Resume Quran Hadist
PENDALAMAN MATERI
(Lembar Kerja Resume Modul)
A.
Judul Modul : AL-QUR’AN HADITS
B. Kegiatan
Belajar : 4. KEDUDUKAN
HADIS DAN FUNGSINYA TERHADAP AL-QUR’AN
C. Refleksi
Hadis
merupakan landasan hukum Islam yang kedua setelah Alquran. Hadis sebagai sumber
kedua ditunjukkan oleh tiga hal yaitu Alquran,
kesepakatan (ijma) ulama, dan logika akal sehat (maqul). Alquran menekankan
bahwa Rasulullah SAW berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah. Oleh
karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi
sebagai rasul harus diteladani oleh kaum muslimin.
Sejak masa
sahabat sampai dengan hari ini para ulama telah sepakat dalam penetapan hukum
didasarkan juga pada sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk
operasional. Keberlakuan hadis sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan
kenyataan bahwa Alquran hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk
umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat
dilaksanakan dalam kehidupan manusia.
Sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, kehadiran hadits yang
merupakan peninggalan nabi terasa amat perlu adanya. Banyak aspek yang dikaji
dalam hadits berkenaan dengan kehidupan manusia terhadap Allah SWT, maupun
aspek kehidupan antara manusia sesama manusia dan hubungan antara manusia dan
alam.
Sesuatu yang tentu tidak dapat kita pisahkan antara sumber hukum kedua dalam
Islam dan sumber pertama dalam kehidupan agama Islam yaitu Al-Qur’an. Keduanya
menempati kedudukan yang tinggi dalam agama Islam. Dikarenakan pentingnya kedua
hal tersebut dalam agama Islam, maka sangatlah penting juga bagi kita untuk
memahami keduanya yang saling berkaitan.
Salah satu keterkaitan hadits dan Al-Qur’an adalah kedudukan dan fungsi
hadits itu sendiri dalam Al-Qur’an. Secara umum diketahui bahwaAl-Qur’an
meruapakan ayat-ayat yang mengatur kehidupan manusia secara umum, untuk itu
dengan menggunakan hadits kita dapat mencari penjelasan terhadap
ayat-ayatAl-Qur’an yang bersifat universal itu, sehingga tetap fleksibel dengan
perubahan waktu dan kondisi umat manusia.
NO |
BUTIR REFLEKSI |
RESPON/JAWABAN |
1 |
Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di KB |
1. Posisi hadis yang
memiliki kedudukan penting dalam syariat. Sekalipun argumentasi ini lahir
dari dalam, tetapi secara ilmiah dapat diterima karena faktualnya hadis
mengambil peran sebagai sumber kedua dalam penetapan hukum Islam. 2. Al-Qur’an menyebutkan dalam banyak ayat terkait kewajiban untuk
memercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada umatnya
untuk dijadikan pedoman hidup. Perintah ini ditunjukkan dalam QS. Ali ‘Imran
(3): 23 dan 179, QS. Al-Nisa (4): 59 dan 136, QS. Al-Maidah (5): 92, QS.
Al-Nur (24): 54, QS. Al-Hasyr (59): 7 dan banyak lagi yang lainnya. 3. Terdapat
beberapa argumentasi yang menegaskan kedudukan hadis ini baik secara naqli (riwayat) maupun ‘aqli
(nalar-logis). ·
Hadis sendiri dalam beberapa riwayat secara tersurat menegaskan pentingnya
hadis dalam kehidupan. Di antaranya ditunjukkan dalam
riwayat Imam Malik nomor 1395. ·
Ijmak
ulama bahwa hadis ditetapkan sebagai sumber hukum kedua dalam syariat Islam ·
Nalar
logis akal menunjukkan kebutuhan manusia terhadap hadis. Al-Qur’an sebagai
sumber hukum yang global membutuhkan seperangkat penjelas dan perinci agar
pesannya sampai kepada komunikan (manusia). Kemudian, dari sisi keimanan,
apabila Nabi sudah diakui dan dibenarkan, maka konsekuensi logisnya adalah
kepatuhan terhadap segala ketentuan yang disampaikan. 4. Imam Malik
berpendapat bahwa hadis memiliki lima fungsi terhadap Al-Qur’an yakni bayan
taqrir, bayan tawdhih, bayan tafshil, bayan tabsith dan bayan tasyri’. Imam
berpandangan bahwa fungsi hadis terdiri dari empat, yaitu bayan tafshil,
bayan takhshish, bayan ta’yin, ˆdan bayan tasyri’. Sementara menurut Ibn
al-Qayyim fungsi hadis ada lima, yakni bayan ta’kid, bayan tafsir, bayan
tasyri’, bayan takhsis dan bayan taqyid. 5. Secara lebih rinci
fungsi penjelasan (bayan) hadis
terhadap Al-Qur’an, dikelompokkan sebagai berikut : a.
Bayan Taqrir Posisi hadis sebagai penguat (taqrir/ta’kid) keterangan Al-Qur’an. Ia
memantapkan dan mengokohkan apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an,
sehingga maknanya semakin terang benderang. Abu Hamadah mengistilahkan fungsi
ini dengan bayan al-muwafiq li al-nas al-kitab, karena munculnya hadis
tersebut kandungannya searah dengan nas Al-Qur’an. b.
Bayan Tafsir Bayan tafsir yaitu hadis berfungsi sebagai penjelas terhadap Al-Qur’an.
Fungsi inilah yang terbanyak pada umumnya dilakukan hadis terhadap Al-Qur’an.
Bayan tafsir ini terdiri dari tiga macam, yaitu sebagai berikut: c.
Bayan Tasyri’ Yang dimaksud bayan tasyri‘ yaitu hadis berfungsi menciptakan hukum
syariat yang belum dijelaskan oleh Al-Qur’an atau dalam Al-Qur’an hanya
terdapat pokok-pokoknya saja d.
Bayan Nasakh Hadis pada fungsi adalah membatalkan atau menghapus
ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Para ulama berbeda pendapat. Di
antara mereka ada yang mengakui fungsi ini dan ada juga yang menolaknya.
Berada pada barisan pertama adalah golongan Mu’tazilah, Hanafiyah dan mazhab
Ibn Hazm al-Zahiri. Sementara yang tergolong pada barisan kedua adalah Imam
al-Syafi’i dan sebagian besar pengikutnya, kelompok Khawarij dan mayoritas
mazhab Zahiriyyah. 6. Anak yatim mendapatkan perhatian khusus dalam syariat Islam. Dalam banyak
landasan normatif Al-Qur’an dan hadis masalah sosial anak yatim ini dibahas. 7. Terkait harta anak yatim, syariat jelas melarang untuk menguasai dan
menzaliminya. Sebaliknya anak yatim harus diasuh dan disantuni. Bagi orang
yang berlaku demikian akan mendapatkan kenikmatan di akhirat kelak. |
2 |
Daftar materi pada KB yang sulit dipahami |
1.
Pada modul
hal. 75, Imam Malik berpendapat bahwa hadis memiliki lima fungsi terhadap
Al-Qur’an yakni bayan taqrir, bayan tawdhih, bayan tafshil, bayan tabsith dan
bayan tasyri’. Imam berpandangan bahwa fungsi hadis terdiri dari empat, yaitu
bayan tafshil, bayan takhshish, bayan ta’yin, ˆdan bayan tasyri’. Sementara
menurut Ibn al-Qayyim fungsi hadis ada lima, yakni bayan ta’kid, bayan
tafsir, bayan tasyri’, bayan takhsis dan bayan taqyid. Saya masih belum paham dengan istilah-istilah
tersebut, karena namanya hampir sama. Jadi, sangat sulit bagi saya untuk
membedakannya. |
3 |
Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam
pembelajaran |
1. Permasalahan seputar hadits tidak hanya sekedar pemahaman karena setelah Nabi wafat
banyak hadits Maudhu ( Palsu ) muncul berdasarkan kepentingan baik
dari umat islam sendiri ataupun dari non Islam. Hal ini menimbulkan respon
dari berbagai pihak untuk memurnikan Hadits Nabi dan pemahamannya. 2. Pada modul hal. 77-78.
Terdapat Hadis tentang ketentuan penerima waris sebagaimana yang disebutkan
dalam Al-Qur’an surat al-Nisa ayat 11, sebagai berikut yang artinya : “Allah
mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk)
anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua
orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya
lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah
(harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai
anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh
kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang
meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian
tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah
dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak
mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini
adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” Dalam kenyataannya
untuk hal ini masih banyak yang tidak sesui dengan al-Qur’an maupun hadits. |
Komentar
Posting Komentar