Analisis Bahan Ajar jurnal TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA DAN KERUKUNAN
ANALISIS BAHAN AJAR
KEGIATAN BELAJAR: 4
|
Judul Modul |
PAI KONTEMPORER |
|
|
Judul Kegiatan Belajar
(KB) |
TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA DAN KERUKUNAN |
|
|
Bahan ajar yang
dianalsis |
Jurnal 2 |
|
|
No |
Butir Pertanyaan |
Respon/jawaban |
|
1. |
Tuliskan minimal 3
(tiga) konsep beserta deskripsinya yang Anda temukan di dalam bahan ajar; |
TOLERANSI Istilah lain, toleransi berasal dari kata
“tolerare” yang berasal dari bahasa latin yang berarti dengan sabar
membiarkan. Toleransi merupakan sikap saling menghormati, saling
menghargai setiap keyakinan orang, tidak memaksakan kehendak, serta tidak
mencela ataupun menghina dengan alasan apapun TOLERANSI BERAGAMA Toleransi Bergama Yaitu Seperti Tidak
Memakskan Orang Lain Untuk Menganut Agama Kita,Tidak Mencela Atau Menghina
Agama Lain, Tidak Melarang Ataupun Mengganggu Umat Gama Lain Untuk Beribadah
Sesuai Agama Atau Kepercayaan Masing Masing, MANFAAT TOLERANSI Secara umum toleransi adalah
sebuah perilaku manusia untuk menghormati dan menghargai perbedaan yang
ada. Baik itu antar individu maupun antar kelompok. Adanya sikap ini dalam
diri seseorang bisa memberikan rasa damai, aman, tentram, nyaman BATASAN TOLERANSI DALAM GAMA ISLAM Batasan umat muslim dalam bertoleransi
dengan agama lainnya adalah tidak menggangu dan harus menghargai ibadah
mereka. Tidak diperbolehkan pula untuk merusak serta menjelek-jelekan
kepercayaan yang berbeda dengan Islam SALING MENGHARGAI ATAS SEGALA PERBEDAAN 1. Budaya 2. Keyakinan 3. Warna kulit |
|
2. |
Lakukan
kontekstualisasi atas pemaparan materi dalam bahan ajar dengan realitas
sosial; |
perilaku saling toleransi dapat
diterapkan dalam kehidupan beragama, keberagaman suku, ras, serta
keberagaman sosial budaya di Indonesia. Setiap orang tentu meyakini salah
satu agama atau kepercayaan yang ada |
|
3 |
Refleksikan hasil
kontekstualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna |
Sikap toleransi antar perbedaan agama, suku,
budaya hingga bahasa akan meningkatkan rasa persaudaraan sehingga dapat
terhindar dari kesalahpahaman |
A. 3. KONSEP DALAM BAHAN AJAR
1. KEGELISAHAN AKADEMI SADJALI
Sjadzali adalah seorang politisi hebat,
diplomat dan cendikiawan Islam. Ia lahir di Klaten 1925. Masa mudanya
dikenal sebagai “anak Mimbar” di ruang-ruang agama dan keagamaan sekaligus
seorang politisi yang eksilen. Pada era Orde baru (era Soeharto), Sjadzali
dipercayakan menahkodai departemen agama selama dua (2) periode
(1983-1993). Kedudukan seperti ini meneguhkan pontesinya sebagai seorang
politisi beragama yang mumpuni. Posisi Sjadzali sejajar dengan
panggilan Quranik, bahwa partisipasi politik dan partisipasi dalam
kegiatankegiatan kemanusiaan lainnya dipandang sebagai suatu” bentuk
ibadah atau pengabdian kepada Tuhan”. Oleh karena itu, berbicara
tentang politik dalam Islam berarti berbicara tentang pengabdian seorang
Muslim kepada Tuhan. Al-Qurandan sebagian kisah hidup Nabi Muhammad.
Pada era modern inipun, perbedaan pendapat
seputar politik Islam masih terjadi. Munawir Sjadzali dalam buku “Islam
dan Tata Negara” menguraikan situasi ini secara amat mendalam dan
bahkan mengubungkannya dengan konteks negara Indonesia, yang
berdasarkan Pancasila. Menurut Munawir, dalam pembicaraan tentang Islam
dan tata negara ditemukan 3 (tiga) aliran
pendirian (sekurang-kurangnya dalam pergumulan Sjadzali). Aliran
pertama cenderung berpendirian tradisional dan anti barat. Aliran pertama
ini berpendirian bahwa Islam adalah satu agama yg sempurna dan yg lengkap;
di dalamnya terdapat pula antara lain sistem ketatanegaraan atau politik
(integralistik). Yang termasuk dalam aliran pertama ini adalah tokoh-tokoh
seperti Muhammad Rasyid Rida, Sayid Quthb, dan Maududi. Aliran kedua,
cenderung berpikir sekularistik. Bagi pengikut aliran ini, Islam adalah
agama yang tidak ada urusan dengan kenegaraan. Menurut aliran ini, Nabi
Muhammad hanyalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul
sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia utk kembali kepada
kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur,
dan nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai
satu negara. Tokoh aliran kedua ini adalah Ali Abd Raziq. Dan yang
terakhir adalah aliran ketiga, yang cenderung berpikir simbiotik. Aliran
ketiga ini justru menolak pandangan dua aliran terdahulu. Aliran ini
berpendapat bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan kecuali
tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Yang termasuk dalam aliran ini
adalah Dr. Mohammad Husein Haikal. Sjadzali dalam uraian-uraiannya
berupaya melerai anggapan yang tampak ekstrem satu dengan yang lainnya
dengan mengajukan argumentasi yang simbiotik. Dalam konteks pluralitas
Indonesia, pemahaman politik atau tata negara hendaknya diberi kualifikasi
khusus dalam bingkai NKRI yang berdasarkan Pancasila. Sjadzali
menampilkan kajian ulang atas pelbagai persoalan di atas dengan menelusuri
aspek sejarah, ajaran dan pemikirannya.
2. Al-QUR AN DAN SISTEM POLITIK
Sjadzali memulai pembahasannya tentang Islam
dan ketatanegaraan dengan memberikan batasan tentang arti politik atau
sistem politik. Hal ini penting agar tidak terjadi kekacauan dalam alur
berpikir seputar sistem politik terutama dalam hubungan dengan pembicaraan
tentang Islam dan ketatanegaraan. Menurut Sjadzali, sistem politik
adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan
tentang siapa sumber kekuasaan negara; siapa pelaksanan kekuasaan
negara tersebut, apa dasar dan bagaimana cara untuk menentukan kepada
siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu diberikan; dan kepada
siapa pelaksana kekuasaan itu bertanggungjawab.11 Batasan ini akan
menjadi titik pijak penelusuran seputar hubungan antara Islam dan tata
negara.Untuk menguraikan tentang Islam dan tata negara, Sjadzali mengambil
sumber utamanya dari Al-Quran. Mengapa harus diambil dari Al-Quran?
Al-Quran bagi kaum Muslim adalah firman Tuhan (kalam Allah). Kesan utama
yang ditinggalkan Al-Quran kepada para pembacanya bukanlah Tuhan yang
selalu mengawasi dan menghukum, bukan juga hakim seperti yang dibayangkan
para fukaha melainkan suatu kehendak yang terpadu dan terarah yang
menciptakan ketertiban di alam semesta: keagungan, kesiagaan, keadilan
serta kebijaksanaan Tuhan. Dan betapa kaum Muslim meyakini bahwa ajaran
Al-Quran bersifat universal dan selalu sesuai untuk segala zaman.14
Al-Quran adalah Kitab Suci yang berisi ajaran, terutama ajaran yang
bertujuan untuk membina sikap moral yang benar bagi tindakan manusia dan
sekaligus sumber ajaran darimana manusia dapat menangani pelbagai
persoalan umat manusia. Aneka persoalan dimaksud mencakup persoalan
ekonomi, sosial, politik.
3. SEJARAH DAN PEMIKIRAN TENTANG
KETATANEGARAAN ISLAM
Sejarah dan Pemikiran tentang Ketatanegaraan
Islam ada Pemikiran tentang ketatanegaraan oleh banyak pemikir
dan akademisi Islam diyakini berawal dari sejarah Bai’at Aqabah pertama
dan Bai’at Aqabah kedua.
a. Dalam Bai’at Aqabah pertama,
dikisahkan bahwa
pada suatu musim, tahun keduabelas dari awal
kenabian, duabelas orang oleh umat Islam sejak wafatnya
Nabi laki-laki penduduk Yatrib bertemu dengan nabi di tempat yang
disebut,
Aqabah, Mina. Dalam pertemuan itu, keduabelas
orang itu mengakui
kerasulan nabi, atau masuk Islam, juga
berbaiat/berjanji kepada nabi
bahwa mereka tidak mempersekutukan Allah,
tidak akan mencuri, tidak akan berbuat Zinah, tidak akan berbohong dan
tidak akan mengkhianati nabi. Momen ini disebut Sjadzali sebagai Bai’at
Aqabah Pertama.
b. Aqabah kedua
Selanjutnya pada musim haji tahun berikutnya,
dikisahkan sebanyak tujuh puluh tiga penduduk Yatrib yang sudah memeluk
agama Islam berkunjung ke Mekkah. Mereka mengundang Nabi untuk hijrah
ke Yatrib dan menyatakan lagi pengakuan mereka bahwa Nabi
Muhammad adalah nabi dan pemimpin mereka. Nabi menjumpai mereka di
tempat yang sama seperti sebelumnya, yaitu di Aqabah. Di tempat itu
mereka mengucapkan baiat bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah, dan
bahwa mereka akan membela nabi sebagaimana mereka membela istri dan anak
mereka. Dalam pada itu, nabi akan memerangi musuhmusuh yang mereka perangi dan
bersahabat dengan sahabat-sahabat mereka. Nabi dan mereka adalah satu.
Inilah yang disebut Baiat Aqabah Kedua.
4. Ketatanegaraan Islam Masa Al-Khulafa
Al-Rasyidin
Masa al-Khulafa dimaksud adalah masa setelah
nabi wafat, Islam dipimpin oleh empat Al-Khulafa Al-Rasyidin
berturut-turut yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan
terakhir Ali bin Abu Thallib. Sjadzali mancatat bahwa dengan wafatnya Ali
Bin Abu Thallib maka berakhirlah juga satu era (era Al-Khulafa
al-Rasyidin), dan juga tradisi pengisian jabatan kepala negara melalui
musyawarah. Sedangkan pemimpin berikutnya, Mu’awiyah bin Abu Sufyan
mendapatkan kedudukan tidak melalui musywarah lagi atau melalui
persetujuan tokoh-tokoh masyarakat melainkan lewat ketajaman pedang dan
tipu muslihat. Masa pasca Al-Khulafa al-Rasyidin ini kental dengan
sistem monarhi. Bahkan disebutkan bahwa titik star lahirnya sistem
monarchi .
B. KONTEKTUAL BAHAN AJAR DENGAN REALITA SOSIAL
saat ini dikalangan masyarakat baik dikalangan
negara masih banyak yang tidak memahami tentang kepemimpinan Islam pada bahan
ajar ini dijelaskan tentang ketatanegaraan pada masa nabi, banyak sekali
pendapat yang bermunculan, akan lebih baik nya negara kita sedikit meniru dan
mengadopsi tentang ketatanegaraan ini, supaya sesuai dengan syariat Islam,
tercipta negara yang harmonis.
C. Refleksi materi dalam pembelajaran bermakna
Dari seluruh uraian Sjadzali tentang Islam dan
ketatanegaraan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pertama, Sjadzali
mengakui bahwa dalam Islam terdapat gambaran tentang ketatanegaraan.
Sejarah politik/ketatanegaraan Islam dimulai dari masa hidup Nabi, masa para
sahabat (Al-Khulafah Al-Rasyidin) hingga akhir abad ke-19. Kedua, Sjadzali
juga telah menyajikan adanya pergeseran pemikiran tentang
ketatanegaaran/politik Islam antara masa setelah nabi atau masa Al-Khulafah
Al-Rasyidin hingga akhir abad ke-19. Pada akhir abad ke-19,
berkembanglah pluralitas pemikiran tentang Islam dan tata negara disertai
dengan munculnya perbedaan-perbedaan pendapat di antara
pemikir-pemikir Islam kontemporer. Tiga aliran berpikir yang telah
disajikan oleh Sjadzali dalam tulisan ini adalah pertama, aliran berpikir
yang cenderung tradisionalistik; kedua, aliran berpikir yang cenderung
sekularistik; dan yang terakhir adalah aliran berpikir yang cenderung
simbiotik. Sjadzali sendiri mengikuti aliran pemikiran yang simbiotik,
yang berupaya melihat celah di antara kedua aliran pemikiran yang
cenderung ekstrem (tradisionalistik-integralistik vs
sekularistik-parsialistik). Fazrulrahman adalah seorang tokoh pembaharu
Islam asal Pakistan. Menurut Fazrul, Islam memiliki nilai-nilai modernitas jika
dipahami secara utuh dan menyeluruh dan bukan secara parsial. Dalam
pembelajaran guru bisa mengenalkan pada peserta didik apa sistem politik Islam
zaman dulu dan bisa memancing peserta didik untuk membangun pengetahuannya dan
membandingkan dengan sistem politik zaman sekarang, agar peserta didik tau
bahan pada zaman nabi sudah banyak sistem politik.
Komentar
Posting Komentar