Analisis Bahan Ajar Jurnal 2 1. KEGELISAHAN AKADEMI SADJALI

 

ANALISIS BAHAN AJAR

KEGIATAN BELAJAR:  4

Judul Modul

FIQIH

Judul Kegiatan Belajar (KB)

Bahan ajar yang dianalsis

Jurnal 2 1. KEGELISAHAN AKADEMI SADJALI

No

Butir Pertanyaan

Respon/jawaban

1.

Tuliskan minimal 3 (tiga) konsep beserta deskripsinya yang Anda temukan di dalam bahan ajar;

 

A. 3. KONSEP DALAM BAHAN AJAR

1. KEGELISAHAN AKADEMI SADJALI

Sjadzali adalah seorang politisi hebat, diplomat dan cendikiawan Islam. Ia lahir di Klaten 1925. Masa mudanya dikenal sebagai “anak Mimbar” di ruang-ruang agama dan keagamaan sekaligus seorang politisi yang eksilen. Pada era Orde baru (era Soeharto), Sjadzali dipercayakan menahkodai departemen agama selama dua (2) periode (1983-1993). Kedudukan seperti ini meneguhkan pontesinya sebagai seorang politisi beragama yang mumpuni. Posisi Sjadzali sejajar dengan panggilan Quranik, bahwa partisipasi politik dan partisipasi dalam kegiatankegiatan kemanusiaan lainnya dipandang sebagai suatu” bentuk ibadah atau pengabdian kepada Tuhan”. Oleh karena itu, berbicara tentang politik dalam Islam berarti berbicara tentang pengabdian seorang Muslim kepada Tuhan. Al-Qurandan sebagian kisah hidup Nabi Muhammad.

Pada era modern inipun, perbedaan pendapat seputar politik Islam masih terjadi. Munawir Sjadzali dalam buku “Islam dan Tata Negara” menguraikan situasi ini secara amat mendalam dan bahkan mengubungkannya dengan konteks negara Indonesia, yang berdasarkan Pancasila. Menurut Munawir, dalam pembicaraan tentang Islam dan tata negara ditemukan 3 (tiga) aliran pendirian (sekurang-kurangnya dalam pergumulan Sjadzali). Aliran pertama cenderung berpendirian tradisional dan anti barat. Aliran pertama ini berpendirian bahwa Islam adalah satu agama yg sempurna dan yg lengkap; di dalamnya terdapat pula antara lain sistem ketatanegaraan atau politik (integralistik). Yang termasuk dalam aliran pertama ini adalah tokoh-tokoh seperti Muhammad Rasyid Rida, Sayid Quthb, dan Maududi. Aliran kedua, cenderung berpikir sekularistik. Bagi pengikut aliran ini, Islam adalah agama yang tidak ada urusan dengan kenegaraan. Menurut aliran ini, Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia utk kembali kepada kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur, dan nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai satu negara. Tokoh aliran kedua ini adalah Ali Abd Raziq. Dan yang terakhir adalah aliran ketiga, yang cenderung berpikir simbiotik. Aliran ketiga ini justru menolak pandangan dua aliran terdahulu. Aliran ini berpendapat bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan kecuali tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Yang termasuk dalam aliran ini adalah Dr. Mohammad Husein Haikal. Sjadzali dalam uraian-uraiannya berupaya melerai anggapan yang tampak ekstrem satu dengan yang lainnya dengan mengajukan argumentasi yang simbiotik. Dalam konteks pluralitas Indonesia, pemahaman politik atau tata negara hendaknya diberi kualifikasi khusus dalam bingkai NKRI yang berdasarkan Pancasila. Sjadzali menampilkan kajian ulang atas pelbagai persoalan di atas dengan menelusuri aspek sejarah, ajaran dan pemikirannya. 

2. Al-QUR AN DAN SISTEM POLITIK

Sjadzali memulai pembahasannya tentang Islam dan ketatanegaraan dengan memberikan batasan tentang arti politik atau sistem politik. Hal ini penting agar tidak terjadi kekacauan dalam alur berpikir seputar sistem politik terutama dalam hubungan dengan pembicaraan tentang Islam dan ketatanegaraan. Menurut Sjadzali, sistem politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan negara; siapa pelaksanan kekuasaan negara tersebut, apa dasar dan bagaimana cara untuk menentukan kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu diberikan; dan kepada siapa pelaksana kekuasaan itu bertanggungjawab.11 Batasan ini akan menjadi titik pijak penelusuran seputar hubungan antara Islam dan tata negara.Untuk menguraikan tentang Islam dan tata negara, Sjadzali mengambil sumber utamanya dari Al-Quran. Mengapa harus diambil dari Al-Quran? Al-Quran bagi kaum Muslim adalah firman Tuhan (kalam Allah). Kesan utama yang ditinggalkan Al-Quran kepada para pembacanya bukanlah Tuhan yang selalu mengawasi dan menghukum, bukan juga hakim seperti yang dibayangkan para fukaha melainkan suatu kehendak yang terpadu dan terarah yang menciptakan ketertiban di alam semesta: keagungan, kesiagaan, keadilan serta kebijaksanaan Tuhan. Dan betapa kaum Muslim meyakini bahwa ajaran Al-Quran bersifat universal dan selalu sesuai untuk segala zaman.14 Al-Quran adalah Kitab Suci yang berisi ajaran, terutama ajaran yang bertujuan untuk membina sikap moral yang benar bagi tindakan manusia dan sekaligus sumber ajaran darimana manusia dapat menangani pelbagai persoalan umat manusia. Aneka persoalan dimaksud mencakup persoalan ekonomi, sosial, politik.

3. SEJARAH DAN PEMIKIRAN TENTANG KETATANEGARAAN ISLAM

Sejarah dan Pemikiran tentang Ketatanegaraan Islam ada Pemikiran tentang ketatanegaraan oleh banyak pemikir dan akademisi Islam diyakini berawal dari sejarah Bai’at Aqabah pertama dan Bai’at Aqabah kedua. 

a. Dalam Bai’at Aqabah pertama, dikisahkan bahwa 

pada suatu musim, tahun keduabelas dari awal kenabian, duabelas orang oleh umat Islam sejak wafatnya Nabi laki-laki penduduk Yatrib bertemu dengan nabi di tempat yang disebut, 

Aqabah, Mina. Dalam pertemuan itu, keduabelas orang itu mengakui 

kerasulan nabi, atau masuk Islam, juga berbaiat/berjanji kepada nabi 

bahwa mereka tidak mempersekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berbuat Zinah, tidak akan berbohong dan tidak akan mengkhianati nabi. Momen ini disebut Sjadzali sebagai Bai’at Aqabah Pertama.

b. Aqabah kedua

Selanjutnya pada musim haji tahun berikutnya, dikisahkan sebanyak tujuh puluh tiga penduduk Yatrib yang sudah memeluk agama Islam berkunjung ke Mekkah. Mereka mengundang Nabi untuk hijrah ke Yatrib dan menyatakan lagi pengakuan mereka bahwa Nabi Muhammad adalah nabi dan pemimpin mereka. Nabi menjumpai mereka di tempat yang sama seperti sebelumnya, yaitu di Aqabah. Di tempat itu mereka mengucapkan baiat bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah, dan bahwa mereka akan membela nabi sebagaimana mereka membela istri dan anak mereka. Dalam pada itu, nabi akan memerangi musuhmusuh yang mereka perangi dan bersahabat dengan sahabat-sahabat mereka. Nabi dan mereka adalah satu. Inilah yang disebut Baiat Aqabah Kedua.

4. Ketatanegaraan Islam Masa Al-Khulafa Al-Rasyidin

Masa al-Khulafa dimaksud adalah masa setelah nabi wafat, Islam dipimpin oleh empat Al-Khulafa Al-Rasyidin berturut-turut yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan terakhir Ali bin Abu Thallib. Sjadzali mancatat bahwa dengan wafatnya Ali Bin Abu Thallib maka berakhirlah juga satu era (era Al-Khulafa al-Rasyidin), dan juga tradisi pengisian jabatan kepala negara melalui musyawarah. Sedangkan pemimpin berikutnya, Mu’awiyah bin Abu Sufyan mendapatkan kedudukan tidak melalui musywarah lagi atau melalui persetujuan tokoh-tokoh masyarakat melainkan lewat ketajaman pedang dan tipu muslihat. Masa pasca Al-Khulafa al-Rasyidin ini kental dengan sistem monarhi. Bahkan disebutkan bahwa titik star lahirnya sistem monarchi .

2.

Lakukan kontekstualisasi atas pemaparan materi dalam bahan ajar dengan realitas sosial;

 

B. KONTEKTUAL BAHAN AJAR DENGAN REALITA SOSIAL

saat ini dikalangan masyarakat baik dikalangan negara masih banyak yang tidak memahami tentang kepemimpinan Islam pada bahan ajar ini dijelaskan tentang ketatanegaraan pada masa nabi, banyak sekali pendapat yang bermunculan, akan lebih baik nya negara kita sedikit meniru dan mengadopsi tentang ketatanegaraan ini, supaya sesuai dengan syariat Islam, tercipta negara yang harmonis.

3

Refleksikan hasil kontekstualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna

C. Refleksi materi dalam pembelajaran bermakna

Dari seluruh uraian Sjadzali tentang Islam dan ketatanegaraan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pertama, Sjadzali mengakui bahwa dalam Islam terdapat gambaran tentang ketatanegaraan. Sejarah politik/ketatanegaraan Islam dimulai dari masa hidup Nabi, masa para sahabat (Al-Khulafah Al-Rasyidin) hingga akhir abad ke-19. Kedua, Sjadzali juga telah menyajikan adanya pergeseran pemikiran tentang ketatanegaaran/politik Islam antara masa setelah nabi atau masa Al-Khulafah Al-Rasyidin hingga akhir abad ke-19. Pada akhir abad ke-19, berkembanglah pluralitas pemikiran tentang Islam dan tata negara disertai dengan munculnya perbedaan-perbedaan pendapat di antara pemikir-pemikir Islam kontemporer. Tiga aliran berpikir yang telah disajikan oleh Sjadzali dalam tulisan ini adalah pertama, aliran berpikir yang cenderung tradisionalistik; kedua, aliran berpikir yang cenderung sekularistik; dan yang terakhir adalah aliran berpikir yang cenderung simbiotik. Sjadzali sendiri mengikuti aliran pemikiran yang simbiotik, yang berupaya melihat celah di antara kedua aliran pemikiran yang cenderung ekstrem (tradisionalistik-integralistik vs sekularistik-parsialistik). Fazrulrahman adalah seorang tokoh pembaharu Islam asal Pakistan. Menurut Fazrul, Islam memiliki nilai-nilai modernitas jika dipahami secara utuh dan menyeluruh dan bukan secara parsial. Dalam pembelajaran guru bisa mengenalkan pada peserta didik apa sistem politik Islam zaman dulu dan bisa memancing peserta didik untuk membangun pengetahuannya dan membandingkan dengan sistem politik zaman sekarang, agar peserta didik tau bahan pada zaman nabi sudah banyak sistem politik.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK