Analisis Bahan Ajar Jurnal Adil dalam Poligami Perpektif Ibnu Hazm

 

ANALISIS BAHAN AJAR

KEGIATAN BELAJAR : 2

 

Judul Modul

FIQIH

Judul Kegiatan Belajar (KB)

ADIL DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF IBNU HAZM

Bahan ajar yang dianalisis

Jurnal/Artikel 2

No

Butir Pertanyaan

Respon/jawaban

1

Tuliskan minimal 3 (tiga) konsep beserta deskripsinya yang Anda temukan di dalam bahan ajar;

A. 3 Konsep dan Deskripsinya yang ditemukan dalam bahan ajar

1. Poligami merupakan pembahasan dalam perkawinan yang paling banyak diperdebatkan di kalangan ahli hukum Islam. Pro-kontra seputar poligami terus berkembang di kalangan ulama. Sebagian ulama menganjurkan poligami sebagai bentuk implementasi dari perintah Allah dan sebagian lain menolak poligami dengan berbagai macam argumentasi yang selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Poligami adalah ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa (lebih dari satu) isteri dalam waktu yang bersamaan. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligami.

2. Adil menurut bahasa arab disebut dengan kata „adilun, yang berarti sama dengan seimbang. Menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah diartikan tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar,berpegang pada kebenaran, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang. Menurut Ghozali adil adalah keseimbangan antara sesuatu yang lebih dan yang kurang. Sedangkan menurut Ibnu Miskawaih keadilan adalah Memberikan sesuatu yang semestinya kepada orang yang berhak terhadap sesuatu itu.

              Adil artinya keseimbangan antara keberlebihan dan kekurangan. Termasuk al-Qisthbanyak disebut dalam al-Qur‟an berarti keadilan baik sebagai perbuatan manusia yang diperintahkan tuhan maupun sebagai perbuatan dan keputusan tuhan. Dengan demikian al-Qur‟an baik secara implisit maupun eksplisit memerintahkan agar keadilan dijadikan dasar bagi laki[1]laki dan perempuan diwilayah publik maupun domestik

 

3. Dalam kitabnya al-Muhalla Ibnu Hazm mengatakan bahwa adil diantara para isteri hukumnya adalah wajib, lebih- lebih dalam hal pembagian malam, tidak boleh adanya pengunggulan diantara para isteri baik yang merdeka,budak,muslim maupun dzimmi yang sudah dikawini, apabila seorang istri membangkang kepada suami maka ia boleh meninggalkan isterinya atau pisah ranjang dengannya sampai seorang isteri itu patuh atau taat, atau memukulnya tanpa melukai anggota badannya, dan apabila terjadi pemukulan yang membuat isterinya terluka, maka istrinya diperbolehkan menggugat suaminya.

 

2

Lakukan kontekstualisasi atas pemaparan materi dalam bahan ajar dengan realitas sosial;

 

B.  Kontekstualisasi pemaparan materi dalam bahan ajar dengan realitas sosial

Dalam Islam, poligami diyakini sebagai salah satu solusi ketika istri tidak bisa memberikan keturunan atau pertimbangan sosial lain. Walaupun demikian, pembolehan poligami diharuskan dengan mengutamakan sikap adil di antara para Istri. Jika dirasa kurang mampu untuk berbuat adil, maka dilarang melakukan poligami. Menurutnya adalah bahwa adil di antara para istri hukumnya adalah wajib, terutama dalam hal pembagian malam dan pembagian nafkah. Hukum agama terutama islam menunjukkan poligami bisa dilakukan dalam kondisi darurat dengan prinsip adil. Dalam islam pun poligami boleh dilakukan namun bukan menjadi anjuran apalagi kewajiban untuk dilakukan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa' (4): 3 dan QS. al-Nisa' (4): 129

 

3

Refleksikan hasil konstektualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna.

C.  Refleksi hasil kontekstualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna

Setelah membaca jurnal atau artikel ini, kita mengetahui bahwa poligami yang dilakukan Rasulullah berbeda dengan poligami yang ada pada zaman sekarang. Hal ini dapat menjadi rujukan kepada kita apabila hendak poligami agar mengikuti apa yang dicontohkan oleh rasulullah SAW, atau sesuai yang dianjurkan dalam Islam. Hukum agama terutama islam menunjukkan poligami bisa dilakukan dalam kondisi darurat dengan prinsip adil. Dalam islam pun poligami boleh dilakukan namun bukan menjadi anjuran apalagi kewajiban untuk dilakukan. Rasulullah melakukan poligami dengan beberapa alasan yang sangat berat seperti demi kemaslahatan melindungi hak perempuan, dan anak yatim agar tidak terdzolimi, serta disetujia oleh para kerabat rasulullah dan istri-istrinya

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK