Analisis Bahan Ajar Jurnal 1 PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM PERSPEKTIF ISLAM
ANALISIS BAHAN AJAR 1 MODUL 6
|
Judul Modul |
FIQIH |
|
|
Judul Kegiatan
Belajar (KB) 4 |
KB 1 |
|
|
Bahan ajar yang
dianalisa |
Jurnal 1 PENDISTRIBUSIAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM
PERSPEKTIF ISLAM |
|
|
No Butir Pernyataan |
Responden/Jawaban |
|
|
1 |
Tuliskan minimal
3(tiga) konsep beserta deskripsinya yang anda temukan di dalam bahan ajar |
3. KONSEP DAN DESKRIFSINYA 1. Pengertian Zakat Produktif dalam Islam Sebelum menjelaskan
tentangPengertian Zakat produktif dan landasan hukumnya ada baiknya
dikemukakan terlebih dahulu penuturan al-Quran dan sunah tentang zakat. Dalam
al-Quran terdapat 30 lafaz al-zakah dalam bentuk ma‘rifah, 28 di antaranya
beriringan dengan kata salat, sebanyak 12 kali diulang sebutannya dengan
memakai kata sinonim dengannya, yaitu sadaqah. Dari 30 kata zakat yang
disebutkan itu, 8 di antaranya terdapat dalam surah-surah Makiyah, dan
selebihnya terdapat dalam surah-surah Madaniyah. Zakat produktif adalah zakat yang
didistribusikan kepada mustahik dengan dikelola dan dikembangkan melalui
perilaku-perilaku bisnis. Indikasinya adalah harta tersebut dimanfaatkan
sebagai modal yang diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi mustahik.
Lebih tegasnya zakat produktif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik
dengan cara yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna
dan produktif, sesuai dengan pesan syariat dan peran serta fungsi sosial
ekonomis dari zakat. Pendistribusian dalam bentuk ini terdiri
dari dua model yaitu: a. Zakat
yang diberikan berupa uang tunai atau ganti dari benda zakat yang dijadikan
sebagai modal usaha. b. Zakat
yang diberikan berupa barang-barang yang bisa berkembangbiak atau alat utama
kerja, seperti kambing, sapi, alat cukur, mesin jahit dan lain-lain. 2. Tujuan utama pengelolaan zakat secara
produktif adalah untuk mentransformasikan seorang mustahik (orang yang berhak
mendapatkan zakat) menjadi seorang muzaki (orang yang berkewajiban
mengeluarkan zakat). 3. Bentuk pendistribusian zakat secara
produktif terbagi kepada dua bentuk yaitu: a. zakat diserahkan langsung kepada mustahik
untuk dikembangkan, artinya ‘ayn al-zakah yang ditamlikkan kepada mustahik
sehingga zakat tersebut menjadi hak milik penuh mustahik. b. pendistribusian zakat secara produktif
yang dikembangkan sekarang adalah pendistribusian dalam bentuk investasi,
yaitu zakat tidak langsung diserahkan kepada mustahik, dengan kata lain,
mustawlad al-zakah yang ditamlikkan kepada mustahik. |
|
2 |
Lakukan
kontekstualisasi atas pemaparan materi dalam bahan ajar dengan realita sosial |
Pendistribusian zakat
produktif dalam islam sangatlah berpengaruh besar terhadap perekonomiian dan
social masyarakat kita. Dibuktikan betapa besarnya dana alokasi zakat yg
disalurkan. Dan menjadi solusi untuk mengurangi angka kemiskinan terutama di
indonesiadenga |
|
3 |
Refleksikan hasil
kontekstualisasi materi bahan ajar dalam pembelajaran bermakna |
Dengan mempelajari
materi tentang zakat, dapat dikatakan bahwa zakat produktif harus
dikembangkan di Indonesia. Karena sangat bermanfaat dalam membantu
memberantas kemiskinan. |
Komentar
Posting Komentar