Analisis Bahan AJAR KB Jurnal 2 Poligami dalam Perspektif Hukum Islam

 

Judul Modul

FIQIH

Judul Kegiatan Belajar (KB) 1

KB 2

Bahan ajar yang dianalisa

Jurnal 2 Poligami dalam Perspektif Hukum Islam

No Butir Pernyataan

 

1

Tuliskan minimal 3(tiga) konsep beserta deskripsinya yang anda temukan di dalam bahan ajar

1.       Konsep poligami (ta’addud al-zaujāt) dalam ilmu fikih secara umum dipahami sebagai seorang suami dalam waktu bersamaan yang mengumpulkan dua sampai empat istri. Poligami tidak dapat diketahui secara pasti awal mula kemunculannya. Sejak ribuan tahun silam, sebelum datangnya Islam poligami sudah menjadi tradsi yang dianggap wajar.

Poligami sendiri berasal dari bahasa Yunani. Kata ini merupakan penggalan kata poli dan polus yang artinya banyak, dan kata gemein atau gamos, yang artinya kawin atau perkawinan. Maka, ketika kedua kata ini digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak. Dalam Islam, arti dari poligami adalah perkawinan yang dilakukan lebih dari satu dengan memiliki batasan yang telah ditentukan, yang pada umumnya dipahami sampai dengan empat wanita.

2.       Poligami Rasulullah saw

        Praktik poligami yang dilakukan oleh Rasulullah saw dapat dilihat dari persoalan atau sebab mengapa beliau berpoligami. Diantaranya: 11 Pertama, Rasulullah diutus untuk menyebarkan kasih dan sayang kepada seluruh alam oleh Allah swt, Kedua, Rasulullah diutus menjadi contoh suri tauladan untuk umat manusia, Ketiga, Rasulullah diutus untuk melindungi dan mengangkat martabat kaum wanita, anak-anak yatim, para budak, dan kaum tertindas lainnya, Keempat, Rasulullah menyuruh umatnya untuk berumah tangga untuk membentuk keluarga yang sejahtera, bahagia dan menumbuhkan generasi Islami yang kuat dimasa depan. Bukan semata-mata untuk menyalurkan fitrah seksnya. Kelima, dengan banyaknya wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah saw. maka perlu mengkaji agar makna yang terkandung menjadi jelas dan dicontohkan secara nyata sesuai dengan makna kandungannya.

3.       Hukum Poligami di Indonesia

       Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1/1974) juga secara tegas tdiak memperbolehkan poligami kecuali jika pihak yang bersangkutan memberikan izin persetujuan.25 Begitu pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 55 dinyatakan bahwa laki-laki bisa beristri lebih dari satu orang sampai empat orang dengan syarat suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya, dan apabila syarat tersebut dikhawatirkan tidak terpenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu. Rukun, Syarat serta Hikmah Berpolig adalah: Jumlah istri paling banyak adalah empat, dan tidak boleh lebih, Bisa berbuat dan berlaku adil antara istri-istrinya, Adanya kemampuan jasmani dan nafkah dalam bentuk harta.

2

Lakukan kontekstualisasi atas pemaparan materi dalam bahan ajar dengan realita sosial

Praktek poligami sampai saat ini masih masih banyak terjadi  dikalanagan masyarakat kita,dengan berdalih sebagai bentuk dari mengamalkan Sunnah. Kata sunah dijadikan acuan melakukan poligami yang sesungguhnya hanya sebagai alat memenuhi kebutuhan seksual.

3

Refleksikan hasil kontekstualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna

Jurnal ini memberi penjelasan yang cukup tentang poligami termasuk bagaimana praktek poligami yang dilakukan oehnrasulullahn saw.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK