Analisis Bahan AJAR KB Jurnal 2 Poligami dalam Perspektif Hukum Islam
|
Judul Modul |
FIQIH |
|
|
Judul Kegiatan
Belajar (KB) 1 |
KB 2 |
|
|
Bahan ajar yang
dianalisa |
Jurnal 2 Poligami dalam Perspektif Hukum Islam |
|
|
No Butir Pernyataan |
|
|
|
1 |
Tuliskan minimal
3(tiga) konsep beserta deskripsinya yang anda temukan di dalam bahan ajar |
1. Konsep poligami (ta’addud al-zaujāt) dalam
ilmu fikih secara umum dipahami sebagai seorang suami dalam waktu bersamaan
yang mengumpulkan dua sampai empat istri. Poligami tidak dapat diketahui
secara pasti awal mula kemunculannya. Sejak ribuan tahun silam, sebelum
datangnya Islam poligami sudah menjadi tradsi yang dianggap wajar. Poligami sendiri berasal dari bahasa Yunani.
Kata ini merupakan penggalan kata poli dan polus yang artinya banyak, dan
kata gemein atau gamos, yang artinya kawin atau perkawinan. Maka, ketika
kedua kata ini digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak. Dalam
Islam, arti dari poligami adalah perkawinan yang dilakukan lebih dari satu
dengan memiliki batasan yang telah ditentukan, yang pada umumnya dipahami
sampai dengan empat wanita. 2. Poligami Rasulullah saw
Praktik poligami yang dilakukan oleh Rasulullah saw dapat dilihat dari
persoalan atau sebab mengapa beliau berpoligami. Diantaranya: 11 Pertama,
Rasulullah diutus untuk menyebarkan kasih dan sayang kepada seluruh alam oleh
Allah swt, Kedua, Rasulullah diutus menjadi contoh suri tauladan untuk umat
manusia, Ketiga, Rasulullah diutus untuk melindungi dan mengangkat martabat
kaum wanita, anak-anak yatim, para budak, dan kaum tertindas lainnya,
Keempat, Rasulullah menyuruh umatnya untuk berumah tangga untuk membentuk
keluarga yang sejahtera, bahagia dan menumbuhkan generasi Islami yang kuat
dimasa depan. Bukan semata-mata untuk menyalurkan fitrah seksnya. Kelima,
dengan banyaknya wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah saw. maka perlu
mengkaji agar makna yang terkandung menjadi jelas dan dicontohkan secara
nyata sesuai dengan makna kandungannya. 3. Hukum Poligami di Indonesia
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1/1974) juga
secara tegas tdiak memperbolehkan poligami kecuali jika pihak yang
bersangkutan memberikan izin persetujuan.25 Begitu pula dalam Kompilasi Hukum
Islam (KHI) Pasal 55 dinyatakan bahwa laki-laki bisa beristri lebih dari satu
orang sampai empat orang dengan syarat suami harus mampu berlaku adil
terhadap istri-istri dan anak-anaknya, dan apabila syarat tersebut
dikhawatirkan tidak terpenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu.
Rukun, Syarat serta Hikmah Berpolig adalah: Jumlah istri paling banyak adalah
empat, dan tidak boleh lebih, Bisa berbuat dan berlaku adil antara
istri-istrinya, Adanya kemampuan jasmani dan nafkah dalam bentuk harta. |
|
2 |
Lakukan
kontekstualisasi atas pemaparan materi dalam bahan ajar dengan realita sosial |
Praktek poligami
sampai saat ini masih masih banyak terjadi dikalanagan masyarakat
kita,dengan berdalih sebagai bentuk dari mengamalkan Sunnah. Kata sunah
dijadikan acuan melakukan poligami yang sesungguhnya hanya sebagai alat
memenuhi kebutuhan seksual. |
|
3 |
Refleksikan hasil kontekstualisasi
materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna |
Jurnal ini memberi
penjelasan yang cukup tentang poligami termasuk bagaimana praktek poligami
yang dilakukan oehnrasulullahn saw. |
Komentar
Posting Komentar