Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2024

NEGARA DEPATI 4 ALAM KERINCI

 Pemerintahan Depati Empat Alam Kerinci PENULIS : Prof. H. Idris Djakfar, SH Indra Idris, SE. MM. Spn . 2006 Djakfar, I & Idris, I 2 Pemerintahan Depati Empat Alam Kerinci Penulis : Prof. H. Idris Djakfar, SH Indra Idris, SE. MM. Spn 3 Pemerintahan Depati Empat Alam Kerinci Cetakan I, Jakarta 2006 304 hlm, 21 cm Pasal 72 (1) Barang siapa dengan sengaja dan tampa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ata...