Resume KONSEP PEMBELAJARAN DALAM KURIKULUM 2013

 

PENDALAMAN MATERI

(Lembar Kerja Resume Modul)

 

       Nama Mahasiswa            :  HABIBAH

A.   Judul Modul               : TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN

B.       Kegiatan Belajar      : 4. KONSEP PEMBELAJARAN DALAM KURIKULUM 2013

C.  Refleksi

      

NO

BUTIR REFLEKSI

RESPON/JAWABAN

1

Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB

 

1.    Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang menjadi acuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah, dari mulai tingkat pendidikan dasar sampai tingkat pendidikan menengah. Kebijakan tentang kurikulum 2013 ini tercantum dalam dokumen regulasi Permendikbud No. 81A tahun 2013 yang diperbaharui dengan Permendikbud No. 104 tahun 2014 tentang Pembelajaran.

2.   Dalam implementasinya, Kurikulum 2013 menghadapi beberapa hambatan yang disebabkan adanya kesulitan yang dirasakan guru, sehingga dalam perkembangannya kurikulum 2013 mengalami revisi dari kurikulum 2013 pada awal dikembangkannya. Beberapa kali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan revisi terhadap kurikulum 2013, baik dari aspek Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian.

3. Sesuai Permendikbud No. 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan, kompetensi yang diharapkan dapat dimiliki peserta didik adalah:

a. Sikap, yaitu memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

b. Pengetahuan, yaitu memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban

c. Keterampilan, yaitu memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

4. Kurikulum 2013 (K-13) mengembangkan dua model proses pembelajaran yaitu proses pembelajaran langsung (direct teaching)dan proses pembelajaran tidak langsung (indirect teaching).

Proses pembelajaran langsung adalah proses pembelajaran dimana peserta didik mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir, dan keterampilan psikomotorik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP berupa kegiatan-kegiatan pembelajaran.

Proses pembelajaran tidak langsung adalah proses pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran langsung tetapi tidak dirancang dalam kegiatan khusus, misalnya pembelajaran dalam rangka pengembangan nilai dan sikap peserta didik.

5. Baik pembelajaran langsung maupun pembelajaran tidak langsung terjadi secara terintegrasi dan tidak terpisah.

Pembelajaran langsung berkenaan dengan KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Keduanya, dikembangkan secara bersamaan dalam suatu proses pembelajaran dan menjadi wahana untuk mengembangkan KD pada KI-1 (religius) dan KI-2 (sosial).

Sedangkan pembelajaran tidak langsung berkenaan dengan KD yang dikembangkan dari KI-1 dan KI-2.

6. Selain perubahan pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Proses, elemen lain yang mengalami perubahan dalam kurikulum 2013 adalah Standar Penilaian. Penilaian pembelajaran pada kurikulum 2013 ini diatur dengan Permendikbud nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian, yang diubah dari Permendiknas No. 20 Tahun 2007.

7. Pengertian dan Hubungan SKL, KI- KD, indikator dan Tujuan pembelajaran

 

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kriteria ini diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada suatu jenjang pendidikan.

SKL merupakan acuan utama dalam pengembangan Kompetensi Inti (KI), selanjutnya KI dijabarkan ke dalam Kompetensi Dasar (KD). Rumusan SKL tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

8. Dengan adanya perubahan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian, maka prinsip pembelajaran yang digunakan kurikulum 2013 adalah:

a.  Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;

b. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis pada aneka sumber belajar;

c. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;

d. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;

e. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;

f. Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;

g. Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;

h. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hard skills) dan keterampilan mental (soft skills);

i. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;

j. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);

k. Pembelajaran yang berlangsung di rumah, sekolah, dan masyarakat;

l. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas;

m. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran;

n. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.

 

9.  Dalam standar proses, Langkah-langkah pembelajaran dalam kurikulum 2013 terdiri dari 3 kegiatan, yaitu kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran.

 

10. Penilaian atau evaluasi pembelajaran dalam kurikulum 2013 menggunakan pendekatan otentik, yaitu pendekatan penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam situasi yang sesungguhnya (dunia nyata). Ada beberapa teknik penilaian yang dapat digunakan oleh pendidik sesuai dengan kompetensi yang ingin diukurnya.

 

11. Berdasarkan update tahun 2017, ada sembilan poin perubahan kurikulum 2013 dan mulai bulan Juli 2017 diberlakukan secara nasional, perubahan tersebut adalah:

·         Nama kurikulum menjadi Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional;

·         Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran, kecuali hanya pada penilaian bidang studi PAI dan PPKN ;

·         Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD , maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai keterampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama;

·         Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan;

·         Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom, yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran;

·         Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, Ujian Akhir Semester (UAS) menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun untuk semester 2. Kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) sudah tidak ada lagi karena langsung ke penilaian akhir semester;

·         Dalam RPP yang dicatumkan adalah Tujuan, proses Pembelajaran, dan penilaian, materi dan metode pembelajaran tidak perlu disebutkan, tetapi cukup dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada);

·         Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi;

·         Tes remedial diberikan untuk siswa yang nilainya kurang, setelah diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil belajar.

12. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang mensyaratkan adanya proses pembelajaran yang lebih aktif pada siswa, sedangkan guru dituntut hanya sebagai fasilitator agar proses belajar siswa dapat berjalan dengan kondusif.

13. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat berpidato pada acara Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2019 mencetuskan konsep “Pendidikan Merdeka Belajar”. Konsep ini merupakan respons terhadap kebutuhan sistem pendidikan pada era revolusi industri 4.0.

14. Nadiem menyebutkan merdeka belajar merupakan kemerdekaan berfikir. Kemerdekaan berpikir ditentukan oleh guru (Tempo.co, 2019). Jadi kunci utama menunjang sistem pendidikan yang baru adalah guru. Menurut Nadiem (2019) guru tugasnya mulia dan dan sulit. Dalam sistem pendidikan nasional guru  ditugaskan untuk membentuk masa depan bangsa, namun terlalu dibebani dengan sejumlah aturan yang menyulitkan guru.

15. R. Suyanto Kusumaryono (dalam Kemendikbud.go.id, 2019) menilai bahwa konsep “Merdeka Belajar” yang dicetuskan oleh Nadiem Makarim dapat ditarik beberapa poin: Pertama, konsep “Merdeka Belajar” merupakan jawaban atas masalah yang dihadapi oleh guru dalam praktik pendidikan. Kedua, guru dikurangi bebannya dalam melaksanakan profesinya, melalui keleluasaan yang merdeka dalam menilai belajar siswa dengan berbagai jenis dan bentuk instrumen penilaian, merdeka dari berbagai pembuatan administrasi yang memberatkan, merdeka dari berbagai tekanan intimidasi, kriminalisasi, atau mempolitisasi guru. Ketiga, membuka mata kita untuk mengetahui lebih banyak kendala-kendala apa yang dihadapi oleh guru dalam tugas pembelajaran di sekolah, mulai dari permasalahan penerimaan peserta didik baru (input), administrasi guru dalam persiapan mengajar termasuk RPP, proses pembelajaran, serta masalah evaluasi seperti USBN-UN (output). Keempat, guru sebagai garda terdepan dalam membentuk masa depan bangsa melalui proses pembelajaran, maka menjadi penting untuk dapat menciptakan suasana pembelajaran yang lebih happy di dalam kelas, melalui sebuah kebijakan pendidikan yang nantinya akan berguna bagi guru dan siswa. Terakhir, dicetuskannya konsep “Merdeka Belajar” pada saat Nadiem Makarim memberikan pidato pada acara Hari Guru Nasional (HGN) tersebut, diasumsikan tidak lagi menjadi gagasan melainkan lebih pada sebuah kebijakan yang akan dilaksanakan.

 

16.Konsep merdeka belajar merupakan tawaran dalam merekonstruksi sistem pendidikan nasional. Penataan ulang sistem pendidikan dalam rangka menyongsong perubahan dan kemajuan bangsa yang dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman, dengan cara mengembalikan hakikat dari pendidikan yang sebenarnya yaitu pendidikan untuk memanusiakan manusia atau pendidikan yang membebaskan.

 

2

Daftar materi pada KB yang sulit dipahami

1.    SILABUS Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam kegiatan perencanaan pembelajaran, diantaranya: a. Silabus Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat paling sedikit 10 komponen, sedangkan dimateri bagian revisi Kurikulum 2013, Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom, yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran; dari materi ini saya bingung, mana yang harus diterapkan.

2.    RPP, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Komponen RPP terdiri dari Sekitar 13 Komponen yang harus ada. Sedangkan dimateri sesudahnya bahwa RPP sudah disederhanakan lewat kebijakan Kurikulum merdeka belajar, sehingga disini saya masih bingung mana yang harus diterapkan.

3

Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran

1.   Pada konsep merubah kebiasaan mengajar dengan pola lama seperti berceramah (transfer of knowladge) kepada pola dan strategi baru yang lebih banyak mengajar siswa mencari tahu sendiri akan sesuatu. Pada konsep ini untuk di terapkan di lapangan ada Sebagian yang berhasil dan ada yang belum berhasil, karena siswa untuk di kondisikan untuk mencari informasi sendiri ternyata tidak berjalan lancar, misalnya diminta untuk resume materi dari sumber lain selain modul dan buku paket, mereka kadang merasa kesulitan dan ujung-ujungnya guru menjelaskan dari awal.

2.   Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang mensyaratkan adanya proses pembelajaran yang lebih aktif pada siswa, sedangkan guru dituntut hanya sebagai fasilitator agar proses belajar siswa dapat berjalan dengan kondusif. Guru sebagai fasiliator memang ideal akan tetapi dalam kenyataaanya di lapangan terutama di sekolah desa seperti punya saya, ini hal yang agak sulit, kita betul-betul bisa menerapkan ini pada kelas-kelas tertentu yang memang memiliki siswa aktif dan kreatif, tapi pada kelas-kelas yang selalu minta bimbingan kita sulit menerapkannya

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK