Analisis Bahan Ajar Jurnal 1 PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 

ANALISIS BAHAN AJAR 1 MODUL 6

 

Judul Modul

FIQIH

Judul Kegiatan Belajar (KB) 4

KB 1

Bahan ajar yang dianalisa

Jurnal 1 PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF ISLAM

No Butir Pernyataan

Responden/Jawaban

1

Tuliskan minimal 3(tiga) konsep beserta deskripsinya yang anda temukan di dalam bahan ajar

3. KONSEP DAN DESKRIFSINYA

1. Pengertian Zakat Produktif dalam Islam

     Sebelum menjelaskan tentangPengertian Zakat produktif dan landasan hukumnya ada baiknya dikemukakan terlebih dahulu penuturan al-Quran dan sunah tentang zakat. Dalam al-Quran terdapat 30 lafaz al-zakah dalam bentuk ma‘rifah, 28 di antaranya beriringan dengan kata salat, sebanyak 12 kali diulang sebutannya dengan memakai kata sinonim dengannya, yaitu sadaqah. Dari 30 kata zakat yang disebutkan itu, 8 di antaranya terdapat dalam surah-surah Makiyah, dan selebihnya terdapat dalam surah-surah Madaniyah.

 

Zakat produktif adalah zakat yang didistribusikan kepada mustahik dengan dikelola dan dikembangkan melalui perilaku-perilaku bisnis. Indikasinya adalah harta tersebut dimanfaatkan sebagai modal yang diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi mustahik. Lebih tegasnya zakat produktif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik dengan cara yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syariat dan peran serta fungsi sosial ekonomis dari zakat.

Pendistribusian dalam bentuk ini terdiri dari dua model yaitu:

a.         Zakat yang diberikan berupa uang tunai atau ganti dari benda zakat yang dijadikan sebagai modal usaha.

b.         Zakat yang diberikan berupa barang-barang yang bisa berkembangbiak atau alat utama kerja, seperti kambing, sapi, alat cukur, mesin jahit dan lain-lain.

 

2. Tujuan utama pengelolaan zakat secara produktif adalah untuk mentransformasikan seorang mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat) menjadi seorang muzaki (orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat).

 

3.  Bentuk pendistribusian zakat secara produktif terbagi kepada dua bentuk yaitu:

a. zakat diserahkan langsung kepada mustahik untuk dikembangkan, artinya ‘ayn al-zakah yang ditamlikkan kepada mustahik sehingga zakat tersebut menjadi hak milik penuh mustahik.

b. pendistribusian zakat secara produktif yang dikembangkan sekarang adalah pendistribusian dalam bentuk investasi, yaitu zakat tidak langsung diserahkan kepada mustahik, dengan kata lain, mustawlad al-zakah yang ditamlikkan kepada mustahik.

 

2

Lakukan kontekstualisasi atas pemaparan materi dalam bahan ajar dengan realita sosial

Pendistribusian zakat produktif dalam islam sangatlah berpengaruh besar terhadap perekonomiian dan social masyarakat kita. Dibuktikan betapa besarnya dana alokasi zakat yg disalurkan. Dan menjadi solusi untuk mengurangi angka kemiskinan terutama di indonesiadenga

3

Refleksikan hasil kontekstualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna

Dengan mempelajari materi tentang zakat, dapat dikatakan bahwa zakat produktif harus dikembangkan di Indonesia. Karena sangat bermanfaat dalam membantu memberantas kemiskinan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembar Kerja (LK) 6 : Penyusunan Rencana Aksi

TUGAS REFLEKSI MODUL PEDAGOGIK