo ini mengandung makna bahwa orang
tuo-tuo mempunyai peran yang sangat dominan dalam hal memberikan arahan
petunjuk, bimbingan, serta menyelesaikan yang kusut, menjernihkan yang keruh,
mematut yang silang, menyusun yang renggang.
Ramai tepiahn dek uhang mudo, mengandung pengertian budya
orang muda yang kreatif, inovatif, terampil, berpikir jauh kedepan,
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif seperti kegiatan olah raga,
kesenian, pengajian remaja kelompok ekonomi dan sosial.
3.
Undang Orang Dalam
Negeri
Undang orang dalam negeri adalah suatu undang yang mengatur
tentang luko dipampeh, mati dibangun, nak bubini isi adat isi pusako, nak lari
tuang lemago.
Adat mengatakan bahwa undang orang dalam negeri. Salah pauk
membri pampeh, salah bunoh membri bangun, salah makan dimuntahkdan, salah tarik
mengembali, salah pakai dipaluhuh, sesat surut, telangkah kembali, kufur
taubat, gawa menyembah, utang dibayi, piutang diterimo, buruk dibaru, kumuh
disesah, patah dititut, sumbin ditempe, buruk disilih, hilang diganti, bungkuk
ditarah, kesat disepaleh, harto sekutu di belah duo, jauh diulong, dekat
bijingok, yang tuo dimuliokan, yang mudo dihargai, yang kcik dikasihi, adat
diisi, lemago dituang, undang diturut, sakit berubat, mati dikubur, salah
butimbang hukum dijatuhkan.
Kata-kata yang terdapat dalam undang uhang dalam negeri
adalah merupakan pedoman bagi pemangku adat dalam mengadakan perdamaian antara
kedua belah pihak atas terjadinya pelanggaran adat didalam negeri setiap yang
salah itu harus dihukum dijatuhkan
4.
Undang-undang yang dua puluh
Menurut buku pengajian adat
tigo luhah semurup, undang-udang yang dua puluh terbagi atas dua yaitu
1.
Undang-undang dua belas
2.
Undang-undang yang delapan
1) Undang-undang dua belas terdiri dari
dua macam:
o Undang-undang enam dahulu
o Undang-undang enam sekarang
2) Undang-undang yang delapan
Undang-undang yang delapan di bagi
atas dua yaitu:
A. Undang empat didarat
B. Undang empat diair
a) Undang –undang empat didarat
yaitu:
a) Remban butakuk
b) Puwa menyeruak
c) Lalang menyerumut
d) Sepah yang melambun
b) Undang-undang empat
diair :
a) Lapang sipangilan
b) Layang –layang menyapu
buih
c) Beruk gedang
dipeninjau
d) Mujuk mengemba batang
Lawannyo itu empat:
a. Berjamban-berjamban
ru
b. Tebung budengkek
dengan undang
c. Tepian bupaga
baso
d. Padang bupaga
malu
Lawannyo itu empat:
a. Suyek melipi air
b. Gunjing di lua koto
c. Hasut
d. Fitnah
5. Yang di katakan undang–undang enam
yang dahulu yaitu menuju jalan tuduh, tuduh-tuduh uhang kemalin, tampo-tampo
uhang kehilangan.
a) Sebab anting jatuh
enggang terbang gurun layu gajah nempuh
b) Berjalan basah-basah
c) Berjalan beregeh-regeh
(bergegas).
d) Dibawa pikat, dibawa langau
e) Keno isik keno miyang.
f) Ado orang
membawa burito.
Apabila terdapat tanda tersebut diatas maka orang itu harus
keno tuduh menurut adat yang biasa
6.
Undang-undang enam kemudian yaitu membawo kejalan cino/sak
wasangka.Datang seorang meruncing tanduk. Sibengkeh kuning cenderung mato orang
banyak, nyujung nyu idak, ngepit nyu idak, sanak bukan saudara bukan, nyu ado
nempuh di situ uhang ado kehilangan haruslah nyu keno tuduh menurut adat yang
biaso. Atau undang-undang enam kemudian:
a) Terburu dia tidak
b) Terlelah dia tidak
c) Bertemu dia tidak
d) Tertambang dia tidak
e) Terikat dia tidak
f) Tertangkap dia
tidak
7.
Undang-undang samun terdiri dari:
a) Samun sidundum duman
b) Samun sibujang duman
c) Samun sibanti duman
d) Samun sigajah duman
Yang termasuk inu samun yaitu pertama dengki, kedua aniaya.
Menurut adat yang di katakan samun sidundum duman yaitu samun yang terjadi di
tengah negeri yang gedang, sidundum tepuk dengan pekik se iyak-iyak dengan
buih, sekato tuo dengan mudo, sembunyi bujang dengan gadih, tuolah sianu itu
mati anjing.
Samun sibujang duman yaitu samun yang terjadi antara negeri
dengan negeri, antara pelak-pelak yang berjumbuk, antara banja yang berjilo
panjang, antara jalan panjang dengan jalan pandak, tuolah samun sibujang duman.
Samun sibanti duman yaitu samun yang terjadi antara sesap
degen beluka, antaro rimbo dengan melawo, antaro bukit dengen tinggi, antaro padun
dinge padin,apabilo bertemu rumput yang lindu darah yang terpancang
bangkai yang tersulik, langan yang meranggang, tuo yang samunsi banti dumah.
Samun sigajah duman yaitu samun yang terjadi ditapak
selulung rimbo balung, gung ajo batu baradamai,situlah tanah lebih idak
bubagih, situlah uhang mauk idak mampeh,situlah membunuh idak membangun kalu
pauk baleh dinge pauk,kalu membumuh baleh dinge membunuh,kalu tikan baleh
dengen tikam,sapu dengen jantan ambek baleh, sapu dengen butino lahi situ.
2.3. Hukum Adat Kerinci
1. HUKUM MAS SE EMAS – Sistim Hukum Asli Kerinci
Pemberlakuan Hukum Mas Seemas di Alam Kerinci terdiri dalam
beberapa bentuk, yaitu
a) Berdasarkan Kelembagaan, yang terdiri dari 4
(empat) tingkatan:
1. Lembaga Dapur, yaitu bila terjadi persengketaan
Anak—Kemenakan dalam ru¬mah tangga, hares diselesaikan oleh tengganai. Bak kata
pepatah "Airnya be¬lum beriak, anginnya belum ribut, busuknya belum
berbaun". Sengketa ini di¬selesaikan oleh tengganai sesuai menurut
perdamaian-adat yang berlaku deng¬an membayar Meh-steh-seberat-sepeti. Emas di
sini istilahnya uang sidang tengga¬nai.
2. Lembaga Kurung, yaitu apabila terjadi persengketaan
anak-kemenakan dalam dusun, terlebih dahulu diselesaikan oleh Ninik mamak
menurut perdamaian ¬adat dengan Meh-sekundi. Artinya uang sidang Ninikmamak
seberat sekundi emas. Andai kata pihak yang bersengketa tidak mau menerima
keputusan Ni¬nikmamak, dia boleh membandingkan perkaranya ketingkat Lembaga
Adat.
3. Lembaga Adat, yaitu satu perkara yang telah sampai ke tingkat
pengadilan para depati. Pengadilan depati tidak ada perdamaian lagi. Yang kalah
tetap kalah, yang menang tetap menang. Dalam Pengadilan Depati menurut Undang
Adat disebut : "Pusako hendak luruh, Hukum hendak labuh, seligi tajam
timbal¬ balik tidak ujung pangkal mengena". Kalau yang bersangkutan tidak
mau me¬nerima hukum Depati, dia dipersilakan membanding ke Tingkat Lembaga
Alam, dengan membayar Meh se emas, Timbal-balik untuk uang sidang para Depati.
4. Lembaga Alam, yaitu hukum yang tertinggi di Alam Kerinci,
ialah Lembaga Hukum Depati IV di Alam Kerinci, dengan uang sidangnya ditentukan
oleh pengadilan Depati IV. Lembaga Alam atau Lembaga Rajo sekarang adalah
Pengadilan Negeri. Lembaga-lembaga Hukum tersebut diatas seiring dengan Seko
Nan Tigo Takah Lembago Nan Tigo Jinjing, Keempat Lembago Alam.
b) Berdasarkan Tingkatan
Pelaksanaan Hukum
1. Mas Sebusur, apabila air belum beriak, daun belum bergoyang,
perkara masih di tengah rumah, perkara baru diketahui satu pihak. Perkara ini
diselesaikan oleh tangganai (mamak rumah) pihak wanita saja. Perkara ini
menghanguskan beras sepinggan ayam se ekor. Artinya: yang berpekara menyediakan
makanan untuk tengganai tersebut.
2. Mas Sekundi, apabila air sudah beriak, daun sudah bergoyang,
persengketaan sudah diketahui pula oleh pihak laki-laki. Perkara tersebut
diselesaikan tengganai keuda belah pihak, dengan menghanguskan beras sepinggan
ayam seekor.
3. Mas Sepeti, tak kala kusut akan diselesaikan, keruh akan
dijernihkan oleh Ninik Mamak (kepala kaum). Perkara ini menghanugskan beras dua
puluh (gantang) kambing se ekor. Artinya apabila perkara sudah sampai ke tangan
ninik mamak, maka yang memperkarakan harus menyembelih se ekor kambing, dan
memberi makan beberapa orang adat.
4. Mas Lima Kupang, disebut juga mas malin tobat, ialah perkara
yang diselesaikan oleh alim ulama. Misalnya urusan perkawinan, talak, dan
urusan keagamaan lainnya. Perkara ini disebut naik mesjid turun mesjid, berbuka
berberbentang kitab, memisahkan yang sah dengan batal, halal dengan haram,
benar dengan salah. Penyelesaiannya dengan membayar uang lima kupang. Satu
kupang sama dengan Rp.0,50.-.
5. Mas Lapik Said, apabila keris telah dihunus, pedang akan
dicabut, perang akan terjadi, pegang hulubalang, maka wilayah hukum adat harus
melakukan pertemuan dan penjamuan dengan mengahungskan beras seratus (gantang)
kerbau se ekor.
6. Mas Seemas, disbeut juga mas rajo mas jenang, apabila perkara
akan diselesaikan oleh Dapati sebagai pengadilan tertinggi. Penyelesaiannya
dengan menghanguskan beras seratus (gantang) kerbau se erkor.
c) Berdasarkan
Jenis Perkara
Dalam pelaksanaan hukum
Mas – Seemas di Alam Kerinci, tidak dikenal dengan adanya istilah “penjara”,
semua perkara di dalam masyarakat harus selesai berdasarkan tingkatan perkara
dan berdasarkan jenis perkara. Hukuman yang diberikan untuk setipa perkara
sudah Diterangkan di dalam Kitab Undang-undang Tanjung Tanah yang diperuntukkan
bagi khusus masyarakat Alam Kerinci dan ditulis pada zaman Kerajaan Melayu
Dharmasraya abad ke 13 Masehi. Undang-undang Mas - Seemas adalah hukum asli
Kerinci sebelum datangnya Undang (dari Kerjaaan Pagaruyung) dan Taliti (dari
Kerajaan Melayu Jambi).
Berikut ini beberapa contoh hukum Mas Seemas
berdasarkan jenis perkara:
·
Barang
siapa tidak taat pada dipati didenda dua seperempat tahil.
·
Bila penghulunya
panggil rapat desa dia tidak turun, tidak turun dia ke rapat desa, memancing
keributan, didenda satu seperempat tahil. Naskah teks halaman. KUTT (Kitab
Undang-undang Tanjung Tanah)
·
Jika
berkelahi sama-sama didenda keduanya, dan lagi, jika mengenai judi dadu, yang
adu .... didenda satu seperempat tahil,
·
Yang
berjudi didenda satu seperempat tahil masing-masing,
·
Bila
terjadi kerusuhan rebutrampas, melawan, menghunus keris, ...... tombak, bunuh,
mati ... ...... dusun orang bermukim ..... [bila] maling menyamun yang diangkat
oleh pihak penagih merusak rumah orang, maka maling yang membuat rusuh itu
diasingkan, ... bunuh anaknya, ....lawan dipati tempat pemukimannya didenda dua
seperempat tahil.
·
Dan
lagi, jika orang memotong ucapan orang, dan mereka diPIRAK oleh orangorang yang
memotong, dendanya satu [se-]perempat tahil.
·
Punarapi
barang mangubah sukatan gantang cupak, katian, kunderi bungkal pihayu
didanda satahil sapaha.
·
Barang
manunggu urang tida ta amit peda panghulunya urang yang ditunggu
mangadakan renyah baribin didanda satahil
sapaha,
·
Yang manyuruh
puan sama danda ... [ba]rang mamagang urang tandang bartah mahulukan judi jadi
sabung maling, barang mamagang didanda satahil sapaha.
·
Barang
urang naik ka rumah urang tida ia barseru barekuat barsuluh, bunuh sengga
bumikan salah ta ulih mamunuh senggabumikan ulih dipati barampat suku, sabusuk
mamunuh sabusuk tida mamunuh.
·
Maling
kambing, maling babi danda sapuluh mas.
·
Maling
anjing lima mas, anjing basaja, maling anjing mau sapuluh mas anjing dipati puan
sakian.
·
Anjing
raja satahil sapaha.
·
Maling
hayam sahaya urang, bagi [esa] pulang dua.
·
Hayam
benua s[a]ikur pulang tiga.
·
Hayam
kutera bagi s[a]ikur pulang lima.
·
Hayam
dipati, ayam anak cucu dipati bagi saiku[r] pulang tujuh.
·
Hayam
raja bagi [e]sa pulang dua kali tujuh.
·
Hayam
benua lim[a] kupang, hayam pulang manikal.
·
Hayam
gutera tengah tiga mas.
·
Hayam
anak cucu dipati hayam dipati lima mas.
·
Dan
seterusnya ….. lihat Naskah KUTT
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
kerinci adalah salah satu suku di Indonesia yang terletak di
kepulauan Sumatra. Banyak yang tidak mengetahui bahwa kerinci juga mempunyai
banyak hal-hal menarik yang dapat dijadikan ”berita utama”, tetapi amat
disayangkan bahwa yang sering sekali di ekplorasi adalah wilayah-wilayah
tetangganya; seperti Sumatra Barat (Padang) dan Sumatra Utara (Batak). Dan
masyarakat kerinci masih memegang teguh adat dan budaya mereka .
3.2. Saran
Adapun saran yang dapat pemakalah berikan adalah kita
sebagai masyarakat kerinci bagaimana cara untuk melestarikan atau
memperkenalkan budaya kerinci itu sendiri, bahwa banyaknya terdapat unsur-unsur
kebudayaan itu sendiri yang sangat menarik dan bisa untuk dijadikan berita
utama.
Baiklah, sebagai penutup tentu masih banyak terdapat kekurangan
dalam makalah ini, untuk itu kami merasa perlunya kritik dan saran yang
membangun untuk koreksi makalah ini, karena sesuatu itu terdapat kekurangan.
Komentar
Posting Komentar