Analisis Bahan Ajar Jurnal Adil dalam Poligami Perpektif Ibnu Hazm
ANALISIS BAHAN AJAR
KEGIATAN BELAJAR : 2
|
Judul Modul |
FIQIH |
|
|
Judul Kegiatan Belajar
(KB) |
ADIL DALAM POLIGAMI
PERSPEKTIF IBNU HAZM |
|
|
Bahan ajar yang
dianalisis |
Jurnal/Artikel 2 |
|
|
No |
Butir Pertanyaan |
Respon/jawaban |
|
1 |
Tuliskan minimal 3
(tiga) konsep beserta deskripsinya yang Anda temukan di dalam bahan ajar; |
A. 3 Konsep dan
Deskripsinya yang ditemukan dalam bahan ajar 1. Poligami merupakan
pembahasan dalam perkawinan yang paling banyak diperdebatkan di kalangan ahli
hukum Islam. Pro-kontra seputar poligami terus berkembang di kalangan ulama.
Sebagian ulama menganjurkan poligami sebagai bentuk implementasi dari
perintah Allah dan sebagian lain menolak poligami dengan berbagai macam
argumentasi yang selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Poligami adalah
ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa (lebih
dari satu) isteri dalam waktu yang bersamaan. Laki-laki yang melakukan bentuk
perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligami. 2. Adil menurut bahasa
arab disebut dengan kata „adilun, yang berarti sama dengan seimbang. Menurut
kamus besar bahasa Indonesia adalah diartikan tidak berat sebelah, tidak
memihak, berpihak pada yang benar,berpegang pada kebenaran, sepatutnya, dan
tidak sewenang-wenang. Menurut Ghozali adil adalah keseimbangan antara
sesuatu yang lebih dan yang kurang. Sedangkan menurut Ibnu Miskawaih keadilan
adalah Memberikan sesuatu yang semestinya kepada orang yang berhak terhadap
sesuatu itu.
Adil artinya keseimbangan antara keberlebihan dan kekurangan. Termasuk
al-Qisthbanyak disebut dalam al-Qur‟an berarti keadilan baik sebagai
perbuatan manusia yang diperintahkan tuhan maupun sebagai perbuatan dan
keputusan tuhan. Dengan demikian al-Qur‟an baik secara implisit maupun
eksplisit memerintahkan agar keadilan dijadikan dasar bagi laki[1]laki dan
perempuan diwilayah publik maupun domestik 3. Dalam kitabnya
al-Muhalla Ibnu Hazm mengatakan bahwa adil diantara para isteri hukumnya
adalah wajib, lebih- lebih dalam hal pembagian malam, tidak boleh adanya
pengunggulan diantara para isteri baik yang merdeka,budak,muslim maupun
dzimmi yang sudah dikawini, apabila seorang istri membangkang kepada suami
maka ia boleh meninggalkan isterinya atau pisah ranjang dengannya sampai
seorang isteri itu patuh atau taat, atau memukulnya tanpa melukai anggota
badannya, dan apabila terjadi pemukulan yang membuat isterinya terluka, maka
istrinya diperbolehkan menggugat suaminya. |
|
2 |
Lakukan
kontekstualisasi atas pemaparan materi dalam bahan ajar dengan realitas
sosial; |
B. Kontekstualisasi
pemaparan materi dalam bahan ajar dengan realitas sosial Dalam Islam, poligami
diyakini sebagai salah satu solusi ketika istri tidak bisa memberikan
keturunan atau pertimbangan sosial lain. Walaupun demikian, pembolehan
poligami diharuskan dengan mengutamakan sikap adil di antara para Istri. Jika
dirasa kurang mampu untuk berbuat adil, maka dilarang melakukan poligami.
Menurutnya adalah bahwa adil di antara para istri hukumnya adalah wajib,
terutama dalam hal pembagian malam dan pembagian nafkah. Hukum agama terutama
islam menunjukkan poligami bisa dilakukan dalam kondisi darurat dengan
prinsip adil. Dalam islam pun poligami boleh dilakukan namun bukan menjadi
anjuran apalagi kewajiban untuk dilakukan. Dalam perspektif hukum Islam,
poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang
dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa' (4): 3 dan
QS. al-Nisa' (4): 129 |
|
3 |
Refleksikan hasil
konstektualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna. |
C. Refleksi hasil
kontekstualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna Setelah membaca jurnal
atau artikel ini, kita mengetahui bahwa poligami yang dilakukan Rasulullah
berbeda dengan poligami yang ada pada zaman sekarang. Hal ini dapat menjadi
rujukan kepada kita apabila hendak poligami agar mengikuti apa yang
dicontohkan oleh rasulullah SAW, atau sesuai yang dianjurkan dalam Islam.
Hukum agama terutama islam menunjukkan poligami bisa dilakukan dalam kondisi
darurat dengan prinsip adil. Dalam islam pun poligami boleh dilakukan namun
bukan menjadi anjuran apalagi kewajiban untuk dilakukan. Rasulullah melakukan
poligami dengan beberapa alasan yang sangat berat seperti demi kemaslahatan
melindungi hak perempuan, dan anak yatim agar tidak terdzolimi, serta
disetujia oleh para kerabat rasulullah dan istri-istrinya |
Komentar
Posting Komentar