Analisis Bahan Ajar Jurnal 2 1. KEGELISAHAN AKADEMI SADJALI
ANALISIS BAHAN AJAR
KEGIATAN BELAJAR: 4
|
Judul Modul |
FIQIH |
|
|
Judul Kegiatan Belajar
(KB) |
||
|
Bahan ajar yang
dianalsis |
Jurnal 2 1. KEGELISAHAN
AKADEMI SADJALI |
|
|
No |
Butir Pertanyaan |
Respon/jawaban |
|
1. |
Tuliskan minimal 3
(tiga) konsep beserta deskripsinya yang Anda temukan di dalam bahan ajar; |
A. 3. KONSEP DALAM
BAHAN AJAR 1. KEGELISAHAN
AKADEMI SADJALI Sjadzali adalah
seorang politisi hebat, diplomat dan cendikiawan Islam. Ia lahir di
Klaten 1925. Masa mudanya dikenal sebagai “anak Mimbar” di ruang-ruang
agama dan keagamaan sekaligus seorang politisi yang eksilen. Pada era
Orde baru (era Soeharto), Sjadzali dipercayakan menahkodai departemen
agama selama dua (2) periode (1983-1993). Kedudukan seperti ini
meneguhkan pontesinya sebagai seorang politisi beragama yang mumpuni.
Posisi Sjadzali sejajar dengan panggilan Quranik, bahwa partisipasi
politik dan partisipasi dalam kegiatankegiatan kemanusiaan lainnya dipandang
sebagai suatu” bentuk ibadah atau pengabdian kepada Tuhan”. Oleh
karena itu, berbicara tentang politik dalam Islam berarti berbicara
tentang pengabdian seorang Muslim kepada Tuhan. Al-Qurandan sebagian
kisah hidup Nabi Muhammad. Pada era modern
inipun, perbedaan pendapat seputar politik Islam masih terjadi. Munawir
Sjadzali dalam buku “Islam dan Tata Negara” menguraikan situasi ini
secara amat mendalam dan bahkan mengubungkannya dengan konteks negara
Indonesia, yang berdasarkan Pancasila. Menurut Munawir, dalam
pembicaraan tentang Islam dan tata negara ditemukan 3 (tiga) aliran pendirian (sekurang-kurangnya
dalam pergumulan Sjadzali). Aliran pertama cenderung berpendirian
tradisional dan anti barat. Aliran pertama ini berpendirian bahwa Islam
adalah satu agama yg sempurna dan yg lengkap; di dalamnya terdapat pula
antara lain sistem ketatanegaraan atau politik (integralistik). Yang
termasuk dalam aliran pertama ini adalah tokoh-tokoh seperti Muhammad
Rasyid Rida, Sayid Quthb, dan Maududi. Aliran kedua, cenderung
berpikir sekularistik. Bagi pengikut aliran ini, Islam adalah agama yang
tidak ada urusan dengan kenegaraan. Menurut aliran ini, Nabi
Muhammad hanyalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul
sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia utk kembali kepada
kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur,
dan nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai
satu negara. Tokoh aliran kedua ini adalah Ali Abd Raziq. Dan yang
terakhir adalah aliran ketiga, yang cenderung berpikir simbiotik. Aliran
ketiga ini justru menolak pandangan dua aliran terdahulu. Aliran ini
berpendapat bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan
kecuali tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Yang termasuk dalam
aliran ini adalah Dr. Mohammad Husein Haikal. Sjadzali dalam
uraian-uraiannya berupaya melerai anggapan yang tampak ekstrem satu
dengan yang lainnya dengan mengajukan argumentasi yang simbiotik. Dalam
konteks pluralitas Indonesia, pemahaman politik atau tata negara
hendaknya diberi kualifikasi khusus dalam bingkai NKRI yang berdasarkan
Pancasila. Sjadzali menampilkan kajian ulang atas pelbagai persoalan di
atas dengan menelusuri aspek sejarah, ajaran dan pemikirannya. 2. Al-QUR AN DAN
SISTEM POLITIK Sjadzali memulai
pembahasannya tentang Islam dan ketatanegaraan dengan memberikan batasan
tentang arti politik atau sistem politik. Hal ini penting agar tidak
terjadi kekacauan dalam alur berpikir seputar sistem politik terutama
dalam hubungan dengan pembicaraan tentang Islam dan ketatanegaraan.
Menurut Sjadzali, sistem politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara
lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan negara; siapa
pelaksanan kekuasaan negara tersebut, apa dasar dan bagaimana cara untuk
menentukan kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu diberikan;
dan kepada siapa pelaksana kekuasaan itu bertanggungjawab.11 Batasan ini
akan menjadi titik pijak penelusuran seputar hubungan antara Islam dan
tata negara.Untuk menguraikan tentang Islam dan tata negara,
Sjadzali mengambil sumber utamanya dari Al-Quran. Mengapa harus diambil dari
Al-Quran? Al-Quran bagi kaum Muslim adalah firman Tuhan (kalam Allah).
Kesan utama yang ditinggalkan Al-Quran kepada para pembacanya bukanlah
Tuhan yang selalu mengawasi dan menghukum, bukan juga hakim seperti yang
dibayangkan para fukaha melainkan suatu kehendak yang terpadu dan
terarah yang menciptakan ketertiban di alam semesta: keagungan,
kesiagaan, keadilan serta kebijaksanaan Tuhan. Dan betapa kaum Muslim
meyakini bahwa ajaran Al-Quran bersifat universal dan selalu sesuai
untuk segala zaman.14 Al-Quran adalah Kitab Suci yang berisi ajaran,
terutama ajaran yang bertujuan untuk membina sikap moral yang benar bagi
tindakan manusia dan sekaligus sumber ajaran darimana manusia dapat
menangani pelbagai persoalan umat manusia. Aneka persoalan dimaksud
mencakup persoalan ekonomi, sosial, politik. 3. SEJARAH DAN
PEMIKIRAN TENTANG KETATANEGARAAN ISLAM Sejarah dan
Pemikiran tentang Ketatanegaraan Islam ada Pemikiran tentang
ketatanegaraan oleh banyak pemikir dan akademisi Islam diyakini berawal
dari sejarah Bai’at Aqabah pertama dan Bai’at Aqabah kedua. a. Dalam Bai’at
Aqabah pertama, dikisahkan bahwa pada suatu musim,
tahun keduabelas dari awal kenabian, duabelas orang oleh umat Islam
sejak wafatnya Nabi laki-laki penduduk Yatrib bertemu dengan nabi di
tempat yang disebut, Aqabah, Mina. Dalam
pertemuan itu, keduabelas orang itu mengakui kerasulan nabi, atau
masuk Islam, juga berbaiat/berjanji kepada nabi bahwa mereka tidak
mempersekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berbuat Zinah,
tidak akan berbohong dan tidak akan mengkhianati nabi. Momen ini disebut
Sjadzali sebagai Bai’at Aqabah Pertama. b. Aqabah kedua Selanjutnya pada
musim haji tahun berikutnya, dikisahkan sebanyak tujuh puluh tiga
penduduk Yatrib yang sudah memeluk agama Islam berkunjung ke Mekkah. Mereka
mengundang Nabi untuk hijrah ke Yatrib dan menyatakan lagi pengakuan
mereka bahwa Nabi Muhammad adalah nabi dan pemimpin mereka. Nabi
menjumpai mereka di tempat yang sama seperti sebelumnya, yaitu di
Aqabah. Di tempat itu mereka mengucapkan baiat bahwa mereka tidak akan
mempersekutukan Allah, dan bahwa mereka akan membela nabi sebagaimana
mereka membela istri dan anak mereka. Dalam pada itu, nabi akan
memerangi musuhmusuh yang mereka perangi dan bersahabat dengan
sahabat-sahabat mereka. Nabi dan mereka adalah satu. Inilah yang disebut
Baiat Aqabah Kedua. 4. Ketatanegaraan
Islam Masa Al-Khulafa Al-Rasyidin Masa al-Khulafa
dimaksud adalah masa setelah nabi wafat, Islam dipimpin oleh empat
Al-Khulafa Al-Rasyidin berturut-turut yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab,
Utsman bin Affan dan terakhir Ali bin Abu Thallib. Sjadzali mancatat
bahwa dengan wafatnya Ali Bin Abu Thallib maka berakhirlah juga satu era
(era Al-Khulafa al-Rasyidin), dan juga tradisi pengisian jabatan kepala
negara melalui musyawarah. Sedangkan pemimpin berikutnya, Mu’awiyah bin
Abu Sufyan mendapatkan kedudukan tidak melalui musywarah lagi atau
melalui persetujuan tokoh-tokoh masyarakat melainkan lewat ketajaman
pedang dan tipu muslihat. Masa pasca Al-Khulafa al-Rasyidin ini kental
dengan sistem monarhi. Bahkan disebutkan bahwa titik star lahirnya
sistem monarchi . |
|
2. |
Lakukan
kontekstualisasi atas pemaparan materi dalam bahan ajar dengan realitas
sosial; |
B. KONTEKTUAL BAHAN
AJAR DENGAN REALITA SOSIAL saat ini dikalangan
masyarakat baik dikalangan negara masih banyak yang tidak memahami tentang
kepemimpinan Islam pada bahan ajar ini dijelaskan tentang ketatanegaraan pada
masa nabi, banyak sekali pendapat yang bermunculan, akan lebih baik nya
negara kita sedikit meniru dan mengadopsi tentang ketatanegaraan ini, supaya
sesuai dengan syariat Islam, tercipta negara yang harmonis. |
|
3 |
Refleksikan hasil
kontekstualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna |
C. Refleksi materi
dalam pembelajaran bermakna Dari seluruh uraian
Sjadzali tentang Islam dan ketatanegaraan dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut: pertama, Sjadzali mengakui bahwa dalam Islam terdapat
gambaran tentang ketatanegaraan. Sejarah politik/ketatanegaraan Islam dimulai
dari masa hidup Nabi, masa para sahabat (Al-Khulafah Al-Rasyidin) hingga
akhir abad ke-19. Kedua, Sjadzali juga telah menyajikan adanya
pergeseran pemikiran tentang ketatanegaaran/politik Islam antara masa setelah
nabi atau masa Al-Khulafah Al-Rasyidin hingga akhir abad ke-19. Pada
akhir abad ke-19, berkembanglah pluralitas pemikiran tentang Islam dan
tata negara disertai dengan munculnya perbedaan-perbedaan pendapat di
antara pemikir-pemikir Islam kontemporer. Tiga aliran berpikir yang
telah disajikan oleh Sjadzali dalam tulisan ini adalah pertama, aliran
berpikir yang cenderung tradisionalistik; kedua, aliran berpikir yang
cenderung sekularistik; dan yang terakhir adalah aliran berpikir yang
cenderung simbiotik. Sjadzali sendiri mengikuti aliran pemikiran yang
simbiotik, yang berupaya melihat celah di antara kedua aliran pemikiran
yang cenderung ekstrem (tradisionalistik-integralistik vs
sekularistik-parsialistik). Fazrulrahman adalah seorang tokoh pembaharu
Islam asal Pakistan. Menurut Fazrul, Islam memiliki nilai-nilai modernitas
jika dipahami secara utuh dan menyeluruh dan bukan secara parsial. Dalam
pembelajaran guru bisa mengenalkan pada peserta didik apa sistem politik
Islam zaman dulu dan bisa memancing peserta didik untuk membangun
pengetahuannya dan membandingkan dengan sistem politik zaman sekarang, agar
peserta didik tau bahan pada zaman nabi sudah banyak sistem politik. |
Komentar
Posting Komentar