Resume KONSEP PEMBELAJARAN DALAM KURIKULUM 2013
PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resume Modul)
Nama Mahasiswa : HABIBAH
A.
Judul Modul : TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
B.
Kegiatan Belajar : 4. KONSEP PEMBELAJARAN DALAM KURIKULUM
2013
C. Refleksi
|
NO |
BUTIR REFLEKSI |
RESPON/JAWABAN |
|
1 |
Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB |
1. Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang
menjadi acuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah, dari mulai
tingkat pendidikan dasar sampai tingkat pendidikan menengah. Kebijakan
tentang kurikulum 2013 ini tercantum dalam dokumen regulasi Permendikbud No.
81A tahun 2013 yang diperbaharui dengan Permendikbud No. 104 tahun 2014
tentang Pembelajaran. 2. Dalam implementasinya, Kurikulum 2013 menghadapi beberapa hambatan yang
disebabkan adanya kesulitan yang dirasakan guru, sehingga dalam
perkembangannya kurikulum 2013 mengalami revisi dari kurikulum 2013 pada awal
dikembangkannya. Beberapa kali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) melakukan revisi terhadap kurikulum 2013, baik dari aspek Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. 3. Sesuai
Permendikbud No. 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan, kompetensi yang
diharapkan dapat dimiliki peserta didik adalah: a. Sikap, yaitu memiliki perilaku yang
mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan
bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia. b. Pengetahuan, yaitu memiliki pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban c. Keterampilan,
yaitu memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam
ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di
sekolah secara mandiri. 4. Kurikulum 2013
(K-13) mengembangkan dua model proses pembelajaran yaitu proses pembelajaran
langsung (direct teaching)dan proses pembelajaran tidak
langsung (indirect teaching). Proses pembelajaran langsung adalah proses pembelajaran dimana peserta didik mengembangkan pengetahuan,
kemampuan berpikir, dan keterampilan psikomotorik melalui interaksi langsung
dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP berupa
kegiatan-kegiatan pembelajaran. Proses pembelajaran tidak langsung adalah proses pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran langsung
tetapi tidak dirancang dalam kegiatan khusus, misalnya pembelajaran dalam
rangka pengembangan nilai dan sikap peserta didik. 5. Baik pembelajaran langsung maupun pembelajaran tidak langsung terjadi
secara terintegrasi dan tidak terpisah. Pembelajaran langsung berkenaan dengan KD yang dikembangkan dari KI-3 dan
KI-4. Keduanya, dikembangkan secara bersamaan dalam suatu
proses pembelajaran dan menjadi wahana untuk mengembangkan KD pada KI-1
(religius) dan KI-2 (sosial). Sedangkan pembelajaran
tidak langsung berkenaan dengan KD yang dikembangkan dari KI-1 dan KI-2. 6. Selain perubahan pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Proses,
elemen lain yang mengalami perubahan dalam kurikulum 2013 adalah Standar
Penilaian. Penilaian pembelajaran pada kurikulum 2013 ini diatur dengan
Permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian, yang diubah dari
Permendiknas No. 20 Tahun 2007. 7. Pengertian dan
Hubungan SKL, KI- KD, indikator dan Tujuan pembelajaran Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Kriteria ini diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada suatu jenjang
pendidikan. SKL merupakan acuan utama dalam pengembangan
Kompetensi Inti (KI), selanjutnya KI dijabarkan ke dalam Kompetensi Dasar
(KD). Rumusan SKL tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. 8. Dengan adanya
perubahan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan
Standar Penilaian, maka prinsip pembelajaran yang digunakan kurikulum 2013
adalah: a. Dari
peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu; b. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar
menjadi belajar berbasis pada aneka sumber belajar; c. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai
penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; d. Dari pembelajaran berbasis konten menuju
pembelajaran berbasis kompetensi; e. Dari
pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; f. Dari pembelajaran yang
menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang
kebenarannya multi dimensi; g. Dari pembelajaran verbalisme
menuju keterampilan aplikatif; h. Peningkatan dan keseimbangan
antara keterampilan fisikal (hard skills) dan keterampilan mental (soft
skills); i. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat; j. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan
memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo
mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran (tut wuri handayani); k. Pembelajaran yang berlangsung di rumah, sekolah,
dan masyarakat; l. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa
saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas; m. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; n. Pengakuan atas perbedaan
individual dan latar belakang budaya peserta didik. 9. Dalam standar
proses, Langkah-langkah pembelajaran dalam kurikulum 2013 terdiri dari 3
kegiatan, yaitu kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran,
dan penilaian pembelajaran. 10. Penilaian atau
evaluasi pembelajaran dalam kurikulum 2013 menggunakan pendekatan otentik,
yaitu pendekatan penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap,
menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran
dalam situasi yang sesungguhnya (dunia nyata). Ada
beberapa teknik penilaian yang dapat digunakan oleh pendidik sesuai dengan
kompetensi yang ingin diukurnya. 11. Berdasarkan
update tahun 2017, ada sembilan poin perubahan kurikulum 2013 dan mulai bulan
Juli 2017 diberlakukan secara nasional, perubahan tersebut adalah: ·
Nama kurikulum menjadi Kurikulum 2013 Edisi
Revisi yang berlaku secara Nasional; ·
Penilaian sikap KI 1 dan KI 2
sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran, kecuali hanya pada penilaian
bidang studi PAI dan PPKN ; ·
Jika ada 2 nilai praktik dalam
1 KD , maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai
keterampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil
nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir
semester itu sama; ·
Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode
saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan; ·
Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3
kolom, yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran; ·
Perubahan terminologi ulangan harian menjadi
penilaian harian, Ujian Akhir Semester (UAS) menjadi Penilaian Akhir Semester
untuk semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun untuk semester 2. Kegiatan Ujian
Tengah Semester (UTS) sudah tidak ada lagi karena langsung ke penilaian akhir
semester; ·
Dalam RPP yang dicatumkan adalah Tujuan, proses
Pembelajaran, dan penilaian, materi dan metode pembelajaran tidak perlu
disebutkan, tetapi cukup dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik
penilaian (jika ada); ·
Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap
diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi; ·
Tes remedial diberikan untuk siswa yang nilainya
kurang, setelah diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai
yang dicantumkan dalam hasil belajar. 12. Kurikulum 2013
adalah kurikulum yang mensyaratkan adanya proses pembelajaran yang lebih
aktif pada siswa, sedangkan guru dituntut hanya sebagai fasilitator agar
proses belajar siswa dapat berjalan dengan kondusif. 13. Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat berpidato pada acara
Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019 mencetuskan konsep “Pendidikan Merdeka
Belajar”. Konsep ini merupakan respons terhadap kebutuhan sistem pendidikan
pada era revolusi industri 4.0. 14. Nadiem menyebutkan
merdeka belajar merupakan kemerdekaan berfikir. Kemerdekaan berpikir
ditentukan oleh guru (Tempo.co, 2019). Jadi kunci utama menunjang sistem
pendidikan yang baru adalah guru. Menurut Nadiem (2019) guru tugasnya mulia
dan dan sulit. Dalam sistem pendidikan nasional guru ditugaskan untuk membentuk masa depan bangsa, namun
terlalu dibebani dengan sejumlah aturan yang menyulitkan guru. 15. R. Suyanto
Kusumaryono (dalam Kemendikbud.go.id, 2019) menilai bahwa konsep “Merdeka
Belajar” yang dicetuskan oleh Nadiem Makarim dapat ditarik beberapa poin: Pertama,
konsep “Merdeka Belajar” merupakan jawaban atas masalah yang dihadapi oleh
guru dalam praktik pendidikan. Kedua, guru dikurangi bebannya dalam
melaksanakan profesinya, melalui keleluasaan yang merdeka dalam menilai
belajar siswa dengan berbagai jenis dan bentuk instrumen penilaian, merdeka
dari berbagai pembuatan administrasi yang memberatkan, merdeka dari berbagai
tekanan intimidasi, kriminalisasi, atau mempolitisasi guru. Ketiga,
membuka mata kita untuk mengetahui lebih banyak kendala-kendala apa yang dihadapi
oleh guru dalam tugas pembelajaran di sekolah, mulai dari permasalahan
penerimaan peserta didik baru (input), administrasi guru dalam persiapan
mengajar termasuk RPP, proses pembelajaran, serta masalah evaluasi seperti
USBN-UN (output). Keempat, guru sebagai garda terdepan dalam membentuk
masa depan bangsa melalui proses pembelajaran, maka menjadi penting untuk
dapat menciptakan suasana pembelajaran yang lebih happy di dalam kelas,
melalui sebuah kebijakan pendidikan yang nantinya akan berguna bagi guru dan
siswa. Terakhir, dicetuskannya konsep “Merdeka Belajar” pada saat
Nadiem Makarim memberikan pidato pada acara Hari Guru Nasional (HGN)
tersebut, diasumsikan tidak lagi menjadi gagasan melainkan lebih pada sebuah
kebijakan yang akan dilaksanakan. 16.Konsep merdeka
belajar merupakan tawaran dalam merekonstruksi sistem pendidikan nasional.
Penataan ulang sistem pendidikan dalam rangka menyongsong perubahan dan
kemajuan bangsa yang dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman, dengan cara
mengembalikan hakikat dari pendidikan yang sebenarnya yaitu pendidikan untuk
memanusiakan manusia atau pendidikan yang membebaskan. |
|
2 |
Daftar materi
pada KB yang sulit dipahami |
1. SILABUS Ada beberapa
dokumen yang harus dipersiapkan dalam kegiatan perencanaan pembelajaran,
diantaranya: a. Silabus Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka
pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit
memuat paling sedikit 10 komponen, sedangkan dimateri bagian revisi Kurikulum
2013, Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom, yaitu KD,
materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran; dari materi ini saya
bingung, mana yang harus diterapkan. 2. RPP, Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap
muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai
Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran dapat
berlangsung secara efektif dan efisien. Komponen RPP terdiri dari Sekitar 13
Komponen yang harus ada. Sedangkan dimateri sesudahnya bahwa RPP sudah
disederhanakan lewat kebijakan Kurikulum merdeka belajar, sehingga disini
saya masih bingung mana yang harus diterapkan. |
|
3 |
Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam
pembelajaran |
1. Pada konsep
merubah kebiasaan mengajar dengan pola lama seperti berceramah (transfer of
knowladge) kepada pola dan strategi baru yang lebih banyak mengajar siswa
mencari tahu sendiri akan sesuatu. Pada konsep ini untuk di terapkan di
lapangan ada Sebagian yang berhasil dan ada yang belum berhasil, karena siswa
untuk di kondisikan untuk mencari informasi sendiri ternyata tidak berjalan
lancar, misalnya diminta untuk resume materi dari sumber lain selain modul
dan buku paket, mereka kadang merasa kesulitan dan ujung-ujungnya guru
menjelaskan dari awal. 2. Kurikulum 2013
adalah kurikulum yang mensyaratkan adanya proses pembelajaran yang lebih
aktif pada siswa, sedangkan guru dituntut hanya sebagai fasilitator agar
proses belajar siswa dapat berjalan dengan kondusif. Guru sebagai fasiliator
memang ideal akan tetapi dalam kenyataaanya di lapangan terutama di sekolah
desa seperti punya saya, ini hal yang agak sulit, kita betul-betul bisa
menerapkan ini pada kelas-kelas tertentu yang memang memiliki siswa aktif dan
kreatif, tapi pada kelas-kelas yang selalu minta bimbingan kita sulit menerapkannya |
Komentar
Posting Komentar